Pandangan Islam Tentang Asuransi

Asuransi syariah dikampanyekan sebagai alternatif bagi kaum muslim untuk menjalankan akad asuransi. Sesuai dengan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) tentang Pedoman Umum tentang Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Yang Teristimewa Bagi Wanita

"...Wahai pena..! Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat ..."

Sistem Pemerintahan Islam Berbeda dengan Sistem Pemerintahan yang Ada di Dunia Hari ini

Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia

Video: Puluhan Ribu Warga Homs Suriah Berikrar, Pertolongan Bukan dari Liga Arab atau Amerika Tapi dari Allah!

.

Analisis : Polugri AS di Asia Tenggara

Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli.

Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman

Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis.

MIMPI PARA ULAMA BUKAN SEMBARANG MIMPI

Apakah Anda tadi malam bermimpi? Apa mimpi Anda? Kata orang, mimpi hanyalah kembang (bunga) orang tidur. Maksudnya, mimpi tidak bermakna signifikan. Tapi, sebenarnya tidak semua mimpi tak ada artinya.

Nasehat Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy :Empat Tipe Pemimpin

Ada nasihat berharga yang disampaikan Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy kepada Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, ketika ulama besar itu dimintai nasihat.

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

15 Februari 2012

Riset : SBY Lebih Banyak Urus Demokrat Dibanding Negara

JAKARTA - Lembaga riset monitoring media The Founding Fathers House (FFH) memaparkan, energi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lebih banyak tercurah untuk Partai Demokrat sehingga keberadaan partai yang didirikannya itu tampak hanya menjadi beban.

Kepada pers di Jakarta, Rabu, Sekjen FFH Syahrial Nasution mengatakan bahwa berdasarkan hasil riset yang dilakukan lembaganya, komentar-komentar presiden di media lebih banyak menyasar persoalan internal Partai Demokrat.

"Riset menunjukkan bahwa keberadaan Demokrat justru membebani konsentrasi presiden dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya Demokrat ada untuk membantu tugas presiden selaku pendiri dan bukannya malah menjadi beban," ujarnya.

Dikatakannya bahwa kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Elit Partai Demokrat seharusnya mampu menyelesaikan masalah tanpa harus membebani presiden. "Sayangnya yang terjadi tidak bisa begitu. Kasus-kasus di Demokrat malah membuat presiden melupakan tugasnya sebagai presiden yang dipilih rakyat," ungkapnya.

Sementara itu analis riset FFH, Dian Permata Putra, mengatakan bahwa pernyataan presiden sepanjang 2011, lebih banyak mengarah kepada kasus-kasus yang menyeret kader-kader Demokrat.

"Ada dua kasus yang menyita perhatian presiden, yang kebetulan menyangkut Demokrat, yakni kasus Nazaruddin dan Rakornas Demokrat. Riset ini kami lakukan sejak 17 Maret sampai 31 Desember 2011," katanya.

Di media cetak, lanjutnya, SBY berkomentar seputar kasus Nazaruddin sebanyak 19 kali (6 persen). Selanjutnya komentar soal KTT Asean tahun 2011 sebanyak 17 kali (5 persen). Sedangkan statement soal reshuffle kabinet menempati peringkat terakhir sebanyak 13 kali (4 persen).

Untuk tayangan TV, Dian menyebutkan sebanyak 22 tayangan presiden menyoal kasus Nazaruddin (19 persen). Sepuluh tayangan terkait perompak Somalia (4 persen).

Sedangkan di media online, pernyataan SBY tentang kasus Nazaruddin tercatat sebanyak 22 artikel (19 persen), KTT Asean tahun 2011 sebanyak 18 kali (18 persen), Rakornas Demokrat sebanyak 18 artikel (18 persen).

Dalam analisis monitoring media FFH itu, terdapat 43300 materi publikasi dari enam media elektronik (TV), 11 media cetak dan tujuh media online. Analisa media dilakukan dengan metode purpose sampling. Sedangkan media massa yang dipilih adalah yang berskala nasional dan teruji kredibilitasnya.(antara/republika,15/02/12/taman-langit7.co.cc)


31 Januari 2012

“Beginilah Ikhwanul Muslimin Mengajarkan Kami Untuk Anti Demokrasi”

Redaktur Eramuslim.com, Muhammad Pizaro menilai skenario Amerika Serikat untuk menjadikan kelompok Islam dekat dengan demokrasi, memang membuahkan hasil. Harapan sebagian kalangan, akan tegaknya Islam pasca tumbangnya boneka AS di Timur Tengah, tampaknya masih jauh dari harapan. Pasalnya hingga kini tidak terlihat kegigihan kelompok seperti Ikhwan untuk mengembalikan Timur Tengah ke pelukan Islam.

“Di Tunisia, Biro Eksekutif Partai An Nahdhah, mengatakan ‘Kami akan bekerja untuk membangun masyarakat sekuler pluralistik’. Ikhwan Mesir justru bertolak ke AS dan berjanji di depan senator AS untuk menghormati hak-hak sipil dan perjanjian internasional yang telah ditandatangani di masa lalu, termasuk mengkaji kembali perjanjian damai Mesir dengan Israel. Bahkan menghadiri perayaan Natal di Gereja Koptik Mesir,” tandasnya dalam acara Kajian Zionisme Internasional, bertema Revolusi Timur Tengah dan Fitnah Akhir Zaman, di Komplek Pupuk Kaltim, Ahad (29/01).

Kedatangan Pejabat Ikhwan menghadiri perayaan Natal bersama memang membuat heboh. “Pasalnya kedatangan Pejabat Ikhwan ke Gereja itu resmi dipimpim oleh Wakil Mursyid ‘Aam Jamaah Ikhwanul Muslimin, Dr Mahmoud Ezzat, yang mewakili Mursyid ‘Aam Mohammad Badie, yang berhalangan hadhir, dan sedang menikahkan putrinya pada hari yang sama,” lanjutnya.

Kontroversi ternyata tidak hanya terjadi di mesir. Kasus serupa juga berlangsung di Maroko dimana sebuah partai ikhwan lebih cenderung ke pola sekularistik. “Di Maroko, lebih dahsyat lagi, pimpinan Partai Keadilan dan Pembangunan Maroko, Abdullah bin Kiran, mengatakan Agama milik masjid dan kami tidak akan ikut campur dalam kehidupan pribadi warga,” sambungnya sembari memutar beberapa slide.

Selanjutnya Muhammad Pizaro mencoba membandingkan bagaimana gerakan Ikhwan dulu dan kini. Pada masa Hasan Al Banna, Sayyid Quthb dengan Ikhwan masa kini. Menurutnya Hasan Al Banna adalah ulama yang tegas menolak demokrasi. Dalam pidatonya, Hasan Al Banna mengatakan,“Al-Ikhwan Al-Muslimun memiliki sikap bahwa Islam mempunyai implikasi yang signifikan dan menyeluruh. Islam mengawal semua tingkah laku individu dan masyarakat. Segala sesuatu mesti tunduk di bawah undang-undang-Nya dan mengikuti ajaran-Nya. Siapa yang tunduk kepada Islam dari segi peribadatan saja tetapi meniru orang kafir dalam segala hal lain dapat dianggap sama derajatnya dengan orang kafir.”

Tidak hanya itu, Hasan Al Banna juga pernah ditawari Inggris untuk berbicara mengenai demokrasi. Namun ia menolak dan balik berkata kepada Inggris, “Enyahlah kalian! Kalian telah tersesat dari jalan yang benar dan menyimpang dari kebenaran!”

Sikap serupa juga dilanjutkan oleh Sayyid Quthb. Ideolog kedua ikhwan setelah Hasan Al Banna ini mengatakan tidak mungkin Islam tegak dengan demokrasi. Dalam Ma’alim Fiththariqh, Sayyid Quthb beranggapan ideologi buatan manusia seperti demokrasi adalah bentuk kemusyrikan.

Sayyid Quthb tampaknya sudah meprediksi akan hadirnya fenomena-fenomena seperti ini di tubuh ikhwan. Dalam tafsirFi Zhilalil Qur’annya, Sayyid Quthb menyinggung kelompok-kelompok muslim yang menjadikan dalih maslahat dakwah agar bisa masuk ke parlemen. Bahkan dengan tegas, Sayyid Quthb melihat para aktivis dakwah seperti itu sudah menjadikan maslahat dakwah sebagai sesembahan baru.

“Mashlahat dakwah’ telah menjelma menjadi berhala, Ilaah yang diibadahi oleh para aktifis dakwah dan menjadikan mereka melupakan manhaj dakwah Rasul yang murni dan orisinal. Karena itu, wajib bagi setiap aktifis dakwah untuk tetap istiqomah di atas manhaj Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam serta dengan sekuat tenaga menjaga agar tidak tergoda oleh segala bujuk rayu yang pada akhirnya justru akan menghancurkan bangunan dakwah yang telah mereka bina.” Kata Sayyid Quthb.

Jadi kosakata demokrasi tidak dikenal bahkan sangat asing dalam konsep ikhwan. Jalan yang terbaik tidak bisa melalui perangkat demokrasi, terlebih dengan cara merebut kekuasaan dulu dan mengisinya dengan orang-orang soleh. Sebaliknya, perjuangan menegakkan Islam adalah sebuah tahapan panjang yang dimulai dari penanaman tauhid yang benar. Muhammad Pizaro coba menukil perkataan Sayyid Quthb yang kemudian dibukukan dengan judul ‘Mengapa Aku Dihukum Mati’

“Penegakan sistem Islam dan pemberlakuan syariat Islam tidak dapat dilakukan dengan cara merebut kekuasaan yang datang dari lapisan atas. Akan tetapi, melalui perubahan masyarakat secara keseluruhan—atau pemahaman beberapa kelompok masyarakat dalam jumlah yang mencukupi untuk mengarahkan seluruh masyarakat—pada pemikirannya, nilai-nilainya, akhlaknya, dan komitmennya dengan Islam. Sehingga tumbuh kesadaran dalam jiwa mereka, bahwa menegakkan sistem dan syariat Islam itu merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan.”

“Jadi beginilah Ikhwanul Muslimin mengajarkan kami untuk anti demokrasi,” kilah pemuda yang sempat aktif di suatu partai Islam namun memilih keluar karena bertentangan dengan tauhid itu. (eramuslim.com/taman-langit7.co.cc)


29 Januari 2012

MPR: Kekayaan Indonesia Hanya Dinikmati 40 Orang

Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Thohari, melihat budaya amuk di Indonesia semakin memprihatinkan. Pasalnya, amuk massa terjadi ketika ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan luar biasa di tengah resesi dunia.
 
Pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen, produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp 8.100 triliun dan ekonomi Indonesia nomor 14 besar dunia itu menandakan berbagai capaian spektakuler pemerintah dalam bidang ekonomi. Tapi sayangnya, lanjut Hajriyanto, pertumbuhan ekonomi tidak dibarengi dengan pemerataan. Penguasaan ekonomi dan kekayaan alam Indonesia hanya dimiliki oleh 40 orang terkaya di Indonesia.

“Hanya sekelompok kecil orang yang menguasai pertumbuhan ekonomi. Sementara, jumlah pengangguran semakin bertambah,” kata Hajriyanto.

Karena itu, pihaknya menyarankan kebijakan pengalihan yang drastis untuk mengejar kualitas pertumbuhan ekonomi sebenarnya yang dibarengi pengurangan kemiskinan dan pemerataan. Caranya adalah merevisi undang-undang mengenai perekonomian dan pengelolaan alam yang dinilainya terlalu liberal.

Dengan kondisi aturan sekarang yang pro investor asing, maka anak negeri tidak bisa mengelola kekayaan alamnya. Pasalnya, kebijakan pemerintah yang sangat terbuka itu membuat investor asing mencengkeram segala kekayaan alam bangsa ini. (republika.co.id, 29/1/2012)

Pegang Teguh Syariah, Tekad Ribuan Pengusaha Muslim

Sekitar 1500 pengusaha Muslim berkumpul di Jakarta tapi bukan untuk membicarakan bisnis, mereka yang berdatangan dari berbagai wilayah di Indonesia ini menyatakan tekadnya untuk berpegang teguh pada syariah.

Dengan dipandu Lajnah Khusus Pengusaha (LKP) Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Karebet Widjayakusuma, para pengusaha ini serentak mengikrarkan tiga butir Piagam Pengusaha Muslim.

“Kami pengusaha Muslim bertekad, satu senantiasa berpegang teguh pada syariah dalam setiap aktivitas bisnis dan aktifitas kehidupan sehari-hari!” pekik Karebet kemudian dipekikan pula oleh ribuan pengusaha lainnya, Kamis (26/1) sore di Gedung Smesco, Jakarta.


 Sedangkan kedua butir lainnya adalah (2) turut serta berjuang demi tegaknya kembali syariah dan khilafah serta (3) bersatu dalam memperjuangkan tegaknya kembali syariah dan khilafah.

“Semoga Allah SWT meridhai tekad kami ini,” ujar Karebet dan ribuan pengusaha lainnya. Aamiin.


Pekik takbir pun membahana dalam acara Muslim Entrepreneur Forum 2012 tersebut saat 17 perwakilan peserta menandatangani Piagam Pengusaha Muslim itu. Ketujuh belas penandatangan piagam tersebut adalah:

Iskandar Zulkarnain (Pengusaha Nasional); Andri Marjoni (Saudagar Muslim); Didik Sodikin (Asosiasi Pengusaha Indonesia); Edy Sugianto (Sekjen Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia); Dwi Condro Triono (Konsultan Komunikasi Massa); Muhammad Karebet Widjayakusuma (LKP HTI); Muhammad Ismail Yusanto (Jubir HTI).

Aziz Azwir ( Sumatera Utara); Erik Sitepu (Riau); H Reza Fahlevi (Lampung); H Atong (Jabodetabek), Rahmat Basuki (Jawa Barat); Dicky Zulkarnain (Jawa Tengah); Harun Musa (Jawa Timur); Muhammad Taufik (Kalimantan Timur); Mustari Ago (Sulawesi Selatan); dan H Ahmad Al Jufri (Sulawesi Tenggara).(joy/eramuslim)


Ada Apa di Balik Pembatasan BBM Bersubsidi?

Setelah sempat tarik ulur menentukan pembatasan dan pemcabutan BBM bersubsidi. Pemerintah telah bertekad untuk membuktikan konsistensinya terhadap Neoliberalismenya. Mulai 1 April mendatang pemerintah akan melakukan pembatasan BBM tersebut diawali di wilayah Jabodetabek. Yang menyebabkan seluruh kendaraan berplat hitam roda empat dilarang untuk membeli bensin Premium yang seharga Rp 4.500/liter beralir ke Pertamax yang harganya Rp 8.350.

Pemerintah berdalih Subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan rakyat tidak mampu malah dinikmati oleh masyarakat yang berpendapatan tinggi. Apakah Demikian? Hal inilah yang menimbulkan banyak pertanyaan. Lalu jika demikian siapakah yang menikmati keuntungan?

Menyikapi hal tersebut, DPP  Hizbut Tahrir Indonesia kembali menyelenggarakan Halqah Islam dan Peradaban Edisi Ke 35 dengan tema “Ada Apa di Balik Pembatasan BBM Bersubsidi”, Sabtu (28/01) di Wisma Antara Jakarta.

Hadir sebagai pembicara Effedi MS Simbolan, Anggota Komisi VII DPR RI-PDIP. Pengamat Ekonomi, Ichsanuddin Noorsy. Dr. Arim Nasim, Ketua Lajnah Maslahiyah DPP HTI. Serta, Ismail Yusanto Juru Bicara HTI, dan Prof.Widjoyono Partowidagdo (Wakil Menteri ESDM RI) yang diundang, saat dikonfirmasi oleh panitia, Wamen ESDM RI akan diwakili oleh Dirjen Migas Kementrian ESDM, Efita Herawati Legowo namun sangat disayangkan Efita Herawati juga tidak hadir memenuhi undangan panitia.

Saat pembahasannya Effendi MS Simbolan menyatakan kalau Apapun yag dilakukan pemerintah Pembatasan dan Penghematan sebenarnya ujungnya adalah Liberalisasi. “Barang milik kita dilepas ke Pasar, akhirnya kita sendiri tidak bisa membeli apa yang menjadi milik kita,” jelasnya.

hal itu pula yang menjadi sorotan Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy. Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan fakta-fakta yang digembar-gemborkan oleh pemerintah diantaranya yaitu pertama, produksi minyak mentah trus menurun, tidak ditemukan sumur baru yang berkontribusi menambah julah minyak mentah. Kedua, kilang teknologinya lama dan tidak bertambah kapasitas produksinya.

“Fakta satu dan dua  disimpulkan oleh pemerintah, kita sebagai make importir dari situ kita temukan lagi fakta bahwa sejak reformasi hingga hari ini. Indonesia masuk mekanisme pasar bebas disektor energi dan secara struktural, bahkan yang terakhir keluar dokumen dari Amerika yang tegas sekali perintahnya, bahwa Indonesia harus melakukan mekanisme pasar bebas disektor energi,”Jelasnya.

Dari hal tersebut menciptakan fakta yang ketiga bahwa permintaan tersebut diterjemahkan lagi dalam perundang-undangan secara sistematik. Maka lahirlah UU migas, UU listrik, UU minerba, UU batu bara, UU keenergian. “Bahasanya cuman satu Lepaskan sektor energi menurut harga keekonomian, mereka tidak memakai kata mekanisme pasar bebas namun menggunakan istilah harga ekonomi,” urainya.

Fakta yang keempat yang selalu mereka gembar gemborkan dengan riset bank dunia adalah komsumsi BBM terus meningkat.  Subsidi terus meningkat dan menurut mereka yang didukung sejumlah tokoh dengan iklannya  dimana-mana menyebutkan kalau Subsidi Salah Sasaran.

Lalu, fakta kelima harga tidak stabil dalam perekonomian karena kita telah menujukkan kita sebagai make importir dan ditambah harga tidak stabil memberi dampak apa yang disebut importit implesit. “Dalam bahasa ekonomi politik yaitu pemerintah gagal menjalankan fungsi untuk menstabilkan harga. Padahal harga yang stabil itu menyangkut hajat hidup orang banyak,” lanjutnya.

Noorsy mengatakan bahwa fakta terakhir dari apa yang digembar gmeborkan pemerintah adalah reformasi sektor energi tidak bisa dihentikan, Kenapa?.  “Karena sudah diterjemahkan dalam perundang-undangan dan yang menariknya pemerintah sudah menerapkannya dalam cetak biru, cetak biru BPH migas,cetak biru ESDM, cetak biru semua lini pengambil kebijakan sektor energi bahwa 2014 harga keekonomian harus berlaku disektor Energi, Maka tentu semua fakta tersebut menabrak Konstitusi,” tangkasnya.

Sedangkan, Menurut Arim Nasim. Penghematan subsidi itu tidak pas, karena selama ini terjadi pemborosan utang luar negeri. Baik bunga maupun pokoknya.  Dan juga dalam upaya pemerintah melakukan penghematan anggaran, ini tidak terbukti malahan pemerintah melakukan pemborosan anggaran yg mereka lakukan.

“Akumulasi sisa anggaran kurang lebih 100 triliun tapi di APBN 2012 pemerintah tetap mengagarkan utang luar negeri sekitar 45 triliun dan dalam negeri 120 triliun. Tiap tahun utang bertambah Parahnya Pemerintah mengatakan tidak masalah,  Negera kita sudah tergadaikan, dan dijual. Dan yang menjualnya adalah pemerintah sendiri,” tegasnya.

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menegaskan bahwa apa yang terjadi saat ini sudah terjadi liberalisasi migas disektor Hulu dan itu sudah berhasil. Dan pada waktunya akan dilakukan Liberalisasi Sektor Hilir. Ini akan terjadi jika saatnya nanti, “ketika tidak ada lagi BBM yang lebih murah dari harga BBM di SPBU Asing,” jelasnya.

Kegiatan ini disiarkan langsung tiap edisinya via Streaming melalui web www.hizbut-tahrir.or.id. Dan kegiatan yang dipandu oleh Host, Karebet Wijaya Kusuma. Sangat banyak mendapatkan respon pertanyaan maupun tanggapan dari para peserta yang hadir memadati Auditorium Adhiyama Wisma Antara.[] (fm/hizbut-tahrir.or.id)

1400 Pengusaha Muslim Kumpul di Jakarta Suarakan Syariah dan Khilafah

Lajnah Khusus Pengusaha (LKP) Hizbut Tahrir Indonesia harini ini menyelenggarakan pergelaran besar yang diberikan nama “Muslim Entrepreneur Forum (MEF) 2012” di Gedung SMESCO, Jakarta. Tak kurang dari 1400 pengusaha muslim di Indonesia mengikuti kegiatan ini yang akan berlangsung sampai pukul 18.00 WIB.

Ustadz Heru Binawan Dari DPP Hizbut Tahrir, dalam pembukaannya mengatakan bahwa berkumpulnya pengusaha muslim disini, tidak dalam kapasitas membicarakan bisnis, namun sebuah agenda yang lebih besar daripada itu.

“Kita berkumpul di sini untuk membicarakan hal yang lebih besar dari bisnis yakni penegakan syariah dan khilafah,” ujarnya.

Ustadz Heru yang juga seorang pengusaha konsultan stategic planing dan filantropi ini juga menegaskan bahwa pertemuan ini lebih besar dari sekedar pertemuan bisnis antar pengusaha karena syariah Islam telah menjelaskan bahwa akad-akad transaksi bisnis yang dilakukan pengusaha sehari-hari dibandingkan dengan akad untuk mengangkat seorang khalifah adalah perbandingan antara amal mubah dan wajib.

“Sudah menjadi prioritas amal seorang Muslim, berarti termasuk kita para pengusaha, untuk mendahulukan amalan wajib dari pada amalan sunah atau pun mubah,” ujar salah satu pemilik percetakan di Jakarta ini.

Acara ini diharapkan akan menjadi ajang penting untuk mengumpulkan energi penegakan kembali syariah dan khilafah dari pengusaha seluruh Indonesia yang secara khusus didedikasi untuk membangun kesadaran bersama akan arti pentingya posisi dan potensi Pengusaha Muslim dalam percaturan dakwah Islam.

Disamping itu, forum ini diharapkan menjadi sarana berkumpul–bukan saja Pengusaha yang taat dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan syariah, tetapi juga Pengusaha yang turut berjuang memberikan kontribusi nyata dalam upaya mengentaskan umat dari berbagai problematika yang menghimpit kehidupan mereka.

Dalam presentasinya, Ustadz Dwi Condro mengatakan bahwa Indonesia saat ini terjebak dalam sebuah system kapitalis. Ia mengatakan bahwa selama ini sistem kapitalisme telah menjanjikan sistem ekonomi berkadailan, namun yang terjadi justru sebaliknya. Umat manusia telah dibuat sengsara dan bergantung pada pemiliki modal. Salah satunya adalah dengan penguasaan perbankan.

“Dengan mendasarkan kepada mekanisme pasar bebas, kapitalis justru memiliki jurus yang sangat canggih. Ketika dia melihat ditengah-tengah masyarakat beredar dana-dana berlebih, kapitalisme pun menciptakan satu mesin luar biasa, yaitu mesin penyedot uang yang kita kenal dengan lembaga perbankan.”

Padahal Perbankan saat ini besar dengan dana riba, dan Allah sudah menjelaskan barang siapa yang memakan harta riba tempatnya di neraka dan mereka kekal di dalamnya. “Di Negara kita, orang sudah shalat, puasa, bahkan haji tapi masih mengambil uang riba,” kritiknya di depan para peserta yang memenuhi ruangan. (Pz/eramuslim)


7 Januari 2012

UU Liberal Sumber Konflik Dan Kekerasan Negara

Akhir tahun 2011 lalu dihiasi dengan mencuatnya konflik dan kekerasan yang terjadi di Mesuji dan di Bima NTB. Sejumlah korban baik tewas, luka berat atau luka ringan terjadi di kedua konflik dan kekerasan itu. 

Negara dengan Banyak Konflik dan Kekerasan

Fenomena konflik sosial politik di Indonesia sejak masa reformasi menunjukkan intensitas yang semakin tinggi. Dany Yuda Saputra, Dian Yanuardi dan Muntaza dari Institut Titian Perdamaian (2010) menginventarisir, total insiden pada tahun 2009 sebanyak 600 insiden, sementara sampai pertengahan tahun 2010 telah terjadi 752 insiden. Disamping dua jenis insiden terbesar yakni tawuran dan penghakiman massa, konflik dan kekerasan terbanyak berikutnya berupa konflik politik terutama konflik pemilu kepada daerah (74 kasus tahun 2009 dan 117 kasus sampai pertengahan 2010), konflik sumberdaya alam (54 kasus tahun 2009 dan 74 kasus tahun 2010) dan konflik sumberdaya ekonomi (30 kasus tahun 2009 dan 59 kasus tahun 2010).

Di antara konflik terbanyak dan bersifat akut adalah konflik agraria. Sejak 2006 hingga 2009, sejumlah kasus menumpuk dan tak pernah terselesaikan. Bahkan selalu berakhir konflik dan kekerasan. (lihat, suarokezone.com, 26/12/11).

Sementara menurut Kepala Departemen Mitigasi Lingkungan dan Sosial Sawit Watch Norman Jiwan, sepanjang 2010 terjadi sekitar 660 kasus konflik agraria di kawasan perkebunan kelapa sawit. Sepanjang 2009, jumlah konflik agraria di kawasan perkebunan kelapa sawit berkisar 240 kasus. Kriminalisasi warga yang terlibat konflik naik dari 112 orang pada 2009 menjadi 130 orang lebih pada 2010. (lihat, Kompas, 5/1/11).

Sepanjang tahun 2011, Konsorsium Pembaharuan Agararia (KPA) mencatat terdapat 163 konflik agraria di seluruh Indonesia. Jumlah itu meningkat 35% dari tahun 2010 sebanyak 106 konflik. Dari sisi korban, terdapat 22 petani/warga yang tewas di wilayah-wilayah sengketa dan konflik agraria (lihat, Media Indonesia, 28/12/2011).

Akar Masalahnya Kapitalisme dan UU Liberal

Berkaitan dengan konflik agraria itu menurut berbagai pihak, ada dua faktor utama penyebab tingginya konflik lahan: pertama, orientasi agraria nasional yang mengusung spirit neo liberal. Kedua, dikedepankannya penyelesaian konflik secara represif (kekerasan) daripada persuasif. Selain itu, konflik sengketa lahan juga makin rumit dengan melibatkan spekulan, mafia tanah dan makelar.

Namun jika ditelusur lebih dalam, sumber masalah munculnya berbagai konflik dan kekerasan itu kembali pada adanya berbagai UU dan peraturan yang bernuansa neo-liberal seperti UU Perkebunan, UU Minerba, UU Penanaman Modal, dan sebagainya.

UU liberal itu membenarkan penguasaan sumber daya alam kepada swasta bahkan asing. Begitu pula UU liberal itu juga membenarkan pemberian hak pengusahaan hutan dan perkebunan dalam skala yang sangat luas. Selanjutnya melalui berbagai peraturan di bawahnya, hak konsesi pertambangan, pengusahaan hutan atau pengusahaan lahan perkebunan diberikan untuk area yang sangat luas mencapai puluhan bahkan ratusan ribu hektar. Misalnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/OT.140/2/2007 yang mengubah batasan luas kebun sawit tiap perusahaan di satu provinsi dari 20.000 hektar menjadi 100.000 hektar. Luas wilayah konsesi tambang dan pengusahaan hutan yang diberikan kepada suatu perusahaan juga mencapai puluhan ribu hektar. Izin dan hak pengusahaan dengan mudah diperoleh melalui kongkalikong dengan pejabat dan politisi.

Area tanah yang begitu luas itu tidak jarang merupakan tanah adat. Dan ketika warga adat memberikan lahan untuk dikelola kepada warga, pihak perusahaan dan aparat mencap mereka sebagai perambah hutan. Tidak jarang pula area pengusahaan yang diberikan kepada perusahaan itu sudah dihuni dan digarap oleh rakyat. Rakyat yang rata-rata buta hukum, merasa tanah itu adalah milik mereka.

Dalam kasus lain, area lahan yang menjadi hak perusahaan itu dibiarkan terlantar dan kosong. Karena melihat bahwa lahan itu kosong, lalu orang-orang pun berdatangan menggarapnya karena desakan kebutuhan hidup. Di satu sisi karena merasa lahan itu adalah haknya, perusahaan pun melakukan penertiban atau meminta pemerintah melakukan penertiban. Perusahan berlindung di balik Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Undang-undang ini memberikan legalitas yang kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat.

Konflik pun pecah antara mereka yang menggarap dan menguasai tanah itu termasuk pemilik hak ulayat dengan perusahaan dan pemerintah. Atas nama UU, aparat keamanan diterjunkan. Pasalnya, UU mengharuskan negara memberikan perlindungan keamanan dan jaminan berjalannya operasi perusahaan atas nama investasi. Apalagi kadang kala perusahaan memberikan dana untuk mendukung pengamanan atau penertiban itu. Di sinilah akhirnya terlihat keberpihakan aparat (negara) kepada pemilik modal (investor) dengan alasan sesuai amanat UU investasi. Dalam melaksanakan itu, aparat sering kali menggunakan pendekatan represif. Akibatnya terjadilah bentrokan dan kekerasan oleh aparat (negara) terhadap rakyatnya sendiri. Semuanya demi menjamin dan melindungi kepentingan investor pemilik modal. Jadilah, aparat atau negara akhirnya menjadi berhadap-hadapan dengan rakyatnya sendiri.

Selama UU dan peraturan liberal itu masih diterapkan, maka konflik dan kekerasan termasuk konflik agraria akan terus terjadi. Diperkirakan setidaknya saat ini terdapat 13 titik rawan terjadi konflik tanah (detiknews.com, 29/12/11). Potensi konflik yang ada sebenarnya jauh lebih besar dari itu. Sebab sampai awal 2011, pemerintah telah menerbitkan izin prinsip atas areal hutan seluas 26 juta hektar. Sementara perkebunan sawit yang telah terealisasi baru sekitar 9 juta hektar. Masih ada 15 juta hektar hutan yang bisa dikonversi menjadi perkebunan sawit dan itu pasti berpotensi menimbulkan berbagai konflik. Hal itu masih ditambah kemungkinan dampak dari UU Pengadaan lahan yang baru saja di sahkan DPR yang oleh banyak pihak dikhawatirkan akan menjadi legalisasi perampasan tanah rakyat dengan alasan demi pembangunan.

Sayangnya, rangkaian konflik-konflik itu tidak bisa diharapkan bisa diselesaikan dengan RUU Penanganan Konflik yang sedang dibahas. Sebab, RUU tersebut hanya berorientasi pada penanganan konflik (conflict manifest), tetapi belum memuat proses pengelolaan konflik (conflict management) secara utuh menyeluruh. RUU ini juga belum menyentuh akar persoalan sebenarnya, yaitu UU bercorak liberal yang lebih berpihak kepada kepentingan pemilik modal dengan mengorbankan hak dan kepentingan rakyat.

Semua ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme yang diterapkan di Indonesia. Sistem itu melahirkan corporation state berupa hubungan simbiosis mutualisme antara elit politik dan bisnis yang merugikan rakyat banyak. Sistem demokrasi yang menjadi pilar pokok ideologi kapitalisme ini kemudian menjadi alat legitimasi lahirnya UU liberal.

Solusinya: Terapkan Syariah Islam

Semua konflik dan masalah yang terjadi saat ini adalah akibat diabaikan dan ditinggalkannya sistem yang diberikan oleh Allah SWT yaitu syariah Islam. Allah telah mengingatkan:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (QS Thaha [20]: 124)

Imam Ibn Katsir di dalam tafsirnya menjelaskan, man a’radha ‘an dzikrî yakni menyalahi perintahku dan apa yang telah Aku turunkan kepada rasulKu, berpaling darinya dan berpura-pura melupakannya serta mengambil selain yang berasal dariKu sebagai petunjuknya. Maka baginya kehidupan yang sempit yakni di dunia dan tidak ada ketenteraman untuknya serta tidak ada kelapangan untuk dadanya…. (Imam Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, v/322, Dar Thayyibah li an-nasyr wa at-tawzi’. 1999)

Semua kerusakan termasuk dalam bentuk konflik yang terjadi merupakan sebagian dari akibat perbuatan manusia sendiri yang mengabaikan petunjuk Allah dan memilih petunjuk selain Allah. Solusi untuk menyelesaikan itu seperti yang dinyatakan di dalam al-Quran surat ar-Rum : 41 tidak lain adalah kembali kepada petunjuk Allah SWT.

Dalam hal ini, syariah Islam memiliki serangkaian aturan yang akan mampu mencegah semua keburukan itu termasuk konflik tersebut. Syariah menetapkan sumber daya alam (SDA) yang besar termasuk hutan dan tambang yang depositnya besar adalah milik rakyat (milkiyah ‘ammah) yang haram diberikan kepada swasta. SDA itu harus dikelola negara mewakili rakyat dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat seperti pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat.

Syariah Islam juga menetapkan tanah-tanah terlantar dikuasai negara. Negara kemudian membagikannya kepada rakyat yang mampu menggarapnya, dan bukan menguasakannya kepada pemodal besar seperti dalam sistem kapitalisme sekarang ini. Disamping itu tentu saja hukum-hukum tentang ekonomi, politik, pemerintahan, penanganan konflik dan sebagainya. Karena itu untuk menyelesaikan semua masalah termasuk berbagai konflik itu secara tuntas, maka perjuangan untuk menegakkan syariah dalam segala aspek kehidupan harus makin digencarkan. Lebih dari itu, perjuangan penerapan syariah Islam di tengah kehidupan merupakan bukti kesempurnaan keimanan kita. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [al-islam/htipress/syabab.com/www.taman-langit7.co.cc]

Komentar:

BPS mengklaim jumlah penduduk miskin menurun 0,13 juta menjadi 29,89 juta orang dibandingkan data Maret 2011 sebesar 30,2 juta orang (Republika, 3/1/12).

1.  Ini menunjukkan kegagalan pembangunan ekonomi. Dengan pertumbuhan 6,5 % hanya menurunkan jumlah orang miskin 0,4 %, dan merubahnya menjadi hampir miskin yang kapanpun bisa jatuh menjadi miskin bersama dengan orang-orang yang hampir miskin lainnya.

2.   Sekaligus menunjukkan pertumbuhan ekonomi lebih banyak dinikmati orang kaya.

3.  Terapkan Sistem Ekonomi Islam yang menjadikan masalah distribusi kekayaan secara adil sebagai perhatian utama. Niscaya pertumbuhan ekonomi akan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
Sumber: Buletin Dakwah AL-ISLAM Edisi 588

3 Januari 2012

Penduduk Miskin Jabar Bertambah

Meski secara persentase menurun, jumlah warga miskin di Jawa Barat justru meningkat. Pendatang dari luar provinsi dituding sebagai penyumbang tambahan jumlah penduduk miskin.

“(Penduduk miskin) naik 2.180 orang pada September 2011,” kata Kepala Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Lukman Ismail, Senin (2/1).

Kenaikan ini dihitung dari data sebelumnya yang dilansir Maret 2011. Per September 2011, penduduk miskin terdata 4.650.810 orang. Sementara pada Maret 2011, angkanya adalah 4.648.630 jiwa.

Lukman mengatakan, kemiskinan juga sangat dipengaruhi nominal garis kemiskinan. Nominal ini adalah angka rata-rata pengeluaran per kapita per bulan, yang dianggap mencukupi kebutuhan minimal.

Dari Maret-September 2011, kata Lukman, terdata kenaikan rata-rata nominal garis kemiskinan sebesar 2,73 persen, dari Rp 220.098 pada Maret 2011 menjadi Rp 226.097 pada September 2011.

“Peranan komoditas makanan terhadap garis kemiskinan masih besar,” kata Lukman. Yaitu mencapai 70,18 persen untuk perkotaan, dan 75,83 persen di pedesaan. Rata-rata andil makanan terhadap garis kemiskinan adalah 72,83 persen.

Data BPS menyebutkan pula, semakin banyak penduduk perdesaan yang jatuh miskin. Dalam rentang Maret-September 2011, penduduk miskin di pedesaan bertambah 28.520 orang. Meskipun, lagi-lagi secara persentase mengalami penurunan, dari 56,51 persen pada Maret 2011 menjadi 43,49 persen pada September 2011.

Sedangkan penduduk miskin di perkotaan, jumlahnya berkurang 26.340 orang. Namun dari sisi persentase, turun tipis dibandingkan Maret 2011. Yaitu dari 57,11 persen menjadi 56,51 persen. Kesenjangan penduduk miskin dengan orang tak miskin, baik di perkotaan di perdesaan, tetap curam dengan mencatatkan penurunan tipis persentase. (republika.co.id, 2/1/2012)

20 September 2011

RUU Intelijen = Lahirnya Rezim Represif

Pembahasan RUU Intelijen yang tidak bisa diselesaikan pada masa sidang DPR sebelumnya akan kembai dilanjutkan dalam masa sidang saat ini.  Pembahasan RUU-nya sendiri terus berjalan dan terkesan dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi.  Pembahasan terakhir adalah harmonisasi tim pemerintah dan DPR pada tanggal 5-6 September 2011 dan menghasilkan draft yang nantinya akan disodorkan ke sidang paripurna yang direncanakan digelar pada tanggal 27 September 2011 nanti.


Draft terakhir RUU Intelijen itu sejatinya tidak banyak berubah dari draft sebelumnya.  Bahkan terlihat banyak mengadopsi usulan pemerintah yang tertuang dalam DIM yang diajukan pemerintah.  Di dalam draft terakhr itu masih terdapat sejumlah pasal yang bermasalah.  Draft terakhir itu jika disahkan nantinya tetap akan berpeluang melahirkan rezim represif yang bisa memata-matai rakyat.  Intelijen nantinya juga masih berpeluang dijadikan alat oleh pemerintah dalam hal ini Presiden.  Bahkan Kepala BIN nantinya berubah menjadi satu-satunya pihak yang bisa menentukan telah terpenuhinya indikasi dan bukti awal yang cukup pada diri seseorang sehingga orang tersebut boleh disadap, diselidiki dan didalami.  Dimana keputusan itu cukup diberitahukan kepada ketua pengadilan.

Berikut ini beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian semua elemen masyarakat terkait draft RUU Intelijen yang akan diajukan ke sidang paripurna DPR 27 September nanti:

Pertama, ada kalimat-kalimat dan frase yang tidak didefinisikan dengan jelas, pengertiannya kabur dan multitafisr, sehingga nantinya berpeluang menjadi pasal karet.   Misalnya, frase “ancaman nasional” dan “keamanan nasional”, dsb definisinya tidak jelas, pengertiannya kabur dan multitafsir.  Begitu juga “lawan dalam negeri”, siapa dan kriterianya apa, tidak jelas.  Tolok ukur lawan dalam negeri “yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional” bisa dinilai sebagai pasal karet yang nantinya bisa dijadikan dasar untuk menjadikan seseorang sebagai sasaran kegiatan intelijen dengan alasan “dapat mengancam keamanan dan kepentingan nasional”.  Apalagi jika dikaitkan dengan RUU Kamnas dimana definisi, kriteria dan tolok ukur “keamanan nasional” begitu luas dan multi interpretatif bahkan mencakup keamanan individu dan kelompok tertentu, makin melenturkan RUU Intelijen untuk menjadi alat demi kepentingan politik tertentu, khususnya pengausa. Poin pertama ini sangat penting, karena rumusan yang tidak jelas, kabur, cenderung multitafsir dan tidak terukur menyangkut definisi dan hakikat dari “ancaman”, “keamanan nasional ” dan “lawan dalam negeri” itu  sangat mungkin disalahgunakan demi kepentingan politik kekuasaan. Karena bersifat subyektif, maka penafsirannya akan tergantung “selera” pemegang kebijakan dan kendali terhadap operasional intelijen yang dalam RUU Intelijen draft terakhir ini adalah adalah kepala BIN, dan tentu saja presiden sebagai atasannya. Bisa jadi, sikap kritis dan kritik atas kebijakan pemerintah akan dibungkam dengan dalih menjadi “ancaman” atau mengancam “keamanan nasional”.

Kedua, di dalam RUU Intelijen draft terakhir ini Pasal 1 dikatakan Intelijen Negara adalah “penyelenggara intelijen”.   Frase ini adalah perubahan atas draft sebelumnya yang menyebut intelijen negara sebagai lembaga pemerintah.  Perubahan itu tentu setelah draft sebelumnya mendapat kritik keras sebab dengan definisi sebelumnya itu, intelijen berpeluang dijadikan alat penguasa untuk memata-matai rakyat dan musuh politiknya.  Namun perubahan itu sebenarnya tidak menutup peluang penyalahgunaan itu.  Sebab pada pasal selanjutnya dijelaskan bahwa intelijen negara itu adalah BIN, intelijen TNI, intelijen kepolisian, intelijen kejaksaan dan intelijen kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.  Khusus untuk BIN langsung di bawah presiden.  Jadi perubahan itu tidak merubah esensi yang dikritik, hanya merubah redaksional yang tidak lagi dinyatakan secara eksplisit sebagai lembaga pemerintah saja.  Perubahan itu juga tidak secara tegas menyatakan intelijen sebagai alat negara.

Ketiga, di Pasal 32 RUU Intelijen (draft terakhir), “BIN memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan pendalaman terhadap setiap orang yang terkait dengan kegiatan terorisme, separatisme, spionase, subversi, sabotase, dan kegiatan yang mengancam keamanan nasional, kedaulatan dan keselamatan nasonal termasuk yang sedang menjalani proses hukum“. Lalu di pasal 33 dinyatakan “(1) penyadapan sebagai dimaksud dalam pasal 32 dilakukan berdasarkan Undang-undang ini” (2) Penyadapan terhadap Sasaran yang mempunyai indikasi sebagamana dimaksud Pasal 32, dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk penyelenggaraan fungsi intelijen. b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara … (3) Penyadapan terhadap Sasaran yang telah mempunyai bukti awal cukup, dilaksanakan dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan“. 

Pemberian wewenang  penyadapan tanpa harus izin (Ketua) pengadilan tetapi cukup memberitahukan kepada Ketua Pengadilan akan menjadi pintu penyalahgunaan kekuasaan. Apalagi penyadapan itu didasarkan pada alasan yang definisi, kriteria dan tolok ukurnya tidak dijelaskan, kabur dan multi tafsir sehingga bisa bersifat subyektif dan tergantung selera.  Kepala BIN dijadikan satu-satunya pihak yang memutuskan “Sasaran telah memiliki indikasi” dan “Sasaran yan telah mempunyai bukti awal cukup”.  Terminologi ini biasanya adalah terminologi penegakan hukum seseorang menjadi tersangka.  Itu artinya kepala BIN memiliki wewenang menetapkan seseorang menjadi “tersangka” sehingga bisa diselidiki, diperiksa, disadap, diperiksa aliran dananya dan dilakukan pendalaman terhadapnya” diluar penadilan dan kejaksaan, atau tidak melalui proses hukum.  Di negara hukum manapun, penyadapan harus atas izin pengadilan.  Jika ada sebagian negara maju yang membolehkan penyadapan tanpa izin pengadilan, itu dianggap tidak demokratis, mencederai demokrasi, melanggar proses hukum dan mencederai HAM.  Pemberian wewenang kepada Kepala BIN untuk menetapkan sasaran penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan pendalaman tanpa izin pengadilan ini akan menyebabkan jabatan Kepala BIN menjadi alat kekuasaan dan demi kepentingan tertentu.  Dan dalam pelaksanaannya sangat mungkin Kepala BIN akan tergantung pada masukan anak buahnya atau dia menerima masukan jadi tentang hal itu.  Itu artinya aparat intelijen tetap memiliki peluang besar untuk memiliki andil dalam pembuatan keputusan Sasaran penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan pendalaman.  Ini berpeluang terjadinya kegiatan intelijen liar dan dijadikannya rakyat yang kritis dan lawan politik sebagai sasaran. Intelijen bisa jadi justru sibuk memata-matai rakyat.  Akibatnya warga tidak lagi terjamin hak privasinya dan terancam, yang ironisnya justru oleh intelijen yang dibayai dengan uang mereka.

Keempat, di Pasal 35 dinyatakan “Pendalaman terhadap setiap orang, termasuk yang sedang menjalani proses hukum sebagamana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penyelenggaraan fungsi ntelijen. B. atas perintah Kepala Bdan Intelijen Negara; dan c. bekerjasama dengan penegak hukum terkait.” Dalam penjelasannya dikatakan “Ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya terakhir untuk mendalami informasi sebagai tindak lanjut dari informasi yang diperoleh sebelumnya, antara lain melalui pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyurupan, pemeriksaan aliran dana atau penyadapan“. Istilah “pendalaman” ini agaknya dimaksudkan sebagai ganti istilah “pemeriksaan intensif” yang mencakup penangkapan dan penahanan.  Sebab dalam penjelasan tidak bisa dipahami sebagai pembatasan bentuk kegiatan dalam pendalaman itu sehingga tidak mencakup penangkapan dan penahanan.  Sebaliknya, secara implisit itu juga mencakup penangkapan dan penahanan.  Satu-satunya pihak yang memutuskan adalah Kepala BIN. Frase “bekerjasama dengan penegak hukum terkait” juga sangat luas interpretasinya.  Ini akan berpotensi lahirnya rezim intel. Usulan itu sama saja memberi wewenang intel BIN atas perintah Kepala BIN untuk mengambil orang yang dicurigai, tanpa diberitahu tempat dan materi interogasi, tanpa pengacara dan tanpa diberitahukan kepada keluarganya.  Lalu apa bedanya dengan penculikan?  Jika RUU ini disahkan, maka akan lahir kembali rezim represif. Penculikan akan terjadi lagi seperti pada masa reformasi atau bahkan lebih dari itu, sebab dilegalkan oleh undang-undang.  Padahal di negara hukum manapun, penangkapan adalah wewenang aparat penegak hukum yakni kepolisian, disamping bahwa penangkapan bukanlah fungsi intelijen.

Kelima, di dalam RUU tidak ada mekanisme pengaduan dan gugatan bagi individu yang merasa dilanggar haknya oleh kerja-kerja lembaga intelijen.  Hal itu ditambah adanya potensi intelijen menjadi “arogan” dan nyaris tanpa kontrol -seperti terpapar diatas- akan menjadi musibah dalam kehidupan sosial politik warga negara dan hak-hak warga negara akan terabaikan. Warga berpotensi jadi korban tanpa ruang untuk mendapatkan keadilan.  Di sinilah terlihat jelas potensi lahirnya rezim intel.

Keenam, RUU Intelijen tidak mengatur dengan jelas mekanisme kontrol dan pengawasan yang tegas, kuat dan permanen terhadap semua aspek dalam ruang lingkup fungsi dan kerja intelijen (termasuk penggunaan anggaran). Akibatnya, intelijen akan menjadi “super body” yang tidak bisa dikontrol dan bisa dijadikan alat kepentingan politik status quo.
Ketujuh, RUU ini bisa menjadi preseden buruk bagi jurnalis, khususnya jurnalis investigatif.  RUU ini berpotensi untuk membungkam suara-suara kritis.  Dengan delik kelalaian di pasal 43 bisa menjadi ancaman bagi sikap kritis dan keterbukaan.
Kedelapan,  ancaman sanksi di dalam RUU ini pasal 45 tidak akan bisa mencegah penyalahgunaan penyadapan.  Sebab penyalahgunaan hanya jika penyadapan dilakukan di luar fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan (RUU).  Itu artinya selama dilakukan atas perintah Kepala BIN, penyadapan tidak akan bisa dipermasalahkan. Jadi penyalahgunaan penyadapan sulit untuk dibuktikan.  Adanya peluang personel intelijen berperan dalam penentuan keputusan oleh Kepala BIN sebab Kepala BIN tentu akan sangat bergantung pada masukan anak buahnya, hal itu makin memperbesar peluang intelijen dijadikan alat. Apalagi usulan sanksi di dalam RUU itu bukan hanya lembek tapi cair.  Sebab ancaman hukuman menggunakan kata maksimal, artinya bisa saja sangat ringan.

Kesembilan, terkait dengan BIN.  BIN diberi fungsi yang meluas hingga ke daerah.  Di dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) dinyatakan “Yang dimaksud dengan “menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri”, termasuk membentuk unit organisasi struktural di daerah dan perwakilan di luar negeri.”  Karena BIN juga memerankan fungsi koordinasi semua penyelenggara intelijen (TNI, Polri, Kejaksaan dan kementerian/nonkementerian) yang masing-masing memiliki struktur hingga daerah, maka BIN seperti diharuskan membentuk struktur organisasi di daerah.  Disamping itu BIN khususnya Kepala BIN diberi wewenang sangat besar dan luas dalam hal penyelenggaraan intelijen termasuk menentukan sasaran penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan pendalaman.

Kesepuluh, pemeriksaan aliran dana ang hanya didasarkan pada perintah Kepala BIN -dalam pelaksanaannya keputusan itu bisa jadi banyak dipengaruhi/ditentukan oleh personel BIN- akan menciptakan peluang disalahgunakan, bahkan peluang terjadinya korupsi dan sejenisnya.

Kesebelas, Cakupan fungsi intelijen TNI, intelijen Kejaksaan, intelijen kementerian/nonkementerian tidak dijelaskan.  Dikhawatirkan intelijen semua itu akan menyasar rakyat sebab fungsi semua lembaga itu terkait dengan rakyat.  Domain fungsi intelijen BIN yang tidak dijelaskan dengan jelas dan hanya dibatasi dengan penjelasan sebagai penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri.  Sebab intelijen pertahananan menjadi domain TNI, penegakan hukum menjadi domain intelijen kejaksaan, dalam rangka tugas kepolisian menjadi domain intelijen Polri dan dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian menjadi domain intelijen kementerian/nonkementerian, yang semuanya juga belum dijelaskan dan hanya dinyatakan “dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Itu artinya fungsi intelijen BINN akan sarat dengan nuasa politis dan ideologi sehingga wajar jika BIN dengan semua paparan diatas sangat mungkin dijadikan alat politik penguasa.

Disamping semua itu, RUU Intelijen ini pada akhirnya akan berpeluang sangat merugikan rakyat.  Umat islam khususnya para aktivis dan dakwah penerapan syariah akan menjadi sangat dirugikan dan berpelung menjadi korban.  Disamping itu, elemen masyarakat yang bersuara kritis dan para jurnalis pun akan bisa menjadi korban.

Berikut tabulasi catatan kritis terhada RUU Intelijen Negara:

No
RUU Intelijen
Kritik
1
Pasal 1 ayat 4
Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat membahayakan keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa serta kepentingan nasional
Kata “ancaman …” belum dididefinisikan dengan jelas, pengertiannya masih kabur dan multitafsir, dan kriteria serta tolok ukurnya tidak jelas, sehingga memungkinkan interpretasi yang subyektif karenanya mungkin
menjadi pasal karet. Apalagi tidak dijelaskan dalam RUU siapa yang memutuskan bahwa sesuatu/pihak sudah ancaman atau bukan.
2
Pasal 1 ayat 2:
Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen.
Intelijen tidak disebut sebagai alat negara. Sebutan penyelenggara Intelijen lebih menunjuk pada pelaksana fungsi.  Pada faktanya dan di pasal selanjutnya jelas bahwa semua penyelenggara Intelijen itu berada di pemerintah dan merupakan alatnya pemerintah.  Khsuus BIN dengan kewenangan yang begitu luas, langsung berada di bawah presiden. Akibatnya ini memungkinkan intelijen dijadikan alat oleh penguasa
3
Pasal 1 ayat 8:
Pihak Lawan adalah pihak dari dalam maupun luar negeri yang melakukan kegiatan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Frase “dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional” tidak jelas definisi, kriteria, tolok ukur kata tersebut “dapat” sangat fleksibel, multi tafsir dan berpeluang munculnya interpretasi dan justifikasi subyektif. Lebih berbahaya lagi jika dikaitkan dengan draft RUU Kamnas dimana keamanan Nasional juga mencakup keamanan individu dan kelompok. Ini memberi peluang besar Intelijen digunakan untuk kepentingan politik penguasa atau kelompok tertentu bahkan mungkin dipengaruhi asing.
4
Pasal 4:
Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Pengertian dan batasan “ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional” tidak jelas, sehingga bersifat subyektif bagi pemegang kebijakan dan kendali operasional intelijen, memungkinkan disalahgunakan demi kekuasaan.
5
Pasal 32 :
Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan pendalaman terhadap setiap orang yang terkait dengan kegiatan terorisme, separatisme, spionase, subversi, sabotase dan kegiatan yang mengancam keamanan, kedaulatan dan keselamatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.
Ini memberi wewenang sangat luas kepada BIN yang sangat mungkin disalah gunakan demi kepentingan politk kekuasaan dan kelompok tertentu.Kata ‘Subversi” yang sangat lentur kembali dicantumkan, nantinya bisa kembali memunculkan rezim represif seperti Orde Baru
6
Pasal 33 :
(1) penyadapan sebagai dimaksud dalam pasal 32 dilakukan berdasarkan Undang-undang ini
(2) Penyadapan terhadap Sasaran yang mempunyai indikasi sebagamana dimaksud Pasal 32, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk penyelenggaraan fungsi intelijen. b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara …
c. Jangka waktu penyadapan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
(3) Penyadapan terhadap Sasaran yang telah mempunyai bukti awal cukup, dilaksanakan dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan“.
- penyadapan bisa terjadi secara liar, sebab tidak bisa dikontrol bahkan oleh pengadilan, karena cukup hanya memberitahukan.

- sangat mungkin dijadkan alat kepentingan kekuasaan.

- oposisi, jurnalis kritis, masyarakat yang kritis, dan aktivis dakwah bisa sangat mudah dijadikan sasaran penyadapan

- sangat memungkinkan pelanggaran hak privasi warga negara
7
Pasal 35.
Pendalaman terhadap setiap orang, termasuk yang sedang menjalani proses hukum sebagamana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penyelenggaraan fungsi ntelijen. B. atas perintah Kepala Bdan Intelijen Negara; dan c. bekerjasama dengan penegak hukum terkait.” Dalam penjelasannya dikatakan “Ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya terakhir untuk mendalami informasi sebagai tindak lanjut dari informasi yang diperoleh sebelumnya, antara lain melalui pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyurupan, pemeriksaan aliran dana atau penyadapan“.
- Istilah “pendalaman” ini agaknya dimaksudkan sebagai ganti istilah “pemeriksaan intensif” yang mencakup penankapan dan penahanan.Sebab dalam penjelasan tidak bisa dipahami sebagai pembatasan bentuk kegiatan dalam pendalaman itu sehingga tidak mencakup penangkapan dan penahanan.Sebaliknya, secara implisit itu juga mencakup penangkapan dan penahanan.

- Satu-satunya pihak yang memutuskan adalah Kepala BIN.

- Frase “bekerjasama dengan penegak hukum terkait” juga sangat luas interpretasinya.Ini akan berpotensi lahirnya rezim intel.

- Usulan itu sama saja memberi wewenang intel BIN atas perintah Kepala BIN untuk mengambil orang yang dicurigai, tanpa diberitahu tempat dan materi interogasi, tanpa pengacara dan tanpa diberitahukan kepada keluarganya.  Lalu apa bedanya dengan penculikan?

- Jika RUU ini disahkan, maka akan lahir kembali rezim represif. Penculikan akan terjadi lagi seperti pada masa reformasi atau bahkan lebih dari itu, sebab dilegalkan oleh undang-undang.  Padahal di negara hukum manapun, penangkapan adalah wewenang aparat penegak hukum yakni kepolisian, disamping bahwa penangkapan bukanlah fungsi intelijen.Jika demikian, apa bedanya dengan penculikan? Bahkan ini lebih berbahaya karena dilegalkan oleh undang-undang

-Berpeluang melahirkan rezim intel, ini ditambah kewenangan penyadapan maka itu akan kembali ke masa  masa kopkamtib
8
Pasal 41
(1) Pengawasan internal untuk setiap penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh pimpinan masing-masing
(2) Pengawasan eksternal penyelenggara Inetlijen Negara dilakukan oleh komisi pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaukan komisis di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan membentuk Panitia Kerja yang wajib menjaga Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam pasal 27
-Pengawasn model ini tidak kontinu dan permanen.  Itu artinya intelijen bisa out of control.

- Pengawasan lewat Panja selama ini terlihat lemah dan

- Ditambah dengan alasan “rahasia intelijen” maka intelijen akan menjadi “tak tersentuh”
9
Pasal 43
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Ini berpotensi digunakan untuk membungkam suara-suara kritis
10
Pasal 45
Setiap Personil Intelijen Negara yang melakukan penyadapan di luar fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Pasal ini tidak bisa mencegah penyalahgunaan penyadapan sebab selama atas perintah Kepala BIN tidak bisa dipermasalahkan.Apalagi pengertian “dalam rangka fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggaangan” itu sangat luas.

-Dalam RUU Intelijen ini tidak dibahas sama sekali penyalahgunaan “pemeriksaan aliran dana” dan “Pendalaman”. Itu artinya penyalahgunaan dalam hal keduanya tidak akan tersentuh dan tidak bisa dipermasalahkan

Sumber : (hizbut-tahrir.or.id/2011/09/20)

Jangan Berharap Banyak Pada Rencana Reshuffle Ala SBY

Kabar soal reshuffle kabinet kencang terdengar. Namun jangan berharap banyak kabinet hasil reshuffle nanti akan diisi orang-orang profesional. Presiden SBY dinilai masih akan bermain aman. Harapan rakyat melihat menteri-menteri diisi orang-orang yang punya kemampuan di bidang masing-masing, masih jauh dari kenyataan.
 
“Reshuffle tidak akan berpengaruh banyak. SBY masih bermain aman. Kalau pun terjadi reshuffle, maka hanya akan mengganti orang dari partai yang sama,” ujar pengamat politik Charta Politika Arya Fernandes kepada detikcom, Senin (20/9/2011) malam.

Arya merasa pesimistis SBY akan melakukan terobosan besar di sisa masa jabatannya yang tersisa 3 tahun. SBY masih sangat memperhitungkan matematis dukungan politik di DPR jika ada perubahan drastis dalam reshuffle dan mitra koalisinya.

“Saya tidak begitu yakin SBY berani mengganti menteri-menteri di kabinetnya dengan orang profesional non-partai,” kata dia.

Arya berharap untuk kali ini, SBY mau mendengarkan keinginan publik untuk mengganti menterinya dengan orang yang benar-benar mampu bekerja. Bukan hanya orang-orang politik yang dipilih karena menjadi mitra koalisi Demokrat.

“Ini tren, kepuasan publik pada SBY terus menurun, kalau tidak membaca sinyal ini akan jadi petaka. SBY harus memperhatikan keinginan publik mengganti menteri yang lemah kinerjanya. Memberikan prioritas hasil penilaian UKP4, menyerap aspirasi publik dengan mengganti menteri yang lemah kinerjanya dengan orang-orang yang punya kemampuan dan punya rekam jejak yang baik,” katanya. (detiknews.com, 20/9/2011)

Dana BOS dan E-KTP Diduga Juga Mengalir ke Partai Demokrat

Tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin terus mengungkapkan kasus korupsi uang negara yang digunakan untuk kegiatan Partai Demokrat. Salah satunya, soal sumber dana kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu untuk memilih Ketua Umum Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum.

"Sumber keuangannya berasal dari mana saja, ada dari proyek Hambalang, proyek E-KTP, proyek BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan proyek pembangkit PLN di Riau dan di Kalimantan Timur," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Senin (19/9) malam.

Menurutnya keterangan itu ia sampaikan kepada penyidik KPK. Adapun penjelasannya, untuk proyek Hambalang uangnya diserahkan lewat pengusaha yang bernama Mahfud ke staf keuangannya, Yulianis.

Untuk proyek E-KTP, dana sebesar Rp 40 miliar dari proyek Kemendagri diambil untuk kegiatan kongres tersebut. Namun, Nazaruddin enggan menjelaskan berapa uang negara yang dikorupsi dari proyek pembangkit PLN di Riau dan Kalimantan Timur untuk kegiatan kongres itu.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada tahun lalu. "Kami berkeinginan agar parpol itu memperoleh dana dengan cara yang bersih," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Rabu (14/9).

Nazaruddin sebelumnya juga pernah mengungkapkan sumber pendanaan kongres. Ketika dalam pelariannya di luar negeri, Nazaruddin menyebut ada dana sebesar Rp 100 miliar yang mengalir ke Kongres Demokrat untuk memenangkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.(republika.19-09-11/www.taman-langit7.co.cc)


Astagfirullah! Mendekati Sea Games, 200 pojok kondom dipersiapkan

Mendekati ‘pesta olah raga plus pesta maksiat’ SEA Games yang akan digelar di Palembang Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Palembang telah menyiapkan pembuatan 200 pojok kondom di hotel dan tempat hiburan malam terkait gelaran olahraga internasional tersebut.


“Jadi pengunjung mudah mendapat benda pelindung itu saat berhubungan seks. Diperkirakan transaksi seks akan meningkat, mengingat banyak pengunjung yang datang dari berbagai negara ke kota ini,” kata Sekretaris KPA Palembang, Zailani UD, di Palembang, Kamis (15/9/2011).

Zailani bahkan dengan terang-terangan mengakui bahwa pada dasarnya tidak bisa dipungkiri setiap ada kegiatan internasional, bisnis seks adalah salah satu yang paling ramai dilakukan, mengingat pengunjung sebagian besar memang berasal dari negara yang berperilaku cenderung bebas.

Seolah mencari pembenaran, Ia juga mengklaim penyediaan kondom juga menjadi tradisi yang dilakukan negara mana pun setiap kali menjadi tuan rumah perhelatan besar, seperti SEAG.

Salah satu bentuk kekonyolan bangsa yang katanya mayoritas penduduk Muslim ini adalah bukannya berusaha membumihanguskan bisnis pelacuran tetapi malah rutin melakukan sosialisasi kepada para PSK untuk selalu menggunakan kondom saat berhubungan seks dengan pelanggan mereka.

Bahkan Zailani mengungkapkan pihaknya secara rutin bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat, dan melakukan penyuluhan agar para PSK secara rutin dapat memeriksakan diri ke klinik Voluntary Counseling and Testing (VCT), antara lain untuk melakukan tes virus HIV yang dilakukan secara sukarela.

Kalau sudah begini, masihkah ada yang meragukan bahwa ide tentang ‘pesta olah raga’ pada dasarnya adalah ide untuk menjauhkan Ummat dari agamanya dengan mencontek budaya kaum pagan pada zaman ‘manusia masih berpola pikir primitif’. Ketika pemerintahnya membiarkan kemaksiatan terus terjadi, maka tunggulah kehancuran bangsa ini. Wallohua’lam. (ans/arrahmah/www.taman-langit7.co.cc)


19 Pasal RUU Intelijen Bermasalah





Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen yang digodok DPR dan pemerintah masih mengandung 19 pasal bermasalah.
Poengky, dalam keterangan pers pada Minggu (18/9/2011) di Jakarta, menjelaskan, RUU Intelijen tidak mengakomodasi tata nilai hak asasi manusia (HAM) dan memandang pembatasan HAM penting demi negara (penguasa).
Adapun deretan permasalahan RUU Intelijen tersebut adalah:
  • Definisi intelijen.
  • Ancaman dan keamanan nasional yang tidak jelas.
  • Fungsi intelijen untuk penyelidikan, terutama intelijen non-judicial yang bersifat karet.
  • Intelijen kejaksaan tidak dibutuhkan pada era demokrasi saat ini.
  • Fungsi Badan Intelijen Negara (BIN) meluas hingga ke daerah yang memberi wewenang berlebihan.
  • Keberadaan BIN di bawah Presiden yang seharusnya di bawah departemen.
  • Intelijen TNI tidak dijelaskan secara rinci tugasnya dan dikhawatirkan represif.
  • Kode Etik dan Dewan Kehormatan Intelijen yang seharusnya memiliki lembaga pengawas resmi dan tidak menghalangi penegakan hukum terhadap intelijen yang melanggar hukum.
  • Perlindungan yang berlebihan kepada aparat intelijen. Aparat intelijen yang gagal menjalankan tugas disebutkan masih dilindungi negara. Di negara mana pun kegagalan operasi intelijen tidak pernah diakui negara.
  • BIN sebagai kordinator lembaga intelijen yang masih menjalankan tugas operasional.
  • Penggunaan istilah ”pendalaman” sebagai ganti istilah ”pemeriksaan intensif”, yang sebetulnya bermakna penahan.
  • Penyadapan yang dilakukan tanpa izin pengadilan.
  • Pemeriksaan aliran dana yang belum rinci sehingga rawan terjadi korupsi.
Uraian di atas adalah sebagian dari kelemahan mendasar RUU Intelijen yang menurut Poengky dapat membuka pintu kembalinya rezim represif dan menggunakan lembaga intelijen sebagai alat kekuasaan dan bukannya aparat negara.(kompas.com, 18/9/2011)

12 Agustus 2011

Pancasila Bukan Ideologi

Pancasila hanya sebagai set of phylosophi (seperangkat gagasan filosofis) bukan sebagai ideologi. Sebab, kalau ideologi mengandung dua unsur penting yang pertama pemikiran menyeluruh terhadap alam semesta, kehidupan dan manusia. Dan Kedua darinya lahirlah sistem. Inilah yang tidak dimiliki oleh pancasila dan hanya sebagai perangkat falsafah.

Hal ini dijelaskan oleh Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto saat menjadi pembicara dalam diskusi dan bedah buku Pancasila 1 juni dan syariah Islam karya Prof. Dr. Hamka Haq, M.A. Rabu (10/08) di Mega Institute Jakarta.

Ismail menjelaskan bahwa pada faktanya rumusan seperti ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang beradap dan seterusnya. Itu merupakan rumusan filosofis tentang ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan hanya sebagai filosofi bukan ideologi.

“maka falsafah-falsafah itu sesungguhnya hanya falsafah-falsafah biasa. Dia mengandung nilai-nilai apa yang dirumuskannya. Ketuhanan yang maha esa kalau dikatakan apakah itu sesuai dengan islam, ya tentu saja kecuali kalau bunyinya ketuhanan maha dua, ” ujarnya.

“Nah pada level filosofi sesungguhnya  ini bisa ditarik kemana-mana. Kalau ditanya sesuai dengan islam ya sesuai-sesuai saja. Sesuai dalam arti bahwa hanya sebatas nilai-nilai filosofi itu ada pada islam,” terangnya.
Mengomentari tentang buku Pancasila 1 juni dan Syariah Islam karya Prof. Dr. Hamka Haq, M.A. Ismail Yusanto mengatakan bahwa buku ini lebih pada ke ayatisasi Pancasila.

“Dia tidak menjawab persoalan apa yang saya sebutkan. Tetapi dia tidak cukup untuk mengatur masyarakat kita, sebab pancasila tidak menyentuh pada tataran sistem. Dan Islam sangat beda dengan pancasila sebab Islam lebih luas dari falsafah-falsafah yang ada pada pancasila,” jelasnya.

Dalam diskusi dan bedah buku ini,  hadir juga sebagai pembicara Habib Muhsin Alatas (FPI) dan Abdul Moqsith (JIL).(fm/mediaumat.com)


4 Juni 2011

Ribuan Kaum Muslim Kalsel Serukan Tegaknya Khilafah

Lebih dari 8.000 kaum Muslim menghadiri Konferensi Rajab 1432 H di Stadion 17 Mei Banjarmasin, Kamis (2/6). Mereka berasal dari berbagai elemen umat di wilayah Kalimantan Selatan seperti Tanjung, Amuntai, Barabai, Kandangan, Rantau, Martapura, Pelaihari, Batulicin, Marabahan, Banjarbaru, dan Banjarmasin. 
 
Ribuan kaum Muslim mengikuti acara demi acara tanpa beranjak dari tempat duduknya. Mereka mengikuti dengan seksama seruan tegaknya Khilafah. Orasi pembicara dan testimoni ulama yang disertai tabuhan bedug bertalu-talu dan berirama semangat kemenangan Islam menambah semangat tersendiri kepada hadirin.  Pekik takbir dan seruan: “Khilafah! Khilafah! Khilafah!” berulang kali  diteriakkan oleh para peserta disertai kibaran Liwa dan Royah.

Ketua DPD I HTI Kalsel ustadz Baihaki al-Munawar dalam pidato sambutannya menyampaikan sebelum diruntuhkannya khilafah oleh imperialis Inggris pada 28 Rajab 1342 atau 3 Maret 1924, umat Islam pernah berjaya dan memimpin peradaban dunia. Mengutip Will Durant dari bukunya The Story of Civilization, Ketua DPD I HTI mengingatkan bahwa pada masa Khilafah dulu, para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan manusia. Sistem khilafah mampu menjamin masyarakatnya hidup sejahtera. Sementara kehidupan umat Islam saat ini melarat dan tercabik-cabik dalam 57 negara.

Ia berharap, Konferensi yang mengangkat tema “Hidup Sejahtera dalam Naungan Khilafah” menjadi pendorong umat untuk merekonstruksi masa depan peradaban Islam dalam sistem khilafah. Konferensi ini diadakan untuk mengajak umat bersatu dalam visi, tekad, dan langkah untuk tegaknya Khilafah Islamiyah.

Sementara itu, Harits Abu Ulya, Ketua Lajnah Siyasiyah DPP HTI yang datang dari Jakarta dalam orasinya menyampaikan Hizbut Tahrir didirikan untuk memperjuangkan tegaknya Khilafah. Hizbut Tahrir memandang ketiadaan institusi politik Islam ini merupakan problem terbesar bagi umat Islam. Sudah 90 tahun (kalender hijriyah - red) umat Islam hidup tanpa naungan Khilafah. Padahal adanya Khilafah adalah sebuah kewajiban.
Ia menekankan, kaum Muslim di mana pun berada harus mengambil peran untuk tegaknya khilafah. Menegakkan khilafah merupakan amal terbesar bagi setiap Muslim saat ini. “Jika tidak sekarang kapan lagi memberikan dukungan?” tandasnya.

Sementara itu dalam testimoninya, KH. Abdul Wahab Syahrani, S.Ag, MM yang juga pengasuh Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud Putra Jarau Kab. Hulu Sungai Selatan, berkata: “Apa yang harus kita lakukan sekarang adalah memperjuangkannya dengan mengikuti perjuangan Rasulullah SAW. Kita tidak boleh takut kepada Amerika, kita hanya takut kepada Allah SWT dalam perjuangan ini”.

Konferensi Rajab hari ini juga diramaikan aksi teatrikal oleh para pemuda Islam yang berupaya menggambarkan keadaan umat Islam tanpa Khilafah. Sebuah pesan penting yang disampaikan dalam aksi teatrikal ini adalah betapa pentingnya penegakan khilafah dalam menyatukan seluruh potensi umat untuk meraih kemuliaan Islam dan kesejahteraan, serta melenyapkan penjajahan.

Konferensi Rajab 1432 H yang diselenggarakan DPD I HTI Kalimantan Selatan ini merupakan acara pembuka dari rangkaian konferensi akbar yang diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia selama bulan Juni. Konferensi yang mengambil momentum peristiwa yang terjadi di bulan Rajab diselenggarakan di seluruh kota besar Indonesia dari ujung Timur Jayapura hingga ujung Barat Banda Aceh, dan puncaknya pada 29 Juni di Stadion Lebak Bulus Jakarta. [hizbut-tahrir.or.id]

25 Januari 2011

HTI : Negara Gagal, Syariah dan Khilafah Solusinya!

Jakarta. Sekitar 10 ribu massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali melakukan aksi damai mengkritik kegagalan negara menjalankan fungsi-fungsi pokoknya. Dalam aksi yang dilakukan di depan Istana negara Minggu (23/1) siang ini, HTI mengingatkan pangkal kegagalan negara ini adalah karena tidak diterapkannya syariah Islam.

“Negara telah gagal menjalankan fungsi-fungsi pokoknya, gagal mensejahterakan rakyat, gagal melindungi moralitas rakyat, gagal melindungi kekayaan rakyat, gagal memberantas korupsi dan mafia hukum, gagal melindungi aqidah umat,” kata juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto.

Menurutnya, meskipun pemerintah mengatakan angka kemiskinan terus turun, tapi secara kasat mata masih sangat banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan. Hal ini tampak misalnya ada lebih dari 70 juta rakyat miskin yang masih menerima raskin.

Bahkan kini tengah terjadi krisis pangan, harga kebutuhan pokok meroket, daya beli rakyat menurun, ekonomi makin sulit. Sebanyak 4 juta anak Indonesia kurang gizi. Ismail menyatakan : “Rakyat terpaksa berutang, mengurangi makan atau makan seadanya seperti nasi tiwul (yang telah mengakibatkan 6 orang meninggal) atau bunuh diri,”

Pemerintah juga gagal menegakkan hukum.Korupsi makin menjadi-jadi, korupsi banyak dilakukan oleh para pejabat yang berlangsung makin massif dan sistemik “Lihatlah, 148 kepala daerah sekarang ini jadi tersangka korupsi, diantaranya adalah 17 Gubernur,” ujarnya

Namun yang paling utama ,menurut jubir HTI ini dengan tetap setia pada sekularisme dan kapitalisme negara juga telah gagal membawa rakyat ini kepada jalan yang diridhai oleh Allah SWT.

“Memang diakui bahwa kemerdekaan ini adalah atas berkat dan rahmat Allah SWT, tapi pada faktanya pengakuan itu tidak diikuti dengan ketundukan pada segenap aturan-aturan-Nya. Tetap saja, syariahnya disisihkan dan hukum jahiliah dipertahankan.” Tegasnya

Untuk itu HTI kembali menyeruskan solusi syariah dan Khilafah untuk menyelesaikan kegagalan negara ini. Karena menurut HTI persoalannya bukanlah sekedar rezim tapi disebabkan karena aturan kapitalisme-sekuler.

“Disinilah pentingnya seruan kita selama ini ‘Selamatkan Indonesia Dengan Syariah’ ,karena hanya dengan penerapan syariah secara kaffah di bawah naungan Khilafah sajalah, seluruh aspek kehidupan rakyat dan negara ini dapat diatur dengan sebaik-baiknya,” kata Ismail Yusanto.

Aksi damai ini berjalan tertib meskipun dihadiri oleh ribuan massa. Setelah berdoa bersama meminta pertolongan Allah SWT terhadap negara ini, para peserta bubar dengan teratur diiringi dengan hujan. (mediaumat.com)






Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites