11 Agustus 2011

Ramadhan, Alquran, dan Puasa

(Tafsir QS: al-Baqarah [2]: 185).

Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.

شَهرُ رَمَضانَ الَّذى أُنزِلَ فيهِ القُرءانُ هُدًى لِلنّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِنَ الهُدىٰ وَالفُرقانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهرَ فَليَصُمهُ ۖ وَمَن كانَ مَريضًا أَو عَلىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِن أَيّامٍ أُخَرَ ۗ يُريدُ اللَّهُ بِكُمُ اليُسرَ وَلا يُريدُ بِكُمُ العُسرَ وَلِتُكمِلُوا العِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلىٰ ما هَدىٰكُم وَلَعَلَّكُم تَشكُرونَ 

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (TQS al-Baqarah [2]: 185).

Bulan Ramadhan merupakan sayyid al-syuhûr (penghulu bu-lan). Bulan tersebut juga disebut sebagai syahr al-shiyâm (bulan puasa) dan syahr al-Qur'ân (bulan Al-quran). Sebab, pada bulan itu umat Islam diwajibkan berpuasa dan Alquran diturunkan. Hal ini diterangkan dalam ayat di atas.


Kedudukan Alquran
Allah SWT berfirman: Syahr Ramadhân al-ladzî unzila fîhi al-Qur'ân (bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Alquran). Dalam ayat sebelumnya disebutkan bahwa puasa yang diwajibkan atas kaum Muslim dikerjakan ayyâm ma'dû-dât (pada beberapa hari tertentu). Kemudian dalam ayat ini ditetapkan bahwa beberapa hari tersebut adalah pada bulan Ramadhan.

Ditegaskan pula, di bulan itu Alquran diturunkan. Menurut Ibnu 'Abbas,  turunnya Alquran yang diberitakan ayat ini adalah peristiwa turunnya Alquran secara sekaligus dari al-Lawh al-Mahfûzh ke Bayt al-'Izzah di langit dunia. Selanjutnya, Alquran turun kepada Rasulullah SAW selama 23 tahun secara bertahap setiap saat. Penjelasan ini diikuti oleh banyak mufassir. Sedangkan al-Sya'bi dan Ibnu Ishaq berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya adalah awal diturunkannya Alquran dan diutusnya Rasulullah SAW. Hal ini terjadi pada bulan Ramadhan, sebagaimana juga diberitakan dalam QS al-Qadr [97]: 1.

Kemudian Allah SWT me-nerangkan kedudukan Alquran dengan firman-Nya: Huda[n] li al-nâs wa bayyinât min al-hudâ wa al-furqân (sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda [antara yang hak dan yang batil]). Secara bahasa, kata al-hudâ berarti al-dalâlah (petunjuk). Dalam Alquran, kata al-hudâ ini dilawankan dengan al-dhalâl (kesesatan), seperti dalam QS al-Baqarah [2]: 24 dan 178, al-A'raf [7]: 30, al-Nahl [16]: 36, dll. Bahwa Alquran dinyatakan sebagai hudâ terdapat dalam banyak ayat, seperti QS al-Baqarah [2]: 2 dan al-Nahl [16]: 89.

Sedangkan frase wa bayyinât min al-hudâ, menurut al-Syaukani merupakan athf al-khâshsh 'alâ al-'âmm(menambahkan yang khusus kepada yang umum). Artinya, frase tersebut sesungguhnya termasuk dalam cakupan kata huda[n]. Disebutkan secara khusus untuk menunjukkan kemuliaannya. Telah maklum bahwa Alquran meliputi ayat muhkamât (yang terang, jelas, dan hanya memberikan satu makna) dan ayatmutasyâbihât (yang samar, bisa menimbulkan lebih dari satu makna). Maka kata bayyinât ini merujuk khusus pada ayat yang muhkamah. Demikian penjelasan al-Syaukani dalam tafsir-nya.

Kata al-furqân berasal dari kata al-farq (pembedaan). Sedangkan kata al-furqân di sini berarti mufarriqa[an]bayna al-haqq wa al-bâthil (bermakna sesuatu yang membedakan antara yang haq dan bathil). 


Sebagian Ketentuan Puasa
Allah SWT berfirman: Fa-man syahida minkum al-syahr falyashumhu (karena itu, barang siapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu). Dijelaskan oleh para mufassir, seperti al-Zamakhsyari, Ibnu Katsir, Ibnu al-Jauzi dan al-Syaukani, kata hadhara bermakna menetap, tidak sedang bepergian. Kepada mereka, Allah SWT memerintahkan agar berpuasa.

Kemudian dijelaskan mengenai orang yang diberikan rukhshah tidak berpuasa dengan firman-Nya: Waman kâna marîdh[an] aw 'alã safar[in] (dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan ([lalu ia berbuka]). Ali al-Shabuni mengutip pendapat jumhur ulama bahwa sakit yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah sakit yang mengantarkan kepada dharar bagi penderitanya, menambah parah penyakitnya, atau dikhawatirkan dapat menyebabkan tertundanya kesembuhan. Demikian pula dengan safar. Safar yang diperbolehkan berbuka adalah safar yang panjang, yang pada umumnya dapat mengantarkan pada masyaqqah (keberatan).

Kendati diperbolehkan berbuka, bukan berarti tanpa konsekuensi. Allah SWT berfirman: Fa'iddah min ayyãm ukhar (maka [wajiblah baginya berpuasa], sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain). Mereka diwajibkan mengganti pada hari lainnya. Kewajiban untuk mengganti di hari yang lain tentu saja apabila berbuka. Meskipun sakit atau bepergian, namun jika tidak berbuka, maka tidak ada kewajiban untuk mengganti pada hari lain. Frase ini menjadi salah satu qarînah wajibnya perintah puasa. Sebab, jika tidak wajib, tentu tidak ada perintah untuk meng-qadha-nya pada bulan yang lain.

Kemudian Allah SWT ber-firman: Yurîdul-Lâh bikum al-yusr walâ bikum al-'usr (Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu). Kata al-yusr berarti al-sahl (mudah), tidak ada kesulitan di dalamnya. Dalam konteks ayat ini, kata al-yusr berarti berbuka puasa pada saat safar. Sedangkan kata al-'usrberarti berpuasa pada saat itu. Demikian menurut Ibnu 'Abbas, Mujahid, Qatadah, dan al-Dhahhak. Kebolehan berbuka itu merupakan kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Menurut al-Syaukani, ini termasuk salah satu maksud dan yang diinginkan Allah dalam semua urusan agama-Nya. Ini sejalan dengan firman Allah SWT: Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan (TQS al-Hajj [22]: 78).

Lalu ditegaskan lagi: Wali-tukmilû al-'iddah (dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan-nya). Dijelaskan Ibnu Katsir bahwa diberikannya rukhshah bagi orang yang sakit dan bepergian untuk tidak berpuasa karena Allah SWT menghendaki kemudahan bagi kita. Sedangkan perintah untuk meng-qadha' puasa di bulan yang lain itu dimaksudkan untuk menyempurnakan hitungan bulan puasa.
Setelah semua kewajiban itu dijalankan, kemudian diperintahkan: Walitukabbirul-Lâh 'alâ mâ hadâkum (dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu). Menurut Ibnu Katsir, ini merupakan perintah untuk mengingat Allah ketika telah selesai menunaikan ibadah.

Perintah serupa juga terdapat dalam QS al-Baqarah [2]: 200, al-Nisa' [4]: 103, al-Jumu'ah [62]: 10 dan Qaf [50]: 39-40. Oleh karena itu Sunnah mensyariatkan tasbih, tahmid, dan takbir seusai melak-sanakan shalat wajib.

Kemudian diakhiri dengan firman-Nya: la'allakum tasykurûn (supaya kamu bersyukur). Ini memberikan penegasan bahwa jika telah menuntaskan perintah Allah SWT, mengerjakan yang di-fardhukan, meninggalkan yang dilarang, dan menjaga diri dari batasan-batasan-Nya, maka diharapkan bisa menjadi orang-orang yang bersyukur.

Semoga kita termasuk orang yang menjadikan Alquran sebagai petunjuk, menjalankan puasa Ramadhan dengan sem-purna, mengagungkan Allah SWT, dan mensyukuri atas semua nikmat-Nya. Wal-Lâh a'lam bi al-shawâb.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites