Pandangan Islam Tentang Asuransi
Asuransi syariah dikampanyekan sebagai alternatif bagi kaum muslim untuk menjalankan akad asuransi. Sesuai dengan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) tentang Pedoman Umum tentang Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Yang Teristimewa Bagi Wanita
"...Wahai pena..! Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat ..."
Sistem Pemerintahan Islam Berbeda dengan Sistem Pemerintahan yang Ada di Dunia Hari ini
Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia
Analisis : Polugri AS di Asia Tenggara
Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli.
Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman
Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis.
MIMPI PARA ULAMA BUKAN SEMBARANG MIMPI
Apakah Anda tadi malam bermimpi? Apa mimpi Anda? Kata orang, mimpi hanyalah kembang (bunga) orang tidur. Maksudnya, mimpi tidak bermakna signifikan. Tapi, sebenarnya tidak semua mimpi tak ada artinya.
Nasehat Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy :Empat Tipe Pemimpin
Ada nasihat berharga yang disampaikan Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy kepada Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, ketika ulama besar itu dimintai nasihat.
3 Januari 2012
Refleksi Dunia Islam 2011: Menanti Gelombang ke-5 Dunia Islam, Tegaknya Khilafah
3 November 2011
Analisis : Polugri AS di Asia Tenggara
Dari lima strategi regional Amerika Serikat-Eropa, Amerika Latin, Timur Tengah dan Asia Barat Daya, Asia Timur dan Pasifik serta Afrika-hanya 3 (tiga) wilayah memperoleh prioritas tertinggi:
2) Asia Timur - Pasifik. Di wilayah yang sangat luas dan beragam ini, Amerika Serikat sebagai negara Pasifik juga berhadapan langsung dengan Uni Soviet (kini Rusia) sebagai negara Asia. Selain itu kini ada Jepang dan Cina yang walaupun kekuatannya belum sampai ke level dunia, secara historis dan potensial kedua negara ini pernah dan akan menjadi ancaman serius pada masa mendatang.
3) Timur-Tengah dan Asia Barat Daya. Wilayah ini menguasai lalu-lintas laut dan udara Eropa-Asia Pasifik-Afrika dan juga sebagai sumber energi yang besar. Amerika Serikat juga memiliki kepentingan untuk menjaga eksistensi Israel, sekutu kuat terpercaya satu-satunya di kawasan ini.
Kunjungan Hillary Clinton di Indonesia telah menjadikan Indonesia salah satu pusat perhatian Amerika Serikat dalam pemetaan politik regionalnya. Robert Wood, Jurubicara Deplu Amerika Serikat, menyebutkan bahwa Indonesia merupakan sebuah negara penting di dunia karena berpenduduk Islam terbanyak sehingga dimasukkan dalam agenda lawatan Menlu.
Posisi Asia Tenggara terbentang di persimpangan dua jalur laut terbesar di dunia. Pertama: jalur Timur-Barat yang menghubungkan Samudera Hindia dengan Samudera Pasifik. Kedua: jalur Utara-Selatan yang menghubungkan kawasan Asia Timur dengan Australia dan New Zealand serta pulau di sekitarnya.2
Adanya kepentingan Amerika Serikat di kawasan Asia Tenggara tentunya menjadikan Indonesia sebagai core state yang memiliki nilai penting bagi Amerika Serikat. Indonesia adalah negara keempat terbesar di dunia, berpenduduk Muslim terbesar di dunia, eksportir minyak dan gas terbesar di kawasannya dan merupakan titik tumpu ASEAN.
1 Sea-lanes Communications (SLOCs) adalah jalur komunikasi yang luas untuk transportasi pelayaran. Hubungan komunikasi yang luas terjalin antara terminal pelabuhan dengan kapal-kapal yang melewati rute pelayaran internasional maupun antarkapal. Ramainya jalur pelayaran suatu perairan dapat dilihat melalui sibuknya komunikasi yang terjadi dengan menggunakn radiograph atau radiophone antarkapal maupun antar terminal pelabuhan dengan kapal. Lihat: Sumhiko Kawawura, “The International Conference on System Compliance: Maritime Transit Issues Revisited”, Manila 17-18 November 1999, hlm.1. dalam http://www.glocommet.or.jp/, diakses 10 Juni 2004.
2 Richard Sokolsky, Angel Rabasa, C.R. Neu., “The Role of Southeast Asia in U.S. Strategy Toward China”, (Santa Monica: Rand, 2000), hlm. 10.
3 “Malaysia Rejects Foreign Forces in Southeast Asia” dalam http://www.chinadaily.com.cn/
4 Henry J Kenny, “An Analysis of Possible Threats to Shipping in Key Southeast Asian Sea Lanes”, Center for Naval Analysis, (VA: Alexandria, 1996), hlm. 4.
5 “Selat Malaka di Tengah Ancaman”, Kompas, 24 Mei 2004.
6 Kenny, Op.Cit
7 http://www.eia.doe.gov/emeu/cabs/choke.html.
23 Oktober 2011
Analisis : Masa Depan Libya Pasca Gaddafi
20 September 2011
RUU Intelijen = Lahirnya Rezim Represif
No | RUU Intelijen | Kritik |
1 | Pasal 1 ayat 4 Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat membahayakan keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa serta kepentingan nasional | Kata “ancaman …” belum dididefinisikan dengan jelas, pengertiannya masih kabur dan multitafsir, dan kriteria serta tolok ukurnya tidak jelas, sehingga memungkinkan interpretasi yang subyektif karenanya mungkin menjadi pasal karet. Apalagi tidak dijelaskan dalam RUU siapa yang memutuskan bahwa sesuatu/pihak sudah ancaman atau bukan. |
2 | Pasal 1 ayat 2: Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen. | Intelijen tidak disebut sebagai alat negara. Sebutan penyelenggara Intelijen lebih menunjuk pada pelaksana fungsi. Pada faktanya dan di pasal selanjutnya jelas bahwa semua penyelenggara Intelijen itu berada di pemerintah dan merupakan alatnya pemerintah. Khsuus BIN dengan kewenangan yang begitu luas, langsung berada di bawah presiden. Akibatnya ini memungkinkan intelijen dijadikan alat oleh penguasa |
3 | Pasal 1 ayat 8: Pihak Lawan adalah pihak dari dalam maupun luar negeri yang melakukan kegiatan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional. | Frase “dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional” tidak jelas definisi, kriteria, tolok ukur kata tersebut “dapat” sangat fleksibel, multi tafsir dan berpeluang munculnya interpretasi dan justifikasi subyektif. Lebih berbahaya lagi jika dikaitkan dengan draft RUU Kamnas dimana keamanan Nasional juga mencakup keamanan individu dan kelompok. Ini memberi peluang besar Intelijen digunakan untuk kepentingan politik penguasa atau kelompok tertentu bahkan mungkin dipengaruhi asing. |
4 | Pasal 4: Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional. | Pengertian dan batasan “ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional” tidak jelas, sehingga bersifat subyektif bagi pemegang kebijakan dan kendali operasional intelijen, memungkinkan disalahgunakan demi kekuasaan. |
5 | Pasal 32 : Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan pendalaman terhadap setiap orang yang terkait dengan kegiatan terorisme, separatisme, spionase, subversi, sabotase dan kegiatan yang mengancam keamanan, kedaulatan dan keselamatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum. | Ini memberi wewenang sangat luas kepada BIN yang sangat mungkin disalah gunakan demi kepentingan politk kekuasaan dan kelompok tertentu.Kata ‘Subversi” yang sangat lentur kembali dicantumkan, nantinya bisa kembali memunculkan rezim represif seperti Orde Baru |
6 | Pasal 33 : (1) penyadapan sebagai dimaksud dalam pasal 32 dilakukan berdasarkan Undang-undang ini (2) Penyadapan terhadap Sasaran yang mempunyai indikasi sebagamana dimaksud Pasal 32, dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk penyelenggaraan fungsi intelijen. b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara … c. Jangka waktu penyadapan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan (3) Penyadapan terhadap Sasaran yang telah mempunyai bukti awal cukup, dilaksanakan dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan“. | - penyadapan bisa terjadi secara liar, sebab tidak bisa dikontrol bahkan oleh pengadilan, karena cukup hanya memberitahukan. - sangat mungkin dijadkan alat kepentingan kekuasaan. - oposisi, jurnalis kritis, masyarakat yang kritis, dan aktivis dakwah bisa sangat mudah dijadikan sasaran penyadapan - sangat memungkinkan pelanggaran hak privasi warga negara |
7 | Pasal 35. Pendalaman terhadap setiap orang, termasuk yang sedang menjalani proses hukum sebagamana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penyelenggaraan fungsi ntelijen. B. atas perintah Kepala Bdan Intelijen Negara; dan c. bekerjasama dengan penegak hukum terkait.” Dalam penjelasannya dikatakan “Ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya terakhir untuk mendalami informasi sebagai tindak lanjut dari informasi yang diperoleh sebelumnya, antara lain melalui pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyurupan, pemeriksaan aliran dana atau penyadapan“. | - Istilah “pendalaman” ini agaknya dimaksudkan sebagai ganti istilah “pemeriksaan intensif” yang mencakup penankapan dan penahanan.Sebab dalam penjelasan tidak bisa dipahami sebagai pembatasan bentuk kegiatan dalam pendalaman itu sehingga tidak mencakup penangkapan dan penahanan.Sebaliknya, secara implisit itu juga mencakup penangkapan dan penahanan. - Satu-satunya pihak yang memutuskan adalah Kepala BIN. - Frase “bekerjasama dengan penegak hukum terkait” juga sangat luas interpretasinya.Ini akan berpotensi lahirnya rezim intel. - Usulan itu sama saja memberi wewenang intel BIN atas perintah Kepala BIN untuk mengambil orang yang dicurigai, tanpa diberitahu tempat dan materi interogasi, tanpa pengacara dan tanpa diberitahukan kepada keluarganya. Lalu apa bedanya dengan penculikan? - Jika RUU ini disahkan, maka akan lahir kembali rezim represif. Penculikan akan terjadi lagi seperti pada masa reformasi atau bahkan lebih dari itu, sebab dilegalkan oleh undang-undang. Padahal di negara hukum manapun, penangkapan adalah wewenang aparat penegak hukum yakni kepolisian, disamping bahwa penangkapan bukanlah fungsi intelijen.Jika demikian, apa bedanya dengan penculikan? Bahkan ini lebih berbahaya karena dilegalkan oleh undang-undang -Berpeluang melahirkan rezim intel, ini ditambah kewenangan penyadapan maka itu akan kembali ke masa masa kopkamtib |
8 | Pasal 41 (1) Pengawasan internal untuk setiap penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh pimpinan masing-masing (2) Pengawasan eksternal penyelenggara Inetlijen Negara dilakukan oleh komisi pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaukan komisis di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan membentuk Panitia Kerja yang wajib menjaga Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 | -Pengawasn model ini tidak kontinu dan permanen. Itu artinya intelijen bisa out of control. - Pengawasan lewat Panja selama ini terlihat lemah dan - Ditambah dengan alasan “rahasia intelijen” maka intelijen akan menjadi “tak tersentuh” |
9 | Pasal 43 Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). | - Ini berpotensi digunakan untuk membungkam suara-suara kritis |
10 | Pasal 45 Setiap Personil Intelijen Negara yang melakukan penyadapan di luar fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). | - Pasal ini tidak bisa mencegah penyalahgunaan penyadapan sebab selama atas perintah Kepala BIN tidak bisa dipermasalahkan.Apalagi pengertian “dalam rangka fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggaangan” itu sangat luas. -Dalam RUU Intelijen ini tidak dibahas sama sekali penyalahgunaan “pemeriksaan aliran dana” dan “Pendalaman”. Itu artinya penyalahgunaan dalam hal keduanya tidak akan tersentuh dan tidak bisa dipermasalahkan |
Sumber : (hizbut-tahrir.or.id/2011/09/20)
Erdogan Tunjukkan Dirinya Kaki Tangan Barat, Serukan Mesir Adopsi Sekulerisme
14 Agustus 2011
Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman
Potret Negara Khilafah
Solusi Untuk Dunia























