8 Oktober 2010

Harta Fai’

Fai’ adalah semua harta yang dikuasai kaum Muslim dari harta orang kafir dengan tanpa pengerahan pasukan berkuda maupun unta, atau ditaklukkan tanpa kesulitan dan peperangan.  Contoh harta fai’ adalah harta  yang diperoleh kaum Muslim dari Yahudi Bani Nadlir, serta kampung halaman dan harta-harta yang ditinggalkan oleh kaum kafir karena gentar menghadapi kaum Muslim. Kaum Muslim berhak menguasai semua harta benda yang ditinggalkan kaum kafir.  Harta fai’ juga mencakup harta benda -sebagian tanah maupun harta benda– yang diserahkan kaum kafir karena takut menghadapi tentara Islam.  Contohnya adalah harta yang diperoleh kaum Muslim dari penduduk Fadak yang beragama Yahudi.   Inilah makna fai yang dimaksud yang terdapat di dalam surat al-Hasyr:

وَمَا أَفَاءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلاَ رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

"Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu".. (TQS. al-Hasyr [59]: 6)

Harta yang diperoleh kaum Muslim dari Yahudi Bani Nadlir dan penduduk Fadak tidak didahului dengan peperangan.  Harta semacam ini -fai’–  menjadi milik Rasulullah saw.  Sebagian harta fai’ ini beliu saw belanjakan untuk keperluan keluarganya selama setahun, dan sisanya digunakan untuk penyediaan amunisi dan senjata untuk berperang di jalan Allah. Praktek semacam ini diteruskan oleh  Abubakar dan Umar ra.

Imam Bukhari meriwayatkan dalam bab Khumus, bahwasanya Utsman, Abdurrahman bin ‘Auf, Zubair dan Sa’ad bin Abi Waqash meminta izin kepada Umar untuk memasuki rumah kediaman Umar, dan Umar mengizinkannya. Kemudian mereka duduk dengan tenang. Lalu datang Ali dan Abbas yang juga meminta izin masuk, dan Umar mengizinkan mereka berdua. Ali dan Abbas pun masuk, memberi salam lalu duduk. Abbas berkata: ‘Wahai Amirul Mukminin berikanlah keputusan antara aku dan orang ini (’Ali ra)–kedua orang ini tengah berselisih dalam hal fai’ yang diberikan Allah kepada Rasulullah saw dari harta bani Nadlir–.’ Mendengar hal itu, Utsman dan sahabatnya berkata,” ‘Wahai Amirul Mukminin, buatlah keputusan diantara mereka berdua agar satu sama lain bisa merasa puas.’ Berkatalah Umar: ‘Kusampaikan kepada kalian dan bersumpahlah kalian dengan nama Allah yang dengan izin-Nya berdiri langit dan bumi. Apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah saw. telah berkata, “Segala sesuatu yang kami tinggalkan tidak diwariskan tetapi menjadi shadaqah’, dan yang Rasulullah saw maksudkan itu adalah beliau sendiri’ . Berkatalah mereka semua, “Memang benar beliau telah bersabda seperti itu.’ Maka Umar berpaling kepada Ali dan Abbas seraya berkata, “Bersumpahlah kalian berdua dengan nama Allah, tahukah kalian berdua bahwa Rasulullah saw telah bersabda seperti itu?’ Mereka berdua menjawab,“Memang benar beliau telah bersabda seperti itu.” Berkatalah Umar, “‘Maka akan kukabarkan kepada kalian tentang hal ini, yaitu bahwa Allah Swt telah mengkhususkan fai ini kepada RasulNya dan tidak diberikan kepada seorang pun selain beliau”.’ Kemudian Umar membacakan ayat: “Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka” - sampai firman Allah - “Sesungguhnya Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu”. Hal ini menunjukan bahwa fai ini benar-benar menjadi milik Rasulullah saw. Dan demi Allah, harta tersebut dihindarkan dari kalian, tidak diwariskan kepada kalian. Akan tetapi beliau telah memberikan sebagian dari harta tersebut kepada kalian dan membagikannya di antara kalian, sedangkan sisanya oleh Rasulullah saw dibelanjakan sebagian untuk keperluan keluarganya selama setahun dan sisanya dijadikan oleh beliau tetap menjadi harta milik Allah. Rasulullah telah melakukan hal tersebut selama hidupnya. Bersumpahlah dengan nama Allah, apakah kalian mengetahui hal itu?’ Mereka semua menjawab, ‘Ya.’ Selanjutnya Umar berkata: ‘Kemudian Allah mewafatkan Nab-Nya saw, dan saat itu Abubakar berkata, ‘Aku adalah pengganti Rasulullah saw.’ Maka Abubakar menahan harta tersebut dan kemudian melakukan tindakan seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. Dan Allah mengetahui bahwa dia (Abubakar) dalam mengelola harta tersebut sungguh berada dalam sifat yang benar, baik, mengikuti petunjuk serta mengikuti yang hak. Kemudian Allah mewafatkan Abubakar dan akulah yang menjadi pengganti Abubakar. Akupun menahan harta tersebut selama dua tahun dari masa pemerintahanku. Aku memperlakukan harta tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan Rasulullah saw dan Abubakar. Selain itu Allah mengetahui bahwa aku dalam mengelola harta tersebut berada dalam kebenaran, kebaikan, mengikuti petunjuk dan kebenaran.”[HR. Imam Bukhari]

Atas dasar itu, harta fai’ yang diperoleh kaum Muslim merupakan milik Allah, seperti halnya kharaj dan jizyah.   Harta semacam ini disimpan di Baitul Maal dan dibelanjakan untuk mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim serta memelihara urusan-urusan mereka, berdasarkan keputusan atau ijtihad seorang Khalifah.

Harta fai’ juga mencakup tanah yang ditaklukkan, baik dengan paksa maupun sukarela, dan semua harta yang mengikutinya, yaitu kharaj, jizyah perorangan, dan usyur dari perdagangan. Alasannya adalah firman Allah Swt:

مَا أَفَاءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

"Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk suatu negeri, maka (harta benda itu) untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, dan agar supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (TQS. Al Hasyr [59]: 7)

Berdasarkan ayat di atas, Khalifah Umar ra tidak membagi-bagikan tanah-tanah subur di Irak, Syam, dan Mesir, meskipun didesak oleh para shahabat.  Sedangkan Bilal dan beberapa orang shahabat bersikeras meminta agar tanah-tanah tersebut dibagi-bagikan kepada mereka. Perlu diketahui bahwa, tanah-tanah tersebut ditaklukkan secara paksa dengan pedang mereka. Itu dapat diketahui dengan jelas dalam diskusi mereka dengan Umar, yaitu saat mereka berkata kepadanya: ‘Apakah engkau akan memberikan harta rampasan yang telah diberikan Allah kepada kami melalui pedang-pedang kami, kepada satu kaum yang tidak hadir dan tidak juga menyaksikan, kemudian digunakan untuk membangun kaum tersebut, dan untuk membangun rumah-rumah mereka padahal mereka tidak hadir?’ Di dalam percakapan Umar dengan 10 orang Anshar juga tampak jelas, bahwasanya kharaj dan jizyah termasuk harta fai’. Beliau berkata: ‘Aku telah memutuskan untuk menahan tanah rampasan perang dengan penduduknya, kemudian menetapkan kharaj atas mereka (penduduknya) dari tanah tersebut, serta jizyah untuk budak-budak mereka, dan menjadikannya sebagai harta fai’ bagi kaum Muslim, untuk tentara dan keturunannya serta untuk orang-orang yang datang setelah mereka.” [HR. Imam Bukhari]

Semua harta fai’ beserta harta-harta yang mengikutinya, seperti  kharaj, jizyah, usyur dan lain-lain merupakan harta yang boleh diambil manfaatnya oleh kaum Muslim, disimpan di baitul mal, dan dibelanjakan untuk mewujudkan kemaslahatan mereka. Jadi di dalam harta tersebut terdapat hak bagi setiap muslim, bukan hanya sekelompok kaum Muslim. Setelah menetapkan kharaj atas tanah Irak, Syam dan Mesir, Umar ra berkata: ‘Tidak seorangpun dari kaum Muslim kecuali berhak mendapatkan bagian dalam harta ini.’ Lalu, Umar membacakan ayat: “Dan apa saja dari harta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk suatu negeri” hingga sampai, “dan orang-orang yang datang setelah mereka.”[Al-Hasyr:10] Kemudian Umar berkata, “Harta ini akan aku ambil semuanya untuk (kepentingan) seluruh kaum Muslim, dan sungguh, jika aku menahannya, niscaya akan datang seorang penguasa dengan sarwi Himyar dan meminta bagian dari harta tersebut dengan kening tanpa mengeluarkan keringat sedikitpun“.[HR. Imam Ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughniy]

Sumber : (  Hizbut Tahrir Oneline  )

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites