Pandangan Islam Tentang Asuransi

Asuransi syariah dikampanyekan sebagai alternatif bagi kaum muslim untuk menjalankan akad asuransi. Sesuai dengan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) tentang Pedoman Umum tentang Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Yang Teristimewa Bagi Wanita

"...Wahai pena..! Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat ..."

Sistem Pemerintahan Islam Berbeda dengan Sistem Pemerintahan yang Ada di Dunia Hari ini

Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia

Video: Puluhan Ribu Warga Homs Suriah Berikrar, Pertolongan Bukan dari Liga Arab atau Amerika Tapi dari Allah!

.

Analisis : Polugri AS di Asia Tenggara

Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli.

Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman

Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis.

MIMPI PARA ULAMA BUKAN SEMBARANG MIMPI

Apakah Anda tadi malam bermimpi? Apa mimpi Anda? Kata orang, mimpi hanyalah kembang (bunga) orang tidur. Maksudnya, mimpi tidak bermakna signifikan. Tapi, sebenarnya tidak semua mimpi tak ada artinya.

Nasehat Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy :Empat Tipe Pemimpin

Ada nasihat berharga yang disampaikan Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy kepada Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, ketika ulama besar itu dimintai nasihat.

Tampilkan postingan dengan label Takrifat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Takrifat. Tampilkan semua postingan

19 November 2011

Bertakwa dan Berkata Benar

Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.

 
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar (TQS al-Ahzab [33]: 70-71).


Lidah  tak  bertulang. Ungkapan ini biasa digunakan untuk menggambarkan  betapa mudahnya  orang  untuk berbicara. Padahal, meskipun terasa ringan, setiap kata yang keluar  darinya,  mendatangkan konsekuensi.  Bahkan  konsekuensinya kadang tidak ringan. Maka lidah bagaikan pisau bermata dua. Bisa menjadi senjata yang  menyelamatkan  pemiliknya atau berbalik menikam pemiliknya.  Inilah  yang  banyak tidak disadari orang.

Agar  tidak  salah  mengeluarkan perkataan, ayat ini penting  untuk  dijadikan  sebagai panduan.

Perintah  Bertakwa  dan Berkata Benar

Allah  SWT  berfirman:  Yâ ayyuhâ  al-ladzîna  âmanû  [i]ttaqûl-Lâh (hai  orang-orang  yang beriman, bertakwalah kamu kepada  Allah).  Seruan  ayat  ini ditujukan  kepada  orang-orang Mukmin.  Mereka  diperintahkan [i]ttaqûl-Lâh (bertakwa  kepada Allah).  Secara  bahasa,  al-taqwâ berarti  menjadikan  diri  dalam perlindungan  dari  segala  yang menakutkan. Oleh karena itu, al-taqwâ terkadang  bermakna  al-khawf, seperti dalam firman-Nya: Wa [i]ttaqû al-nâr al-latî u'iddat li al-kâfirîn (dan peliharalah dirimu dari api neraka yang disediakan untuk  orang-orang  yang  kafir, (TQS Ali Imran [3]: 131).

Secara syar'i, al-taqwâ didefinisikan sebagai penjagaan diri dari  perbuatan  dosa.  Hal  itu dilakukan dengan melaksanakan kewajiban  dan  meninggalkan larangan.  Di  samping  itu,  menurut al-Raghib al-Asfahani, juga disempurnakan dengan meninggalkan sebagian perkara mubah.

Dalam  Alquran,  perintah untuk  bertakwa  amat  banyak. Selain ayat ini, juga dalam QS al-Baqarah  [2]:  98,  196,  278,  Ali Imran [2]: 130, al-Nisa [4]: 9, dan lain-lain.  Bahkan  dalam  awal surat ini, perintah untuk bertakwa  juga  ditujukan  kepada  Rasulullah SAW dengan firman-Nya: Hai  Nabi,  bertakwalah  kepada Allah  dan  janganlah  kamu  menuruti  (keinginan)  orang-orang kafir  dan  orang-orang  munafik (TQS al-Ahzab [33]: 1).

Kemudian  diiringi  dengan diperintahkan: wa qûlû qawl[an] sadîd[an] (dan  katakanlah  perkataan yang benar). Kata al-sadîd merupakan  bentuk  shifah  musyabbahah dari  kata  al-sadâd. Dalam Mukhtâr al-Shihhah dijelaskan bahwa al-sadâd berarti al-shawâb wa al-qashd min al-qawl wa  al-'amal (ucapan  dan  perbuatan yang benar dan lurus). Al-Raghib mengatakan, pengertian al-sadâd adalah  istiqâmah.  Sedangkan  menurut  al-Syaukani, kata  al-sadîd diambil  dari  kata tasdîd  al-sahm (membetulkan anak  panah)  agar  tepat  sasarannya.

Dalam  konteks  ayat  ini, sadîd[an] bisa berarti shawâb[an] (benar) sebagaimana dijelaskan Ibnu  'Abbas.  Menurut  Qatadah bermakna 'adl[an] (adil). Tak jauh berbeda, al-Hasan menafsirkannya sebagai shidq[an] (jujur). Ada pula yang memaknainya mustaqîm[an] (lurus). Sedangkan menurut 'Ikrimah, sadîd[an] dalam ayat ini bermakna ucapan lâ ilâha illâl-Lâh. Dengan demikian, perkataan  yang  diperintahkan  keluar dari orang Mukmin adalah qawl[an]  sadîd[an].  Yakni,  perkataan yang benar, adil, jujur, dan lurus. Tentu saja, kriteria, batasan, dan koridornya didasarkan pada Islam. Perintah bertakwa yang disebutkan sebelumnya jelas menunjukkan kesimpulan tersebut.

Sebagaimana dijelaskan al-Syaukani, takwa yang diperintahkan itu meliputi seluruh urusan. Itu artinya, ketaatan kepada perintah dan larangan-Nya mencakup semua hal, dalam perbuatan maupun ucapan. Oleh karena itu, frase qûlû qawl[an] sadîd[an] di sini berkedudukan sebagai 'athf al-khâsh  'alâ  al-'âmm (menambahkan  yang  khusus  kepada yang umum). Penyebutan secara khusus  tersebut  menunjukkan pentingnya berkata benar bagi kaum Mukmin.

Menurut zhahir-nya ayat ini, perintah berkata benar tersebut berlaku  umum  untuk  semua perkara. Tidak  hanya  dikhususkan  untuk  satu  jenis  perkara. Oleh  karena  itu,  sebagaimana dijelaskan  al-Sa'di,  membaca (Quran), dzikir, amar ma'ruf, nahi munkar,  belajar  dan  mengajarkan  ilmu,  dll  termasuk  dalam cakupan  qawl[an]  sadîd[an]. Demikian juga berdakwah, mendamaikan  perselisihan  antar Mukmin, dan lain-lain.

Dengan demikian, berkata benar, jujur, adil, dan lurus merupakan  karakter  setiap  Mukmin. Sikap  tersebut  diambil  bukan didasarkan  pada  nilai  manfaat yang  akan  diperoleh,  namun didasarkan  kepada  ketakwaan. Sehingga, apa pun hasilnya, sikap  itu  harus  dilakukan  secara konsisten.  Rasulullah  SAW  bersabda:  Katakanlah  kebenaran walaupun  pahit  (HR  al-Baihaqi dari Anas).

Selain  sebagai  perintah berkata benar, ayat ini juga bisa dipahami  sebagai  larangan berlaku  sebaliknya.  Sebagaimana perkataan benar dapat mengantarkan pelakunya ke surga, perkataan batil juga bisa menjerumuskan  pelakunya  ke  dalam neraka. Sebut saja misalnya syahâdat  al-szûr (kesaksian  palsu) yang  terkategori  sebagai  dosa besar. Demikian juga dosa besar lainnya,  seperti  kemusyrikan, menghalangi manusia dari jalan Allah, durhaka kepada orang tua dll, bisa dilakukan oleh lisan. Dari Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang  penyebab  terbesar  yang membawa masuk  surga.  Beliau menjawab, “Taqwa kepada Allah dan  akhlak  yang  baik.”  Dan  ditanya  penyebab  terbesar  yang membawa manusia masuk neraka, maka beliau  menjawab, “Dua rongga  badan  yaitu  mulut  dan kemaluan.” (HR al-Tirmidzi).

Diperbaiki  Amalnya  dan Diampuni Dosa-dosanya

Terhadap orang yang menjalankan  perkara  yang  diperintahkan tersebut dijanjikan mendapatkan dua perkara. Pertama: yushlih  lakum  a'mâlakum (niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu).  Ishlâh  al-a'mâl bisa berarti taufik dan kemudahan  yang  diberikan  Allah SWT  terhadap  mereka  dalam mengerjakan  amal  shalih.  Ibnu Jarir al-Thabari adalah di antara mufassir menafsirkan demikian. Pengertian  ini  juga  sejalan  dengan QS al-Lail [92]: 5-6. Bisa pula berarti memperbaikinya dengan menerima dan memberikan pahala  kepada  mereka.  Demikian al-Nasafi dan al-Baidhawi dalam tafsir mereka.

Kedua:  wa  yaghfir  lakum dzunûbakum (dan mengampuni bagimu  dosa-dosamu).  Artinya, dosa-dosa  dimaafkan,  kesalahan-kesalahan mereka ditutup, mereka  tidak  ditimpakan  azab. Hal  ini  juga  ditegaskan  dalam TQS al-Thalaq [65]: 5. Dua balasan kebaikan  itu  tentu  merupakan seuatu yang menjadi kebutuhan setiap manusia.

Kemudian ditegaskan lagi: wa man yuthi'il-Lâh wa rasûlahu (dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya). Jika dilihat pengertiannya, frase ini memberikan penegasan terhadap perkara yang telah disebutkan sebelumnya.  Sebab,  ketaatan  terhadap Allah SWT dan rasul-Nya merupakan aplikasi riil bertakwa kepada-Nya.

Mereka diberitakan: faqad fâza  fawz[an]  azhîm[an] (maka sesungguhnya  ia  telah  mendapat  kemenangan  yang  besar). Menurut Ibnu Manzhur, kata al-fawz berarti al-najâ` wa al-zhafar bi al-umniyah wa al-khayr (selamat dan berhasil  meraih sesuatu yang diharapkan dan kebaikan). Dijelaskan al-Jazairi, kemenangan besar yang dimaksud adalah teraihnya  tujuan  yang  diharapkan. Yakni, selamat dari neraka dan  berhasil  masuk  surga.  Tak jauh  berbeda,  al-Baidhawi  mengatakan, di dunia terpuji dan di akhirat berbahagia.

Dalam  Alquran,  banyak ayat  yang  menyebut  balasan surga  dengan  berbagai  kenikmatan di dalamnya sebagai al-fawz al-'azhîm. Di antaranya adalah QS al-Nisa' [4]: 13, al-Maidah [5]: 119, al-Taubah [9]: 72, 89, 100, dll. Juga disebut sebagai al-fawz al-kabîr (lihat al-Buruj [85]: 11).

Inilah  kunci  sukses  bagi setiap manusia yang selamat dan bahagia di dunia dan akhirat: taat terhadap seluruh ketentuan syariah-Nya.  Terutama  menjaga lisannya agar senantiasa berkata benar!  Wal-Lâh  a'lam  bi  al-shawâb. [media-umat.com/www.taman-langit7.co.cc]

Ikhtisar:

1.Kaum Mukmin diperintahkan bertak- wa dan berkata benar.
2.Balasan yang dijanjikan kepada mereka yang mengerjakan perintah tersebut: diperbaiki amalnya dan diampuni dosa-dosanya.
3.Orang yang menaati Allah SWT dan rasul-Nya niscaya memperoleh kemenangan besar.

19 September 2010

Kufr


Mukadimah
Salah satu cara Barat untuk memasung ajaran Islam adalah melalui distorsi makna. Setelah kata Islam cukup dimaknai sebagai sikap pasrah, jihad dijauhkan dari makna perang, dst., kini muncul upaya baru dari mereka untuk mendesakkan makna yang distortif pada istilah kekafiran (kufr). Demikianlah, setidaknya, yang pernah menjadi rekomendasi dari sejumlah Dialog Antaragama yang notabene diprakarsai Barat dalam beberapa dasawarsa terakhir ini.[i] 
Menurut mereka, sebagaimana kata muslim (orang yang bersikap pasrah pada Tuhan) bisa diberikan kepada siapa saja (yang beragama Islam ataupun bukan), demikian pula kata kafir. Sebab, secara substansial, yang lebih relevan untuk dipersoalkan saat ini adalah masalah ketidakadilan, kezaliman,  pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan, dsb.; bukan iman vs kufur dalam pengertian ‘formal’ yang mudah memicu konflik antar pemeluk agama. Artinya, dalam perspektif modern, siapa pun yang bertindak zalim, melanggar HAM, berlaku tidak adil, merusak lingkungan, dll. dapat dipandang sebagai ‘kafir’; baik Muslim ataupun non-Muslim.
            Proposisi di atas mungkin benar dalam sudut pandang sekularistik, yang menyingkirkan katagorisai-katagorisasi agama (Islam), tetapi tentu saja sangat keliru jika sudut pandangnya adalah Islam. Jika demikian, apa makna sesungguhnya dari kekafiran (kufr) dilihat dari perspektif Islam?

Kufr dalam Timbangan Bahasa
Secara bahasa, kufr merupakan bentuk masdar dari kata kerja kafara-yakfuru. Maknanya adalah menutupi, menyelubungi, mengingkari, tidak mensyukuri.[ii]
Menurut ar-Razi, kufr adalah lawan kata dari îmân. Bentuk jamak dari kâfir adalah kuffâr, kafarah, kiffâr. Bentuk jamak dari kâfirah adalah kawâfir. Kufr juga bermakna mengingkari nikmat, yakni lawan kata dari syukr (syukur).[iii]
            Menurut ar-Jurjani, kufr adalah sikap menutup-nutupi kenikmatan yang dianugerahkan oleh Zat Pemberi kenikmatan itu (Allah), baik dengan mengingkarinya dengan hati ataupun dengan perbuatan; seperti pengingkarannya di dalam penentangan terhadap Allah.[iv]
Sementara itu, menurut asy-Syaukani, kufr artinya menutupi. Orang kafir disebut kafir karena dengan kekafirannya itu ia menutupi apa yang seharusnya diimani, dijadikan bahan peringatan, disampaikan, dan disebarluaskan.[v]

Makna Kufr dalam al-Quran
Di dalam al-Quran, terdapat 525 ayat yang mengandung akar kata kafara. Dari sejumlah itu, dalam kaitannya dengan kekafiran, kata kafara sendiri berada di 20 ayat. Di luar itu, dari akar kata tersebut antara lain berkembang menjadi kata kafarû (189 ayat), kâfir (3 ayat), kâfirûn (15 ayat), kâfirîn (8 ayat),  kuffâr (10 ayat), yakfuru (15 ayat), yakfurûn (12 ayat), takfuru (1 ayat), takfurûn (12 ayat), dan kufran (4 ayat).
Dalam kaitannya dengan kekafiran ini, Allah Swt. antara lain berfirman:

]إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لاَ يُؤْمِنُونَ[
 Sesungguhnya orang-orang kafir itu, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tetap tidak akan beriman. (QS al-Baqarah [2]: 6).

Berkaitan dengan ayat ini, Ath-Thabari menyatakan bahwa ahli tafsir berbeda pendapat mengenai siapa yang dituju dengan ayat ini. Namun demikian, mengutip Ibn Abbas, ia menyatakan bahwa ayat ini ditujukan kepada orang-orang Yahudi yang ada di seluruh pelosok Madinah pada masa Rasulullah. Ayat ini dimaksudkan untuk melecehkan mereka karena pengingkaran mereka terhadap kenabian Muhammad dan pendustaan mereka terhadap beliau; meskipun mereka mengetahui bahwa Rasulullah saw. diutus untuk seluruh manusia.[vi]
Di dalam surah al-Kafirun, Allah juga berfirman demikian:

]لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ[
Untuk kalian agama kalian dan untukku agamaku.  (QS al-Kafirun [109]: 6).

Berkaitan dengan ayat ini, Abu Bakar menyatakan bahwa meskipun ia ditujukan secara khusus kepada sebagian orang kafir—karena sebagian mereka telah bersikap ‘pasrah’, sementara Allah sendiri menyatakan, “Kalian tidaklah menyembah apa yang aku sembah,” tetapi ayat tersebut menunjukkan bahwa kekufuran seluruhnya merupakan satu kesatuan. Artinya, kekafiran—meskipun berbeda-beda bentuknya—adalah satu ‘sistem keyakinan’ atau ‘agama’, sementara Islam juga merupakan satu sistem keyakinan atau agama. Keduanya saling berlawanan.[vii]
Dalam ayat lain, Allah Swt. berfirman:

]لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَابَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ[
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah adalah al-Masih putra Maryam,” padahal al-Masih (sendiri) berkata, “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Allah mengharamkan untuknya surga, dan tempatnya ialah neraka. Tidak ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. (QS al-Maidah [5]: 72).

Ayat di atas secara tegas menunjukkan bahwa orang-orang yang menyekutukan Allah adalah orang-orang musyrik. Kemusyrikan, menurut Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya, adalah meyakini wujud (Tuhan) lain selain Allah.
Allah Swt. juga berfirman:

]إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً &أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا[
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, “Kami beriman kepada yang sebagian dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain),” serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir). Mereka itulah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yang menghinakan. (QS an-Nisa’ [4]: 150-151).

Berkaitan dengan ayat di atas, al-Baghawi menyatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang Yahudi. Mereka beriman kepada Musa a.s. dan Taurat. Akan tetapi, mereka mengingkari (kafir kepada) Isa a.s., Injil, Muhammad, dan al-Quran. Mereka berkeinginan untuk membeda-bedakan antara Allah dan rasul-rasul-Nya. Mereka menyatakan, “Kami mengimani sebagian dan mengingkari sebagian yang lain.” Dengan ucapannya itu, mereka berkehendak untuk mengambil jalan tengah atau suatu agama baru, yakni yang mensinkretisasikan antara Yahudi dan Islam. Mereka ini oleh Allah disebut sebagai orang-orang kafir yang sebenar-benarnya.[viii]

Kufr dalam Pengertian Lain
Menurut Abdul Mu’thi, seorang Muslim dapat jatuh pada ‘kekafiran’, meskipun bukan dalam pengertian yang hakiki. Demikian sebagaimana pernah dikatakan oleh Ibn ‘Abbas berkaitan dengan ayat berikut:

]وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ[
Siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah kafir. (QS al-Maidah [5]: 44).

Berkaitan dengan ayat ini, Ibn ‘Abbas menyatakan bahwa kekafirannya—selama dia tetap meyakini Allah, pen.—tidak sebagaimana kekafiran kepada Allah dan Hari Akhir.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Suku Aus dan Khajraj masing-masing pernah mengingat apa yang terjadi di antara mereka pada masa jahiliah. Hal ini mendorong mereka untuk saling menghunus pedang satu sama lain. Lalu turunlah ayat berikut:

]وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ ءَايَاتُ اللهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ[
Bagaimana kalian ‘kafir’ sementara telah diturunkan kepada kalian ayat-ayat Allah dan di tengah-tengah kalian pun masih ada Rasulullah. (QS Ali ‘Imran [3]: 101).

Kafir dalam pengertian ini bukan berarti mengingkari Allah, tetapi karena hilangnya rasa cinta dan kasih-sayang mereka satu sama lain.
Dalam hadis yang berkaitan dengan kemurtadan disebutkan bahwa di kalangan orang-orang Arab yang murtad ada dua kelompok. Pertama, kelompok yang murtad dari agama Islam. Mereka ada dua kelompok: (1) Para pengikut Musailamah dan Aswad al-Ansi. Mereka meyakini kenabian keduanya; (2) Kelompok yang murtad dari Islam dan kembali pada keyakinan jahiliah mereka. Berkaitan dengan kedua kelompok ini, para sahabat sepakat untuk memerangi keduanya. Kedua, kelompok orang-orang murtad dalam pengertian mereka tidak murtad dari keimanan, tetapi mengingkari kewajiban membayar zakat, karena mereka mengklaim bahwa ayat (yang artinya) Ambillah olehmu (Muhammad) dari harta-harta mereka sedekah (zakat) (QS at-Taubah [9]: 103) khusus ditujukan pada zaman Nabi saw. masih hidup. Karena itu, ‘Umar masih ragu untuk memerangi mereka karena mereka masih bertauhid dan menunaikan salat. Akan tetapi, Abubakar memutuskan untuk memerangi mereka karena mereka menolak membayar zakat. Tindakan Abubakar ternyata diikuti oleh para sahabat yang lain karena mereka dianggap sebagai bughât (pemberontak) yang memang wajib  diperangi. Karena itu pula, dari sini disimpulkan bahwa siapa saja yang mengingkari (kufr) salah satu rukun Islam adalah kafir berdasarkan ijma’. Demikian menurut Abu Abdul Mu’thi.[ix]
            Dari paparan di atas, jelas sekali bahwa kekufuran dalam pengertian mengingkari Allah secara i’tiqadi (artinya kufur sebagai lawan kata dari iman) hanya pantas ditujukan kepada orang-orang non-Mukmin (baik Yahudi, Nasrani, ataupun kaum musyrik), meskipun mereka dipandang baik dalam kacamata manusia, dan tidak selayaknya dialamatkan kepada orang-orang Mukmin, meskipun mereka bertindak zalim atau tidak adil. Sebab, keimanan ataupun kekufuran dalam hal ini tidak berkaitan dengan aspek perbuatan (af’âl al-jawârih), tetapi dengan aspek keyakinan (af’âl al-qalbi). Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. Wa mâ taufîqî illâ billâh. [ABI]




[i]   Lihat: Abdul Qadim Zallum, 1988. Mafâhîm Khatirah li Dharb al-Islâm wa Tarkîz Hadhârah al-Gharbiyyah, hlm. 8. Dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir.
[ii]   Lihat: Atabik Ali dan Ahmad Zuhdi Mudhor,  Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, hlm. 1512. Yogyakarta: Yayasan Ali Maksum Pontren Krapyak.
[iii]             Muhammad ibn Abi Bakr ibn Abdul Qadir ar-Razi, t.t. Mukhtâr as-Shahâh, I/239.  Beirut: Maktabah Lebanon. Lihat juga: Muhammad ibn Mukrin ibn Manzhur al-Afriqi al-Mishri, t.t., Lisân al-‘Arab, 5/145-147. Beirut: Dar ash-Shadir.
[iv] Ali ibn Muhammad ibn Ali al-Jurjani, t.t. At-Ta’rîfât. I/237. Beirut: Darul Kitab al-‘Arabi.
[v]   Muhammad ibn ‘Ali ibn Muhammad asy-Syaukani, t.t. Fath al-Qadîr al-Jâmi’ baina Fanni ar-Riwâyah wa ad-Dirâyah min ‘Ilm a-Tafsîr, I/39. Beirut: Dar al-Fikr.
[vi] Muhammad ibn Jarir ibn Yazid ibn Khalid ath-Thabari, 1405 H. Jâmi’ al-Bayân ‘an Ta’wîl ay al-Qur’ân, I/108. Beirut: Darul Fikr).

[vii] Ahmad ‘Ali ar-Razi al-Jashash, 1405 H. Ahkâm al-Qur’ân, 5/376. Beirut: Dar al-Ihya’ at-Turarts al-‘Arabi.
[viii]             Al-Husain ibn Mas’ud al-Fira’ al-Baghawi, 1407 H. Ma’âlim at-Tanzîl, I/494. Beirut: Darl al-Ma’rifah.

[ix] Lihat: Muhammad ibn Umar ibn Ali ibn Nawawi al-Jawi Abu Abdul Mu’thi, t.t., Nihâyah az-Zayn fî Irsyâd al-Mubtadi’în, IV/185-186 dan Beirut: Darul Fikr.


15 Agustus 2010

Zalim

Pengantar
Secara etimologis, kata zalim (lalim) dalam bahasa Indonesia sering disepadankan dengan kata aniaya, sewenang-wenang, despotis.1 Dalam bahasa Arab sendiri, kata zalim merupakan padanan dari ism mashdar (akar kata) zhulm. Azh-Zhulm sendiri berasal dari kata kerja zhalama-yazhlimu-zhulman-mazhlimatan, yang makna dasarnya adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya (lawan kata dari adil [al-‘adl]). Dalam sebuah perumpamaan Arab dikatakan, “Man asybaha abâhu fa mâ zhalam (Siapa saja yang menyerupai bapaknya, ia tidaklah berlaku ‘zalim’).” Berkaitan dengan perumpamaan ini, al-Ashma’i mengatakan bahwa frasa mâ zhalama (tidak berlaku ‘zalim’) artinya mâ wadha‘a asy-sibha fî ghayri mawdhî‘ihi (tidak membuat penyerupaan dengan sesuatu yang tidak pada tempatnya). Dikatakan pula, misalnya, “Man istara’a adz-dzi’ba, faqad zalama (Siapa saja yang memelihara srigala, ia telah berlaku ‘zalim’).” Berlaku ‘zalim’ di sini artinya melakukan tindakan yang tidak tepat.2 

Masih berkaitan dengan konteks bahasa, al-Jurzani mengatakan bahwa zhulumah bermakna tidak adanya cahaya pada apa yang seharusnya ada cahaya.3 

Sementara itu, secara terminologis, dalam ucapan Ibn az-Zimal dikatakan, “Lazimu ath-tharîq falam yazhlimûhu ay lam ya’dilu ‘anhu (Mereka menyusuri jalan hingga tidak menyimpang darinya atau tidak melampauinya). Dikatakan juga, misalnya, “Akhada fî ath-tharîq famâ zhalama yamînan walâ syimâlan (Ia berjalan di tengah jalan hingga tidak menyimpang ke kanan atau ke kiri).” Sementara itu, dalam hadis riwayat Ummu Salmah dikatakan, “Abû Bakar wa ‘Umar tsakama al-amra fama zhalamahu ay lam ya’dilâni (Abu Bakar dan ‘Umar pernah menetapi suatu perkara dan keduanya tidak melampauinya atau menyimpang darinya).”4 

Singkatnya, setiap orang yang meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya berarti telah berbuat zalim. Dengan demikian, orang zalim adalah orang yang menyimpang dari kebenaran sembari melakukan tindakan yang berlawanan dengan kebenaran atau yang semisalnya. Dengan kata lain, zalim bermakna melanggar atau menyimpang dari kebenaran hingga melakukan kebatilan atau kedurhakaan.5
 
Zhulm-zhulmah juga merupakan lawan dari an-nûr. Jamaknya adalah zhulam, zhulumât, zhulamât, zhulmât. Contoh, “Azhlama al-layl (Malam telah gelap),” Azhlama al-qaum (Mereka memasuki kegelapan). Allah Swt. berfirman:

وَءَايَةٌ لَهُمُ اللَّيْلُ نَسْلَخُ مِنْهُ النَّهَارَ فَإِذَا هُمْ مُظْلِمُونَ
Suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam. Kami menanggalkan siang dari malam itu sehingga dengan serta-merta mereka berada dalam kegelapan. (QS Yasin [36]: 37).

Makna Zalim dalam al-Quran
Berdasarkan pengertian syar‘î, menurut Syihabuddin Ahmad ibn Muhammad al-Ha’im al-Mishri, kata zalim yang makna dasarnya adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya itu kemudian digunakan untuk menyebut tindakan syirik, pembangkangan, dan pengurangan.6 Karena itu, jika dihubungkan dengan Allah, manusia sebagai pribadi, maupun manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia lainnya, kata zalim antara lain bermakna:

1). Durhaka atau melampaui batas. Allah Swt. berfirman:

وَقُلْنَا يَاآدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلاَ مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلاَ تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ
Kami berfirman, “Hai Adam, tinggallah kamu dan istrimu di surga ini, makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kalian berdua sukai, dan janganlah kalian mendekati pohon ini yang dapat mengakibatkan kalian termasuk orang-orang yang zalim.” (QS al-Baqarah [2]: 35).

Frasa termasuk orang-orang yang zalim, menurut ath-Thabari, maksudnya adalah menjadi orang-orang yang melampaui batas hingga melanggar apa yang tidak diperkenankan Allah.7
 
Dalam hadis tentang wudhu, misalnya, juga dikatakan:

فَمَنْ زَادَ أَوْ نَقَصَ فَقََدْ أَسَاءَ وَظَلَمَ
Siapa saja yang menambah-nambah atau mengurangi (wudhu) berarti telah berlaku buruk dan zalim. (HR Abu Dawud).

Artinya, ia telah melakukan adab yang buruk dengan meninggalkan sunnah, tidak beradab dengan adab syar‘î, dan menzalimi dirinya sendiri dengan mengurangi pahala wudhunya.8

2) Kemusyrikan. Di dalam al-Quran dinyatakan:

الَّذِينَ ءَامَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ
Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kezaliman. (QS al-An’am [6]: 82).

Ketika menafsirkan ayat ini, Ibn ‘Abbas dan jumhur alhi tafsir menyatakan bahwa maksudnya adalah, “Mereka tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kemusyrikan.”
Berkaitan dengan ayat di atas, Huzayfah, Ibn Mas’ud, dan Salman mengaitkannya dengan ayat berikut:

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya syirik itu merupakan kezaliman yang sangat besar. (QS Luqman [31]: 1).

Ayat di atas bermakna bahwa Allah adalah Satu-satunya Zat Yang Maha Menghidupkan dan Mematikan serta Yang Maha Pemberi rezeki dan Maha Pemberi nikmat. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Apabila Allah disekutukan dengan selain-Nya maka tindakan demikian merupakan kezaliman yang sangat besar. 

Berkenaan dengan ayat di atas pula, Ibn Katsir menyatakan bahwa syirik merupakan kezaliman yang sangat besar (a’zham azh-zhulm). Mengutip Imam al-Bukhari dari Qutaybah disebutkan bahwa ketika turun QS al-An’am [6] ayat 82 di atas, para sahabat bimbang. Mereka kemudian bertanya kepada Rasulullah, “Bukankah kami tidak menukar keimanan kami dengan kezaliman?” Rasul menjawab, “Bukan demikian maksudnya. Bukankah kalian pernah mendengar ucapan Luqman kepada anaknya yang mengatakan, “Wahai anakku, janganlah kamu menyekutukan Allah. Sesungguhnya menyekutukan Allah itu adalah kezaliman yang besar?” (QS Luqman [31]: 13). (HR Muslim).9

3) Pengurangan. Allah Swt. berfirman:

كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ ءَاتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِمْ مِنْهُ شَيْئًا
Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya. Kebun itu tiada berkurang buahnya sedikitpun. (QS al-Kahfi [18]: 33).

Ayat di atas bermakna, “Jangan menguranginya sedikitpun.”
Allah Swt. juga berfirman: 

وَمَا ظَلَمُونَا وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ
Mereka tidaklah menzalimi Kami. Akan tetapi, merekalah yang menzalimi diri mereka sendiri. (QS al-Baqarah [2]: 7).

Berkaitan dengan ayat di atas, al-Fira’ menyatakan, bahwa maksudnya, “Mereka tidaklah mengurangi Kami. Akan tetapi, merekalah yang mengurangi diri mereka sendiri.”10

4. Melanggar perintah Allah. Allah Swt. berfirman:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلاَ تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ
Apabila kalian mentalak istri-istri kalian, lalu mereka mendekati akhir ‘iddah-nya, hendaklah kalian merujuk mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf pula. Janganlah kalian merujuk mereka untuk memberi kemadaratan, karena dengan demikian kalian menganiaya mereka. Barangsiapa yang berbuat demikian, sesungguhnya ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. (QS al-Baqarah [2]: 231).

Dalam ayat di atas, berbuat zalim terhadap diri sendiri adalah karena ia telah melanggar perintah Allah.11
Pengertian yang kurang lebih sama dikemukakan oleh al-Baydhawi ketika menafsirkan ayat berikut:

قَالاَ رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Keduanya berkata, “Ya Tuhan kami, kami telah menzalimi diri kami sendiri. Jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang merugi.” (QS al-A’raf [7]: 23).

Ia menyatakan bahwa kalimat kami telah menzalimi diri kami sendiri maksudnya adalah kami telah merugikan diri sendiri dengan berbuat maksiat dan keluar dari surga.12

5. Menjerumuskan diri pada azab Allah. Masih berkaitan dengan ayat di atas, dikatakan bahwa menzalimi diri sendiri pada ayat tersebut maksudnya menjerumuskan diri ke dalam azab Allah.13

6. Berhukum dengan hukum selain Allah.

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ الله فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Barangsiapa yang berhukum dengan selain hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim. (QS al-Maidah [5]: 45).

Berkaitan dengan ayat ini, juga dengan ayat sebelum dan setelahnya, al-Baghawi menyatakan, bahwa menurut Qatadah dan adh-Dhahak, ketiga ayat ini ditujukan kepada kaum Yahudi. Menurut al-Barra’ bin Azib, ayat ini ditujukan kepada orang kafir secara keseluruhan. Akan tetapi, ada juga yang berpendapat bahwa ayat ini ditujukan kepada seluruh umat manusia. Sementara itu, menurut Ikrimah, ayat di atas mengandung pengertian bahwa siapa saja yang berhukum dengan selain hukum Allah dengan penuh kesadaran adalah kafir. Namun demikian, jika ia tetap mengakui hukum Allah tetapi dalam praktiknya ia tidak melaksanakannya, ia terkategori zalim dan fasik. Hal senada diungkapkan oleh ‘Abdul Aziz bin Yahya al-Kinani. Ia menyatakan bahwa ayat ini berlaku bagi siapa pun yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Hanya saja, orang yang tetap berhukum dengan hukum Allah dalam masalah tauhid dan meninggalkan syirik, sementara ia tidak menerapkannya dalam masalah syariat, ia tidak sampai dihukumi kafir.14

Khatimah
Paparan di atas hanyalah mewakili sebagian pengertian dari kata zalim yang terdapat dalam al-Quran. Namun demikian, dari penjelasan di atas, kita dapat menarik benang merah, bahwa kezaliman adalah mencakup seluruh tindakan penyimpangan dari syariat atau pelanggaran terhadap berbagai ketentuan Allah; baik dalam konteks kezaliman terhadap Allah, diri sendiri, maupun orang lain. 

Yang menarik, dalam berbagai ayat-Nya, Allah sering menisbatkan kezaliman kepada manusia, sembari menafikannya terhadap Diri-Nya sendiri. Artinya, Allah tidaklah mungkin berbuat zalim atas manusia, tetapi manusialah yang berlaku zalim atas dirinya sendiri. Demikianlah sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Allah di dalam sejumlah ayat (dalam sepuluh tempat) seperti: QS at-Taubah (9) ayat 70; Yunus (10) ayat 44; Hud (11) ayat 101; an-Nahl (16) ayat 33 & 108; al-Ankabut (29) ayat 40; Ali Imran (3) ayat 117; an-Nur (24) ayat 50; ar-Rum (30) ayat 9; az-Zukhruf (43) ayat 76.15. 

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. Wa mâ tawfîqî illâ billâh. (ABI). []



Catatan kaki:
  1. Kamus Bahasa Indonesia.
  2. Muhammad bin Mukrin bin Manzhur al-Afriqi al-Mishri, t.t., Lisân al-‘Arab, 5/145-147. Beirut: Dar ash-Shadir.
  3. ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ali al-Jurjani, t.t. At-Ta’rîfât. I/237. Beirut: Darul Kitab al-‘Arabi.
  4. Muhammad bin Abi Bakr bin ‘Abdul Qadir ar-Razi, t.t. Mukhtâr as-Shahâh, I/239. Beirut: Maktabah Lebanon.
  5. Syihabuddin Ahmad ibn Muhammad al-Ha’im al-Mishri, 1992. At-Tibyân fî Tafsîr Gharîb al-Qur’ân, I/76 & 1/97, cet. ke-1. Kairo: Dar ash-Shahabah li at-Turats. Lihat juga: Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Zakariya al-Anshari, 1411 H. Al-Hudûd al-Anîqah wa at-Ta‘rîf ad-Daqîqah, I/73, cet. ke-1. Beirut: Dar al-Fikr al-Mu‘ashir.
  6. Syihabuddin Ahmad bin Muhammad al-Ha’im al-Mishri, ibid, I/176.
  7. Ath-Thabari, op. cit. I/234.
  8. Muhammad bin Abi Bakr ibn ‘Abdul Qadir ar-Razi, op. cit., I/239. Beirut: Maktabah Lebanon.
  9. Abu al-Fida’ Isma’il bin ‘Umar ibn Katsir ad-Dimasyqi, 1410 H, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm. Beirut: Dar al-Fikr. Lihat juga: Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari al-Ja’fi, 1987, al-Jâmi‘ ash-Shahîh al-Mukhtashar, 4/1694, cet. ke-3. Beirut: Dar Ibn Katsir, al-Yamamah; Abu ‘Abdillah Muhammad bin Bahadir bin ‘Abdillah az-Zarkasyi, 1391 H, al-Burhân fî ‘Ulûm al-Qur’ân, 1/14. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
  10. Muhammad bin Mukrin bin Manzhur al-Afriqi al-Mishri, op. cit., 12/373-376. Lihat juga: Muhammad bin Abi Bakr bin Abdul Qadir ar-Razi, op. cit., 1/170.
  11. Abu al-Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir ad-Dimasyqi, op. cit., 1/282. Lihat juga: Al-Husain bin Mas’ud al-Fira’ al-Baghawi, 1407 H. Ma’âlim at-Tanzîl, I/210. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
  12. Al-Baydhawi, 1996. Tafsîr al-Baydhâwi, 3/13. Beirut: Dar al-Fikr.
  13. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad asy-Syaukani, t.t. Fath al-Qadîr al-Jâmi’ baina Fanni ar-Riwâyah wa ad-Dirâyah min ‘Ilm a-Tafsîr, 1/242. Beirut: Dar al-Fikr. Lihat juga: Muhammad bin Muhammad, Abdurrahman bin Abi Bakr al-Mahalli, as-Suyuthi, t.t. Tafsîr al-Jalâlayn, 1/50. cet. ke-1. Kairo: Dar al-Hadits.
  14. Al-Baghawi, op. cit., 2/41.
  15. Abu al-Fadha’il Ahmad ibn Muhammad bin al-Muzhaffir bin al-Mukhtar ar-Razi, 1982, Kitâb Hujaj al-Qur’ân, 1/34, cet. ke-2. Beirut: Dar ar-Ra’id al-‘Arabi.

14 Juni 2010

SILATURAHMI

SILATURAHMI

Makna Bahasa
Silaturahmi (shilah ar-rahim dibentuk dari kata shilah dan ar-rahim. Kata shilah berasal dari washala-yashilu-wasl[an] wa shilat[an], artinya adalah hubungan. Adapun ar-rahim atau ar-rahm, jamaknya arhâm, yakni rahim atau kerabat. Asalnya dari ar-rahmah (kasih sayang); ia digunakan untuk menyebut rahim atau kerabat karena orang-orang saling berkasih saying, karena hubungan rahim atau kekerabatan itu. Di dalam al-Quran, kata al-arhâm terdapat dalam tujuh ayat, semuanya bermakna rahim atau kerabat.
Dengan demikian, secara bahasa shilah ar-rahim (silaturahmi) artinya adalah hubungan kekerabatan.

20 Mei 2010

Istiqâmah

Istiqâmah adalah mashdar dari istaqâma–yastaqîmu–istiqâmah. Secara bahasa artinya adalah i’tidâl (lurus). Istiqamah adalah lawan dari i’wijâj (kebengkokan). Al-Hafizh al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât menjelaskan bahwa istiqamah itu adalah keberadaan suatu garis yang memenuhi semua bagian yang diperlukan sebagian atas sebagian yang lain, di atas semua keadaan.

14 Mei 2010

SETAN

SETAN

Setan (syaythân) adalah musuh bagi manusia. Syaythân-lah salah satu yang menyebabkan manusia tergelincir dari jalan yang lurus. 

Kata syaythân (jamaknya syayâthîn) merupakan isim musytaq (kata jadian) dari kata syathana dengan wazan fay’âl. Disebut syaythân jika jauh. Kata syathana berarti menentang, menyalahi, jauh. Syathana juga bisa berarti tali yang panjang.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites