7 Januari 2012

Vatikan, Bukan Sekadar Kota Suci, Tapi Negara Berdaulat

Hj Irena Handono,  Pakar Kristologi, 
Pendiri Irena Center


Tak banyak yang tahu, terutama dari kalangan Muslim, sebenarnya Vatikan bukanlah sekadar sebuah “kota suci agama” seperti halnya kita memandang kota suci umat Islam, Makkah.

Vatikan adalah sebuah negara yang terletak di dalam kota Roma, Italia. Yang mungkin lebih tepat dikatakan sebuah negara dalam negara. Negara Vatikan adalah negara yang terkecil di dunia, dengan luas wilayah kurang dari 1 km², atau hanya 0,44 km². Negara yang independen dan berdaulat seperti layaknya negara-negara besar lainnya. Dan tergabung dalam negara-negara PBB. Vatikan dikepalai oleh pemegang kekuasaan negara tertinggi yang disebut Paus.

Bukti bahwa Vatikan adalah sebuah negara berdaulat yang sejajar dengan negara-negara lain, di antaranya:

Pemerintahan Teokrasi

Vatikan sebagai negara tak pernah tersentuh pada tuntutan untuk menerapkan demokrasi, seperti halnya negara-negara lain yang ‘dipaksa’ untuk menerapkan demokrasi.  Sistem pemerintahan Vatikan adalah teokrasi, di mana kekuasaan tertinggi berada pada Paus, bukan pada Kitab suci atau wahyu Tuhan. Paus sendiri merupakan representasi dari Tuhan (Yesus) di bumi yang mempunyai sebutan The Holy Father atau Bapa Suci dan mempunyai status Infalibilitas Paus yang berarti ia terjaga dari dosa, “Pope do not wrong”.

Konklaf

Fungsi kepala negara Vatikan, yaitu Sang Paus tidak diwariskan tetapi dipilih untuk seumur hidup oleh Dewan Kardinal. Anggota dewan Kardinal yang dapat memilih adalah mereka yang berumur di bawah 80 tahun. Pemilihan kepala negara/Paus baru dilakukan jika Paus sebelumnya telah meninggal. Sehingga saat itu juga dewan Kardinal berkumpul dalam ritual pemilihan Paus baru yang disebut Konklaf. Sebuah ritual pemilihan Paus dengan cara voting yang dilakukan dalam ruang tertutup di Kapel Sistina. Pintu ruang dikunci dari luar dan para Kardinal di dalam terputus segala komunikasi dari luar bahkan tanpa listrik sedikitpun. Gembok pintu akan dibuka setelah ada tanda berupa asap yang keluar jika sudah ada keputusan nama Paus terpilih.  Penggambaran pemilihan Paus ini sangat jelas dalam film yang diangkat dari novel Dan Brown: “Angel and Demon”.

Diplomat

Sebagai negara berdaulat, Vatikan juga mempunyai hak untuk mengirim dan menerima diplomat. Kantor kedutaan besar negara-negara untuk Vatikan, berkedudukan atau ‘menumpang’ di kota Roma-Italia karena tidak ada tempat di Vatikan. Dengan demikian ada sebuah situasi paradoksal di mana Italia mempunyai perwakilan di wilayahnya sendiri. Indonesia juga memiliki perwakilan di Roma untuk Vatikan.

Militer dan Polisi

Untuk militer, Vatikan memiliki Garda Swiss yang pada 22 Januari 1506 diresmikan oleh Paus Julius II sebagai pengawal tetap kepausan. Mereka terdaftar di dalam daftar tahunan kepausan, Annuario Pontifico. Dahulu para Paus sebelumnya selalu menyewa tentara bayaran dan yang paling sering disewa adalah tentara dari Swiss.

Pada akhir tahun 2005, Garda Swiss berkekuatan 134 anggota. Penerimaan anggota baru berdasarkan persetujuan khusus antara Vatikan dan Negara Swiss, dan terbatas hanya bagi warga negara Swiss laki-laki yang beragama Katolik. Garda Palatine dan Garda Kemuliaaan dibubarkan oleh Paus Paulus VI di tahun 1970. Garda Palatine didirikan pada mulanya sebagai kekuatan bersenjata untuk membela negara-negara yang tunduk pada Paus. Vatikan juga memiliki Corpo della Gendarmeria berperan sebagai kekuatan kepolisian. Gendarmeria bertanggung jawab atas ketertiban publik, penegakan hukum, pengendalian massa dan lalu-lintas, serta penyelidikan kriminal di Vatikan.

Kementerian, Gubernur

Kardinal diangkat secara langsung oleh Paus sebagai pembantu dan sebagai dewan penasihat Paus. Ada Kardinal yang bertempat  tinggal  di  Negara Vatikan, yang biasanya memimpin suatu Konggregasi (Kementerian) dan ada pula yang bertempat  tinggal  di  luar Vatikan yang memimpin sebuah Keuskupan Agung atau setingkat gubernur yang memimpin provinsi dalam struktur pemerintahan. Keuskupan Agung membawahkan beberapa keuskupan di bawahnya.

Maka selain perangkat yang terdapat di dalam negeri, Vatikan juga mempunyai perangkat pemerintahan yang berada di luar Vatikan dan bahkan tersebar di seluruh dunia. Mereka ini disebut sebagai Uskup yakni pemimpin dari sebuah Gereja Katedral. Menurut data laporan tahunan Vatikan The 2011 Pontifical Yearbook, disebutkan ada  2.956 keuskupan di seluruh dunia.
Yang perlu dicermati, menurut aturan Gereja, Kardinal itu bukan  jabatan  atau  pangkat  di atas  Uskup,  maka boleh  seorang  Pastor  biasa diangkat menjadi Kardinal, bahkan seorang awam (dalam arti tidak  ditahbiskan sebagai  imam  atau  biarawan)  dapat  saja diangkat menjadi Kardinal,  asal  Katolik   dan   laki-laki.

Warga Negara

Seluruh penganut Katolik di dunia adalah warga negara Vatikan yang terikat hukum-hukum Vatikan melalui gereja-gereja Katolik. Bukti dari kewarganegaraan ini adalah surat baptis yang dimiliki oleh setiap penganut Katolik. Maka sesungguhnya umat katolik memiliki kewarganegaraan ganda. Warga Negara Vatikan dan negara yang sedang didiaminya. Ini yang tidak disadari oleh umum.[mediaumat.com] 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites