12 Juli 2010

Dewan Fatwa AS: Haram Hukumnya Beri Bantuan Kepada Pasukan AS

Majelis fiqih Islam Amerika (AMJA) mengeluarkan fatwa yang melarang untuk menawarkan dan memberikan bantuan kepada pasukan asing di negara-negara Islam baik dalam kapasitas secara pribadi ataupun dalam hal bisnis.


Majelis, yang terdiri dari ahli hukum Islam dan para ulama yang bertugas mengeluarkan fatwa bagi umat Islam di Amerika Serikat dan dipimpin oleh Syaikh Shalah al-Sawy, telah menerima beberapa pertanyaan tentang sikap Islam terhadap transaksi bisnis dengan pasukan koalisi di Irak atau pasukan NATO di Afghanistan, terutama bagi perusahaan yang dimiliki umat Islam yang mengirimkan bahan makanan dan perlengkapan lainnya untuk pangkalan militer pasukan asing.


Pertanyaan itu diposting pada bank fatwa AMJA, yang berbunyi: "Apakah diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam menyuplai bahan makanan untuk para tentara Amerika dan asing yang bekerja di wilayah-wilayah negara muslim?" dan jawabannya adalah, "Hal itu Haram tidak diperbolehkan, karena hal tersebut sama saja dengan membantu orang lain dalam berbuat dosa dan pelanggaran."


Fatwa, nomor 3062 yang akan dikeluarkan oleh majelis fatwa Amerika ini, menetapkan bahwa setiap Muslim diharamkan untuk membantu pasukan asing baik dalam kapasitas pribadi ataupun dalam hal bisnis selama kehadiran mereka di negara-negara Muslim terkait dengan pendudukan maupun misi mereka.


Pernyataan tersebut berdasarkan ayat dari Al-Qur'an yang mengatakan umat hanya boleh saling tolong menolong dalam perkara yang mulia dan tidak boleh ambil bagian dalam segala bentuk tindakan yang melibatkan kekerasan atau kerusakan.


"Umat Islam harus membantu siapa pun yang terlibat dalam tindakan yang mulia tanpa memandang kebangsaan mereka, agama, atau afiliasi politik dan apakah mereka adalah warga sipil atau tentara."


Fatwa ini menambahkan, hal ini tidak terjadi dengan pasukan asing di Irak dan Afghanistan dan yang menduduki negara-negara Islam yang melawan kehendak rakyat negara-negara muslim tersebut dan oleh karena itu, terlibat dalam semua jenis interaksi dengan mereka membantu kehadiran mereka dengan legitimasi dan membuat orang-orang yang berurusan dengan mereka sama saja dengan saling tolong menolong dalam hal kejahatan.


Majelis, yang dianggap sebagai salah satu otoritas Islam yang paling dihormati di Amerika Serikat, menambahkan bahwa fatwa ini juga berlaku untuk umat Islam yang merupakan warga negara AS.


Namun fatwa ini menyulut kontroversi di media Amerika. Beberapa kritikus memperingatkan bahwa fatwa keagamaan seperti ini biasanya diterjemahkan ke dalam bentuk kekerasan terhadap pasukan AS di negara-negara Muslim sedangkan yang lain menyatakan kemarahan mereka bahwa para ulama AS telah menghasut umat Islam untuk melawan pasukan Amerika, yang pada kenyataannya adalah warga negara Amerika sendiri.


Fatwa lain yang memicu kemarahan AS dikeluarkan oleh seorang ulama Islam berkewarganegaraan Amerika, Anwar Awlaki yang memperingatkan bahwa Muslim Amerika dilarang untuk bergabung dengan militer AS atau mendukung pendudukan negara-negara Muslim dengan cara apapun dan menyatakan pasukan Amerika dan pangkalan militer merupakan target terbuka untuk Jihad.(fq/aby/eramuslim.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites