Pandangan Islam Tentang Asuransi

Asuransi syariah dikampanyekan sebagai alternatif bagi kaum muslim untuk menjalankan akad asuransi. Sesuai dengan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) tentang Pedoman Umum tentang Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Yang Teristimewa Bagi Wanita

"...Wahai pena..! Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat ..."

Sistem Pemerintahan Islam Berbeda dengan Sistem Pemerintahan yang Ada di Dunia Hari ini

Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia

Video: Puluhan Ribu Warga Homs Suriah Berikrar, Pertolongan Bukan dari Liga Arab atau Amerika Tapi dari Allah!

.

Analisis : Polugri AS di Asia Tenggara

Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli.

Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman

Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis.

MIMPI PARA ULAMA BUKAN SEMBARANG MIMPI

Apakah Anda tadi malam bermimpi? Apa mimpi Anda? Kata orang, mimpi hanyalah kembang (bunga) orang tidur. Maksudnya, mimpi tidak bermakna signifikan. Tapi, sebenarnya tidak semua mimpi tak ada artinya.

Nasehat Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy :Empat Tipe Pemimpin

Ada nasihat berharga yang disampaikan Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy kepada Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, ketika ulama besar itu dimintai nasihat.

27 Mei 2010

Hukum Syara' MLM


Hukum Syara’ Multi level Marketing
Oleh : KH.Drs. Hafidz Abdurrahman, MA


Pengantar
Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.

20 Mei 2010

Istiqâmah

Istiqâmah adalah mashdar dari istaqâma–yastaqîmu–istiqâmah. Secara bahasa artinya adalah i’tidâl (lurus). Istiqamah adalah lawan dari i’wijâj (kebengkokan). Al-Hafizh al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât menjelaskan bahwa istiqamah itu adalah keberadaan suatu garis yang memenuhi semua bagian yang diperlukan sebagian atas sebagian yang lain, di atas semua keadaan.

Kemuliaan Wanita

Pada era modern ini banyak sekali wanita yang kehilangan jatidirinya. Sebagian merasa menjadi wanita yang mulia dan dihargai saat dia tampil cantik dan menarik. Akibatnya, mereka menghabiskan waktu, tenaga dan uang agar bisa tampil cantik dan menarik. Sebagian ada yang merasa mulia dan percaya diri jika bekerja, menduduki jabatan penting dan karirnya cemerlang. Mereka rela bekerja meskipun tempat kerjanya jauh, atau kerja full dari pagi sampai sore/malam. Akibatnya, mereka jarang bertemu dengan anak-anaknya meskipun satu rumah. Sering saat mereka pergi, anak-anaknya belum bangun, sementara saat mereka pulang, anaknya sudah tidur. Inilah salah satu pengaruh dari ideologi Kapitalisme dan Liberalisme.

Kekuatan Cinta

Pak Odih, seperti biasa, terkulai lemah. Tubuhnya yang kecil, kurus dan rapuh tak kuasa lagi ia tegakkan. Ia hanya ias terbaring lemah tak berdaya. Jangankan untuk duduk sendiri, untuk sekadar menggerakkan tubuhnya ke kiri atau ke kanan di pembaringan, ia sudah tak kuasa. Bahkan untuk sekadar mengangkat kepalanya, atau menggerakkan jari-jemarinya, ia sudah tak memiliki tenaga. Yang masih ias ia lakukan adalah menggerakan bola matanya serta berbicara dengan amat lirih.

Ulama Pewaris Nabi Saw.


كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولا مِنْكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ (١٥١)فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلا تَكْفُرُونِ (١٥٢)

Sebagaimana (kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul diantara kalian, yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kalian, menyucikan kalian, mengajarkan kepada kalian al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah), serta mengajarkan kepada kalian apa yang belum kamu ketahui. Karena itu, ingatlah kalian kepada-Ku niscaya aku ingat pula kepada kalian, bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku. (QS al-Baqarah: 151)

14 Mei 2010

SETAN

SETAN

Setan (syaythân) adalah musuh bagi manusia. Syaythân-lah salah satu yang menyebabkan manusia tergelincir dari jalan yang lurus. 

Kata syaythân (jamaknya syayâthîn) merupakan isim musytaq (kata jadian) dari kata syathana dengan wazan fay’âl. Disebut syaythân jika jauh. Kata syathana berarti menentang, menyalahi, jauh. Syathana juga bisa berarti tali yang panjang.

WANITA SHALIHAH

Di Muka ‘Cermin’ Syariat


Wanita shalihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia. ‘Abdullah ibn ‘Amr r.a. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda :

«الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرً مَتَاعِهاَ اْلمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ»

Dunia itu perhiasan; sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah. (HR Muslim).


Anas r.a. juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«مَنْ رَزَقَهُ اللهُ اِمْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ فَلْيَتَقِ اللهَ فِيْ الشَّطِرِ الثَّانِي»
Siapa saja yang telah dikaruniai Allah wanita shalihah berarti Dia telah menolongnya dalam satu bagian agamanya. Oleh karena itu, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam bagian yang kedua. (HR al-Hakim).

Karakter wanita shalihah kurang lebih sebagai berikut:

Pertama, menaati Allah dan suaminya. Allah Swt. berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ
"Laki-laki adalah pemimpin wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagain harta mereka. Oleh karena itu, wanita yang shalihah adalah yang menaati Allah dan memelihara diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara mereka” (QS an-Nisa’ [4]: 3).

Sementara itu, istri Sa‘id bin al-Musayyab pernah berkata, “Tidaklah kami berbicara kepada suami kami kecuali seperti kalian berbicara kepada para pemimpin kalian, ‘Semoga Allah memeliharamu (suamiku) dan semoga Allah memaafkahmu.” (HR Abu Nu‘aim).
Abu Hurairah juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:


«لَوْ كُنْتُ آمِرًا اَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْاَةَ اَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا»
Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, aku pasti akan memerintahkan kepada wanita untuk bersujud kepada suaminya. (HR at-Turmudzi).

Hadis ini disahihkan oleh al-Hakim dan
Ibn Hibban. Dalam riwayat Ibn Hibban ditambahkan kalimat:

«وَ الَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِي حَقَّ زّوْجِهَا»
Demi Zat Yang jiwaku ada di tangan-Nya, seorang wanita dipandang belum menunaikan hak Tuhannya sebelum ia menunaikan hak suaminya. (HR Ibn Hibban).

Abu Umamah juga menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

«مَا اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ إِنْ أَمَرَهَا اَطَاعَتْهُ وَإِنْ نَظَرَ سَرَّتْهُ وَإِنْ أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَتْهُ وَ إِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِي نَفْسِهَا وَ مَالِهِ»
Tidak ada sesuatu yang lebih memberikan manfaat kebaikan bagi seorang Mukmin setelah ketakwaannya kepada Allah daripada seorang istri shalihah; jika ia memerintahnya, ia menaatinya; jika ia memandangnya, ia menyenangkannya; jika ia menggilirnya, ia memuaskannya; dan jika ia meninggalkankannnya, ia akan memelihara dirinya dan harta suaminya. (HR Ibn Majah).

Sementara itu, Asma’ bin Kharijah al-Fazari pernah mengantarkan anak perempuannya kepada suaminya. Ia berkata:

Putriku, jadilah engkau di hadapan suamimu layaknya seorang budak sehingga ia menjadi ‘budak’-mu. Janganlah engkau terlalu merendahkan dirimu sehingga ia menguasaimu. Akan tetapi, jangan pula engkau terlalu menjauhinya sehingga engkau membebaninya. (HR al-Bayhaqi).

Ketika seorang Muslimah meninggal dunia, sementara suaminya meridhainya, ia pasti akan dimasukkan ke dalam surga. Dalam hal ini, Ummu Salamah menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«أَيُّمَا إِمْرَأَةٍ مَاتَتْ وَ زَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتْ الْجَنَّةَ»

Wanita mana saja yang meninggal, sementara suaminya meridhainya, ia pasti masuk surga. (HR at-Tirmidzi).


Kedua, berhias untuk suaminya. Sebab, Rasulullah saw. telah bersabda (yang artinya), “Jika suaminya memandangnya, ia menyenangkannya.” (HR Ibn Majah). 

Rasulullah saw. juga pernah bersabda, sebagaimana dituturkan Sa‘ad, demikian:

«فَمِنَ السَّعَادَةِ الْمَرْأَةُ تَرَاهَا تُعْجِبُكَ وَتُغِيْبُهَا فَتَأْمَنُهَا عَلَى نَفْسِهَا وَ مَالِكَ»

Di antara kehagiaan itu ialah istri yang jika engkau pandang, ia membuatmu takjub, dan jika engkau meninggalkannya, ia akan memelihara dirinya dan hartamu. (HR al-Hakim).

Abu Hurairah r.a. juga pernah menuturkan bahwa Nabi saw. pernah ditanya, “Wanita manakah yang paling baik?” Beliau menjawab:

«الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلاَ تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ»

Yaitu wanita yang menyenangkan suaminya jika suaminya memandangnya, yang menaati suaminya memerintahnya, dan yang tidak bermaksiat kepada suaminya menyangkut dirinya dan harta suaminya. (HR al-Hakim).

Ketiga, memelihara rumah, diri, dan harta suaminya. Hukum asal seorang wanita adalah sebagai umm[un] wa rabbah al-bayt (sebagai ibu dan pengatur rumah tangga). Hal ini didasarkan pada hadis dari Ibn ‘Umar. Disebutkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

Setiap diri kalian adalah pemimpin; masing-masing kalian akan dimintai bertanggung jawab atas yang diimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin; ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang laki-laki (suami) adalah pemimpin keluarganya; ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang wanita (istri) adalah pemimpin (pengurus) rumah suaminya dan anak-anaknya; ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Abu Hurairah r.a. juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الإِْبِلَ نِسَاءِ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ

Sebaik-baik wanita yang menunggang unta adalah wanita Quraisy; ia sangat menyayangi anaknya ketika kecil dan sangat memperhatikan suaminya ketika ada di sisinya. (HR Muslim).

Keempat, membantu suaminya dalam urusan akhirat. Rasulullah saw. bersabda:

«لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا وَلِسَانًا ذَاكِرًا وَزَوْجَةً مُؤْمِنَةً تُعِينُ أَحَدَكُمْ عَلَى أَمْرِ الْآخِرَةِ»

Hendaknya salah seorang di antara kalian mempunyai kalbu yang bersyukur, lisan yang senantiasa berzikir, dan istri yang beriman yang dapat membantumu dalam urusan akhirat. (HR Ibn Majah).

‘Abdurrahman ibn Abza juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkata (yang artinya, “Seorang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah seperti mahkota yang bertahtakan emas di atas kepala seorang raja. Sebaliknya, seorang wanita yang buruk bagi seorang laki-laki adalah seperti beban yang berat di pundak seorang laki-laki tua.” (HR Ibn Abu Syaibah).

Kelima, memiliki bekal agama yang baik. Ibn Majah meriwayatkan dari ‘Abdullah ibn ‘Amr ia berkata : Rasulullah saw. bersabda :

«لاَ تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلاَ تَزَوَّجُوهُنَّ لأَِمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ»


Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya karena kecantikannya itu akan menjadikannya berlebihan; jangan pula kalian menikahi wanita karena hartanya karena hartanya itu akan membuatnya membangkang. Nikahilah wanita atas dasar agamanya. Sesungguhnya seorang hamba sahaya perempuan yang hitam legam yang memiliki kebaikan agama adalah lebih utama. (HR Ibn Majah).

Abu Adzinah ash-Shudfi menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«خَيْرُ نِسَائِكُمْ اْلوَدُوْدُ اْلوَلُوْدُ اْلمُوَاتِيَةُ اْلمُوَاسِيَةُ إِذَا اتَّقَيَنَّ اللهَ»

Sebaik-baik istri kalian adalah yang penyayang, banyak anak (subur), suka menghibur, dan membantu jika ia bertakwa kepada Allah. (HR al-Baihaqi).

Keenam, mempergauli suaminya dengan baik untuk memelihara keridhaannya. Dalam hal ini, Asma’ binti Yazid al-Asyhaliyah menuturkan bahwa ia pernah datang kepada Nabi saw. yang sedang berkumpul bersama para sahabat. Ia kemudian berkata kepada beliau:

“Demi bapakku, Engkau, dan ibuku; wahai Rasulullah, aku adalah utusan para wanita kepadamu. Sesungguhnya belum ada seorang wanita pun, baik di timur maupun di barat, yang terdengar darinya ungkapan seperti yang akan aku ungkapkan atau belum terdengar seorang pun yang mengemukakan seperti pendapatku. Sesungguhnya Allah Swt. mengutusmu kepada laki-laki dan wanita seluruhnya hingga kami beriman kepadamu dan Tuhanmu. Akan tetapi, sesungguhnya kami, para wanita, terbatasi dan terkurung oleh dinding-dinding rumah kalian (para lelaki), memenuhi syahwat kalian, dan mengandung anak-anak kalian. Sesungguhnya kalian, wahai para lelaki, mempunyai kelebihan daripada kami dengan berkumpul dan berjamaah, melakukan kunjungan kepada orang sakit, menyaksikan jenazah, menunaikan ibadah haji demi ibadah haji, dan—yang lebih mulia lagi dibandingkan dengan semua itu—jihad di jalan Allah. Sesunguhnya jika salah seorang dari kalian keluar untuk menunaikan ibadah haji, menghadiri pertemuan, atau berjaga di perbatasan, kamilah yang menjaga harta kalian; yang mencucikan pakaian kalian; dan yang mengasuh anak-anak kalian. Lalu apakah adakah kemungkinan bagi kami untuk bisa menyamai kalian dalam kebaikan, wahai Rasulullah?”

Rasulullah saw. menoleh kepada para sahabat seraya berkata, “Apakah kalian mendengar perkataan wanita ini. Sungguh, adakah yang lebih baik dari apa yang diungkapkannya berkaitan dengan urusan agamanya ini?”
Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak menyangka bahwa wanita ini tertunjuki kepada perkataan tersebut.”

Rasulullah saw. lalu menoleh kepada wanita tersebut seraya bersabda, “Pergilah kepada wanita mana saja dan beritahulah mereka yang ada di belakangmu, bahwa kebaikan salah seorang di antara kalian (para wanita) dalam memperlakukan suaminya, mencari keridhaan suaminya, dan mengikuti keinginannya adalah mengalahkan semua itu.” (HR al-Baihaqi).

Mendengar sabda rasul itu, wanita itu pun pergi seraya bersuka cita. Ia kemudian menyampaikan kabar gembira itu kepada kaumnya.
Di antara kebaikan pergaulan wanita terhadap suaminya adalah ia tidak berpuasa sunnah jika suaminya berada di rumah, kecuali seizin suaminya; juga tidak mengizinkan mahram-nya berada di rumah suaminya, kecuali seizin suaminya. Abu Hurairah r.a. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ»
Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa (sunah), sedangkan suaminya berada di rumahnya, kesuali seizin suaminya; jangan pula ia mengundang seseorang ke rumah suaminya, kecuali seizin suaminya. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Termasuk kebaikan pergaulan istri kepada suaminya adalah bahwa ia tidak mendirikan shalat sunnah pada malam hari, kecuali seizin suaminya. Ibn ‘Abbas menuturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لاَ تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ أَوْشَكَ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا
Janganlah seorang wanita mengizinkan seseorang berada di rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya dan janganlah ia bangkit dari tempat tidurnya lalu mendirikan shalat sunnah kecuali dengan izin suaminya. (HR ath-Thabrani).

Di antara kebaikan pergaulan istri terhadap suaminya adalah keridhaannya jika suaminya memarahinya. ‘Abdullah bin ‘Abbas menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«أَلاَّ أُخْبِرُكُمْ بِِِِنِسِائِكُمْ مِنْ أَهْلِ اْلجَنَّةِ اْلوَدُوْدُ اْلوَلُوْدُ اْلعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا الَّتِيْ إِذَا آذَت أَوِ أُوْذِيَتْ جَاءَتْ حَتَّى تَأْخُذَ بِيَدِ زَوْجِهَا ثُمَّ تَقُوْلُ وَاللهِ لاَ أَذُوْقُ غَمِضاً حَتَّى تَرْضَى»

Ingatlah, aku telah memberitahu kalian tentang istri-istri kalian yang akan menjadi penduduk surga, yaitu yang penyayang, banyak anak (subur), dan banyak memberikan manfaat kepada suaminya; yang jika ia menyakiti suaminya atau disakiti, ia segera datang hingga berada di pelukan suaminya, kemudian berkata, “Demi Allah, aku tidak bisa memejamkan mata hingga engkau meridhaikuku). (HR al-Baihaqi).

Semua sifat di atas adalah sifat-sifat yang seharusnya menjadi sifat para wanita.
Sebaliknya, ada sifat-sifat yang justru harus dijauhi oleh para wanita, di antaranya:
Pertama, jangan menyusahkan atau menyakiti suaminya. Mu‘adz bin Jabal menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

«لاَ تُؤَذِّي اِمْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِيْ الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ اْلحُوْرِ اْلعِيْنِ لاَ تُؤَذِّيْهِ قاَتَلَكِ اللهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا»

Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istri-istri suaminya dari para bidadari surga berkata, “Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah mencelakakanmu. Sesungguhnya bagimu akan segera datang tamu kematian yang akan memisahkanmu dengan suamimu dan mengembalikannya kepada kami.” (HR at-Tirmidzi).

Kedua, hendaknya tidak mengadukan suaminya atau tidak banyak menuntut suaminya. Sa‘id ibn al-Musayab menuturkan bahwa seorang anak perempuan pernah datang kepada Nabi saw. dan mengadukan suaminya. Nabi saw. kemudian bersabda (yang artinya), “Kembalilah engkau. Sungguh, aku tidak menyukai wanita menyeret ekornya mengadukan suaminya.” (HR Sa‘id bin al-Musayyab). 

Ketiga, hendaknya tidak banyak keluar rumah. Berdiam di rumah bagi seorang wanita lebih baik daripada ia keluar dari rumah. Kesibukannya di dapur (menyiapkan makanan untuk suami keluarganya), aktivitasnya mengasuh anak, atau kegiatannya mencuci adalah lebih mulia daripada kepergiannya ke luar rumah dan berada di jalan-jalan, di kendaraan umum, atau di tempat-tempat umum yang berdesak-desakan dan bercampur dengan para lelaki. 

Sifat-sifat itulah sifat yang harus dijauhi oleh para wanita. Sementara itu, sifat-sifat yang dikemukan sebelumnya adalah perhiasan bagi mereka. Oleh karena itu, hendaklah para wanita menghiasi diri mereka dengan sifat-sifat tersebut. Dengan begitu, para wanita akan kembali ke jalan wanita-wanita Mukmin terdahulu; yakni para wanita yang benar, yang menjadi para shahabiyah Rasululah saw. Mereka akan berada di sisi kaum Mukmin yang benar yang semuanya dikomentari oleh Allah dalam firman-Nya:

لِيُدْخِلَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَيُكَفِّرَ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَكَانَ ذَلِكَ عِنْدَ اللَّهِ فَوْزًا عَظِيمًا

Allah pasti akan memasukkan Mukmin laki dan perempuan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Allah pun menutupi kesalahan-kesalahan mereka. Yang demikian itu sesunguhnya di sisi Allah merupakan keberuntungaan yang besar. (QS al-Fath [48]: 5).


ISLAM KAFFAH


Tafsir Surat (al-Maidah [05]: 3)

Oleh : KH.Drs. Hafidz ‘Abdurrahman, MA

الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ، الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agama kalian. Oleh karena itu, janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kalian kepada-Ku.  Pada hari ini Aku telah menyempurnakan untuk kalian agama kalian, telah mencukupkan atas kalian nikmat-Ku, dan telah meridhai Islam menjadi agama bagi kalian (QS al-Maidah [5]: 3).

13 Mei 2010

Janji Allah: KHILAFAH AKAN SEGERA TEGAK KEMBALI


تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ

“Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) yang zalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” Beliau kemudian diam." (HR Ahmad dan al-Bazar).



Sanad Hadis
Imam Ahmad menerimanya dari Sulaiman bin Dawud ath-Thuyalisi dari Dawud bin Ibrahim al-Wasithi dari Habib bin Salim dari an-Nu‘man bin Basyir. Ia berkata:
Kami sedang duduk di masjid bersama Rasulullah saw. Basyir adalah orang yang hati-hati dalm berbicara. Lalu datang Abu Tsa‘labah al-Khusyani. Ia berkata, “Wahai Basyir bin Saad, apakah engkau hapal hadis Rasulullah saw. tentang para pemimpin?”
Hudzaifah berkata, “Aku hapal khutbah beliau.”
Lalu Abu Tsa‘labah duduk dan Hudzaifah berkata, “Rasululah saw. bersabda: (sesuai dengan matan hadis di atas).” 1

Al-Bazzar2 menerimanya dari al-Walid bin Amru bin Sikin dari Ya‘qub bin Ishaq al-Hadhrami dari Ibrahim bin Dawud dari Habib bin Salim dari an-Nu‘man bin Basyir. Ia bercerita bahwa ia sedang di masjid bersama bapaknya, Basyir bin Saad. Lalu datang Abu Tsa‘labah al-Khusyani. Kemudian terjadilah dialog seperti di atas.

Al-Haytsami berkomentar,3"Imam Ahmad meriwayatkannya dalam Tarjamah an-Nu‘mân, juga al-Bazzar secara persis, ath-Thabrani secara sebagiannya di dalam al-Awsath, dan para perawinya tsiqah. Ibn Rajab al-Hanbali juga menukil riwayat Ahmad ini.4

Makna dan Faedah
Hadis ini memberitahukan lima periode perjalanan kaum Muslim sejak masa kenabian. Periode pertama adalah periode kenabian.

Periode kedua adalah periode Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Para ulama sepakat bahwa periode Khilafah Rasyidah adalah periode Khilafah yang berjalan di atas manhaj kenabian. Menurut sebagian ulama, periode ini adalah periode Khulafar Rasyidin sampai periode Khilafah al-Hasan bin Ali. Khilafah Umar bin Abdul Aziz oleh sebagian ulama juga dikategorikan Khilafah Rasyidah sehingga beliau juga dijuluki Khulafaur Rasyidin.

Periode ketiga adalah periode pemerintahan dan kekuasaan yang zalim. Lafal mulk bisa berarti kerajaan, bisa juga al-hukm wa as-sulthân (pemerintahan dan kekuasaan). Lafal mulk dalam hadis ini kurang tepat jika dimaknai kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan. Sebab, setelah Khulafaur Rasyidin, bentuk pemerintahan kaum Muslim tidak berubah menjadi kerajaan, tetapi tetap Khilafah. Kepala negara tetap seorang khalifah dan tidak pernah berubah menjadi raja. Ini adalah fakta yang telah disepakati para ulama. As-Suyuthi dalam Tarîkh al-Khulafâ’ berkata, “Aku hanya menyebutkan khalifah yang telah disepakati keabsahan imâmah-nya dan keabsahan akad baiatnya.”5

Secara faktual, Khilafah terus berlanjut sampai diruntuhkan oleh penjajah Barat tahun 1924 M. Namun, juga disepakati, selama rentang waktu tersebut terjadi penyimpangan dan keburukan penerapan Islam di sana-sini. Jadi, periode tersebut adalah periode pemerintahan dan kekuasaan yang di dalamnya terjadi kazaliman, yaitu peyimpangan dan keburukan penerapan sistem dalam beberapa hal.

Periode selanjutnya adalah periode pemerintahan dan kekuasaan jabbariyah (diktator). Dalam riwayat Abu Tsa‘labah al-Khusyani dari Muadz bin Jabal dan Abu Ubaidah, periode ini digambarkan sebagai periode pemerintahan dan kekuasaan yang sewenang-wenang, durhaka, diktator, dan melampaui batas.6 Gambaran demikian adalah gambaran pemerintahan dan kekuasaan yang bukan Islam. Periode pasca runtuhnya Khilafah saat ini tampaknya sesuai dengan gambaran tersebut.

Periode terakhir adalah periode kembalinya Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ini merupakan basyârah (berita gembira) akan tegaknya kembali Khilafah setelah keruntuhannya. Makna yang sama juga diriwayatkan dalam banyak riwayat. Jika riwayat ini digabung dengan riwayat lain yang semakna, yaitu riwayat akan masuknya Islam di setiap rumah, hadis al-waraq al-mu’allaq, hadis Khilafah turun di bumi al-Quds, hadis mengenai Dâr al-Islâm kaum Mukmin berpusat di Syam, hadis ‘adl wa al-jur, hadis hijrah setelah hijrah, hadis al-ghuraba’, hadis al-mahdi, dan hadis akan ditaklukkannya Roma, maka makna tersebut bahkan bisa sampai pada tingkat mutawatir.7

Basyârah ini selayaknya memacu semangat kita untuk terus berjuang demi tegaknya Khilafah, karena kita ingin mendapat kemuliaan, yakni turut menjadi aktor bagi terlaksananya janji Allah tersebut. Allâhummarzuqnâ dawlah Khilâfah Râsyidah.
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb.


Catatan Kaki
1 Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, IV/273, Muassasah Qurthubah, Mesir. t.t.
2 Al-Bazar, Musnad al-Bazar 4-9, VII/223, ed. Mahfuzh ar-Rahman Zainullah, Muassasah ‘Ulum al-Quran-Maktabah al-‘Ulum wa al-Hukm, Beirut-Madinah, cet. I. 1409.
3 Al-Haytsami, Majma’ az-Zawâ’id, v/188-189, Dar ar-Rayan li Turats-Dar al-Kitab al-‘Arabi, Kaero-Beirut. 1407.
4 Ibn Rajab al-Hanbali, Jâmi’ al-ulûm wa al-Hukm, I/264, Dar al-Ma’rifah, Beirut. cet I, 1408.
5 As-Suyuthi, Târîkh al-Khulafâ’, hlm. 8, Dar al-Fikr, Beirut. t.t.
6 Al-Haytsami, op. cit.
7 Lihat: Muhammad asy-Syuwaiki, ath-Tharîq ilâ Dawlah al-Khilâfah, Bait al-Maqdis, 1411; Hafizh Abdurrahman, Khilafah Islam dalam Hadist Mutawatir bi al-Ma’na, al-Azhar Press, Bogor. Cet. I. 2003-1424.


Penaklukan Kota Roma


سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْمَدِينَتَيْنِ تُفْتَحُ أَوَّلاً قُسْطَنْطِينِيَّةُ أَوْ رُومِيَّةُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَدِينَةُ هِرَقْلَ تُفْتَحُ أَوَّلاً يَعْنِي قُسْطَنْطِينِيَّةَ

Rasulullah saw. pernah ditanya, “Kota manakah yang dibebaskan lebih dulu, Konstantinopel atau Roma?” Rasul menjawab, “Kotanya Heraklius dibebaskan lebih dulu, yaitu Konstantinopel” (HR Ahmad, ad-Darimi dan al-Hakim)


Imam Ahmad mengeluarkan hadis tersebut di dalam Musnad-nya pada bab Musnad ‘Abdullâh bin Amru bin bin al-‘Âsh. Beliau meriwayatkan hadis ini berdasarkan penuturan secara berturut-turut dari Yahya bin Ishaq, dari Yahya bin Ayyub, dari Abu Qabil; yang didasarkan pada penuturan Abdullah bin Amru bin al-‘Ash dari Rasulullah saw. Al-Haytsami berkomentar, “Para perawi hadis ini sahih kecuali Abu Qabil dan ia tsiqqah.”1

Riwayat yang sama juga diriwayatkan oleh: Ibn Abi Syaibah dalam Mushannaf Ibn Abiy Syaybah; Imam ad-Darimi dalam Sunan ad-Dârimî, dari penuturan Utsman bin Muhammad, dari Yahya bin Ishaq; Ibn Abi ‘Ashim dalam Al-Awâ’il li bin Abi ‘Âshim, dari penuturan Abu Bakar, dari Yahya bin Ishaq; Ath-Thabrani dalam Al-Awâ’il li ath-Thabrani, dari penuturan Abdullah bin al-Husain al-Mashishi dari Yahya bin Ishaq; serta Abu ‘Amru ad-Dani dalam as-Sunan al-Wâridah fî al-Fitan, dari penuturan Abdurrahman bin Utsman, dari Qasim, dari Ibn Abi Khaytsamah, dari Yahya bin Ishaq. Dalam semua riwayat tersebut, selanjutnya Yahya bin Ishaq dari jalur yang sama dengan jalur di atas.2

Nu’aim bin Hamad al-Muruzi meriwayatkan hadis ini dalam Kitâb al-Fitan dari Ibn Wahbin dari Yahya bin Ayyub dari Abu Qabil dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash.3 Abdul Ghani al-Maqdisi mengeluarkannya di dalam Kitâb al-‘Ilm. Ia berkata, “Hadis ini sanad-nya hasan.”

Al-Hakim meriwayatkannya dari tiga jalur. Pertama: dari Muhammad bin Shalih bin Hani’, dari Muhammad bin Ismail, dari Ibn Wahbin, dari Yahya bin Ayyub dari Abu Qabil al-Ma’afiri dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash. Kedua: dari Abu Ja’far Muhammad bin Muhammad al-Baghdadi dari Hasyim bin Murtsid dari Said bin Afir dari Said bin Abi Ayyub dari Abu Qabil dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash. Ketiga: dari Muhammad bin al-Muamal, dari al-Fadhl bin Muhammad asy-Sya’rani dari Nu’aim bin Hamad, dari Abdullah bin Wahbin, dari Yahya bin Ayyub dari Abu Qabil, dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash. Al-Hakim berkomentar, “Ini adalah hadis sahih menurut syarat Syaykhayn (Imam al-Bukhari dan Imam Muslim), tetapi keduanya tidak mengeluarkannya.”4Adz-Dzahabi menyepakati penilaian al-Hakim.

Komentar al-Haytsami di atas, bahwa para perawi hadis ini adalah perawi sahih kecuali Abu Qabil yang ia nilai tsiqqah, mengisyaratkan bahwa ia menilai hadis ini hasan. Penilaian ini sesuai dengan penilaian Abdul Ghani al-Maqdisi. Adapun al-Hakim menilainya sahih dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Syaikh Nashiruddin al-Albani juga menilainya sahih.5 Walhasil hadis ini bisa dijadikan hujjah.

Makna Hadis
Hadis ini adalah hadis gharîb karena hanya diriwayatkan dari jalur Abu Qabil dari Abdullah bin Amru bin al-Ash. Hadis ini memberitahukan bahwa dua kota, yaitu Konstantinopel dan kota Rûmiyah akan ditaklukkan, dan di antara keduanya kota Konstantinopel yang akan ditaklukkan lebih dulu. Kota Rûmiyah itu seperti yang dijelaskan dalam Mu’jam Al-Buldân adalah kota Roma, sekarang adalah ibukota Italia.6 Penaklukan kedua kota ini adalah sesuatu yang pasti akan terjadi.

Berita gembira penaklukan kota Konstantinopel juga diriwayatkan dalam hadis lain. Berita gembira tersebut memacu kaum Muslim sejak masa para Sahabat untuk mendapatkan keutamaan dan kemuliaan sebagai orang yang berhasil mewujudkannya. 

Syaikh al-Albani mengatakan:
Penaklukan pertama telah berhasil direalisasikan melalui tangan Muhammad al-Fâtih al-‘Utsmani seperti yang sudah diketahui. Hal itu terealisasi setelah lebih dari delapan ratus tahun sejak berita gembiranya disampaikan oleh Rasulullah saw. Penaklukan kedua (yaitu penaklukan kota Roma, pen.) dengan izin Allah juga akan terealisasi. Sungguh, beritanya akan Anda ketahui dikemudian hari. Tidak diragukan bahwa realisasi penaklukan kedua itu menuntut kembalinya Khilafah Rasyidah ke tengah-tengah umat Muslim. Hal itu telah diberitakan oleh Rasulullah saw. dalam sabda Beliau.

Berita dari Rasul itu tidak boleh menjadikan kita diam dan tidak turut terlibat aktif memperjuangkannya karena menganggap toh pasti akan tegak kembali. Apalagi menghalangi perjuangan penegakan Khilafah tentu jauh lebih buruk dan lebih tidak layak lagi keluar dari seorang Muslim. Sikap itu hanya layak keluar dari orang yang tidak percaya kepada Rasulullah saw. 

Berita gembira tegaknya kembali Khilafah seharusnya memacu kita untuk mewujudkannya tanpa kenal lelah, seperti generasi terdahulu. Perjuangan itu pada akhirnya pasti akan berhasil dan Khilafah pasti tegak kembali sesuai dengan janji Allah dan Rasulullah saw. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb.



Catatan Kaki:

1 Lihat: Imam Ahmad (164-241 H), Musnad Ahmad, 2/176, Muassasah Qurthubah, Mesir, tt; Al-Haytsami (w. 807 H), Majma’ az-Zawâ’id wa Manba’u al-Fawâ’id, 6/219, Dar ar-rayan li ath-Turats-Dar al-Kitab al-‘Arabi, Kaero-Beirut, 1407
2 Lihat: Ibn Abiy Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, ed. Kamal Yusuf al-Hawt, 4/419, Maktabah ar-Rusyd, Riyadh, cet. i. 1409; Imam ad-Darimi (181-255 H), Sunan ad-Darimi, 1/137, Dar al-Kitab al-‘Arabi, Beirut, cet. i. 1407; Ibn Abiy ‘Ashim, al-Awâ’il li Ibn Abi ‘âshim, 1/109; Ath-Thabrani, al-awâ’il li ath-Thabrani, 1/122; Abu Amru ad-Dani (371-444 H), as-Sunan al-Wâridah fî al-Fitan, ed. Dr. Dhiya’ullah bin Muhammad Idris al-Mubarkfuri, 6/1127, Dar al-‘âshimah, Riyadh, cet. i. 1416
3 Lihat: Nu’aim bin Hamad al-Muruzi Abu Abdillah (w. 288 H), Kitâb al-Fitan, ed. Samir Amin az-Zuhri, 2/479, Maktabah at-Tawhid, Kaero, cet. i. 1412
4 Lihat: Al-Hakim (321-405), Mustadrak ‘alâ Shahîhayn, ed. Mushthafa Abdul Qadir ‘Atha, 4/598, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, cet. i. 1411/1990
5 Lihat: Muhammad Nashiruddin al-Albani, Silsilah ash-Shahîhah, 1/33, Maktabah al-Ma’arif, Riyadh, tt
6 Lihat: Yaqut bin Abdillah al-Humawi, Mu’jam al-Buldân, 1/312, Dar al-Fikr, Beirut, tt

11 Mei 2010

POTRET PELAJAR ISLAM (giat menuntut ilmu)


 Mungkin kita pernah mendengar kasus seorang siswayang rela menghabisi nyawa gurunya karena kesal abis dimarahin dan tersinggung. Belum lagi cerita seorang murid yang bertutur kata yang kurang enak didengar gurunya. Ditambah lagi dengan adanya kasus tawuran, seks bebas sampai narkoba dikalangan pelajar serta seabrek masalah lainnya. Kalo kita mau jujur memang fakta ini sangat menyedihkan buat kita. Kita juga bingung kenapa dinia pendidikan sepertinya tidak bisa merubah perilaku dan kepribadian mereka. Barangkali kita mulai harus berbenah diri serta berfikir kembali, salah siapakah ini? 
             
          Sebanarnya, kalo kita perhatikan pada saat ini, hubungan antara guru dengan  siswa masih ada jaraknya. Guru asyik sibuk dengan tugas mengajar dan beban yang cukup berat, sementara siswanya malah lebih enjoy bicara dan curhat dengan teman-teman sebayanya. Seringkali dimata siswa, gurunya kelihatan jahat dan killer atau sok jaim(jaga image). Kita tak sepenuhnya bisa salahkan guru, karena boleh jadi seorang guru bersikap seperti ini dikarenakan tugas guru yang mengharuskannya tampil sebagai orang yang memiliki wibawa didepan siswa-siswinya, walaupun adakalanya menimbulkan kekakuan dalam berinteraksi. Anggapan inilah yang kemudian membuat siswa malas membuka hubungan yang lebih dekat dengan gurunya, apalagi untuk berbagi masalah. Parahnya lagi, kadang malah sampai menimbulkan antipati pada gurunya hingga pelajarannya dan berujung pada kemalasan untuk belajar.
            
           Bicara tentang ’malas’, ini juga lagi tren-trennya dikalangan pelajar. Pasti ada saja alasan untuk tidak buat PR, bolos sekolah atau ga serius mengikuti pelajaran atau tidak konek-konek juga ketika guru nerangin pelajaran (abis malas mikir!). Tapi setidaknya ini sepertinya sudah menjadi kebiasaan bagi mereka. Padahal dulu, karena rajinnya, Syafi’i muda telah hafal Al Qur’an pada usia sekitar 9 tahun, dan mulai diminta ijtihadnya pada usia kira-kira 13 tahun, sebelumnya akhirnya ia menjadi mujtahid, imam madzhab yang terkemuka. Kini, kira-kira apa yang dilakukan dan dipikirkan pelajar berusia 8 hingga 18 tahun? Mejeng, Tawuran, foya-foya? Lalu belajarnya kapan?

            Padahal sebagai seorang remaja muslim, citra yang harus ditonjolkannya adalah kesungguhannya dalam menuntut ilmu. Islam sangat mendorong umatnya untuk mencintai, mengkaji dan mengembangkan ilmu. Rasulullah Saw yang mulia pernah bersabda :

” Jadilah kalian sebagai orang yang alim atau orang yang menuntut ilmu atau sebagai orang yang mendengarkan (ilmu) atau orang cinta(terhadap ilmu), akan tetapi janganlah kalian menjadi orang yang kelima (orang yang bodoh), nanti kalian akan binasa.”

            Dr. Abdu Salam, seorang pemenang hadiah nobel, karena teori unifikasi gaya yang disusunnya, berkata: ”al qur’an mengajarkan kita dua hal : tafakur dan tasyakur” Tafakur adalah merenungkan ciptaan Allah dilangit dan dibumi, sedangkan Tasyakur adalah memanfaatkan nikmat dan amanah karunia dengan menggunakan akal pikiran, sehingga kenimatan itu makin bertambah. Sehingga tidak ada istilah malas-malasan bagi pelajar muslim untuk belajar, belajar dan belajar.

            Disini hebatnya pendidikan islam, karena dalam islam tidak hanya untuk menghasilkan murid yang hebat dan mantap dalam urusan akademis, tapi semestinya juga memiliki pola pikir dan pola sikap yang islami dalam kehidupan. Dr. Abdu Salam adalah bukti nyata bahwa ia tidak hanya menguasai sains dan teknologi, tetapi juga memiliki kepribadian yang islami.

            Harapan kita, tentunya pelajar-pelajar muslim pada saat ini hendaknya memiliki kepribadian yang islami, mendalam pemahaman islamnya, kokoh imannya, islami perbuatannya, menguasai ilmu kehidupan yang tinggi komitmennya terhadap kemajuan islam. Ingatlah, banyak alasan untuk menjadi baik, tapi sedikit alasan untuk menjadi tidak baik . Wallahu ’alam bish shawab.

10 Mei 2010

Nasihat

Dalam salah satu masterpiece-nya, At-Tibr al-Masbûk fî Nashîhah al-Mulûk, pada bagian awal babnya, Hujjatul Islam Imam al-Ghazali menukil beberapa riwayat sebagai bahan renungan bagi para penguasa, juga para ulamanya.

Suatu hari, saudara kandung al-Bulkhi menemui Khalifah Harun ar-Rasyid. Khalifah kemudian berkata, “Nasihatilah aku!”

Orang itu berkata, “Sesungguhnya Allah telah mendudukkanmu pada kedudukan Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin al-Khaththab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib (yakni sebagai penguasa, pen.). Karena itu, Allah Swt. meminta darimu sifat benar/jujur seperti yang ditunjukkan Ash-Shiddiq (Abu Bakar); Allah memintamu menjadi pembela yang haq dan penumpas yang batil seperti Al-Faruq (Umar); Allah memintamu memiliki rasa malu dan kemurahan seperti Utsman bin Affan; Allah pun memintamu memiliki ilmu dan keadilan seperti yang ditunjukkan Ali bin Abi Thalib.”

“Teruskan,” kata Khalifah…

Orang itu berkata lagi, “Perumpamaanmu seperti mataair, sedangkan seluruh ulama di dunia ini seperti wadahnya. Jika mataair itu jernih, kotornya wadah air tidaklah berbahaya. Namun, jika matairnya kotor, bersihnya wadah air tak ada gunanya.”

Pada waktu lain, suatu malam, Khalifah Harun ar-Rasyid menemui Fudhail bin Iyadh. Saat pintu rumah Ibn Iyadh dibuka, Khalifah menyalami tuan rumah, yang spontan berkata, “Api nerakalah untuk tangan halus ini jika ia tidak selamat dari azab pada Hari Kiamat nanti.”

Ia melanjutkan, “Amirul Mukminin, bersiap-siaplah engkau untuk menjawab pertanyaan Allah kelak, karena sesungguhnya Allah akan menghadapkanmu kepada setiap Muslim atas kebijakanmu terhadap masing-masing dari mereka.”

Mendengar itu, menangislah Harun ar-Rasyid sejadi-jadinya seraya menundukkan kepalanya di dadanya. Saat itu, Abbas, yang mendampinginya, berkomentar, “Celakalah, wahai Fudhail. Engkau telah membunuh Amirul Mukminin!”

Ibn Iyadh menjawab, “Wahai Hamman, justru kamu dan kaummulah yang mencelakakannya…”

Harun ar-Rasyid lalu berkata kepada Abbas, “Jika ia menyebutmu Hamman, berarti ia menganggapku Fir’aun.”

Setelah menerima nasihat dan kritik Ibn Iyadh, Khalifah Harun ar-Rasyid bukannya marah. Ia kemudian memberi Fudhail bin Iyadh uang seribu dinar (setara 4,25 kg emas) seraya berkata, “Ini adalah harta halal dari pemberian dan warisan ibuku.”

Ibn Iyadh malah berkata, “Akulah yang menyuruhmu melepaskan kedua tanganmu dari harta dunia dan kembali kepada Penciptamu. Lalu mengapa engkau malah ’melemparkan’-nya kepadaku?!”

Fudhail bin Iyadh sama sekali enggan menerimanya. Ia pun pergi dari hadapan Khalifah.

Dalam riwayat lain, Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah ditanya, “Apa penyebab tobatmu?”
Khalifah menjawab, “Suatu hari, aku pernah memukul pembantuku. Pembantuku kemudian berkata kepadaku, ’Ingatlah suatu malam yang esoknya adalah Hari Kiamat.’ Sungguh, sejak itu perkataannya telah menghujam dalam hatiku.”

Kali lain, Khalifah Umar bin Abdul Aziz meminta nasihat kepada Abu Hazim. Abu Hazim lalu berkata, “Jika engkau tidur, taruhlah kematian di bawah kepalamu… Sungguh, kematian itu sangat dekat jaraknya darimu.” 

Setiap hari, Khalifah Umar bin Abdul Aziz memenuhi kebutuhan rakyatnya. Karena kelelahan, ia lalu duduk menyandar, kemudian pulang ke rumah untuk istirahat sebentar, menghilangkan kepenatan. Putranya kemudian berkata, “Apa yang telah membuat Ayah merasa aman? Padahal kematian setiap saat bisa datang menjemput, sementara di luar mungkin masih ada orang yang membutuhkan Ayah.”

Khalifah Umar menjawab, “Engkau benar.”

Seketika, Khalifah Umar pun bangkit dan pergi kembali menemui rakyatnya. (Al-Ghazali, At-Tibr al-Masbûk fî Nashîhah al-Mulûk. Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, hlm. 23-54, 1988).

*****

Demikianlah, nasihat adalah bagian tak terpisahkan dari para penguasa Muslim pada masa lalu, bahkan telah menjadi ’makanan’ sehari-hari mereka. Sebaliknya, nasihat kepada para penguasa juga tidak pernah lepas dari para ulama, bahkan menjadi ’kebutuhan’ mereka. Banyak para ulama pada masa lalu rela menghabiskan waktunya untuk mengontrol, mengawasi, menasihati, mengkritik sekaligus meluruskan para penguasa—apalagi yang menyimpang—tanpa kenal lelah, rasa khawatir atau takut.

Dengan itulah, dalam sistem Islam, keadilan tetap kukuh meski seandainya bumi runtuh; kezaliman lenyap meski bumi berdiri tegap. 
Tidak aneh jika sepanjang zaman Kekhilafahan Islam pada masa lalu, terlalu banyak kisah-kisah nyata para penguasa Muslim yang menggugah perasaan karena kezuhudan, kerendahatian, keadilan, kejujuran, kemanahan dan kebajikan mereka dalam memimpin rakyatnya. Terlalu banyak pula kisah-kisah nyata para ulama yang menyentuh kalbu karena kewaraan, keberanian dan ketajaman lidah mereka di hadapan para penguasa. 

Sudah sepantasnya para penguasa Muslim saat ini menjadikan kisah-kisah di atas sebagai cermin dan pelajaran. Selayaknya mereka senantiasa lapang dada dalam menerima nasihat, bahkan selalu meminta nasihat kepada para ulama. Sebaliknya, para ulama wajib menyampaikan nasihat kepada penguasa, diminta atau tidak diminta. Sejatinya mereka tidak bermanis-muka dan menyembunyikan kebenaran di hadapan penguasa, apalagi penguasa zalim.

Sayang, dalam kungkungan sistem sekular saat ini, kisah-kisah nyata sarat ’cahaya’ semacam ini lenyap tak berbekas, terkubur oleh kisah-kisah buram yang dipenuhi dengan ragam kezaliman, kesombongan dan kebusukan tingkah para penguasa; terhapus oleh kisah-kisah kelam yang sarat dengan pembiaran, pemasabodohan dan ketidakacuhan para ulama menyaksikan kejahatan para penguasa. Tidak ada lagi penguasa yang gemar meminta nasihat kepada para ulama. Tidak ada lagi para ulama yang wara, berani dan tajam lidahnya di hadapan para penguasa. 

Wajarlah jika dalam sistem sekular seperti saat ini, keadilan sudah lama runtuh meski bumi tetap berdiri kukuh; kezaliman tetap berdiri ’tegap’ meski seandainya bumi lenyap.

Sebuah renungan di bawah ini mungkin berguna bagi para penguasa maupun para ulama—juga kita semua—yang sering lalai menjalankan titah-Nya:

Suatu ketika, Khalifah Umar bin al-Khaththab melayat jenazah. Ketika jenazah itu dikubur, seseorang datang dan meletakkan tangannya di atas kuburan seraya bergumam, “Ya Allah, jika Engkau mengazabnya, itu adalah hak-Mu, karena dia telah bermaksiat kepada-Mu. Jika Engkau merahmatinya, sesungguhnya dia sangat membutuhkan rahmat-Mu. Beruntunglah engkau, wahai mayit, jika engkau bukan seorang penguasa, intelektual, pejabat negara, tokoh masyarakat atau pengumpul pajak.” (Al-Ghazali, 1988: 29).

Wamâ tawfîqi illa billâh. [Arief B. Iskandar]

XHTML: You can use these tags: 

Jejak Syariah dan Khilafah di Indonesia

Adalah sangat jelas dalam sejarah Indonesia, bahwa syariah Islam pernah secara formal diterapkan di bumi Nusantara . Saat itu para Sultan menerapkan hukum Islam sebagai hukum negara. Hal ini membantah pendapat segelintir orang dari kelompok liberal, bahwa di Indonesia tidak pernah diterapkan syariah Islam secara formal oleh negara. Tidak hanya itu, kesultanan di Indonesia memiliki hubungan yang jelas dengan Khilafah Islam.


Tegaknya syariat Islam tidak lepas dari keberadaan penguasa kaum Muslim yang menerapkan hukum Islam, menjaga akidah Islam, melindungi kepentingan umat Islam, dan melakukan dakwah Islam. Penguasa tersebut sering disebut sebagai khalifah, imam, amirul mukminin, atau sultan.

Terlepas dari soal penamaan ini, penguasa kaum Muslim pada dasarnya adalah penguasa otoritatif yang diakui keberadaannya oleh kaum Muslim; mereka menjaga dan membela kaum Muslim dari berbagai pihak yang mencoba menganggu eksistensi kaum Muslim serta memelihara kaum Muslim sedunia.

Para ahli sejarah mengakui, Kekhilafahan Islam itu memang ada dan menjadi kekuatan politik real umat Islam. Setelah masa Khulafaur Rasyidin, di belahan Barat Asia muncul kekuatan politik yang mempersatukan umat Islam dari Spanyol sampai Sind di bawah Kekhilafahan Bani Umayah (660-749 M), dilanjutkan oleh Kekhilafahan Abbasiyah kurang lebih satu abad (750-870 M), serta Kekhilafahan Utsmaniyah sampai 1924 M.

Adanya kekuatan politik di Asia Barat yang berhadapan dengan Cina telah mendorong tumbuh dan berkembangnya perdagangan di Laut Cina Selatan, Selat Malaka, dan Samudra Hindia.[1] Hal ini dengan sendirinya memberi dampak bagi penyebaran Islam dan tumbuhnya kekuatan ekonomi, karena banyaknya pendakwah Islam yang sekaligus berprofesi sebagai pedagang. 

Tulisan ini akan mengkaji pengaruh keberadaan Khilafah Islam yang berpusat di Timur Tengah, khususnya pada masa Utsmaniyah, terhadap kehidupan umat Islam di Nusantara. Kajian didasarkan pada suatu kerangka analisis bahwa dengan adanya Khilafah, umat Islam berada di bawah satu kepemimpinan. Khalifah merupakan pelindung kaum Muslim. Para penguasa kaum Muslim di berbagai belahan dunia dengan sendirinya akan mengakui dan tunduk pada Khalifah. Gangguan terhadap umat Islam di suatu negeri dianggap sebagai gangguan terhadap seluruh kaum Muslim; Khalifah akan berperan aktif mengamankannya. 

Secara faktual, pada abad 16 dan 17, umat Islam di Kepulauan Nusantara sedang menghadapi serangan penjajah asing, khususnya Portugis dan Belanda. Kedatangan Portugis, sebagaimana diketahui, memiliki tujuan: merampas kekayaan umat Islam (gold), menjalankan tugas suci kristenisasi (gospel), dan melakukan pembalasan terhadap kaum Muslim yang telah menduduki Spanyol dan Portugal sejak zaman Kekhilafahan Bani Umayah (glory). Portugis ingin mewujudkan dominasi militer terhadap komunitas umat Islam.[2]
 
Bertolak dari fakta-fakta inilah, penulis melihat adanya hubungan antara Kekhilafahan Islam dan para Sultan di Kepulauan Nusantara. 

Dua Pucuk Surat Pengakuan

Pengaruh keberadaan Khilafah Islam terhadap kehidupan politik Nusantara sudah terasa sejak masa-masa awal berdirinya Daulah Islam. Keberhasilan umat Islam melakukan penaklukan (futûhât) terhadap Kerajaan Persia serta menduduki sebagian besar wilayah Romawi Timur, seperti Mesir, Syria, dan Palestina di bawah kepemimpinan Umar bin al-Khaththab telah menempatkan Khilafah Islam sebagai superpower dunia sejak abad ke-7 M. 

Ketika kekhilafahan berada di tangan Bani Umayyah (660-749 M), penguasa di Nusantara—yang masih beragama Hindu sekalipun—mengakui kebesaran Khilafah. 

Pengakuan terhadap kebesaran Khilafah dibuktikan dengan adanya dua pucuk surat yang dikirimkan oleh Maharaja Sriwijaya kepada Khalifah masa Bani Umayah. Surat pertama dikirim kepada Muawiyah dan surat kedua dikirim kepada Umar bin Abdul Aziz.[3] Surat pertama ditemukan dalam sebuah diwan (arsip, pen.) Bani Umayah oleh Abdul Malik bin Umair yang disampaikan kepada Abu Ya‘yub ats-Tsaqafi, yang kemudian disampaikan kepada Haitsam bin Adi. Al-Jahizh yang mendengar surat itu dari Haitsam menceriterakan pendahuluan surat itu sebagai berikut:
 
Dari Raja al-Hind yang kandang binatangnya berisikan seribu gajah, yang istananya terbuat dari emas dan perak, yang dilayani putri raja-raja, dan yang memiliki dua sungai besar yang mengairi pohon gaharu, kepada Muawiyah….[4]
Surat kedua didokumentasikan oleh Abd Rabbih (246-329/860-940) dalam karyanya, Al-Iqd al-Farîd. Potongan surat tersebut ialah sebagai berikut: 

Dari Raja Diraja…, yang adalah keturunan seribu raja.…kepada Raja Arab (Umar bin Abdul Aziz) yang tidak menyekutukan tuhan-tuhan lain dengan Tuhan. Saya telah mengirimkan kepada Anda hadiah, yang sebenarnya merupakan hadiah yang tak begitu banyak, tetapi sekadar tanda persahabatan. Saya ingin Anda mengirimkan kepada saya seseorang yang dapat mengajarkan Islam kepada saya dan menjelaskan kepada saya hukum-hukumnya.[5]

Ibnu Tighribirdi, yang juga mengutip surat ini dalam karyanya, An-Nujûm azh-Zhâhirah fî Mulûk Mishr wa al-Qâhirah, memberikan kalimat tambahan pada akhir surat ini, yakni, “Saya mengirimkan hadiah kepada Anda berupa bahan wewangian, sawo, kemenyan, dan kapur barus. Terimalah hadiah itu, karena saya adalah saudara Anda dalam Islam.”[6]

Namun demikian, sekalipun ada kalimat, “Saudara Anda dalam Islam,” belum ada indikasi Maharaja Sriwijaya memeluk Islam. Maharaja yang berkuasa pada masa itu ialah Sri Indravarman, yang disebut sumber-sumber Cina sebagai Shih-li-t’o-pa-mo. Nama ini mengisyaratkan bahwa ia belum menjadi pemeluk Islam.[7]

Sultan Rum, Khâdim al-Haramayn 

Munculnya Kekhilafahan Islam Turki Utsmani, terutama setelah berhasil melakukan penaklukan atas Konstantinopel yang merupakan ibu kota Romawi Timur pada 857/1453, menyebabkan nama Turki melekat di hati umat Islam Nusantara. Nama yang terkenal bagi Turki di Nusantara ialah “Sultan Rum.”[8]
 
Sebelum kebangkitan Turki Utsmani, istilah Rum mengacu pada Byzantium, dan kadang-kadang juga pada Kerajaan Romawi. Akan tetapi,setelah kemunculan Turki Utsmani, istilah Rum beredar untuk menyebut Kesultanan Turki Utsmani. Mulai masa ini, supremasi politik dan kultural Rum (Turki Utsmani) menyebar ke berbagai wilayah Dunia Muslim, termasuk ke Nusantara.[9]

Kekuatan politik dan militer Kekhilafahan Turki Utsmani mulai terasa di kawasan Lutan India pada awal abad ke-16. Sebagai penguasa kaum Muslim, Khalifah Turki Utsmani memiliki posisi sebagai khâdim al-Haramayn (penjaga dua tanah haram, yakni Makkah dan Madinah). Pada posisi ini, para penguasa Turki Utsmani mengambil langkah-langkah khusus untuk menjamin keamanan bagi perjalanan haji. Seluruh rute haji di wilayah kekuasaan Utsmani di tempatkan di bawah kontrolnya. Kafilah haji dengan sendirinya dapat langsung menuju Makkah tanpa hambatan berarti atau rasa takut menghadapi gangguan Portugis. 

Pada tahun 954/1538, Sultan Sulaiman I (berkuasa 928/1520-66) melepas armada yang tangguh di bawah komando Gubernur Mesir, Khadim Sulaiman Pasya, untuk membebaskan semua pelabuhan yang dikuasai Portugis guna mengamankan pelayaran haji ke Jeddah.[10]

Turki Utsmani juga mengamankan rute haji dari wilayah sebelah Barat Sumatera dengan menempatkan angkatan lautnya di Samudera Hindia. Kehadiran angkatan laut Utsmani di Lautan Hindia setelah 904/1498 tidak hanya mengamankan perjalanan haji bagi umat Islam Nusantara, tetapi juga mengakibatkan semakin besarnya saham Turki dalam perdagangan di kawasan ini. Pada gilirannya, hal ini memberikan konstribusi penting bagi pertumbuhan kegiatan ekonomi sebagai dampak sampingan perjalanan ibadah haji. 

Pada saat yang sama, Portugis juga meningkatkan kehadiran armadanya di Lautan India, tetapi angkatan laut Utsmani mampu menegakkan supremasinya di kawasan Teluk Persia, Laut Merah, dan Lautan India sepanjang abad ke-16. [11]

Dalam kaitan dengan pengamanan rute haji, Selman Reis (w 936/1528), laksanama Turki di Laut Merah, terus memantau gerak maju pasukan Portugis di Lautan Hindia, dan melaporkannya ke pusat pemerintahan Khilafah di Istambul. Salah satu bunyi laporan yang dikutip Obazan ialah sebagai berikut:
(Portugis) juga menguasai pelabuhan (Pasai) di pulau besar yang disebut Syamatirah (Sumatera)….Dikatakan, mereka mempunyai 200 orang kafir di sana (Pasai). Dengan 200 orang kafir, mereka juga menguasai pelabuhan Malaka yang berhadapan dengan Sumatera….Karena itu, ketika kapal-kapal kita sudah siap dan, insya Allah, bergerak melawan mereka, maka kehancuran total mereka tidak terelakkan lagi, karena satu benteng tidak bisa menyokong yang lain, dan mereka tidak dapat membentuk perlawanan yang bersatu.[12]

Laporan ini memang cukup beralasan, karena pada tahun 941/1534, sebuah skuadron Portugis yang dikomandoi Diego da Silveira menghadang sejumlah kapal asal Gujarat dan Aceh di lepas Selat Bab el-Mandeb pada Mulut Laut Merah. 

Membebaskan Malaka dan Menaklukan Daerah Batak 

Sebagaimana disebutkan dalam berbagai buku sejarah, Semenanjung Malaka diduduki Portugis pada Abad ke-16. Ternyata hal ini juga menjadi perhatian Turki Utsmani. 

Pada tahun 925/1519, Portugis di Malaka digemparkan oleh kabar tentang pelepasan armada Utsmani untuk membebaskan Muslim Malaka dari penjajahan kafir. Kabar ini, tentunya, sangat menggembirakan kaum Muslim setempat.[13]

Ketika Sultan Alauddin Riayat Syah al-Qahhar naik tahta Aceh pada tahun 943/1537, ia kelihatan menyadari kebutuhan Aceh untuk meminta bantuan militer kepada Turki, bukan hanya untuk mengusir Portugis di Malaka, tetapi juga untuk melakukan futûhât ke wilayah-wilayah yang lain, khususnya daerah pedalaman Sumatera, seperti daerah Batak. Al-Qahhar menggunakan pasukan Turki, Arab, dan Abesinia.[14] Pasukan Turki terdiri dari 160 orang, ditambah 200 orang tentara dari Malabar. Mereka membentuk kelompok elit angkatan bersenjata Aceh. Selanjutnya al-Qahhar dikirim untuk menaklukkan wilayah Batak di pedalaman Sumatera pada tahun 946/1539. 

Mendez Pinto, yang mengamati perang antara pasukan Aceh dan Batak, melaporkan kembalinya armada Aceh di bawah komando seorang Turki bernama Hamid Khan, keponakan Pasya Utsmani di Kairo.[15]
 
Seorang sejarahwan Universitas Kebangsaan Malaysia, Lukman Thaib, mengakui adanya bantuan Turki Utsmani untuk melakukan futûhât terhadap wilayah sekitar Aceh. Menurut Thaib, hal ini merupakan ekspresi solidaritas umat Islam yang memungkinkan bagi Turki melakukan serangan langsung terhadap wilayah sekitar Aceh.[16]
 
Demikianlah, hubungan Aceh dengan Turki sangat dekat. Aceh seakan-akan merupakan bagian dari wilayah Turki. Persoalan umat Islam Aceh dianggap Turki sebagai persoalan dalam negeri yang harus segera diselesaikan. 

Nuruddin ar-Raniri, dalam Bustân as-Salâthîn, meriwayatkan, bahwa Sultan Alauddin Riayat Syah al-Qahhar mengirim utusan ke Istambul untuk menghadap ‘Sultan Rum’. Utusan ini bernama Husain Effendi yang fasih berbahasa Arab. Ia datang ke Turki setelah menunaikan ibadah haji.[17] Pada Juni 1562, utusan Aceh tersebut tiba di Istambul untuk meminta bantuan militer Utsmani guna menghadapi Portugis. Ketika duta itu berhasil lolos dari serangan Portugis dan sampai di Istambul, ia berhasil mendapat bantuan Turki, yang menolong Aceh membangkitkan kebesaran militernya sehingga memadai untuk menaklukkan Aru dan Johor pada 973/1564.[18]

Khalifah dan Gubernurnya di Aceh 

Dalam kaitan dengan utusan Aceh tersebut, Farooqi menemukan sebuah arsip Utsmani yang berisi sebuah petisi dari Sultan Alauddin Riayat Syah kepada Sultan Sulaiman al-Qanuni yang dibawa Husain Effendi. Dalam surat ini Aceh mengakui penguasa Utsmani sebagai khalifah Islam. Selain itu, surat ini melaporkan tentang aktivitas militer Portugis yang menimbulkan masalah besar terhadap para pedagang Muslim dan jamaah haji dalam perjalanan ke Makkah. Karena itu, bantuan Utsmani sangat mendesak untuk menyelamatkan kaum Muslim yang terus dibantai Farangi (Portugis) kafir.[19]

Khalifah Sulaiman al-Qanuni wafat tahun 974/1566. Akan tetapi, petisi Aceh mendapat dukungan Sultan Salim II (974-82/1566-74), yang mengeluarkan perintah Kekhilafahan untuk melakukan ekspedisi besar militer ke Aceh. Sekitar September 975/1567, Laksamana Turki di Suez, Kurtoglu Hizir Reis, diperintahkan berlayar menuju Aceh dengan sejumlah ahli senapan api, tentara, dan artileri. Pasukan ini diperintahkan berada di Aceh selama masih dibutuhkan oleh Sultan.[20]

Namun, dalam perjalanan, armada besar ini hanya sebagian yang sampai Aceh karena dialihkan untuk memadamkan pemberontakan di Yaman yang berakhir pada tahun 979/1571.[21] Menurut catatan sejarah, pasukan Turki yang tiba di Aceh pada tahun 1566-1577 sebanyak 500 orang, termasuk para ahli senjata api, penembak, dan para teknisi. Dengan bantuan ini, Aceh menyerang Portugis di Malaka pada tahun 1568.[22]

Kehadiran Kurtoglu Hizir Reis bersama armada dan tentaranya dengan sendirinya disambut dengan sukacita oleh umat Islam Aceh. Mereka disambut dengan upacara besar. Kurtoglu Hizir Reis kemudian diberi gelar sebagai gubernur (wali) Aceh,[23] yang merupakan utusan resmi Khalifah yang ditempatkan di daerah Aceh. 

Bendera Turki di Kapal Aceh 

Hubungan Aceh dengan Turki Utsmani terus berlanjut, terutama untuk menjaga keamanan Aceh dari serangan Portugis. Menurut seorang penulis Aceh, pengganti al-Qahhar kedua, yakni Sultan Mansyur Syah (985-98/1577-88) memperbarui hubungan politik dan militer dengan Utsmani.[24] Hal ini dibenarkan oleh sumber-sumber historis Portugis. Uskup Jorge de Lemos, sekretaris Raja Muda Portugis di Goa, pada tahun 993/1585 melaporkan kepada Lisbon bahwa Aceh telah kembali berhubungan dengan Khilafah Utsmaniyah untuk mendapatkan bantuan militer guna melancarkan serangan baru terhadap Portugis. Penguasa Aceh berikutnya, Sultan Alauddin Riayat Syah (988-1013/1588-1604) juga dilaporkan telah melanjutkan hubungan politik dengan Turki. Dikatakan, Khilafah Utsmaniyah bahkan telah mengirimkan sebuah bintang kehormatan kepada Sultan Aceh dan memberikan izin kepada kapal-kapal Aceh untuk mengibarkan bendera Turki.[25]

Kapal-kapal atau perahu yang dipakai Aceh dalam setiap peperangan terdiri dari kapal kecil yang gesit dan kapal-kapal besar. Kapal-kapal besar atau jung yang mengarungi lautan hingga Jeddah berasal dari Turki, India, dan Gujarat. Dua daerah terakhir ini merupakan bagian dari wilayah Kekhilafahan Turki Utsmani. Menurut Court, kapal-kapal ini cukup besar, berukuran 500 sampai 2000 ton.[26] Kapal-kapal besar yang berasal dari Turki, yang dilengkapi meriam dan persenjataan lainnya dipergunakan Aceh untuk menyerang penjajah dari Eropa yang menganggu wilaya-wilayah Muslim di Nusantara.[27]

Aceh benar-benar tampil sebagai kekuatan besar yang sangat ditakuti Portugis karena diperkuat oleh para ahli persenjataan dari Kekhilafahan Turki sebagai bantuan Khalifah terhadap Aceh.[28]

Menurut sumber-sumber Aceh, Sultan Iskandar Muda (10116-46/1607-36) mengirimkan armada kecil yang terdiri dari tiga kapal, yang mencapai Istambul setelah dua setengah tahun pelayaran melalui Tanjung Harapan. Ketika misi ini kembali ke Aceh, mereka diberi bantuan sejumlah senjata, 12 pakar militer, dan sepucuk surat yang merupakan keputusan Khilafah Utsmaniyah tentang persahabataan dan hubungan dengan Aceh. Kedua belas pakar militer tersebut disebut pahlawan di Aceh. Mereka dikatakan sangata ahli sehingga mampu membantu Sultan Iskandar Muda tidak hanya dalam membantu membangun benteng tangguh di Banda Aceh, tetapi juga istana kesultanan.[29]
 
As-Singkeli dan Qanun Syariah di Aceh 

Sebagai bagian Khilafah Islam, Aceh menerapkan syariat Islam sebagai patokan kahidupan bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, Aceh banyak didatangi para ulama dari berbagai belahan Dunia Islam lainnya. Syarif Makkah mengirimkan ke Aceh utusannya, seorang ulama bernama Syaikh Abdullah Kan’an sebagai guru dan muballig. Sekitar tahun 1582, datang dua orang ulama besar dari negeri Arab, yakni Syaikh Abdul Khair dan Syaikh Muhammad Yamani. Di samping itu, di Aceh sendiri lahir sejumlah ulama besar, seperti Syamsuddin as-Sumatrani dan Abdur Rauf as-Singkeli. [30]

Abdur Rauf Singkel mendapat tawaran dari Sultan Aceh, Safiyatuddin Shah untuk menduduki jabatan kadi/ hakim (qâdhi) dengan sebutan Qadhi al-Malik al-Adil yang sudah lowong beberapa lama karena Nuruddin ar-Raniri kembali ke Ranir (Gujarat). Setelah melakukan berbagai pertimbangan, Abdur Rauf menerima tawaran tersebut.[31] Karena itu, ia resmi menjadi kadi/hakim (qâdhi) dengan sebutan Qadhi al-Malik al- Adil. Selanjutnya, sebagai seorang kadi/hakim, Abdur Rauf diminta Sultan untuk menulis sebuah kitab sebagai patokan (qânûn) penerapan syariat Islam.[32] Buku tersebut kemudian diberi judul Mir’ah al-Thullâb. 

Menurut Abdur Rauf, naskah Mir’ah ath-Thullâb mengacu pada kitab Fath al-Wahhâb karya Abi Yahya Zakariyya al-Ansari (825-925 H). Sumber lain yang digunakan untuk menulis buku ini ialah: Fath-al-Jawwâd, Tuhfah al-Muhtâj, Nihâyah al-Muhtâj, Tafsîr al-Baydawi, al-Irsyâd, dan Sharh Shahîh Muslim.[33]
 
Mir’ah ath-Tullâb mengandung semua hukum fikih Imam asy-Syafi’i, kecuali masalah ibadah. Peunoh Daly dalam disertasinya hanya menguraikan sebagian kandungan Mir’ah ath-Thullâb, terdiri dari: Hukum Nikah, Talak, Rujuk, Hadanah (Penyusuan), dan Nafkah. Namun, terlepas dari itu, Aceh sebagai bagian dari Khilafah Islam memiliki qânûn (undang-undang) penerapan syariat Islam yang ditulis oleh Abdur Rauf as-Singkeli.

Penutup 

Banyak bukti yang menunjukkan adanya hubungan yang dekat antara Aceh dan Khilafah Utsmani. Aceh seakan-akan dianggap sebagai bagian dari wilayah Turki Utsmani. Persoalan yang menimpa umat Islam di Aceh seakan-akan dianggap sebagai persoalan umat Islam secara keseluruhan. Khilafah Utsmani melindungi wilayah Aceh serta membantu Aceh melakukan futûhât dan dakwah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [Maman Kh.kandidat doktor dan staf pengajar UIN Syarief Hidayatullah) 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites