Pandangan Islam Tentang Asuransi

Asuransi syariah dikampanyekan sebagai alternatif bagi kaum muslim untuk menjalankan akad asuransi. Sesuai dengan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) tentang Pedoman Umum tentang Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

22 Agustus 2011

Khutbah Idul Fitri 1432H: Raih Hidup Sejahtera dengan Syariah dan Khilafah

RAIH HIDUP SEJAHTERA DENGAN SYARIAH DAN KHILAFAH Assalamu ‘alaikum wr. wb. اَللهُ أَكْبَرُ… اَللهُ أَكْبَرُ… اَللهُ أَكْبَرُ وَ ِللهِ الْحَمْدُ اَلْحَمْدُ ِللهِ الْعَزِيْزِ الْقَهَّارِ، نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَهْدِيْهِ، وَ نُؤْمِنُ بِهِ وَ نَتَوَكَّلُ عَلَيْهِ وَ نَشْكُرُهُ وَ لاَ نَكْفُرُهُ وَ نَخْلَعُ وَ نَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُهُ. أَشْهَدَ أَنَّ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، اَلْمُتَوَحِّدُ فِيْ الْجَلاَلِ بَكَمَالِ الْجَلاَلِ تَعْظِيْمًا وَ تَقْدِيْرًا، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ، وَإِمَامِ الْمُتَّقِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الطَّيِّبِيْنَ الطَّاهِرِيْنَ، يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَ مَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَ يَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ...

Konferensi Rajab 1432 H Bandung

Hizbut Tahrir Indones...

Hukum Seputar I’tikaf

I’tikaf berasal dari kata ‘akafa–ya’kufu wa ya’kifu–‘akf[an] wa ‘ukûf[an]. I’tikaf secara bahasa artinya al-lubtsu wa al-habsu wa al-mulâzamah (diam, menahan adiri dan menetapi) (Imam an-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, kitab al-I’tikâf). I’tikaf juga berarti, luzûm asy-syay’i wa iqbâl ‘alayh (menetapi sesuatu dan menghadap padanya) (Rawwas Qal’ah Ji, Mu’jam Lughah al-Fuqaha; Muhammad ibn Abi al-Fatah al-Ba’li, al-Muthalli’).   Jadi, secara bahasa i’tikaf adalah luzûm asy-syay’i wa al-ihtibâs fîhi (menetapi sesuatu dan menahan diri di dalamnya), yaitu tidak menyibukkan diri dengan yang lain. Kata ‘akafa dan bentukannya itu dinyatakan...

14 Agustus 2011

Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman

Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis. Dunia tetap dalam kenestapaan, kemunduran dan keterpurukan. Keadaan inilah yang menjadikan orang berkeyakinan bahwa kesalahan bukan hanya terletak pada kebijakan-kebijakan tersebut, tetapi lebih karena kerusakan permanen dan cacat bawaan yang dikandung oleh Kapitalis-sekularisme.Untuk itu, perbaikan atas...

Haramkah Demonstrasi ?

Oleh: Hafidz Abdurrahman Di tengah maraknya gelombang unjuk rasa di negeri-negeri Arab, Hai'ah Kibar 'Ulama' Saudi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan aksi tersebut. Bagaimana sebenarnya kedudukan aksi yang menuntut perubahan tersebut, boleh atau tidak? Menarik untuk ditelaah alasan yang dijadikan dasar fatwa Hai'ah Kibar ‘Ulama' Saudi. Dalam fatwanya dinyatakan bahwa:"Kerajaan Saudi Arabia berdiri berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul, baiat, berpegang teguh pada jamaah dan ketaatan. Karena itu, perbaikan dan nasihat terhadapnya hendaknya tidak dilakukan dengan unjuk rasa serta berbagai cara dan sarana yang bisa menimbulkan fitnah dan...

Page 1 of 92123Next

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites