Hj Irena Handono, Pakar Kristologi,
Pendiri Irena Center
Pendiri Irena Center
Tak banyak yang tahu, terutama dari kalangan Muslim, sebenarnya
Vatikan bukanlah sekadar sebuah “kota suci agama” seperti halnya kita
memandang kota suci umat Islam, Makkah.
Vatikan adalah sebuah negara yang terletak di dalam kota Roma,
Italia. Yang mungkin lebih tepat dikatakan sebuah negara dalam negara.
Negara Vatikan adalah negara yang terkecil di dunia, dengan luas wilayah
kurang dari 1 km², atau hanya 0,44 km². Negara yang independen dan
berdaulat seperti layaknya negara-negara besar lainnya. Dan tergabung
dalam negara-negara PBB. Vatikan dikepalai oleh pemegang kekuasaan
negara tertinggi yang disebut Paus.
Bukti bahwa Vatikan adalah sebuah negara berdaulat yang sejajar dengan negara-negara lain, di antaranya:
Pemerintahan Teokrasi
Vatikan sebagai negara tak pernah tersentuh pada tuntutan untuk
menerapkan demokrasi, seperti halnya negara-negara lain yang ‘dipaksa’
untuk menerapkan demokrasi. Sistem pemerintahan Vatikan adalah
teokrasi, di mana kekuasaan tertinggi berada pada Paus, bukan pada Kitab
suci atau wahyu Tuhan. Paus sendiri merupakan representasi dari Tuhan
(Yesus) di bumi yang mempunyai sebutan The Holy Father atau Bapa Suci dan mempunyai status Infalibilitas Paus yang berarti ia terjaga dari dosa, “Pope do not wrong”.
Konklaf
Fungsi kepala negara Vatikan, yaitu Sang Paus tidak diwariskan tetapi
dipilih untuk seumur hidup oleh Dewan Kardinal. Anggota dewan Kardinal
yang dapat memilih adalah mereka yang berumur di bawah 80 tahun.
Pemilihan kepala negara/Paus baru dilakukan jika Paus sebelumnya telah
meninggal. Sehingga saat itu juga dewan Kardinal berkumpul dalam ritual
pemilihan Paus baru yang disebut Konklaf. Sebuah ritual pemilihan Paus
dengan cara voting yang dilakukan dalam ruang tertutup di Kapel Sistina.
Pintu ruang dikunci dari luar dan para Kardinal di dalam terputus
segala komunikasi dari luar bahkan tanpa listrik sedikitpun. Gembok
pintu akan dibuka setelah ada tanda berupa asap yang keluar jika sudah
ada keputusan nama Paus terpilih. Penggambaran pemilihan Paus ini
sangat jelas dalam film yang diangkat dari novel Dan Brown: “Angel and
Demon”.
Diplomat
Sebagai negara berdaulat, Vatikan juga mempunyai hak untuk mengirim
dan menerima diplomat. Kantor kedutaan besar negara-negara untuk
Vatikan, berkedudukan atau ‘menumpang’ di kota Roma-Italia karena tidak
ada tempat di Vatikan. Dengan demikian ada sebuah situasi paradoksal di
mana Italia mempunyai perwakilan di wilayahnya sendiri. Indonesia juga
memiliki perwakilan di Roma untuk Vatikan.
Militer dan Polisi
Untuk militer, Vatikan memiliki Garda Swiss yang pada 22 Januari 1506
diresmikan oleh Paus Julius II sebagai pengawal tetap kepausan. Mereka
terdaftar di dalam daftar tahunan kepausan, Annuario Pontifico. Dahulu
para Paus sebelumnya selalu menyewa tentara bayaran dan yang paling
sering disewa adalah tentara dari Swiss.
Pada akhir tahun 2005, Garda Swiss berkekuatan 134 anggota.
Penerimaan anggota baru berdasarkan persetujuan khusus antara Vatikan
dan Negara Swiss, dan terbatas hanya bagi warga negara Swiss laki-laki
yang beragama Katolik. Garda Palatine dan Garda Kemuliaaan dibubarkan
oleh Paus Paulus VI di tahun 1970. Garda Palatine didirikan pada mulanya
sebagai kekuatan bersenjata untuk membela negara-negara yang tunduk
pada Paus. Vatikan juga memiliki Corpo della Gendarmeria berperan sebagai kekuatan kepolisian. Gendarmeria
bertanggung jawab atas ketertiban publik, penegakan hukum, pengendalian
massa dan lalu-lintas, serta penyelidikan kriminal di Vatikan.
Kementerian, Gubernur
Kardinal diangkat secara langsung oleh Paus sebagai pembantu dan
sebagai dewan penasihat Paus. Ada Kardinal yang bertempat tinggal di
Negara Vatikan, yang biasanya memimpin suatu Konggregasi (Kementerian)
dan ada pula yang bertempat tinggal di luar Vatikan yang memimpin
sebuah Keuskupan Agung atau setingkat gubernur yang memimpin provinsi
dalam struktur pemerintahan. Keuskupan Agung membawahkan beberapa
keuskupan di bawahnya.
Maka selain perangkat yang terdapat di dalam negeri, Vatikan juga
mempunyai perangkat pemerintahan yang berada di luar Vatikan dan bahkan
tersebar di seluruh dunia. Mereka ini disebut sebagai Uskup yakni
pemimpin dari sebuah Gereja Katedral. Menurut data laporan tahunan
Vatikan The 2011 Pontifical Yearbook, disebutkan ada 2.956 keuskupan di
seluruh dunia.
Yang perlu dicermati, menurut aturan Gereja, Kardinal itu bukan
jabatan atau pangkat di atas Uskup, maka boleh seorang Pastor
biasa diangkat menjadi Kardinal, bahkan seorang awam (dalam arti tidak
ditahbiskan sebagai imam atau biarawan) dapat saja diangkat menjadi
Kardinal, asal Katolik dan laki-laki.
Warga Negara
Seluruh penganut Katolik di dunia adalah warga negara Vatikan yang
terikat hukum-hukum Vatikan melalui gereja-gereja Katolik. Bukti dari
kewarganegaraan ini adalah surat baptis yang dimiliki oleh setiap
penganut Katolik. Maka sesungguhnya umat katolik memiliki
kewarganegaraan ganda. Warga Negara Vatikan dan negara yang sedang
didiaminya. Ini yang tidak disadari oleh umum.[mediaumat.com]
0 komentar:
Posting Komentar