Penghasilan dan Fasilitas Anggota DPR-RI ; Seorang anggota DPR bisa mendapatkan honor kunjungan kerja Rp 500 ribu per hari.Apa yang tergambar dalam benak Anda ketika mendengar kata ‘anggota DPR’?Wangi, warga terhormat, berjas dan berbusana mewah, mobil keluaran terbaru, ponsel merek tercanggih, dan makan di hotel atau cafe-cafe mahal. Tak salah memang gambaran tersebut, karena rata-rata gambaran wakil rakyat yang digaji oleh rakyat, tak jauh seperti itu.
Para wakil rakyat harus segera memperbaiki kinerjanya. Tidak lagi bisa sesuka hati bolos rapat, meninggalkan sidang seenaknya. Bagi yang suka bolos, sanksi internal sudah siap menanti. Pimpinan DPR memberlakukan aturan ketat bagi para anggota. Bisa jadi, inilah terobosan baru politisi Senayan dalam mengatasi kemalasan para anggotanya.
Anggota DPR yang mangkir tanpa alasan jelas kini langsung ditangani lembaga kode etik, Badan Kehormatan (BK). “Kami serahkan kepada BK saja,” kata Ketua DPR Marzuki Alie. Dia meminta BK menegakkan sanksi secara konsisten. Hal tersebut, imbuh Marzuki, bertujuan menunjukkan bahwa para wakil rakyat yang duduk di DPR sungguh-sungguh memiliki disiplin dan komitmen dalam menjalankan tugas. “Jadi, kami pasti menindaklanjuti,” papar dia.
Berikut Penghasilan dan Fasilitas Anggota DPR-RI
A. Gaji Anggota DPR-RI
1. Gaji pokok : Rp. 4.200.000,-
2. Tunjangan keluarga: ( Istri : Rp. 420.000,- Anak : Rp. 84.000,-)
3. Uang paket : Rp. 2.000.000,-
4. Tunjangan jabatan : Rp. 9.700.000,-
5. Tunjangan beras : Rp. 126.000,-
6. Tunjangan khusus (PPh) : Rp. 1.723.445,- +
Jumlah Penghasilan Kotor : Rp 18.254.354,-
Potongan-potongan
1. – Beras/Bulog : Rp. 0,-
2. – Iuran wajib : Rp. 470.400,-
3. – Pajak penghasilan : Rp. 1.723.445,-
4. – Contra pos : Rp. 0,- +
Jumlah Potongan : Rp. 2.193.845,-
Jumlah Penghasilan Bersih : Rp. 16.060.500,-
B. Tunjangan Anggota DPR-RI
1. Subsidi langganan listrik dan telepon Anggota DPR RI Periode 2004 – 2009 berdasarkan SK Sekjen No 23/SEKJEN/2008 Tanggal 2 Januari 2008: Rp. 5.500.000,-
2. Tunjangan peningkatan komunikasi intensif berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan RI No. S-193/MK.2/2005 Tanggal 30 November 2005 dan SK Sekjen No. 11/SEKJEN/2008 Tanggal 2 Januari 2008: Rp. 14.140.000,-
3. Tunjangan kehormatan dan alat kelengkapan Dewan: Rp. 3.720.000,-
4. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan sesuai SK Sekjen No. 22/ SEKJEN/2008 Tanggal 2 Januari 2008: Rp. 2.500.000,-
5. Tunjangan penyerapan aspirasi masyarakat sesuai SK Sekjen No. 12/SEKJEN/2008 Tanggal 2 Januari 2008: Rp. 8.5000.000,-
6. Bantuan penunjang akomodasi berdasarkan SK Sekjen No. 04.A/SEKJEN/2008 Tanggal 2 Januari 2008: Rp. 15.000.000,-
Jumlah Tunjangan Kotor : Rp. 49.360.000,-
Potongan tunjangan
1. PPh Psl 21: 15% x Rp. 14.140.000,- : Rp. 2.121.000,-
2. PPh Psl 21: 15% x Rp. 3.720.000,- : Rp. 558.000,-
3. PPh Psl 21: 15% x Rp. 2.500.000,- : Rp. 375.000,-
4. PPh Psl 21: 15% x Rp. 8.500.000,- : Rp. 1.275.000,-
5. PPh Psl 21: 15% x Rp. 15.000.000,- : Rp. 2.250.000,- +
Jumlah Potongan Tunjangan : Rp. 6.579.000,- _
Jumlah Tunjangan Bersih : Rp. 42.781.000,-
Jumlah Penghasilan Bersih : Rp. 16.060.500,-
Jumlah Tunjangan Bersih : Rp. 42.781.000,- +
TOTAL : Rp. 58.841.500,-
Setiap bulan Anggota DPR menerima penghasilan sebesar Rp. 58.841.500,-*
C. ANGGARAN MASA RESES
Setiap empat bulan sekali ada jadwal reses. Lama masa reses sekitar satu bulan. Dalam masa ini, mereka diwajibkan melakukan kunjungan ke daerah pemilihan. Selain itu, mereka juga melakukan kunjungan kerja Komisi dan atau kunjungan kerja atas nama Alat Kelengkapan DPR. Kunjungan atas nama Alat Kelengkapan DPR ini bisa dilakukan di dalam negeri maupun ke luar negeri. Untuk kunjungan ke daerah pemilihan, para Anggota DPR diberi anggaran, yaitu:
1. Fasilitas angkutan dalam kota 9 hari x Rp. 520.000,- = Rp. 4.680.000,-
2. Biaya uang harian di daerah 9 hari x Rp. 300.000,- = Rp. 2.700.000,-
3. Biaya representasi 9 hari x Rp. 200.000,- = Rp. 1.800.000,-
4. Biaya penginapan 8 hari x Rp 1.550.000,- = Rp. 12.400.000,-
5. Biaya penyerapan aspirasi rakyat 7 hari x Rp. 4.500.000,- = Rp. 31.500.000,- +
TOTAL Rp. 53.080.000,-
D. KUNJUNGAN PERORANGAN
Kunjungan ini sifatnya tidak wajib. Jadi, tergantung anggota Dewan bersangkutan, apakah merasa perlu melakukannya atau tidak. Mereka yang akan melakukan kunjungan ini mendapatkan biaya akomodai dan transportasi. Berapa jumlahnya? Sebagai contoh, Anggota DPR dari salah satu daerah pemilihan di Jawa Timur dibiayai sebagai berikut:
1. – Biaya pesawat Jakarta – Semarang (PP) = Rp. 2.878.500,-
2. – Biaya airport tax (PP) = Rp. 65.000,-
3. – Fasilitas angkutan dalam kota 3 hari x Rp. 520.000,- = Rp 1.560.000,-
4. – Biaya uang harian di Jawa Tengah 3 hari x Rp. 300.000,- = Rp 900.000,-
5. – Biaya representasi 3 hari x Rp. 200.000,- = Rp. 600.000,-
6. – Biaya penginapan hotel bintang lima 2 hari x Rp. 1.490.000,- = Rp. 2.980.000,- +
TOTAL Rp. 8.983.500,-
E. Fasilitas Anggota DPR-RI
- Asuransi kesehatan Rp 5,5 juta/bulan
- Asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan Rp 1.179.300/tahun
- Pemberian kredit mobil Rp 154 juta/tahun
Sumber : Syiar Islam
0 komentar:
Posting Komentar