15 Oktober 2010

Negara Menjamin Ijtihad Setiap Muslim

Pengantar

Dakwah Islam adalah dakwah universal. Nabi Muhammad saw. diutus oleh Allah SWT untuk seluruh umat manusia. Karenanya, para Sahabat, tabi’in, tabi’ at-tabi’in serta generasi sesudahnya yang dengan tulus konsisten mengikuti aktivitas dakwah mereka, senantiasa melakukan futûhat (perluasan dakwah) dalam rangka meninggikan agama Allah; mengeluarkan manusia dari kezaliman sistem, rezim dan agama thaghut menuju keadilan Islam; dan dari sempitnya dunia menuju keluasan iman; serta dari kegelisahan jiwa menuju ketenangan dan ketenteraman hati dengan menjalankan syariah Allah SWT.

Akan tetapi, untuk mewujudkan keadilan di tengah-tengah manusia, syariah Islam harus mencakup seluruh aspek kehidupan serta menjawab setiap persoalan yang muncul sepanjang zaman. Apalagi Allah SWT telah berfirman:

وَنَزَّلنا عَلَيكَ الكِتٰبَ تِبيٰنًا لِكُلِّ شَيءٍ

Kami telah menurunkan kepadamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu (QS an-Nahl [16]: 89).

Namun, hal ini tidak berarti bahwa al-Quran dan as-Sunnah menjawab secara tekstual semua kejadian dan setiap fakta yang terjadi setiap saat. Asy-Syathibi berkata, “Syariah tidak menetapkan hukum secara rinci hingga bagian yang terkecil. Namun, syariah datang membawa perkara dan pernyataan yang sifatnya umum yang mencakup berbagai persoalan yang tidak terbatas.” (Asy-Syathibi, Al-Muwâfaqât, IV/48).

Jadi, di sinilah keberadaan ijtihad sangat penting bagi umat ini, bahkan merupakan kewajiban syariah itu sendiri. Sebab, hanya dengan ijtihad ini syariah Islam akan mampu menjawab setiap persoalan yang terjadi kapan pun dan dimana pun. Hizbut Tahrir sebagai motor penggerak ide penegakkan kembali Negara Khilafah telah menyiapkan payung hukum agar ijtihad ini tetap ada sepanjang masa.

Telah kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam yang telah disiapkan Hizbut Tahrir menyongsong tegaknya kembali Negara Khilafah, khususnya pasal 9 yang berbunyi: Ijtihad adalah fardhu kifâyah dan setiap muslim berhak melakukan ijtihad apabila telah memenuhi syarat-syaratnya (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 41).

Definisi Ijtihad 

Dalam Mu’jam Ushûl al-Fiqh (Hasan: 1998, 21) disebutkan bahwa kata al-ijtihâd (ijtihad) berasal dari kata al-juhd, yakni al-masyaqqah (kepayahan) dan ath-thâqah (kekuatan). Oleh karena itu, ijtihad menurut pengertian bahasa adalah mengerahkan segenap kemampuan untuk mewujudkan perkara yang berat dan sulit (Abu Rustah, Taysîr al-Wushûl ila al-Ushûl, Dirâsât fi Ushûl al-Fiqh, hlm. 257).

Adapun menurut pengertian istilah, ijtihad adalah mengerahkan segenap kemampuan untuk mendapatkan hukum syariah yang bersifat praktis dengan cara istinbâth (penggalian hukum) (Asy-Syaukani, Irsyâd al-Fukhûl, hlm. 370). Dalam Taysîr al-Wushûl (Abu Rustah: 2000, 257), ijtihad menurut istilah ahli ushul fikih adalah mengerahkan segenap kemampuan dalam rangka mencari dugaan kuat terhadap hukum syariah sehingga seorang mujtahid merasa tidak mampu lagi untuk berbuat lebih dari yang telah diusahakannya.

Dengan demikian, berdasarkan definisi di atas, ijtihad dapat dikatakan sebagai ijtihad yang syar’i jika telah memenuhi tiga hal: Pertama, mengerahkan segenap kemampuan sehingga seorang mujtahid merasa tidak mampu lagi untuk berbuat lebih dari yang telah diusahakannya. Kedua, usaha keras itu dilakukan dalam rangka mencari dugaan kuat terhadap hukum syariah. Ketiga, dugaan kuat itu harus berasal dari nash syariah (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, I/209).

Artinya, seseorang tidak diangap sebagai mujtahid, yakni orang melakukan ijtihad, jika dalam mencari dugaan kuat (ghalabah azh-zhann) itu tidak mengerahkan segenap kemampuan dan kekuatannya, tidak untuk mencari hukum syariah dan tidak di-istinbâth-kan (digali) dari nash (dalil) syariah, yakni tidak dari al-Quran dan as-Sunnah.

Hukum Ijtihad

Syariah Islam menjadikan ijtihad dalam rangka menggali (istinbâth) hukum syariah dari khithâb asy-Syâri’ (seruan pembuat hukum)–yakni dari nash-nash yang diwahyukan kepada Rasulullah saw., yaitu al-Quran dan as-Sunnah–adalah wajib atas kaum Muslim (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 41).

Ada dua aspek yang menjadikan ijtihad itu sebagai sebuah kewajiban atas kaum Muslim. Pertama: aspek ‘aqliyah; akal mengharuskan adanya ijtihad. Sebab, nash-nash itu bersifat terbatas dan berakhir. Padahal berbagai peristiwa dan kejadian baru terus bermunculan. Di sisi lain, umat Islam wajib menjalani hidup ini sesuai dengan aturan dan ketentuan agama (hukum syariah). Jadi, harus ada ijtihad untuk mengetahui hukum syariah atas setiap kejadian dan peristiwa yang baru. Dengan demikian, ijtihad sangat diperlukan sepanjang zaman selama kehidupan masih ada. Jika tidak, maka berapa banyak peristiwa dan kejadian yang tidak diketahui hukumnya; agama pun akan kehilangan perannya, dan hukum syariah disia-siakan  (Thawilah, Atsar al-Lughah fi Ikhtilâf al-Mujtahidîn, hlm. 36).

Mengingat tidak mungkin mengetahui hukum syariah atas setiap peristiwa yang terjadi tanpa ijtihad, maka ijtihad menjadi wajib. Kaidah syariah mengatakan:

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Sesuatu yang karenanya kewajiban menjadi sempurna, maka (adanya) sesuatu itu  menjadi wajib (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 42).

Kedua: aspek syar’iyyah; syariah mewajibkan ijtihad. Banyak dalil yang menetapkan bahwa ijtihad itu wajib. Di antaranya adalah sabda Rasulullah saw.:

«إذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ»

Jika hakim membuat keputusan dengan ijtihad, lalu ia benar dengan ijtihadnya, maka ia mendapatkan dua pahala. Sebaliknya, hakim yang membuat keputusan dengan ijtihad, lalu ia salah dengan ijtihadnya, maka ia mendapatkan satu pahala (HR al-Bukhari dan Muslim dari Amr bin Ash).

Hadis ini menunjukkan bahwa bagi seorang mujtahid, melakukan ijtihad merupakan keharusan setiap ada peristiwa yang terjadi, khususnya peristiwa-peristiwa baru. Dengan demikian, hadis ini secara implisit memerintahkan agar seorang mujtahid senantiasa melakukan ijtihad dalam rangka menggali hukum syariah (Thawilah, Atsar al-Lughah, hlm. 37).

Rasulullah saw. juga pernah bersabda kepada Ibnu Mas’ud yang memerintahkannya agar berijtihad:

«اقْضِ بِـالْكتَابِ وَالسُّنَةِ إِذَا وَجَدْتَهُمَا، فَـإِذَا لَـْم تـَجِدِ الـحُكْمَ فِـيْهِمَا اجْتَهِدْ رَأْيَكَ»

Putuskanlah berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah jika kamu mendapatkan pada keduanya. Jika kamu tidak mendapatkan hukum pada keduanya, maka berijtihadlah dengan pendapatmu (Al-Amidi, Al-Ahkâm fi Ushûlil Ihkâm, 3/226). 

Berdasarkan hal ini, para ulama ushul fikih telah menetapkan bahwa ijtihad fardhu kifâyah atas kaum Muslim. Karena itu, tidak boleh ada satu masa pun yang di dalamnya tidak ada seorang mujtahid. Apabila masing-masing sepakat meninggalkan ijtihad, maka semuanya berdosa. Sebab, jalan untuk mengetahui hukum syariah tidak lain adalah ijtihad. Apalagi jika dalam suatu masa tidak ada seorang mujtahid yang akan menjadi sandaran dalam mengetahui hukum syariah, yang hal itu akan menyebabkan terabaikannya hukum syariah; tentu hal yang seperti ini tidak boleh terjadi (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 42).

Syarat-syarat Ijtihad 

Ijtihad bukan sesuatu yang sangat sulit hingga mustahil dilakukan. Sebab, ijtihad adalah mengerahkan segenap kemampuan dalam rangka mencari dugaan kuat terhadap hukum syariah. Bagi orang yang telah mampu dan telah memenuhi syarat-syarat ijtihad, melakukan ijtihad ini bukan perkara yang mustahil (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 43).

Adapun terkait dengan syarat-syarat ijtihad, ulama berbeda dalam menetapkannya. Dalam Mu’jam Ushûl al-Fiqh ditetapkan tujuh syarat. Dalam Atsar al-Lughah fi Ikhtilâf al-Mujtahidîn ditetapkan sembilan syarat. Namun, dari semua itu ada dua syarat mendasar yang harus terpenuhi dalam berijtihad. Pertama: mengerti dalil-dalil as-sam’iyah (al-Quran dan as-Sunnah) yang darinya digali kaidah dan hukum syariah. Kedua: mengerti dilâlah (maksud dan makna) kata yang biasa dipakai dalam bahasa Arab serta penggunaannya yang benar dan fasih (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 43). Abdullah (1990: 46) menambahkan satu syarat lagi, yaitu mengerti hakikat fakta yang hendak dihukumi, yang disebut dengan manâth al-hukm (obyek hukum). Sekalipun demikian, dalam hal manâth al-hukm ini, ia tidak harus mengetahui sendiri; ia bisa saja bertanya kepada orang lain (Muslim atau non-Muslim) yang ahli tentang fakta (manâth al-hukm) ini.

Terkait dengan al-Quran, Imam al-Ghazali tidak mensyaratkan harus menguasai seluruh al-Quran, namun cukup yang berkaitan dengan hukum saja, yaitu sekitar lima ratus ayat; tidak harus hafal di luar kepala, namun cukup mengetahui tempatnya saja sehingga mudah menemukan ketika membutuhkannya. Begitu juga dengan as-Sunnah, cukup menguasai hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum; tidak harus hafal diluar kepala, namun cukup memiliki kitab shahih, seperti Sunan Abu Dawud dan lainnya, serta mengetahui masing-masing babnya hingga mudah ketika membutuhkannya. Akan tetapi, jika mampu menghapalnya di luar kepala, itu lebih baik dan lebih sempurna (Al-Ghazali, Al-Mustashfa fi Ushûlil Fiqh, hlm. 342).

Ruang Ijtihad 

Tidak semua hukum syariah dapat dijadikan majâl (ruang) ijtihad. Karena itu, ada ulama ushul yang mendefinisikan ijtihad sebagai: usaha keras mujtahid dalam rangka mencari hukum syariah dengan cara istinbâth (penggalian hukum) atas masalah yang tidak memiliki dalil qath’i baik dari nash (al-Quran dan as-Sunnah) maupun Ijmak, yakni Ijmak Sahabat (Hasan, Mu’jam Ushûl al-Fiqh, hlm. 21). Dalam hal ini ada kaidah yang mengatakan:

لاَ اِجْتَهَادَ مَعَ النَّصِّ

Tidak boleh ada ijtihad ketika ada nash (Al-Bujairimi, Tuhfatul Habîb ‘ala Syarkh al-Khathîb, II/130).

Ada dua majâl (ruang) yang di dalamnya ijtihad boleh dilakukan. Petama: hukum syariah yang nash (dalil)-nya tidak qath’i. Ijtihad di sini dilakukan dalam rangka untuk memahami makna nash, serta mengungkap maksud kata dan pengertian yang dikehendakinya. Kedua: hukum syariah yang semula tidak ada nash (dalil)-nya. Ruang ijtihad di sini sangat luas dan dilakukan untuk menggali (istinbâth) hukum atas setiap fakta atau kejadian baru menurut ketetapan Asy-Syâri’ (Pembuat hukum) melalui amarat (‘illat) yang menunjukkan pada hukum (Thawilah, Atsar al-Lughah, hlm. 40).

Dengan UUD (Dustûr), khususnya pasal 9 ini, Negara Khilafah menjamin hak setiap Muslim untuk melakukan ijtihad ketika syara-syarat ijtihadnya telah terpenuhi. Pasalnya, ijtihad adalah fardhu kifâyah bagi kaum Muslim serta perkara yang mungkin dilakukan oleh seluruh kaum Muslim. Dengan ijtihad ini,  kelayakan syariah Islam sebagai jawaban atas setiap persoalan yang terjadi sepanjang zaman akan dapat terwujud. WalLâhu a’lam bish-shawâb. []Muhammad Bajuri


Daftar Bacaan
Abdullah, Muhammad Husin, Dirâsât fi al-Fikr al-Islâmiyah, (Beirut: Dar al-Bayariq), Cetakan I, 1990.
Abu Rustah, Atha’ bin Khalil bin Ahmad bin Abdul Qadir al-Khathib, Taysîr al-Wushûl ila al-Ushûl, Dirâsât fi Ushûl al-Fiqh, (Beirut: Dar Al-Ummah), Cetakan II, 2000.
Al-Amidi, Ali bin Muhammad bin Salim at-Taghlibi Abul Hasan Saifuddin, Al-Ahkâm fi Ushûl al-Ihkâm, (Beirut: Dar al-Fikr), 1996.
Al-Bujairimi, Sulaiman bin Muhammad bin Umar, Tuhfat al-Habîb ‘ala Syarkh al-Khathîb, (Dar al-Ma’rifah), tanpa tahun.
Al-Ghazali, Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Abu Hamid, Al-Mustashfa fi Ushûlil Fiqh, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah), 1993.
Hasan, Khalid Ramadhan, Mu’jam Ushûl al-Fiqh, (Ar-Raudhah), Cetakan I, 1998.
An-Nabhani, asy-Syaikh Taqiyuddin, Muqaddimah ad-Dustur aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.
An-Nabhani, asy-Syaikh Taqiyuddin, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan VI, 2001.
Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah, Irsyâd al-Fukhûl, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah), 1994.
Asy-Syathibi, Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Gharnathi, Al-Muwâfaqât, (Beirut: Dar al-Fikr), tanpa tahun.
Thawilah, Abdul Wahab Abdus Salam, Atsar al-Lughah fi Ikhtilâf al-Mujtahidîn, (Dar as-Salam), Cetakan II, 2000.


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites