3 Januari 2012

Syariat Islam Mengakomodasi Keragaman dan Kebhinekaan

Formalisasi syariat Islam dianggap sebagai ancaman bagi kebhinekaan.Lantas, benarkah bila syariat Islam diterapkan, semua orang dipaksa memeluk agama Islam?  Benarkah formalisasi syariat Islam akan diiringi dengan penyeragaman (uniformisasi) agama, budaya, pemikiran, dan pandangan hidup?  Benarkah akan terjadi peminggiran peran kelompok minoritas jika syariat Islam diterapkan dalam koridor negara?

Berikut paparan mengenai penerapan syariat Islam di tengah keragaman agama, keyakinan, dan budaya, ditinjau dari sisi sejarah dan nash-nash syariat. Juga mengetengahkan cara pandang dan solusi Islam terhadap keragaman budaya, agama, dan pemikiran.

Inklusivitas Masyarakat Islam 

Tatkala Rasulullah SAW menegakkan Daulah Islam (Negara Islam) di Madinah, struktur masyarakat Islam saat itu tidaklah seragam.  Masyarakat Madinah dihuni oleh kaum Muslim, Yahudi, Nashrani, dan juga kaum Musyrik.  Namun, mereka bisa hidup bersama dalam naungan Daulah Islamiyyah dan di bawah otoritas hukum Islam.  Entitas-entitas selain Islam tidak dipaksa masuk ke dalam agama Islam atau diusir dari Madinah. Mereka mendapatkan perlindungan dan hak yang sama seperti kaum Muslim.  Mereka hidup berdampingan satu dengan yang lain tanpa ada intimidasi dan gangguan.  Bahkan Islam telah melindungi "kebebasan mereka" dalam hal ibadah, keyakinan, dan urusan-urusan privat mereka. Mereka dibiarkan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan mereka.

Masyarakat Islam yang inklusif seperti ini terlihat jelas dalam Piagam Madinah yang dicetuskan oleh Rasulullah SAW.   Dalam klausul 13-17 Piagam Madinah disebutkan sebagai berikut, "Orang mukmin tidak boleh membunuh orang mukmin untuk kepentingan orang kafir, juga tidak boleh menolong orang kafir dalam memusuhi orang mukmin. Janji perlindungan Allah adalah satu. Mukmin yang tertindas dan lemah akan memperoleh perlindungan hingga menjadi kuat. Sesama mukmin hendaknya saling tolong menolong. Orang-orang Yahudi yang mengikuti langkah kami (Muhammad), mereka memperoleh perlindungan dan hak yang sama; mereka tidak akan dimusuhi dan tidak pula dianiaya. Perjanjian damai yang dilakukan oleh orang-orang mukmin haruslah merupakan satu kesepakatan.Tidak dibenar-benarkan seorang mukmin mengadakan perdamaian dengan meninggalkan yang lain dalam keadaan perang di jalan Allah, kecuali telah disepakati dan diterima bersama."

Kaum Yahudi yang disebut dalam piagam ini adalah orang-orang Yahudi yang ingin menjadi bagian dari penduduk negara Islam. Mereka mendapatkan perlindungan dan hak muamalah yang sama sebagaimana kaum Muslim. Sebab, mereka merupakan bagian dari rakyat negara Islam yang berhak mendapatkan perlindungan dan dipenuhi haknya. Dalam Piagam Madinah tersebut disebutkan nama-nama kabilah Yahudi yang mengikat perjanjian  dengan Rasulullah SAW (menjadi bagian Daulah Islamiyyah), yakni Yahudi Bani 'Auf, Yahudi Bani Najjar, dan sebagainya.

Kelompok pluralis sendiri mengakui masyarakat Madinah sebagai model masyarakat inklusif. Bahkan, mereka menyepadankan masyarakat Madinah dengan civil society atau masyarakat plural. Walaupun penyepadanan masyarakat Madinah dengan civil society ini tidaklah tepat, hanya saja,  pengakuan kaum pluralis terhadap masyarakat Madinah sebagai masyarakat yang inklusif justru membuktikan bahwa mereka sebenarnya meyakini bahwa Daulah Islamiyyah menjamin dan melindungi keragaman, dan sama sekali tidak menghendaki adanya uniformisasi.  Lantas, mengapa sekarang mereka justru membuat isu;  penerapan syariat Islam dalam koridor negara akan mengancam keberagaman dan kebhinekaan? Mengapa pula mereka getol menyebarkan isu uniformisasi dan eksklusifitas bila syariat Islam diformalisasikan dalam undang-undang negara?  Lalu, di mana letak konsistensi mereka dalam berpendapat?

Setelah kekuasaan Daulah Islamiyyah meluas di jazirah Arab, Nabi SAW memberikan perlindungan atas jiwa, agama, dan harta penduduk Ailah, Jarba', Adzrah, Maqna, yang mayoritas penduduknya beragama Kristen.  Nabi SAW juga memberikan perlindungan, baik harta, jiwa, dan agama penduduk Khaibar yang mayoritasnya beragama Yahudi. Beliau juga memberikan perlindungan kepada penduduk Juhainah, Bani Dlamrah, Asyja',  Najran, Muzainah, Aslam, Juza'ah, Jidzaam, Qadla'ah, Jarsy, orang-orang Kristen yang ada di Bahrain, Bani Mudrik, dan Ri'asy, dan masih banyak lagi.

Imam Bukhari menuturkan sebuah riwayat dari Rabi’ bin Khudaij, bahwasanya ia berkata, “Seorang laki-laki dari Anshor terbunuh di Khaibar.  Walinya menghadap Rasulullah SAW dan menceritakan peristiwa itu kepada beliau SAW.  Rasulullah SAW bertanya kepada mereka, “Kamu harus menghadirkan dua orang saksi yang menyaksikan pembunuhan atas saudaramu.” Mereka berkata, “Ya Rasulullah di sana tidak ada seorangpun dari kaum Muslim akan tetapi hanya ada orang-orang Yahudi yang kadang-kadang bisa berbuat lebih kejam daripada ini.  Rasulullah SAW bersabda, “Pilihlah 50 orang dari mereka Yahudi, dan suruhlah mereka bersumpah. Setelah itu, Rasulullah SAW membayarkan diyat pembunuhan kepada wali pihak yang terbunuh."

Saat itu, Khaibar telah menjadi bagian Negara Islam, dan penduduknya didominasi oleh orang-orang Yahudi. Ketika orang—orang Yahudi bersumpah tidak terlibat dalam pembunuhan, Rasulullah SAW pun tidak menjatuhkan vonis kepada mereka.  Bahkan, beliau SAW membayarkan diyat atas peristiwa pembunuhan di Khaibar tersebut.  Hadits ini menunjukkan bagaimana Rasulullah SAW menegakkan keadilan hukum bagi warga negaranya tanpa memandang lagi perbedaan agama, ras, dan suku.  Adapun non Muslim yang hidup di bawah kekuasaan Islam, mereka tunduk dan patuh terhadap syariat Islam yang telah ditetapkan sebagai hukum negara.   Mereka juga mendapatkan perlindungan dalam menjalankan peribadatan, dan keyakinan mereka.  Mereka tidak dipaksa untuk memeluk Islam, atau diperintah untuk melenyapkan truth claim atas agama dan keyakinan yang mereka anut.  Malah, mereka diberi kebebasan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya sesuai dengan koridor hukum negara (syariat Islam).

Fragmen sejarah di atas membuktikan, bahwa formalisasi syariat Islam bukanlah ancaman bagi keberagaman, kebhinekaan, dan kelompok minoritas.

Zaman Kekhilafahan Islam

Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, tugas kenegaraan dan pengaturan urusan rakyat dilanjutkan oleh para khalifah. Kekuasaan Islam pun meluas hingga mencakup hampir 2/3 dunia.  Kekuasaan Islam yang membentang mulai dari Jazirah Arab, jazirah Syam, Afrika, Hindia,  Balkan, dan Asia Tengah itu, tidak mendorong para Khalifah untuk melakukan uniformisasi warga negara, maupun upaya-upaya untuk memberangus pluralitas. Padahal, dengan wilayah seluas itu, Daulah Islam memiliki keragaman budaya, keyakinan, dan agama yang sangat besar, dan sewaktu-waktu bisa memunculkan "konflik agama".   Akan tetapi,   hingga kekhilafahan terakhir Islam, tak ada satupun pemerintahan Islam yang mewacanakan adanya uniformisasi (keseragaman), atau berusaha menghapuskan pluralitas agama, budaya, dan keyakinan dengan alasan untuk mencegah adanya konflik.

Bahkan, penerapan syariat Islam saat itu, berhasil menciptakan keadilan, kesetaraan, dan rasa aman bagi seluruh warga negara, baik Muslim maupun non Muslim.   Dalam bukunya Holy War, Karen Amstrong menggambarkan saat-saat penyerahan kunci Baitul Maqdis kepada Umar bin Khathathab kira-kira sebagai berikut, "Pada tahun 637 M,  Umar bin Khaththab memasuki Yerusalem dengan dikawal oleh Uskup Yunani Sofronius.   Sang Khalifah minta agar dibawa segera ke Haram al-Syarif, dan di sana ia berlutut berdoa di tempat Nabi Mohammad SAW melakukan perjalanan malamnya.  Sang uskup memandang Umar penuh dengan ketakutan.  Ia berpikir, ini adalah hari penaklukan yang akan dipenuhi oleh kengerian yang pernah diramalkan oleh Nabi Daniel.  Pastilah, Umar ra adalah sang Anti Kristus yang akan melakukan pembantian dan menandai datangnya Hari Kiamat. Namun, kekhawatiran Sofronius sama sekali tidak terbukti." Setelah itu, penduduk Palestina hidup damai, tentram, tidak ada permusuhan dan pertikaian, meskipun mereka menganut tiga agama besar yang berbeda, Islam, Kristen, dan Yahudi.

Keadaan ini sangat kontras dengan apa yang dilakukan oleh tentara Salib pada tahun 1099 Masehi.  Ketika mereka berhasil menaklukkan Palestina, kengerian, teror, dan pembantaian pun disebarkan hampir ke seluruh kota.  Selama dua hari setelah penaklukkan, 40.000 kaum Muslim dibantai.  Pasukan Salib berjalan di jalan-jalan Palestina dengan menyeberangi lautan darah.   Keadilan, persatuan, dan perdamaian tiga penganut agama besar yang diciptakan sejak tahun 1837 oleh Umar bin Khaththab hancur berkeping-keping.   Meskipun demikian, ketika Shalahuddin al-Ayyubiy berhasil membebaskan kota Quds pada tahun 1187 Masehi, beliau tidak melakukan balas dendam dan kebiadaban yang serupa.  Karen Armstrong menggambarkan penaklukan kedua kalinya atas Yerusalem ini dengan kata-kata berikut ini, "Pada tanggal 2 Oktober 1187, Salahuddin dan tentaranya memasuki Yerusalem sebagai penakluk dan selama 800 tahun berikutnya Yerusalem tetap menjadi kota Muslim. Salahuddin menepati janjinya, dan menaklukkan kota tersebut menurut ajaran Islam yang murni dan paling tinggi.  Dia tidak berdendam untuk membalas pembantaian tahun 1099, seperti yang Alquran anjurkan (16:127), dan sekarang, karena permusuhan dihentikan, ia menghentikan pembunuhan (2:193-194)". 

Di Andalusia, kaum Muslim, Yahudi, dan Kristen hidup berdampingan selama berabad-abad, di bawah naungan kekuasaan Islam.  Tidak ada pemaksaan kepada kaum Yahudi dan Kristen untuk masuk ke dalam agama Islam.  Sayangnya, peradaban yang inklusif dan agung ini berakhir di bawah mahkamah inkuisisi kaum Kristen ortodoks.   Orang-orang Yahudi dan Muslim dipaksa masuk agama Kristen.  Jika menolak mereka diusir dari Andalusia, atau dibantai secara kejam dalam peradilan inkuisisi.

Pada tahun 1519 Masehi, pemerintahan Islam memberikan sertifikat tanah kepada para pengungsi Yahudi yang lari dari kekejaman inkuisisi Spanyol pasca jatuhnya pemerintahan Islam di Andalusia.

Pemerintah Amerika Serikat pun pernah mengirimkan surat ucapan terima kasih kepada Khilafah Islamiyyah atas bantuan pangan yang dikirimkan kepada mereka pasca perang melawan Inggris pada abad ke 18.

Surat jaminan perlindungan juga pernah diberikan kepada Raja Swedia yang diusir tentara Rusia dan mencari suaka politik ke Khalifah pada tanggal 30 Jumadil Awwal 1121 H/7 Agustus 1709 H.

Pada tanggal 13 Rabiul Akhir 1282/5 September 1865, khalifah memberikan izin dan ongkos kepada 30 keluarga Yunani yang telah berimigrasi ke Rusia namun ingin kembali ke wilayah khalifah.  Sebab, di Rusia mereka tidak mendapatkan kesejahteraan hidup.

Inilah sebagian fragmen sejarah yang menunjukkan, bahwa penerapan syariat Islam dalam koridor Negara tetap melindungi dan metolerir adanya keragaman dan kebhinekaan.  Tidak ada uniformisasi, tidak ada pemberangusan terhadap pluralitas, tidak ada pemaksaan atas non Muslim untuk masuk Islam, dan tidak ada pengusiran terhadap non Muslim dari wilayah kekuasaan Islam. Yang terjadi justru, perlindungan terhadap non Muslim, Lebih dari itu, pemerintah Islam dengan syariat Islamnya benar-benar telah mewujudkan gagasan masyarakat inclusive tanpa menghapus truth claim agama, dan tanpa melakukan uniformisasi dan intimidasi.

Lalu, mengapa penerapan syariat Islam dalam koridor negara selalu dikesankan dengan upaya-upaya uniformisasi, pengusiran terhadap non Muslim, eksklusifitas, dan penghancuran terhadap pluralitas?   Bukankah kesan tersebut jelas-jelas keliru dan bertentangan dengan realitas sejarah? Barangkali, yang menyebarkan isu ini adalah orang yang awam terhadap sejarah Islam; barangkali a histories dan tidak jujur terhadap sejarah; atau barangkali ini adalah isu politis yang ditujukan untuk menghambat penerapan syariat Islam dalam koridor negara.(mediaumat.com)


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites