Pandangan Islam Tentang Asuransi

Asuransi syariah dikampanyekan sebagai alternatif bagi kaum muslim untuk menjalankan akad asuransi. Sesuai dengan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) tentang Pedoman Umum tentang Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Yang Teristimewa Bagi Wanita

"...Wahai pena..! Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat ..."

Sistem Pemerintahan Islam Berbeda dengan Sistem Pemerintahan yang Ada di Dunia Hari ini

Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia

Video: Puluhan Ribu Warga Homs Suriah Berikrar, Pertolongan Bukan dari Liga Arab atau Amerika Tapi dari Allah!

.

Analisis : Polugri AS di Asia Tenggara

Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli.

Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman

Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis.

MIMPI PARA ULAMA BUKAN SEMBARANG MIMPI

Apakah Anda tadi malam bermimpi? Apa mimpi Anda? Kata orang, mimpi hanyalah kembang (bunga) orang tidur. Maksudnya, mimpi tidak bermakna signifikan. Tapi, sebenarnya tidak semua mimpi tak ada artinya.

Nasehat Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy :Empat Tipe Pemimpin

Ada nasihat berharga yang disampaikan Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy kepada Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, ketika ulama besar itu dimintai nasihat.

13 Juli 2010

Gara-gara Piala Dunia, Kabinet Ngantuk

Kali ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menegur para pembantunya yang terkantuk-kantuk. Mungkin Presiden maklum, pada Senin (12/7) dini hari ia dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II nonton bareng final Piala Dunia 2010 yang baru usai pukul 04.00 WIB di Puri Cikeas, Bogor.

Pada Senin siangnya, Presiden beserta menteri sudah duduk di Gedung Bina Graha, mendengarkan penjelasan soal Situation Room pemerintah, ruangan untuk memantau perkembangan pembangunan di daerah.
Kamera televisi menangkap jelas kantuk dari para menteri. Mata Menpora Andi Mallarangeng tampak merah. Berulang kali Andi terlihat berusaha konsentrasi, membuka matanya lebar-lebar. Menhan Purnomo Yusgiantoro pun tampak tak kuasa menahan kantuk. Beberapa kali ia terlihat memejamkan matanya.

Begitu juga Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang terlihat menutup mulutnya yang menguap. Mata Kapolri juga terlihat merah. Jaksa Agung Hendarman Supandji tampak kesusahan mengangkat kelopak matanya, ia pun terpejam selama beberapa detik.

Wajah-wajah ngantuk juga diperlihatkan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini, Meneg BUMN Mustafa Abubakar, Menko Kesra Agung Laksono, hingga Menko Polhukam Djoko Suyanto. Sedangkan, Menag Suryadharma Ali tampak datang terlambat ke acara.

Sementara itu, Menkeu Agus Martowardojo mengatakan ia tidak mengantuk meski ikut nonton bareng di kediaman Presiden di Cikeas. “Saya tidak ngantuk,” tukas Agus.

Sebelumnya, Presiden bersikap keras terhadap pejabat yang mengantuk. Di Lemhanas, pada 8 Maret 2008, saat berpidato di depan para bupati se-Indonesia, Presiden sewot karena ada bupati yang ketiduran mendengar pidatonya.

“Bangunkan yang tidur itu. Kalau mau tidur silakan di luar saja,” kata Presiden, sembari menunjuk ke seorang bupati yang tertidur. “Seharusnya Anda merasa berdosa pada rakyat. Sebagai pemimpin, Anda punya tanggung jawab dan emban amanah rakyat. Saat kita bicarakan masalah rakyat kok malah tidur,” kata SBY dengan nada keras.

Pada 6 Mei 2009, di depan ribuan peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden mewanti-wanti tidak boleh ada pejabat yang tertidur saat ia berpidato. “Para peserta harap menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya dalam rangkaian Musrembangnas. Jangan tidur!” kata SBY disambut gelak tawa peserta.


Paripurna telat

Dari DPR, setelah Senin dini hari juga mengadakan nobar final Piala Dunia di Gedung DPR, para wakil rakyat datang terlambat mengikuti Rapat Paripurna. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.45 WIB baru dibuka pada pukul 10.45 WIB karena jumlah anggota DPR tak sampai kuorum.

Ketua DPR Marzuki Alie, yang memimpin sidang Paripurna hari ini menyatakan, molornya sidang merupakan sikap yang memalukan. “Ini belum satu tahun kita kondisi sudah seperti ini,” kata Marzuki, kesal. Menurutnya, anggota DPR sudah menunjukkan ketidakdisiplinan di awal masa periode jabatannya.

Pimpinan DPR lantas sepakat mengirim surat khusus kepada seluruh pimpinan fraksi di DPR. Surat tersebut berisi permintaan agar pimpinan fraksi menegur anggotanya yang kerap mangkir dari rapat-rapat di DPR. Pimpinan DPR mengaku khawatir dengan rapat dewan yang sering tidak mencapai kuorum.

“Surat ini berisi refleksi kecemasan kami secara kolektif sebagai pimpinan dewan. Karena surat khusus, kita akan teken berlima dan ditujukan kepada seluruh ketua fraksi di DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. (republika, 13/7/2010)

Awas!! Selular XL Juga Bisa Jadi Alat Spionase Israel

Jakarta (13/07/10 voa-islam.com) - Kekhawatiran rakyat Indonesia semakin  besar karena selular XL ternyata juga memakai perangkat Amdocs. Bisa jadi Israel menggunakan perusaahaan telekomunikasi Amdocs Ltd untuk kepentingan spionase. Di Indonesia, perangkat Amdocs juga digunakan Telkomsel dan XL. 

Kekhawatiran seperti itu bukan tidak mungkin terjadi. Sebab, perangkat sistem penagihan (billing system) milik Amdocs juga digunakan oleh operator seluler dalam negeri, yakni Telkomsel. Menurut Masyarakat Telekomunikasi, XL juga memakai produk yang sama.

“Secara teori bisa, namun ada cara-cara yang dapat digunakan agar tidak dipakai sebagai mata-mata,” ujar Budi Raharjo, pakar keamanan sekaligus pengamat telekomunikasi, saat ditanya mengenai kemungkinan billing system dipakai untuk keperluan mata-mata.

Sebelumnya, ramai kembali dibicarakan mengenai investigasi oleh stasiun tv ternama di AS, Fox News, mengenai keterkaitan Israel dengan Amdocs. Amdocs dicurigai digunakan oleh Israel untuk memata-matai warga AS melalui percakapan telepon, komunikasi data, dan sistem pertukaran informasi lainnya yang menggunakan saluran telepon.

Berdasarkan laporan Fox News, sejak insiden 11 September, lebih dari 60 warga Israel di AS telah ditangkap di bawah aturan antiterorisme ataupun pelanggaran imigrasi. Amdocs dicurigai menggunakan data-data telepon untuk kepentingan Israel. Antara lain, data direktori panggilan bantuan dan catatan panggilan telepon. Dugaan itu membuat banyak kalangan di AS khawatir karena hampir semua sistem penagihan telepon di AS menggunakan jasa Amdocs.
..."Tetapi rangkuman-rangkuman ini masih bisa bocor juga apabila dilakukan secara manual. Tidak hanya itu, terdapat pula prosedur untuk ke sistem akses dan sebagainya. Jadi secara teknis masih bisa.”...
Pada dasarnya, menurut Budi yang dihubungi pada Senin (12/7), penerapan sistem semacam itu harus terlebih dulu diamati konteks sosial budayanya. Dalam hal ini, kode-kode pada sistem itu akan dievaluasi oleh pihak ketiga yang independen. “Dari setup sistemnya juga bisa dilakukan pencegahan agar tidak digunakan untuk memata-matai. Sistemnya harus dalam jaringan yang terproteksi dan tidak terhubung ke mana-mana sehingga tidak bisa memberikan laporan kemanapun secara online.”

Meskipun adanya sistem proteksi yang tinggi dalam proses ini, Budi mengakui masih ada kemungkinan untuk dimanfaatkan tidak sesuai dengan fungsinya. “Tetapi rangkuman-rangkuman ini masih bisa bocor juga apabila dilakukan secara manual. Tidak hanya itu, terdapat pula prosedur untuk ke sistem akses dan sebagainya. Jadi secara teknis masih bisa.”

Hal senada juga diungkapkan oleh akademisi asal ITB, Agung Harsoyo. “Mestinya yang namanya billing system itu ada di back office, tidak menggunakan jaringan umum dan sangat confidential,” ujar Agung ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanfaatan billing system untuk mata-mata.

Di Indonesia sendiri menurut Agung sebenarnya sudah ada billing system lokal buatan sendiri yang kualitasnya tidak kalah dengan bikinan luar negeri. “Hanya saja kebanyakan dipakai di Indonesia Timur. Kebanyakan provider hanya mau memakai yang sudah teruji,” ujarnya.

Billing System merupakan sistem vital dalam dunia telekomunikasi karena merupakan penghubung antara pelanggan dan konten yang diberikan. Sistem ini (yang dijual Amdocs) mencatat nomor telepon yang saling berkomunikasi, durasi, penambahan pulsa, data-data personal, jumlah tagihan dan banyak lagi.


DPR Akan Panggil Menkoinfo
 
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat Roy Suryo mengungkapkan pihaknya sering mendengar kisruh perusahaan telekomunikasi di AS yang dicurigai memainkan peran mata-mata untuk Israel. Amdocs merupakan perusahaan penyedia sistem telekomunikasi, khususnya sistem penagihan (billing system). Produknya banyak digunakan oleh penyedia layanan telepon di AS. Sedangkan di Indonesia, sistem penagihan itu digunakan oleh Telkomsel dan XL.

DPR memang berencana meminta keterangan kepada Menkominfo mengenai eksistensi Amdocs di Indonesia.

"Selaku anggota Komisi I dan ada indikasi semacam itu, maka ada kemungkinan dalam waktu dekat Komisi I akan memanggil Menkominfo untuk memberikan penjelasan mengenai hal terkait. Kita memang tidak mungkin memanggil Telkomsel secara langsung. Tetapi, karena Telkomsel anak perusahaan Telkom, dan Telkom berada di bawah pengawasan Kemenkominfo, maka kita akan memanggil Menkominfo dan jajarannya," kata Roy, Senin (12/7).

Menurut Roy, saat ini banyak media memberitakan kembali kasus tersebut. Sebelum menjadi besar, DPR merasa berkewajiban untuk menindaklanjuti hal tersebut. Sebab, persoalan Israel merupakan isu sensitif di Indonesia. 

"Ini masih dalam masa pembukaan sidang, kapan waktunya kami belum bisa tentukan. Sudah mulai ada pembicaraan mengenai hal ini oleh beberapa anggota. Saya juga menawarkan kepada masyarakat untuk menyampaikan kepada Komisi I DPR apabila memiliki informasi atau data yang jauh lebih baik. Itu akan dijadikan bahan untuk mengadakan rapat dengar pendapat," tegas Roy. (Ibnudzar/inh)

12 Juli 2010

IKHLAS

Allah Swt. berfirman (yang artinya): Iblis berkata, "Demi kemuliaan-Mu, aku pasti akan menyesatkan mereka (anak-anak Adam) semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu dari kalangan al-mukhlashîn di antara mereka." (TQS Shad [38]: 82-83).

Dalam tafsirnya, al-Qurthubi menafsirkan kata al-mukhlashîn di ujung ayat ini sebagai orang-orang yang ditanamkan (dalam kalbunya) keikhlasan oleh Allah Swt. dalam mengabdi kepada-Nya. (al-Qurthubi, XV/229). Dengan demikian, al-mukhlashîn maknanya adalah al-mukhlishîn (orang-orang ikhlas). Betapa tingginya kedudukan al-mukhlashîn/al-mukhlishîn ini sehingga Iblis pun tidak sanggup untuk menyesatkan mereka.

Betapa luhurnya kedudukan ikhlas, dalam doanya, Umar bin al-Khaththab sering bermunajat, "Ya Allah, jadikanlah amalku salih, dan jadikanlah ia ikhlas semata-mata karena Wajah-Mu." (Fauzi Sinuqarth, At-Taqarrub ilâ Allâh, hlm. 11).

Betapa agungnya ikhlas dalam amalan seorang hamba, para ulama menaruh perhatian yang luar biasa dalam masalah ini. Banyak buku diterbitkan hanya untuk membahas seputar masalah ikhlas.

****

Ikhlas—pelakunya disebut dengan mukhlish—adalah kata yang sering kita ucapkan dan kita dengar. Ikhlas sering didefinisikan oleh para ulama dengan: beramal semata-mata karena Allah

Ikhlas adalah amalan kalbu. Meski tidak diketahui kecuali oleh Allah Swt., ikhlas sesungguhnya dapat dideteksi dari amalan lahiriah pelakunya. Meski tampak sederhana, ikhlas sesungguhnya bukan sekadar tidak riya’ atau sum‘ah. Artinya, seorang yang mukhlish tidak sekadar amalnya tidak dimaksudkan agar dilihat orang (riya’) atau didengar orang (sum‘ah). Lebih dari itu, ikhlas sebetulnya mengandung konsekuensi yang tidak ringan.

Ketika Anda ikhlas dalam beramal, yakni beramal semata-mata karena Allah, berarti Anda harus benar-benar menunjukkan bahwa amal Anda semata-mata dipersembahkan hanya untuk-Nya, bukan untuk selain-Nya. Pertanyaannya: Apakah sesuatu yang dipersembahkan hanya untuk Allah itu cukup yang biasa-biasa saja, minimalis, dan terkesan ‘asal-asalan’? Ataukah sesuatu yang dipersembahkan khusus untuk Allah itu harus yang berkualitas, istimewa, dan optimal? 

Ketika seseorang mempersembahkan sesuatu hanya khusus bagi orang yang dicintainya, ia tentu akan mempersembahkan yang terbaik dan istimewa untuknya; bukan yang biasa-biasa saja, apalagi yang berkualitas buruk. Demikian pula seseorang yang ikhlas, yang mempersembahkan amalnya hanya untuk Allah, Penciptanya; ia hanya akan mempersembahkan amalan terbaik dan istimewa untuk-Nya. Walhasil, ikhlas sesungguhnya harus berbuah ihsân, yakni melakukan amalan terbaik sesuai dengan yang Allah kehendaki.

Jika dikaitkan dengan aktivitas dakwah, dakwah yang ikhlas adalah dakwah yang berkualitas, yang terbaik dan optimal. Seorang da’i yang ikhlas—yang berdakwah semata-mata karena Allah Swt.—akan senantiasa melakukan dakwah yang berkualitas, yang terbaik dan optimal untuk dipersembahkan kepada-Nya. Singkatnya, ia akan ihsân dalam dakwahnya. Sebaliknya, seorang da’i yang tidak ikhlas, atau kurang ikhlas, adalah yang amalan dakwahnya ‘biasa-biasa’ saja, ‘asal-asalan’ dan minimalis; seolah-olah dakwahnya bukan karena Allah Swt. 

Dalam sebuah bukunya, seorang ulama menuliskan beberapa ciri da’i yang tidak/kurang ikhlas dalam dakwahnya sebagai berikut: (1) Hanya memberikan waktu sisa bagi dakwahnya. (2) Bermalas-malasan dalam menunaikan tugas dakwahnya; sesekali berdakwah, tetapi seringkali meninggalkan dakwah. (3) Jika mungkin, berusaha melemparkan beban kewajiban dakwah kepada orang lain; jika ada kesempatan, ia akan berlepas diri dari dakwah. (4) Terkesan tidak bersungguh-sungguh dalam merencanakan dan mengerjakan tugas dakwah; tidak berusaha menghasilkan dakwah yang terbaik dan optimal. (5) Mudah putus-asa, bahkan ‘gugur’ di jalan dakwah, ketika dihadapkan pada berbagai rintangan dakwah.

Dengan merenungkan kelima ciri di atas, seseorang yang mengklaim dirinya da’i, tentu bisa menilai: apakah dakwahnya merupakan dakwah yang ikhlas ataukah tidak. Dengan itu, ia akan dapat memastikan: apakah dakwahnya menjadi amalan yang diterima Allah ataukah tidak. Jika tidak, betapa ruginya. Alasannya, karena Allah dan Rasul-Nya telah menempatkan dakwah pada kedudukan yang sangat terpuji. Allah Swt. berfirman (yang artinya): Siapakah yang ucapannya paling baik selain dari ucapan orang yang mendakwahi (manusia) ke jalan Allah dan Rasul-Nya? (QS Fushshilat [41]: 33). 

Ini adalah pertanyaan retoris dari Allah Swt. yang mengandung pengertian: tidak ada ucapan yang lebih baik daripada ucapan seseorang yang mendakwahkan agama-Nya

Rasululullah saw. juga pernah bersabda (yang artinya): Siapa saja yang menyeru (manusia) pada petunjuk (al-hudâ), baginya pahala yang setimpal dengan pahala orang yang dia tunjukki itu. (HR Muslim).
Lebih dari itu, dakwah adalah fardhu—bukan sunnah—bagi kaum Muslim. Bahkan dakwah adalah kewajiban yang—tidak bisa tidak—harus dilakukan; ia tidak bisa diganti dengan suatu kafarah (tebusan) apapun jika ditinggalkan. 

Wajar jika para nabi dan para rasul Allah Swt. menjadikan dakwah sebagai poros hidup mereka. Ini, antara lain, tergambar dari ucapan Nabi Nuh as., sebagaimana terekam dalam firman Allah Swt. (yang artinya): Tuhanku, sesungguhnya aku telah mendakwahi kaumku siang-malam. (QS Nuh [71]: 5). 

Disebutkan bahwa Nabi Nuh as. berdakwah tidak kurang dari 950 tahun! Itu ia lakukan siang-malam! Demikian pula yang dilakukan oleh Baginda Nabi saw. selama 23 tahun sejak Beliau diangkat sebagai rasul Allah. Ini sekaligus menunjukkan betapa ikhlasnya para nabi dan rasul Allah dalam menjalankan aktivitas dakwahnya. Jika tidak, mana mungkin mereka mempertaruhkan usia, tenaga, pikiran, harta bahkan nyawa mereka di jalan dakwah?! 

‘Alla kulli hâl, semoga setiap diri kita benar-benar dijadikan oleh Allah Swt. sebagai seorang da’i yang mukhlish, yang senantiasa mengikhlaskan dakwah semata-mata karena Allah Swt., dengan mempersembahkan amal dakwah yang terbaik untuk-Nya.
Wa mâ tawfîqi illâ billâh. [Arief B. Iskandar]

Dewan Fatwa AS: Haram Hukumnya Beri Bantuan Kepada Pasukan AS

Majelis fiqih Islam Amerika (AMJA) mengeluarkan fatwa yang melarang untuk menawarkan dan memberikan bantuan kepada pasukan asing di negara-negara Islam baik dalam kapasitas secara pribadi ataupun dalam hal bisnis.

KEKUASAAN KHILAFAH

Sejak Baginda Rasulullah saw. berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah, dalam waktu singkat, kekuasaan Islam semakin meluas. Dari semula hanya berupa "negara kota" di Madinah, Daulah Islam pada zaman Nabi saw. berhasil menggabungkan wilayah-wilayah sekitarnya di Jazirah Arab ke dalam pangkuan Daulah. 

Setelah Rasulullah saw. wafat, Daulah Islam kemudian dikenal dengan Khilafah Islam. Ini karena Rasul saw., yang sekaligus merupakan kepala negara Daulah Islam, digantikan posisinya oleh para khalifah (pengganti) Beliau di kalangan para Sahabat. Mereka dikenal dengan Khulafaur Rasyidin. 

Pada masa Khulafaur Rasyidin ini, wilayah kekuasaan Khilafah Islam terus meluas. Pada masa Khalifah Abu Bakar ra. (w. 634 M), misalnya, yang hanya dua tahun, Khilafah mengirim pasukan ke luar Jazirah Arab. Khalid bin Walid dikirim ke Irak dan dapat menguasai al-Hirah tahun 634 M. Ke Syria dikirim ekspedisi di bawah pimpinan empat jenderal: Abu Ubaidah, Amr bin al-’Ash, Yazid bin Abi Sufyan dan Syurahbil. Sebelumnya, pasukan Islam dipimpin Usamah yang masih berusia 18 tahun. Untuk memperkuat tentara ini, Khalid bin Walid diperintahkan meninggalkan Irak, dan melalui gurun pasir yang jarang dijalani, ia sampai ke Syria. 

Saat Khalifah Abu Bakar ra. meninggal dunia, barisan depan pasukan Islam sedang masuk ke Palestina, Irak, dan Kerajaan Hirah. 

Abu Bakar ra. diganti oleh Umar bin al-Khaththab ra. Pada masa Khalifah Umar ra., ibukota Syria, Damaskus, berhasil dibuka tahun 635 M. Setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah dalam Perang Yarmuk, seluruh Syria jatuh ke pelukan Khilafah. Dengan menjadikan Syria sebagai basis, futûhât diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan Amr bin al-’Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Saad bin Abi Waqqash. Iskandaria, ibukota Mesir, berhasil ditundukkan tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir juga jatuh ke pangkuan Khilafah. 

Lalu al-Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Irak, juga berhasil dikuasai pada tahun 637 M. Dari sana futûhât dilanjutkan ke ibukota Persia, al-Madain, yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Mosul dapat dikuasai.

Dengan demikian, pada masa Khalifah Umar ra., wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi seluruh Jazirah Arab, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.

Setelah Khalifah Umar ra.—yang memerintah selama sepuluh tahun (13-23 H/634-644 M)—wafat, Kekhilafahan dipimpin Utsman bin Affan ra. Pada masa Khalifah Utsman ra. (644-655 M), Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes serta bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristall berhasil dibuka. Sampai di sini, futûhât Islam yang pertama berhenti. 

Setelah Khalifah Utsman ra. wafat, Kekhilafahan kemudian beralih ke tangan Ali bin Abi Thalib. Pada masa Khalifah Ali ra., Khilafah relatif tidak melakukan futûhât karena saat itu Khilafah lebih banyak disibukkan oleh persoalan-persoalan dalam negeri.

Namun demikian, setelah berakhirnya era Khulafaur Rasyidin, yang dilanjutkan dengan era Kekhilafahan Bani Umayah yang berlangsung sekitar 90 tahun, sejumlah futûhât kembali dilakukan.

Pada masa Khalifah Muawiyah (661-680 M) Tunisia dapat ditaklukkan. Di sebelah timur, Khilafah dapat menguasai daerah Khurasan sampai ke sungai Oxus dan Afganistan sampai ke Kabul. Angkatan laut Khilafah saat itu melakukan futûhât ke ibukota Bizantium, Konstantinopel. Ekspansi ke timur yang dilakukan Muawiyah kemudian dilanjutkan oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan (685-705 M). Ia mengirim pasukan menyeberangi sungai Oxus dan berhasil menundukkan Balkh, Bukhara, Khawarizm, Ferghana dan Samarkand. Pasukan Islam saat itu bahkan sampai ke India dan dapat menguasai Balukhistan, Sind dan daerah Punjab sampai ke Maltan. 

Adapun ekspansi ke barat secara besar-besaran dilanjutkan pada zaman Walid bin Abdul Malik (705-715 M). Pada masa pemerintahannya yang berjalan kurang lebih sepuluh tahun itu tercatat suatu ekspedisi militer dari Afrika Utara menuju wilayah barat daya, Benua Eropa, yaitu pada tahun 711 M. Setelah Aljazair dan Maroko dapat ditundukan, Tariq bin Ziyad, pemimpin pasukan Islam, dengan pasukannya menyeberangi selat yang memisahkan Maroko dengan Benua Eropa, dan mendarat di suatu tempat yang sekarang dikenal dengan nama Gibraltar (Jabal Tariq). Tentara Spanyol dapat dikalahkan. Ibukota Spanyol, Cordova, dengan cepat dapat dikuasai. Menyusul setelah itu kota-kota lain seperti Sevile, Elvira dan Toledo yang dijadikan ibukota Spanyol yang baru setelah jatuhnya Cordova. 

Pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717-720 M), futûhât dilakukan hingga ke Prancis melalui Pegunungan Piranee. Futûhât ini dipimpin oleh Aburrahman bin Abdullah al-Ghafiqi. Ia memulai dengan menyerang Bordeau, Poitiers. Dari sana ia mencoba menyerang Tours. Namun, dalam peperangan yang terjadi di luar Kota Tours, al-Ghafiqi syahid, dan tentaranya mundur kembali ke Spanyol. Di samping daerah-daerah tersebut di atas, pulau-pulau yang terdapat di Laut Tengah juga jatuh ke tangan Khilafah pada zaman Bani Umayah ini.

Dengan keberhasilan ekspansi di atas, wilayah kekuasaan Khilafah masa Bani Umayah ini betul-betul sangat luas; meliputi Spanyol, Afrika Utara, Syria, Palestina, Jazirah Arab, Irak, sebagian Asia Kecil, Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan, Purkmenia, Uzbek, dan Kirgis di Asia Tengah. 

Setelah berakhirnya era Kekhilafahan Bani Umayah, di tangan Bani Abbasiyah sebagai penerusnya—yang berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang; dari tahun 132 H/750 M-656 H/1258 M—Khilafah memang relatif tidak segencar sebelumnya dalam melakukan futûhât. Namun demikian, sebagaimana terpapar di muka, saat itu wilayah kekuasaan Khilafah sudah sangat luas. Tidak aneh jika selama ratusan tahun itu Khilafah Islam menjadi negara adidaya yang tidak ada tandingannya.

Akankah sejarah berulang? Pasti, sesuai dengan janji Allah dan nubuwah Rasulullah saw., tentu saat Khilafah tegak kembali, insya Allah dalam waktu dekat. Amin. [Arief B. Iskandar]


21 Juni 2010

Cacat Bawaan Demokrasi

Demokrasi telah membajak suara mayoritas rakyat untuk kepentingan segelintir elit yang haus kekuasaan dan rakus kekayaan
 
Democracy in both America and Britain is coming underscrutiny these days. Quite apart from the antics of MPs and congressmen, it is said to be sliding towards oligarchy, with increasing overtones of autocracy. Money and its power over technology are making elections unfair. The militaryindustrial complex is as powerful as ever, having adopted “the menace of global terrorism” as its casus belli. Lobbying and corruption are polluting the government process. In a nutshell, democracy is not in good shape. (Simon Jenkins)

Demokrasi, baik di Amerika maupun di Inggris, tengah menjadi objek telaah pada hari-hari ini. Terlepas dari berbagai kelakar tentang Perdana Menteri dan para anggota Kongres, demokrasi acapkali dikatakan sedang meluncur menuju sistem oligarki. Bahkan, ada yang mengatakan bahwa demokrasi sedang bermetamorfosis menjadi otokrasi. Uang dan kekuatannya atas teknologi sering menjadikan proses pemilihan umum menjadi tidak fair. Afiliasi kekuatan militer dan industri menjadi sangat digdaya, terlebih setelah mengadopsi semboyan “perang melawan terorisme”. Lobby dan korupsi mencemari berbagai proses pemerintahan. Singkat kata, demokrasi tengah berada dalam kondisi yang tidak baik (sakit). (Simon Jenkins, mantan editor The Times, Guardian, 8 April 2010)

Democracy is not in good shape(demokrasi dalam keadaan tidak baik/sakit)! Penggalan artikel Simon Jenkisn diatas , mencerminkan kegelisahannya tentang kondisi demokrasi sekarang. Memang , apa yang dikatakan dikatakan Simon Jenkis benar adanya. Indonesia yang memang mengadopsi demokasi juga mengalami hal yang sama. Lihatlah, ternyata klaim Abraham Lincoln  : demokrasi dari rakyat , oleh rakyat, untuk rakyat, tidak terbukti sepenuhnya.

Demokrasi telah membajak suara mayoritas rakyat untuk kepentingan segelintir elit yang haus kekuasaan dan rakus kekayaan, permainan ini dimainkan oleh segelintir orang yang mengklaim dirinya wakil rakyat atau pemerintah dipilih oleh mayoritas rakyat. Mereka membuat kebijakan yang justru jauh dari kepentingan rakyat. Usulan dana aspirasi 15 milyar , dana akal-akalan dengan alasan pembinaan daerah pemilihan yang berarti akan menjebol 8,4 trilyun APBN , pembangunan gedung ‘miring’ DPR yang menelan 1,8 trilyun, mencerminkan hal itu.

Disisi lain, rakyat terus diancam terror kenaikan listrik, BBM, air, mahalnya biaya kesehatan, pendidikan dan kebutuhan pokok mereka lainnya. Tindakan anti rakyat ini meneruskan kebijakan elit sebelumnya yang menaikkan BBM, mengeluarkan UU pro pasar yang mensengsarakan rakyat (UU Migas, UU Penanaman Modal, UU Kelistrikan, UU BHP dll)

Seperti yang dikatakan oleh Simon Jenkins diatas, loby dan korupsi telah mencemari proses pemerintahan. Memang, demokrasi yang mahal dan elitis, telah melahirkan simbiosis mutalisme antara kelompok pemilik modal (kapital) dan politisi yang ujung-ujungnya merugikan rakyat. Apa yang disebut oleh Sri Mulyani dengan istilah perkawinan  untuk menggantikan istilah kartel politik.

Menurutnya, dengan semua episode yang terjadi di ruang publik, rakyat sebagai pemegang saham utama berhak memilih chief executive officer republik ini dan juga memilih orang-orang yang menjadi pengawas CEO. Proses ini, lanjut Sri, tak murah dan mudah. Untuk mendapatkan dana luar biasa itu, mau tidak mau, kandidat harus “berkolaborasi” dengan sumber finansial. Kandidat di tingkat daerah, tak mungkin kolaborasi pendanaan dibayar dari penghasilan. Satu-satunya cara yang memungkinkan yakni melalui jual beli kebijakan.
Politik transaksional ini kemudian didominasi oleh tawar menawar kekuasaan dan saling mengancam yang berujung pada saling damai  untuk kepentingan segelintir elit. Kasus Century yang tadinya demikian panas dan menelan dana rakyat 2,5 milyar ini melempem, tidak jelas nasibnya. KPK yang tadinya sangat diharapkan malah mengatakan belum ada indikasi korupsi, padahal keputusan DPR jelas-jelas menyatakan ada penyimpangan. Yang jelas ‘solusi’ Century ini menyelamatkan elit politik  yang berkuasa. Presiden SBY tidak tersentuh, Boediono aman, Srimulyani selamat, Ical senang. Sementara rakyat gigit jari.

Lobi dan korupsi ini pula yang membuat tatanan hukum kita amburadul dan hancur-hancuran. Dalam kasus penyuapan  BI, yang disuap dihukum , sementara yang menyuap masih aman. Susno yang mengangkat kasus korupsi di kepolisian malah dijadikan terdakwa , sebaliknya yang dituduh korupsi belum tersentuh. Sistem demokrasi ini kemudian melahirkan sistem yang korup disemua lembaga (eksekutif,legislatif, dan yudikatif).
Sakitnya demokrasi ini, jelas bukan sekedar kasuistis atau penyimpangan dari demokrasi, tapi cacat bawaan demokrasi. Yang paling mendasar adalah ketika demokrasi menyerahkan kedaulatan di tangan rakyat, dengan asumsi suara mayoritas rakyat adalah kebenaran, suara rakyat sama dengan suara Tuhan. Padahal bagaimana bisa dikatakan benar ketika mayoritas suara rakyat di Amerika bagian selatan pada abad ke 19 mendukung perbudakan, sebagian besar rakyat Jerman memilih Hitler dan mendukung undang-undang Nuremburg pada tahun 1930-an.  Atas nama suara rakyat pula jilbab dilarang di Perancis. Pengiriman pasukan Perang ke Irak, Afghanistan, dukungan terhadap Israel juga lewat proses demokrasi AS.

Ketika kebenaran diserahkan pada manusia, disitulah hawa nafsu dan kepentingan manusia lebih dominan. Ketika elit pemilik modal dan politisi  mendominasi demokrasi, lahirlah kebijakan untuk kepentingan mereka sendiri, bukan rakyat. Bukti lain cacat bawaan demokrasi , klaim demokrasi terbukti hanya ilusi. Janji kesejahteraan, stabilitas dunia, menjunjung HAM hanyalah omong kosong. Kampiun demokrasi seperti AS saja gagal. Walhasil, tidak ada jalan lain, bagi kita untuk kembali kepada syariah Islam yang berasal dari Allah SWT yang Maha Sempurna. Mengganti sistem yang cacat ini.
(Farid Wadjdi; TMU 38)


HT – Sebuah Analisis Politik

Oleh : Dr. Ing. Fahmi Amhar

Hizbut Tahrir (“Partai Pembebasan”) adalah sebuah fenomena politik Indonesia y ang unik. Dari seratus lebih parpol yang mewarnai pentas nasional sejak reformasi 1998, HT adalah “partai” yang barangkali tertua. Didirikan 1953 di Jordania, HT dari  awal menyebut dirinya partai politik, bukan sekedar gerakan dakwah. Sifatnya yang kosmopolit dan internasional, membuat HT berada di mana-mana. Di Indonesia HT eksis dengan legalitas sebagai organisasi massa dengan nama HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Untuk memahaminya, berikut sekilas “yang unik” dari HT.

1. Da’wah Group – but also Political Party (Kelompok dakwah - tapi juga partai politik)
HT adalah kelompok dakwah, yang diperintahkan menasehati siapa saja (QS 3:104), sedang yang paling berhak dinasehati itu adalah penguasa, yang mengurusi segala masalah ummat (tanpa dibatasi). Maka dakwah seperti ini bisa disebut aktivitas politik, dan kelompoknya bisa disebut partai politik.

2. Politics – but smart & smarting the people (Politik - tapi cerdas dan mencerdaskan masyarakat)
Namun aktivitas politik HT adalah “high-politics” atau “smart and smarting politics”. HT mendidik masyarakat agar sadar hak dan kewajiban islaminya, sehingga mereka bisa mengawasi penguasanya, agar memerintah sesuai dengan Islam. Bagi HT sudah cukup bahwa masyarakat bersama penguasanya berjalan islami, tanpa harus berkuasa sendiri.

3. Political party – but extra parlementary (Partai politik - tapi ekstra parlemen)
Meski HT adalah partai politik, namun HT memilih berjalan di luar parlemen. Karena itu HT juga tidak berminat turut dalam Pemilu, sekalipun memiliki massa yang banyak. Ini karena HT memandang, parlemen dalam sistem demokrasi tidak sepenuhnya kompatibel dengan Islam, dan tidak akan mampu memberi jalan bagi tegaknya Islam di manapun. Dan fakta sejarah di berbagai negara menunjukkan bahwa perubahan yang revolusioner tidak pernah, tidak bisa dan tidak perlu melalui jalan parlemen. Meski demikian HT membolehkan seorang muslim yang memperjuangkan Islam via parlemen untuk muhasabatul hukkam (menasehati penguasa) atau untuk menguak hukum-hukum atau perilaku penguasa yang bertentangan dengan Islam.

4. Revolutionary – but start in the mind (Revolusioner - tapi mulai dari pemikiran)
Meski HT mengidamkan perubahan revolusioner, namun itu bukan revolusi (ala) sosialis. Revolusi yang dicitakan adalah revolusi pemikiran. Pemikiran-pemikiran busuk di masyarakatlah yang menjadi sebab busuknya sistem dan rusaknya para penguasa. Karena itu pemikiran busuk ini harus digantikan dengan pemikiran Islam yang cemerlang, yang pada saatnya akan mencerahkan masyarakat, sehingga mereka mampu memilih penguasa yang tercerahkan. Pemikiranlah yang akan menggerakkan perubahan – bahkan revolusi – di segala bidang (QS 13:11).

5. Social Change – but not forget Individu (Perubahan sosial - tapi tidak melupakan individu)
Meski HT memperjuangkan perubahan masyarakat, namun ini tidak didrop dari atas, ataupun didongkrak dari bawah (individu-individu). Masyarakat tidak sekedar himpunan individu, namun individu-individu yang berinteraksi dan diikat pemikiran, perasaan dan peraturan yang sama. Karena itu HT mendidik secara individual para kadernya, seraya bersama-sama melakukan interaksi ke masyarakat untuk merubah opini umumnya. Bila kader-kader itu kebetulan memiliki power, sementara opini umum juga sudah kondusif untuk Islam, maka perubahan sistem akan berjalan mulus. Selanjutnya sistem baru yang islami ini akan memacu islamisasi lagi, tanpa harus membuat semua orang menjadi kader.

6. Fundamental – but not dogmatic (Fundamental - tapi tidak dogmatis)
Sebagai gerakan yang merindukan tegaknya syariat Islam yang diyakini satu-satunya alternatif mengatasi krisis multi dimensi, HT dapat dibilang ada di kubu “fundamentalis”, atau “revivialis”. Namun demikian, HT bukan gerakan dogmatis. Bahkan untuk masalah aqidah saja (untuk pertanyaan: mengapa mesti percaya pada Islam?), HT menggunakan metode rasional semata. Karena itu oleh sebagian gerakan lain -juga di kubu fundamentalis – HT pernah disalahpersepsikan sebagai neo-mu’tazilah. Dalam fiqh, HT menelusuri dalil secara mendalam, tanpa terbelenggu keharusan mengikuti madzhab tertentu.

7. Syariat Islam – but not just “Jakarta Charter”(Syariat Islam - tapi bukan sekedar Piagam Jakarta)
Meski menyerukan penerapan syariat Islam, namun berbeda dengan lainnya, HT tidak terjebak pada sekedar usaha memasukkan Piagam Jakarta ke amandemen UUD 45, atau pada jargon piagam Madinah. HT justru mengusulkan suatu rancangan konstitusi baru yang seluruh pasalnya diambil dari Islam, dan memandang piagam Jakarta maupun piagam Madinah baru sebagian kecil dari syariat itu sendiri. HT memandang syariat Islam sebagai solusi integral (politik-ekonomi-sosial-budaya-hankam). Karena itu syariat tidaklah sekedar hukum (=sanksi) Islam, seperti hukum potong tangan bagi pencuri atau rajam bagi pezina. Dalam masalah ekonomipun, ekonomi syariat tidak sekedar ekonomi anti riba plus zakat, namun lebih jauh mulai dari paradigma, teori kepemilikan, teori harga, peran negara dsb.

8. Islamic State – but not theocracy (Negara Islam - tapi bukan teokrasi)
HT memandang, suatu negara yang menjalankan syariat Islam, dan keamanannya dijamin oleh kaum muslim, adalah negara Islam. Namun negara itu bukanlah theokrasi yang dikuasai para padri yang memerintah atas nama Tuhan. Negara Islam adalah negara dunia, yang dihuni orang sholeh maupun orang jahat, muslim maupun bukan. Dalam negara Islam, meski kedaulatan ada pada syara’, namun kekuasaan ada pada rakyat, sedang manfaatnya ditujukan ke seluruh alam.

9. Unity of Umma – but not unity of party (Kesatuan Ummat - tapi bukan kesatuan partai)
Negara hanya tegak bila kaum muslim bersatu. Namun menurut HT, persatuan ummat tidak berarti harus menyatukan partai. Keberadaan banyak partai itu sunnatullah, karena memang ada banyak dalil yang bisa ditafsirkan beraneka. Ketika ada khalifah, dialah yang memutuskan pendapat mana yang akan dilegislasi dan mengikat semua orang, termasuk yang berbeda pendapat. Namun ini hanya untuk persoalan kemasyarakatan. Dan pendapat yang berbedapun boleh dipelajari. Inilah mengapa mazhab-mazhab fiqh tetap hidup, sekalipun khalifah saat itu melegislasi pendapat satu mazhab saja.

10. Khilafah – but not just group leader
(Khilafah - tapi bukan sekedar pemimpin kelompok)
Dan tentang figur khalifah, HT memandang khalifah bukan sekedar pemimpin jama’ah semacam yang ada pada Ahmadiyah atau Laskar Hizbullah. Namun khalifah adalah kepala negara dan pemerintahan. Khalifah juga bukan jabatan yang bisa diwariskan, karena ia semacam kontrak sosial. Adapun yang terjadi di masa lalu, harus dikaji secara jernih, dan pula sejarah bukanlah dalil hukum yang mengikat. 

11. Orthodox – but with ijtihad (Ortodoks - tapi dengan ijtihad)
HT sangat teguh memegang dalil syara’. Namun demikian HT juga sangat peduli pada ijtihad asal memenuhi syarat. Termasuk arena ijtihad yang subur adalah konsep pembentukan dan kebangkitan masyarakat. Ini karena ulama terdahulu tidak mewariskan sedikitpun kajian di sini, sebab saat itu tak ada yang membayangkan bahwa khilafah Islam yang besar dan berperadaban tinggi bisa runtuh.

12. Syura’ – but not democracy (Musyawarah - tapi bukan demokrasi)
HT membedakan syura’ dengan demokrasi. Proses pengambilan keputusan dibagi tiga: (1) Untuk masalah hukum, syura dilakukan untuk memilih pendapat yang terkuat argumentasinya – bukan terbanyak pendukungnya. (2) Untuk masalah teknis, serahkan pada ahlinya, bukan pendapat mayoritas. (3) Yang diserahkan pendapat mayoritas adalah hal-hal optional yang sama-sama mubah, misalnya memilih pejabat yang paling akseptabel, setelah semua sama-sama memenuhi syarat.

13. Radical – but not exclusive (Mendasar - tapi tidak eksklusif)
Sebagai gerakan yang memperjuangkan perubahan yang mendasar, HT dapat disebut gerakan radikal (radix = akar, mendasar). Namun HT jauh dari kesan eksklusif. HT berbaur di masyarakat dan tidak berpretensi membentuk perkampungan sendiri. Maka aktivis HT hanya bisa dikenali dari pemikirannya, tidak dari lahiriahnya. Kalaupun wanita aktivis HT berjilbab, itu bukan karena HT-nya, namun memang itu kewajiban Islam. Bahkan HT tidak punya bendera. Bendera hitam bertulisan kalimat tahlil putih yang sering dibawanya adalah bendera Islam. Dan ini boleh dibawa setiap muslim!

14. Substantive – but take also the symbols (Substansif - tapi juga mengambil aspek simbolis)
HT memandang segalanya dari sudut hukum syara’, dan tidak dari dikotomi substansi – simbol. Maka tak  perlu menonjolkan satu dan mengabaikan lainnya. Pengentasan kemiskinan atau pemberantasan KKN sama  wajibnya dengan menutup aurat atau sholat lima waktu. Keduanya harus didukung baik di tingkat individu dan – bila perlu – di tingkat negara.

15. Jihad – but peaceful (Jihad - tapi juga damai)
HT mengakui bahwa jihad memiliki makna bahasa “usaha sungguh-sungguh”. Namun syara’ telah memberi definisi spesifik, bahwa jihad adalah segenap usaha mengatasi kekuasaan tirani asing yang merintangi dakwah secara fisik. Jadi jihad tak hanya untuk mempertahankan diri, apalagi sekedar melawan hawa nafsu. Sedang usaha mengoreksi penguasa / melenyapkan kemungkaran di negeri Islam, tidaklah disebut jihad, melainkan dakwah atau nahi mungkar – dan ini tidak dengan kekerasan, kecuali penguasa daulah Islam mengkhianati baiat rakyatnya, yang mewajibkannya menerapkan Islam. Sedang usaha mendirikan daulah Islam itu sendiri, sama sekali harus tanpa kekerasan. Rasulullahpun saat di Mekkah, berjuang tanpa kekerasan, meski banyak pengikutnya disiksa. Revolusi pemikiran tak bisa tidak selain dengan pemikiran juga, melalui dialog, diskusi publik, media massa dsb.

16. Compromisless – but no violence (Tidak kompromi - tapi tanpa kekerasan)
Dalam aktivitasnya, HT tidak mengenal kompromi dalam masalah syara’, sekalipun bagi gerakan lain itu adalah manuver politik. Namun sikap anti kompromi ini tidak berarti HT pro kekerasan. Bahkan di Jakarta, HT mendapat penghargaan Polda, sebagai penggelar demo paling tertib di Jakarta. Hal ini karena HT memandang jalan raya sebagai milik publik dan haram menghalangi orang untuk lewat. Selain itu HT melihat polisi hanya sebagai alat negara. Dan preman, bahkan pelacur sekalipun bukanlah musuh, karena hakekatnya mereka juga korban dari sistem yang tidak islami.

17. Liberating – but not liberal (Membebaskan - tapi tidak liberal)
Meski memperjuangkan syariat Islam, HT memilih nama universal “Hizbut Tahrir” (Partai Pembebasan) –  tanpa label “Islam”, karena ini mubah. Namun pembebasan itu bukanlah liberalisme (bebas dari batasan  apapun kecuali yang bermanfaat baginya), melainkan pembebasan dari penghambaan pada sesama manusia menjadi pada Allah saja.

18. Tolerance – but not pluralism (Toleran - tapi tidak mengakui pluralisme)
Dari pemahaman bahwa ada dalil-dalil syara’ yang bisa ditafsirkan berbeda, HT toleran pada mereka yang masih punya “syubhatud dalil” (dalil tipis) yang masih islami. Atas pemikiran dan aktivitas gerakan lain, HT berpendapat bahwa gerakan lain itu islami, meski pendapatnya berseberangan dengan HT. Namun tidak berarti HT setuju dengan doktrin yang mengharuskan kekuasaan di-share ke kelompok dengan pemikiran yang berbeda-beda. Karena dalam masyarakat tetap harus ada suatu pemikiran tunggal yang mempersatukan. Untuk hukum yang menyangkut masyarakat luas (bukan soal Qunut atau rokaat tarawih), mau tidak mau HT harus dan akan mengambil sikap untuk memperjuangkan pendapat yang terkuat hujjahnya saja. Terhadap  pendukung pendapat islami lainnya, dikembangkan iklim dialog dan toleransi.

19. International – but work local (Internasional - tapi bekerja secara lokal)
Sedari awal HT sadar bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam. Karena itu, seluruh manusia pantas dijadikan sasaran dakwah. Maka HT ada di seluruh dunia, juga di negara-negara Barat. Dakwah memang harus dimulai dari entitas yang bisa diakses. Karena itu prioritas dakwah tetap pada kaum muslim dulu. Dan karena bangsa Arab adalah komponen muslim terbesar dengan ikatan emosional tertinggi, maka pada mereka dakwah lebih intensif

20. Local – but not nationalism
(Lokal - tapi bukan nasionalisme)
Namun meski bekerja secara lokal, tidak berarti HT setuju dengan nasionalisme atau patriotisme. Bahwa HT akan berdiri di garis depan bila negerinya diserang orang-orang kafir, itu pasti. Namun ini bukan karena merasa pengabdian tertinggi adalah pada bangsa dan negara, melainkan karena HT yakin membela negeri Islam dari serangan orang-orang kafir adalah kewajiban syara’.HT berpikir lebih kosmopolit dan globalisasi, karena syara’ setiap bicara tentang ummat Islam, tidaklah spesifik hanya untuk muslim di negeri tertentu saja. Demikian juga, cita-cita mendirikan khilafah Islam sebagai cikal bakal suatu “superstate” tidak tertuju hanya di wilayah teritorial tertentu saja, melainkan di mana saja yang memang paling kondusif untuk itu, di sanalah cita-cita itu akan mulai direalisasi. Tidak oleh HT, namun oleh ummat yang telah berubah cara berpikirnya.



Referensi:
Abdul Qadim Zallum: Nizhamul Hukum
Hizbut Tahrir: Ta’rif Hizbut Tahrir
Taqiyyudin An-Nabhani: Mafahim Hizbut Tahrir

19 Juni 2010

Meraih Keutamaan Tanpa Melupakan Kewajiban

Ada beberapa perkara yang sisi lahiriahnya adalah keutamaan, sedangkan sisi ‘batiniah’-nya adalah kewajiban: (1) membaca Alquran adalah keutamaan, mengamalkan isinya adalah kewajiban; (2) bergaul dengan orang-orang shalih adalah keutamaan, sementara meneladani keshalihan mereka adalah kewajiban; (3) ziarah kubur adalah keutamaan, sementara mempersiapkan bekal (dengan memperbanyak amal-amal shalih) sebelum masuk ke alam kubur adalah kewajiban. Demikian menurut Sayidina Utsman bin Affan ra dalam suatu riwayat, sebagaimana dikutip Imam an-Nawawi dalam sebuah kitabnya.

Melalui pesan Utsman di atas setidaknya kita memahami: Pertama, penting membaca Alquran, tetapi lebih penting lagi mengamalkan isinya; penting untuk selalu bergaul dengan orang-orang shalih, namun lebih penting lagi meneladani keshalihan mereka; penting untuk melakukan ziarah kubur, tetapi lebih penting lagi adalah mempersiapkan amal shalih untuk bekal di alam kubur.

Alasannya jelas. Bagaimanapun kewajiban harus lebih didahulukan daripada keutamaan. Sebab, tentu tak ada keutamaan jika yang wajib ditinggalkan, meski yang sunnah dikerjakan. Bagi seorang Muslim, membaca Alquran, misalnya, adalah sunnah dan keutamaan. Namun, jika isi Alquran yang ia baca tak diamalkan, tentu membacanya tidak lagi menjadi keutamaan bagi dirinya; sekadar menjadi ‘hiasan’, tetapi tak mendatangkan manfaat atau keberkahan. Sebab, bukankah Alquran Allah turun agar dijadikan pedoman, bukan sekadar dijadikan bacaan? Allah SWT bahkan telah mencela orang-orang yang mengabaikan isi Alquran (Lihat: QS al-Furqan [25]: 30). Banyak sikap dan perilaku yang oleh para mufassir dikategorikan sebagai tindakan mengabaikan Alquran. Di antaranya adalah tidak mengamalkan serta mematuhi perintah dan larangannya (Ibn Katsir, I/1335); tidak mau berhukum dengannya (Wahbah Zuhaili, IXX/61).

Saat ini banyak Muslim yang sering mengutamakan hal-hal yang sunnah, seraya mengabaikan perkara-perkara yang wajib. Mereka lebih menomorsatukan hal-hal yang sesungguhnya hanya merupakan keutamaan, sementara mereka menomorduakan hal-hal yang sesungguhnya merupakan kewajiban.

Mungkin kita pernah atau malah sering menyaksikan pemandangan berikut: seseorang rajin menghadiri majelis-majelis dzikir, tetapi dalam bekerja kepada orang lain ia sering mangkir; seseorang banyak melafalkan kalimat-kalimat thayyibah, namun banyak pula ia melakukan ghibah; seseorang rajin menunaikan shalat-shalat sunnah, tetapi rajin pula melakukan perkara-perkara bid’ah; seseorang biasa berpuasa senin-kamis, tetapi biasa pula bersikap pragmatis (tak peduli halal-haram); seseorang rajin bersedekah, namun tak peduli nafkahnya ia peroleh dari jalan yang salah; seseorang berkali-kali melakukan ibadah umrah, tetapi tak sekalipun ia mau saat diajak berdakwah; seseorang rajin membaca Alquran, namun perintah dan larangan yang ada di dalamnya sering ia abaikan; seseorang mengklaim cinta dan banyak bershalawat kepada Nabi SAW namun terhadap nasib Islam yang beliau bawa dan masa depan umatnya ia tak peduli; seseorang biasa  menyantuni fakir-miskin dan kaum dhuafa, namun biasa pula ia makan dari uang hasil riba; seseorang bergelar haji bahkan ke Makkah lebih dari sekali tetapi terhadap tetangganya yang miskin sering tak peduli; seseorang selalu berusaha menjaga citra dan kehormatan diri, namun auratnya ia pamerkan ke sana-kemari dan perilakunya tak terpuji; seseorang menjadi donatur kegiatan keagamaan/sosial di sana-sini, namun hartanya ternyata hasil korupsi. Demikian seterusnya hingga kita sering menyaksikan hal-hal yang saling berkontradiksi.

Padahal Allah SWT pun jelas telah mengutamakan kewajiban daripada perkara-perkara yang sunnah. Dalam sebuah hadits qudsi dinyatakan bahwa Allah SWT telah berfirman, “Tidak ada bentuk taqarrub seorang hamba kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada (mengerjakan) apa yang Aku wajibkan kepadanya. Seorang hamba terus-menerus bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah hingga Aku mencintainya…” (HR al-Bukhari).

Melalui hadits qudsi ini, jelas Allah SWT menghendaki setiap Mukmin bertaqarrub kepada-Nya: pertama-tama dengan melaksanakan semua kewajiban, baik berupa fardlu ‘ain maupun fardlu kifayah; kemudian melengkapinya dengan menunaikan amalan-amalan sunnah. Dengan itu, keutamaan  bisa kita raih, dan kewajiban pun bisa kita tunaikan. Dengan itu pula, akan sempurnalah taqarrub kita kepada-Nya. Wa mâ tawfîqî illâ billâh. []  


arief b. iskandar

14 Juni 2010

SILATURAHMI

SILATURAHMI

Makna Bahasa
Silaturahmi (shilah ar-rahim dibentuk dari kata shilah dan ar-rahim. Kata shilah berasal dari washala-yashilu-wasl[an] wa shilat[an], artinya adalah hubungan. Adapun ar-rahim atau ar-rahm, jamaknya arhâm, yakni rahim atau kerabat. Asalnya dari ar-rahmah (kasih sayang); ia digunakan untuk menyebut rahim atau kerabat karena orang-orang saling berkasih saying, karena hubungan rahim atau kekerabatan itu. Di dalam al-Quran, kata al-arhâm terdapat dalam tujuh ayat, semuanya bermakna rahim atau kerabat.
Dengan demikian, secara bahasa shilah ar-rahim (silaturahmi) artinya adalah hubungan kekerabatan.

27 Mei 2010

Hukum Syara' MLM


Hukum Syara’ Multi level Marketing
Oleh : KH.Drs. Hafidz Abdurrahman, MA


Pengantar
Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.

20 Mei 2010

Istiqâmah

Istiqâmah adalah mashdar dari istaqâma–yastaqîmu–istiqâmah. Secara bahasa artinya adalah i’tidâl (lurus). Istiqamah adalah lawan dari i’wijâj (kebengkokan). Al-Hafizh al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât menjelaskan bahwa istiqamah itu adalah keberadaan suatu garis yang memenuhi semua bagian yang diperlukan sebagian atas sebagian yang lain, di atas semua keadaan.

Kemuliaan Wanita

Pada era modern ini banyak sekali wanita yang kehilangan jatidirinya. Sebagian merasa menjadi wanita yang mulia dan dihargai saat dia tampil cantik dan menarik. Akibatnya, mereka menghabiskan waktu, tenaga dan uang agar bisa tampil cantik dan menarik. Sebagian ada yang merasa mulia dan percaya diri jika bekerja, menduduki jabatan penting dan karirnya cemerlang. Mereka rela bekerja meskipun tempat kerjanya jauh, atau kerja full dari pagi sampai sore/malam. Akibatnya, mereka jarang bertemu dengan anak-anaknya meskipun satu rumah. Sering saat mereka pergi, anak-anaknya belum bangun, sementara saat mereka pulang, anaknya sudah tidur. Inilah salah satu pengaruh dari ideologi Kapitalisme dan Liberalisme.

Kekuatan Cinta

Pak Odih, seperti biasa, terkulai lemah. Tubuhnya yang kecil, kurus dan rapuh tak kuasa lagi ia tegakkan. Ia hanya ias terbaring lemah tak berdaya. Jangankan untuk duduk sendiri, untuk sekadar menggerakkan tubuhnya ke kiri atau ke kanan di pembaringan, ia sudah tak kuasa. Bahkan untuk sekadar mengangkat kepalanya, atau menggerakkan jari-jemarinya, ia sudah tak memiliki tenaga. Yang masih ias ia lakukan adalah menggerakan bola matanya serta berbicara dengan amat lirih.

Ulama Pewaris Nabi Saw.


كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولا مِنْكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ (١٥١)فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلا تَكْفُرُونِ (١٥٢)

Sebagaimana (kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu seorang Rasul diantara kalian, yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kalian, menyucikan kalian, mengajarkan kepada kalian al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah), serta mengajarkan kepada kalian apa yang belum kamu ketahui. Karena itu, ingatlah kalian kepada-Ku niscaya aku ingat pula kepada kalian, bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku. (QS al-Baqarah: 151)

14 Mei 2010

SETAN

SETAN

Setan (syaythân) adalah musuh bagi manusia. Syaythân-lah salah satu yang menyebabkan manusia tergelincir dari jalan yang lurus. 

Kata syaythân (jamaknya syayâthîn) merupakan isim musytaq (kata jadian) dari kata syathana dengan wazan fay’âl. Disebut syaythân jika jauh. Kata syathana berarti menentang, menyalahi, jauh. Syathana juga bisa berarti tali yang panjang.

WANITA SHALIHAH

Di Muka ‘Cermin’ Syariat


Wanita shalihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia. ‘Abdullah ibn ‘Amr r.a. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda :

«الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرً مَتَاعِهاَ اْلمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ»

Dunia itu perhiasan; sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah. (HR Muslim).


Anas r.a. juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«مَنْ رَزَقَهُ اللهُ اِمْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ فَلْيَتَقِ اللهَ فِيْ الشَّطِرِ الثَّانِي»
Siapa saja yang telah dikaruniai Allah wanita shalihah berarti Dia telah menolongnya dalam satu bagian agamanya. Oleh karena itu, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam bagian yang kedua. (HR al-Hakim).

Karakter wanita shalihah kurang lebih sebagai berikut:

Pertama, menaati Allah dan suaminya. Allah Swt. berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ
"Laki-laki adalah pemimpin wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagain harta mereka. Oleh karena itu, wanita yang shalihah adalah yang menaati Allah dan memelihara diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara mereka” (QS an-Nisa’ [4]: 3).

Sementara itu, istri Sa‘id bin al-Musayyab pernah berkata, “Tidaklah kami berbicara kepada suami kami kecuali seperti kalian berbicara kepada para pemimpin kalian, ‘Semoga Allah memeliharamu (suamiku) dan semoga Allah memaafkahmu.” (HR Abu Nu‘aim).
Abu Hurairah juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:


«لَوْ كُنْتُ آمِرًا اَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْاَةَ اَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا»
Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, aku pasti akan memerintahkan kepada wanita untuk bersujud kepada suaminya. (HR at-Turmudzi).

Hadis ini disahihkan oleh al-Hakim dan
Ibn Hibban. Dalam riwayat Ibn Hibban ditambahkan kalimat:

«وَ الَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِي حَقَّ زّوْجِهَا»
Demi Zat Yang jiwaku ada di tangan-Nya, seorang wanita dipandang belum menunaikan hak Tuhannya sebelum ia menunaikan hak suaminya. (HR Ibn Hibban).

Abu Umamah juga menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

«مَا اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ إِنْ أَمَرَهَا اَطَاعَتْهُ وَإِنْ نَظَرَ سَرَّتْهُ وَإِنْ أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَتْهُ وَ إِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِي نَفْسِهَا وَ مَالِهِ»
Tidak ada sesuatu yang lebih memberikan manfaat kebaikan bagi seorang Mukmin setelah ketakwaannya kepada Allah daripada seorang istri shalihah; jika ia memerintahnya, ia menaatinya; jika ia memandangnya, ia menyenangkannya; jika ia menggilirnya, ia memuaskannya; dan jika ia meninggalkankannnya, ia akan memelihara dirinya dan harta suaminya. (HR Ibn Majah).

Sementara itu, Asma’ bin Kharijah al-Fazari pernah mengantarkan anak perempuannya kepada suaminya. Ia berkata:

Putriku, jadilah engkau di hadapan suamimu layaknya seorang budak sehingga ia menjadi ‘budak’-mu. Janganlah engkau terlalu merendahkan dirimu sehingga ia menguasaimu. Akan tetapi, jangan pula engkau terlalu menjauhinya sehingga engkau membebaninya. (HR al-Bayhaqi).

Ketika seorang Muslimah meninggal dunia, sementara suaminya meridhainya, ia pasti akan dimasukkan ke dalam surga. Dalam hal ini, Ummu Salamah menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«أَيُّمَا إِمْرَأَةٍ مَاتَتْ وَ زَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتْ الْجَنَّةَ»

Wanita mana saja yang meninggal, sementara suaminya meridhainya, ia pasti masuk surga. (HR at-Tirmidzi).


Kedua, berhias untuk suaminya. Sebab, Rasulullah saw. telah bersabda (yang artinya), “Jika suaminya memandangnya, ia menyenangkannya.” (HR Ibn Majah). 

Rasulullah saw. juga pernah bersabda, sebagaimana dituturkan Sa‘ad, demikian:

«فَمِنَ السَّعَادَةِ الْمَرْأَةُ تَرَاهَا تُعْجِبُكَ وَتُغِيْبُهَا فَتَأْمَنُهَا عَلَى نَفْسِهَا وَ مَالِكَ»

Di antara kehagiaan itu ialah istri yang jika engkau pandang, ia membuatmu takjub, dan jika engkau meninggalkannya, ia akan memelihara dirinya dan hartamu. (HR al-Hakim).

Abu Hurairah r.a. juga pernah menuturkan bahwa Nabi saw. pernah ditanya, “Wanita manakah yang paling baik?” Beliau menjawab:

«الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلاَ تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ»

Yaitu wanita yang menyenangkan suaminya jika suaminya memandangnya, yang menaati suaminya memerintahnya, dan yang tidak bermaksiat kepada suaminya menyangkut dirinya dan harta suaminya. (HR al-Hakim).

Ketiga, memelihara rumah, diri, dan harta suaminya. Hukum asal seorang wanita adalah sebagai umm[un] wa rabbah al-bayt (sebagai ibu dan pengatur rumah tangga). Hal ini didasarkan pada hadis dari Ibn ‘Umar. Disebutkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

Setiap diri kalian adalah pemimpin; masing-masing kalian akan dimintai bertanggung jawab atas yang diimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin; ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang laki-laki (suami) adalah pemimpin keluarganya; ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang wanita (istri) adalah pemimpin (pengurus) rumah suaminya dan anak-anaknya; ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Abu Hurairah r.a. juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الإِْبِلَ نِسَاءِ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ

Sebaik-baik wanita yang menunggang unta adalah wanita Quraisy; ia sangat menyayangi anaknya ketika kecil dan sangat memperhatikan suaminya ketika ada di sisinya. (HR Muslim).

Keempat, membantu suaminya dalam urusan akhirat. Rasulullah saw. bersabda:

«لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا وَلِسَانًا ذَاكِرًا وَزَوْجَةً مُؤْمِنَةً تُعِينُ أَحَدَكُمْ عَلَى أَمْرِ الْآخِرَةِ»

Hendaknya salah seorang di antara kalian mempunyai kalbu yang bersyukur, lisan yang senantiasa berzikir, dan istri yang beriman yang dapat membantumu dalam urusan akhirat. (HR Ibn Majah).

‘Abdurrahman ibn Abza juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkata (yang artinya, “Seorang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah seperti mahkota yang bertahtakan emas di atas kepala seorang raja. Sebaliknya, seorang wanita yang buruk bagi seorang laki-laki adalah seperti beban yang berat di pundak seorang laki-laki tua.” (HR Ibn Abu Syaibah).

Kelima, memiliki bekal agama yang baik. Ibn Majah meriwayatkan dari ‘Abdullah ibn ‘Amr ia berkata : Rasulullah saw. bersabda :

«لاَ تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلاَ تَزَوَّجُوهُنَّ لأَِمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ»


Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya karena kecantikannya itu akan menjadikannya berlebihan; jangan pula kalian menikahi wanita karena hartanya karena hartanya itu akan membuatnya membangkang. Nikahilah wanita atas dasar agamanya. Sesungguhnya seorang hamba sahaya perempuan yang hitam legam yang memiliki kebaikan agama adalah lebih utama. (HR Ibn Majah).

Abu Adzinah ash-Shudfi menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«خَيْرُ نِسَائِكُمْ اْلوَدُوْدُ اْلوَلُوْدُ اْلمُوَاتِيَةُ اْلمُوَاسِيَةُ إِذَا اتَّقَيَنَّ اللهَ»

Sebaik-baik istri kalian adalah yang penyayang, banyak anak (subur), suka menghibur, dan membantu jika ia bertakwa kepada Allah. (HR al-Baihaqi).

Keenam, mempergauli suaminya dengan baik untuk memelihara keridhaannya. Dalam hal ini, Asma’ binti Yazid al-Asyhaliyah menuturkan bahwa ia pernah datang kepada Nabi saw. yang sedang berkumpul bersama para sahabat. Ia kemudian berkata kepada beliau:

“Demi bapakku, Engkau, dan ibuku; wahai Rasulullah, aku adalah utusan para wanita kepadamu. Sesungguhnya belum ada seorang wanita pun, baik di timur maupun di barat, yang terdengar darinya ungkapan seperti yang akan aku ungkapkan atau belum terdengar seorang pun yang mengemukakan seperti pendapatku. Sesungguhnya Allah Swt. mengutusmu kepada laki-laki dan wanita seluruhnya hingga kami beriman kepadamu dan Tuhanmu. Akan tetapi, sesungguhnya kami, para wanita, terbatasi dan terkurung oleh dinding-dinding rumah kalian (para lelaki), memenuhi syahwat kalian, dan mengandung anak-anak kalian. Sesungguhnya kalian, wahai para lelaki, mempunyai kelebihan daripada kami dengan berkumpul dan berjamaah, melakukan kunjungan kepada orang sakit, menyaksikan jenazah, menunaikan ibadah haji demi ibadah haji, dan—yang lebih mulia lagi dibandingkan dengan semua itu—jihad di jalan Allah. Sesunguhnya jika salah seorang dari kalian keluar untuk menunaikan ibadah haji, menghadiri pertemuan, atau berjaga di perbatasan, kamilah yang menjaga harta kalian; yang mencucikan pakaian kalian; dan yang mengasuh anak-anak kalian. Lalu apakah adakah kemungkinan bagi kami untuk bisa menyamai kalian dalam kebaikan, wahai Rasulullah?”

Rasulullah saw. menoleh kepada para sahabat seraya berkata, “Apakah kalian mendengar perkataan wanita ini. Sungguh, adakah yang lebih baik dari apa yang diungkapkannya berkaitan dengan urusan agamanya ini?”
Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak menyangka bahwa wanita ini tertunjuki kepada perkataan tersebut.”

Rasulullah saw. lalu menoleh kepada wanita tersebut seraya bersabda, “Pergilah kepada wanita mana saja dan beritahulah mereka yang ada di belakangmu, bahwa kebaikan salah seorang di antara kalian (para wanita) dalam memperlakukan suaminya, mencari keridhaan suaminya, dan mengikuti keinginannya adalah mengalahkan semua itu.” (HR al-Baihaqi).

Mendengar sabda rasul itu, wanita itu pun pergi seraya bersuka cita. Ia kemudian menyampaikan kabar gembira itu kepada kaumnya.
Di antara kebaikan pergaulan wanita terhadap suaminya adalah ia tidak berpuasa sunnah jika suaminya berada di rumah, kecuali seizin suaminya; juga tidak mengizinkan mahram-nya berada di rumah suaminya, kecuali seizin suaminya. Abu Hurairah r.a. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ»
Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa (sunah), sedangkan suaminya berada di rumahnya, kesuali seizin suaminya; jangan pula ia mengundang seseorang ke rumah suaminya, kecuali seizin suaminya. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Termasuk kebaikan pergaulan istri kepada suaminya adalah bahwa ia tidak mendirikan shalat sunnah pada malam hari, kecuali seizin suaminya. Ibn ‘Abbas menuturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لاَ تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ أَوْشَكَ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا
Janganlah seorang wanita mengizinkan seseorang berada di rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya dan janganlah ia bangkit dari tempat tidurnya lalu mendirikan shalat sunnah kecuali dengan izin suaminya. (HR ath-Thabrani).

Di antara kebaikan pergaulan istri terhadap suaminya adalah keridhaannya jika suaminya memarahinya. ‘Abdullah bin ‘Abbas menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«أَلاَّ أُخْبِرُكُمْ بِِِِنِسِائِكُمْ مِنْ أَهْلِ اْلجَنَّةِ اْلوَدُوْدُ اْلوَلُوْدُ اْلعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا الَّتِيْ إِذَا آذَت أَوِ أُوْذِيَتْ جَاءَتْ حَتَّى تَأْخُذَ بِيَدِ زَوْجِهَا ثُمَّ تَقُوْلُ وَاللهِ لاَ أَذُوْقُ غَمِضاً حَتَّى تَرْضَى»

Ingatlah, aku telah memberitahu kalian tentang istri-istri kalian yang akan menjadi penduduk surga, yaitu yang penyayang, banyak anak (subur), dan banyak memberikan manfaat kepada suaminya; yang jika ia menyakiti suaminya atau disakiti, ia segera datang hingga berada di pelukan suaminya, kemudian berkata, “Demi Allah, aku tidak bisa memejamkan mata hingga engkau meridhaikuku). (HR al-Baihaqi).

Semua sifat di atas adalah sifat-sifat yang seharusnya menjadi sifat para wanita.
Sebaliknya, ada sifat-sifat yang justru harus dijauhi oleh para wanita, di antaranya:
Pertama, jangan menyusahkan atau menyakiti suaminya. Mu‘adz bin Jabal menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

«لاَ تُؤَذِّي اِمْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِيْ الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ اْلحُوْرِ اْلعِيْنِ لاَ تُؤَذِّيْهِ قاَتَلَكِ اللهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا»

Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istri-istri suaminya dari para bidadari surga berkata, “Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah mencelakakanmu. Sesungguhnya bagimu akan segera datang tamu kematian yang akan memisahkanmu dengan suamimu dan mengembalikannya kepada kami.” (HR at-Tirmidzi).

Kedua, hendaknya tidak mengadukan suaminya atau tidak banyak menuntut suaminya. Sa‘id ibn al-Musayab menuturkan bahwa seorang anak perempuan pernah datang kepada Nabi saw. dan mengadukan suaminya. Nabi saw. kemudian bersabda (yang artinya), “Kembalilah engkau. Sungguh, aku tidak menyukai wanita menyeret ekornya mengadukan suaminya.” (HR Sa‘id bin al-Musayyab). 

Ketiga, hendaknya tidak banyak keluar rumah. Berdiam di rumah bagi seorang wanita lebih baik daripada ia keluar dari rumah. Kesibukannya di dapur (menyiapkan makanan untuk suami keluarganya), aktivitasnya mengasuh anak, atau kegiatannya mencuci adalah lebih mulia daripada kepergiannya ke luar rumah dan berada di jalan-jalan, di kendaraan umum, atau di tempat-tempat umum yang berdesak-desakan dan bercampur dengan para lelaki. 

Sifat-sifat itulah sifat yang harus dijauhi oleh para wanita. Sementara itu, sifat-sifat yang dikemukan sebelumnya adalah perhiasan bagi mereka. Oleh karena itu, hendaklah para wanita menghiasi diri mereka dengan sifat-sifat tersebut. Dengan begitu, para wanita akan kembali ke jalan wanita-wanita Mukmin terdahulu; yakni para wanita yang benar, yang menjadi para shahabiyah Rasululah saw. Mereka akan berada di sisi kaum Mukmin yang benar yang semuanya dikomentari oleh Allah dalam firman-Nya:

لِيُدْخِلَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَيُكَفِّرَ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَكَانَ ذَلِكَ عِنْدَ اللَّهِ فَوْزًا عَظِيمًا

Allah pasti akan memasukkan Mukmin laki dan perempuan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Allah pun menutupi kesalahan-kesalahan mereka. Yang demikian itu sesunguhnya di sisi Allah merupakan keberuntungaan yang besar. (QS al-Fath [48]: 5).


ISLAM KAFFAH


Tafsir Surat (al-Maidah [05]: 3)

Oleh : KH.Drs. Hafidz ‘Abdurrahman, MA

الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ، الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agama kalian. Oleh karena itu, janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kalian kepada-Ku.  Pada hari ini Aku telah menyempurnakan untuk kalian agama kalian, telah mencukupkan atas kalian nikmat-Ku, dan telah meridhai Islam menjadi agama bagi kalian (QS al-Maidah [5]: 3).

13 Mei 2010

Janji Allah: KHILAFAH AKAN SEGERA TEGAK KEMBALI


تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ

“Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) yang zalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” Beliau kemudian diam." (HR Ahmad dan al-Bazar).



Sanad Hadis
Imam Ahmad menerimanya dari Sulaiman bin Dawud ath-Thuyalisi dari Dawud bin Ibrahim al-Wasithi dari Habib bin Salim dari an-Nu‘man bin Basyir. Ia berkata:
Kami sedang duduk di masjid bersama Rasulullah saw. Basyir adalah orang yang hati-hati dalm berbicara. Lalu datang Abu Tsa‘labah al-Khusyani. Ia berkata, “Wahai Basyir bin Saad, apakah engkau hapal hadis Rasulullah saw. tentang para pemimpin?”
Hudzaifah berkata, “Aku hapal khutbah beliau.”
Lalu Abu Tsa‘labah duduk dan Hudzaifah berkata, “Rasululah saw. bersabda: (sesuai dengan matan hadis di atas).” 1

Al-Bazzar2 menerimanya dari al-Walid bin Amru bin Sikin dari Ya‘qub bin Ishaq al-Hadhrami dari Ibrahim bin Dawud dari Habib bin Salim dari an-Nu‘man bin Basyir. Ia bercerita bahwa ia sedang di masjid bersama bapaknya, Basyir bin Saad. Lalu datang Abu Tsa‘labah al-Khusyani. Kemudian terjadilah dialog seperti di atas.

Al-Haytsami berkomentar,3"Imam Ahmad meriwayatkannya dalam Tarjamah an-Nu‘mân, juga al-Bazzar secara persis, ath-Thabrani secara sebagiannya di dalam al-Awsath, dan para perawinya tsiqah. Ibn Rajab al-Hanbali juga menukil riwayat Ahmad ini.4

Makna dan Faedah
Hadis ini memberitahukan lima periode perjalanan kaum Muslim sejak masa kenabian. Periode pertama adalah periode kenabian.

Periode kedua adalah periode Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Para ulama sepakat bahwa periode Khilafah Rasyidah adalah periode Khilafah yang berjalan di atas manhaj kenabian. Menurut sebagian ulama, periode ini adalah periode Khulafar Rasyidin sampai periode Khilafah al-Hasan bin Ali. Khilafah Umar bin Abdul Aziz oleh sebagian ulama juga dikategorikan Khilafah Rasyidah sehingga beliau juga dijuluki Khulafaur Rasyidin.

Periode ketiga adalah periode pemerintahan dan kekuasaan yang zalim. Lafal mulk bisa berarti kerajaan, bisa juga al-hukm wa as-sulthân (pemerintahan dan kekuasaan). Lafal mulk dalam hadis ini kurang tepat jika dimaknai kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan. Sebab, setelah Khulafaur Rasyidin, bentuk pemerintahan kaum Muslim tidak berubah menjadi kerajaan, tetapi tetap Khilafah. Kepala negara tetap seorang khalifah dan tidak pernah berubah menjadi raja. Ini adalah fakta yang telah disepakati para ulama. As-Suyuthi dalam Tarîkh al-Khulafâ’ berkata, “Aku hanya menyebutkan khalifah yang telah disepakati keabsahan imâmah-nya dan keabsahan akad baiatnya.”5

Secara faktual, Khilafah terus berlanjut sampai diruntuhkan oleh penjajah Barat tahun 1924 M. Namun, juga disepakati, selama rentang waktu tersebut terjadi penyimpangan dan keburukan penerapan Islam di sana-sini. Jadi, periode tersebut adalah periode pemerintahan dan kekuasaan yang di dalamnya terjadi kazaliman, yaitu peyimpangan dan keburukan penerapan sistem dalam beberapa hal.

Periode selanjutnya adalah periode pemerintahan dan kekuasaan jabbariyah (diktator). Dalam riwayat Abu Tsa‘labah al-Khusyani dari Muadz bin Jabal dan Abu Ubaidah, periode ini digambarkan sebagai periode pemerintahan dan kekuasaan yang sewenang-wenang, durhaka, diktator, dan melampaui batas.6 Gambaran demikian adalah gambaran pemerintahan dan kekuasaan yang bukan Islam. Periode pasca runtuhnya Khilafah saat ini tampaknya sesuai dengan gambaran tersebut.

Periode terakhir adalah periode kembalinya Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ini merupakan basyârah (berita gembira) akan tegaknya kembali Khilafah setelah keruntuhannya. Makna yang sama juga diriwayatkan dalam banyak riwayat. Jika riwayat ini digabung dengan riwayat lain yang semakna, yaitu riwayat akan masuknya Islam di setiap rumah, hadis al-waraq al-mu’allaq, hadis Khilafah turun di bumi al-Quds, hadis mengenai Dâr al-Islâm kaum Mukmin berpusat di Syam, hadis ‘adl wa al-jur, hadis hijrah setelah hijrah, hadis al-ghuraba’, hadis al-mahdi, dan hadis akan ditaklukkannya Roma, maka makna tersebut bahkan bisa sampai pada tingkat mutawatir.7

Basyârah ini selayaknya memacu semangat kita untuk terus berjuang demi tegaknya Khilafah, karena kita ingin mendapat kemuliaan, yakni turut menjadi aktor bagi terlaksananya janji Allah tersebut. Allâhummarzuqnâ dawlah Khilâfah Râsyidah.
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb.


Catatan Kaki
1 Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, IV/273, Muassasah Qurthubah, Mesir. t.t.
2 Al-Bazar, Musnad al-Bazar 4-9, VII/223, ed. Mahfuzh ar-Rahman Zainullah, Muassasah ‘Ulum al-Quran-Maktabah al-‘Ulum wa al-Hukm, Beirut-Madinah, cet. I. 1409.
3 Al-Haytsami, Majma’ az-Zawâ’id, v/188-189, Dar ar-Rayan li Turats-Dar al-Kitab al-‘Arabi, Kaero-Beirut. 1407.
4 Ibn Rajab al-Hanbali, Jâmi’ al-ulûm wa al-Hukm, I/264, Dar al-Ma’rifah, Beirut. cet I, 1408.
5 As-Suyuthi, Târîkh al-Khulafâ’, hlm. 8, Dar al-Fikr, Beirut. t.t.
6 Al-Haytsami, op. cit.
7 Lihat: Muhammad asy-Syuwaiki, ath-Tharîq ilâ Dawlah al-Khilâfah, Bait al-Maqdis, 1411; Hafizh Abdurrahman, Khilafah Islam dalam Hadist Mutawatir bi al-Ma’na, al-Azhar Press, Bogor. Cet. I. 2003-1424.


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites