27 Oktober 2010

Ulama: “Beli Suara Pemilu Haram”

Anggota Majma’ Al Buhuts Al Islami Al Azhar juga menegaskan bahwa hadiah yang diberikan kepada calon pemilih juga termasuk suap.


Dr Abdul Mu’thi Bayumi, anggota Majma’ Al Buhuts Al Islami Al Azhar menyatakan bahwa penyuapan terhadap calon pemilih, agar ia memilih pihak tertentu, dengan berbagai variannya hukumnya haram, demikian lansir almersyoon(26/10).

Bayumi juga menegaskan bahwa hadiah, yang diberikan kepada calon pemilih juga termasuk suap. Karena terkadang, para caleg memberi uang atau hadiah kepada calon pemilih agar memilihnya di masa pemilu kelak.

Menurut Bayumi, cara-cara seperti ini menyebabkan seseorang bisa terpilih, bukan karena ia layak dipilih, namun karena ia memiliki uang. Padahal, tugas yang hendak diemban oleh mereka adalah tugas-tugas berat.

Apa yang dinayatakan Bayumi sejalan dengan fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Dar Al Ifta` Al Mishriyah pada tahun 2008. Fatwa itu melarang calon pemilih menerima uang dari para caleg, sehingga mereka bisa memberikan suara kepada yang berhak. [hidayatullah.com, 26/10/2010]

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites