Pandangan Islam Tentang Asuransi

Asuransi syariah dikampanyekan sebagai alternatif bagi kaum muslim untuk menjalankan akad asuransi. Sesuai dengan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) tentang Pedoman Umum tentang Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Yang Teristimewa Bagi Wanita

"...Wahai pena..! Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat ..."

Sistem Pemerintahan Islam Berbeda dengan Sistem Pemerintahan yang Ada di Dunia Hari ini

Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia

Video: Puluhan Ribu Warga Homs Suriah Berikrar, Pertolongan Bukan dari Liga Arab atau Amerika Tapi dari Allah!

.

Analisis : Polugri AS di Asia Tenggara

Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli.

Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman

Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis.

MIMPI PARA ULAMA BUKAN SEMBARANG MIMPI

Apakah Anda tadi malam bermimpi? Apa mimpi Anda? Kata orang, mimpi hanyalah kembang (bunga) orang tidur. Maksudnya, mimpi tidak bermakna signifikan. Tapi, sebenarnya tidak semua mimpi tak ada artinya.

Nasehat Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy :Empat Tipe Pemimpin

Ada nasihat berharga yang disampaikan Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy kepada Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, ketika ulama besar itu dimintai nasihat.

27 Juli 2010

Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan Dengan Ru’yatul Hilal


Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut?

Sabab Pelaksanaan Puasa: Ru’yah Hilal
Telah maklum bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap mukallaf. Allah Swt berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS al-Baqarah [2]: 183-185).

Rasulullah saw bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan (HR al-Bukhari no. 7; Muslim no. 21; al-Nasa’i no. 4915; Ahmad no. 4567, dari Ibnu Umar ra ).

Berdasarkan ayat dan Hadits ini, serta dalil-dalil lainnya, puasa Ramadhan merupakan suatu ibadah yang wajib ditunaikan. Sebagai layaknya ibadah, syara’ tidak hanya menjelaskan status hukumnya –bahwa puasa Ramadhan adalah fardhu ‘ain–, tetapi juga secara gamblang dan rinci menjelaskan tentang tata cara pelaksanaannya, baik berkenaan dengan al-sabab, al-syarth, al-mâni’, al-shihah wa al-buthlân, dan al-‘azhîmah wa al-rukhshah-nya.

Berkenaan dengan sabab (sebab dilaksanakannya suatu hukum) puasa Ramadhan, syara’ menjelaskan bahwa ru’yah al-hilâl merupakan sabab dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Apabila bulan tidak bisa diru’yah, maka puasa dilakukan setelah istikmâl bulan Sya’ban. Ketetapan ini didasarkan banyak dalil. Beberapa di antaranya adalah Hadits-hadits berikut:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (HR. Bukhari no. 1776 dari Abu Hurairah).

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Apabila kamu melihatnya (hila)l, maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya, maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah (HR al-Bukhari no. 1767 dari Abu Hurairah) 

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh bulan hari (HR Muslim no.1810, dari Abu Hurairah ra.)

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya, jika kalian terhalangi awan, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari (HR. Bukhari no. 1773, Muslim no. 1795, al-Nasai no. 2093; dari Abdullah bin Umar ra.).

لاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِصِيَامِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ شَيْءٌ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ وَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غَمَامَةٌ فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا وَالشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ

anganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang di antara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari (HR. Abu Dawud no. 1982, al-Nasa’i 1/302, al-Tirmidzi 1/133, al-Hakim 1/425, dari Ibnu Abbas dan di shahih kan sanadnya oleh al-Hakim dan disetujui oleh al-Dzahabi.)

إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ

Sesungguhnya bulan itu ada dua puluh sembilah hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Dan janganlah kalian berbuka hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Muslim 1797, HR Ahmad no. 4258, al-Darimi no. 1743, al-Daruquthni no. 2192, dari Ibnu Umar ra).

Berdasarkan Hadits-hadits tersebut, para fuqaha berkesimpulan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan kepada ru’yah al-hilâl. Imam al-Nawawi menyatakan, “Tidak wajib berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal. Apabila mereka tertutup mendung, maka mereka wajib menyempurnakan Sya’ban (menjadi tiga puluh hari), kemudian mereka berpuasa.[1]
 
Ali al-Shabuni berkata, “Bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah hilal, meskipun berasal dari seroang yang adil atau dengan menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari; dan tidak dianggap dengan hisab dan astronomi; berdasarkan sabda Rasulullah saw. ‘Shumû li ru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi…”.[2]

Menurut pendapat Jumhur, kesaksian ru’yah hilal Ramadhan dapat diterima dari seorang saksi Muslim yang adil.[3] Ketetapan itu didasarkan oleh beberapa Hadits Nabi saw. Dari Ibnu Umar ra:

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

Orang-orang melihat hilal, kemudian saya sampaikan Rasulullah saw, “Sesungguhnya saya melihatnya (hilal). Kemudian beliau berpuasa dan memrintahkan orang-orang untuk berpuasa (HR Abu Dawud no. 1995; al-Darimi no, 1744; dan al-Daruquthni no. 2170).

Dalam Hadits ini, Rasulullah saw berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa berdasarkan kesaksian Ibnu Umar ra. Itu artinya, kesaksian seorang Muslim dalam ru’yah hilah dapat diterima.

Dari Ibnu Abbas bahwa:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا

Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad saw kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal¤. Rasulullah bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah & Ibnu Hiban).

Dalam Hadits tersebut dikisahkan, Rasulullah saw tidak langsung menerima kesaksian seseorang tentang ru’yah. Beliau baru mau menerima kesaksian ru’yah orang itu setelah diketahui bahwa dia adalah seorang Muslim. Andaikan status Muslim tidak menjadi syarat diterimanya kesaksian ru’yah Ramadhan, maka Rasulullah saw tidak perlu melontarkan pertanyaan yang mempertanyakan keislamannya

Tidak Terikat dengan Mathla’

Persoalan berikutnya adalah mathla’ (tempat lahirnya bulan). Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh dari pusat ru’yah bisa mengikuti hasil ru’yat daerah tersebut. Sedangkan daerah di luar radius itu boleh melakukan ru’yah sendiri, dan tidak harus mengikuti hasil ru’yat daerah lain. 

Pendapat tersebut disandarkan kepada Hadits yang diriwayatkan dari Kuraib:

أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ : فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ : مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ : نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ : لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ : لَا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata, “Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadhl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jumat. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal’. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’ Aku jawab lagi, ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata lagi, ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilangan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya.’ Aku lalu bertanya, ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah Saw telah memerintahkan kepada kami’. ( HR. Muslim no. 1819; Abu Dawud no. 1985; al-Tirmidzi 629; al-Nasa’i no. 2084; Ahmad no. 2653).

Hadits yang diriwayatkan Kuraib ini dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan awal dan akhir Ramadhan karena perbedaan mathla’. Apabila dikaji lebih teliti, sesungguhnya pendapat ini mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya:

Pertama, dalam Hadits ini terdapat syubhat, apakah Hadits ini tergolong Hadits marfû’ atau mawqûf. Ditilik dari segi lafazhnya, perkataan Ibnu ‘Abbas, “Hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” (demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami), seolah-olah menunjukkan sebagai Hadits marfû’. Namun jika dikaitkan dengan munculnya perkataan itu, kesimpulan sebagai Hadits marfu’ perlu dipertanyakan.

Jika dicermati, perkataan “Lâ, hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” merupakan jawaban Ibnu Abbas atas pertanyaan Kuraib dalam merespon suatu peristiwa yang terjadi pada masa beliau. Yakni terjadinya perbedaan antara penduduk Madinah dan penduduk Syam dalam mengawali puasa. Penduduk Syam melihat hilal pada malam Jumat, sementara penduduk Madinah melihatnya pada malam Sabtu. Ketika kejadian itu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, mengapa penduduk Madinah tidak mengikuti ru’yah penduduk Syam saja, kemudian keluarlah jawaban Ibnu Abbas tersebut. 

Bertolak dari kisah tersebut, maka ke-marfu-an Hadits ini perlu dipertanyakan: “Apakah peristiwa serupa memang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw dan demikianlah keputusan beliau saw dalam menyikapi perbedaan itu?” “Ataukah itu merupakan kesimpulan Ibnu Abbas atas sabda Rasulullah saw mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, sehingga perkataan Ibnu Abbas itu adalah penerapan hasil ijtihad beliau terhadap kasus ini?”
 
Di sinilah letak syubhat Hadits ini, apakah tergoloh marfû’ atau mawqûf. Agar lebih jelas, kita bisa membandingkan Hadits ini dengan Hadits lain yang tidak mengandung syubhat, yang sama-sama menggunakan ungkapan “amaranâ Rasûlullâh saw”. Hadits dari Ibnu Umar yang berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Rasulullah saw memerintahkan kami dalam zakat fithri agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat (HR Abu Dawud).

Hadits ini tidak diragukan sebagai Hadits marfû’. Sebab, Hadits ini berisi sebuah ketentuan hukum atas suatu perbuatan. Berbeda halnya dengan Hadits Ibnu Abbas di atas, yang berisi jawaban beliau mengenai suatu kasus yang terjadi masa beliau. Tampak bahwa perkataan Ibnu Abbas tersebut merupakan ijtihad beliau dalam menyikapi kejadian yang terjadi pada saat itu. Kesimpulan demikian juga disampaikan oleh sebagian ulama, seperti al-Syaukani yang menggolongkan Hadist ini sebagai ijtihad Ibnu Abbas.[4]
 
Sebagai sebuah ijtihad, kaum Muslim diperbolehkan untuk taklid kepada ijtihad Ibnu Abbas. Namun jika untuk dijadikan sebagai dalil syara’, yang darinya digali hukum-hukum syara’, jelas tidak diperbolehkan. Sebab, sahabat bukanlah orang yang ma’shum. Ijtihadnya tidak termasuk dalam dalil syara’.[5]

Kedua, jika dalam Hadits ini kaum Muslim diizinkan untuk mengikuti ru’yah di masing-masing daerahnya, pertanyaan yang muncul adalah: “Berapa jarak minimal antara satu daerah dengan daerah lainnya yang mereka diperbolehkan berbeda?” “Jika dalam Hadits ini jarak antara Madinah dengan Syam diperbolehkan bagi penduduknya untuk berbeda mengawali dan mengakhiri puasa, bagaimana jika jaraknya lebih dekat?” Hadits ini juga tidak memberikan jawabannya. Oleh karena itu, para ulama yang mengamalkan Hadits Kuraib ini pun berbeda pendapat mengenai jarak minimalnya. 

Ada yang menyatakan, jarak yang diperbolehkan berbeda puasa itu adalah perbedaan mathla’.Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh al-Nawawi dalam al-Rawdhah dan Syarh al-Muhadzdzab. Ada pula yang menggunakan ukuran jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam al-Baghawi dan dibenarkan oleh al-Rafi’i dalam al-Shaghîr dan al-Nawawi dalam Syarh al-Muslim. Lainnya mendasarkan pada perbedaan iklim. Dan sebagainya. Patut dicatat, semua batasan jarak itu tidak ada yang didasarkan pada nash yang sharih.

Bertolak dari dua alasan itu, maka Hadits Kuraib tidak bisa dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan penetapan awal dan akhir puasa berdasarkan perbedaan mathla’. Dalam penetapan awal dan akhir puasa akan lebih tepat jika menggunakan dalil-dalil Hadits yang jelas marfu’ kepada Nabi saw. Imam al-Amidi mengatakan, “Hadits yang telah disepakati ke-marfu’-annya lebih dikuatkan daripada hadits yang masih diperselisihkan ke-marfu’-annya. Hadits yang dituturkan dengan lafadz asli dari Rasulullah Saw lebih dikuatkan daripada hadits yang diriwayatkan bil makna.”[6]
 
Berkait dengan Hadits dari Ibnu Abbas, terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh beliau sendiri yang tidak diragukan ke-marfu’-annya, seperti Hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُوا قَبْلَ رَمَضَانَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ حَالَتْ دُونَهُ غَيَايَةٌ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا

Dari Ibnu ‘Abbas ra yang berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah karena melihatnya dan berkulah karena melihatnya. Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari.” (HR al-Tirmidzi no. 624; Ibnu Hibban no. 2301)

Juga Hadits-hadits lainnya yang tidak diragukan ke-marfu’-annya. Dalam Hadits-Hadits itu kaum Muslim diperintahkan untuk berpuasa dan berbuka karena adanya ru’yah hilal. Semua perintah dalam Hadits tersebut berbentuk umum. Hal itu terlihat seruan Hadits-Hadits itu yang menggunakan kata shûmû dan afthirû (dhamîr jamâ’ah, berupa wâwu al-jamâ’ah). Pihak yang diseru oleh Hadits tersebut adalah seluruh kaum Muslim. Karena berbentuk umum, maka seruan hadits ini berlaku umum untuk seluruh kaum Muslim, tanpa ada perbedaan antara orang Syam dengan orang Hijaz, antara orang Indonesia dengan orang Irak, orang Mesir dengan Pakistan. 

Demikian juga, kata li ru’yatihi (karena melihatnya). Kata ru’yah adalah ism al-jins. Ketika ism al-jins itu di-mudhaf-kan, termasuk kepada dhamîr (kata ganti), maka kata itu termasuk dalam shighah umum, [7] yang memberikan makna ru’yah siapa saja. Itu berarti, apabila sudah ada yang melihat hilal, siapa pun dia asalkan Muslim yang adil, maka kesaksian itu mewajibkan kepada yang lain untuk berpuasa dan berbuka. Terlihatnya hilal Ramadhan atau hilal Syawal oleh seorang Muslim di mana pun ia berada, maka ru’yah itu mewajibkan kepada seluruh kaum Muslim untuk berpuasa dan berbuka, tanpa terkecuali. Tidak peduli apakah ia tinggal di negeri yang dekat atau negeri yang jauh dari tempat terjadinya ru’yah.

Imam al-Syaukani menyatakan, “Sabda beliau ini tidaklah dikhususkan untuk penduduk satu daerah tertentu tanpa menyertakan daerah yang lain. Bahkan sabda beliau ini merupakan khitâb (seruan) yang ditujukan kepada siapa saja di antara kaum Muslim yang khitab itu telah sampai kepadanya. ‘Apabila penduduk suatu negeri telah melihat hilal, maka (dianggap) seluruh kaum Muslim telah melihatnya. Ru’yah penduduk negeri itu berlaku pula bagi kaum Muslim lainnya’.”

Imam al-Syaukani menyimpulkan, “Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah, apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (ru’yatul hilal), maka ru’yat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.”[8]

Imam al-Shan’ani berkata, “Makna dari ucapan ‘karena melihatnya’ adalah “apabila ru’yah didapati di antara kalian”. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.”[9]

Pemahaman tersebut juga dikuatkan oleh beberapa Hadits yang menunjukkan tidak berlakunya perbedaan mathla’. Diriwayatkan dari sekelompok sahabat Anshor:

غُمَّ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْمِهِمْ وَأَنْ يَخْرُجُوا لِعِيدِهِمْ مِنْ الْغَدِ

Hilal bulan Syawal tertutup oleh mendung bagi kami sehingga kami tetap berpuasa pada keesokan harinya. Menjelang sore hari datanglah beberapa musafir dari Mekkah ke Madinah. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Nabi saw bahwa mereka telah melihat hilal kemarin (sore). Maka Rasulullah saw memerintahkan mereka (kaum Muslim) untuk segera berbuka dan melaksanakan sholat ‘Ied pada keesokan harinya (HR. Ahmad dishahihkan oleh Ibnu Mundir dan Ibnu Hazm).

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kaum Muslim untuk membatalkan puasa setelah mendengar informasi ru’yah hilal bulan Syawal dari beberapa orang yang berada di luar Madinah al-Munawarah. Peristiwa itu terjadi ketika ada serombongan orang dari luar Madinah yang memberitakan bahwa mereka telah melihat hilal Syawal di suatu tempat di luar Madinah al-Munawarah sehari sebelum mereka sampai di Madinah. Dari Ibnu ‘Abbas:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي رَمَضَانَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا

Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud orang Badui itu adalah hilal Ramadhan). Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah?” Dia berkata, “Benar.” Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata, “Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Dia berkata, “Ya benar.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal umumkan kepada orang-orang untuk berpuasa besok.” (HR Abu Daud and al-Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Dalam Hadits tersebut, Rasulullah saw tidak menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla’ yang sama dengan beliau atau berjauhan. Akan tetapi beliau langsung memerintahkan kaum Muslim untuk berpuasa ketika orang yang melakukan ru’yah itu adalah seorang Muslim. 

Bertolak dari beberapa argumentasi tersebut, maka pendapat yang rajih adalah pendapat yang tidak mengakui absahnya perbedaan mathla’. Pendapat ini pula yang dipilih oleh jumhur ulama, yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka tidak menganggap adanya perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaam mathla’.[10] Ketiga madzhab (Abu Hanifah, Maliki, Ahmad) itu berpendapat bahwa awal Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yah, tanpa mempertimbangkan perbedaan mathla’. 

Sayyid Sabiq menyatakan, “Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’ (ikhtilâf al-mathâli’). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah saw, ”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh ummat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.”[11]
Abdurahman al-Jaziri menuturkan, “Apabila ru’yah hilal telah terbukti di salah satu negeri, maka negeri-negeri yang lain juga wajib berpuasa. Dari segi pembuktiannya tidak ada perbedaan lagi antara negeri yang dekat dengan yang jauh apabila (berita) ru’yah hilal itu memang telah sampai kepada mereka dengan cara (terpercaya) yang mewajibkan puasa. Tidak diperhatikan lagi di sini adanya perbedaan mathla’ hilal secara mutlak. Demikianlah pendapat tiga imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Ahmad). Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat lain. Mereka mengatakan, ‘Apabila ru’yah hilal di suatu daerah telah terbukti, maka atas dasar pembuktian ini, penduduk yang terdekat di sekitar daerah tersebut wajib berpuasa. Ukuran kedekatan di antara dua daerah dihitung menurut kesamaan mathla’, yaitu jarak keduanya kurang dari 24 farsakh. Adapun penduduk daerah yang jauh, maka mereka tidak wajib berpuasa dengan ru’yah ini, kerana terdapat perbedaan mathla’.”[12].
Al-Qurthubi menyatakan, “Menurut madzhab Malik rahimahullah –diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dan Ibnu al-Qasim– apabila penduduk kota Basrah (Irak) melihat hilal Ramadhan, lalu berita itu sampai ke Kufah, Madinah, dan Yaman, maka wajib atas kaum Muslimin, berpuasa berdasarkan ru’yah tersebut. Atau melakukan qadha puasa jika berita itu datangnya terlambat.”[13]

Tentang pendapat madzhab Hanafi, Imam Hashfaky menyatakan, “Bahwasanya perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan pegangan. Begitu juga melihat bulan sabit di siang hari, sebelum dhuhur, atau menjelang dhuhur. Dalam soal ini, penduduk di wilayah Timur (benua Asia) harus mengikuti (ru’yat kaum Muslimin) yang ada di Barat (Timur Tengah), jika ru’yat mereka dapat diterima (syah) menurut Syara’ “.[14]

Tak jauh berbeda, menurut Madzhab Hanbali, apabila ru’yat telah terbukti, di suatu tempat yang jauh atau dekat, maka seluruh kaum Muslimin harus ikut melakukan puasa Ramadhan.[15]

Sebagian pengikut Madzhab Maliki, seperti Ibnu al Majisyun, menambahkan syarat, ru’yat itu harus diterima oleh seorang khalifah. “Tidak wajib atas penduduk suatu negeri mengikuti rakyat negeri lain, kecuali hal itu telah terbukti diterima oleh al-imâm al-a’dham (khalifah). Setelah itu, seluruh kaum Muslimin wajib berpuasa. Sebab, seluruh negeri bagaikan satu negeri. Dan keputusan khalifah berlaku bagi seluruh kaum Muslim” [16]

Ibnu Taimiyah dalam Majmû’ al-Fatawa berkata, “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri yang lain) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i; dan di antara mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan”, sesungguhnya kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilalApabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka ia wajib berpuasa. Demikian juga kalau ia menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka ia harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.”[17]

Jelaslah, menurut pendapat yang rajih dan dipilih jumhur, jika penduduk negeri-negeri Timur (benua Asia) jauh melihat bulan sabit Ramadhan, maka ru’yah wajib diikuti oleh kaum Muslimin yang berada di negeri-negeri belahan Barat (Timur Tengah), tanpa kecuali. Siapapun dari kalangan kaum muslimin yang berhasil melakukan ru’yatuh hilal maka ru’yah tersebut merupakan hujjah bagi orang yang tidak melihatnya. Kesaksian seorang muslim di suatu negeri tidak lebih utama dari kesaksian seorang muslim di negeri yang lain. 

Akibat Nasionalisme dan Garis Batas Nation State

Patut digarisbawahi, perbedaan awal dan akhir puasa yang terjadi di negeri-negeri Islam sekarang ini bukan disebabkan oleh perbedaan mathla’ sebagaimana dibahas oleh para ulama dahulu. Pasalnya, pembahasan ikhtilâf al-mathâli’ (perbedaan mathla’) oleh fuqaha’ dahulu berkaitan dengan tempat terbit bulan. Sehingga yang diperhatikan adalah jarak satu daerah dengan daerah lainnya. Apabila suatu daerah itu berada pada jarak tertentu dengan daerah lainnya, maka penduduk dua daerah itu tidak harus berpuasa dan berbuka puasa. Sama sekali tidak dikaitkan dengan batas begara.

Berbeda halnya dengan saat ini. Perbedaan mengawali dan mengakhiri Ramadhan diakibatkan oleh pembagian dan batas-batas wilayah negeri-negeri Islam. Di setiap negeri Islam terdapat institusi pemerintah yang memiliki otoritas untuk menentukan itsbât (penetapan) awal dan akhir Ramadhan. Biasanya, sidang itsbât tersebut hanya mendengarkan kesaksian ru’yah hilal orang-orang yang berada dalam wilayah negeri tersebut. Apabila di negeri itu tidak ada seorang pun yang memberikan kesaksiannya tentang ru’yah hilal, maka langsung digenapkan, tanpa menunggu terlebih dahulu apakah di negeri-negeri lainnya –bahkan yang berada di sebelahnya sekalipun– terdapat kesaksian dari warganya yang telah melihat hilal atau belum. Hasil keputusan tersebut lalu diumumkan di seluruh negeri masing-masing. Akibatnya, terjadilah perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri puasa Ramadhan antara negeri-negeri muslim. 

Kaum Muslim di Riau tidak berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Kuala Lumpur. Padahal perbedaan waktu antara kedua kota itu tidak sampai satu jam. Padahal, pada saat yang sama kaum Muslim di Acah bisa berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Papua. Tentu saja ini sesuatu yang amat janggal. Penentuan awal dan akhir Ramadhan berkait erat dengan peredaran dan perputaran bumi, bulan, dan matahari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan batas negara yang dibuat manusia dan bisa berubah-ubah. Jelaslah, perbedaan awal dan akhir puasa yang saat ini terjadi lebih disebabkan oleh batas khayal yang dibuat oleh negara-negara kafir setelah runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyyah. Garis batas negara bangsa itu pula yang mengoyak-oyak kesatuan Muslim dalam naungan satu khilafah menjadi lebih dari lima puluh negara-negara kecil.

Khatimah

Perbedaan awal dan akhir puasa di negeri-negeri Islam hanya merupakan salah satu potret keadaan kaum Muslim. Kendati mereka satu ummat, namun secara kongkrit umat Islam terpecah-pecah. Di samping masih mengeramnya paham nasionalisme yang direalisasikan dalam bentuk nation state di negeri-negeri Islam, keberadaan khilafah sebagai pemersatu ummat Islam hingga sekarang belum berdiri (setelah khilafah Islamiyyah terakhir di Turki diruntuhkan oleh kaum kuffar). Ketiadaan khilafah inilah menjadikan kaum muslimin berpecah-pecah menjadi lebih dari lima puluh negara kecil-kecil, yang masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri. 

Karena itu, solusi mendasar yang benar untuk menyelesaikan semua prob­lematika kaum muslimin tersebut sesungguhnya ada di tangan mere­ka. Yaitu, melakukan upaya dengan sungguh-sungguh bersama dengan para pejuang yang mukhlish untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam dengan mengembalikan keberadaan Daulah Khilafah, mengangkat seorang khalifah untuk menyatukan negeri-negeri mereka dan mener­apkan syariْat Allah atas mereka. Sehingga kaum muslimin bersama khalifah, dapat mengemban risalah Islam dengan jihad kepada seluruh ummat manusia. Dengan demikian kalimat-kalimat orang kafir menjadi rendah dan hina. Dan sebaliknya, kalimat-kalimat Allah Swt menjadi tinggi dan mulia. Kaum muslim­in hidup dengan terhormat dan mulia di dunia, mendapatkan ridha Allah Swt dan mendapatkan pahalanya di akhirat nanti. Allah Swt berfirman:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan katakanlah bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah Swt) yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan (QS al-Taubah [9]: 105).


WaLlâh a’lam bi al-shawâb (Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI).

[1] al-Nawawi, al-Majmû’Syarh al-Muhadzdzab,6/269
[2] Ali al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210
[3] Mahmud bin Abdul Lathif, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Shalâh, 28; Ali al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210
[4] al-Syaukani, Nayl al-Awthâr,7/25
[5] Dalil syara yang mu’tabar adalah al-Kitab, al-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas.
[6] al-Amidi, al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, jld. 2/364.
[7] al-Amidi, al-Amidi, al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, 1/329
[8] Lihat pula pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani; Fath al-Bârî; Bab Shiyâm.
[9] Al-Shan’ani, Subul al-Salâm, jld. 2, hal. 310.
[10] al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210
[11] Sayyid Sabiq, Fiqh al- Sunnah, 1/368.
[12] al-Jaziri, al-Fiqh ‘alâ al-Madzhâhib al-Arba’ah, 1/550
[13] al-Qurthuby, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 2/296.
[14] al-Hashfaky, “al-Durr al-Mukhtâr wa Radd al-Muhtâr”, 2/131-132
[15] Mughn al-Muhtâj, 2/223-224
[16] al-Syaukani, Nayl al- Authar, 2/ 218.
[17] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 25/104-105.

14 Juli 2010

AL-AWWALUN : Para Sahabat Pelopor Kebaikan

“Ya Allah ya Rabbi, jadikanlah Kami Hamba Yang Bisa Menjadi Pelopor Kebaikan Seperti Para Sahabat Rosulullah SAW” 

Yang pertama kali masuk Islam dari golongan wanita dan laki-laki adalah Sayyidah Khadijah binti Khuwailid.
Yang pertama masuk Islam dari golongan anak-anak adalah Ali bin Abi Thalib. Rasulullah saw, jika telah tiba waktu shalat maka beliau keluar menuju lembah-lembah di kota Makkah, dan Ali keluar menyertainya (padahal dia masih berumur sepuluh tahun) secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh ayah dan kaumnya. Lalu mereka berdua melakukan shalat bersama, dan jika waktu sore tiba mereka berdua kemudian pulang.

Yang pertama kali masuk Islam dari kalangan laki-laki merdeka adalah Abu Bakar Shiddiq. Rasulullah saw bersabda: Tidaklah aku mengajak seseorang masuk Islam kecuali ia akan berwajah pucat mendengarnya, merasa ragu-ragu, dan berpikir panjang, kecuali Abu Bakar. Ia tidak menunda-nunda masuk Islam ketika aku menceritakan Islam kepadanya, dan juga tidak merasa ragu-ragu. 

Orang yang pertama kali mengeraskan bacaan al-Qur’an di kota Makkah adalah Abdullah bin Mas’ud. Tatkala ia berada di depan para pemuka Quraisy, ia mengeraskan suaranya yang merdu dan membangkitkan minat pendengarnya, ketika membaca firman Allah Swt

Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang telah mengajarkan al-Qur’an. Dia menciptakan manusia, mengajarnya pandai berbicara. Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan. Dan tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohonan kedua-duanya tunduk kepada-Nya. (TQS. ar-Rahman [55]: 1-6) 

Sampai pada bacaan tersebut, ia dipukuli oleh kaum kafir Quraisy hingga jatuh pingsan. Ketika siuman, ia meminta ijin pada Nabi saw untuk mengulangi lagi apa yang dilakukannya itu pada malam berikutnya.

Wanita yang pertama gugur menjadi syahidah dalam Islam adalah Sumayyah bin Khubbath (Ibu Ammar bin Yasir).

Khatib yang pertama kali menyerukan agama Allah adalah Abu Bakar as-Shiddiq, ketika jumlah kaum Muslim mencapai tiga puluh sembilan orang. Abu Bakar mendesak Rasulullah saw untuk menampakkan Islam secara terang-terangan, maka Rasulullah saw bersabda: “Wahai Abu Bakar, jumlah kita masih sedikit”. Abu Bakar terus mendesak hingga akhirnya Rasulullah saw muncul dan kaum Muslim berpencar di beberapa sisi masjid. Abu Bakar kemudian berdiri menjadi khatib, sedang Rasulullah saw duduk mendengarkannya, sehingga Abu Bakar menjadi khatib pertama yang menyeru kepada Allah dan Rasulullah saw. Kaum musyrikin sangat marah kepada Abu Bakar dan kaum Muslim. Mereka memukulinya dengan sangat hebat. Abu Bakar diinjak-injak. Si fasik, Utbah bin Rabiah, mendekati beliau, kemudian ia memukulnya dengan dua sepatunya, yang meninggalkan bekas luka di wajah Abu Bakar sehingga sukar diketahui rupa hidung di wajahnya.

Pedang yang pertama kali dihunus dalam Islam, adalah pedang Zubair bin Awwam. Di masa-masa awal kemunculan Islam, tersiar kabar bahwa Rasululllah saw telah dibunuh. Yang dilakukan Zubair tidak lain kecuali segera menghunus pedangnya, kemudian dia mengitari jalanan Makkah bagaikan badai topan. Dan di daerah Makkah bagian atas dia bertemu dengan Rasulullah saw, yang segera menanyainya tentang apa yang terjadi? Zubair mengabarkan berita tersebut kepada Rasulullah saw. Lalu Rasulullah saw mendoakannya agar kebaikan diperuntukkan bagi dirinya dan kemenangan bagi pedangnya.

Rumah yang pertama kali digunakan untuk mengemban dakwah Islam adalah rumah Arqam bin Abi al-Arqam, yang berada di Bukit Shafa. Rumah itu seringkali digunakan Nabi Muhammad saw untuk duduk mengajarkan Islam. Rasulullah saw terus mengajarkan Islam di rumah Arqam hingga jumlah kaum Muslim mencapai empat puluh orang. Lalu mereka keluar menampakkan seruan kepada Allah.

Orang yang pertama kali berhijrah ke Habsyah; dialah Utsman bin Affan bersama isterinya Ruqayyah binti Rasulullah saw. Diriwayatkan dari Rasulullah saw, bahwasanya Utsman merupakan orang yang pertama kali berhijrah menyelamatkan agama Allah bersama keluarganya setelah Nabi Luth as.

Darah yang pertama kali tumpah dalam Islam. Di masa permulaan dakwah Islam, ketika itu Sa’ad bin Abi Waqash bersama beberapa orang sahabatnya sedang melaksanakan shalat di salah satu lembah di Makkah. Keberadaan mereka diketahui beberapa orang kaum musyrikin. Kaum musyrikin kemudian menentang dan mencela apa yang mereka lakukan, hingga akhirnya terjadi perkelahian diantara mereka. Pada saat itu, Sa’ad memukul salah seorang kaum musyrikin dengan rahang unta sehingga orang itu terluka (dan mati terbunuh), dan itulah darah yang pertama kali tumpah dalam Islam.

Duta pertama dalam Islam, adalah Mush’ab bin Umair. Rasulullah saw memilihnya untuk menjadi duta beliau, yang dikirim ke Madinah dalam rangka memahamkan dan mengajarkan agama Islam kepada kaum Anshar, menyeru penduduk Yatsrib kepada Islam, dan mempersiapkan Madinah menyongsong terjadinya hijrah, padahal disisi beliau ada beberapa sahabat yang lebih tua umurnya dan lebih dekat hubungannya daripada Mush’ab. Mush’ab bin Umair ra mengemban amanat itu dengan dibantu oleh nikmat yang telah dianugerahkan Allah kepadanya berupa akal yang cerdas dan perilaku yang mulia. Ia berhasil menjalankan misinya, dimana penduduk Madinah masuk Islam dan menyambut seruan Allah dan Rasul-Nya. 

Yang pertama kali membangun masjid adalah Utsman bin Affan.

Yang pertama kali menjadikan rumahnya sebagai masjid yang digunakan untuk shalat adalah Ammar bin Yasir.

Orang Anshar yang pertama kali masuk Islam adalah As’ad bin Zurarah al-Anshari. As’ad bin Zurarah dan Dzakwan bin Abdi Qais berangkat ke Makkah. Di sana mereka berdua bertengkar dengan Utbah bin Rabiah. Mereka berdua mendengar kabar tentang Rasulullah saw dan mendatanginya, lalu Rasulullah saw menyampaikan Islam dan membacakan al-Qur’an dihadapan keduanya. Kemudian mereka berdua masuk Islam dan tidak mendekati Utbah bin Rabiah lagi. Keduanya lalu pulang ke Madinah, dan menjadi orang yang pertama kali pulang ke Madinah membawa Islam.

Orang yang pertama kali memegang tangan Rasulullah saw pada malam Bai’at al-’Aqabah kedua adalah al-Barra bin Ma’rur. Al-Barra memegang tangan Rasulullah saw dan berkata: “Ya, demi Zat yang mengutusmu menjadi seorang Nabi dengan membawa agama yang haq, kami akan melindungimu sebagaimana kami melindungi anak isteri kami. Bai’atlah kami wahai Rasulullah. Demi Allah, sesungguhnya kami adalah ahli perang, ahli senjata, yang selalu kami wariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya”. 


KEMISKINAN RAKYAT MERISAUKAN, PENGUASANYA BERMEWAH-MEWAHAN

[Al Islam 515] Seperti yang dilansir sejumlah media, jumlah orang miskin makin merisaukan seiring kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) per 1 Juli 2010. Pasalnya, kenaikan TDL memberikan efek domino berupa kenaikan harga sembako, ancaman PHK dan pengangguran.

Berdasarkan standar BPS (Maret 2007), kategori miskin di antaranya seorang dengan penghasilan di bawah Rp 167.000,-/bulan/orang atau Rp 5.500,-/hari/orang. Dengan stadar BPS, angka kemiskinan saat ini hanya sekitar 13 persen atau sekitar 30 juta orang. Namun, menurut Bank Dunia, salah satu kriteria orang miskin di Indonesia adalah mereka yang berpenghasilan di bawah 2 dolar/Rp 19.000,- perhari (sekitar Rp 500 ribu/bulan). Jika menggunakan ukuran World Bank ini, angka kemiskinan di Indonesia bisa di atas 43 persen dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia; kira-kira mendekati 100 juta jiwa. Inilah fakta keseharian kehidupan rakyat yang amat menyedihkan. Padahal bukankah mereka hidup di sebuah negeri yang subur serta kaya dengan kandungan mineral dan sumber daya alam lainnya?

Pemerintah Tak Peduli

Di negeri ini, penerapan sistem ekonomi Kapitalisme-yang akhir-akhir ini makin mengarah pada liberalisme ekonomi-menjadi akar munculnya kemiskinan yang terus meningkat. Dalam sistem ekonomi liberal, Pemerintah tidak lagi memerankan fungsinya sebagai pemelihara urusan-urusan dan kebutuhan dasar rakyatnya. Bahkan di tengah kemiskinan rakyat, Pemerintah sering mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang makin membebani rakyat. Mulai April lalu, misalnya, Pemerintah menaikkan harga pupuk urea isi 50 kilogram sebesar 50 persen, yakni dari Rp 60 ribu menjadi Rp 90 ribu. Kenaikan ini muncul karena anggaran subsidi yang semula Rp 11,3 triliun dikurangi menjadi Rp 4,2 triliun. Padahal tahun 2009 lalu, besarnya subsidi pupuk mencapai Rp 17,6 triliun. Dampak dari kenaikan harga pupuk ini sudah terasa Juni lalu. Harga produk pertanian melambung tinggi, sementara pendapatan masyarakat malah turun karena harga pokok produksi hanya naik 10 persen. Bagaimana para petani bisa untung?

Namun, masalahnya tidak hanya berhenti di sini. Pasalnya, dalam sistem ekonomi liberal, saat Pemerintah melepaskan tanggung jawabnya terhadap nasib rakyat, Pemerintah justru lebih berpihak kepada para pemilik modal, termasuk pihak asing. Contoh: terkait kenaikan tarif listrik. Kasus terbaru menunjukkan bagaimana Pemerintah negeri ini mengelola Proyek Gas Donggi Senoro. Pemerintah memutuskan bahwa untuk proyek gas Donggi Senoro, 30% dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri, sedangkan 70% untuk ekspor. Padahal yang 30% itu saja belum cukup untuk memenuhi kebutuhan gas PT PLN. Artinya, kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri lainnya seperti industri pupuk sesungguhnya masih sangat besar. Sungguh ironis, saat kebutuhan akan gas di dalam negeri begitu besar, Pemerintah justru mengalokasikan 70% untuk ekspor. Padahal jika kebutuhan pasokan gas domestik mendapat prioritas maka kekurangan pasokan gas untuk PLN, pabrik pupuk dan pabrik lainnya akan terpenuhi. Hal ini secara pasti akan membuat harga produksi listrik turun sehingga harga TDL tidak perlu dinaikkan, bahkan bisa diturunkan. Lebih dari itu, dengan ketersediaan bahan bakar pembangkit yang jauh lebih murah dan sangat besar, seperti batu bakar dan gas, Pemerintah melalui PT PLN dapat segera memperbesar kapasitas produksi listrik dan ini akan segera dapat mengatasi kekurangan pasokan serta menambah luasnya jangkauan pelayanan listrik kepada masyarakat.

Kebijakan Pemerintah ini tentu patut dipertanyakan. Apakah karena ada kepentingan para pemungut rente yang tidak ingin kehilangan penghasilannya dari pasokan BBM ke PT PLN selama ini? Juga apakah ada kepentingan pemungut rente karena komisi dari penjualan ekspor gas keluar negeri? Hal ini menjadi sangat mungkin mengingat besarnya rente yang akan dinikmati para makelar yang mengatasnamakan kebijakan negara. Kalau ini benar, inilah dampak nyata dari sistem kapitalis yang menyuburkan kolusi antara pengusaha dan pengusaha, dengan mengorbankan rakyat banyak.

Penguasa dan Pejabat Bermewah-mewahan

Presiden SBY mengajak warga masyarakat Indonesia agar tetap berhemat dalam menggunakan energi, baik energi listrik, gas, maupun minyak bumi serta energi lainnya. “Kita sama-sama lakukan hemat energi, jangan boros, dan sejak anak-anak harus sudah mulai berhemat energy, apapun bentuknya,” ujarnya dalam sebuah kesempatan.

Ajakan itu sebenarnya sudah basi. Pasalnya, penghematan di jajaran pemerintahan tak pernah terlihat. Masyarakat masih ingat bagaimana uang Rp 22.55 miliar untuk tahun anggaran tahun 2009 dihamburkan hanya untuk merenovasi pagar Istana. SBY sendiri tak memberikan contoh bagaimana dirinya melakukan hemat energi itu; misalnya ia naik kendaraan umum saja ke Istana atau seluruh listrik Istana dimatikan pada malam hari. Itu tidak terjadi. Inilah sikap ‘munafik’ penguasa.

Pada tahun 2011, Pemerintah pun berencana membeli pesawat kepresidenan jenis Boeing 737-800 NG, dengan harga dipatok US$ 84,5 juta, sekitar Rp 800 miliar lebih. Selain itu, dalam kurun waktu 2001-2011 Presiden SBY menghabiskan Rp 1,173 triliun untuk anggaran “plesiran”-nya ke luar negeri. Anggaran “jalan-jalan” Presiden SBY tahun 2011 saja dipatok sebesar Rp 181 miliar. Ini jauh di atas anggaran presiden sebelumnya di era GusDur yang total menghabiskan Rp 48 miliar dan semasa Megawati Rp 48,845 miliar. Lalu untuk kebutuhan baju Presiden saja, anggarannya mencapai Rp 893 juta pertahun atau Rp 74 juta perbulan atau sekitar Rp 18 juta perminggu. Padahal gaji Presiden Indonesia saat ini saja sudah amat besar, hanya terpaut sedikit saja dari gaji tertinggi sejumlah kepala negara di dunia, terutama jika dikaitkan dengan tingkat kemakmuran rakyatnya. Sebagaimana diketahui, total gaji Presiden SBY saat ini adalah sebesar Rp 62.740.000,-. Adapun kepala negara dengan gaji tertinggi di dunia adalah Presiden Singapura, Hongkong, Amerika Serikat, Irlandia dan Prancis. (Http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3409487).

Sebelumnya, DPR meloloskan proyek gedung megah yang nilainya Rp 1,8 triliun. Ini menunjukkan bahwa penguasa, baik kalangan eksekutif maupun legislatif, betul-betul telah hilang kepekaannya terhadap rakyat. Mereka lebih mementingkan diri sendiri daripada rakyatnya.

Selain itu, wajah APBN kita pun tidak pro rakyat. Ini bisa disimak dari APBN Perubahan 2010. Di sana tergambar jelas bahwa APBN itu lebih ditujukan untuk kepentingan pragmatis elit politik dan pejabat, ketimbang untuk rakyat. DPR, misalnya, berhasil mengajukan anggaran fantastis sebesar Rp 1,8 triliun untuk pembangunan gedung barunya. Angka ini lebih besar dari anggaran program keluarga harapan yang hanya senilai Rp 1,3 triliun untuk 810 ribu Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Padahal anggaran Rp 1,8 triliun ini bisa dimanfaatkan oleh 1,1 juta RTSM melalui program keluarga harapan, dibandingkan untuk gedung baru DPR yang hanya dinikmati 560 anggotanya.

Pemerintah juga kembali mengajukan tambahan anggaran untuk remunerasi (kenaikan gaji pejabat) senilai Rp 3,3 triliun sehingga total menjadi Rp 13,9 triliun. Padahal terbukti kenaikan gaji pejabat tidak mampu menghentikan kebiasaan korupsi yang bercokol di birokrasi. Di sisi lain, triliunan uang tersebut bisa digunakan untuk 76,4 juta Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin selama 3 tahun, atau 1,9 juta balita gizi buruk dan 1,8 miliar liter beras.

Saatnya Hentikan Sistem/Rezim Tak Amanah

Gaya hidup penguasa kaum Muslim saat ini yang menampilkan kemewahan, dari mulai gaji yang tinggi hingga mobil dinas yang mahal, tidak bisa dilepaskan dari cara pandang mereka terhadap jabatan. Bagi mereka, jabatan identik dengan prestise, martabat, kehormatan, bahkan ladang penghasilan yang subur. Wajar jika mereka berebut untuk mendapatkan jabatan/kekuasaan.

Sikap mereka ini berbeda dengan para khalifah (kepala negara Khilafah) dulu. Bagi para khalifah, jabatan adalah amanah. Karena itu, jabatan/kekuasaan benar-benar dimaksudkan untuk menunaikan apa yang menjadi hak rakyatnya. Bagi mereka, martabat dan kehormatan justru terletak pada ketakwaan, dan salah satu ukuran ketakwaan terletak pada sikap amanah dalam mengurus rakyat, bukan pada kemewahan. Karena itu, kesederhanaan mereka tidak membuat mereka kehilangan martabat dan kehormatan. Wajar jika kisah kesederhanaan para khalifah kaum Muslim pada masa lalu banyak menghiasi sejarah peradaban Islam nan agung ini. Imam as-Suyuthi menuturkan dalam Tarikh al-Khulafa’-nya tentang kisah kesederhanaan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., misalnya, yang tidak pernah malu berpakaian dengan banyak tambalan, bukan dengan kain yang sama, tetapi dengan kain yang berbeda, bahkan dengan kulit hewan. Khalifah Umar ra. juga biasa tidur nyenyak di atas hamparan pasir, dengan berbantalkan pelepah kurma di sebuah kebun kurma, tanpa seorang pun pengawal. Namun, di balik kebersahajaan itu, Khalifah Umar dan para khalifah kaum Muslim itu mempunyai prestasi yang luar biasa. Mereka berhasil memakmurkan rakyatnya sekaligus menjadikan Islam dan Khilafah Islam memimpin dunia selama berabad-abad dengan segala kemuliaan dan keagungannya. Bandingkanlah dengan para penguasa kaum Muslim saat ini, termasuk di negeri ini. Mereka hidup mewah, tetapi miskin prestasi, bahkan menjadi musibah bagi rakyatnya.

‘Ala kulli hal, umat belum terlambat untuk menyadari bahwa sistem sekular-kapitalis-liberal inilah yang menjadi penyebab hilangnya karakter para pemimpin yang sederhana dan zuhud, sekaligus yang menjadi penyebab suburnya para pemimpin yang tamak akan ‘sekerat tulang’ dunia.

Karena itu, umat belum terlambat untuk segera menerapkan sistem (syariah) Islam sebagai wujud ketakwaan mereka kepada Allah SWT. Hanya dengan ketakwaanlah Allah SWT menjamin keberkahan hidup bagi mereka, sebagaimana firman-Nya:
وَلَو أَنَّ أَهلَ القُرىٰ ءامَنوا وَاتَّقَوا لَفَتَحنا عَلَيهِم بَرَكٰتٍ مِنَ السَّماءِ وَالأَرضِ وَلٰكِن كَذَّبوا فَأَخَذنٰهُم بِما كانوا يَكسِبونَ
Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi (QS al-A’raf [7]: 96).
Sebaliknya, jika umat ini tetap berpaling dari peringatan Allah SWT, enggan menerapkan syariah-Nya secara total dalam seluruh aspek kehidupan dalam institusi Khilafah, maka kesempitan akan selalu menjadi ‘hiasan hidup’ mereka, sebagaimana firman-Nya:
وَمَن أَعرَضَ عَن ذِكرى فَإِنَّ لَهُ مَعيشَةً ضَنكًا وَنَحشُرُهُ يَومَ القِيٰمَةِ أَعمىٰ
Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada Hari Kiamat dalam Keadaan buta (QS Thaha [20]: 124).
Wallahu a’lam. []


13 Juli 2010

Khilafah vs Demokrasi

Sejak keruntuhan Khilafah pada 28 Rajab 1342 H, 89 tahun lalu, bisa disebut hampir sebagian besar Dunia Islam mengadopsi sistem demokrasi. Harapannya, sistem demokrasi akan membuat Dunia Islam lebih baik, ternyata tidak. Dunia Islam tetap saja mengidap berbagai persoalan yang akut seperti kemiskinan, kebodohan, pembantaian dan konflik yang berkepanjangan.

Di sisi lain, arus besar untuk kembali ke sistem Khilafah semakin menguat. Ada pernyataan berulang: Demokrasi memang tidak sempurna, tetapi sampai saat ini merupakan sistem terbaik untuk melawan sistem totaliter. Muncul pula pertanyaan berulang: Kebaikan apa yang ditawarkan sistem Khilafah untuk menggantikan sistem demokrasi? Bisakah sistem Khilafah mewujudkan harapan-harapan manusia yang gagal diwujudkan demokrasi? Kita tentu menjawab dengan tegas: sistem Khilafah pasti mampu. 

Pertama: menjamin kebenaran yang hakiki.
Demokrasi telah gagal dalam hal ini. Klaim suara rakyat adalah suara Tuhan dan menganggap suara mayoritas rakyat adalah suara kebenaran tidak terbukti. Bagaimana suara mayoritas rakyat Amerika bagian utara yang melegalkan perbudakan pada abad ke-19 dianggap benar. Demikian juga, sulit diterima sebagai sebuah kebenaran ketika mayoritas wakil rakyat lewat proses demokrasi melegalkan penghinaan terhadap manusia apalagi manusia yang mulia seperti Rasululllah saw., perkawinan homoseksual dan lesbian. termasuk serangan terhadap Irak, Afganistan yang telah membunuh ratusan ribu orang yang dilegalkan lewat suara mayoritas rakyat.

Adapun Islam menawarkan sebuah sistem yang sempurna karena berasal dari Zat Yang Mahasempurna, yaitu Allah SWT. Memang, mungkin saja terjadi penyimpangan dari pelaksaan sistem yang sempurna ini. Namun, dari segi sumbernya sistem Khilafah ini adalah yang terbaik. Sebaliknya, demokrasi sejak dasarnya saja sudah bermasalah ketika kebenaran diserahkan kepada manusia.

Kedua: memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpendapat, memilih pemimpinnya sendiri, berekspresi, mengkritik sesuatu yang keliru.
Demokrasi memang mengklaim telah memenuhi seluruh harapan ini. Namun, nilai-nilai liberal kemudian menjadi pilarnya. Akibatnya, kebebasan yang ditawarkan menjadi kebablasan dan mengancam masyarakat sendiri. Bukankah atas dasar kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul, kelompok-kolompok homoseksual dan pelaku-pelaku pornografi menginginkan eksistensinya diakui? Ahmadiyah, Lia Eden, dan aliran sesat lainnya pun minta diakui dengan berdalih pada kebebasan?

Di sisi lain, kebebasan yang ditawarkan demokrasi mengidap penyakit hipokrit (standar ganda). Mengklaim kebebasan beragama tetapi melarang pemakaian cadar, jilbab, atau burqa di Eropa. Klaim menghargai pilihan rakyat, tetapi menghadang kemenangan FIS di Aljazair dan Hamas di Palestina, yang sebenarnya menang secara demokratis. Boleh menghujat Nabi Muhammad sekalipun, tetapi siapa pun yang mempertanyakan kebenaran holocaust dikriminalkan. Sudah pula menjadi rahasia umum, terdapat pengekangan terhadap media baik lewat sensor internal pemilik modal media ataupun pemerintah. 

Sebaliknya, sistem Islam memberikan ruang bagi masyarakat seluas-luasnya, namun tetap dalam kerangka hukum syariah yang menjadi standar acuan. Dalam sistem Khilafah, kepala negara atau Khalifah dipilih oleh rakyat dengan berdasarkan keridhaan mereka. Mengkritik penguasa yang menyimpang dalam Islam bukan hanya hak, tetapi sekaligus merupakan kewajiban. Pahala sangat besar pun diberikan kepada mereka yang syahid mengkritik penguasa dengan sebutan sebaik-baik jihad (afdhal al-jihad) dan pemimpin para syuhada. 

Terdapat juga Mahkamah Mazhalim yang akan menyelesaikan persengketan antara rakyat dan penguasa, kalau rakyat menganggap kebijakan penguasa telah merugikan mereka. Mahkamah Mazhalim juga akan meluruskan keputusan-keputusan Khalifah yang bertentangan dengan hukum syariah. 

Adapun Majelis Ummah, tempat tokoh-tokoh yang merupakan representasi dari masyarakat, bisa mengkritik penguasa atau memberikan masukan kepada Khalifah (musyawarah).
Perbedaan pendapat selama masih berlandaskan pada hukum syariah juga dibolehkan dalam Islam. Meskipun Khlifah bisa jadi mengadopsi salah satu pendapat Imam mazhab dalam pemerintahannya untuk diterapkan, perdebatan ilmiah tentang itu tetap saja dibiarkan. Inilah yang membuat dalam sistem Khilafah muncul berbagai mazhab, sebagai cerminan dari pengakuan perbedaan pendapat ini. 

Ketiga: menjamin hak-hak mendasar manusia. 
Ini adalah sesuatu yang gagal dipenuhi oleh sistem demokrasi. Praktik pelanggaran HAM terbanyak dan terbesar justru dilakukan oleh negara-negara kampiun demokrasi seperti AS dan Inggris. Sebaliknya, penerapan syariah Islam akan menjaga nyawa manusia, keturunan, harta dan kehormatan. Di antaranya dengan menjatuhkan sanksi yang keras bagi pelaku pembunuhan, pencuri,pezina dll. 

Keempat: menjamin kepastian hukum dan persamaan di depan hukum. 
Syariah Islam yang akan diterapkan oleh Khilafah menjamin hal ini bagi seluruh warga, baik Muslim maupun non-Muslim. Rasulullah saw. menolak makelar hukum yang menginginkan agar perempuan bangsawan tidak dihukum. Rasulullah saw. dengan tegas mengatakan kalaupun anaknya Fatimah mencuri, beliau akan memotong tangannya. Khalifah Ali bin Thalib pernah kalah ketika memperkarakan seorang Yahudi dengan tuduhan telah mencuri baju perangnya. Saat itu hakim menilai Khalifah Ali bin Abi Thalib tidak memilik saksi yang bisa diterima oleh hukum.

Kelima: membuat kebijakan yang pro rakyat.
Demokrasi gagal mewujudkan hal ini. Sistem demokrasi telah melahirkan hubungan simbiosis mutualisme antara penguasa dan pemilik modal yang merugikan rakyat. Akibatnya, muncullah kebijakan elit politik yang lebih pro kepada pemilik modal daripada rakyat. Industrialisasi politik, politik transaksional, pragmatisme politik dan suap-menyuap merupakan penyakit kronis demokrasi.

Sebaliknya, Khilafah melalui syariah Islam akan menutup pintu kejahatan ini. Dalam bidang ekonomi syariah Islam juga menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat, pendidikan gratis dan kesehatan gratis. Barang tambang yang melimpah (emas, perak, minyak dll), air, hutan dan listrik merupakan milik umum yang digunakan untuk kepentingan rakyat; tidak boleh diberikan kepada swasta atau individu. Dengan cara seperti ini Khilafah akan mensejahtrakan masyarakat, yang gagal diwujudkan oleh sistem demokrasi. 

Walhasil, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerima sistem Khilafah yang akan mewujudkan harapan-harapan manusia. Selain itu, karena menegakkan Khilafah adalah kewajiban agama kita. Kalau ada sistem yang sempurna, mengapa kita tidak mengambilnya? [Farid Wadjdi] 


RAJAB, ISRA’ MIKRAJ DAN KERUNTUHAN KHILAFAH

[Al-Islam 514] Setidaknya ada dua peristiwa besar di bulan Rajab ini. Pertama: Peristiwa Isra’ Mikraj, yang diyakini terjadi tanggal 27 Rajab. Peristiwa yang terjadi sekitar 14 abad lalu ini diabadikan langsung dalam al-Quran (QS al-Isra’ [17]: 1). Pada saat itu Baginda Nabi Muhammad saw. diperjalankan oleh Allah dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsha di al-Quds (Palestina), lalu dilanjutkan dengan menembus lapisan langit tertinggi (Sidratul Muntaha’). Semua itu ditempuh dalam sehari-semalam. Peristiwa itu begitu istimewa. Karena itu, hampir setiap tahun, tanggal tersebut dijadikan momentum oleh sebagian kaum Muslim untuk mengadakan Peringatan Isra’ Mikraj.

Kedua: Peristiwa Keruntuhan Khilafah Islamiyah. Peristiwa ini juga terjadi pada bulan Rajab, 89 tahun lalu, tepatnya tanggal 28 Rajab 1342 H. Berbeda dengan Isra’ Mikraj yang memang merupakan peristiwa besar yang langsung dialami Baginda Nabi saw. dan diabadikan al-Quran, keruntuhan Khilafah adalah peristiwa yang dianggap ‘tidak terlalu penting’ oleh kaum Muslim. Padahal peristiwa tersebut berhubungan dengan salah satu warisan yang ditinggalkan Baginda Nabi saw. Ya, Khilafahlah pelanjut sistem pemerintahan Islam yang pondasi dan pilar-pilarnya dibuat dan dipraktikan Baginda Rasulullah saw. saat beliau memimpin Daulah Islam di Madinah.

Sebagaimana kita ketahui, tidak lama setelah peristiwa Isra’ Mikraj (hanya sekitar setahun), terjadi peristiwa besar yang juga tidak bisa dilupakan kaum Muslim, yakni peristiwa hijrah Nabi saw. dan kaum Muslim ke Madinah. Peristiwa ini tentu penting karena menjadi tonggak pertama tegaknya Daulah Islam yang dipimpin langsung oleh Nabi saw. sebagai kepala negaranya. Sejak Nabi memproklamirkan berdirinya Daulah Islam di Madinah, kaum Muslim memiliki institusi negara yang menjadi pelayan, pengayom dan pelindung mereka. Melalui Daulah Islam pula hukum-hukum Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan dan Islam disebarluaskan ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.

Setelah Nabi saw. wafat, kepemimpinan negara kemudian beralih ke tangan Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah (kepala negara) pertama. Khalifah Abu Bakar ra. mengawali era Khulafaur Rasyidin. Sejak itu era Kekhilafahan Islam dimulai. Era Khulafaur Rasyidin kemudian berakhir, lalu digantikan oleh era Khilafah Umayyah. Era Khilafah Umayyah kemudian diganti oleh era Khilafah Abbasiyyah. Selanjutnya, era Khilafah Abbasiyyah diganti oleh era Khilafah Utsmaniyah. Sayang, era Khilafah Utsmaniyah ini harus berakhir tragis karena diruntuhkan oleh tangan-tangan penjajah Barat, yakni Mustafa Kamal Attaturk, tepat tanggal 28 Rajab, 89 tahun lalu. Inilah yang menandai peristiwa penting kedua di bulan Rajab.

Karena itu, selain diingatkan dengan peristiwa Isra’ Mikraj, bulan Rajab juga memberikan kesempatan bagi kaum Muslim untuk merenungkan kembali kewajiban mereka terkait dengan upaya menegakkan kembali Khilafah yang runtuh sejak 89 tahun lalu itu.


Setelah Khilafah Runtuh
Keruntuhan Khilafah pada 28 Rajab 1342 H benar-benar telah melenyapkan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Muhammad saw. dari muka bumi ini. Akibatnya, sejak saat itu hingga sekarang segala problem kaum Muslim makin meningkat, bahkan makin bertambah. Musuh-musuh kaum Muslim yang dulu gemetar ketakutan hanya karena berpikir akan menghadapi kaum Muslim yang dipimpin oleh seorang khalifah yang gagah berani, sekarang justru berani dan lancang menodai tempat-tempat suci kaum Muslim dan melecehkan manusia paling mulia, Sayidina Muhammad saw. Semua itu didengar dan dilihat langsung oleh para penguasa Muslim yang tetap diam saja bak patung meski mereka memegang kekuasaan atas umat yang paling besar di dunia ini, memiliki militer paling besar dan kekayaan terbanyak di antara umat-umat yang ada.

Tentara kaum Muslim seharusnya dipimpin oleh seorang khalifah untuk membebaskan negeri-negeri kaum Muslim yang diduduki dan meluaskan kekuasaan kaum Muslim ke negeri-negeri lain dengan pembebasan dan keadilan. Namun, bukan seperti itu yang terjadi saat ini. Saat ini kaum Muslim di negeri-negeri Islam justru dipimpin oleh antek-antek Amerika yang pengecut.

Pemerintah kaum Muslim, kala mereka memiliki Khalifah dulu, telah membuat Dunia Islam makmur hingga membuat Barat, khususnya Inggris saat itu, merasa iri dan “ngiler.” Sebaliknya, setelah negeri-negeri Islam berada di bawah cengkeraman Kapitalisme, Dunia Islam tenggelam di dalam krisis ekonomi yang terjadi silih berganti.

Khilafah : Mercusuar Segala Kebaikan
Sungguh, sistem pemerintahan dalam Islam adalah sistem Khilafah, bukan yang lain. Inilah sistem pemerintahan yang telah diwajibkan oleh Rasululah saw., menjadi ijmak Sahabat ridhwanallah ‘alaihim serta dipraktikkan oleh Khulafaur Rasyidin dan para khalifah sesudahnya. Khilafahlah yang menjaga agama, kehormatan, jiwa dan harta manusia; menjaga perbatasan; menghilangkan hambatan dan penghalang yang berusaha menghalangi sampainya risalah Islam sehingga kalimat Allah dijunjung tinggi di muka bumi ini.

Khalifahlah yang benar-benar menjadi pemelihara bagi kaum Muslim. Khalifahlah penjaga sejati wilayah Islam dan pelindung hakiki kaum Muslim dari setiap serangan musuh. Khalifahlah yang mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad dengan tetap menjaga kemuliaan, keadilan dan kebaikan.

Kaum Muslim di bawah naungan Khilafah benar-benar bisa merasakan kehidupan yang mulia dan terhormat. Mereka diselimuti perasaan aman dan nyaman, kewajaran dan keadilan, serta kemakmuran dan sejahtera. Saking makmur dan sejahtera, pernah ada suatu masa saat tidak ada lagi rakyat yang mau mengambil zakat, karena semua merasa telah kaya! Hal itu pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau pun pernah menulis surat kepada amilnya (kepala daerah) di Samarkand, Sulaiman bin Abi as-Samri: “Hendaklah kamu membangun beberapa penginapan di wilayahmu. Jika ada di antara kaum Muslim yang melewati wilayahmu maka biarkan mereka tinggal sehari semalam dan uruslah kendaraannya. Jika ia masih punya alasan untuk tinggal maka biarkan ia tinggal sehari dua malam. Jika ada seseorang yang kehabisan bekal maka berilah ia harta yang cukup untuk sampai ke daerah tempat tinggalnya.”

Bukankah ini sebuah bentuk pengurusan rakyat yang sesungguhnya? Apakah mungkin itu terjadi tanpa Khalifah yang memiliki kekuasaan untuk menerapkan Islam, sebagaimana saat ini?

Khilafah pun senantiasa menjaga wilayah Islam dan kaum Muslim. Lupakah kaum Muslim dengan kisah Khalifah al-Mu’tashim Billah, ketika seorang Muslimah yang dizalimi oleh seorang Romawi meminta pertolongannya, “Wahai Mu’tashim, di manakah engkau!”

Berita itu sampai kepadanya pada malam hari. Beliau tidak menunggu hingga pagi. Beliau segera berangkat memimpin sendiri pasukannya. Sesampainya di Amuria, beliau meminta agar orang Romawi pelaku kezaliman itu diserahkan untuk di-qishash. Saat penguasa Romawi menolaknya, beliau pun menyerang kota, menghancurkan benteng pertahanannya dan menerobos pintu-pintunya hingga menaklukannya.

Lupakah kaum Muslim dengan sikap Harun ar-Rasyid terhadap Nakfur Raja Romawi yang telah merusak perjanjian yang diadakan dengan kaum Muslim dan sikap permusuhannya terhadap kaum Muslim? Saat itu Ar-Rasyid mengirim surat kepada Nakfur, yang isinya: “Dari Harun, Amirul Mukminin, kepada Nakfur, anjing Romawi. Jawaban atas sikap permusuhanmu adalah apa yang akan kamu lihat, bukan apa yang akan kamu dengar.”

Nakfur pun benar-benar bisa melihat tentara kaum Muslim, ketika mereka masih di perbatasan Romawi, sebelum surat ar-Rasyid sampai kepadanya.

Khilafah juga mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad demi kemuliaan, keadilan dan kebaikan. Lihatlah berbagai pembebasan yang telah menyebarluaskan Islam dan membersihkan semua bentuk kezaliman yang terjadi di berbagai penjuru dunia sejak masa Rasulullah saw., Khulafaur Rasyidin dan para Khalifah sesudahnya. Semua itu merupakan mencusuar kebaikan di dunia. Hanya dalam satu abad saja Islam telah tersebar luas dan kekuasaan Islam meliputi negeri-negeri Arab, Syam, Irak, Mesir, Afrika Utara, Andalusia, Bukhara dan Samarkand, Sind, India, dan wilayah barat laut India (Pakistan bagian Barat). Islam terus menyebar hingga sampai di Asia Tenggara dan menyinari Indonesia. Selanjutnya, berbagai penaklukkan meluas hingga ke Asia Kecil, menaklukkan Konstantinopel dan Balkan; serta banyak lagi wilayah di muka bumi ini. Khilafah benar-benar menyandang kebesaran dan keagungan.

Khilafah juga menjadi mercusuar ilmu pengetahuan dan gudang para ulama dan ilmuwan. Ketika itu kaum Muslim menjadi umat yang pertama dan terkemuka dalam bidang fisika, kimia, matematika dan astronomi. Negeri-negeri kaum Muslim menjadi pusat ilmu pengetahuan sehingga banyak pelajar berdatangan dari negara-negara Barat untuk mendapatkan ilmu pengetahuan di lembaga-lembaga pendidikan di Baghdad dan Andalusia.

Semua keagungan itu tetap ada dan terpelihara hingga Khilafah lenyap pada hari yang menyakitkan, yaitu 28 Rajab 1342 H, 89 tahun lalu. Sejak saat itulah, umat Islam yang dulunya hebat dan kuat, kini menjadi santapan lezat yang menjadi rebutan berbagai umat, persis yang digambarkan di dalam sabda Rasul saw.

Begitu jelas perbedaan kondisi kita ketika pada masa Khilafah dan ketika lenyapnya Khilafah. Tidakkah semua itu mendorong kita untuk bersungguh-sungguh dalam perjuangan untuk mengembalikan Khilafah, yang tidak lain merupakan salah satu kewajiban utama dalam Islam? Tentu, kita semua wajib bersegera dalam melakukan perjuangan yang serius dan sungguh-sungguh untuk menegakkan kembali Khilafah ini. Marilah kita bersegera menyambut janji Allah SWT:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa; akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka; dan benar-benar akan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa (QS an-Nur [24]: 55).
Marilah kita segera menyongsong basyirah Rasulullah saw.:
« ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ »
Selanjutnya akan datang kembali Khilafah berdasarkan metode kenabian (HR Ahmad).
 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites