Pandangan Islam Tentang Asuransi

Asuransi syariah dikampanyekan sebagai alternatif bagi kaum muslim untuk menjalankan akad asuransi. Sesuai dengan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) tentang Pedoman Umum tentang Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Yang Teristimewa Bagi Wanita

"...Wahai pena..! Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat ..."

Sistem Pemerintahan Islam Berbeda dengan Sistem Pemerintahan yang Ada di Dunia Hari ini

Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia

Video: Puluhan Ribu Warga Homs Suriah Berikrar, Pertolongan Bukan dari Liga Arab atau Amerika Tapi dari Allah!

.

Analisis : Polugri AS di Asia Tenggara

Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli.

Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman

Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis.

MIMPI PARA ULAMA BUKAN SEMBARANG MIMPI

Apakah Anda tadi malam bermimpi? Apa mimpi Anda? Kata orang, mimpi hanyalah kembang (bunga) orang tidur. Maksudnya, mimpi tidak bermakna signifikan. Tapi, sebenarnya tidak semua mimpi tak ada artinya.

Nasehat Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy :Empat Tipe Pemimpin

Ada nasihat berharga yang disampaikan Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy kepada Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, ketika ulama besar itu dimintai nasihat.

Tampilkan postingan dengan label Afkar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Afkar. Tampilkan semua postingan

19 Februari 2012

MAFAHIM, MAQAYIS, & QANAAT

Pengantar
Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam beberapa kitabnya acapkali menyinggung 3 (tiga) istilah khas, yaitu mafahim, maqayis, dan qanaat. Misalnya, dalam kitab Dukhul Al-Mujtama’ (1958) beliau menyebutkan istilah-istilah tersebut ketika membicarakan perubahan pemikiran masyarakat yang akan melahirkan sebuah negara (Lihat Terjun ke Masyarakat, 2000:28). Dalam kitabnya yang lain, Muqaddimah Ad-Dustur (1963:5-6), beliau menyebut tiga istilah tersebut dalam konteks definisi negara dan pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya sebuah negara. Definisi negara dalam kitab Muqaddimah Ad-Dustur ini lalu ditegaskan formulasinya oleh Abdul Qadim Zallum dalam Mitsaqul Ummah (1989:57), yakni bahwa negara, adalah institusi pelaksana bagi sekumpulan mafahim, maqayis, dan qanaat yang telah diterima oleh umat. Berikutnya dalam kitab At-Tafkir (1973:121-122) beliau menyinggung tiga istilah tersebut dalam konteks berpikir tentang perubahan. Lalu apa pengertian mafahim, maqayis, dan qanaat itu? Tulisan ini mencoba menjelaskan secara ringkas hakikatnya masing-masing dan sekaligus implikasinya dalam upaya perubahan umat, bertolak dari kitab-kitab tersebut, khususnya dari kitab Dukhul Al-Mujtama’.


Pengertian
Mafahim adalah bentuk jamak dari mafhum, diartikan sebagai persepsi atau konsep. Maqayis adalah jamak dari miqyas, yang artinya standar, kriteria, atau tolok ukur. Sedang qanaat adalah bentuk jamak dari qana`ah, yang bisa diartikan keyakinan (Inggris : conviction, lihat Ilyas, 1962:565), atau penerimaan, atau kepuasan. 
 
Pada dasarnya, mafahim, maqayis, dan qanaat adalah pemikiran-pemikiran (al-afkar). Namun ketiganya bukanlah pemikiran mendasar, yaitu aqidah, melainkan pemikiran-pemikiran cabang yang dibangun dari suatu aqidah. Dalam kitab At-Tafkir (1973:122-123), Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan bahwa aqidah adalah mafhum asasi (konsep/persepsi dasar) yang akan mendasari semua mafhum (mafahim), miqyas asasi (standar/kriteria dasar) yang akan mendasari semua miqyas (maqayis), dan qanaat asasi (keyakinan/penerimaan dasar) yang akan mendasari semua qanaat. Dalam kitab tersebut, beliau berbicara dalam konteks perubahan individu, keadaan, atau masyarakat, yang dapat terjadi dengan mengubah aqidah masyarakat terlebih dulu, kemudian mengubah segala mafahim, maqayis, dan qanaat yang lahir dari aqidah tersebut.
 
Meskipun semuanya adalah pemikiran, akan tetapi masing-masingnya memiliki pengertian khusus. Mafahim, adalah pemikiran yang telah dipahami maknanya dan dibenarkan oleh seseorang (Shalih, 1988:24-26; Al-Qashash, 1995:141; Athiyat, 1996:49). Jadi, sebuah pemikiran akan berubah menjadi mafahim bagi seseorang jika memenuhi dua syarat, yaitu : Pertama, orang tersebut telah memahami makna pemikiran (idrak madlul al-fikrah) dengan tepat. Kedua, orang tersebut telah membenarkan pemikiran itu (at-tashdiq bi al-fikrah) (Muqaddimah Ad-Dustur, 1963:5-6). Jika suatu pemikiran hanya dipahami maknanya, tetapi tidak dibenarkan, maka pemikiran itu tidak menjadi mafahim bagi seseorang, melainkan hanya sekedar informasi (al-ma’lumat). Demikian juga jika suatu pemikiran telah dibenarkan, tetapi tidak dipahami maksudnya, pemikiran itu juga belum menjadi mafahim. Misalnya, ada pemikiran bahwa mendirikan Khilafah adalah suatu kewajiban syar’i. Jika seseorang telah memahami apa yang dimaksud dengan Khilafah, telah memahami dalil-dalil yang mewajibkan keberadaannya, lalu dia membenarkannya, berarti pemikiran itu telah menjadi mafahim baginya. Jika seseorang telah paham apa itu Khilafah, tetapi tidak membenarkannya, atau malah menentangnya, maka pemikiran itu hanya menjadi pengetahuan saja baginya, bukan menjadi mafahim. Posisi seperti ini misalnya ada di kalangan para orientalis non-muslim dalam menyikapi pemikiran Islam. Lalu, apa urgensinya membedakan pemikiran dengan mafahim, atau apa urgensinya menjelaskan proses perubahan pemikiran menjadi mafahim? Urgensinya, untuk mengubah perilaku (as-suluk) manusia. Sebab, yang mempengaruhi perilaku manusia bukanlah pemikiran semata, melainkan mafahim yang ada pada dirinya. Kepentingan untuk mengubah perilaku inilah yang menjadi fokus atau penekanan dari istilah mafahim.
 
Adapun maqayis, ia hakikatnya adalah juga pemikiran dan sekaligus juga mafahim. Hanya saja, maqayis memiliki fungsi khusus untuk menjadi standar atau kriteria, sebab maqayis adalah pemikiran yang digunakan sebagai kriteria/standar untuk menilai berbagai pemikiran dan realitas. Jika kita bicara mafahim, maka penekanannya adalah pada aspek pengaruh pemikiran terhadap perilaku. Sedang jika kita bicara maqayis, penekanannya adalah pada fungsinya sebagai standar atau kriteria untuk menilai, bukan pada fungsinya sebagai suatu faktor yang mempengaruhi perilaku. Misalkan, sudah diketahui, bahwa syara’ mengharamkan penguasa untuk memberikan jalan bagi orang kafir untuk mendominasi umat Islam (lihat QS An-Nisaa` : 141). Maka dengan kriteria ini seorang muslim akan bisa menilai, apakah penguasanya telah menyimpang dari Islam atau tidak. Ketika dia melihat penguasanya meminta bantuan kepada IMF, atau memihak kepada Amerika Serikat dalam propagandanya yang keji untuk memerangi terorisme, maka tahulah dia, penguasanya telah menyeleweng jauh dari Islam. Sebab meminta bantuan IMF dan bekerjasama dengan AS dalam perang melawan terorisme, telah menjadi jalan untuk memperkokoh dominasi kaum penjajah yang kafir atas umat Islam. 
 
Mengenai qanaat, maka ia sesungguhnya juga pemikiran dan juga mafahim. Jadi, karakter dasar dari qanaat adalah pemikiran yang telah dipahami dan dibenarkan oleh seseorang. Namun, qanaat lebih menekankan adanya unsur keyakinan atau penerimaan yang bulat terhadap suatu pemikiran. Qanaat adalah pemikiran yang telah diyakini secara mantap oleh seseorang. Jadi, qanaat, walaupun berupa pemikiran, namun mekanisme pembentukannya dari pemikiran, melibatkan pekerjaan hati, yaitu pembenaran (at-tashdiq). Inilah bedanya dengan mafahim dan maqayis seperti telah disinggung di atas. Qanaat lebih menekankan aspek pembenaran hati terhadap suatu pemikiran, atau, lebih melihat bagaimana suatu pemikiran itu diterima secara meyakinkan dan memuaskan bagi seseorang. Bukan melihat dari segi bagaimana pengaruh pemikiran terhadap perilaku (dalam konteks mafahim), juga bukan melihat fungsi pemikiran sebagai tolok ukur untuk menilai (dalam konteks maqayis). 
 
Selanjutnya, pembenaran terhadap suatu pemikiran, pada dasarnya terwujud karena adanya argumen (dalil). Tidak mungkin ada pembenaran terhadap suatu pemikiran, kecuali didasarkan pada argumen, baik argumen yang berupa fakta (dalil aqli), maupun argumen yang berupa teks (dalil naqli) (Hasan, 2000:2-8). Jika keberadaan suatu argumen (dari suatu pemikiran) telah dipahami dan juga telah dibenarkan oleh seseorang, maka akan terwujudlah penerimaan dan kepuasan yang mantap pada dirinya. Inilah cara pembentukan qanaat. Maka dari itu, kita akan dapat memahami apa yang dimaksudkan Taqiyuddin An-Nabhani ketika beliau menerangkan bagaimana qanaat itu dapat terwujud pada masyarakat (Terjun ke Masyarakat, hal.28-29). Yaitu, bisa karena adanya gambaran yang jelas akan suatu pemikiran, atau karena pemikiran itu mempunyai realitas yang dapat diindera dan dirasakan, atau karena adanya kesesuaian yang sering terjadi antara pemikiran dengan realitasnya, atau karena seringnya terjadi pengulangan (katsrah at-takrar), sehingga akhirnya terwujud pembenaran yang meyakinkan akan suatu pemikiran. Semua ini sebenarnya berfokus pada suatu hal, yaitu adanya argumen/bukti (dalil), untuk melahirkan qanaat. 
 
Contohnya dalam fakta praktis, misalkan si Ahmad sudah dikenal sebagai pedagang yang jujur. Jika seseorang sudah sering kali bermuamalah dengan Ahmad, bukan hanya sekali, lalu ia dapat merasakan dan membuktikan kejujurannya, maka akan terbitlah qanaat padanya, bahwa si Ahmad memang pedagang yang jujur. Contoh lain dalam politik, katakan ada pemikiran bahwa Amerika adalah negara penjajah yang memusuhi Islam dan umat Islam, bukan negara sahabat. Mungkin seseorang pada awalnya apatis atau tidak begitu yakin dengan hal itu. Tapi katakan dia lalu mempelajari sejarah hitam politik AS terhadap Dunia Islam. Dia lalu mengetahui betapa keji perilaku politik AS pada Perang Teluk (1991) yang merekayasa pasukan multinasional untuk mengeroyok bangsa Irak yang muslim. Dia juga mengkaji perilaku politik AS yang mentolerir pembantaian umat Islam di Bosnia dan Chechnya, atau serangan AS yang buas di Afghanistan dan Irak dengan alasan palsu, atau pembelaan AS yang memuakkan kepada Israel yang telah banyak membunuh orang Islam tak berdosa di Palestina, atau politik terorisme AS yang licik untuk menyerang Islam dan kelompok-kelompok Islam, dan sebagainya. Berulang-ulangnya bukti ini akhirnya akan memunculkan suatu qanaat dalam dirinya, bahwa AS memang musuh Islam dan umat Islam. Demikian seterusnya. Dan qanaat tentu juga ada pada pemikiran-pemikiran yang menyangkut nilai (pandangan hidup), yaitu hukum syara’, bukan hanya pemikiran yang menyangkut fakta seperti yang baru saja diuraikan. Misalkan, pemikiran bahwa jihad adalah wajib, dan merupakan metode baku untuk membangun politik luar negeri dari negara Islam (khilafah). Pemikiran ini akan menjadi qanaat pada diri seseorang, setelah dia puas mengkaji dalil-dalil yang mendasari wajibnya jihad, dari Al-Qur`an, Al-Hadits, dan Ijma’ Shahabat. Atau setelah mendapat penjelasan yang gamblang mengenai konsep jihad secara menyeluruh sebagai metode untuk menyebarkan Islam ke luar negeri, termasuk bagaimana prakteknya pada masa Rasulullah, shahabat, tabiin, dan tabi’it tabiiin.

Implikasi
Apa implikasi penting dari pemahaman kita terhadap tiga terminologi di atas, yakni mafahim, maqayis, dan qanaat? Dalam kitab-kitabnya, Taqiyuddin An-Nabhani menyebut tiga istilah tersebut dalam konteks perubahan masyarakat menuju terbentuknya negara Khilafah. Maka, nilai strategis pemahaman tiga konsep tersebut adalah untuk memberikan kesadaran yang lebih mendalam bagi pengemban dakwah mengenai proses-proses yang harus dilakukannya dalam perubahan masyarakat, khususnya yang menyangkut pemikiran. 
 
Dalam kitab Dukhul Al-Mujtama’ diuraikan bahwa tugas partai politik adalah mengemban pemikiran-pemikiran tertentu tentang kehidupan --terrepresentasikan dalam sekumpulan mafahim, maqayis, dan qanaat-- untuk disampaikan kepada masyarakat (An-Nabhani, 2000:28). Jadi, semula pemikiran itu ada dalam internal partai, kemudian partai mengintrodusir dan menanamkankannya secara eksternal kepada masyarakat luas. Jika pemikiran ini lalu diterima oleh satu kelompok yang kuat dalam masyarakat, atau kelompok masyarakat yang kuat itu rela dan mendiamkannya, maka secara alami dan pasti akan terwujud sebuah negara baru (An-Nabhani, 2000:29). Itulah secara ringkas gambaran terbentuknya sebuah negara baru, yang akan mengatur berbagai kepentingan (maslahat, interest) berdasarkan pemikiran baru itu. Jadi, negara baru akan muncul dengan adanya seperangkat pemikiran baru tentang kehidupan yang termanifestaikan dalam sekumpulan mafahim, maqayis, dan qanaat (Muqaddimah Ad-Dustur, hal. 5).
 
Di sinilah bisa dipahami peran strategis peran partai yang hendak mengubah masyarakat, yaitu menyampaikan pemikiran-pemikiran baru kepada masyarakat, lalu memproses pemikiran itu agar menjadi mafahim, maqayis, dan qanaat. Sejumlah proses harus dilakukan, agar pemikiran yang disampaikan tidak mandeg hanya menjadi informasi atau pengetahuan. Pemikiran itu haruslah diproses agar berubah menjadi mafahim, yang pada gilirannya akan mengubah perilaku masyarakat. Caranya, dengan memahamkan maknanya dan menjelaskan argumen-argumennya sehingga terwujud pembenaran (at-tashdiq). Pemikiran itu juga harus diproses agar menjadi maqayis, dengan cara mengajak masyarakat menjadikan pemikiran tersebut sebagai standar untuk menilai segala sesuatu. Dan pemikiran itu juga harus diproses agar menjadi qanaat, dengan cara menunjukkan dan membuktikan argumen-argumennya secara berulang-ulang dan terus-menerus kepada masyarakat, sehingga akhirnya masyarakat dapat menerimanya secara mantap dan yakin. Jika semua proses ini berjalan dengan baik, dan sebuah kelompok kuat dalam masyarakat menerima sekumpulan mafahim, maqayis, dan qanaat yang ditawarkan, maka lahirnya sebuah negara baru hanya tinggal masalah waktu. Atau dengan kata lain, hancurnya negara yang lama juga tinggal masalah waktu. [MSA/taman-langit7.co.cc]


 
DAFTAR PUSTAKA
 
Al-Qashash, Ahmad. 1995. Usus An-Nahdhah Ar-Rasyidah. Cetakan I. (Beirut : Darul
Ummah)

An-Nabhani, Taqiyuddin. 1963. Muqaddimah Ad-Dustur. (t.tp : t.p)

----------. 1973. At-Tafkir. (t.tp : t.p)

----------. 2001. Terjun ke Masyarakat (Dukhul Al-Mujtama’). Alih bahasa Maghfur Wahid. (Jakarta : Pustaka Thariqul Izzah).

Athiyat, Ahmad. 1996. Ath-Thariq : Dirasah Fikriyah fi Kayfiyah Al-‘Amal li Taghyir
Waqi’ Al-Ummah wa Inhadhiha. Cetakan II. (Beirut : Darul Bayariq-Darun Nahdhah al-Islamiyah).

Hasan, Mahmud Abdul Karim. 2000. Metode Perubahan Sosial Politik (At-Taghyir
Hatmiyah Ad-Daulah Al-Islamiyah). Alih bahasa Yahya Abdurrahman. (Jakarta : PSKII Press)

Ilyas, Ilyas Anton. 1962. Al-Qamush Al-‘Ashri. Cetakan IX. (Kairo : Elias’ Modern Press)

Zallum, Abdul Qadim. 1989. Mitsaqul Ummah. (t.tp : t.p) 

15 Februari 2012

MENUJU ISLAM KAAFFAH: MASIHKAH BERALASAN DENGAN DARURAT?

Kewajiban utama seorang muslim adalah menjalankan perintah Allah secara menyeluruh.   Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan sangat jelas. 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Iislam secara menyeluruh.  Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kamu.” [Qs.Al-Baqarah:208]

Dalam  menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan: “Allah swt telah memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai RasulNya agar mengadopsi system keyakinan Islam (‘aqidah) dan syari’at Islam, mengerjakan seluruh perintahNya dan meninggalkan seluruh laranganNya selagi mereka mampu.”[Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir I/247]

Imam al-Nasafiy  menyatakan bahwa, ayat ini merupakan perintah untuk senantiasa berserah diri dan taat kepada Allah swt atau Islam.   Kata “kaaffah”adalah haal dari dlamir “udkhulu” , dan bermakna “jamii’an”(menyeluruh. )[Imam al-Nasafiy, Madaarik al-Tanzil wa Haqaaiq al-Ta’wiil, I/112]

Imam Qurthubiy menjelaskan bahwa, lafadz “kaaffah” merupakan “haal” dari dlamiir “mu’miniin’.   Makna “kaaffah” adalah “jamii’an”[Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, III/18]
Diriwayatkan dari Ikrimah bahwa, ayat ini diturunkan pada kasus Tsa’labah, ‘Abdullah bin Salam, dan beberapa orang Yahudi.  Mereka mengajukan permintaan kepada Rasulullah saw agar diberi ijin merayakan hari Sabtu sebagai hari raya mereka.   Selanjutnya, permintaan ini dijawab oleh ayat tersebut di atas.  

Imam Thabariy menyatakan : “Ayat di atas merupakan  perintah kepada  orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk menjalankan syari’at Islam secara menyeluruh; dan larangan mengingkari satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam.”[Imam Thabariy, Tafsir Thabariy, II/337]

Ayat di atas merupakan penjelasan yang sangat gamblang, bahwa kaum mukmin diperintahkan untuk menjalankan perintah Allah secara menyeluruh.   

Anehnya ada sebagian kaum muslim enggan atau bahkan bersikap apriori terhadap “Islam kaaffah”. Tidak sedikit pula yang berpendapat bahwa, memberlakukan Islam secara kaaffah merupakan sebuah kemustahilan dan utopia belaka.   

Sebagian lagi beralasan bahwa, mereka tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan syari’ah Islam secara kaaffah. Akibatnya, mereka tetap saja bergelimang dengan aktivitas-aktivitas haram dengan dalih tidak mampu dan darurat.  

Lalu, bagaimana kita menyikapi persepsi-persepsi semacam ini? Lalu, batasan apa saja yang menjadikan seorang muslim diperbolehkan untuk melakukan “tindak menyimpang dari hokum Islam”. Apa ukuran mampu dan tidak mampu itu? Apa ukuran darurat dan tidak darurat itu?


Apa Darurat Itu? 

Secara literal beberapa ‘ulama mendefinisikan dlarurat (darurat) sebagai berikut; Al-Jurjani menyatakan: “Darurat itu berasal dari kata al-dlarar yang bermakna sesuatu yang turun tanpa ada yang bisa menahannya.”[Al-Jurjani, al-Ta’riifaat, hal.120]

Imam Ibnu Mandzur berkata: “Makna dari idlthiraar ialah, membutuhkan sesuatu”.  [Ibnu Mandzur, Lisaan al-‘Arab].  Al-Laits menyatakan : idlthaara bermakna, bahwa seseorang itu benar-benar membutuhkan sesuatu.”

Dalam kamus Muhith disebutkan bahwa, makna dari idlthiraar adalah al-ihtiyaaj ila al-syaai (membutuhkan sesuatu).   

Secara syar’iy yang disebut dengan darurat adalah sebagai berikut:

Al-Hamawiy dalam catatan pinggir atas Kitab Al-Asybah wa al-Nadzaair, mendefinisikan darurat:
” Sebuah keadaan dimana seseorang berada dalam suatu batas apabila ia tidak melanggar sesuatu yang diharamkan maka ia bisa mengalami kematian atau nyaris mati.”

Sebagian ulama madzhab Maliki menyatakan:

“Darurat adalah mengkhawatirkan diri dari kematian berdasarkan keyakinan atau sekedar sangkaan kuat.”[Syarah Kabiir Ma’a Hasyiyaat al-Dasuqiy, jilid II/85]

Menurut ‘ulama madzhab Hanafi, makna dlarurat yang berkaitan dengan rasa lapar, ialah seandainya seseorang tidak mau mengkonsumsi barang yang diharamkan dikhawatirkan ia bisa mati atau setidaknya ada anggota tubuhnya yang akan menjadi cacat.  Seorang yang dipaksa akan dibunuh atau dipotong salah satu anggota tubuhnya, apabila tidak mau memakan atau meminum sesuatu yang diharamkan, itu berarti ia sedang dalam keadaan dlarurat. …Tetapi, kalau ancangannya tidak terlalu berat, seperti hanya dipenjara setahun atau dihukum dengan diikat, namun tetap diberi makan dan minum, itu berarti ia masih punya pilihan.  Dengan kata lain ia tidak sedang dalam keadaan dlarurat. [Dr. ‘Abdullah Ibn Mohammad Ibn Ahmad al-Thariqiy,  al-Idlthiraar Ila al-Ath’imah wa al-Adwiyah al-Muharramaat.  Lihat pula Kasyful Asraar, jilid IV, hal.1517] 

          Dalam kitab Ahkaam al-Quran, Abu Bakar al-Jash-shash disebutkan, bahwa makna dlarurat adalah rasa takut seseorang kepada bahaya yang dapat melenyapkan nyawa, atau bisa mencelakai salah satu anggota tubuhnya, karena ia tidak mau makan atau meminum sesuatu yang diharamkan.[Abu Bakar al-Jash-shash, Ahkaam al-Quran  jilid I, hal.159]

          Walhasil, selama kita masih memiliki pilihan dan tidak berada dalam kondisi darurat sebagaimana definisi di atas, maka kita diharamkan sama sekali untuk melanggar aturan Allah swt, meninggalkan kewajiban maupun mengerjakan tindak yang diharamkan Allah swt.  


Memahami Istitha’ah (Kemampuan)

          Benar,  Al-Quran telah mengkaitkan antara kewajiban untuk menjalankan hukum Islam dengan kemampuan (istitha’ah).   

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا...و
          “Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu, dan dengarlah serta taatlah…”[Qs.al-Thaghabun:16]

          Ayat ini memberikan penjelasan kepada kita bahwa, kewajiban untuk menjalankan perintah Allah akan gugur jika kita tidak memiliki kemampuan. Sebab, Allah swt mengkaitkan kewajiban untuk mengerjakan perintahNya dengan kemampuan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda, ‘

          “Jika aku memerintahkan kepada kalian suatu perkara, maka  kerjakanlah apa yang kalian mampu.”[lihat catatan pinggir dalam, Al-Hafidz Suyuthiy, al-Asybah wa al-Nadzaair].  

Atas dasar itu, apa yang kita tidak mampu mengerjakannya maka kita tidak diwajibkan untuk memikulnya.  

Ibadah haji adalah wajib. Namun, bagi mereka yang tidak mampu secara finansial maupun fisik, diberi keringanan untuk tidak melaksanakan ibadah tersebut. Begitu pula zakat dan puasa.  Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan secara finansial dan telah terpenuhi syarat-syaratnya. Puasa diwajibkan bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Orang sakit, maupun orang yang sudah tua renta diberi keringanan untuk tidak mengerjakan ibadah tersebut.

          Ulama fiqh membagi istitha’ah (kemampuan) menjadi  tiga.
  1. Kemampuan secara materi (istitha’ah maaliyah)
  2. Kemampuan secara fisik (istitha’ah jasadiyah)
  3. Kemampuan secara pemikiran (istitha’ah fikriyah)
 Kemampuan materi adalah kemampuan material yang memungkinkan seseorang mengerjakan perintah Allah swt. 

Apabila perintah disertai dengan syarat istitha’ah maaliyyah, maka siapa saja yang tidak memiliki kemampuan maaliyah, maka ia diberi keringanan untuk tidak melaksanakan kewajiban tersebut.  Contohnya, ibadah haji, zakat, dan lain-lain.  Orang yang tidak memiliki kemampuan keuangan, maka dirinya diberi keringanan untuk tidak melaksanakan ibadah tersebut.

Kemampuan fisik, adalah kemampuan dari sisi fisik yang memungkinkan seseorang mengerjakan perintah Allah swt. Contohnya ibadah haji, jihad, dan lain sebagainya. Ibadah haji tidak dibebankan bagi orang yang tidak memiliki kemampuan fisik yang prima. Demikian juga jihad.  Jihad tidak dibebankan kepada orang yang sakit, anak kecil maupun tua renta. 

Kemampuan fikriyah, adalah kemampuan dari sisi pemikiran yang memungkinkan seseorang mengerjakan perintah Allah swt. Contohnya, ijtihad. Ijtihad adalah suatu aktivitas menggali hukum yang memerlukan kemampuan secara pemikiran. Orang bodoh yang tidak memahami Islam dengan benar tidak dibebani untuk melakukan ijtihad.  Ijtihad hanya diwajibkan bagi orang-orang yang memiliki kemampuan pemikiran. 

Akan tetapi, jika kita mencermati nash-nash syari’at, kita akan mendapatkan bahwa, kemampuan (istitha’ah) selalu dikaitkan dengan perintah untuk menjalankan hukum Allah.  

Berbeda dengan konteks meninggalkan larangan Allah. Setiap orang pasti mampu meninggalkan perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Oleh karena itu, dalam konteks meninggalkan larangan Allah, al-Quran tidak mengkaitkannya dengan istitha’ah |(kemampuan). Sebab, setiap orang pasti mampu meninggalkan larangan Allah. Atas dasar itu, tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak meninggalkan zina, riba, maupun perbuatan yang dilarang oleh Allah.  

Meskipun demikian, seluruh penjelasan di atas tidak boleh dipersepsi bahwa ada ajaran Islam yang tidak bisa dipikul oleh umat manusia. Sebab, taklif (ajaran Islam) yang dibebankan kepada kita merupakan taklif yang seluruh manusia bisa memikulnya. Allah swt berfirman, artinya:

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”[Qs.Al-Baqarah:286].   

Ayat ini merupakan bukti nyata bahwa, Islam merupakan ajaran yang mudah, dan seluruh manusia pasti bisa memikulnya. Kita sama sekali tidak boleh mempersepsi ada sebagian ajaran Islam yang manusia tidak sanggup untuk memikulnya, meskipun dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan istitha’ah. Menuju Islam kaaffah merupakan kewajiban setiap muslim.  Menuju Islam kaaffah adalah perkara yang mudah dan pasti bisa diwujudkan dalam kenyataan hidup kita, selama kita memahami thariqah (jalan) untuk menuju ke sana. Bagi orang yang memahami bagaimana cara menuju Islam kaaffah, maka perjuangan untuk merealisasikannya bukanlah sesuatu yang susah dan mustahil.  Hanya orang yang tidak tahu jalan menuju ke sana saja yang akan menyatakan susah dan utopis. Atas dasar itu, kewajiban yang tahu adalah memberi tahu yang tidak tahu. Wallahua'lam bish-Shawab.


28 Januari 2012

Mengapa Tidak Mau Ingkar Kepada Thaghut?

Menjadi seorang muslim adalah menjadi seorang muwahhid (ahli Tauhid). Tauhid merupakan pesan abadi para utusan Allah سبحانه و تعالى kepada umat manusia dari zaman ke zaman.

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاأَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu." (QS. An-Nahl [16] : 36)

Pesan ini dibawa oleh setiap Nabi dan Rasul Allah sepanjang masa. Setiap umat telah mendengar pesan abadi para Rasul Allah ini. Suatu pesan yang ibarat coin bersisi ganda. Ada sisi keharusan menyembah Allah سبحانه و تعالى semata dan sisi lainnya ialah menjauhi Thaghut.

Adapun menurut istilah syariat, definisi yang terbaik adalah yang disebutkan Ibnul Qayyim rahimahullah: "(Thaghut) adalah setiap sesuatu yang melampui batasannya, baik yang disembah (selain Allah Subhanahu wa Ta'ala), atau diikuti atau ditaati (jika dia ridha diperlakukan demikian)."

Definisi lain, thaghut adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Allah (dalam keadaan dia rela). Menurut Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah di dalam kajiannya mengenai Tauhid bahwa Thaghut itu mencakup banyak hal. Namun pimpinannya ada lima, yaitu:
  1. Iblis atau syetan
  2. Penguasa yang zalim
  3. Orang yang memutuskan perkara dengan aturan selain apa yang telah Allah سبحانه و تعالى turunkan
  4. Orang yang mengaku mengetahui perkara yang ghaib selain Allah سبحانه و تعالى
  5. Orang yang diibadati selain Allah dan dia rela dengan peribadatan itu.
Orang tidak dikatakan beriman kepada Allah sehingga dia kufur (ingkar) kepada thaghut, sebab kufur kepada thaghut adalah separuh dari kalimat Tauhid لآ إله إلا الله. Dan ingkar kepada thaghut harus mencakup segala jenis thaghut, bukan sebagian saja. Bila seorang muslim beriman kepada Allah سبحانه و تعالى seraya mengingkari segala bentuk thaghut yang ada, niscaya sempurnalah imannya. Ia disebut seorang muwahhid (ahli Tauhid) sejati.

مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُوَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُمِنْ دُونِ اللَّهِ حَرُمَ مَالُهُوَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ

Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda: “Barangsiapa mengucapkan Laa ilaha illa Allah dan ingkar terhadap penghambaan kepada selain Allah, maka terpeliharalah hartanya, darahnya dan hisabnya (perhitungan amalnya) terserah Allah.” (HR. Muslim 1/119)

Jadi, utuhnya Tauhid seorang muslim adalah ketika berpadu di dalam dirinya keimanan akan Allah سبحانه و تعالى dibarengi dengan berlepas dirinya dari penghambaan kepada apapun atau siapapun selain Allah سبحانه و تعالى alias thaghut. Inilah yang sering disebut dengan pasangan al-wala’ (loyalitas/kesetiaan) dan al-bara’ (disasosiasi/berlepas diri). Tidak dikatakan beriman seorang yang mengaku muslim bila ia hanya wala’ kepada Allah سبحانه و تعالى namun tidak bersedia untuk bara’ dari thaghut. Perumpamaannya seperti seorang yang ingin sehat dan bugar tetapi dengan jalan memakan makanan yang menyehatkan, bergizi lagi mengandung nutrisi tinggi sambil tetap membiarkan diri mengkonsumsi makanan-makanan yang mengandung racun, toxic dan merusak tubuh. Bagaimana ia akan benar-benar menjadi sehat dan bugar? Mustahil.

Demikian pula dengan seorang muslim yang ingin diterima Allah سبحانه و تعالى . Mustahil hal itu akan bisa terwujud bila di satu sisi ia menyerahkan wala’-nya kepada Allah سبحانه و تعالى , mengaku meyakini kebenaran ajaran dienullah Al-Islam serta menjadikan Nabi Muhammad صلى الله عليه و سلم sebagai teladan namun pada saat yang sama ia tetap menyerahkan wala’-nya juga kepada pihak thaghut, meyakini kebenaran ideologi, aturan dan hukum thaghut serta menokohkan para sosok pemimpin thaghut dalam kehidupan sehari-hari. Mustahil keinginannya untuk diterima Allah سبحانه و تعالى sebagai seorang muslim alias hamba yang menyerahkan diri kepada Allah سبحانه و تعالى bakal tercapai....! Itulah rahasianya mengapa setiap khutbah jumat para khotib dari atas mimbar senantiasa mewasiatkan jamaah untuk bertaqwa dengan sebenar-benarnya taqwa kepada Allah سبحانه و تعالى . Karena hanya dengan itulah seorang manusia berpeluang untuk menemui ajal dalam keadaan menjadi seorang muslim.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّتُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan sebagai muslim.” (QS. Ali-Imran [3] : 102)

Seorang muslim yang di satu sisi ber-wala’ kepada Allah سبحانه و تعالى namun di lain sisi juga ber-wala’ kepada thaghut adalah seorang muslim yang berdusta. Sebab pihak yang ber-wala' kepada thaghut berarti menjadikan thaghut tersebut menjadi wali-nya (pemimpin, pelindung dan penolongnya). Dan itu berarti ia tidak bisa disebut seorang yang beriman. Padahal ia tidak mau disebut sebagai seorang kafir. Di dalam Al-Qur’an Allah سبحانه و تعالى menyatakan bahwa yang ber-wala’ kepada Allah سبحانه و تعالى berarti menjadikan Allah سبحانه و تعالى sebagai Wali-nya (pemimpin, pelindung dan penolongnya). Dan mereka itulahlah orang-orang yang beriman. Sedangkan yang ber-wala’ kepada thaghut adalah kaum kafir. Bagaimana mungkin di dalam diri satu orang ada dua identitas yang bertolak-belakang? Mustahil.

اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوايُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِإِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُالطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَالنُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ

“Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah thaghut, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran).” (QS. Al-Baqarah [2] : 257)

Manusia yang bersikap ganda dalam menyerahkan wala’-nya berarti telah mendustakan pengakuan dirinya sebagai seorang yang beriman. Bagaimana bisa ia di satu sisi ber-Wali-kan Allah سبحانه و تعالى tetapi pada saat yang bersamaan ber-wali-kan thaghut? Bagimana mungkin di satu sisi ia ingin hidup dalam cahaya (iman) yang terang benderang padahal setiap saat ia justeru semakin menuju kepada kegelapan (kekafiran)? Sungguh, ia adalah seorang pendusta...! Inilah sebabnya Allah سبحانه و تعالى tidak membiarkan manusia sekadar mengaku kalau dirinya beriman lalu tidak mengalami ujian lebih lanjut. Ujian di dalam kehidupan di dunia merupakan sarana untuk menyingkap siapa yang jujur dalam pengakuan keimanannya dan siapa yang berdusta.

أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُواأَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَوَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْفَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَصَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ

“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. Al-Ankabut [29] : 2-3)

Dewasa ini kita sedang menjalani era penuh fitnah (ujian). Belum pernah ummat Islam mengalami era yang lebih pahit daripada era sekarang. Bayangkan...! Allah سبحانه و تعالى menguji kaum beriman dengan mengizinkan kepemimpinan dunia secara global diserahkan kepada kaum kuffar. Berarti perjalanan dunia dewasa ini sedang disetir oleh para thawaghit (bentuk jamak dari kata thaghut). Aturan dan hukum yang diberlakukan juga merupakan aturan thaghut hasil rumusan para thaghut. Sementara aturan dan hukum Allah سبحانه و تعالى tidak diizinkan untuk diberlakukan, malah dilabel sebagai aturan yang kuno, tidak sesuai dengan zaman modern dan dipandang zalim. Na’udzubillaaahi min dzaalika...! 

Hampir setiap hari kita dengar kabar bahwa di Amerika serta Eropa kaum kuffar dan para pemimpinnya menolak the Shariah Law(syariat hukum Allah سبحانه و تعالى). Kalau itu hanya terjadi di negeri-negeri mereka, kita masih bisa maklumi. Tetapi pahitnya, hal ini sudah menjadi trend (kecenderungan umum) di negeri-negeri berpenduduk mayoritas muslim juga. Tidak sedikit kaum muslimin yang terang-terangan menolak diberlakukannya syariat hukum Allah سبحانه و تعالى . Dia mengaku ber-Wali-kan Allah سبحانه و تعالى tetapi ia lebih rela tunduk kepada hukum thaghut..! Kondisi dan derajat ujian yang ummat Islam hadapi dewasa ini sudah sangat mirip dengan gambaran hadits Nabi صلى الله عليه و سلم sebagai berikut:

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْشِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍحَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِيجُحْرِ ضَبٍّلَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِآلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ

Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda: "Sungguh, kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang biawak pun kalian pasti akan mengikuti mereka." Kami bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani?" Beliau menjawab: "Siapa lagi kalau bukan mereka." (HR. Muslim 4822)

Kita tidak bisa pungkiri bahwa kepemimpinan global dunia sedang di tangan masyarakat barat. Mereka tidak lain merupakan the Judeo-Christian Civilization (peradaban Yahudi-Nasrani). Kemudian kita saksikan begitu banyak kaum muslimin beserta para pemimpinnya mengekor kepada peradaban mereka dalam hampir segenap aspek kehidupan di dunia. Padahal sikap demikian sama saja dengan sikap wala’ ganda. Di satu sisi ingin ber-Wali-kan Allah سبحانه و تعالى tetapi di lain sisi membiarkan diri juga menjadikan thaghut sebagai wali pula. Allah سبحانه و تعالى jelas-jelas melarang hal ini. Malah Allah سبحانه و تعالى menggambarkan mereka yang bersikap demikian sama saja telah menjadi bahagian dari golongan mereka, yang berarti keluar dari identitas sebagai kaum muslimin....!

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوالا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىأَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍوَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْإِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali-walimu (pemimpin-pemimpinmu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah [5] : 51)

Dan mereka yang mengekor kepada kaum kuffar —baik dari kalangan ahli Kitab maupun kaum musyrikin— berarti telah menyediakan kehidupannya untuk diatur berdasarkan hukum thaghut padahal mereka mengaku beriman....!

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَأَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَوَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِوَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِوَيُرِيدُ الشَّيْطَانُأَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisa [4] : 60)

Sungguh, setelah memperhatikan berbagai peringatan dan penjelasan Allah سبحانه و تعالى di atas yang begitu terang, hanya satu pertanyaan yang menggelayut di fikiran seorang muslim-muwahhid sejati: mengapa gerangan masih ada orang yang mengaku dirinya muslim namun tidak mau mengingkari thaghut? Wallahu a’lam bish-showwaab.(eramuslim/taman-langit7.co.cc)


3 Januari 2012

Da’wah Penghambaan Kepada Allah Semata Dan Menjauhi Semua Thaghut

Dalam salah satu tulisannya, Sayyid Qutb rahimahullah menulis sebagai berikut:

“Da'wah Islam yang dilakukan Nabi Muhammad صلى الله عليه و سلم hanyalah merupakan mata rantai terakhir dari serentetan da'wah, yang panjang, yang menyeru kepada Islam, yang dilakukan oleh serombongan para Rasul yang mulia ‘alaihimus-salaam. Sepanjang sejarah manusia, tujuan da'wah itu hanya satu saja. Yaitu: mengenalkan manusia kepada Ilah mereka yang satu, Ilah mereka yang sesungguhnya, menegaskan bahwa mereka adalah hamba Ilah mereka yang satu, dan menghilangkan ke-ilah-an makhluk.

Selain dari beberapa gelintir manusia pada saat-saat tertentu dalam sejarah, manusia tidak pernah mengingkari prinsip ketuhanan, atau menolak adanya Ilah sama sekali. Hanya mereka tersalah dalam mengenal hakekat Ilah mereka yang hak itu. Atau mereka perserikatkan Allah سبحانه و تعالى dengan suatu ilah yang lain, baik dalam bentuk kepercayaan atau peribadatan ( الاعتقاد و العبادة), maupun dalam bentuk kepenguasaan dan kepengikutan (الحاكمية و الإتباع ). Kedua bentuk ini adalah sama saja syiriknya, karena keduanya mengeluarkan manusia dari agama Allah سبحانه و تعالى , sebagaimana yang telah mereka kenal dari tangan setiap Rasul. Kemudian manusia itu mengingkari Rasul kalau masa telah berjalan agak lama. Manusia kembali kepada kejahiliyahan yang tadinya Rasul itu telah mengeluarkan mereka dari padanya. Manusia kembali mempersekutukan Allah سبحانه و تعالى sekali lagi. Hal ini terjadi baik dalam kepercayaan dan peribadatan, baik dalam hal kepengikutan dan kepenguasaan, mau­pun dalam kedua hal itu sekaligus.” (Buku “Petunjuk Jalan” Sayyid Qutb- Media Da’wah- hlm 66)

Jelas sekali sebagaimana ditulis oleh Sayyid Qutb di atas bahwa Sepanjang sejarah manusia, tujuan da'wah itu hanya satu saja. Yaitu: mengenalkan manusia kepada Ilah mereka yang satu, Ilah mereka yang sesungguhnya, menegaskan bahwa mereka adalah hamba Ilah mereka yang satu, dan menghilangkan ke-ilah-an makhluk.

Tujuan da’wah seperti ditegaskan beliau di atas sangat sesuai dengan ayat-ayat Al-Qur’an dimana Allah سبحانه و تعالى menegaskan bahwa para Nabi dan Rasul Allah semua menyerukan kaumnya masing-masing pesan abadi yang serupa:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu."(QS An-Nahl 36)

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ إِنِّي لَكُمْ نَذِيرٌ مُبِينٌ أَنْ لا تَعْبُدُوا إِلا اللَّهَ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, (dia berkata): "Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang nyata bagi kamu, agar kamu tidak menyembah selain Allah.”(QS Hud 25-26)

وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُودًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلا مُفْتَرُونَ

“Dan kepada kaum Ad (Kami utus) saudara mereka, Hud. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Ilah selain Dia. Kamu hanyalah mengada-adakan saja.”(QS Hud 50)

Inilah pesan sepanjang zaman yang menjadi inti da’wah Islam. Yaitu mengajak setiap manusia untuk memfokuskan ibadah hanya kepada Allah سبحانه و تعالى seraya meninggalkan berbagai ilah atau thaghut yang merupakan musuh para Nabiyullah ‘alaihimussalam. Demikianlah yang diungkapkan Nabiyullah Ibrahim ‘alaihissalam kepada kaumnya:

قَالَ أَفَرَأَيْتُمْ مَا كُنْتُمْ تَعْبُدُونَ أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمُ الأقْدَمُونَ فَإِنَّهُمْ عَدُوٌّ لِي إِلا رَبَّ الْعَالَمِينَ

“Ibrahim berkata: "Maka apakah kamu telah memperhatikan apa yang selalu kamu sembah, kamu dan nenek moyang kamu yang dahulu? Karena sesungguhnya apa yang kamu sembah itu adalah musuhku, kecuali Rabb semesta alam.”(QS Asy-Syuara 75-77)

Selanjutnya Sayyid Qutb menulis: “Selain dari beberapa gelintir manusia pada saat-saat tertentu dalam sejarah, manusia tidak pernah mengingkari prinsip ketuhanan, atau menolak adanya Ilah sama sekali. Hanya mereka tersalah dalam mengenal hakekat Ilah mereka yang hak itu.” Menurutnya, manusia pada umumnya tidak mengingkari prinsip ketuhanan atau menolak adanya ilah sama sekali. Artinya, sekedar mengaku ber-ilah bukanlah hal yang istimewa, sebab pada umumnya manusia memang mengakui adanya ilah bagi mereka. Tetapi mereka sering tersalah di dalam mengenal, memahami dan memuliakan ilah yang hak itu.

Malah lebih lanjut beliau menulis: “Atau mereka perserikatkan Allah سبحانه و تعالى dengan suatu ilah yang lain, baik dalam bentuk kepercayaan atau peribadatan ( الاعتقاد و العبادة), maupun dalam bentuk kepenguasaan dan kepengikutan (الحاكمية و الإتباع ).” Sering pula terjadi bahwa manusia memperserikatkan Allah سبحانه و تعالى dengan suatu atau beberapa ilah lainnya. Artinya manusia menjadikan bersama Allah سبحانه و تعالى partner yang disetarakan, disejajarkan atau disandingkan dengan Allah سبحانه و تعالى Dzat yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Dzat yang tidak bisa diserupakan dengan apapun dan siapapun. Dzat yang menjadi tempat bergantung segenap makhluk di langit maupun di bumi dan semua yang ada di antara keduanya. Dan sialnya lagi, manusia menyekutukan Allah سبحانه و تعالى bukan saja dalam bentuk kepercayaan atau peribadatan ( الاعتقاد و العبادة), yang mana hal ini sudah sangat diketahui dan diwaspadai oleh banyak muslim sebagai suatu dosa besar yang tidak bakal bisa diampuni Allah سبحانه و تعالى.

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ
لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا بَعِيدًا

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (QS An-Nisa 116)

Sudah relatif banyak muslim yang faham bahwa dalam hal keyakinan (di dalam hati) atau peribadatan (seperti sholat atau bersujud) dia mestilah mengesakan Allah سبحانه و تعالى semata. Allah سبحانه و تعالى tidak mereka dua-kan, tiga-kan atau lebih di dalam hatinya. Dia tahu itu adalah salah satu bentuk dosa tak terampuni, yakni syirik. Dia juga tahu bahwa jika dia ruku atau sujud di hadapan sesuatu atau seseorang selain Allah سبحانه و تعالى berarti itu merupakan bentuk dosa tak terampuni, yakni syirik. Setiap muslim –pada umumnya- sadar dan waspada untuk tidak mempartnerkan Allah سبحانه و تعالى dalam aspek keyakinan dan peribadatan. Ini sudah jelas.

Namun Sayyid Qutb kemudian memperingatkan kita bahwa dosa mempersekutukan Allah سبحانه و تعالى tidak hanya terjadi dalam aspek keyakinan dan peribadatan. Ia menulis: “...maupun dalam bentuk kepenguasaan dan kepengikutan (الحاكمية و الإتباع ).” Jadi, juga termasuk dosa tak terampuni –yakni syirik- bila seorang muslim men-dua-kan atau lebih Allah سبحانه و تعالى dalam aspek kepenguasaan dan kepengikutan. Artinya, bila ada seorang yang mengaku muslim tetapi ia rela atas kepenguasaan fihak selain Allah سبحانه و تعالى maka ia telah terlibat dalam salah satu bentuk dosa tak terampuni, yakni syirik. Begitu pula, bila ada seorang yang mengaku muslim namun rela menyerahkan kepengikutan atau ketaatannya kepada fihak selain Allah سبحانه و تعالى berarti ia telah terlibat dalam salah satu bentuk dosa tak terampuni, yakni syirik.

Sehingga di bagian lain tulisannya, Sayyid Qutb menulis: “Inilah bentuk da'wah yang menyeru kepada Allah sepanjang perputaran sejarah manusia. Tujuannya adalah "Islam". Atau penyerahan. Penyerahan hamba kepada Rabb hamba itu. Melarang mereka untuk menyembah hamba (manusia) yang lain dan menyuruh mereka untuk hanya menyembah Allah saja. Mengeluarkan manusia dari lingkaran kekuasaan hamba dan memasukkan mereka kepada lingkaran Allah dalam hal kepenguasaan, hukum, nilai dan tradisi. Dalam segala segi persoalan kehidupan. Tentang persoalan inilah Islam datang dengan perantaraan Muhammad صلى الله عليه و سلم . Sebagaimana dahulunya Islam telah datang di tangan para Rasul yang mulia Islam datang untuk mengembalikan manusia kepada penguasaan Allah.

Kekuasaan yang mengatur hidup manusia haruslah kekuasaan yang mengatur adanya manusia itu. Manusia tidak boleh menyeleweng dan mengadakan sistim sendiri, kekuasaan sendiri, kebijaksanaan sendiri, lain dari sistim, kekuasaan dan kebijaksanaan (Allah) Yang telah mengatur seluruh alam semesta. Dia (Allah) yang bahkan telah mengatur adanya manusia itu sendiri dalam kehidupan mereka yang di luar kehendak mereka. Manusia tunduk kepada undang-undang fitri yang telah dibuat Rabb dalam penciptaan dan pertumbuhan mereka, dalam sehat-sakitnya mereka, dan da­lam hidup-matinya mereka. Sebagaimana halnya manusia itu harus tunduk kepada undang-undang ini dalam persatuan sosial mereka dan kepada akibat yang mereka derita sebagai hasil kebebasan gerakan mereka sendiri. Mereka tidak sanggup merubah sunnatullah dalam hal peraturan alam-semesta yang me­ngatur alam semesta ini dan tindak-tanduknya.” (Buku “Petunjuk Jalan” Sayyid Qutb- Media Da’wah- hlm 67)

Berdasarkan itu, maka sepatutnya setiap manusia memeluk dienullah Al-Islam, menerima syariat Allah سبحانه و تعالى dan tunduk kepada hukum Al-Qur’an bila ia ingin menjalani hidup yang selaras antara aspek fitri dirinya yang tunduk kepada sunnatullah aturan Allah سبحانه و تعالى yang berlaku di alam semesta, dengan aspek iradi (kehendak) yang membebaskan dirinya memilih antara menjadi mu’min taat atau kafir ingkar kepada Allah سبحانه و تعالى Rabb semesta alam. Bila ia memilih menjadi mu’min taat berarti ia bakal menjalani kehidupan yang selaras dan serasi dengan gerak alam dan gerak fisik dirinya. Bila ia memilih menjadi kafir yang ingkar kepada Allah سبحانه و تعالى , maka ia menjalani kehidupan yang kontradiktif dengan gerak fisik dirinya dan dengan gerak alam yang melingkupinya.

أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ

“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah (Al-Islam), padahal kepada-Nya-lah “aslama” (berserah diri) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan.”(QS Ali Imran 83)

Oleh karena itu Sayyid Qutb selanjutnya menulis: “Tetapi faham jahiliyah yang berdasarkan berkuasanya manusia atas manusia, dan dengan begitu telah menyeleweng dari wujud adanya alam semesta dan bertentangan antara sistim segi iradi dan segi fitri dari kehidupan manusia, maka faham jahiliyah seperti inilah yang telah dihadapi oleh setiap Rasul yang menyeru kepada Islam, terhadap penyerahan diri kepada Allah saja. Faham ini pulalah yang telah dihadapi Rasulullah صلى الله عليه و سلم ketika beliau berda'wah.” (Buku “Petunjuk Jalan” Sayyid Qutb- Media Da’wah- hlm 67)

Kutipan paragraf buku Petunjuk Jalan di atas menegaskan bahwa setiap Rasul yang menyeru kepada Islam selalu berhadapan dengan “faham jahiliyah yang berdasarkan berkuasanya manusia atas manusia”. Setiap Nabi dan Rasul yang menyeru manusia agar hanya menghamba kepada Allah سبحانه و تعالى serta menjauhi segenap ilah dan thaghut senantiasa bertolak-belakang dengan seruan jahiliyah apapun yang pada intinya berdasarkan penghambaan manusia atas sesama manusia lainnya. Apapun nama seruan atau faham jahiliyah tersebut.

Oleh karena itu kita dapati dewasa ini kaum muslimin yang peduli menegakkan tauhid secara murni dan konsekuen tidak dapat menerima berbagai faham dan ideologi bikinan manusia, apapun nama dan bentuknya. Sebab setiap faham dan ideologi selain Islam pastilah bukan dari Allah سبحانه و تعالى , sehingga di dalamnya mesti mengandung keharusan mengakui berkuasanya manusia atas manusia lainnya. Misalnya faham demokrasi, di dalamnya ada segelintir orang yang diberikan wewenang serta kekuasaan untuk menetapkan hukum dan perundang-undangan agar diberlakukan dan wajib ditaati oleh sekian banyak manusia di luar mereka yang disebut rakyat kebanyakan. Padahal segelintir orang tersebut tidak menetapkan hukum dan perundang-undangan berlandasakan hukum tertinggi dan tanpa cacat, yakni hukum Allah سبحانه و تعالى . Mereka wajib dan hanya boleh menetapkan hukum dan perundang-undangan di dalam bingkai faham dan ideologi bikinan manusia yang disebut Konstitusi atau Nasionalisme.

Berarti sekian banyak manusia (baca: rakyat) tersebut diwajibkan mengakui kekuasaan segelintir manusia atas diri mereka semua. Inilah hakekat jahiliyah. Berarti segelintir manusia tadi telah memainkan peran sebagai Rabb selain Allah سبحانه و تعالى . Sebab di dalam Islam, hak menetapkan hukum, menetapkan mana yang halal dan mana yang haram hanyalah milik Allah سبحانه و تعالى .

إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ

“…menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah…”(QS. Al An’am 57)
Sedangkan rakyat kebanyakan tersebut berarti telah menyerahkan kekuasaan dan ketaatan mereka kepada fihak selain Allah سبحانه و تعالى . Dan itu berarti mereka telah memilih untuk meninggikan hukum selain hukum Allah سبحانه و تعالى . Padahal di dalam Al-Qur’an Allah سبحانه و تعالى hanya menawarkan dua pilihan saja dalam urusan berhukum. Yakni hukum Allah سبحانه و تعالى atau hukum jahiliyah.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah 50)

Dan begitu rakyat menolak untuk mengutamakan hukum Allah سبحانه و تعالى alias menerima hukum jahiliyah, maka Allah سبحانه و تعالى segera memvonis mereka telah bertahkim kepada hukum thaghut, padahal orang-orang yang mengaku beriman telah diperintahkan oleh Allah سبحانه و تعالى untuk mengingkari thaghut, jangan hendaknya meninggikan, memuliakan apalagi meng-ilahkan thaghut...!

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ
يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.”(QS An-Nisa 60)

Kemudian yang membuat kita menjadi sangat prihatin melihat keadaan ini ialah karena Sayyid Qutb menyatakan: “Selain dari beberapa gelintir manusia pada saat-saat tertentu dalam sejarah, manusia tidak pernah mengingkari prinsip ketuhanan, atau menolak adanya Ilah sama sekali. Hanya mereka tersalah dalam mengenal hakekat Ilah mereka yang hak itu. Atau mereka perserikatkan Allah سبحانه و تعالى dengan suatu ilah yang lain, baik dalam bentuk kepercayaan atau peribadatan ( الاعتقاد و العبادة), maupun dalam bentuk kepenguasaan dan kepengikutan (الحاكمية و الإتباع ). Kedua bentuk ini adalah sama saja syiriknya, karena keduanya mengeluarkan manusia dari agama Allah سبحانه و تعالى , sebagaimana yang telah mereka kenal dari tangan setiap Rasul.” (Buku “Petunjuk Jalan” Sayyid Qutb- Media Da’wah- hlm 66)

Baik seseorang mempersekutukan Allah سبحانه و تعالى dalam bentuk kepercayaan dan peribadatan maupun dalam bentuk kepenguasaan dan kepengikutan, maka kedua bentuk ini adalah sama saja syiriknya. Na’udzubillahi mindzaalika...!

Ya Allah, jadikanlah kami sebagaimana para pemuda Kahfi yang menyerukan dan istiqomah dengan seruan lantang kalimat al-haq sebagai berikut:

رَبُّنَا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ لَنْ نَدْعُوَ مِنْ دُونِهِ إِلَهًا لَقَدْ قُلْنَا إِذًا شَطَطًا
 
"Rabb kami adalah Rabb langit dan bumi; kami sekali-kali tidak menyeru ilah selain Dia, sesungguhnya kami kalau demikian telah mengucapkan perkataan yang amat jauh dari kebenaran".(QS Al-Kahfi 14)
 
(eramuslim.com/www.taman-langit7.co.cc)
 

Syariat Islam Mengakomodasi Keragaman dan Kebhinekaan

Formalisasi syariat Islam dianggap sebagai ancaman bagi kebhinekaan.Lantas, benarkah bila syariat Islam diterapkan, semua orang dipaksa memeluk agama Islam?  Benarkah formalisasi syariat Islam akan diiringi dengan penyeragaman (uniformisasi) agama, budaya, pemikiran, dan pandangan hidup?  Benarkah akan terjadi peminggiran peran kelompok minoritas jika syariat Islam diterapkan dalam koridor negara?

Berikut paparan mengenai penerapan syariat Islam di tengah keragaman agama, keyakinan, dan budaya, ditinjau dari sisi sejarah dan nash-nash syariat. Juga mengetengahkan cara pandang dan solusi Islam terhadap keragaman budaya, agama, dan pemikiran.

Inklusivitas Masyarakat Islam 

Tatkala Rasulullah SAW menegakkan Daulah Islam (Negara Islam) di Madinah, struktur masyarakat Islam saat itu tidaklah seragam.  Masyarakat Madinah dihuni oleh kaum Muslim, Yahudi, Nashrani, dan juga kaum Musyrik.  Namun, mereka bisa hidup bersama dalam naungan Daulah Islamiyyah dan di bawah otoritas hukum Islam.  Entitas-entitas selain Islam tidak dipaksa masuk ke dalam agama Islam atau diusir dari Madinah. Mereka mendapatkan perlindungan dan hak yang sama seperti kaum Muslim.  Mereka hidup berdampingan satu dengan yang lain tanpa ada intimidasi dan gangguan.  Bahkan Islam telah melindungi "kebebasan mereka" dalam hal ibadah, keyakinan, dan urusan-urusan privat mereka. Mereka dibiarkan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan mereka.

Masyarakat Islam yang inklusif seperti ini terlihat jelas dalam Piagam Madinah yang dicetuskan oleh Rasulullah SAW.   Dalam klausul 13-17 Piagam Madinah disebutkan sebagai berikut, "Orang mukmin tidak boleh membunuh orang mukmin untuk kepentingan orang kafir, juga tidak boleh menolong orang kafir dalam memusuhi orang mukmin. Janji perlindungan Allah adalah satu. Mukmin yang tertindas dan lemah akan memperoleh perlindungan hingga menjadi kuat. Sesama mukmin hendaknya saling tolong menolong. Orang-orang Yahudi yang mengikuti langkah kami (Muhammad), mereka memperoleh perlindungan dan hak yang sama; mereka tidak akan dimusuhi dan tidak pula dianiaya. Perjanjian damai yang dilakukan oleh orang-orang mukmin haruslah merupakan satu kesepakatan.Tidak dibenar-benarkan seorang mukmin mengadakan perdamaian dengan meninggalkan yang lain dalam keadaan perang di jalan Allah, kecuali telah disepakati dan diterima bersama."

Kaum Yahudi yang disebut dalam piagam ini adalah orang-orang Yahudi yang ingin menjadi bagian dari penduduk negara Islam. Mereka mendapatkan perlindungan dan hak muamalah yang sama sebagaimana kaum Muslim. Sebab, mereka merupakan bagian dari rakyat negara Islam yang berhak mendapatkan perlindungan dan dipenuhi haknya. Dalam Piagam Madinah tersebut disebutkan nama-nama kabilah Yahudi yang mengikat perjanjian  dengan Rasulullah SAW (menjadi bagian Daulah Islamiyyah), yakni Yahudi Bani 'Auf, Yahudi Bani Najjar, dan sebagainya.

Kelompok pluralis sendiri mengakui masyarakat Madinah sebagai model masyarakat inklusif. Bahkan, mereka menyepadankan masyarakat Madinah dengan civil society atau masyarakat plural. Walaupun penyepadanan masyarakat Madinah dengan civil society ini tidaklah tepat, hanya saja,  pengakuan kaum pluralis terhadap masyarakat Madinah sebagai masyarakat yang inklusif justru membuktikan bahwa mereka sebenarnya meyakini bahwa Daulah Islamiyyah menjamin dan melindungi keragaman, dan sama sekali tidak menghendaki adanya uniformisasi.  Lantas, mengapa sekarang mereka justru membuat isu;  penerapan syariat Islam dalam koridor negara akan mengancam keberagaman dan kebhinekaan? Mengapa pula mereka getol menyebarkan isu uniformisasi dan eksklusifitas bila syariat Islam diformalisasikan dalam undang-undang negara?  Lalu, di mana letak konsistensi mereka dalam berpendapat?

Setelah kekuasaan Daulah Islamiyyah meluas di jazirah Arab, Nabi SAW memberikan perlindungan atas jiwa, agama, dan harta penduduk Ailah, Jarba', Adzrah, Maqna, yang mayoritas penduduknya beragama Kristen.  Nabi SAW juga memberikan perlindungan, baik harta, jiwa, dan agama penduduk Khaibar yang mayoritasnya beragama Yahudi. Beliau juga memberikan perlindungan kepada penduduk Juhainah, Bani Dlamrah, Asyja',  Najran, Muzainah, Aslam, Juza'ah, Jidzaam, Qadla'ah, Jarsy, orang-orang Kristen yang ada di Bahrain, Bani Mudrik, dan Ri'asy, dan masih banyak lagi.

Imam Bukhari menuturkan sebuah riwayat dari Rabi’ bin Khudaij, bahwasanya ia berkata, “Seorang laki-laki dari Anshor terbunuh di Khaibar.  Walinya menghadap Rasulullah SAW dan menceritakan peristiwa itu kepada beliau SAW.  Rasulullah SAW bertanya kepada mereka, “Kamu harus menghadirkan dua orang saksi yang menyaksikan pembunuhan atas saudaramu.” Mereka berkata, “Ya Rasulullah di sana tidak ada seorangpun dari kaum Muslim akan tetapi hanya ada orang-orang Yahudi yang kadang-kadang bisa berbuat lebih kejam daripada ini.  Rasulullah SAW bersabda, “Pilihlah 50 orang dari mereka Yahudi, dan suruhlah mereka bersumpah. Setelah itu, Rasulullah SAW membayarkan diyat pembunuhan kepada wali pihak yang terbunuh."

Saat itu, Khaibar telah menjadi bagian Negara Islam, dan penduduknya didominasi oleh orang-orang Yahudi. Ketika orang—orang Yahudi bersumpah tidak terlibat dalam pembunuhan, Rasulullah SAW pun tidak menjatuhkan vonis kepada mereka.  Bahkan, beliau SAW membayarkan diyat atas peristiwa pembunuhan di Khaibar tersebut.  Hadits ini menunjukkan bagaimana Rasulullah SAW menegakkan keadilan hukum bagi warga negaranya tanpa memandang lagi perbedaan agama, ras, dan suku.  Adapun non Muslim yang hidup di bawah kekuasaan Islam, mereka tunduk dan patuh terhadap syariat Islam yang telah ditetapkan sebagai hukum negara.   Mereka juga mendapatkan perlindungan dalam menjalankan peribadatan, dan keyakinan mereka.  Mereka tidak dipaksa untuk memeluk Islam, atau diperintah untuk melenyapkan truth claim atas agama dan keyakinan yang mereka anut.  Malah, mereka diberi kebebasan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya sesuai dengan koridor hukum negara (syariat Islam).

Fragmen sejarah di atas membuktikan, bahwa formalisasi syariat Islam bukanlah ancaman bagi keberagaman, kebhinekaan, dan kelompok minoritas.

Zaman Kekhilafahan Islam

Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, tugas kenegaraan dan pengaturan urusan rakyat dilanjutkan oleh para khalifah. Kekuasaan Islam pun meluas hingga mencakup hampir 2/3 dunia.  Kekuasaan Islam yang membentang mulai dari Jazirah Arab, jazirah Syam, Afrika, Hindia,  Balkan, dan Asia Tengah itu, tidak mendorong para Khalifah untuk melakukan uniformisasi warga negara, maupun upaya-upaya untuk memberangus pluralitas. Padahal, dengan wilayah seluas itu, Daulah Islam memiliki keragaman budaya, keyakinan, dan agama yang sangat besar, dan sewaktu-waktu bisa memunculkan "konflik agama".   Akan tetapi,   hingga kekhilafahan terakhir Islam, tak ada satupun pemerintahan Islam yang mewacanakan adanya uniformisasi (keseragaman), atau berusaha menghapuskan pluralitas agama, budaya, dan keyakinan dengan alasan untuk mencegah adanya konflik.

Bahkan, penerapan syariat Islam saat itu, berhasil menciptakan keadilan, kesetaraan, dan rasa aman bagi seluruh warga negara, baik Muslim maupun non Muslim.   Dalam bukunya Holy War, Karen Amstrong menggambarkan saat-saat penyerahan kunci Baitul Maqdis kepada Umar bin Khathathab kira-kira sebagai berikut, "Pada tahun 637 M,  Umar bin Khaththab memasuki Yerusalem dengan dikawal oleh Uskup Yunani Sofronius.   Sang Khalifah minta agar dibawa segera ke Haram al-Syarif, dan di sana ia berlutut berdoa di tempat Nabi Mohammad SAW melakukan perjalanan malamnya.  Sang uskup memandang Umar penuh dengan ketakutan.  Ia berpikir, ini adalah hari penaklukan yang akan dipenuhi oleh kengerian yang pernah diramalkan oleh Nabi Daniel.  Pastilah, Umar ra adalah sang Anti Kristus yang akan melakukan pembantian dan menandai datangnya Hari Kiamat. Namun, kekhawatiran Sofronius sama sekali tidak terbukti." Setelah itu, penduduk Palestina hidup damai, tentram, tidak ada permusuhan dan pertikaian, meskipun mereka menganut tiga agama besar yang berbeda, Islam, Kristen, dan Yahudi.

Keadaan ini sangat kontras dengan apa yang dilakukan oleh tentara Salib pada tahun 1099 Masehi.  Ketika mereka berhasil menaklukkan Palestina, kengerian, teror, dan pembantaian pun disebarkan hampir ke seluruh kota.  Selama dua hari setelah penaklukkan, 40.000 kaum Muslim dibantai.  Pasukan Salib berjalan di jalan-jalan Palestina dengan menyeberangi lautan darah.   Keadilan, persatuan, dan perdamaian tiga penganut agama besar yang diciptakan sejak tahun 1837 oleh Umar bin Khaththab hancur berkeping-keping.   Meskipun demikian, ketika Shalahuddin al-Ayyubiy berhasil membebaskan kota Quds pada tahun 1187 Masehi, beliau tidak melakukan balas dendam dan kebiadaban yang serupa.  Karen Armstrong menggambarkan penaklukan kedua kalinya atas Yerusalem ini dengan kata-kata berikut ini, "Pada tanggal 2 Oktober 1187, Salahuddin dan tentaranya memasuki Yerusalem sebagai penakluk dan selama 800 tahun berikutnya Yerusalem tetap menjadi kota Muslim. Salahuddin menepati janjinya, dan menaklukkan kota tersebut menurut ajaran Islam yang murni dan paling tinggi.  Dia tidak berdendam untuk membalas pembantaian tahun 1099, seperti yang Alquran anjurkan (16:127), dan sekarang, karena permusuhan dihentikan, ia menghentikan pembunuhan (2:193-194)". 

Di Andalusia, kaum Muslim, Yahudi, dan Kristen hidup berdampingan selama berabad-abad, di bawah naungan kekuasaan Islam.  Tidak ada pemaksaan kepada kaum Yahudi dan Kristen untuk masuk ke dalam agama Islam.  Sayangnya, peradaban yang inklusif dan agung ini berakhir di bawah mahkamah inkuisisi kaum Kristen ortodoks.   Orang-orang Yahudi dan Muslim dipaksa masuk agama Kristen.  Jika menolak mereka diusir dari Andalusia, atau dibantai secara kejam dalam peradilan inkuisisi.

Pada tahun 1519 Masehi, pemerintahan Islam memberikan sertifikat tanah kepada para pengungsi Yahudi yang lari dari kekejaman inkuisisi Spanyol pasca jatuhnya pemerintahan Islam di Andalusia.

Pemerintah Amerika Serikat pun pernah mengirimkan surat ucapan terima kasih kepada Khilafah Islamiyyah atas bantuan pangan yang dikirimkan kepada mereka pasca perang melawan Inggris pada abad ke 18.

Surat jaminan perlindungan juga pernah diberikan kepada Raja Swedia yang diusir tentara Rusia dan mencari suaka politik ke Khalifah pada tanggal 30 Jumadil Awwal 1121 H/7 Agustus 1709 H.

Pada tanggal 13 Rabiul Akhir 1282/5 September 1865, khalifah memberikan izin dan ongkos kepada 30 keluarga Yunani yang telah berimigrasi ke Rusia namun ingin kembali ke wilayah khalifah.  Sebab, di Rusia mereka tidak mendapatkan kesejahteraan hidup.

Inilah sebagian fragmen sejarah yang menunjukkan, bahwa penerapan syariat Islam dalam koridor Negara tetap melindungi dan metolerir adanya keragaman dan kebhinekaan.  Tidak ada uniformisasi, tidak ada pemberangusan terhadap pluralitas, tidak ada pemaksaan atas non Muslim untuk masuk Islam, dan tidak ada pengusiran terhadap non Muslim dari wilayah kekuasaan Islam. Yang terjadi justru, perlindungan terhadap non Muslim, Lebih dari itu, pemerintah Islam dengan syariat Islamnya benar-benar telah mewujudkan gagasan masyarakat inclusive tanpa menghapus truth claim agama, dan tanpa melakukan uniformisasi dan intimidasi.

Lalu, mengapa penerapan syariat Islam dalam koridor negara selalu dikesankan dengan upaya-upaya uniformisasi, pengusiran terhadap non Muslim, eksklusifitas, dan penghancuran terhadap pluralitas?   Bukankah kesan tersebut jelas-jelas keliru dan bertentangan dengan realitas sejarah? Barangkali, yang menyebarkan isu ini adalah orang yang awam terhadap sejarah Islam; barangkali a histories dan tidak jujur terhadap sejarah; atau barangkali ini adalah isu politis yang ditujukan untuk menghambat penerapan syariat Islam dalam koridor negara.(mediaumat.com)


20 September 2011

Hukum Kopi Luwak


Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi

Tanya :
Ustadz,  apa  hukumnya  kopi  luwak? Bolehkah dijualbelikan?

Jawab :
Kopi luwak adalah biji kopi yang telah dimakan oleh luwak atau sejenis musang (Paradoxurus hermaphrodites) yang kemudian setelah keluar bersama kotoran diproses menjadi  kopi  luwak.  Dalam  pencernaan  luwak  terjadi proses  fermentasi  pada  suhu  optimal  24-26  derajat Celcius, dibantu oleh enzim dan bakteri tertentu. Proses fermentasi  inilah  yang  menjadikan  kopi  luwak  harum serta memiliki cita rasa enak dan nikmat.

Biji  kopi  yang  keluar  bersama  kotoran  ini  masih terbungkus kulit tanduk, yaitu kulit luar yang keras mirip seperti tempurung kelapa. Jadi biji kopi tak hancur dalam pencernaan luwak sehingga sifat biologinya tetap, yaitu ketika ditanam dapat tumbuh.

Proses pembuatan kopi luwak meliputi lima langkah pokok; Pertama, penjemuran kotoran luwak di bawah terik matahari (full sun drying) hingga kadar air tersisa 20 persen – 25 persen. Kedua, pemisahan kulit tanduk dengan cara ditumbuk secara tradisional atau modern agar menjadi greenbean (beras kopi luwak). Ketiga, pencucian dengan air mengalir. Keempat, penggorengan (roasting) secara tradisional atau moderen. Kelima, pembubukan (grinding) untuk mendapatkan butiran kopi yang halus. Demikianlah fakta (manath) kopi luwak dan proses pembuatannya.

Beberapa hukum syara' dapat diterapkan pada fakta tersebut: Pertama, biji kopi luwak yang keluar bersama kotoran  bukanlah  najis,  melainkan  mutanajis, yang didefinisikan  sebagai  benda  yang  asalnya  suci,  lalu terkena najis dari benda lain. (Rawwas Qal'ahjie, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 309).

Jadi biji kopi luwak ini asalnya suci, lalu terkena kotoran luwak sehingga menjadi mutanajis. Kaidah fiqih menyatakan : al-ashlu fi al-a'yan at-thaharah wa an-najasah 'aridhah. (Hukum asal benda adalah suci, sedang kenajisan bukanlah sifat asli benda). (M. Bakar Ismail, Al-Qawa'id Al-Fiqhiyah Baina Al-Ashalah wa At-Taujih, hal. 353; M. Az-Zuhaili, Al-Qawa'id Al-Fiqhiyah wa Tathbiqatuha fi Al-Madzahib Al-Arba'ah, hal. 112).

Kedua, biji kopi mutanajis ini termasuk yang masih dapat disucikan, karena mengalami proses pemisahan kulit  tanduk  dan  pencucian  dengan  air.  Para  ulama menyatakan mutanajis ada dua macam; (1) yang dapat dikembalikan  pada  kondisi  aslinya, yaitu suci,  dengan membersihkannya dari najis, misalnya baju yang terkena najis, (2) yang tak mungkin disucikan, seperti air susu yang tercampur najis. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Al-Shalah, 1/126; Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, 1/241-241).

Ketiga, biji kopi mutanajis ini sifat biologinya tetap dan karenanya dihukumi suci jika sudah dicuci dengan air. Bukti tetapnya sifat biologi adalah jika biji kopi ditanam ia masih  dapat  tumbuh.  Imam  Nawawi  berkata,  ”Jika binatang memakan biji dan keluar dari perutnya secara utuh, maka jika kekerasan biji itu tetap dalam arti jika ditanam akan tumbuh, maka zat biji itu suci. Tapi wajib mencuci bagian luarnya karena ia bersentuhan dengan najis.” (Imam Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, II/573).

Kesimpulannya,  kopi  luwak  hukumnya  boleh (mubah)  dikonsumsi,  dengan  syarat  dalam  proses pembuatannya  dilakukan  pencucian  dengan  air. 

Menjualbelikan  kopi  luwak  juga  boleh,  karena  sudah menjadi benda suci. Kaidah fiqihnya : al-ashlu anna jawaz al-bai'  yattabi'u  at-thaharah. (Hukum  asal mengenai kebolehan  menjual-belikan  suatu  benda  bergantung pada kesucian benda itu). (M. Shidqi Al-Burnu, Mausu'ah Al-Qawa'id Al-Fiqhiyah, I/34; M. 'Amim Al-Ihsan Al-Barkati, Qawa'id Al-Fiqh, I/47). Kaidah ini berarti jika benda itu suci boleh dijualbelikan, namun jika tak suci (najis) tak boleh dijualbelikan. Kopi luwak sudah menjadi benda suci, maka boleh dijualbelikan. Wallahu a'lam.[mediaumat.com/www.taman-langit7.co.cc]

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites