Pandangan Islam Tentang Asuransi

Asuransi syariah dikampanyekan sebagai alternatif bagi kaum muslim untuk menjalankan akad asuransi. Sesuai dengan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) tentang Pedoman Umum tentang Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Yang Teristimewa Bagi Wanita

"...Wahai pena..! Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat ..."

Sistem Pemerintahan Islam Berbeda dengan Sistem Pemerintahan yang Ada di Dunia Hari ini

Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia

Video: Puluhan Ribu Warga Homs Suriah Berikrar, Pertolongan Bukan dari Liga Arab atau Amerika Tapi dari Allah!

.

Analisis : Polugri AS di Asia Tenggara

Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli.

Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman

Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis.

MIMPI PARA ULAMA BUKAN SEMBARANG MIMPI

Apakah Anda tadi malam bermimpi? Apa mimpi Anda? Kata orang, mimpi hanyalah kembang (bunga) orang tidur. Maksudnya, mimpi tidak bermakna signifikan. Tapi, sebenarnya tidak semua mimpi tak ada artinya.

Nasehat Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy :Empat Tipe Pemimpin

Ada nasihat berharga yang disampaikan Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy kepada Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, ketika ulama besar itu dimintai nasihat.

Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan

19 November 2011

Bertakwa dan Berkata Benar

Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.

 
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar (TQS al-Ahzab [33]: 70-71).


Lidah  tak  bertulang. Ungkapan ini biasa digunakan untuk menggambarkan  betapa mudahnya  orang  untuk berbicara. Padahal, meskipun terasa ringan, setiap kata yang keluar  darinya,  mendatangkan konsekuensi.  Bahkan  konsekuensinya kadang tidak ringan. Maka lidah bagaikan pisau bermata dua. Bisa menjadi senjata yang  menyelamatkan  pemiliknya atau berbalik menikam pemiliknya.  Inilah  yang  banyak tidak disadari orang.

Agar  tidak  salah  mengeluarkan perkataan, ayat ini penting  untuk  dijadikan  sebagai panduan.

Perintah  Bertakwa  dan Berkata Benar

Allah  SWT  berfirman:  Yâ ayyuhâ  al-ladzîna  âmanû  [i]ttaqûl-Lâh (hai  orang-orang  yang beriman, bertakwalah kamu kepada  Allah).  Seruan  ayat  ini ditujukan  kepada  orang-orang Mukmin.  Mereka  diperintahkan [i]ttaqûl-Lâh (bertakwa  kepada Allah).  Secara  bahasa,  al-taqwâ berarti  menjadikan  diri  dalam perlindungan  dari  segala  yang menakutkan. Oleh karena itu, al-taqwâ terkadang  bermakna  al-khawf, seperti dalam firman-Nya: Wa [i]ttaqû al-nâr al-latî u'iddat li al-kâfirîn (dan peliharalah dirimu dari api neraka yang disediakan untuk  orang-orang  yang  kafir, (TQS Ali Imran [3]: 131).

Secara syar'i, al-taqwâ didefinisikan sebagai penjagaan diri dari  perbuatan  dosa.  Hal  itu dilakukan dengan melaksanakan kewajiban  dan  meninggalkan larangan.  Di  samping  itu,  menurut al-Raghib al-Asfahani, juga disempurnakan dengan meninggalkan sebagian perkara mubah.

Dalam  Alquran,  perintah untuk  bertakwa  amat  banyak. Selain ayat ini, juga dalam QS al-Baqarah  [2]:  98,  196,  278,  Ali Imran [2]: 130, al-Nisa [4]: 9, dan lain-lain.  Bahkan  dalam  awal surat ini, perintah untuk bertakwa  juga  ditujukan  kepada  Rasulullah SAW dengan firman-Nya: Hai  Nabi,  bertakwalah  kepada Allah  dan  janganlah  kamu  menuruti  (keinginan)  orang-orang kafir  dan  orang-orang  munafik (TQS al-Ahzab [33]: 1).

Kemudian  diiringi  dengan diperintahkan: wa qûlû qawl[an] sadîd[an] (dan  katakanlah  perkataan yang benar). Kata al-sadîd merupakan  bentuk  shifah  musyabbahah dari  kata  al-sadâd. Dalam Mukhtâr al-Shihhah dijelaskan bahwa al-sadâd berarti al-shawâb wa al-qashd min al-qawl wa  al-'amal (ucapan  dan  perbuatan yang benar dan lurus). Al-Raghib mengatakan, pengertian al-sadâd adalah  istiqâmah.  Sedangkan  menurut  al-Syaukani, kata  al-sadîd diambil  dari  kata tasdîd  al-sahm (membetulkan anak  panah)  agar  tepat  sasarannya.

Dalam  konteks  ayat  ini, sadîd[an] bisa berarti shawâb[an] (benar) sebagaimana dijelaskan Ibnu  'Abbas.  Menurut  Qatadah bermakna 'adl[an] (adil). Tak jauh berbeda, al-Hasan menafsirkannya sebagai shidq[an] (jujur). Ada pula yang memaknainya mustaqîm[an] (lurus). Sedangkan menurut 'Ikrimah, sadîd[an] dalam ayat ini bermakna ucapan lâ ilâha illâl-Lâh. Dengan demikian, perkataan  yang  diperintahkan  keluar dari orang Mukmin adalah qawl[an]  sadîd[an].  Yakni,  perkataan yang benar, adil, jujur, dan lurus. Tentu saja, kriteria, batasan, dan koridornya didasarkan pada Islam. Perintah bertakwa yang disebutkan sebelumnya jelas menunjukkan kesimpulan tersebut.

Sebagaimana dijelaskan al-Syaukani, takwa yang diperintahkan itu meliputi seluruh urusan. Itu artinya, ketaatan kepada perintah dan larangan-Nya mencakup semua hal, dalam perbuatan maupun ucapan. Oleh karena itu, frase qûlû qawl[an] sadîd[an] di sini berkedudukan sebagai 'athf al-khâsh  'alâ  al-'âmm (menambahkan  yang  khusus  kepada yang umum). Penyebutan secara khusus  tersebut  menunjukkan pentingnya berkata benar bagi kaum Mukmin.

Menurut zhahir-nya ayat ini, perintah berkata benar tersebut berlaku  umum  untuk  semua perkara. Tidak  hanya  dikhususkan  untuk  satu  jenis  perkara. Oleh  karena  itu,  sebagaimana dijelaskan  al-Sa'di,  membaca (Quran), dzikir, amar ma'ruf, nahi munkar,  belajar  dan  mengajarkan  ilmu,  dll  termasuk  dalam cakupan  qawl[an]  sadîd[an]. Demikian juga berdakwah, mendamaikan  perselisihan  antar Mukmin, dan lain-lain.

Dengan demikian, berkata benar, jujur, adil, dan lurus merupakan  karakter  setiap  Mukmin. Sikap  tersebut  diambil  bukan didasarkan  pada  nilai  manfaat yang  akan  diperoleh,  namun didasarkan  kepada  ketakwaan. Sehingga, apa pun hasilnya, sikap  itu  harus  dilakukan  secara konsisten.  Rasulullah  SAW  bersabda:  Katakanlah  kebenaran walaupun  pahit  (HR  al-Baihaqi dari Anas).

Selain  sebagai  perintah berkata benar, ayat ini juga bisa dipahami  sebagai  larangan berlaku  sebaliknya.  Sebagaimana perkataan benar dapat mengantarkan pelakunya ke surga, perkataan batil juga bisa menjerumuskan  pelakunya  ke  dalam neraka. Sebut saja misalnya syahâdat  al-szûr (kesaksian  palsu) yang  terkategori  sebagai  dosa besar. Demikian juga dosa besar lainnya,  seperti  kemusyrikan, menghalangi manusia dari jalan Allah, durhaka kepada orang tua dll, bisa dilakukan oleh lisan. Dari Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang  penyebab  terbesar  yang membawa masuk  surga.  Beliau menjawab, “Taqwa kepada Allah dan  akhlak  yang  baik.”  Dan  ditanya  penyebab  terbesar  yang membawa manusia masuk neraka, maka beliau  menjawab, “Dua rongga  badan  yaitu  mulut  dan kemaluan.” (HR al-Tirmidzi).

Diperbaiki  Amalnya  dan Diampuni Dosa-dosanya

Terhadap orang yang menjalankan  perkara  yang  diperintahkan tersebut dijanjikan mendapatkan dua perkara. Pertama: yushlih  lakum  a'mâlakum (niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu).  Ishlâh  al-a'mâl bisa berarti taufik dan kemudahan  yang  diberikan  Allah SWT  terhadap  mereka  dalam mengerjakan  amal  shalih.  Ibnu Jarir al-Thabari adalah di antara mufassir menafsirkan demikian. Pengertian  ini  juga  sejalan  dengan QS al-Lail [92]: 5-6. Bisa pula berarti memperbaikinya dengan menerima dan memberikan pahala  kepada  mereka.  Demikian al-Nasafi dan al-Baidhawi dalam tafsir mereka.

Kedua:  wa  yaghfir  lakum dzunûbakum (dan mengampuni bagimu  dosa-dosamu).  Artinya, dosa-dosa  dimaafkan,  kesalahan-kesalahan mereka ditutup, mereka  tidak  ditimpakan  azab. Hal  ini  juga  ditegaskan  dalam TQS al-Thalaq [65]: 5. Dua balasan kebaikan  itu  tentu  merupakan seuatu yang menjadi kebutuhan setiap manusia.

Kemudian ditegaskan lagi: wa man yuthi'il-Lâh wa rasûlahu (dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya). Jika dilihat pengertiannya, frase ini memberikan penegasan terhadap perkara yang telah disebutkan sebelumnya.  Sebab,  ketaatan  terhadap Allah SWT dan rasul-Nya merupakan aplikasi riil bertakwa kepada-Nya.

Mereka diberitakan: faqad fâza  fawz[an]  azhîm[an] (maka sesungguhnya  ia  telah  mendapat  kemenangan  yang  besar). Menurut Ibnu Manzhur, kata al-fawz berarti al-najâ` wa al-zhafar bi al-umniyah wa al-khayr (selamat dan berhasil  meraih sesuatu yang diharapkan dan kebaikan). Dijelaskan al-Jazairi, kemenangan besar yang dimaksud adalah teraihnya  tujuan  yang  diharapkan. Yakni, selamat dari neraka dan  berhasil  masuk  surga.  Tak jauh  berbeda,  al-Baidhawi  mengatakan, di dunia terpuji dan di akhirat berbahagia.

Dalam  Alquran,  banyak ayat  yang  menyebut  balasan surga  dengan  berbagai  kenikmatan di dalamnya sebagai al-fawz al-'azhîm. Di antaranya adalah QS al-Nisa' [4]: 13, al-Maidah [5]: 119, al-Taubah [9]: 72, 89, 100, dll. Juga disebut sebagai al-fawz al-kabîr (lihat al-Buruj [85]: 11).

Inilah  kunci  sukses  bagi setiap manusia yang selamat dan bahagia di dunia dan akhirat: taat terhadap seluruh ketentuan syariah-Nya.  Terutama  menjaga lisannya agar senantiasa berkata benar!  Wal-Lâh  a'lam  bi  al-shawâb. [media-umat.com/www.taman-langit7.co.cc]

Ikhtisar:

1.Kaum Mukmin diperintahkan bertak- wa dan berkata benar.
2.Balasan yang dijanjikan kepada mereka yang mengerjakan perintah tersebut: diperbaiki amalnya dan diampuni dosa-dosanya.
3.Orang yang menaati Allah SWT dan rasul-Nya niscaya memperoleh kemenangan besar.

11 Agustus 2011

Ramadhan, Alquran, dan Puasa

(Tafsir QS: al-Baqarah [2]: 185).

Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.

شَهرُ رَمَضانَ الَّذى أُنزِلَ فيهِ القُرءانُ هُدًى لِلنّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِنَ الهُدىٰ وَالفُرقانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهرَ فَليَصُمهُ ۖ وَمَن كانَ مَريضًا أَو عَلىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِن أَيّامٍ أُخَرَ ۗ يُريدُ اللَّهُ بِكُمُ اليُسرَ وَلا يُريدُ بِكُمُ العُسرَ وَلِتُكمِلُوا العِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلىٰ ما هَدىٰكُم وَلَعَلَّكُم تَشكُرونَ 

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (TQS al-Baqarah [2]: 185).

Bulan Ramadhan merupakan sayyid al-syuhûr (penghulu bu-lan). Bulan tersebut juga disebut sebagai syahr al-shiyâm (bulan puasa) dan syahr al-Qur'ân (bulan Al-quran). Sebab, pada bulan itu umat Islam diwajibkan berpuasa dan Alquran diturunkan. Hal ini diterangkan dalam ayat di atas.


Kedudukan Alquran
Allah SWT berfirman: Syahr Ramadhân al-ladzî unzila fîhi al-Qur'ân (bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Alquran). Dalam ayat sebelumnya disebutkan bahwa puasa yang diwajibkan atas kaum Muslim dikerjakan ayyâm ma'dû-dât (pada beberapa hari tertentu). Kemudian dalam ayat ini ditetapkan bahwa beberapa hari tersebut adalah pada bulan Ramadhan.

Ditegaskan pula, di bulan itu Alquran diturunkan. Menurut Ibnu 'Abbas,  turunnya Alquran yang diberitakan ayat ini adalah peristiwa turunnya Alquran secara sekaligus dari al-Lawh al-Mahfûzh ke Bayt al-'Izzah di langit dunia. Selanjutnya, Alquran turun kepada Rasulullah SAW selama 23 tahun secara bertahap setiap saat. Penjelasan ini diikuti oleh banyak mufassir. Sedangkan al-Sya'bi dan Ibnu Ishaq berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya adalah awal diturunkannya Alquran dan diutusnya Rasulullah SAW. Hal ini terjadi pada bulan Ramadhan, sebagaimana juga diberitakan dalam QS al-Qadr [97]: 1.

Kemudian Allah SWT me-nerangkan kedudukan Alquran dengan firman-Nya: Huda[n] li al-nâs wa bayyinât min al-hudâ wa al-furqân (sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda [antara yang hak dan yang batil]). Secara bahasa, kata al-hudâ berarti al-dalâlah (petunjuk). Dalam Alquran, kata al-hudâ ini dilawankan dengan al-dhalâl (kesesatan), seperti dalam QS al-Baqarah [2]: 24 dan 178, al-A'raf [7]: 30, al-Nahl [16]: 36, dll. Bahwa Alquran dinyatakan sebagai hudâ terdapat dalam banyak ayat, seperti QS al-Baqarah [2]: 2 dan al-Nahl [16]: 89.

Sedangkan frase wa bayyinât min al-hudâ, menurut al-Syaukani merupakan athf al-khâshsh 'alâ al-'âmm(menambahkan yang khusus kepada yang umum). Artinya, frase tersebut sesungguhnya termasuk dalam cakupan kata huda[n]. Disebutkan secara khusus untuk menunjukkan kemuliaannya. Telah maklum bahwa Alquran meliputi ayat muhkamât (yang terang, jelas, dan hanya memberikan satu makna) dan ayatmutasyâbihât (yang samar, bisa menimbulkan lebih dari satu makna). Maka kata bayyinât ini merujuk khusus pada ayat yang muhkamah. Demikian penjelasan al-Syaukani dalam tafsir-nya.

Kata al-furqân berasal dari kata al-farq (pembedaan). Sedangkan kata al-furqân di sini berarti mufarriqa[an]bayna al-haqq wa al-bâthil (bermakna sesuatu yang membedakan antara yang haq dan bathil). 


Sebagian Ketentuan Puasa
Allah SWT berfirman: Fa-man syahida minkum al-syahr falyashumhu (karena itu, barang siapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu). Dijelaskan oleh para mufassir, seperti al-Zamakhsyari, Ibnu Katsir, Ibnu al-Jauzi dan al-Syaukani, kata hadhara bermakna menetap, tidak sedang bepergian. Kepada mereka, Allah SWT memerintahkan agar berpuasa.

Kemudian dijelaskan mengenai orang yang diberikan rukhshah tidak berpuasa dengan firman-Nya: Waman kâna marîdh[an] aw 'alã safar[in] (dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan ([lalu ia berbuka]). Ali al-Shabuni mengutip pendapat jumhur ulama bahwa sakit yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah sakit yang mengantarkan kepada dharar bagi penderitanya, menambah parah penyakitnya, atau dikhawatirkan dapat menyebabkan tertundanya kesembuhan. Demikian pula dengan safar. Safar yang diperbolehkan berbuka adalah safar yang panjang, yang pada umumnya dapat mengantarkan pada masyaqqah (keberatan).

Kendati diperbolehkan berbuka, bukan berarti tanpa konsekuensi. Allah SWT berfirman: Fa'iddah min ayyãm ukhar (maka [wajiblah baginya berpuasa], sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain). Mereka diwajibkan mengganti pada hari lainnya. Kewajiban untuk mengganti di hari yang lain tentu saja apabila berbuka. Meskipun sakit atau bepergian, namun jika tidak berbuka, maka tidak ada kewajiban untuk mengganti pada hari lain. Frase ini menjadi salah satu qarînah wajibnya perintah puasa. Sebab, jika tidak wajib, tentu tidak ada perintah untuk meng-qadha-nya pada bulan yang lain.

Kemudian Allah SWT ber-firman: Yurîdul-Lâh bikum al-yusr walâ bikum al-'usr (Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu). Kata al-yusr berarti al-sahl (mudah), tidak ada kesulitan di dalamnya. Dalam konteks ayat ini, kata al-yusr berarti berbuka puasa pada saat safar. Sedangkan kata al-'usrberarti berpuasa pada saat itu. Demikian menurut Ibnu 'Abbas, Mujahid, Qatadah, dan al-Dhahhak. Kebolehan berbuka itu merupakan kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Menurut al-Syaukani, ini termasuk salah satu maksud dan yang diinginkan Allah dalam semua urusan agama-Nya. Ini sejalan dengan firman Allah SWT: Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan (TQS al-Hajj [22]: 78).

Lalu ditegaskan lagi: Wali-tukmilû al-'iddah (dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan-nya). Dijelaskan Ibnu Katsir bahwa diberikannya rukhshah bagi orang yang sakit dan bepergian untuk tidak berpuasa karena Allah SWT menghendaki kemudahan bagi kita. Sedangkan perintah untuk meng-qadha' puasa di bulan yang lain itu dimaksudkan untuk menyempurnakan hitungan bulan puasa.
Setelah semua kewajiban itu dijalankan, kemudian diperintahkan: Walitukabbirul-Lâh 'alâ mâ hadâkum (dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu). Menurut Ibnu Katsir, ini merupakan perintah untuk mengingat Allah ketika telah selesai menunaikan ibadah.

Perintah serupa juga terdapat dalam QS al-Baqarah [2]: 200, al-Nisa' [4]: 103, al-Jumu'ah [62]: 10 dan Qaf [50]: 39-40. Oleh karena itu Sunnah mensyariatkan tasbih, tahmid, dan takbir seusai melak-sanakan shalat wajib.

Kemudian diakhiri dengan firman-Nya: la'allakum tasykurûn (supaya kamu bersyukur). Ini memberikan penegasan bahwa jika telah menuntaskan perintah Allah SWT, mengerjakan yang di-fardhukan, meninggalkan yang dilarang, dan menjaga diri dari batasan-batasan-Nya, maka diharapkan bisa menjadi orang-orang yang bersyukur.

Semoga kita termasuk orang yang menjadikan Alquran sebagai petunjuk, menjalankan puasa Ramadhan dengan sem-purna, mengagungkan Allah SWT, dan mensyukuri atas semua nikmat-Nya. Wal-Lâh a'lam bi al-shawâb.

7 Desember 2010

Menggugat Hukum Jahiliyyah

Menggugat Hukum Jahiliyyah
Tafsir Q.S. Al-Maidah: 50

Oleh: Ust. Rokhmat S. Labib, M.E.I

أَفَحُكمَ الجٰهِلِيَّةِ يَبغونَ ۚ وَمَن أَحسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكمًا لِقَومٍ يوقِنونَ
"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?(QS.Al Maidah : 50)



Sabab Nuzul

Diriwayatkan Ibnu ishaq, Ibnu Jarir, Ibnu hatim dan al-baihaqi dalam ad-Dalaail yan bersumber dari Ibnu Abbas:

Kaab bin Usaid, Abdullah bin Suraya dan Syasy bin Qais berkata, "Pergilah kalian bersama kami menghadap Muhammad, mudah-mudahan kita dapat memalingkan dari agamanya." Sesampai di tempat Nabi Saw. mereka berkata, "ya Muhammad, sesungguhnya engkau mengetahui bahwa kami adalah pendeta-pendeta yahudi, orang-orang terhormat, dan pemimpin-pemimpin mereka. Jika kami mengikutimu, niscaya orang-orang yahudi mengikuti kami dan mereka tidak menyalahi kehendak kami. Antara kami dan mereka ada perselisihan dan kami mengajak mereka untuk memutuskan perkara kepada engkau. Karena itu, berilah keputusan yang memenangkan kami atas mereka dalam perkara ini, lalu kami akan beriman kepadamu dan membenarkanmu." nabi Saw. menolak keinginan mereka. Lalu turunlah QS al-Maidah ayat 49 - 50.[1]

Keterkaitan dengan Ayat sebelumnya

Konteks ayat ini masih terkait erat dengan ayat-ayat sebelumnya. Dalam ayat-ayat sebelumnya, Allah Swt. memerintahkan kepada setiap kaum untuk memutuskan perkara dengan hukum yang telah diturunkan-Nya. bani Israil diperintahkan berhukum dengan Taurat. Dalam ayat 44, disebutkan: yahkumu bihaa al-nabiyyuun al-laziina aslamuu li-ladziina haaduu wa al-rabbaniyyuun wa al-akhbaar(dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang yahudi oleh nabi-nabi yang berserah diri kepada Allah, orang-orang alim mereka, dan pendeta-pendeta mereka). Bani Israil, setelah diutusnya Nabi Isa as., diperintahkan berhukum dengan Injil. Dalam ayat 47 dinyatakan: walyahkum ahl al-Injiil bimaa anzalaLlaah(hendaklah pengikut injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya).

Seruan yang sama juga ditujukan kepada RasuluLlah Saw. dan umtnya. Merekadiperintahkan memutuskan perkara dengan al-Quran. Sebagai kitab pamungkas, al-Quran ditetapkan sebagai pembenar (mushaddiq[an]) dan muhaymiin[an] 'alayh(batu ujian atau penghapus berlakunya) kitab-kitab sebelumnya (QS al-Maidah: 48). Dengan demikian, sejak al-Quran diturunkan, seluruh manusia wajib berhukum kepadanya,[2] termasuk kaum yang menjadi pengikut nabi-nabi sebelumnya.[3] Hal ini disebabkan karena syariat nabi Muhammad saw. telah menghapus syariat nabi sebelumnya.[4] Dalam ayat 48 Allah Swt. berfirman: fahkum baynahum bimaa anzalaLlaah(hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan). Jika dirunut ke belakang, dhamir hum (kata ganti mereka) dalam ayat ini merujjuk kepada kaum Yahudi.[5]

Perintah memutuskan perkara dengan hukum Allah itu sampai derajat wajib. dalam ayat-ayat tersebut cukup banyak qarinah/indikator yang menunjukkannya. Di antaranya adalah celaan yang amat keras terhadap orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan-Nya. Mereka disebut kaafiruun (ayat 44), dzaalimuun (ayat 45),  faasiquun (ayat 47). Tindakan berpaling dari hukum Allah Swt mendapatkan sanksi di dunia[6] berupa ditimpa musibah.

Ayat ini (QS Al-Maidah: 50) juga menjadi qarinah berikutnya. Allah Swt. mencela orang yang menolak untuk mengikuti hukum Allah Swt. dengan menyebut orang yang mencari hukum jahiliyyah. Padahal, tidak satu pun hukum yang dapat mengungguli, menandingi atau bahkan menyamai hukum-Nya.

Tafsir Ayat

Allah Swt. berfirman: afahukm al-jaahiliyyah yabghuun(apa hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki?). Kalimat dalam ayat ini bermakna li al-inkaar wa tawbiikh[7]

Menurut Mujahid,[8] Qatadah,[9] dan beberapa mufassir lainnya, yang menjadi sasaran celaan ayat ini adalah Yahudi.[10] Apabila dikaitkan dengan ayat sebelumnya beserta sabab nuzul-nya maka pendapat tersebut memang tepat. Celaan terhadap kaum yahudi makin menemukan relevansinya mengingat mereka adalah ahlul kitab, yang penentuan halal dan haramnya berasal dari Allah, namunmereka justru berpaling dari hukum-Nya dan lebih memilih hukum jahiliyyah. Padahal, hukum Jahiliyyah itu hanya sekedar memperturutkan hawa nafsu yang mementingkan dan memenangkan kalangan elit mereka. Oleh karena itu, ungkapan ayat ini dinilai sebagai celaan paling keras terhadap mereka.[11]

Kendati demikian, cakupan ayat ini tidak bisa dibatasi hanya untuk kaum Yahudi. Sebab, sebagaimana dinyatakan al-Hasan, ayat ini bersifat umum sehingga berlaku untuk semua orang yang mencari hukum selain hukum Allah Swt.[12]

Pendapat Ibnu Katsir sejalan dengan pendapat tersebut. Menurutnya, dalam ayat ini Allah Swt. mengingkari setiap orang yang keluar dari hukum-Nya yang muhkam, yang mencakup seluruh kebaikan, melarang semua keburukan, dan berpaling dari semua pendapat, kesenangan, dan istilah selainnya yang dibuat oleh seseorang tanpa sandaran syariat-Nya sebagaimana dilakukan kaum jahiliyyah yang hukumnya didasarkan atas kesesatan dan kebodohan.[13]

kata al-jaahiliyyah berasal dari kata al-jahl yang berarti bodoh atau dhid al-'ilmu (lawan dari mengetahui). Akan tetapi, kata tersebut dapat ditransformasikan maknanya sehingga memiliki makna baru yang berbeda dengan makna etimologinya. menurut al-Baidhawi, yang dimaksud al-jaahiliyyah adalah agama jahiliyyah yang memperturutkan hawa nafsu.[14] Kesimpulan tersebut didasarkan pada frasa berikutnya. Allah Swt. berfirman: waman ahsan minallaah hukm[an] liqawm[in] yuuqinuun hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?).

Jika dalam frasa sebelumnya disebut  hukm al-jaahiliyyah maka dalam frasa ini dikomparasikan dengan hukmuLlaah(hukum Allah). Berdasarkan ayat ini, as-Sudi mengklasifikasikan hukum hanya menjadi dua, yaitu hukum Allah dan hukum jahiliyyah.[15] Al-Hasan juga membagi hukum menjadi dua: Pertama : hukum yang didasarkan ilmu, yakni hukum Allah. Kedua: hukum yang didasarkan pada kebodohan, yakni hukum syetan.[16] Selanjutny al-Hasan mengatakan, "Barangsiapa yang berhukum dengan selain hukum Allah maka itulah hukum jahiliyah."[17]

Al-Baqai juga menyatakan,"Barangsiapa yang berpaling dari hukum Allah niscaya dia menerima hukum setan yang semata-mata hawa nafsu yang merupakan agama orang jahil yang tidak memiliki kitab, pemberi petunjuk dan syariah."[18]

Sayyid Quthb memberi gambaran lebih gamblang mengenai hukum jahiliyah. Dalam tafsirnya,Fii Zhilaal al-Quraan, dipaparkan: "Sesungguhnya makna jahiliyyah itu didefinisikan oleh nash ini. Jahiliyyah -sebagaimana digambarkan Allah dan didefinisikan al-Quran- adalah hukum manusia untuk manusia. Sebab, jahiliyyah merupakan bentuk penyembahan manusia terhadap manusia lainnya,keluar dari penghambaan Allah, menolak ketuhanan Allah dan memberikan pengakuan -lawan dari penolakan- terhadap ketuhanan sebagian manusia dan penghambaan terhadap mereka selain Allah"[19]

Bertolak dari paparan para mufassir tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud hukum jahiliyyah adalah semua hukum yang tidak berasal dari Allah Swt. kaum beriman tidak selayaknya mengambil dan mengadopsi hukumjahiliyyah tersebut. Sebab, Allah Swt. telah memberikan hukum-Nya yang tidak bisa disamai dan ditandingi oleh hukum selainnya.

Kalimat tanya dalam frasa akhir ayat ini juga bermakna "li al-inkar" [20] Artinya: "Laa ahsana min hukmiLlaah 'inda ahl al-yaqiin" (tidak ada yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang yang yakin).[21] Dengan demikian, ayat ini memberikan makna bahwa sesungguhnya hukum Allah merupakan puncak kebaikan dan keadilan.[22]

Menurut al-Zujjaj, qawm[in] yuuqinuun adalah orang-orang yang yakin terhadap jelasnya keadilan Allah dalam hukum-Nya.[23] Pengertian lebih luas mereka adalah orang yang meyakini semua perkara yang wajib diimani.

Wujud Jahiliyyah

Dalam beberapa riwayat hadis, baik dalam sabda Rasulullah Saw. maupun ungkapan dan pertanyaan para sahabat, kata "jahiliyyah" seolah menunjukkan pada masa sebelum Islam. secara faktual, penunjukkan tersebut tidak salah. Sebab, keadaan bangsa Arab sebelum pra Islam memang diliputi oleh akidah, hukum dan perilaku yang berlawanan dengan Islam. Karena itu,ketika mereka menyebut masa itu, para Sahabat tidak jarang menyatakan,"Dahulu kami pada masa jahiliyyah."

Namun, bukan berarti hanya zaman itu yang bisa menyandang zaman jahiliyyah. Sebab, istilah jahiliyyah merujuk pada segala sesuatu yang berlawanan dengan Islam. Sayyid Quthb menegaskan, istilah jahiliyyah tidak menunjuk pada rentang suatu zaman tertentu, namun menunju pada suatu keadaan, yakni keadaan yang berlawanan dengan Islam. Tentu saja, keadaan tersebut bisa terjadi pada masa lalu, masa kini, maupun masa yang akan datang.

Keadaan jahiliyyah yang melingkupi suatu masyarakat itu bisa berkaitan dengan beberapa hal. Selain terkait dengan hukum sebagaimana telah terpapar, jahiliyyah juga bisa menyangkut masalah akidah dan perilaku. Berkenaan dengan akidah jahiliyyah, Allah Swt. berfirman:

"Kemudian setelah kalian berduka cita, Allah menurunkan kepada kalian keamanan (berupa) kantuk yang meliputi segolongan dari kalian, sedangkan segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri; mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah dengan sangkaan jahiliyah"[QS Ali Imran : 154]

Adapun yang berbentuk perilaku cukup banyak. di antara perilaku jahiliyyah yang disebut al-Quran adalah(berhias dengan memperlihatkan kecantikan dan menampakkan keindahan tubuh dan kecantikan wajah). Allah Swt. berfirman:

"Hendaknya kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj seperti orang jahiliyyah."[QS. Al-Ahzab : 33]

Berdiri di Atas Kebodohan

Sebagaimana telah terungkap, hukum jahiliyyah merupakan sebutan untuk semua hukum produk manusia. Sebab hukum manusia memang terlahir dari kebodohan. diantara buktinya:

Pertama, Hukum produk manusia senantiasa menjadikan fakta empirik sebagai dasar argumentasi. Metode berfikir ini dipastikan akan menafikan fakta-fakta non empirik. Ini menunjukkan keterbatasan manusia dalam menangkap fakta kehidupan secara utuh, total dan integral. Sebagai akibatnya, akan terjadi kesalahan asumsi-asumsi terhadap fakta tersebut. Jika asumsi dasarnya sudah keliru, mustahil menghasilkan hukum yang benar-benar adil dan sempurna. Sebab, bagaimana mungkin membuat aturan tentang sesuatu, sementara fakta dari sesuatu itu sendiri tidak dipahami dengan benar?

Kedua, Hukum manusia didasarkan pada analisis dampak. Itu artinya, manusia tidak bisa memastikan baik buruknya hukum kecuali setelah diterapkan. Metode penetapan hukum seperti ini meniscayakan komunitas masyarakat terus-menerus menjadi 'kelinci percobaan' bagi hukum yang diterapkan.

Ketiga, Hukum manusia senantiasa dibatasi ruang dan waktu. tatkala hukum dibuat, pada hakikatnya ia dibuat untuk mengatur masyarakat pada masa datang, bukan masa lalu. Padahal siapakah yang mampu memastikan kondisi masyarakat pada masa datang secara tepat? Jika manusia tidak pernah mengetahui kondisi kehidupan masyarakat pada masa datang secara pasti, bagaimana mungkin dia membuat perangkat hukum untuk mengaturnya?

Itu semua menunjukkan, bahwa hukum buatan manusia benar-benar didasarkan atas kebodohan. Disamping itu, hukum buatan manusia juga tak pernah benar-benar steril dari kepentingan individu atau kelompok yang berkuasa. Jika demikian, mengapa kita masih betah mempertahankan hukum jahiliyyah yang dihasilkan oleh kebodohan dan telah terbukti menimbulkan aneka bencana, kesengsaraan, kebobokan dan kerusakan?

Wallahu a'lamu bish shawaab



[1] As-suyuthi, Ad-Durr al-Mantsuur, Vol 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-ilmiyyah, 1990), 512-513; ath_thabari, Jami' al-bayan fi Ta'wiil al-Quran, Vol 4 (Beirut: Dar al-kutub al-Ilmiyyah, 1992) 614; al-Khazin, Lubaab al-Ta'wiil wa fii ma'aanii al-Tanziil, Vol 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 51-52.

[2] Ibnu Katsir, Tafsiir al-Quraan al-Azhiim, vol 2 (Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1997), 86; al-Zuhaili.

[3] Ibnu Katsir, Tafsiir al-Quraan al-Azhiim, vol 2, 86

[4] Az-Zuhaili, Tafsiir al-Muniir, vol 5 (Beirut: Dar al-Fikr, 1991), 216-217; Mahmud Hijazi, al-Tafsiir al-waadhiih (t.t.: Dar at-Tasir, 1992), 522

[5] Ath-thabari, jaami' al-Bayaan, vol. 4, 613; Abu Hayan al-Andalusi, Tafsiir al-Bahr al-Muhiith, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 512; al-Qinuji, Fath al-Bayaan fii Maqaashiid al-Quraan, vol. 3 (Qathar: Dar Ihya' al-Turats al-Islami, 1989), 446.

[6] Al-Baghawi, Ma'aalim al-Tanziil, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-ilmiyyah, 1994), 35; al-Samarqandi, bahr al-'uluum, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-ilmiyyah, 1994), 442.

[7] Asy-Syaukani, Fath al-Qadiir, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-ilmiyyah, 1994), 61; al-Qinuji,Fath al-Bayaan, vol. 3, 447.

[8] Ath-Thabari, Jaami' al-Bayaan, vol. 4, 614-615.

[9] As-Suyuthi, Ad-Durr al-Mantsuur, vol. 2, 514

[10] Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsiir al-Bahr Muhiith, vol. 3, 516 ; al-Khazin, Lubaab al-Ta'wiil wa fii Ma'aanii al-Tanziil, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 51-52; Ibnu juzyi al-Kalbi, at-Tasyhiil li 'Uluum al-Tanziil, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 240; al-Wahidi al-Naysaburi, Al-Wasiith fii Tafsiir al-Quraan al-Majiid, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994),196; al-Jazairi, Aysaar at-Tafaasiir li kalm al-'Aliyy al-Kabiir, vol. 1 (tt: Nahr al-Khair, 1993), 640; ar-Razi, at-tafsiir al-Kabiir, vol. 12 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 14.

[11] Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsiir al-Bahr Muhiith, vol. 3, 516. Meskipun dengan ungkapan yang sedikit berbeda, hal itu juga diungkapkan Nizhamuddin al-Naisaburi, tafsiir fii gharaaib al-Qur'aan, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992), 601.

[12] Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsiir al-Bahr Muhiith, vol. 3, 516.

[13] Ibnu Katsir, Tafsiir al-Quraan al-Azhiim, vol 2, 88. Hal yang sama dikemukakan Az-Zuhaili,Tafsiir al-Muniir, vol 5, 218.

[14] Al-baidhawi, Anwaar at-Tanziil wa Asraar at-Ta'wiil, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-ilmiyyah, 1988), 270.

[15] As-Suyuthi, Ad-Durr al-Mantsuur, vol. 2, 514.

[16] Az-Zamakhsyari, al-Kasyaaf, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-ilmiyyah, 1995), 628.

[17] Ibnu Katsir, Tafsiir al-Quraan al-Azhiim, vol 2, 88.

[18] Al-Baqai, Nazhm ad-Durar, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-ilmiyyah, 1995), 479.

[19] Sayyid Quthb, tafsiir fii Zhilaal al-Qur'aan, vol. 1

[20] Al-'Ajili, Al-Futuuhaat al-Ilaahiyyah, vol. 2 (Dar al-Fikr, 2003), 250; al-Qasimi, Mahaasin at-Ta'wiil, vol. 4 (Dar al-Kutub al-ilmiyyah, 1997), 160.

[21] Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsiir al-Bahr Muhiith, vol. 3, 516.

[22] Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsiir al-Bahr Muhiith, vol. 3, 516.

[23] al-Wahidi al-Naysaburi, Al-Wasiith fii Tafsiir al-Quraan al-Majiid, vol. 2, 196.



26 Oktober 2010

BERSEGERA MERAIH AMPUNAN DAN SURGA ALLAH SWT

(Tafsir QS Ali Imran [3] Ayat 133)
Oleh  Rokhmat S. Labib, M.E.I.


وَسَاِرعُوْا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَّبِكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَاْلأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْنَ

"Bersegeralah kalian menuju ampunan dari Tuhan kalian  dan menuju  surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa".


Mayoritas mufassir berpendapat, ayat ini merupakan kelanjutan ayat sebelumnya, karena diawali dengan wâwu al-athaf  yang menghubungkannya dengan ayat sebelumnya.Pada ayat-ayat sebelumnya, kepada orang-orang Mukmin diserukan larangan memakan riba yang berlipat ganda. Mereka lalu diperintahkan agar bertakwa kepada Allah (ayat 130), memelihara diri dari api neraka (ayat 131), dan taat kepada Allah dan Rasul (ayat 132). Baru kemudian seruan dalam ayat ini.

Dalam konteks munâsabah bayna al-âyât (relevansi antar ayat), perintah ini amat tepat. Setelah melarang memakan harta riba, Allah Swt. menyerukan mereka untuk segera bertobat. Pintu ampunan bagi mereka terbuka lebar jika mereka mau menaati larangan tersebut. Lebih dari itu, jika mereka bertakwa kepada-Nya, taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Allah Swt. menjanjikan surga bagi mereka.


Tafsir Ayat 


Wa sâri‘û (bersegeralah kalian) artinya wa bâdirû wa sâbiqû (bergegas dan berlomba-lombalah kalian).2
Berkaitan dengan perintah untuk merealisasikan amal dalam urusan dîn dan akhirat, al-Quran menggunakan ungkapan yang maknanya 'bersegera';' seperti juga dalam surat al-Hadid ayat 21, al-Baqarah ayat 148, al-Jumuah ayat 9, dan al-Muthaffifin ayat 26.

Ada dua hal yang diperintahkan Allah Swt. untuk segera diraih. Pertama, maghfirat[in] min Rabbikum (ampunan dari Tuhan kalian). Kata maghfirah merupakan bentuk mashdar mîmî dari ghafara yang berarti menutupi.Menurut al-Ashfahani, ungkapan maghfirah dari Allah berarti, “Dia menjaga dan melindungi hamba-Nya dari merasakan azab."4


Maghfirah
yang diperintahkan untuk segera diraih adalah ampunan dari Allah Swt. (min Rabbikum). Sebab, hanya Allah-lah Yang bisa memberikan ampunan kepada hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya:

وَمَنْ يَغْقِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ اللهُ

Siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah? (QS Ali Imran [3]: 135)

Man istifhâm dalam ayat tersebut bermakna inkâri sehingga maknanya: Tidak ada satu pun yang dapat mengampuni dosa kecuali Allah.Bersegera menuju ampunan Allah Swt. maksudnya adalah bersegera menuju segala sesuatu yang meniscayakan teraihnya ampunan itu, yakni ketaatan6 dan amal salih yang diperintahkan untuk dikerjakan.Perbuatan yang mengantarkan pada maghfirah itu adalah semua jenis ketaatan dan amal salih. Sebab, lafadz ayat ini bersifat mutlak dan umum; tidak ada indikasi yang menunjukkan adanya pengkhususan pada jenis amal salih tertentu.Kedua, wa jannat[in] ‘ardhuhâ as-samâwâtu wa al-ardh (surga yang luasnya seluas langit dan bumi). Selain ampunan, orang-orang Mukmin juga diperintahkan untuk bersegera menuju surga. Kata surga di sini maksudnya adalah semua hal yang menyebabkan seseorang dapat masuk surga. Yang dapat mengantarkannya adalah takwa. Sebab, surga itu disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. Artinya, siapa pun yang ingin bersegera masuk surga, ia harus menjadikan dirinya sebagai orang yang bertakwa. Jadi, frasa ini maknanya adalah perintah untuk bersegera menjalankan ketakwaan.



Ungkapan seperti ini lazim disebut majâz musababiyyah, yakni majaz yang menyebutkan musabab (akibat), padahal yang dimaksudkan adalah sebabnya.Penggunaan majaz ini dapat lebih menimbulkan 'greget' pada pihak yang diseru untuk bersegera dan tidak menunda-nunda mengerjakan apa yang diserukan. Siapa yang tidak tertarik dengan tawaran surga?



Ampunan maksudnya adalah diampuninya dosa, sementara surga berarti teraihnya pahala Allah Swt. Keduanya disebutkan secara rinci sebagai isyarat bahwa setiap mukallaf wajib merealisasikan keduanya.10 Kata ampunan didahulukan karena orang yang belum bersih dari dari dosa tidak berhak masuk surga. Dengan kata lain, sebelum masuk surga, seorang hamba terlebih dulu harus memperoleh ampunan-Nya.11

Dalam ayat itu, Allah Swt. menyifati surga dengan firman-Nya: 'ardhuhâ as-samâwâtu wa al-ardh (luas surga adalah langit dan bumi). Dalam frasa tersebut adât at-tasybîh dan mudhâf-nya dihilangkan. Maknanya ‘ardhuhâ  ka ‘ardhi as-samâwâti wa al-'ardh (luasnya seperti luas langit dan bumi), sebagaimana dalam surat al-Hadid ayat 21. 


Dihilangkannya adât at-tasybîh adalah untuk melebihkan (li al-mubâlaghah).12 Secara bahasa, kata al-‘ardh berarti khilâf  ath-thûl (lebar,  lawan dari panjang). Pada umumnya ath-thûl lebih panjang daripada al-‘ardh. Jika lebarnya saja demikian, lalu bagaimana dengan panjangnya?13 Jadi ungkapan itu menunjukkan betapa luasnya surga; bukan untuk membatasi bahwa luas surga benar-benar seluas langit. Penyerupaan itu hanyalah kinâyah dari betapa luasnya surga karena langit dan bumi merupakan batas paling luas yang diketahui oleh manusia.14


Surga luasnya seperti itu disediakan untuk orang-orang yang bertakwa (u‘iddat li al-muttaqîn. Lalu dua ayat berikutnya menjelaskan sebagian karakter orang yang bertakwa, yaitu: senantiasa berinfak di jalan Allah, baik dalam keadaan lapang maupun sempit; mampu menahan dari dari kemarahan; dan mudah memberikan maaf kepada orang lain (QS Ali Imran [3]: 134). Jika terlanjur berbuat dosa, segera bertobat, yaitu: segera mengingat Allah, menghentikan perbuatan dosanya, meminta ampun-Nya, dan bertekad kuat tidak mengulangi  perbuatan dosa itu (QS Ali Imran [3]: 135). 



Meraih Ampunan


Seluruh manusia—selain nabi dan rasul—tidak  ma‘shûm (terjaga dari dari kesalahan dan dosa). Siapa pun bisa saja terjatuh dalam perbuatan dosa. Solusinya adalah tobat. Anas ra. Menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ»

"Setiap anak Adam berbuat kesalahan dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang-orang  yang bertobat". (HR Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan ad-Darimi).


Sebelum matahari terbit dari barat dan nyawa sampai ke kerongkongan, pintu tobat masih terbuka. Manusia tidak boleh berputus asa terhadap ampunan dan rahmat Allah Swt. Sebab, Allah Swt telah menjanjikan ampunan kepada mereka yang mau bertobat, bahkan terhadap semua dosa. Allah Swt. berfirman:

قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لاَ تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Katakanlah, "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Alah mengampuni semua dosa. (QS az-Zumar [39]: 53)


Ungkapan adz-dzunûba jamî’â memberikan makna umum. Artinya, semua jenis dosa bisa diampuni Allah Swt., termasuk dosa perbuatan syirik yang digolongkan sebagai dosa paling besar.15 Tidak diampuninya dosa syirik (QS an-Nisa' [4]: 48) hanya jika pelakunya tidak bertobat, artinya meninggal dalam keadaan kafir (lihat, misalnya, QS al-Baqarah [2]: 21). Orang munafik yang hakikinya kafir, jika bertobat, mengadakan perbaikan, berpegang teguh pada agama Allah, dan ikhlas menaati-Nya akan diampuni dan mendapatkan pahala yang besar (lihat QS an-Nisâ' [4]: 145-146).  Oleh karena itu,  orang kafir (khususnya Nasrani) diseru agar bertobat (QS al-Maidah [5]: 73-74). Jika ampunan sudah tertutup bagi mereka, tentu mereka tidak perlu diseru agar bertobat.


Bertobat adalah menghentikan dan meninggalkan perbuatan dosa, menyesalinya, berazam tidak mengulanginya, dan kembali pada perbuatan  yang sesuai dengan syariat. Menyesal dan mohon ampunan, tetapi masih melakukan dan melestarikan perbuatan dosa, belum dikatakan bertobat (QS Ali Imran [3]: 135).  Orang bertobat dari riba, misalnya, adalah jika ia berhenti mengambilnya dan meninggalkannya sama sekali. (QS al-Baqarah [2]3: 279).


Tidak Menunda-nunda



Jadi, realisasi sebuah perintah wajib dilaksanakan segera (fawr[an]) dan tidak ditunda-tunda.16 Selain ayat ini (QS Ali Imran [3]: 133), alasan lainnya adalah: 
Pertamabegitu keluar ketetapan hukum atas suatu perbuatan atau benda saat itu juga para mukallaf langsung terikat dengan ketetapan hukum tersebut. Ketika ayat riba turun, para sahabat langsung berhenti dan meninggalkan riba.  Bahkan sisa riba yang belum dipungut pun ditinggalkan.  Ketika ayat haramnya khamr turun, para sahabat langsung berhenti meminumnya dan membuang simpanan khamr mereka.  Bahkan yang sedang minum pun langsung membuang khamr yang dipegangnya.  Begitu pula sikap para sahabat dalam masalah jilbab dan dalam semua hukum tanpa kecuali.


Kedua, kematian bisa datang kapan saja.  Mati dalam keadaan berbuat dosa merupakan sû'u al-khâtimah. Tidak seorangpun tahu kapan waktu ajalnya.  Tentu setiap orang tidak ingin mati sû'u al-khâtimah.  Menghindarinya hanya bisa dengan senantiasa terikat dengan ketentuan syariat, artinya harus senantiasa melaksanakan ketentuan syariat; tidak menunda dan tidak mengabaikannya.


Bertolak dari konsep tersebut, ketika ada ketetapan hukum, baik perintah maupun larangan, maka harus segera direalisasikan, tanpa menunda-nunda. Sebab, siapa yang menjamin bahwa nanti atau esok seseorang masih memiliki waktu untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah Swt.

Terikat dengan syariat adalah wajib. Menerapkannya dalam kehidupan juga wajib; termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut urusan pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial, pidana, dan politik luar negeri. Jadi, siapa pun yang tidak ingin mati dalam sû'u al-khâtimah, tidak boleh menunda-nunda kewajiban. Ia harus segera bangkit turut serta berjuang untuk tegaknya Daulah Khilafah Islamiyyah yang menerapkan syariat Islam dan mengemban dakwah ke seluruh dunia. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. []





[1]     Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 2/131, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. 1993.

[2]     Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayan fi Ta’wîl al-Qur’ân, 3/435, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. 1992; Abu Thayyib al-Qinuji, Fath al- Bayan, 2/331, Idarat Ihya’ at-Turats al-Islami, Qathar. 1989.
[3]     Abu Bakr al-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, 577.
[4]     Ar-Raghib al-Ashfahani, Mu‘jam Mufradât Alfâzh al-Qur’ân, 374, Dar al-Fikr, Beirut. Tt.
[5]     Al-Qasimi, Mahâsin al-Ta’wâl, 2/135, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. 1997.
[6]     Abu Thayyib al-Qinuji, Op. cit., 2/232, Idarat Ihya’ al-Turats al-Islami, Qathar. 1989; al-Qurthubi, Op.cit., 2/131.
[7]     Al-Khazin, Lubâb al-Ta’wîl fî Ma’ânî al-Tanzîl, 1/296, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. 1995.
[8]     Abu Thayyib al-Qinuji, Op. cit., 2/232, Idarat Ihya’ al-Turats al-Islami, Qathar.1989; Fakhruddin ar-Razi, at-Tafsîr al-Kabîr, 5/5.
[9]     Sayyid Ahmad al-Hasyimi, Jawâhir al-Balâghah fî al-Ma‘ânî wa al-Bayân wa al-Badî’, 255, Dar al-Fikr, Beirut .1994.
[10]     Fakhruddin ar-Razi, Op. cit., 5/5.
[11]     Wahbah az-Zuhayli, Tafsîr al-Munîr, 3.91, Dar al-Fikr, Beirut. 1991.
[12]     Syihabuddin al-Alusi, Rûh al-Ma‘ânî, 2/2721, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut.1994.
[13]     Abu Thayyib al-Qinuji, Op. cit., 2/232; as-Syaukani, Fath al-Qadîr ,1/381, Dar al-Fikr, Beirut tt
[14]     Syihabuddin al-Alusi, R Op. cit., 2/271; az-Zamahsyari, al-Kasyâf,  1/406, Dar  al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut.1995
[15]     Penjelasan lebih rinci mengenai hal ini bisa dilihat Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 4/1621, Dar al-Fikr, Beirut. 2000.
[16]     Fakhruddin al-Razi, Op. cit., 5/5.


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites