Pandangan Islam Tentang Asuransi

Asuransi syariah dikampanyekan sebagai alternatif bagi kaum muslim untuk menjalankan akad asuransi. Sesuai dengan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) tentang Pedoman Umum tentang Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Yang Teristimewa Bagi Wanita

"...Wahai pena..! Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat ..."

Sistem Pemerintahan Islam Berbeda dengan Sistem Pemerintahan yang Ada di Dunia Hari ini

Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia

Video: Puluhan Ribu Warga Homs Suriah Berikrar, Pertolongan Bukan dari Liga Arab atau Amerika Tapi dari Allah!

.

Analisis : Polugri AS di Asia Tenggara

Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli.

Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman

Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis.

MIMPI PARA ULAMA BUKAN SEMBARANG MIMPI

Apakah Anda tadi malam bermimpi? Apa mimpi Anda? Kata orang, mimpi hanyalah kembang (bunga) orang tidur. Maksudnya, mimpi tidak bermakna signifikan. Tapi, sebenarnya tidak semua mimpi tak ada artinya.

Nasehat Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy :Empat Tipe Pemimpin

Ada nasihat berharga yang disampaikan Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy kepada Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, ketika ulama besar itu dimintai nasihat.

Tampilkan postingan dengan label Analisis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Analisis. Tampilkan semua postingan

3 Januari 2012

Refleksi Dunia Islam 2011: Menanti Gelombang ke-5 Dunia Islam, Tegaknya Khilafah

oleh: Farid Wadjdi Ketua Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia 
 
Penjajahan Barat di Dunia Islam 

Tahun 2011 telah berlalu. Secara umum tidak banyak perubahan mendasar yang terjadi di dunia Islam. Negeri-negeri Islam masih menjadi objek imperialisme negara-negara Kapitalisme dunia. Irak, Afghanistan, dan Pakistan masih diduduki. Pangkalan militer Amerika tersebar di antero dunia Islam terutama di Timur Tengah. Cerminan pendudukan Amerika yang disetujui para bonekanya.

Meskipun Amerika menarik pasukannya dari Irak pada Desember ini, negara itu malah memperkuat posisinya di negara-negara Timur Tengah. Ketua Gabungan Kepala Staf mengatakan kepada anggota Kongres bahwa Amerika Serikat harus memperkuat kehadiran militernya di Kuwait untuk melawan pengaruh Iran yang terus tumbuh di Irak dan kawasan Teluk. Amerika Serikat, yang memiliki 29 ribu tentara di Kuwait, 7 ribu di Bahrain dan Qatar, 3 ribu di UAE, dan 258 militer di Arab Saudi, menginginkan Kuwait untuk mengakomodasi tentaranya yang ditarik dari Irak, yang jumlahnya diperkirakan 24 ribu tentara

Sementara itu, Menteri Pertahanan AS, Leon mengatakan Kamis (13/10) kepada para anggota parlemen bahwa sepuluh ribu pasukan AS akan ditarik dari Afghanistan sebelum akhir tahun ini seperti yang direncanakan, namun 23 ribu orang tentara yang dikirim oleh Barack Obama ke Afghanistan akan tetap menduduki wilayah itu sampai musim panas 2012.

Di bidang ekonomi, negeri Islam yang kaya menjadi obyek eksploitasi perusahan-perusahan negara Imperialis dari Maroko hingga Maruke. Sementara rakyat dunia Islam , sebagian besar hidup miskin.

Amerika juga masih menggunakan rezim-rezim represif yang menjadi bonekanya untuk menekan perjuangan syariah dan Khilafah. Seperti yang terjadi di Uzbekistan, Tajikistan, Kazhastan, Bangladesh, dan Pakistan.

Situs uznews.net mempublikasikan sebuah laporan dengan judul: “Penyiksaan Terus Menyertai Para Tahanan Yang Dituduh Melakukan Kejahatan Keagamaan“. Para aktivis hak asasi manusia melaporkan kasus-kasus baru, seperti penyiksaan, dan pemalsuan tuduhan-tuduhan baru di penjara-penjara Uzbekistan terhadap orang-orang dipenjara karena alasan keagamaan dan orang-orang yang masa hukumannya hampir habis. Ketua Kelompok Inisiatif Independen Hak Asasi Manusia Uzbekistan (IGNPU), Surat Ikramov mengangkat bahwa kasus baru ini menimpa dua orang bersaudara dituduh menjadi anggota Hizbut Tahrir.

Rezim Kazahstan pada tanggal 22/9/2011 mengeluarkan undang-undang yang berisi larangan melakukan shalat di lembaga-lembaga dan departemen-departemen pemerintah. Termasuk melarang melakukan syiar Islam apapun di tempat-tempat milik pemerintah ini. Berdasarkan undang-undang ini semua masjid dan tempat-tempat pelaksaan shalat di semua tempat milik pemerintah tersebut harus ditutup.

Adapun di Bangladesh, sebagaimana dilaporkan situs islamtoday.net (18/1/2011) dengan mengutip Surat kabar The Guardian terungkap keterlibatan intelijen Inggris pada pusat-pusat penyiksaan di Bangladesh, yang diadopsi oleh pemerintah untuk Partai Buruh Inggris. Menurut laporan yang dibuat oleh Jacqui Smith, mantan Menteri Dalam Negeri Inggris, bahwa ia sangat khawatir tentang penggunaan penyiksaan di Bangladesh oleh badan-badan intelijen Inggris. Yang menjadi objek penyiksaan di Bangladesh disamping lawan politik penguasa , adalah aktifis Islam Hizbut Tahrir yang memperjuangkan tegaknya syariah Islam.

Nasib Muslim Minoritas

Sementara itu monoritas muslim di daerah-daerah yang mayoritas dikuasai oleh orang-orang kafir nasibnya sangat menyedihkan. Pembantaian, diskriminasi, pelecehan, merupakan perkara yang berulang yang dialami kaum muslimin Rusia, muslim Pattani di Thailand (rezim Budha), muslim di India ,Khasmir, dan Srilanka (rezim Hindu), muslim di Moro (Philipina), muslim di Xianjiang (China Selatan).

Menurut Situs islamtoday.net (12/8/2011) berdasarkan laporan Pew Forum on Religion and Public Life mengungkap bahwa kaum Muslim dilecehkan di 117 negara, termasuk negara-negara Eropa yang melarang cadar (niqâb) dan adzan. Cina adalah negara yang paling memaksakan pembatasan kebebasan beragama dan pelaksanaan ritual-ritual keagamaan, dan kemudian disusul Prancis yang menempati urutan ketiga karena melarang cadar (niqâb).

Muslim Uighur dihalangi untuk menunaikan ibadah haji. “Kita tidak bisa mendapatkan paspor,” kata Mehmet Ali, bukan nama sebenarnya, kepada surat kabar The Hindutimes.com, Senin (31/10).Mehmet mengatakan untuk berhaji, Muslim Uighur harus membayar 70 ribu Yuan. Bukan harga yang mereka persoalkan, namun kesulitan permohonan paspor yang menjadi masalah. Pemerintah Cina dengan sengaji mempersulit permohonan paspor untuk bisa menunaikan ibadah haji.

Situs almokhtsar.com,(23/11/2011) memberitakan penghancuran sebuah masjid di distrik Mullaitivu, di Provinsi Utara Sri Lanka oleh kaum ekstrimis Hindu, lalu dibangun sebuah pusat Hindu untuk meditasi dan tempat yoga. Padahal, kaum Muslim sudah tinggal di daerah ini sejak tahun 1965, dan jumlah keluarga Muslim ada 165 keluarga pada saat itu. Masjid Firdaus selama ini menjadi tempat kaum muslim menjalankan shalat lima waktu 
Nasib Muslim di Negara Barat

Nasib yang sama dialami kaum muslim di negara-negara yang mengklaim demokratis dan menyunjung HAM. Islamophobia yang bercampur dengan Xenophobia meningkat di Eropa. Dukungan terhadap kelompok ultranasionalis pun meningkat.Mulai dari pelemparan masjid, penghinaan terhadap Rosulullah SAW, tindakan kriminalitas karena agama dan ras, hingga tindakan resmi negara seperti pelarangan menggunakan busana muslimah (niqab), pelarangan pembangunan masjid. Semua dilakukan atas nama keamanan negara dan kewajiban negara mempertahankan sukulerisme.

Menurut FBI bahwa kejahatan dan pelanggaran ringan terhadap umat Islam mengalami peningkatan sebesar 50% antara 2009 dan 2010. Situs berita islamtoday.net (15/11/2011) melaporkan statistik dari FBI jumlah total tindak kekerasan terhadap kaum muslim meningkat dari 107 pada 2009 menjadi 160 pada 2010, yakni naik 49%.

Badan Intelijen Pusat AS (CIA) memberikan bantuan kepada Kepolisian Distrik New York (NYPD) untuk memata-matai warga Amerika, khususnya Muslim. Sejak serangan 11 September, dengan bantuan CIA, NYPD mengirim petugas yang menyamar ke lingkungan minoritas sebagai bagian dari program pemetaan manusia, kantor berita AP melaporkan Rabu (24/8).

Majalah satir Prancis Charlie Hebdo mengangkat Nabi Muhammad sebagai “pemimpin redaksi” untuk terbitan terbaru guna menandai kemenangan Partai Islamis Ennahda di Tunisia. Majalah itu akan diganti nama menjadi Sharia Hebdo. ”Untuk merayakan kemenangan Partai Islamis Ennahda di Tunisia, Charlie Hebdo mengangkat Muhammad sebagai pemimpin redaksi dalam edisi mendatang,” kata majalah itu dalam satu pernyataan

Yang menarik , meskipun terjadi stigmanisasi yang massal dan sistematis terhadap ajaran Islam dan kaum muslimin. Jumlah pendudukan Eropa dan Amerika yang masuk Islam semakin bertambah. Terutama wanita eropa berpendidikan menengah keatas. Berdasarkan hasil penelitian lembaga penelitian Inggris “Faith Matters” menunjukkan bahwa angka warga Inggris yang memeluk sebenarnya mencapai 100 ribu, di mana setiap tahunnya ada 5000 orang baru yang memeluk Islam.

Padahal selama ini yang sering kali menjadi obyek penghinaan adalah syariah Islam yang berkaitan dengan wanita. Ajaran Islam yang bersumber dari Allah SWT, yang sesuai dengan fitrah , dan memuaskan akal manusiak karena dibangun atas dasar prinsip tauhid (keesaan Allah SWT) , mampu mengalahkan sterotif negatif yang berupaya dibangun untuk menjauh masyarakat dari Islam.

Syariah Islam yang komprehensif yang dipraktikkan meskipun secara parsial seperti ajaran kasih sayang dalam keluarga, integritas untuk menjaga kehormatan wanita dan keluarga, menghormati yang tua, hingga pakaian muslimah yang menjauhkan wanita dari sikap ekploitasi keji kapitalisme telah memikat banyak pihak untuk memeluk ajaran Islam.

Arah Perubahan Di Timur Tengah

Yang sangat membedakan dunia Islam adalah perkembangan di Timur Tengah. Berupa kejatuhan rezim-rezim represif. Di awali dari tumbangnya Zainal Abidin bin Ali di Tunisia, mundurnya Mubarak di Mesir, hingga berakhirnya rezim represif Gadzafi secara tragis di Libya. Saat ini beberapa wilayah masih terus bergolak seperti Yaman dan Suriah. Negara-negara yang selama ini dikenal benar-benar ‘under control’ penguasanya pun dipastikan akan turut bergoyang seperti Yordania, Saudi Arabia, Bahraian, dan lain-lain.

Gerakan rakyat yang bergerak penuh dengan keberanian mampu menumbangkan para rezim ini. Meskipun ditengah jalan , arah perubahan di bajak oleh Amerika Serikat dan sekutunya. Perubahan diarahkan ke demokratisasi. Tanpa malu AS pun mengklaim dirinya sebagai pahlawan yang mendorong perubahan di Timteng. Meskipun nyata-nyata , negara bengis ini yang selama ini mendukung rezim represif . Mereka kemudian berubah arah seakan memihak rakyat , setelah melihat para bonekanya tidak lagi bisa dimanfaatkan.

Namun Barat tahu, bahwa perubahan di Timur Tengah, tidak bisa dilepaskan dari faktor Islam yang telah menjadi cultur dan syu’ur kaum muslimin disana. Tidak mengherankan kalau mereka membungkus tawaran ide-ide kapitalisme dengan Islam. Muncullah istilah ad daulah al Madaniah (negara madani/civil society), al islam al mu’tadil ( Islam moderat) yang merupakan istilah racun (poison words). Sebab inti dari semua ide itu adalah penerimaan terhadap sistem sekulerisme ,demokrasi, dan pluralisme yang bertentangan dengan Islam. Yang mereka maksud dengan Islam moderat adalah Islam yang mengakomodasi pemikiran Barat seperti demokrasi , Ham dan Pluralisme. Dan yang menerima kebijakan penjajahan Barat atas nama keterbukaan dan sikap inklusif .

Pertanyaannya berhasilkah Barat dengan strategi ini ? Apakah akan membawa perubahan berarti bagi masyarakat Timur Tengah ? Jawabannya sangat jelas. Barat akankembali gagal. Dan tawaran ide-ide Barat yang berbungkus Islam pun akan gagal. Sebab semuanya tetap melestarikan penjajahan Barat yang menjadi pangkal persoalan utama di Timur Tengah dan negeri Islam. Melestarikan ideologi kapitalisme dan campur tangan asing.

Sayangnya, Partai-partai pemenang pemilu –berbasis Islam- justru terjebak pada tekanan Barat denganmengusung ide-ide Barat seperti demokrasi, liberalisme dan pluralisme. Partai an Nahdha yang menang di Tunisia berjanji tidak akan mengubah sekulerisme yang sudah menjadi asas negara di Tunisia. Sebagaimana dikutip dari situs http://english.alarabiya.net (5/11) Partai an Nahda yang akan memerintah di Tunisia pasca tumbangnya Zainal Abidin bin Ali akan fokus pada demokrasi, hak asasi manusia dan ekonomi pasar bebas dalam rencana perubahan konstitusi. Partai ini tidak akan menggunakan agama sebagai rujukan teks dan rancangan yang konstitusi yang akan disusun dan tetap menjamin Tunisia sebagai negara sekuler .

Beberapa partai yang berbasis Islam pun melakukan kerjasama rahasia dengan negara-negara Barat. Sebuah tindakan bunuh diri secara politis. Secara hukum syara’ juga adalah haram bekerjasama dengan negara-negara muhariban fi’lan yang telah membunuh jutaan kaum muslimin dan merampok kekayaan alam dunia Islam. Sekali lagi, Tanpa syariah dan Khilafah , akan pasti gagal, sekali lagi pasti gagal. Sebab hanya penegakan syariah Islam dan Khilafah yang bersumber dari Allah SWT lah yang akan menyelesaikan persoalan dunia Islam termasuk di Timur Tengah.

Hanya dengan menerapkan syariah Islam-lah secara total yang merupakan bukti keimanan kepada Allah SWT dan ketaqwaan , kemenangan akan diraih. Hal ini ditegaskan Allah SWT.Dalam Al Qur’an QS A’raf 96 Allah SWT berfirman : Seandainya penduduk suatu negeri beriman dan bertaqwa, sungguh kami akan membukakan bagi mereka pintu berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan(ayat-ayat Kami), maka kami menyiksa mereka karena perbuatan mereka.

Menanti Gelombang ke-5

Insya Allah umat pasti akan memasuki gelombang terakhir dari perjalanan umat Islam pasca runtuhnya Khilafah Islam tahun 1924. Sebutlah gelombang I merupakan era ketika pemerintah kolonial mengokohkan penjajahan negeri-negeri Islam secara langsung.

Mereka mengirim pasukan-pasukan kolonial ke negeri-negeri Islam. Namun mereka menyadari cara seperti ini pasti berujung kegagalan. Kaum muslim akan mudah bergerak, karena musuh mereka jelas di depan mata yaitu tentara-tentara asing. Disamping juga membutuhkan biaya yang mahal.

Gelombang ke-dua, adalah ketika penjajah Barat , memberikan kemerdekaan ‘semu’ kepada negeri-negeri Islam. Semu karena mereka belum benar-bener memberikan kemerdekaan. Pasukan kolonial sebagain besar menarik diri dari negeri Islam. Namun penjajahan tetap berlangsung melalui penguasa-penguasa boneka anak negeri Islam sendiri. Mereka pun memastikan yang berlaku bukanlah syariah Islam tapi sistem Barat.

Kemudian masuklah umat Islam pada gelombang ketiga. Saat, penguasa-penguasa boneka Barat bertindak represif terhadap rakyatnya sendiri. Karena mereka lebih mengutamakan melayani tuan-tuan imperialisme mereka. Untuk mendapat dukungan negara-negara Barat mereka mempersilahkan kekayaan alam negeri Islam dieksploitasi sementara rakyatnya miskin. Sementara setiap upaya perjuangan syariah Islam ditindak secara represif, karena hal ini akan mengancam kepentingan penjajahan.

Mereka menangkapi,menyiksa, membunuh, para pejuangan syariah Islam. Penguasa tipe seperti ini silih berganti di negeri Islam baik berupa raja atau pun presiden atau perdana menteri. Diantaranya adalah Suharto di Indonesia, Saddam Husain di Irak, Husni Mubarak di Mesir , Zainal Abidin bin Ali di Tunisia, termasuk Gadzdzafi di Libya. Rezim inipun tumbang.

Masuklah umat Islam pada gelombang keempat, dimana Barat terpaksa memberikan demokrasi yang mereka bungkus dengan istilah-istilah Islam. Mereka berusaha menyesatkan kaum muslim. Tapi hal ini juga akan gagal. Kondisi kegagalan ini diperkuat dengan semakin melemahnya negara-negara utama kapitalism dunia seperti Amerika Serikat dan Eropa. Krisis di negara Barat akan membuat mereka tidak bisa mendukung sepenuhnya penguasa-penguasa boneka baru yang menjadi andalan mereka.

Insya Allah, umat Islam akan masuk gelombang kelima. Dimana rakyat tidak lagi bisa ditipu. Mereka menyadari bahwa sistem apapun yang berasal dari ideologi Barat penjajah tidak akan memberikan kebaikan. Baik itu dibungkus dengan istilah Islam atau kata-kata penyesatan lain atau tidak. Umat pada gilirannya akan dengan tegas menolak demokrasi,pluralisme, liberalisme , dan ide-ide sesat lainnya.

Saat itulah , umat hanya akan percaya kepada Islam dengan syariah dan Khilafahnya. Umat tidak ada pilihan lain saat itu kecuali mendukung tegaknya syariah dan Khilafah. Umatpun akan memberikan kepercayaan mereka sepenuhnya kepada kelompok dakwah yang dengan serius selama ini memperjuangkan syariah dan Khilafah. Mereka tidak lagi percaya kepada ulama-ulama salatin yang menjadi kaki tangan penjajahan. Saat itulah tegaknya Khilafah sudah di depan mata. Insya Allah ! (eramuslim.com, 21/12/2011)

3 November 2011

Analisis : Polugri AS di Asia Tenggara

Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli. Dia juga hadir dalam pertemuan dengan para menteri luar negeri dari Pertemuan Puncak Asia Timur (East Asia Summit) untuk mempersiapkan keikutsertaan Presiden Barack Obama untuk pertama kalinya dalam pertemuan puncak 18 negara itu pada November mendatang.

Tentu kunjungan tersebut menarik untuk dianalisis. Pasalnya, dalam lawatannya ke Indonesia, Hillary Clinton ternyata juga menjadi ‘tuan rumah’ pertemuan tingkat menteri Lower Mekong Initiative (LMI) IV dengan para menteri luar negeri dari Kamboja, Laos, Thailand dan Vietnam. Di sini, Amerika Serikat juga mengadakan pertemuan tiga pihak dengan Jepang dan Korea Selatan. Pada 23 Juli, Hillary Clinton juga memimpin delegasi Amerika Serikat di Forum Regional ASEAN ke-18 untuk membicarakan masalah keamanan regional. Dia juga menyampaikan pidato pembukaan pada Pertemuan Puncak Entrepreneurship Regional yang pertama yang pernah diadakan. Barulah kemudian, kepala diplomat Amerika Serikat itu bertemu dengan tuan tumah, Menlu Indonesia Marty Natalegawa, untuk membicarakan masalah penting bilateral, regional dan global. Sebagaimana dinyatakan secara resmi, kunjungan Menlu Hillary Clinton ini tidak lain adalah untuk menunjukkan komitmen terus-menerus Amerika Serikat dalam peningkatan keterlibatan strategis di Asia Tenggara dan dengan Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

Namun, di balik itu semua, tentu ada kepentingan dan grand strategy Amerika Serikat di dunia, khususnya di Asia Tenggara. Karena itu, rakyat Indonesia semestinya tidak gampang berbesar hati seolah dikunjungi oleh pejabat penting sebuah negara besar. Rakyat Indonesia juga mesti waspada, apa hidden agenda dari kunjungan tersebut.

Strategi Regional Amerika Serikat

Dari lima strategi regional Amerika Serikat-Eropa, Amerika Latin, Timur Tengah dan Asia Barat Daya, Asia Timur dan Pasifik serta Afrika-hanya 3 (tiga) wilayah memperoleh prioritas tertinggi:
1) Eropa. Di sini Amerika Serikat senantiasa berhadapan dengan negara-negara utama: Uni Sovyet (kini Rusia), Ingggris, Prancis, Jerman dan kini dengan Uni Eropa.
2) Asia Timur - Pasifik. Di wilayah yang sangat luas dan beragam ini, Amerika Serikat sebagai negara Pasifik juga berhadapan langsung dengan Uni Soviet (kini Rusia) sebagai negara Asia. Selain itu kini ada Jepang dan Cina yang walaupun kekuatannya belum sampai ke level dunia, secara historis dan potensial kedua negara ini pernah dan akan menjadi ancaman serius pada masa mendatang.
3) Timur-Tengah dan Asia Barat Daya. Wilayah ini menguasai lalu-lintas laut dan udara Eropa-Asia Pasifik-Afrika dan juga sebagai sumber energi yang besar. Amerika Serikat juga memiliki kepentingan untuk menjaga eksistensi Israel, sekutu kuat terpercaya satu-satunya di kawasan ini.

Selain itu, wilayah Amerika Latin yang strategis juga penting bagi Amerika Serikat karena merupakan kawasan yang sangat dekat. Namun, wilayah ini tidak stabil dan mengandung berbagai kerawanan, terutama Amerika Tengah dan Karibia. Adapun wilayah Afrika penting bagi Amerika Serikat terutama untuk akses ke sumber-sumber energi, sumberdaya alam kritital lainnya dan pasar luar negeri.

Kepentingan AS di Asia Tenggara

Kunjungan Hillary Clinton di Indonesia telah menjadikan Indonesia salah satu pusat perhatian Amerika Serikat dalam pemetaan politik regionalnya. Robert Wood, Jurubicara Deplu Amerika Serikat, menyebutkan bahwa Indonesia merupakan sebuah negara penting di dunia karena berpenduduk Islam terbanyak sehingga dimasukkan dalam agenda lawatan Menlu.

Hal ini tentu mengundang pertanyaan. Pasalnya, lebih dari 40 tahun politik luar negeri Amerika Serikat lebih diarahkan ke Eropa dan Timur Tengah. Sebagai gambaran, lawatan pertama seorang Menlu Amerika Serikat kalau bukan ke Timur Tengah, pasti Eropa. Nyaris tak pernah terjadi sebelumnya, perjalanan pertama seorang Menlu Amerika Serikat dilakukan ke Asia, kecuali Menlu Dean Rusk di era pemerintahan John F Kennedy. Hillary Clinton tiba di Indonesia untuk kedua kalinya setelah kunjungan pertamanya di awal masa pemerintahan Obama. Dalam hirarki pemerintahan, Menlu menduduki urutan ketiga, setelah Presiden dan Wakil Presiden. Jelas ini semua menunjukkan bahwa offensive diplomacy yang dilakukan Amerika Serikat bukan sebuah teori.

Dari beberapa aspek, kawasan Asia Tenggara mungkin kehilangan signifikansi nilai strategisnya dibandingkan dengan kawasan lainnya. Meskipun demikian, Amerika Serikat tetap memiliki kepentingan yang sangat luas di bidang ekonomi, politik serta keamanan.

Sebagai sebuah kawasan dengan penduduk sekitar 600 juta dan Gross National Product (GNP) mencapai hingga 800 miliar dolar, letak geografis yang strategis, serta kekayaan sumber-sumber alamnya, awalnya Asia Tenggara sering mendapat perhatian yang kurang intensif dalam politik luar negeri Amerika Serikat. Padahal dengan jumlah penduduk yang sangat besar, secara otomatis kawasan ini menjadi pasar yang luas bagi produk-produk Amerika Serikat, termasuk industri jasa dan investasi lainnya. Asia Tenggara merupakan kawasan yang sangat diuntungkan oleh letaknya yang strategis. Posisi Asia Tenggara tepat di persimpangan antara konsentrasi industri, teknologi dan kekuatan militer di Asia Timur Laut ke utara, sub-kontinental dan sumber-sumber minyak di Timur Tengah ke Timur, dan Australia ke Selatan.

Secara ekonomi Asia Tenggara merupakan bagian perdagangan dengan volume yang tinggi dari negara Jepang, Korea, Taiwan dan Australia; termasuk impor minyak, transit Sea-lanes of Communications (SLOCs)1 negara-negara tersebut di Asia Tenggara. Dengan jumlah penduduk yang sangat besar, secara otomatis Asia Tenggara juga merupakan pasar yang luas. Asia Tenggara adalah mitra ekspor sekaligus impor AS. Asia Tenggara juga merupakan kawasan tujuan bagi investasi AS.

Dalam perspektif militer, jalur laut Asia Tenggara sangat penting untuk pergerakan militer Amerika Serikat dari Pasifik Barat ke Samudera Hindia dan Teluk Persia. Secara politik Asia Tenggara juga adalah tempat tinggal bagi sepertiga penduduk Muslim terbesar di dunia. Ketika kebijakan war on terrorism dikeluarkan, maka pendekatan soft power kepada komunitas Muslim menjadi sangat signifikan. Hal ini karena Amerika Serikat telah menjadikan Asia Tenggara sebagai medan kedua (the second front) bagi perang terhadap terorisme. Asia Tenggara dianggap representasi dari Islam Moderat. Islam Moderat ini bagi Amerika Serikat lebih dapat mengakomodasi kepentingan globalnya di Dunia Islam.

Perhatian Amerika Serikat di kawasan Asia Tenggara juga lebih diarahkan untuk menghadapi semakin besarnya kekuatan Cina di berbagai bidang, karena Amerika Serikat memprediksikan Cina dapat menjadi negara yang paling berpengaruh setelah AS dalam 20 tahun ke depan. Sekarang ini, Amerika Serikat berupaya keluar dari ketergantungannya pada minyak dan gas bumi. Amerika Serikat mendorong kerjasama di bidang energi melalui berdirinya Global Energy Forum. Upaya ini terkait dengan upaya pemulihan ekonomi dalam negeri yang diterpa krisis ekonomi global. Dalam konteks ini, seperti Australia, Amerika Serikat berulang-ulang menegaskan dukungannya terhadap pemberlakuan otonomi khusus bagi provinsi Papua dan Papua Barat. Menurut Doktrin Mac Arthur, wilayah Papua merupakan wilayah yang kaya sumberdaya alam dan sangat cocok untuk dijadikan Sub base Marine (pangkalan militer) Amerika Serikat dan sekutunya. Telah berkali-kali Amerika Serikat dan negara-negara Commonwealth mengintervensi masalah Papua melalui IPWP dan AWPA yang berkedok HAM.

Grand Strategy

Posisi Asia Tenggara terbentang di persimpangan dua jalur laut terbesar di dunia. Pertama: jalur Timur-Barat yang menghubungkan Samudera Hindia dengan Samudera Pasifik. Kedua: jalur Utara-Selatan yang menghubungkan kawasan Asia Timur dengan Australia dan New Zealand serta pulau di sekitarnya.2

Tiga “pintu masuk” kawasan Asia Tenggara-Selat Malaka, Selat Sunda dan Selat Lombok-merupakan titik penting dalam sistem perdagangan dunia. Ia menjadi sama pentingnya karena perselisihan politis dan ekonomis mengenai jalur laut yang melintasi kepulauan Spartly di Laut Cina Selatan. Selat Malaka merupakan selat yang menghubungkan Samudera Hindia dengan Samudera Pasifik, sekaligus sebagai jalur terpendek yang terletak di antara India, Cina dan Indonesia. Oleh karena itu, selat ini dianggap sebagai “chokepoints” Asia.

Secara garis besar ada dua kepentingan Amerika Serikat di Asia Tenggara. Pertama: Asia Tenggara membuka garis laut, karena sebagian besar perdagangan dunia melewati selat Malaka. Kedua: Asia Tenggara penting sebagai pos untuk pergerakan kehadiran militer Amerika Serikat di Pasifik Barat dan Samudera Hindia.

Asia Tenggara secara geopolitik sangat krusial tidak hanya untuk kepentingan nasional Amerika Serikat, tetapi juga secara global. Jalur laut yang melintasi kawasan Asia Tenggara mempunyai fungsi yang vital bagi ekonomi Jepang dan Republik Korea, Cina dan Amerika Serikat sendiri.

Selat Malaka, yang melintasi Singapura, Indonesia dan Malaysia, merupakan salah satu jalur laut tersibuk di dunia. Lebih dari 50.000 kapal pertahunnya transit di Selat Malaka.3 Padahal lebar selat ini hanya 1,5 mil dengan kedalaman 19,8 meter.4 Atase komunikasi Indonesia Yuri Gunadi memperkirakan setiap hari sekitar 10000 kapal masuk ke Singapura yang melintasi Selat Malaka, di antaranya 4000 kapal dagang dari Indonesia.5 Kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka ini merupakan 1/3 bagian dari perdagangan dunia.6 Berdasarkan catatan Energy Information Administration (EIA), minyak bumi yang dibawa kapal-kapal tanker via Selat Malaka (2003E) adalah 11 juta barel perhari.7

Letak Asia Tenggara yang sangat strategis berdasarkan jalur ini tentu saja menempatkan Asia Tenggara sebagai kawasan yang sangat penting baik dari sisi ekonomi maupun keamanan. Oleh karena itu, Amerika Serikat memiliki sejumlah kepentingan untuk akses bebas dan terbuka di jalur di Asia Tenggara, baik untuk kepentingan ekonomi (prosperity) maupun militier (national security).

Kebangkitan pengaruh Cina di Asia Tenggara yang terus menguat baik secara ekonomi, politik maupun militer tentu memberikan tantangan yang signifikan secara ekonomi, militer dan politik tidak hanya bagi Asia Tenggara, tetapi secara tidak langsung merupakan ancaman bagi Amerika Serikat. Yang terdekat adalah tantangan ekonomi yang dihadapi ASEAN. Tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi Cina membuat Cina terdorong untuk melakukan investasi di negara-negara berkembang seperti kawasan ASEAN. Hal ini tentu saja menjadi persaingan karena Amerika Serikat juga merupakan mitra penting perdagangan dan investasi ASEAN.

Jumlah penduduk yang besar, kondisi sosial-budaya yang beragam, sistem pemerintahan yang cenderung lemah, serta krisis ekonomi yang masih belum pulih adalah gambaran kondisi aktual yang dialami sebagian besar negara Asia Tenggara. Semua ini secara tidak langsung mempengaruhi kepentingan-kepentingan Amerika Serikat.

Peran Indonesia

Adanya kepentingan Amerika Serikat di kawasan Asia Tenggara tentunya menjadikan Indonesia sebagai core state yang memiliki nilai penting bagi Amerika Serikat. Indonesia adalah negara keempat terbesar di dunia, berpenduduk Muslim terbesar di dunia, eksportir minyak dan gas terbesar di kawasannya dan merupakan titik tumpu ASEAN.

Dalam kunjungannya di Bali, Hillary mempersoalkan bagaimana meningkatkan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pasalnya, perdagangan antara dua negara masih tertinggal antara lain di wilayah ini. Perdagangan Amerika Serikat tahun ini dengan Indonesia hanya $20 miliar, sementara dengan Malaysia adalah $40 miliar.

Sebagai negara eksportir minyak dan gas terbesar di Asia Tenggara, Amerika Serikat harus memiliki hubungan yang baik dan stabil dengan Indonesia. Bagaimanapun, kebutuhan energi Amerika Serikat sangat besar, dan Indonesia merupakan salah satu sumber pemenuhan kebutuhan tersebut. Ada anggapan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperlakukan kedatangan Hillary Clinton yang pertama bagai pemodal mengunjungi propertinya-untuk melakukan renegosiasi kontrak-kontrak migas dan tambang, seperti ExxonMobil di Aceh, Kepulauan Natuna dan Cepu, Unocal-Texaco di Kaltim, Chevron-Caltex di Riau, Conoco di Papua dan lainnya; belum lagi pengerukan emas dari dua tambang terbesar di Indonésia, milik PT Freeport dan Newmont. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Amerika Serikat untuk tidak memperhitungkan Indonesia dalam hal ini.

Selanjutnya dengan penduduk Muslim terbesar, Indonesia menjadi pemain kunci dalam keterikatan Amerika Serikat terhadap Dunia Islam. Ketika Amerika Serikat memiliki kepentingan untuk meyakinkan dunia bahwa “war against terrorism” bukan sebuah perlawanan terhadap Islam, maka dukungan negara yang mayoritas berpenduduk Muslim moderat seperti Indonesia menjadi sangat penting.

Pendekatan baru Amerika Serikat terhadap Indonesia segera terlihat setelah terpilihnya Presiden Barack Obama, yang kemudian dilanjutkan lewat kunjungan Menlu Amerika Serikat Hillary Clinton ke Indonesia Februari 2009 dan Juli tahun ini. Sekarang ini, Amerika Serikat sedang bekerja untuk mengetahui cara terbaik dalam mempengaruhi Junta militer di Burma agar bergerak menuju demokrasi (Roadmap to democracy). Oleh karena itu, berlakunya Piagam ASEAN akan menjadikan terbentuknya Badan Hak Azasi Manusia ASEAN sebagai prioritas utama kebijakan luar negeri Amerika Serikat di Asia Tenggara, termasuk menguatkan hubungan people-to-people contact, dalam kerangka ASEAN Civil Society dan ASEAN Parliamentary Association. Amerika Serikat juga tetap mendukung bantuan dan fasilitas pelatihan untuk sekretariat ASEAN di Jakarta. WalLahu a’lam. [Budi Mulyana,MSi]

Catatan kaki:
1 Sea-lanes Communications (SLOCs) adalah jalur komunikasi yang luas untuk transportasi pelayaran. Hubungan komunikasi yang luas terjalin antara terminal pelabuhan dengan kapal-kapal yang melewati rute pelayaran internasional maupun antarkapal. Ramainya jalur pelayaran suatu perairan dapat dilihat melalui sibuknya komunikasi yang terjadi dengan menggunakn radiograph atau radiophone antarkapal maupun antar terminal pelabuhan dengan kapal. Lihat: Sumhiko Kawawura, “The International Conference on System Compliance: Maritime Transit Issues Revisited”, Manila 17-18 November 1999, hlm.1. dalam http://www.glocommet.or.jp/, diakses 10 Juni 2004.
2 Richard Sokolsky, Angel Rabasa, C.R. Neu., “The Role of Southeast Asia in U.S. Strategy Toward China”, (Santa Monica: Rand, 2000), hlm. 10.
3 “Malaysia Rejects Foreign Forces in Southeast Asia” dalam http://www.chinadaily.com.cn/
4 Henry J Kenny, “An Analysis of Possible Threats to Shipping in Key Southeast Asian Sea Lanes”, Center for Naval Analysis, (VA: Alexandria, 1996), hlm. 4.
5 “Selat Malaka di Tengah Ancaman”, Kompas, 24 Mei 2004.
6 Kenny, Op.Cit
7 http://www.eia.doe.gov/emeu/cabs/choke.html.

(htipress/taman-langit7.co.cc)

23 Oktober 2011

Analisis : Masa Depan Libya Pasca Gaddafi

Pembajakan Barat terhadap perubahan di Timur Tengah semakin tampak jelas. Barat tidak menginginkan perubahan di kawasan itu lepas dari kendali mereka. Ketika melihat pemimpin represif yang diktator di Timur Tengah tidak lagi bisa diharapkan untuk menjamin kepentingan mereka, Barat berbalik arah seakan-akan mendukung rakyat Timur Tengah yang menginginkan tumbangnya para rezim itu. Padahal selama ini Baratlah yang mendukung secara penuh dan memelihara  para diktator kejam ini.

Untuk mendukung rezim Mubarak, tiap tahun Amerika memberi bantuan kepada militer Mesir sebesar 1,3 juta dolar. Bahkan pada akhir-akhir kekuasaan Mubarak, rezim Obama masih menolak Mubarak sebagai diktator, justru mengatakan Mubarak adalah sahabat dekat Amerika di kawasan ini. Dukungan Barat juga tampak dari tidak begitu pedulinya Barat terhadap pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan oleh rezim-rezim ini selama berkuasa.

Agen rahasia Badan Pusat Intelijen AS dan Barat, termasuk M16 Inggris, memiliki kedekatan emosional dan bersahabat karib dengan agen intelijen rezim Libya, Moammar Gaddafi. Mereka bekerjasama dalam banyak hal, termasuk penangkapan dan pengiriman pihak-pihak yang dituduh sebagai  teroris.

Masalah itu terungkap dalam sejumlah dokumen rahasia yang ditemukan di Tripoli seperti dilaporkan AFP, Sabtu (3/9). Tumpukan dokumen ditemukan wartawan dan aktivis Human Rights Watch di Gedung Keamanan Luar Negeri Libya yang pernah dipimpin oleh Moussa Koussa. Tumpukan dokumen itu adalah hasil korespondensi agen mata-mata Libya dengan Badan Pusat Intelijen AS (CIA) dan M16 Inggris antara tahun 2002 dan 2007.

Tampaknya intel Libya memiliki “hubungan yang manis” dengan agen CIA dan MI6. Misalnya, dalam dokumen itu tertulis kata-kata bersahabat, seperti: “dari temanmu” atau “salam dari M16″. Dalam satu memo yang terselip di antara serakan dokumen hasil korespondensi itu, seorang agen Inggris bahkan mengirim ucapan Selamat Natal.

Inti dokumen, antara lain, meliputi agenda kegiatan intelijen bersama, pengiriman proposal dan jadwal kegiatan, serta daftar pertanyaan untuk menginterogasi para tersangka teroris. Ada pula satu pidato yang tampaknya ditulis oleh agen CIA untuk Gaddafi. Dia menyerukan terciptanya zona bebas senjata penghancur massal di Timur Tengah.

Dokumen-dokumen itu menunjukkan betapa jauhnya Barat terlibat dalam mendukung rezim yang brutal dalam melawan pihak penentang Gaddafi hingga terjadinya pemberontakan pada Februari lalu.  Ini sekaligus menunjukkan sikap hipokrit negara-negara Barat. Mengomentari hal ini, Taji Mustafa, pewakilan media Hizbut Tahrir di Inggris mengatakan, “Pengungkapan ini merupakan pukulan telak bagi reputasi yang sudah tercela dari negara-negara Barat serta mengungkap kemunafikan mereka dan klaim apapun soal kepemimpinan moral.”

Taji menembahkan, “Sementara David Cameron berbicara soal ‘HAM’ di Libya Baru, MI6 Inggris dan Amerika CIA telah terlibat dalam penyiksaan dan penyerahan para penentang rezim Gaddafi kepada mereka. Ketika dihadapkan dengan bukti-bukti yang baru terungkap ini, Menteri Luar Negeri Inggris William Hague berusaha menyalahkan pemerintahan sebelumnya dan mengatakan dia tidak mengomentari masalah-masalah keamanan meskipun hal itu hanya beberapa bulan yang lalu. Padahal pemerintah Cameronlah yang mempersenjatai dan mendukung rezim Gaddafi yang brutal dan mempertahankan hubungan keamanan yang ‘mesra’ dengan rezim itu.”

Upaya mengendalikan perubahan ini tampak dari beberapa  hal. Pertama: mendudukkan agen-agen mereka di kubu perlawanan  atau oposisi. Kedua: mengarahkan perubahan ke arah demokratisasi dan liberalisasi. Ketiga: mencegah dan menghambat keinginan rakyat Timur Tengah untuk kembali ke Islam dengan berbagai cara.

Mendudukkan Para Agen
Upaya mendudukkan agen-agen pro Barat di Libya tampak dari komposisi di Dewan Transisi Nasioanal (NTC) Libya. Sebagian dari mereka  sebelumnya adalah orang-orang Gaddafi yang berbalik arah saat kekuasaan Gaddafi mulai goyah. Beberapa di antaranya selama rezim Gaddafi berkuasa dikenal dekat dengan Barat.

Salah satunya adalah Mahmud Jibril, orang kedua pada Dewan Transisi Nasional (NTC) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri. Setelah belajar dan kemudian mengajar ilmu politik dan perencanaan strategis di University of Pittsburgh di Pennsylvania, Jibril meninggalkan AS pada tahun 1984  dan bekerja di Kairo sebagai sebagai konsultan dan pelatih kepemimpinan selama bertahun-tahun. Dari 2007 sampai awal 2011, ia bertugas di rezim Gaddafi sebagai kepala Badan Pembangun ekonomi Nasional (NEDB). Tugasnya saat itu adalah mempromosikan kebijakan privatisasi dan liberalisasi ekonomi Libya.

Kedekatannya dengan Barat tampak ketika Jibril memimpin pertemuan dan negosiasi dengan Presiden Prancis Nicola Sarkozy yang kemudian secara resmi mengakui Dewan Transisi Nasional sebagai satu-satunya wakil rakyat Libya. Dia juga bertemu dengan menlu Inggris William Hague dan Duta Besar Amerika untuk Libya Gene Cretz.

Adapun Ketua Dewan Transisi Nasional Abdul Jalil adalah anggota pertama Komite Umum Rakyat Libya, kabinet yang mengundurkan diri berhenti sebagai protes atas “penggunaan berlebihan kekerasan terhadap demonstran yang tidak bersenjata” oleh negara.  Abdul Jalil  pernah duduk sebagai menteri kehakiman pada tahun 2007. Sebagai menteri kehakiman, Abdul Jalil mendapat pujian dari kelompok hak asasi manusia dan kekuatan Barat atas usahanya untuk melakukan reformasi hukum pidana Libya. Kedekatannya dengan Amerika sudah tampak saat Gaddafi berkuasa. Menurut kabel diplomtik AS yang bocor pada Januari 2010,  duta besar AS Gene Cretz menggambarkan sebuah pertemuan dengan dia sebagai “positif dan mendorong”. “Abdul Jalil telah memberikan lampu hijau kepada stafnya untuk bekerja dengan kami,” ujar Cretz.

Boneka Barat yang lain adalah  Abdus Salam Jalloud yang meninggalkan Tripoli beberapa hari sebelum kota itu jatuh. Dia mengumumkan bergabung dengan kekuatan revolusi, dan menyatakan sebagaimana laporan Reuters, bahwa ia bermaksud untuk membentuk sebuah partai politik sekular. Ia menambahkan bahwa partainya akan menjadi partai nasionalis sekular liberal. Bahkan ia akan berusaha membangun masyarakat sipil yang kuat, menjamin kekebasan pers dan peradilan yang independen yang dipimpin oleh orang-orang muda dengan usia antara 25 hingga 50 tahun. Ia juga menambahkan bahwa ia akan mengambil sistem sosialis dalam hal ekonomi dan akan fokus pada pemberdayaan perempuan.

Perlu diketahui, Abdus Salam Jalloud adalah boneka yang dibuat oleh Inggris pada kudeta tahun 1969 yang dipimpin oleh Gaddafi. Abdus Salam Jalloud adalah salah satu pilar rezim tiran ini sampai kemarin. Ia merupakan orang kedua selama lebih dari dua puluh tahun sampai akhirnya Gaddafi memberikan kepercayaan kepada anak-anaknya dan menjadikan anaknya Saiful Islam sebagai penggantinya dalam pemerintahan. Sejak itu Jalloud menghilang, namun ia tetap berada dalam lingkaran rezim tiran Firaun. Ia turut berpartisipasi dalam membangunnya, medukungnya dan mempertahankan kepemimpinannya.

Membajak Perubahan
Langkah kedua, perubahan dibajak dan diarahkan ke demokratisasi dan liberalisasi. Meskipun tidak sepenuhnya merupakan keinginan rakyat Libya, terdapat opini yang gencar terutama yang dibangun oleh media massa Barat dan kroninya bahwa yang diinginkan rakyat Libya adalah sistem demokrasi liberal. Kalaupun ada peran Islam, sebatas peran moral bukan sebagai sumber hukum. Kalaupun syariah diakomodasi, itu lebih pada syariah yang mengatur aspek individual, bukan menyeluruh, dan dianggap tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan HAM.

Seperti dilaporkan stasiun berita BBC, 13 September 2011, pemimpin NTC, Mustafa Abdul Jalil, dalam pidato pertamanya di Lapangan Martir, Dewan Transisi Nasional (NTC), bertekad membawa negara mereka menjadi demokratis, didasarkan atas prinsip-prinsip Islam yang moderat. NTC juga menolak ideologi radikal.
Penggunaan istilah Islam moderat jelas membawa pesan yang jelas, karena Islam moderat yang dimaksud berarti siap bekerjasama dengan Barat dan sejalan dengan ide-ide Barat seperti demokrasi dan HAM. Sebaliknya, istilah ideologi radikal  jelas mengarah kepada pihak-pihak yang ingin menjadikan Libya sebagai Negara Islam yang menjadikan syariah Islam sebagai sumber hukum di negara itu.

Barat dengan tegas mensyaratkan berdirinya negara demokratis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ‘bantuan’ Barat terhadap NTC. Menlu Amerika Serikat Hillary Clinton membuat pernyataan tertulis  yang cukup jelas pada Jumat (26/08) atas apa yang diharapkan dari NTC (yang telah diberikan “legitimasi” oleh sebagian masyarakat “internasional”), “Pada saat memberikan  dana, kami meminta Dewan Transisi Nasional untuk bisa memenuhi tanggung jawab internasional dan komitmen yang telah dibuat untuk membangun sebuah negara yang demokratis, toleran dan bersatu yang melindungi hak asasi manusia universal dari semua warganya.”

Dalam sebuah wawancara dengan The Daily Telegraph, Sekjen NATO Anders Fogh Rasmussen mengatakan Libya akan jatuh ke tangan ekstremis Islam kalau pemerintahan stabil tidak segera di dirikan.  Menurut dia, kaum ekstremis Islam akan “mencoba untuk mengeksploitasi” kelemahan Libya sebagai negara yang berusaha untuk membangun kembali setelah empat dekade pemerintahan Kolonel Muammar Gaddafi. Peringatan sekjen NATO ini muncul sebagai respon pernyataan   Ketua Dewan Transisi Nasional, Mustafa Abdul Jalil, yang mengatakan kepada massa  di Tripoli bahwa syariah Islam akan menjadi “sumber utama” dari undang-undang di Libya baru.

Hanya Islam yang Menjamin Kemerdekaan Sejati
Meskipun Barat berupaya keras mengontrol perubahan Libya, upaya mereka akan berakhir pada kegagalan. Semua tahu bahwa rakyat Libya beragama Islam. Revolusi dilakukan di atas pundak anak-anak kaum Muslim. Mereka berperang dengan semangat Islam. Kemudian datang segelintir boneka yang didukung oleh tuan mereka untuk mencuri revolusi dalam rangka menghalangi berdirinya pemerintahan Islam.

Kekalahan mereka bukan perkara yang sulit ketika kaum Muslim telah bangkit melawan mereka, dengan gerakan-gerakan Islamnya, para ulamanya, dan kesadaran umum kaum Muslim. Di antaranya adalah Hizbut Tahrir, yang telah memberikan selamat atas kemenangan kekuatan revolusi, dan menyerukan semua rakyat Libya agar beraktivitas untuk mendirikan Khilafah di sana.

Perlu diketahui, Hizbut Tahrir adalah kelompok pertama yang melakukan perlawanan terhadap kezaliman Gaddafi dan rezimnya, bahkan sejak hari pertama rezim Gaddafi berkuasa. Hizbut Tahrir bahkan telah mempersembahkan sejumlah syuhada dalam menentang kezaliman Gaddafi dan rezimnya.

Libya saat ini memerlukan kemerdekaan sejati yang bebas dari pengaruh ekonomi dan politik negara-negara kapitalis Barat-penjajah  yang siap mendukung kediktatoran paling brutal atau demokrasi yang membunuh warganya, asalkan hal itu melayani kepentingan mereka.

Hanya Khilafah Islamlah sistem yang memberikan kepemimpinan Islam yang tulus yang akan memastikan kemerdekaan sejati. Islamlah yang akan membebaskan rakyat yang tertindas dari dari kekuatan asing dan memastikan  rakyat di wilayah itu bisa mengkontrol kekayaan, ekonomi dan nasib politik mereka sendiri. [fw,htipress/www.taman-langit7.co.cc]


20 September 2011

RUU Intelijen = Lahirnya Rezim Represif

Pembahasan RUU Intelijen yang tidak bisa diselesaikan pada masa sidang DPR sebelumnya akan kembai dilanjutkan dalam masa sidang saat ini.  Pembahasan RUU-nya sendiri terus berjalan dan terkesan dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi.  Pembahasan terakhir adalah harmonisasi tim pemerintah dan DPR pada tanggal 5-6 September 2011 dan menghasilkan draft yang nantinya akan disodorkan ke sidang paripurna yang direncanakan digelar pada tanggal 27 September 2011 nanti.


Draft terakhir RUU Intelijen itu sejatinya tidak banyak berubah dari draft sebelumnya.  Bahkan terlihat banyak mengadopsi usulan pemerintah yang tertuang dalam DIM yang diajukan pemerintah.  Di dalam draft terakhr itu masih terdapat sejumlah pasal yang bermasalah.  Draft terakhir itu jika disahkan nantinya tetap akan berpeluang melahirkan rezim represif yang bisa memata-matai rakyat.  Intelijen nantinya juga masih berpeluang dijadikan alat oleh pemerintah dalam hal ini Presiden.  Bahkan Kepala BIN nantinya berubah menjadi satu-satunya pihak yang bisa menentukan telah terpenuhinya indikasi dan bukti awal yang cukup pada diri seseorang sehingga orang tersebut boleh disadap, diselidiki dan didalami.  Dimana keputusan itu cukup diberitahukan kepada ketua pengadilan.

Berikut ini beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian semua elemen masyarakat terkait draft RUU Intelijen yang akan diajukan ke sidang paripurna DPR 27 September nanti:

Pertama, ada kalimat-kalimat dan frase yang tidak didefinisikan dengan jelas, pengertiannya kabur dan multitafisr, sehingga nantinya berpeluang menjadi pasal karet.   Misalnya, frase “ancaman nasional” dan “keamanan nasional”, dsb definisinya tidak jelas, pengertiannya kabur dan multitafsir.  Begitu juga “lawan dalam negeri”, siapa dan kriterianya apa, tidak jelas.  Tolok ukur lawan dalam negeri “yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional” bisa dinilai sebagai pasal karet yang nantinya bisa dijadikan dasar untuk menjadikan seseorang sebagai sasaran kegiatan intelijen dengan alasan “dapat mengancam keamanan dan kepentingan nasional”.  Apalagi jika dikaitkan dengan RUU Kamnas dimana definisi, kriteria dan tolok ukur “keamanan nasional” begitu luas dan multi interpretatif bahkan mencakup keamanan individu dan kelompok tertentu, makin melenturkan RUU Intelijen untuk menjadi alat demi kepentingan politik tertentu, khususnya pengausa. Poin pertama ini sangat penting, karena rumusan yang tidak jelas, kabur, cenderung multitafsir dan tidak terukur menyangkut definisi dan hakikat dari “ancaman”, “keamanan nasional ” dan “lawan dalam negeri” itu  sangat mungkin disalahgunakan demi kepentingan politik kekuasaan. Karena bersifat subyektif, maka penafsirannya akan tergantung “selera” pemegang kebijakan dan kendali terhadap operasional intelijen yang dalam RUU Intelijen draft terakhir ini adalah adalah kepala BIN, dan tentu saja presiden sebagai atasannya. Bisa jadi, sikap kritis dan kritik atas kebijakan pemerintah akan dibungkam dengan dalih menjadi “ancaman” atau mengancam “keamanan nasional”.

Kedua, di dalam RUU Intelijen draft terakhir ini Pasal 1 dikatakan Intelijen Negara adalah “penyelenggara intelijen”.   Frase ini adalah perubahan atas draft sebelumnya yang menyebut intelijen negara sebagai lembaga pemerintah.  Perubahan itu tentu setelah draft sebelumnya mendapat kritik keras sebab dengan definisi sebelumnya itu, intelijen berpeluang dijadikan alat penguasa untuk memata-matai rakyat dan musuh politiknya.  Namun perubahan itu sebenarnya tidak menutup peluang penyalahgunaan itu.  Sebab pada pasal selanjutnya dijelaskan bahwa intelijen negara itu adalah BIN, intelijen TNI, intelijen kepolisian, intelijen kejaksaan dan intelijen kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.  Khusus untuk BIN langsung di bawah presiden.  Jadi perubahan itu tidak merubah esensi yang dikritik, hanya merubah redaksional yang tidak lagi dinyatakan secara eksplisit sebagai lembaga pemerintah saja.  Perubahan itu juga tidak secara tegas menyatakan intelijen sebagai alat negara.

Ketiga, di Pasal 32 RUU Intelijen (draft terakhir), “BIN memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan pendalaman terhadap setiap orang yang terkait dengan kegiatan terorisme, separatisme, spionase, subversi, sabotase, dan kegiatan yang mengancam keamanan nasional, kedaulatan dan keselamatan nasonal termasuk yang sedang menjalani proses hukum“. Lalu di pasal 33 dinyatakan “(1) penyadapan sebagai dimaksud dalam pasal 32 dilakukan berdasarkan Undang-undang ini” (2) Penyadapan terhadap Sasaran yang mempunyai indikasi sebagamana dimaksud Pasal 32, dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk penyelenggaraan fungsi intelijen. b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara … (3) Penyadapan terhadap Sasaran yang telah mempunyai bukti awal cukup, dilaksanakan dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan“. 

Pemberian wewenang  penyadapan tanpa harus izin (Ketua) pengadilan tetapi cukup memberitahukan kepada Ketua Pengadilan akan menjadi pintu penyalahgunaan kekuasaan. Apalagi penyadapan itu didasarkan pada alasan yang definisi, kriteria dan tolok ukurnya tidak dijelaskan, kabur dan multi tafsir sehingga bisa bersifat subyektif dan tergantung selera.  Kepala BIN dijadikan satu-satunya pihak yang memutuskan “Sasaran telah memiliki indikasi” dan “Sasaran yan telah mempunyai bukti awal cukup”.  Terminologi ini biasanya adalah terminologi penegakan hukum seseorang menjadi tersangka.  Itu artinya kepala BIN memiliki wewenang menetapkan seseorang menjadi “tersangka” sehingga bisa diselidiki, diperiksa, disadap, diperiksa aliran dananya dan dilakukan pendalaman terhadapnya” diluar penadilan dan kejaksaan, atau tidak melalui proses hukum.  Di negara hukum manapun, penyadapan harus atas izin pengadilan.  Jika ada sebagian negara maju yang membolehkan penyadapan tanpa izin pengadilan, itu dianggap tidak demokratis, mencederai demokrasi, melanggar proses hukum dan mencederai HAM.  Pemberian wewenang kepada Kepala BIN untuk menetapkan sasaran penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan pendalaman tanpa izin pengadilan ini akan menyebabkan jabatan Kepala BIN menjadi alat kekuasaan dan demi kepentingan tertentu.  Dan dalam pelaksanaannya sangat mungkin Kepala BIN akan tergantung pada masukan anak buahnya atau dia menerima masukan jadi tentang hal itu.  Itu artinya aparat intelijen tetap memiliki peluang besar untuk memiliki andil dalam pembuatan keputusan Sasaran penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan pendalaman.  Ini berpeluang terjadinya kegiatan intelijen liar dan dijadikannya rakyat yang kritis dan lawan politik sebagai sasaran. Intelijen bisa jadi justru sibuk memata-matai rakyat.  Akibatnya warga tidak lagi terjamin hak privasinya dan terancam, yang ironisnya justru oleh intelijen yang dibayai dengan uang mereka.

Keempat, di Pasal 35 dinyatakan “Pendalaman terhadap setiap orang, termasuk yang sedang menjalani proses hukum sebagamana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penyelenggaraan fungsi ntelijen. B. atas perintah Kepala Bdan Intelijen Negara; dan c. bekerjasama dengan penegak hukum terkait.” Dalam penjelasannya dikatakan “Ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya terakhir untuk mendalami informasi sebagai tindak lanjut dari informasi yang diperoleh sebelumnya, antara lain melalui pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyurupan, pemeriksaan aliran dana atau penyadapan“. Istilah “pendalaman” ini agaknya dimaksudkan sebagai ganti istilah “pemeriksaan intensif” yang mencakup penangkapan dan penahanan.  Sebab dalam penjelasan tidak bisa dipahami sebagai pembatasan bentuk kegiatan dalam pendalaman itu sehingga tidak mencakup penangkapan dan penahanan.  Sebaliknya, secara implisit itu juga mencakup penangkapan dan penahanan.  Satu-satunya pihak yang memutuskan adalah Kepala BIN. Frase “bekerjasama dengan penegak hukum terkait” juga sangat luas interpretasinya.  Ini akan berpotensi lahirnya rezim intel. Usulan itu sama saja memberi wewenang intel BIN atas perintah Kepala BIN untuk mengambil orang yang dicurigai, tanpa diberitahu tempat dan materi interogasi, tanpa pengacara dan tanpa diberitahukan kepada keluarganya.  Lalu apa bedanya dengan penculikan?  Jika RUU ini disahkan, maka akan lahir kembali rezim represif. Penculikan akan terjadi lagi seperti pada masa reformasi atau bahkan lebih dari itu, sebab dilegalkan oleh undang-undang.  Padahal di negara hukum manapun, penangkapan adalah wewenang aparat penegak hukum yakni kepolisian, disamping bahwa penangkapan bukanlah fungsi intelijen.

Kelima, di dalam RUU tidak ada mekanisme pengaduan dan gugatan bagi individu yang merasa dilanggar haknya oleh kerja-kerja lembaga intelijen.  Hal itu ditambah adanya potensi intelijen menjadi “arogan” dan nyaris tanpa kontrol -seperti terpapar diatas- akan menjadi musibah dalam kehidupan sosial politik warga negara dan hak-hak warga negara akan terabaikan. Warga berpotensi jadi korban tanpa ruang untuk mendapatkan keadilan.  Di sinilah terlihat jelas potensi lahirnya rezim intel.

Keenam, RUU Intelijen tidak mengatur dengan jelas mekanisme kontrol dan pengawasan yang tegas, kuat dan permanen terhadap semua aspek dalam ruang lingkup fungsi dan kerja intelijen (termasuk penggunaan anggaran). Akibatnya, intelijen akan menjadi “super body” yang tidak bisa dikontrol dan bisa dijadikan alat kepentingan politik status quo.
Ketujuh, RUU ini bisa menjadi preseden buruk bagi jurnalis, khususnya jurnalis investigatif.  RUU ini berpotensi untuk membungkam suara-suara kritis.  Dengan delik kelalaian di pasal 43 bisa menjadi ancaman bagi sikap kritis dan keterbukaan.
Kedelapan,  ancaman sanksi di dalam RUU ini pasal 45 tidak akan bisa mencegah penyalahgunaan penyadapan.  Sebab penyalahgunaan hanya jika penyadapan dilakukan di luar fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan (RUU).  Itu artinya selama dilakukan atas perintah Kepala BIN, penyadapan tidak akan bisa dipermasalahkan. Jadi penyalahgunaan penyadapan sulit untuk dibuktikan.  Adanya peluang personel intelijen berperan dalam penentuan keputusan oleh Kepala BIN sebab Kepala BIN tentu akan sangat bergantung pada masukan anak buahnya, hal itu makin memperbesar peluang intelijen dijadikan alat. Apalagi usulan sanksi di dalam RUU itu bukan hanya lembek tapi cair.  Sebab ancaman hukuman menggunakan kata maksimal, artinya bisa saja sangat ringan.

Kesembilan, terkait dengan BIN.  BIN diberi fungsi yang meluas hingga ke daerah.  Di dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) dinyatakan “Yang dimaksud dengan “menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri”, termasuk membentuk unit organisasi struktural di daerah dan perwakilan di luar negeri.”  Karena BIN juga memerankan fungsi koordinasi semua penyelenggara intelijen (TNI, Polri, Kejaksaan dan kementerian/nonkementerian) yang masing-masing memiliki struktur hingga daerah, maka BIN seperti diharuskan membentuk struktur organisasi di daerah.  Disamping itu BIN khususnya Kepala BIN diberi wewenang sangat besar dan luas dalam hal penyelenggaraan intelijen termasuk menentukan sasaran penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan pendalaman.

Kesepuluh, pemeriksaan aliran dana ang hanya didasarkan pada perintah Kepala BIN -dalam pelaksanaannya keputusan itu bisa jadi banyak dipengaruhi/ditentukan oleh personel BIN- akan menciptakan peluang disalahgunakan, bahkan peluang terjadinya korupsi dan sejenisnya.

Kesebelas, Cakupan fungsi intelijen TNI, intelijen Kejaksaan, intelijen kementerian/nonkementerian tidak dijelaskan.  Dikhawatirkan intelijen semua itu akan menyasar rakyat sebab fungsi semua lembaga itu terkait dengan rakyat.  Domain fungsi intelijen BIN yang tidak dijelaskan dengan jelas dan hanya dibatasi dengan penjelasan sebagai penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri.  Sebab intelijen pertahananan menjadi domain TNI, penegakan hukum menjadi domain intelijen kejaksaan, dalam rangka tugas kepolisian menjadi domain intelijen Polri dan dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian menjadi domain intelijen kementerian/nonkementerian, yang semuanya juga belum dijelaskan dan hanya dinyatakan “dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Itu artinya fungsi intelijen BINN akan sarat dengan nuasa politis dan ideologi sehingga wajar jika BIN dengan semua paparan diatas sangat mungkin dijadikan alat politik penguasa.

Disamping semua itu, RUU Intelijen ini pada akhirnya akan berpeluang sangat merugikan rakyat.  Umat islam khususnya para aktivis dan dakwah penerapan syariah akan menjadi sangat dirugikan dan berpelung menjadi korban.  Disamping itu, elemen masyarakat yang bersuara kritis dan para jurnalis pun akan bisa menjadi korban.

Berikut tabulasi catatan kritis terhada RUU Intelijen Negara:

No
RUU Intelijen
Kritik
1
Pasal 1 ayat 4
Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat membahayakan keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa serta kepentingan nasional
Kata “ancaman …” belum dididefinisikan dengan jelas, pengertiannya masih kabur dan multitafsir, dan kriteria serta tolok ukurnya tidak jelas, sehingga memungkinkan interpretasi yang subyektif karenanya mungkin
menjadi pasal karet. Apalagi tidak dijelaskan dalam RUU siapa yang memutuskan bahwa sesuatu/pihak sudah ancaman atau bukan.
2
Pasal 1 ayat 2:
Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen.
Intelijen tidak disebut sebagai alat negara. Sebutan penyelenggara Intelijen lebih menunjuk pada pelaksana fungsi.  Pada faktanya dan di pasal selanjutnya jelas bahwa semua penyelenggara Intelijen itu berada di pemerintah dan merupakan alatnya pemerintah.  Khsuus BIN dengan kewenangan yang begitu luas, langsung berada di bawah presiden. Akibatnya ini memungkinkan intelijen dijadikan alat oleh penguasa
3
Pasal 1 ayat 8:
Pihak Lawan adalah pihak dari dalam maupun luar negeri yang melakukan kegiatan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Frase “dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional” tidak jelas definisi, kriteria, tolok ukur kata tersebut “dapat” sangat fleksibel, multi tafsir dan berpeluang munculnya interpretasi dan justifikasi subyektif. Lebih berbahaya lagi jika dikaitkan dengan draft RUU Kamnas dimana keamanan Nasional juga mencakup keamanan individu dan kelompok. Ini memberi peluang besar Intelijen digunakan untuk kepentingan politik penguasa atau kelompok tertentu bahkan mungkin dipengaruhi asing.
4
Pasal 4:
Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Pengertian dan batasan “ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional” tidak jelas, sehingga bersifat subyektif bagi pemegang kebijakan dan kendali operasional intelijen, memungkinkan disalahgunakan demi kekuasaan.
5
Pasal 32 :
Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan pendalaman terhadap setiap orang yang terkait dengan kegiatan terorisme, separatisme, spionase, subversi, sabotase dan kegiatan yang mengancam keamanan, kedaulatan dan keselamatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.
Ini memberi wewenang sangat luas kepada BIN yang sangat mungkin disalah gunakan demi kepentingan politk kekuasaan dan kelompok tertentu.Kata ‘Subversi” yang sangat lentur kembali dicantumkan, nantinya bisa kembali memunculkan rezim represif seperti Orde Baru
6
Pasal 33 :
(1) penyadapan sebagai dimaksud dalam pasal 32 dilakukan berdasarkan Undang-undang ini
(2) Penyadapan terhadap Sasaran yang mempunyai indikasi sebagamana dimaksud Pasal 32, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk penyelenggaraan fungsi intelijen. b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara
c. Jangka waktu penyadapan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
(3) Penyadapan terhadap Sasaran yang telah mempunyai bukti awal cukup, dilaksanakan dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan“.
- penyadapan bisa terjadi secara liar, sebab tidak bisa dikontrol bahkan oleh pengadilan, karena cukup hanya memberitahukan.

- sangat mungkin dijadkan alat kepentingan kekuasaan.

- oposisi, jurnalis kritis, masyarakat yang kritis, dan aktivis dakwah bisa sangat mudah dijadikan sasaran penyadapan

- sangat memungkinkan pelanggaran hak privasi warga negara
7
Pasal 35.
Pendalaman terhadap setiap orang, termasuk yang sedang menjalani proses hukum sebagamana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penyelenggaraan fungsi ntelijen. B. atas perintah Kepala Bdan Intelijen Negara; dan c. bekerjasama dengan penegak hukum terkait.” Dalam penjelasannya dikatakan “Ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya terakhir untuk mendalami informasi sebagai tindak lanjut dari informasi yang diperoleh sebelumnya, antara lain melalui pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyurupan, pemeriksaan aliran dana atau penyadapan“.
- Istilah “pendalaman” ini agaknya dimaksudkan sebagai ganti istilah “pemeriksaan intensif” yang mencakup penankapan dan penahanan.Sebab dalam penjelasan tidak bisa dipahami sebagai pembatasan bentuk kegiatan dalam pendalaman itu sehingga tidak mencakup penangkapan dan penahanan.Sebaliknya, secara implisit itu juga mencakup penangkapan dan penahanan.

- Satu-satunya pihak yang memutuskan adalah Kepala BIN.

- Frase “bekerjasama dengan penegak hukum terkait” juga sangat luas interpretasinya.Ini akan berpotensi lahirnya rezim intel.

- Usulan itu sama saja memberi wewenang intel BIN atas perintah Kepala BIN untuk mengambil orang yang dicurigai, tanpa diberitahu tempat dan materi interogasi, tanpa pengacara dan tanpa diberitahukan kepada keluarganya.  Lalu apa bedanya dengan penculikan?

- Jika RUU ini disahkan, maka akan lahir kembali rezim represif. Penculikan akan terjadi lagi seperti pada masa reformasi atau bahkan lebih dari itu, sebab dilegalkan oleh undang-undang.  Padahal di negara hukum manapun, penangkapan adalah wewenang aparat penegak hukum yakni kepolisian, disamping bahwa penangkapan bukanlah fungsi intelijen.Jika demikian, apa bedanya dengan penculikan? Bahkan ini lebih berbahaya karena dilegalkan oleh undang-undang

-Berpeluang melahirkan rezim intel, ini ditambah kewenangan penyadapan maka itu akan kembali ke masa  masa kopkamtib
8
Pasal 41
(1) Pengawasan internal untuk setiap penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh pimpinan masing-masing
(2) Pengawasan eksternal penyelenggara Inetlijen Negara dilakukan oleh komisi pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaukan komisis di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan membentuk Panitia Kerja yang wajib menjaga Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam pasal 27
-Pengawasn model ini tidak kontinu dan permanen.  Itu artinya intelijen bisa out of control.

- Pengawasan lewat Panja selama ini terlihat lemah dan

- Ditambah dengan alasan “rahasia intelijen” maka intelijen akan menjadi “tak tersentuh”
9
Pasal 43
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Ini berpotensi digunakan untuk membungkam suara-suara kritis
10
Pasal 45
Setiap Personil Intelijen Negara yang melakukan penyadapan di luar fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Pasal ini tidak bisa mencegah penyalahgunaan penyadapan sebab selama atas perintah Kepala BIN tidak bisa dipermasalahkan.Apalagi pengertian “dalam rangka fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggaangan” itu sangat luas.

-Dalam RUU Intelijen ini tidak dibahas sama sekali penyalahgunaan “pemeriksaan aliran dana” dan “Pendalaman”. Itu artinya penyalahgunaan dalam hal keduanya tidak akan tersentuh dan tidak bisa dipermasalahkan

Sumber : (hizbut-tahrir.or.id/2011/09/20)

Erdogan Tunjukkan Dirinya Kaki Tangan Barat, Serukan Mesir Adopsi Sekulerisme

Erdogan kembali dengan jelas menunjukkan jati dirinya sebagai agen Barat. Dalam kunjungannya ke Mesir , Erdogan dengan lantang menyerukan agar Mesir mengadopsi sekulerisme seperti Turki.

Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan menyerukan pemerintah Mesir untuk menjadi negara sekuler. “Tidak ada yang harus dikhawtirkan dengan sekularisme. Oleh karena itu, saya harap, Mesir akan menjadi negara sekuler,” kata Erdogan dalam wawancaranya dengan TV kabel “Dream”, seperti dilaporkan Guardian, Rabu (14/9).

Dalam pernyataannya Erdogan mencatat bahwa sekularisme tidak berarti meninggalkan agama.”Sebuah negara sekuler menghormati semua agama,” kata Erdogan dalam sebuah wawancara dengan saluran TV satelit swasta Mesir pada awal kunjungannya ke negara Afrika tersebut.

“Jangan terlalu waspada terhadap sekularisme. Saya berharap akan ada sebuah negara sekuler di Mesir,” kata Erdogan dalam sebuah pernyataan.Dia menekankan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih menjadi relijius atau tidak, sembari menambahkan bahwa ia adalah perdana menteri muslim untuk negara sekuler.

Pernyataan Erdogan semakin menegaskan bahwa dia dan partainya merupakan kaki tangan Amerika.  Amerika menggunakan rezim Erdogan untuk memuluskan kepentingannya di Timur Tengah.Untuk memperkuat posisnya di Timur Tengah, Erdogan tampil sepertinya menjadi pembela Palestina dan anti Israel.

Sebelumnya, salah satu petinggi AKP lainnya, Abdullah Gul, yang juga merupakan Presiden Turki mengusulkan Gerakan Muqawama Islam Palestina (Hamas) untuk mengakui eksistensi Israel.Kantor berita Fars (22/5) melaporkan, hal itu dikemukakan Gul dalam wawancaranya dengan koran Wallstreet Journal.

Gul juga menyatakan dukungan negaranya terhadap Presiden Amerika Serikat Barack Obama dan kebijakannya.Menurutnya, usulan Obama soal pembentukan negara Palestina berdasarkan perbatasan tahun 1967 merupakan sebuah langkah penting.

Sikap Turki yang mendorong Hamas mengakui keberadaan Israel, tidak bisa dilepaskan dari posisi Turki yang menjadi kaki tangan kebijakan politik luar negeri Amerika Serikat. Tampak dari sikap Turki yang mendorong pembentukan dua negara yang berdampingan (two states solution) dan kembali pada perbatasan 1967.

Solusi ini pada prinsipnya hanya menjalankan kepentingan Amerika Serikat. Sebab two state solution berarti mengakui keberadaan negara penjajah Israel. Demikian juga kembali kepada perbatasan Palestina 1967, berarti mengakui keberadaan negara Israel yang berdiri tahun 1947.

Usulan ini berarti merupakan pengakuan terhadap legalitas negara penjajah. Apalagi negara merdeka yang dimaksud oleh AS adalah negara Palestina yang sekuler dan tidak mengancam keamanan Israel. Karena itu negara itu tidak akan dibiarkan memiliki angkatan bersenjata yang kuat, persenjataan yang canggih.

Sebelumnya, Partai AKP juga menolak untuk dikatakan sebagai partai Islam. Dalam kunjungannya ke Amerika Serikat, tepatnya di Johns Hopkins University Erdogan mengumumkan bahwa pintu partainya terbuka untuk menyambut keinginan siapapun, namun partai Keadilan dan Pembangunan Turki bukanlah partai Islam.

“Partai kami tidak pernah menjadi partai Islam, sebab tidak mungkin melakukan hal yang kurang memberikan rasa hormat terhadap agama kami seperti ini. Partai ini juga tidak mungkin berupa partai agama,” ujarnya.

Dia menambahkan: “Partai kami adalah sebuah partai konservatif dan demokratis. Bahkan kami bertekad untuk terus mempertahankan identitas ini.”Erdogan menolak mentah-mentah sebutan Utsmaniyin baru atas politik luar negeri Turki. Dia mengatakan bahwa “tidak dapat diterima pendekatan semacam itu.”(al-aqsa.org, 15/12/2009)

Erdogan juga pernah menegakan komitmennya mendukung negara sekuler Turki. Saat berbicara dengan anggota Partai Keadilan dan Pembangunan Turki (17/4/2007), Erdogan mengingatkan agar kaum sekuler yang takut soal pencalonanny kembali saat itu .

“Demokrasi, sekularisme, dan kekuasaan negara yang diatur oleh undang-undang, adalah prinsip utama dalam sebuah negara republik. Jika ada salah satunya yang hilang, maka pilar bangunan negara akan runtuh. Tidak ada kelompok manapun yang meresahkan pilar-pilar itu. Dengan keinginan masyarakat, maka pilar-pilar itu akan hidup selamanya. “

Lantas, apa latar belakang  Turki menyerukan agar Mesir mengadopsi sekulerisme ?Laporan Rand Corperation (2008) bisa memperjelas hal ini. Dalam  laporan yang berjudul The Rise of Political Islam in Turkey, Rand menjelaskan tentang pentingnya peran Turki untuk menunjukkan bahwa sekulerisme dan Islam bisa menyatu untuk mencegah radikalisasi.  Kesimpulan RandCorporation : Hal ini penting, karena masuk ke jantung masalah kompatibilitas Islam dan demokrasi. Kemampuan partai dengan akar Islam untuk beroperasi dalam kerangka sistem demokrasi sekuler dengan  menghormati batas-batas antara agama dan negara akan membantah argumen bahwa Islam tidak dapat didamaikan dengan demokrasi sekuler modern. Di sisi lain, jika percobaan gagal, bisa menyebabkan polarisasi sekular-Islam lebih mendalam. Pada gilirannya akan mengurangi jalan tengah yang dibutuhkan untuk membangun benteng Muslim moderat yang dibutuhkan untuk mencegah penyebaran radikal Islam. Entitas Mainstream di Turki, oleh karena itu, harus didorong untuk bermitra dengan kelompok dan lembaga tempat lain di dunia Muslim untuk menyebarkan interpretasi moderat dan pluralistik Islam.

Walhasil, lagi-lagi ini adalah kepentingan Amerika, negara itu sangat khawatir dengan dukungan yang besar dari rakyat Mesir yang menginginkan syariah Islam akan berdiri negara Islam di Mesir. Erdogan dipakai untuk menghambat itu pendirian negara  Islam. Sebab negara Islam akan mengancam tiga kepentingan Amerika di Timur Tengah: menjaga suplay minyak murah, menjaga eksitensi Israel, dan mencegah bangkitnya ideologi Islam yang menerapkan syariah Islam di bawah naungan Khilafah. 

Seruan Erdogan ini tentu saja ditolak oleh aktivis Islam Mesir. Dr Mahmoud Ghuzlan, juru bicara Ikhwanul Muslimin Mesir, menganggap komentar Erdogan itu sebagai campur tangan dalam urusan dalam negeri Mesir.Ghuzlan dikutip oleh sebuah surat kabar Mesir mengatakan bahwa eksperimen di negaranya tidak boleh dikloning ke negara lain.”Kondisi Turki berbeda dengan Mesir, Turki berurusan dengan konsep sekuler,” katanya menegaskan. (fw/hti/www.taman-langit7.co.cc)

14 Agustus 2011

Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman


Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis. Dunia tetap dalam kenestapaan, kemunduran dan keterpurukan. Keadaan inilah yang menjadikan orang berkeyakinan bahwa kesalahan bukan hanya terletak pada kebijakan-kebijakan tersebut, tetapi lebih karena kerusakan permanen dan cacat bawaan yang dikandung oleh Kapitalis-sekularisme.
Untuk itu, perbaikan atas kondisi umat manusia harus dimulai dengan mencabut dan mengganti sistem Kapitalisme dengan sistem baru yang memang benar-benar layak menjadi sistem dunia. Lantas sistem apa yang harus dipilih? Sosialisme-komunisme telah gagal menjadi sistem dunia yang mampu mensejahterakan umat manusia. Bahkan sistem ini telah terbukti menjerumuskan manusia ke dalam lembah kemunduran dan kehancuran. Harapan satu-satunya tinggallah Islam. Islam, dengan sistem Khilafahnya, telah terbukti mampu mengantarkan manusia menuju puncak peradaban dan kemakmuran. Khilafah Islamlah menjadikan akidah Islam sebagai asas penyelenggaraan urusan masyarakat dan negara serta menjadikan syariah Islam sebagai satu-satunya aturan untuk mengatur interaksi yang ada di tengah-tengah masyarakat. Dengan itu terbukti Khilafah dengan syariahnya mampu menciptakan kemakmuran, keadilan dan stabilitas di seluruh dunia.
Dari sini dapat dimengerti bahwa perjuangan untuk menegakkan kembali Khilafah Islam adalah upaya untuk memperbaiki keadaan manusia yang serba terpuruk akibat penerapan sistem Kapitalisme-sekular. Khilafah Islam bukanlah ancaman bagi manusia, tetapi solusi atas problematika manusia di seluruh dunia.


Potret Negara Khilafah
Khilafah Islam adalah sistem pemerintahan yang menjadikan akidah Islam sebagai asas penyelengaraan urusan masyarakat dan negara serta menjadikan syariahnya sebagai satu-satunya aturan untuk mengatur seluruh interaksi yang ada di tengah-tengah masyarakat. Khilafah Islam tegak di atas empat pilar utama, yakni: (1) kedaulatan ada di tangan syariah; (2) kekuasaan di tangan umat; (3) kewajiban membaiat hanya seorang khalifah; (4) hak adopsi hukum ada di tangan Khalifah semata.
Berkaitan dengan poin pertama, Khilafah Islam adalah negara yang tegak di atas sebuah pandangan bahwa kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum ada di tangan Asy-Syari’, bukan di tangan rakyat. Oleh karena itu, hukum yang diterapkan untuk mengatur seluruh interaksi rakyat harus bersumber dari wahyu Allah SWT. Rakyat sama sekali tidak memiliki hak untuk menetapkan hukum. Rakyat hanya diberi hak untuk berijtihad dan menggali hukum dari dalil-dalil syariah jika memang mereka memiliki kualifikasi sebagai mujtahid.
Pandangan seperti ini tentu bertolak belakang dengan sistem demokrasi yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam membuat hukum, juga dengan sistem monarki dan kekaisaran absolut yang menetapkan titah raja sebagai hukum yang wajib ditaati. Pandangan semacam ini tentu tidak menjadikan Khalifah memiliki kekuasaan absolut, atau berpotensi menjadi penguasa diktator. Pasalnya, Khalifah tidak memiliki hak untuk menetapkan hukum, tetapi ia wajib tunduk di bawah hukum syariah, sebagaimana kaum Muslim yang lain.
Adapun berkenaan dengan poin kedua (kekuasaan ada di tangan rakyat), syariah Islam telah menetapkan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi untuk mengangkat seseorang menjadi khalifah. Artinya, seseorang baru absah menduduki jabatan Khalifah ketika ada pelimpahan kekuasaan dari rakyat. Rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi untuk mengangkat seseorang menjadi kepala negara melalui metode baiat.
Berkaitan dengan poin ketiga (kewajiban rakyat membaiat hanya seorang khalifah), sesungguhnya hal ini menjelaskan dua hal. Pertama: metode syar’i pengangkatan seorang Khalifah adalah baiat yang dilakukan oleh rakyat dengan keridhaan dan atas pilihan mereka. Baiatlah metode syar’i pengangkatan kepala negara (Khalifah) di dalam sistem pemerintahan Islam. Adapun teknis pelaksanaan baiat bisa dilakukan oleh ahlul halli wal ‘aqdi, atau rakyat secara langsung melalui Pemilu. Metode pengangkatan kepala negara seperti ini tentu berbeda dengan metode pengangkatan kepala negara dalam sistem kerajaan dan kekaisaran. Pasalnya, di dalam sistem kerajaan dan kekaisaran, suksesi kekuasaan dilakukan dengan cara pewarisan dari raja atau kaisar sebelumnya kepada putera mahkota. Rakyat, dalam sistem kerajaan dan kekaisaraan, tidak memiliki hak untuk menduduki tampuk kekuasaan. Hal ini menunjukkan bahwa metode pengangkatan kepala negara dalam sistem Khilafah Islamiyah berbeda dengan metode pengangkatan kepala negara dalam sistem kerajaan dan kekaisaran. Kedua: Umat hanya berhak membaiat seorang khalifah. Ini berarti, Khalifah adalah pemimpin umum atas kaum Muslim di seluruh dunia. Tidak dibenarkan alias haram umat Muslim sedunia memiliki banyak pemimpin seperti sekarang ini. Selain itu, banyaknya pemimpin di Dunia Islam terbukti memecah-belah mereka sebagai satu umat.
Adapun poin keempat (hak adopsi hukum ada di tangan Khalifah), maksudnya adalah hak untuk mengadopsi hukum tertentu yang akan diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Khalifahlah satu-satunya pemegang otoritas untuk mengadopsi hukum. Pasalnya, pengaturan urusan rakyat tidak mungkin diatur dengan banyak hukum. Padahal para mujtahid kadang-kadang berselisih pendapat dalam satu urusan. Dalam keadaan seperti ini, harus ditetapkan sebuah hukum untuk mengatur urusan tersebut. Pihak yang berhak untuk mengadopsi sebuah hukum menjadi hukum negara yang mengikat setiap orang yang hidup di bawah Khilafah Islam hanyalah Khalifah. Hanya saja, dalam melakukan proses adopsi hukum tertentu Khalifah harus memperhatikan aspek-aspek berikut ini.Pertama: jika kepala negara tidak bisa melaksanakan pengaturan urusan umat, kecuali dengan mengadopsi hukum tertentu, maka Khalifah wajib melakukan proses tabanni/adopsi hukum. Ini didasarkan pada kaidah syar’iyyah, “Ma lâ yatimmu al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib.” Sebab, Khalifah berkewajiban melakukan pengaturan urusan umat. Jika pengaturan urusan umat tersebut mengharuskan adanya adopsi hukum tertentu oleh Khalifah maka Khalifah harus melakukan adopsi hukum. Misalnya, adopsi hukum dalam masalah perjanjian dengan negara-negara luar. Kedua: jika Khalifah mampu mengatur sebagian urusan umat sesuai dengan syariah Islam, tanpa harus mengadopsi hukum syariah tertentu, maka Khalifah boleh melakukan adopsi hukum dan boleh juga tidak. Misalnya, penetapan jumlah minimal saksi, dan lain-lain.
Adopsi hukum tertentu oleh kepala negara sudah dilakukan sejak masa Khulafaur Rasyidin. Khalifah Abu Bakar ra. Pernah menetapkan hukum syariah tertentu pada kasus pembagian harta dan talak. Beliau membagi harta kepada kaum Muslim dengan kadar dan ukuran yang sama, tanpa memilah mana yang masuk Islam lebih dulu dan mana yang lebih akhir masuk Islam. Dalam masalah talak, beliau menetapkan bahwa ucapan talak tiga tetap jatuh sebagai talak satu. Ini berbeda dengan kebijakan Khalifah Umar bin Khaththab ra. Beliau pernah membagi harta kepada kaum Muslim berdasarkan siapa yang masuk Islam lebih dulu. Siapa yang masuk Islam lebih dulu, diberi bagian yang lebih besar. Beliau juga menetapkan ucapan talak tiga jatuh sebagai tiga kali talak. Beliau pun menetapkan tanah-tanah yang ditaklukkan lewat peperangan sebagai ghanimah untuk pemasukan Baitul Mal, tidak dibagi-bagikan kepada pasukan yang ikut berperang.
Namun demikian, pada masa Khulafaur Rasyidin hingga periode Kekhilafahan setelahnya, proses adopsi hukum hanya terjadi pada hukum-hukum syariah tertentu. Tak satu pun masa Kekhilafahan Islam yang mengadopsi hukum-hukum syariah secara menyeluruh, kecuali pada masa Kekhilafahan Bani Ayyub. Penguasa Bani Ayyub telah mengadopsi (tabanni) mazhab Syafii sebagai undang-undang dasar negara. Hal ini juga pernah terjadi pada Kekhilafahan Utsmani, yang mengadopsi mazhab Hanafi sebagai mazhab negara.
Dalam kitab Ad-Darr al-Mukhtar wa Radd al-Mukhtar (II/131-132) disebutkan bahwa pada masa Kekhilafahan Utsmani, negara menetapkan kesatuan dalam pelaksanaan puasa Ramadhan dan shalat Id. Ketetapan ini didasarkan pada mazhab Hanafi.


Solusi Untuk Dunia
Sebelum tahun 1924, Islam tampil sebagai peradaban paling tinggi dan unggul. Khilafah Islam pun menjadi negara super power yang mampu memimpin hampir di 2/3 wilayah dunia. Keadaan ini tentu telah menyudutkan rival-rival ideologis Islam, yakni Yahudi dan Nasrani. Lalu dirancanglah upaya-upaya untuk melemahkan kekuatan Islam dengan cara menggerogoti persatuan dan kesatuan kaum Muslim, di antaranya melalui penyebaran virus nasionalisme di Dunia Islam. Virus ini sengaja dihembuskan agar kaum Muslim saling bermusuhan dan memisahkan diri dari Kekhilafahan Turki Ustmani. Akhirnya, perlahan-lahan namun pasti, negeri-negeri Islam mulai melepaskan diri dari kekuasaan Islam tanpa tahu untuk apa mereka melepaskan diri.
Agar paham nasionalisme semakin berkembang, Barat menyekolahkan dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa-mahasiswa yang berasal dari negeri-negeri Islam di pendidikan-pendidikan Barat. Di sana mahasiswa-mahasiswa ini dipengaruhi dengan paham nasionalisme dan didorong untuk menyebarluaskannya ke negera asalnya. Cara semacam ini sangat efektif untuk menyebarluaskan nasionalisme ke tengah-tengah kaum Muslim.
Alhasil, nasionalisme yang lahir di negeri-negeri kaum Muslim jelas sengaja ditujukan untuk menghancurkan kesatuan dan persatuan kaum Muslim dan melemahkan kekuasaan Islam. Karena itu, sudah semestinya kaum Muslim menolak ide ini dan kembali pada Khilafah Islam. Khilafahlah model pemerintahan universal yang mampu membangun kebersamaan dan kesatuan universal. Khilafah Islam juga telah terbukti mampu memakmurkan masyarakat dunia saat itu. Khilafah juga sukses mengantarkan manusia menuju persaudaraan universal yang tidak lagi disekat-sekat oleh batas-batas kebangsaan maupun kesukuan. Semua manusia dari berbagai ras, wilayah dan kebudayaan bisa menyatu dan melebur dalam sebuah keluarga besar di bawah naungan Khilafah. Lalu-lintas barang dan jasa tidak lagi tersendat. Semua orang dan barang bebas bergerak di dalam Khilafah Islam tanpa ada proteksi sedikitpun. Akibatnya, perekonomian bergerak dengan sangat dinamis, dan persaudaraan hakiki sebagai manusia benar-benar bisa diwujudkan.
Syariah Islam yang menjadi satu-satunya hukum yang diberlakukan di wilayah Khilafah Islam telah terbukti mampu menciptakan rasa aman dan keadilan. Syariah Islam yang mengatur urusan ekonomi dan moneter juga telah terbukti mampu menciptakan kompetisi pasar yang positif, menggerakkan sektor riil, menghapus transaksi-transaksi spekulatif dan ribawi, menghilangkan dominasi ekonomi di tangan segelintir orang, serta menciptakan distribusi harta yang maksimal. Dari aspek peradilan, syariah Islam yang mengatur urusan peradilan juga terbukti mampu menciptakan keadilan dan rasa aman.
Akhirnya, semua ini sejatinya menyadarkan kita, bahwa Khilafah Islam bukanlah ancaman, tetapi solusi yang sempurna dan paripurna. allahu al-Musta’an wa Huwa Waliyyu at-Tawfiq. []

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites