Pandangan Islam Tentang Asuransi

Asuransi syariah dikampanyekan sebagai alternatif bagi kaum muslim untuk menjalankan akad asuransi. Sesuai dengan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) tentang Pedoman Umum tentang Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Yang Teristimewa Bagi Wanita

"...Wahai pena..! Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat ..."

Sistem Pemerintahan Islam Berbeda dengan Sistem Pemerintahan yang Ada di Dunia Hari ini

Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia

Video: Puluhan Ribu Warga Homs Suriah Berikrar, Pertolongan Bukan dari Liga Arab atau Amerika Tapi dari Allah!

.

Analisis : Polugri AS di Asia Tenggara

Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli.

Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman

Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis.

MIMPI PARA ULAMA BUKAN SEMBARANG MIMPI

Apakah Anda tadi malam bermimpi? Apa mimpi Anda? Kata orang, mimpi hanyalah kembang (bunga) orang tidur. Maksudnya, mimpi tidak bermakna signifikan. Tapi, sebenarnya tidak semua mimpi tak ada artinya.

Nasehat Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy :Empat Tipe Pemimpin

Ada nasihat berharga yang disampaikan Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy kepada Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, ketika ulama besar itu dimintai nasihat.

Tampilkan postingan dengan label Hizbut Tahrir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hizbut Tahrir. Tampilkan semua postingan

20 Februari 2012

Pembatasan BBM Bersubsidi atau Kenaikan BBM: Kebijakan Khianat dan Dzalim Terhadap Rakyat

Beban hidup rakyat dipastikan semakin bertambah berat  dengan keluarnya kebijakan pemerintah tentang pembatasan BBM bersubsidi, ataupun pengurangan subsidi BBM (kenaikan harga BBM).  Sebab, kebijakan ini dipastikan akan disusul oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, barang, dan jasa yang berarti meningkatnya biaya dan beban hidup rakyat.  Padahal, sebelumnya, rakyat sudah menanggung beban berat akibat privatisasi PSO (public service obligation) yang telah merambah pada pelayanan public dasar, seperti air, listrik, kesehatan, dan pendidikan.  Ironisnya lagi, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi -yang ujungnya adalah pencabutan subsidi BBM secara total- bukanlah kebijakan yang lahir dari aspirasi rakyat, akan tetapi lahir akibat adanya campur tangan dan intervensi asing.  Atas dasar itu, kebijakan ini tidak hanya mendzalimi rakyat, lebih dari itu, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi telah membuka jalan bagi asing untuk menguasai sepenuhnya sector energy di Indonesia.

Lantas, bagaimana pandangan syariat Islam terhadap kebijakan pembatasan BBM bersubsidi atau kenaikan harga BBM?

Pembatasan BBM Bersubsidi atau Kenaikan Harga BBM: Haram

Jika diteliti secara jernih dan mendalam, dapatlah disimpulkan bahwa hukum pembatasan BBM bersubsidi dan kenaikan harga BBM adalah haram. Adapun alasan keharaman dua opsi kebijakan itu adalah sebagai berikut:

1. Kebijakan Tersebut Adalah Turunan Dari Kebijakan Haram Privatisasi

Pada dasarnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM  merupakan akibat dari kebijakan privatisasi dan liberalisasi tambang minyak dan gas bumi yang diharamkan syariat Islam. Pasalnya, tambang minyak dan gas bumi termasuk dalam kategori kepemilikan umum (collective property)yang dari sisi kepemilikan tidak boleh diserahkan kepada individu, atau hanya bisa diakses oleh individu-individu tertentu. Negara dilarang menyerahkan atau menguasakan harta milik umum kepada seseorang atau perusahaan swasta. Negara juga dilarang memberikan hak istimewa bagi individu atau perusahaan swasta untuk mengeksploitasi, mengolah, dan memonopoli pendistribusiaannya. Ketentuan ini didasarkan pada alasan-alasan berikut ini.

Pertama, Nabi saw menarik kembali tambang garam yang diberikannya kepada Abyad bin Hamal, setelah beliau mengetahui depositnya melimpah ruah bagaikan air mengalir.   Imam Abu Dawud menuturkan sebuah hadits dari Ibnu al-Mutawakkil bin ‘Abd al-Madaan, dari Abyad bin Hamal ra, bahwasanya ia berkata:

أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِي بِمَأْرِبَ فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ
“Sesungguhnya, Abyad bin Hamal mendatangi Rasulullah saw, dan meminta beliau saw agar memberikan tambang garam kepadanya.  Ibnu al-Mutawakkil berkata,”Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.”  Nabi saw pun memberikan tambang itu kepadanya.  Ketika, Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikat kepadanya?Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hamal)”.[HR. Imam Abu Dawud]

Imam Abu Dawud juga menuturkan sebuat riwayat dari Mohammad bin Yahya bin Qais al-Ma’rabiy dari Abyad bin Hammal ra, bahwasanya dia berkata;

أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَقْطَعَهُ الْمِلْحَ ، فَلَمَّا أَدْبَرَ ، قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَتَدْرِي مَا أَقْطَعْتَهُ ، إِنَّمَا أَقْطَعْتَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ ، قَالَ : فَرَجَعَ فِيهِ
“Sesungguhnya Abyad bin Hammal ra berkunjung kepada Nabi saw, dan Rasulullah saw memberinya tambang garam. Ketika Abyad bin Hammal telah pergi, seorang laki-laki berkata, “Ya Rasulullah, tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepadanya?  Sesungguhnya Anda telah memberinya sesuatu seperti air mengalir”. Abyad bin Hammal berkata, “Rasulullah saw menarik kembali pemberian itu”. [HR. Imam Abu Dawud]

Hadits di atas menjelaskan bahwasanya tambang yang depositnya melimpah tidak boleh dialihkan kepemilikannya kepada individu atau swasta.  Seandainya tidak ada larangan dalam masalah ini, niscaya Rasulullah saw tidak menarik kembali apa yang telah diberikannya kepada orang lain. Sebab, dalam hadits lain, Rasulullah saw melarang seseorang untuk menarik kembali barang yang telah diberikan kepada orang lain, kecuali pemberian orang tua kepada anaknya.

Imam Bukhari menuturkan sebuah hadits bahwasanya Nabi saw bersabda:

عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ الَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ
“Dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas ra, bahwasanya ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada bagi kami perumpamaan yang lebih buruk bagi orang yang menarik kembali hadiahnya, seperti anjing yang menjilat muntahannya kembali“.[HR. Imam Bukhari]

Dari Ibn ‘Umar dan Ibn ‘Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda:

لايحل لرجل أن يعطي عطية أو يهب هبة فيرجع فيها إلا الوالد فيما يعطي ولده ومثل الذي يعطي العطية ثم يرجع فيها كمثل الكلب يأكل فإذا شبع قاء ثم عاد في قيئه “
Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali apa yang diberikan orang tua kepada anaknya. Perumpamaan orang yang memberikan suatu pemberian lalu menarik kembali pemberiannya bagaikan anjing yang makan, setelah kenyang ia muntah, kemudian memakan muntahannya kembali”. [HR Abu Dawud, al-Nasa'i, Ibn Majah, dan al-Tirmidziy]

Dalam hadits di atas, Rasulullah saw menyebut ‘tidak halal’ perbuatan menarik kembali barang yang telah diberikan kepada orang lain. Rasulullah saw mencela perbuatan tersebut dengan menyamakannya dengan anjing yang memakan kembali makanan yang telah dimuntahkannya. Ini berarti tindakan menarik kembali pemberian yang telah diberikan -sebagaimana dipahami jumhur ulama’– adalah haram, kecuali orang tua terhadap anaknya.

Jika Rasulullah saw melarang menarik kembali barang pemberian, sementara beliau sendiri melakukannya, dan itu dilakukan setelah beliau mengetahui bahwa tambang  yang diberikan itu depositnya melimpah (al-maa`u al-‘iddu), maka semua itu menunjukkan bahwa benda tersebut tidak boleh dimiliki secara pribadi.  Jika sudah terlanjur dimiliki, negara harus menariknya kembali. Sebab, orang tersebut telah menguasai suatu benda yang oleh syariat dikategorikan sebagai milik bersama.

Larangan tersebut tidak terbatas pada tambang garam saja. Sebab yang menjadi ‘illat tidak diperbolehkannya tambang garam dimiliki secara pribadi adalah karena jumlahnya yang berlimpah (al-maa’u al-’iddu).  Jika pelarangan itu ditujukan kepada dzat garamnya, tentu Rasulullah saw sejak awal menolak permintaan Abyad bin Hamal untuk memiliki tambang garam. Akan tetapi Rasulullah saw baru melarang tambang garam itu dimiliki secara perorangan, setelah mendapatkan penjelasan dari para sahabat bahwa tambang garam yang beliau berikan itu bagaikan air yang tak terbatas. Cakupan tambang itu bersifat umum, meliputi setiap barang tambang apa pun jenisnya tatkala jumlah (depositnya) sangat banyak atau tidak terbatas.

Kedua, kaum Muslim memiliki hak, andil, dan bagian yang sama terhadaptambang minyak dan gas bumi. Menguasakan atau memberi hak istimewa kepada individu atau perusahaan swasta untuk mengolah dan mendistribusikannya sama artinya telah merampas hak, andil, dan kesetaraan pihak lain.  Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud, Imam An Nasaaiy, dan lain-lain,  menuturkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

الناس شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Manusia itu berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api”. [HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasaaiy, dll).

Dalam hadits yang diriwayatkan Ibn Majah dari Ibn Abbas ada tambahan,"Dan harganya haram":

المسلمون شركاء في ثلاث في الماء والكلأ و النار وثمنه حرام
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal; air, padang rumput, dan api, dan harganya haram".[HR. Imam Ibnu Majah]

Dalam hadits tersebut dinyatakan bahwa kaum Muslim berserikat terhadap tiga jenis barang, yakni air, padang rumput, dan api. Kata al-syuraka’ merupakan bentuk jamak dari kata al-syarik, berasal dari kata al-syirkah atau al-musyarakah yang berarti khilt [al-milkayn (campuran dua kepemilikan) atau sesuatu yang dimiliki oleh dua orang atau lebih].  Imam Ibnu Mandzur dalam Kitab Lisaan al-’Arab menyatakan:

الشِّرْكَةُ والشَّرِكة سواء مخالطة الشريكين يقال اشترَكنا بمعنى تَشارَكنا وقد اشترك الرجلان وتَشارَكا وشارَك أَحدُهما الآخر …وروي عن النبي صلى الله عليه وسلم أَنه قال الناسُ شُرَكاء في ثلاث الكَلإ والماء والنار قال أَبو منصور ومعنى النار الحَطَبُ الذي يُستوقد به فيقلع من عَفْوِ البلاد وكذلك الماء الذي يَنْبُع والكلأُ الذي مَنْبته غير مملوك والناس فيه مُسْتَوُون

“Asy-Syirkah wa al-Syarikah sama saja, yakni mukhaalithah al-syarikain (bercampurnya dua peserikat). Dikatakan, “Isytaraknaa (kami berserikat), maknanya adalah “tasyaaraknaa (kami saling berserikat).Wa qad isytaraka al-rajulaan (dua orang laki-laki berserikat), artinya adalah tasyaaraka (keduanya saling berserikat), dan satu dengan yang lain saling berserikat…Diriwayatkan dari Nabi saw bahwasanya beliau bersabda, “Manusia saling berserikat dalam tiga hal, padang rumput, air, dan api.  Abu Manshur berkata, “Makna al-naar (api) adalah kayu yang digunakan untuk membakar dan ditebang dari tempat yang jauh. Demikian juga air yang berasal dari mata air, dan padang rumput yang tumbuh yang tidak ada pemiliknya, maka, seluruh manusia memiliki hak yang sama di dalamnya..[Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-‘Arab, juz 10/448]

Kata “al-syurakaa’” dengan makna “bercampurnya kepemilikan, juga disitir di dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman:

فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ﴿١٢﴾
Jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya“. [TQS An Nisaa' (4): 12]

Imam al-Baidlawiy menafsirkan frase [Fahum shuraka' fi tsuluts'] dengan:

{ فَلِكُلّ واحد مّنْهُمَا السدس فَإِن كَانُواْ أَكْثَرَ مِن ذلك فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثلث } سوى بين الذكر والأنثى في القسمة
“[Falikulli waahid minhumaa al-sudus fain kaanuu aktsara min dzaalik fahum syurakaa` fi al-tsuluts]: disamakan antara laki-laki dan wanita dalam bagian (perolehan)..”[Imam al-Baidlawiy, Anwaar al-Tanziil wa Asraar al-Ta`wiil, juz 1/435]

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa makna “syurakaa`” adalah sama-sama memiliki bagian dan andil yang sama.   Tidak disebut “perserikatan” (syurakaa’) jika orang-orang yang berserikat dalam sebuah perserikatan tidak memiliki kesamaan dan kesetaraan dengan pihak lain dalam urusan yang diperserikatkan.

Walhasil, jika dinyatakan ‘al-muslimun syuraka’ fi tsalats‘, berarti seluruh kaum Muslim sama-sama memiliki hak, andil, dan bagian yang sama dalam tiga jenis benda yang disebutkan dalam hadits di atas, yakni: air, padang rumput, dan api.  Tidak boleh ada yang dilebihkan atau diistimewakan antara satu dengan yang lain dalam hal kepemilikan dan pemanfaatan tiga barang tersebut. Kesamaan dan kesetaraan dalam tiga barang ini tentu saja tidak akan pernah bisa diwujudkan jika benda itu menjadi milik pribadi. Sebab, ketika tiga barang itu dimiliki secara pribadi, niscaya akan menghalangi orang lain untuk memanfaatkannya. Selain itu, redaksi ‘dan harganya haram’ dalam riwayat Ibn Majah menunjukkan bahwa ketiga jenis benda tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

Ketiga, di dalam kitab-kitab fikih mu’tabar, para ulama juga sepakat mengenai larangan menjual kelebihan air (fadllu al-maa`).  Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang dituturkan dari Iyas bin ‘Abd, bahwasanya ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ
Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kelebihan air.” [HR Lima kecuali Ibn Majah dan disahihkan al-Tirmidziy].  Di dalam riwayat lain, dituturkan dari Jabir ra, bahwasanya ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ
“Rasulullah saw melarang menjual kelebihan air”.[HR. Imam Muslim dan lain-lain]

Imam al-Qusyairiy menyatakan bahwa hadits riwayat dari Iyas bin ‘Abd adalah hadits yang memenuhi syarat Imam Bukhari dan Muslim.  Sedangkan hadits Jabir ra juga dituturkan dalam Shahih Muslim, yang lafadznya sama dengan hadits riwayat Iyas bin ‘Abd ra.

Menurut Imam Asy Syaukaniy, hadits ini menunjukkan haramnya menjual kelebihan air, yakni kelebihan dari kecukupan (kebutuhan) orang  yang memiliki. Tidak ada perbedaan apakah air itu berada di tanah mubah atau tanah yang sudah dimiliki (secara individu), untuk diminum atau lainnya, untuk keperluan ternak atau menyirami kebun, dalam bepergian atau tidak.  Di dalam Kitab Nail al-Authar, Imam Asy Syaukaniy menyatakan:

وَالْحَدِيثَانِ يَدُلَّانِ عَلَى تَحْرِيمِ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ وَهُوَ الْفَاضِلُ عَنْ كِفَايَةِ صَاحِبِهِ . وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْمَاءِ الْكَائِنِ فِي أَرْضٍ مُبَاحَةٍ أَوْ فِي أَرْضٍ مَمْلُوكَةٍ ، َسَوَاءٌ كَانَ لِلشُّرْبِ أَوْ لِغَيْرِهِ ، وَسَوَاءٌ كَانَ لِحَاجَةِ الْمَاشِيَةِ أَوْ الزَّرْعِ ، وَسَوَاءٌ كَانَ فِي فَلَاةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا .

“Dua hadits di atas menunjukkan haramnya menjual kelebihan air. Yakni, kelebihan air dari kecukupan pemiliknya. Dzahir hadits tersebut menunjukkan tidak ada perbedaan antara air yang terdapat di tanah yang mubah, atau tanah yang telah dimiliki; dan sama saja apakah air itu untuk minum, atau untuk yang lainnya, dan sama saja apakah air itu untuk (memenuhi) kebutuhan hewan gembalaan atau untuk pertanian, dan sama saja apakah ada di dataran, atau tempat lain”. [Imam Asy Syaukani, Nail al-Authar, juz 8/183]

Imam An Nawawiy dalam Kitab Syarah Shahih Muslim menyatakan:

قَوْله ( نَهَى رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْع فَضْل الْمَاء ) وَفِي رِوَايَة : ( عَنْ بَيْع ضِرَاب الْجَمَل ، وَعَنْ بَيْع الْمَاء وَالْأَرْض لِتُحْرَث ) ، وَفِي رِوَايَة : ( لَا يُمْنَع فَضْل الْمَاء لِيُمْنَع بِهِ الْكَلَأ ) ، وَفِي رِوَايَة ( لَا تُبَاع فَضْل الْمَاء لِيُبَاعَ بِهِ الْكَلَأ ) أَمَّا النَّهْي عَنْ بَيْع فَضْل الْمَاء لِيُمْنَع بِهَا الْكَلَأ فَمَعْنَاهُ أَنْ تَكُون لِإِنْسَانٍ بِئْر مَمْلُوكَة لَهُ بِالْفَلَاةِ ، وَفِيهَا مَاء فَاضِل عَنْ حَاجَته ، وَيَكُون هُنَاكَ كَلَأ لَيْسَ عِنْده مَاء إِلَّا هَذِهِ ، فَلَا يُمْكِن أَصْحَاب الْمَوَاشِي رَعْيه إِلَّا إِذَا حَصَلَ لَهُمْ السَّقْي مِنْ هَذِهِ الْبِئْر فَيَحْرُم عَلَيْهِ مَنْع فَضْل هَذَا الْمَاء لِلْمَاشِيَةِ ، وَيَجِب بَذْله لَهَا بِلَا عِوَض ، لِأَنَّهُ إِذَا مَنْع بَذْله اِمْتَنَعَ النَّاس مِنْ رَعْي ذَلِكَ الْكَلَأ خَوْفًا عَلَى مَوَاشِيهمْ مِنْ الْعَطَش ، وَيَكُون بِمَنْعِهِ الْمَاء مَانِعًا مِنْ رَعْي الْكَلَأ . وَأَمَّا الرِّوَايَة الْأُولَى : ( نَهَى عَنْ بَيْع فَضْل الْمَاء ) ، فَهِيَ مَحْمُولَة عَلَى هَذِهِ الثَّانِيَة الَّتِي فِيهَا لِيَمْنَع بِهِ الْكَلَأ ، وَيُحْتَمَل أَنَّهُ فِي غَيْره ، وَيَكُون نَهْي تَنْزِيه . قَالَ أَصْحَابنَا : يَجِب بَذْل فَضْل الْمَاء بِالْفَلَاةِ كَمَا ذَكَرْنَاهُ بِشُرُوطٍ : أَحَدهَا أَنْ لَا يَكُون مَاء آخَر يُسْتَغْنَى بِهِ

“Adapun perkataannya (nahaa Rasulullah saw ‘an bai’ fadll al-maa`/Rasulullah saw melarang menjual kelebihan air) dan dalam riwayat lain (‘an bai` dliraab al-jamal, wa ‘an bai` al-ardl lituhrats/Rasul saw melarang mengambil upah dari penaburan benih (sperma ) onta, dan Rasul menyewakan tanah untuk pertanian), dan dalam riwayat lain disebutkan (laa yumnaa` fadlu al-maa` liyumna` bihi al-kalaa`/janganlah ditahan kelebihan air hingga padang rumput tercegah (untuk mendapatkan) kelebihan air tersebut), dan dalam riwayat lain (laa tubaa` fadll al-maa` liyubaa` bihi al-kalaa`/janganlah dijual kelebihan air untuk pengairan padang rumput).  Adapun larangan menjual kelebihan air sehingga padang rumput tercegah untuk mendapatkan kelebihan air tersebut, maknanya adalah ada seseorang memiliki sumur yang dimilikinya di sebuah dataran. Di dalam sumur itu ada air berlebih dari (kadar) kebutuhannya, dan di dekatnya ada padang rumput yang tidak ada air (untuk mengairinya) kecuali air tersebut; sehingga pemilik ternak tidak mungkin mengembalakan ternaknya kecuali ada bagi mereka pengairan dari sumur tersebut.  Pemilik sumur itu dilarang menahan kelebihan air untuk hewan ternak.Kelebihan air itu wajib disedekahkan untuk ternak tanpa kompensasi.  Sebab, jika ia melarang mendermakan kelebihan air miliknya, maka orang-orang akan tercegah untuk mengembalakan ternak mereka di padang rumput tersebut, karena takut ternak-ternak mereka akan kehausan.  Atas dasar itu, pencegahan dirinya untuk mendermakan kelebihan air itu, akan mencegah gembalaan di padang rumput.  Adapun riwayat pertama (nahaa ‘an bai` fadll al-maa`) bisa dibawa kepada dua pengertian, yakni karena alasan menahan kelebihan air itu untuk mengairi padang rumput, dan bisa juga dibawa kea rah pengertian pada selain padang rumput.   Dan larang tersebut menjadi nahyu tanziih.   Para ulama madzhab kami berpendapat: wajib mendermakan kelebihan air yang ada di dataran dengan syarat, sebagaimana kami telah sebutkan, (pertama): tidak ada sumber air lain yang bisa mencukupi; (kedua): (kewajiban mendermakan kelebihan air itu) untuk kebutuhan binatang ternak, bukan untuk mengairi pertanian.; (ketiga), pemilik sumur itu tidak membutuhkan kelebihan air tersebut. [Imam An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 5/414]

Adapun qarinah yang menunjukkan bahwa larangan menjual kelebihan air adalah larangan yang bersifat pasti (jaazim), sehingga berimplikasi pada hukum haram, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi saw, bahwasanya beliau saw bersabda:

مَن ْمَنَعَ فَضْلَ الْمَاءِ لِيَمْنَعَ بِهِ فَضْلَ الْكَلَإِ مَنَعَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَضْلَهُ
Barang siapa menghalangi (orang lain untuk mengambil atau memanfaatkan) kelebihan air atau kelebihan padang rumputnya, maka Allah Azza wa Jalla akan menghalangi keutamaanNya kepada dia pada hari kiamat“.[HR. Imam Ahmad]

Hadits-hadits yang menuturkan tentang larangan menjual kelebihan air, menunjukkan bahwa seorang Muslim dilarang mencegah orang lain untuk mengakses barang-barang yang sudah menjadi hajat hidup orang banyak, yang mana pencegahan itu bisa menimbulkan madlarrah bagi kehidupan masyarakat.  Dari sinilah dapat dipahami bahwa mengalihkan harta kepemilikan umum kepada individu atau perusahaan swasta yang menyebabkan masyarakat tidak mampu mengakses harta kepemilikan tersebut adalah tindakan haram.

Keempat, larangan memindahkan kepemilikan umum kepada individu atau swasta juga ditunjukkan oleh hadits-hadits yang berbicara tentang kepemilikan umum atas harta benda yang secara tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki secara pribadi. Dari ‘Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ
Kota Mina menjadi tempat mukim siapa saja yang lebih dahulu sampai di sana“. [HR Imam Tirmidziy, Ibn Majah, dan al-Hakim dari ‘Aisyah ra].

Hadits tersebut menyatakan bahwa Mina dapat ditinggali siapa pun yang terlebih dahulu datang. Ketentuan hadits ini menunjukkan bahwasanya seluruh kaum Muslim memiliki hak yang sama atas kota Mina.  Pasalnya, jika Mina menjadi milik individu, niscaya orang yang datang terlebih dahulu tidak berhak mendiami Mina .

Inilah sebagian argumentasi yang menunjukkan haramnya melakukan privatisasi barang-barang milik umum (milkiyyah al-’aamah), serta kebijakan-kebijakan yang menginduk kepadanya, semacam kebijakan pembatasan BBM bersubsidi.

2. Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Maupun Kenaikan Harga BBM Menjadi Jalan Bagi Orang Kafir Menguasai Kaum Muslim.

Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM akan membuka jalan selebar-lebarnya bagi asing untuk menguasai kekayaan bangsa ini.  Sebab, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM tidak saja menguntungkan korporasi-korporasi minyak asing, lebih dari itu, kebijakan ini semakin menguatkan eksistensi perusahaan-perusahaan asing di Indonesia.  Tidak terhenti di situ saja, dengan terkuasainya migas oleh perusahaan-perusahaan asing, orang-orang kafir barat memiliki kekuatan yang sangat besar untuk mendominasi dan mengintervensi kebijakan-kebijakan ekonomi maupun politik pemerintah.    Keadaan seperti ini tentu saja bertentangan dengan syariat Islam. Sebab, syariat Islam telah melarang kaum Muslim memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum Muslim.  Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah swt:

وَلَنْ َجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“dan sekali-kali Allah tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin”.[TQS An Nisaa` (4):141]

Imam Asy Syaukani dalam Kitab Fath al-Qadir menafsirkan frase [wa lan yaj'al al-Allah li al-Kaafiriin ‘ala al-Mu`miniin sabiila] sebagai berikut:

{ وَلَن يَجْعَلَ الله للكافرين عَلَى المؤمنين سَبِيلاً } ، هذا في يوم القيامة إذا كان المراد بالسبيل : النصر والغلب ، أو في الدنيا إن كان المراد به الحجة . قال ابن عطية : قال جميع أهل التأويل : إن المراد بذلك يوم القيامة . قال ابن العربي : وهذا ضعيف لعدم فائدة الخبر فيه ، وسببه توهم من توهم أن آخر الكلام يرجع إلى أوّله يعني قوله : { فالله يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ القيامة } وذلك يسقط فائدته ، إذ يكون تكرار هذا معنى كلامه وقيل المعنى : إن الله لا يجعل للكافرين سبيلاً على المؤمنين يمحو به دولتهم ، ويذهب آثارهم ، ويستبيح بيضتهم ، كما يفيده الحديث الثابت في الصحيح  « وألا أسلط عليهم عدواً من سوى أنفسهم ، فيستبيح بيضتهم ، ولو اجتمع عليهم من بأقطارها حتى يكون بعضهم يهلك بعضاً ، ويسبي بعضهم بعضاً » وقيل إنه سبحانه لا يجعل للكافرين سبيلاً على المؤمنين ما داموا عاملين بالحق غير راضين بالباطل ، ولا تاركين للنهي عن المنكر ، كما قال تعالى : { وَمَا أصابكم مّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ } [ الشورى : 30 ] قال ابن العربي : وهذا نفيس جداً . وقيل : إن الله لا يجعل للكافرين على المؤمنين سبيلا شرعاً ، فإن وجد ، فبخلاف الشرع . هذا خلاصة ما قاله أهل العلم في هذه الآية ، وهي صالحة للاحتجاج بها على كثير من المسائل .

“Ayat ini berlaku di hari kiamat jika yang dimaksud dengan al-sabiil adalah al-nashr (pertolongan) dan al-ghalb (kemenangan); atau berlaku di dunia jika yang dimaksud dengan al-sabiil adalah al-hujjah (argumentasi).Ibnu ‘Athiyah berkata, “Seluruh ulama ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hal itu adalah hari kiamat”.Ibnu al-‘Arabiy berkata, “Penafsiran seperti itu lemah dikarenakan tidak adanya faedah dari khabar tersebut”.  Sebabnya, orang menyangka bahwa kalimat yang terakhir dikembalikan kepada kalimat awalnya, yakni firman Allah swt [wallahu yahkumu bainahum yauma al-qiyaamah], dan hal ini telah melenyapkan faedah kalimat tersebut. Sebab, (penafsiran seperti itu) mengulang-ulang makna dari kalamNya.   Dinyatakan pula bahwa makna ayat tersebut adalah: sesungguhnya Allah swt tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menghapuskan negara kaum Muslim, melenyapkan pengaruh mereka, dan merusak kesucian mereka; sebagaimana makna yang tersebut dalam sebuah hadits shahih, “Dan tak ada seorang musuh pun dari selain kaum Muslim yang mampu mengalahkan kaum Muslim, dan merusak kesucian mereka, walaupun seluruh manusia bersatu untuk mengalahkan mereka, hingga mereka saling memerangi satu dengan yang lain, dan mencela satu dengan yang lain”.  Dan ada pula yang menyatakan bahwa sesungguhnya Allah tidak menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin selama kaum Mukmin masih menjalankan kebenaran dan tidak ridlo dengan kebathilan, dan tidak meninggalkan aktivitas mencegah dari kemungkaran;  sebagaimana Allah swt berfirman, “Dan apa musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri”.[TQS Asy Syura (42):30].  Ibnu al-‘Arabiy menyatakan, “Dan penafsiran ini sangatlah bagus”.Dan ada pula yang menyatakan, “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin secara syar’iy.  Jika terjadi –(kaum Mukmin dikuasai oleh kaum kafir), maka keadaan itu bertentangan dengan syariat.  Inilah ringkasan pendapat yang dinyatakan oleh ahli ilmu mengenai ayat ini. Dan ayat ini layak dijadikan hujjah untuk banyak masalah”.[Imam Asy Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 2/321-322]

Makna yang paling tepat adalah; secara syar’iy kaum Muslim diharamkan dikuasai oleh kaum kafir.Pasalnya, realitas menunjukkan bahwasanya kaum Muslim pernah dikuasai dan dikalahkan oleh kaum kafir; seperti kekalahan kaum Muslim dari bangsa Tartar, pasukan Salib, dan negara-negara imperialis barat.Untuk itu, penafian yang terdapat di dalam ayat di atas harus dibawa ke arah penafian hukum, bukan penafian atas realitasnya.Kesimpulan seperti ini didapatkan dengan mengkaji dalalah yang terkandung pada ayat tersebut.  Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani rahimahullah ketika memberi contoh tentang dalaalah al-iqtidla’, menyatakan:

ومثله أيضاً قوله تعالى: (ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلاً)، فإن وجود سبيل للكافرين على المؤمنين قد تحقق، فقد وُجد ذلك في أيام الرسول في مكة إذ كان فيها المسلمون تحت حكم الكفار، ووُجد ذلك بعد أيام الرسول صلى الله عليه وسلم، فإن بلاد الأندلس قد كان فيها المسلمون تحت حكم الكفار، وهو كذلك موجود اليوم. فنفْي أن يكون للكافرين على المؤمنين سبيل بلفظ (لن) المفيدة للتأبيد ممتنع لتحقق وقوعه، فلا بد أن يكون نفياً لحكم يمكن نفيه وهو نفي الجواز، أي يحرم أن يكون للكافرين على المؤمنين سبيل. فهذا مما يقتضيه الشرع لضرورة صدق الخبر.

“Contoh yang lain adalah firman Allah swt [wa lan yaj'al al-Allahu li al-kaafiriin ‘ala al-Mukminiin sabiila].  Sesungguhnya, adanya jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin kadang-kadang terjadi secara factual.  Hal itu pernah terjadi pada masa Rasulullah saw di Mekah, karena kaum Muslim yang hidup di sana dikuasai oleh pemerintahan kaum kafir.  Hal itu juga terjadi pada masa sesudah Nabi saw.  Negeri Andalusia di mana kaum Muslim hidup di dalamnya telah dikuasai oleh pemerintahan orang-orang kafir, dan hal itu juga terjadi pada masa sekarang . Penafian adanya jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin dengan lafadz “lan” yang berfaedah pada “penafian yang bersifat abadi (selama-lamanya)” untuk mencegah terjadinya hal tersebut.  Oleh karena itu, penafian tersebut harus diarahkan pada penafian hukum, yakni penafian terhadap perkara yang boleh (nafiy al-jawaaz).Artinya, diharamkan adanya jalan bagi orang kafir menguasai kaum Mukmin.   Hal ini termasuk perkara yang menjadi konsekuensi logis (dari) syariat untuk menjamin kebenaran sebuah khabar”.[Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani, Asy Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, juz 3/183]
Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang menjadi derivasi kebijakan privatisasi sector migas telah membuka jalan selebar-lebarnya bagi kaum kafir untuk menguasai kaum Muslim.Oleh karena itu, kebijakan ini harus ditolak untuk membebaskan negeri ini dari penjajahan kaum kafir.

3. Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi dan Kenaikan Harga BBM adalah Kebijakan Diskriminatif dan Mendzalimi Rakyat

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi -yang ujung-ujungnya adalah pencabutan subsidi secara menyeluruh– jelas-jelas akan menambah beban hidup rakyat.   Padahal, sebelumnya rakyat sudah harus menanggung beban berat akibat kebijakan privatisasi yang telah merambah pada sektor pelayanan public (public service obligation), seperti pendidikan, kesehatan, kelistrikan, air, dan pelayanan publik lainnya.Atas dasar itu, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang jelas-jelas memberatkan rakyat adalah haram.  Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw:

وَمَنْ يُشَاقِقْ يَشْقُقْ اللَّهُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa menyempitkan (urusan orang lain), niscaya Allah akan menyempitkan urusannya kelak di hari kiamat“.[HR. Imam Bukhari]

Dituturkan dari Ummul Mukminiin ‘Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah berdoa:

اللَّهُمَّ مَن ْوَلِيَ مِنْ أَمْرِأُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِن أَمْرِأُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِم ْفَارْفُقْ بِهِ
“Yaa Allah, barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia menyempitkan mereka, maka sempitkanlah dirinya; dan barangsiapa memiliki hak untuk mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik, maka perlakukanlah dirinya dengan baik“.[HR. Imam Ahmad dan Imam Muslim]

Imam An Nawawiy, dalam Syarah Shahih Muslim, mengomentari hadits ini sebagai berikut:

هَذَا مِنْ أَبْلَغ الزَّوَاجِرعَنْ الْمَشَقَّة عَلَى النَّاس، وَأَعْظَم الْحَثّ عَلَى الرِّفْق بِهِمْ، وَقَدْ تَظَاهَرَتْ الْأَحَادِيث بِهَذَا الْمَعْنَى .
“Hadits ini berisi pencegahan yang paling jelas dari perbuatan menyempitkan urusan manusia, sekaligus dorongan yang sangat besar untuk berbuat lemah lembut kepada manusia.  Hadits-hadits yang semakna dengan hadits ini sangatlah banyak”.[Imam An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 6/299]

Selain karena alasan di atas, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi merupakan kebijakan yang diskriminatif.   Pasalnya, kebijakan ini akan berakibat pada tertutupnya akses sebagian masyarakat untuk mendapatkan BBM yang murah.  Padahal, semua orang memiliki hak, andil, dan bagian yang sama terhadap harta-harta yang termasuk dalam kepemilikan umum, tanpa membedakan lagi perbedaan status social, warna kulit, suku, dan bahasa.   Negara berkewajiban mengelola harta kepemilikan umum sesuai dengan syariat Islam hingga semua orang bisa mendapatkan bagian dan akses yang sama.  Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi, jelas-jelas akan menutup akses sebagian orang untuk mendapatkan pasokan BBM.

Masalah lain yang sering dilupakan adalah, tidak ada istilah “subsidi pemerintah” dalam perkara-perkara yang menjadi hak seluruh rakyat.  Migas adalah hak seluruh kaum Muslim, bukan hanya hak Negara maupun sekelompok orang.Rakyat bukanlah pihak yang wajib dibelaskasihani dengan adanya subsidi.Sebab, rakyat adalah pemilik sejati migas, bukan negara.Hubungan negara dengan rakyat dalam masalah ini bukanlah hubungan antara penjual dan pembeli, maupun hubungan antara si kaya yang memberi subsidi kepada yang miskin.Negara adalah institusi yang ditunjuk oleh syariat untuk mengelola kepemilikan umum agar seluruh kaum Muslim bisa mendapatkan bagian yang setara dalam hal pemanfaatan, akses, dan pembagian.Imam Ahmad menuturkan sebuah hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi saw, bahwasanya beliau saw bersabda:

مَن ْمَنَعَ فَضْلَ الْمَاءِ لِيَمْنَعَ بِهِ فَضْلَ الْكَلَإِ مَنَعَهُ اللَّه ُيَوْمَ الْقِيَامَةِ فَضْلَهُ
Barang siapa menghalangi (orang lain untuk mengambil atau memanfaatkan) kelebihan air atau kelebihan padang rumputnya, maka Allah Azza wa Jalla akan menghalangi keutamaanNya kepada dia pada hari kiamat“.[HR. Imam Ahmad]

4. Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Maupun Kenaikan Harga BBM Adalah Kebijakan yang Lahir dari Sekulerisme-Liberalisme

Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM bukanlah kebijakan yang lahir dari Islam, tetapi,  lahir dari sekulerisme-liberalisme yang nyata-nyata bertentangan dengan Islam.  Padahal, seorang Muslim diwajibkan untuk berbuat di atas dasar Islam, bukan atas dasar paham atau pemikiran lain.  

Di dalam hadits shahih, Nabi saw bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُو َرَدٌّ
“Siapa saja yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak atas perintah kami, maka perbuatan itu tertolak“.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
 
Sesungguhnya, sejak negeri ini menerapkan paham demokrasi-sekulerisme; sebagian besar kebijakan public yang diterapkan di negeri ini tegak di atas paham demokrasi-sekuler, bukan Islam. Akibatnya, semua kebijakan yang ada di negeri ini bertentangan dengan Islam, baik dari sisi asas maupun perinciannya. Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM, dari sisi asasnya adalah kebijakan bathil. Sebab, kebijakan ini lahir dari paham kapitalisme-sekulerisme.Adapun dari sisi perinciannya, telah terbukti bahwa kebijakan ini bertentangan dengan syariat Islam yang mengatur pengelolaan harta kepemilikan umum. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM jelas-jelas bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam.

KESIMPULAN

Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kebijakan kenaikan harga BBM merupakan salah satu dari sekian banyak kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam dan merugikan rakyat.  Masih banyak kebijakan-kebijakan publik lain yang harus disikapi oleh kaum Muslim, wa bil khusus, oleh para alim ulama.

Jika diteliti dan dikaji kembali secara teliti, munculnya kebijakan-kebijakan yang bertentangan dan syariat tersebut disebabkan karena negeri ini menjadikan paham kapitalis-sekuler sebagai asas penyelenggaraan urusan negara; dan menerapkan hukum-hukum kufur buatan barat sebagai aturan untuk mengatur urusan rakyat.  Selama asas dan sistem penyelenggaraan negara masih didasarkan pada kapitalisme-sekulerisme, kaum Muslim akan tetapi berada dalam kubangan persoalan.  Oleh karena itu, tuntutan kaum Muslim tidak boleh terhenti hanya pada pencabutan kebijakannya saja, akan tetapi, harus diarahkan pada penggantian asas dan sistem yang mendasari penyelenggaraan urusan negara dan rakyat.  Wallahu al-Musta’an wa Huwa Waliyu al-Taufiq.[hizbut-tahrir.or.id]


14 Februari 2012

Antara Islam dengan Kufur

Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikit pun. (TQS Ibrahim [14]: 24-25).

Sebagai agama dan ideologi yang diturunkan Allah Swt, kebenaran Islam tak terbantahkan. Demikian pula keadilan, kebaikan, dan keunggulan seluruh ajarannya, aqidah maupun syariahnya. Realita ini tentu berkebalikan dengan seluruh agama, ideologi, dan pemikiran lainnya yang kufur. Semuanya batil dan tidak dibangun di atas dasar argumentasi yang kuat. Semuanya melahirkan kerusakan dan mengantarkan manusia kepada kesengsaraan.

Ayat-ayat ini memberikan penjelasan kepada kita untuk lebih memahami perbandingan antara Islam dengan

Laksana Pohon yang Baik

Allah Swt berfirman: Alam tara kayfa dharabal-Lâh matsal[an] thayyibat[an] kasyajarat[in] thayyibat[in] (tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik).

Seruang ayat ini ditujukan kepada Rasulullah saw. Dijelaskan Ibnu Jarir al-Thabari bahwa ayat ini mengingatkan Nabi-Nya saw: Tidakkah engkaulah lihat dengan mata hatimu, wahai Muhammad, sehingga engkau mengetahui bagaimana Allah telah memberikan permisalan dan penyerupaan. Menurut al-Syaukani, bisa juga seruan tersebut kepada semua orang yang cocok dengan seruan ini.

Diberitakan dalam ayat ini bahwa Allah Swt telah memberikan matsal[an] (perumpamaan). Kata al-matsal berarti perkataan yang mencakup seluruh penyerupaan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Demikian al-Baghawi dalam kitab tafsirnya, Ma’âlim al-Tanzîl. 

Perkara yang diberikan perumpamaannya adalah kalimah thayyibah. Menurut Ibnu ‘Abbas, maksud dari kalimah thayyibah adalah kalimat lâ ilâha illâl-Lâh. Penafsiran yang sama juga dikemukakan al-Baghawi. Al-jazairi menafsirkannya kalimat lâ ilâha illâl-Lâh Muhammad Rasûlul-Lâh. Tak jauh berbeda, Mujahid dan ibnu Juraij pun menafsirkannya sebagai keimanan. Al-Qasimi lebh luas. Menurutnya, perumpamaan tersebut menunjuk kepada Islam, agama yang dibawa khatâm al-anbinyâ`.

Islam tersebut diumpamakan seperti syajarah thayyibah (pohon yang baik). Menurut beberapa mufassir, Ibnu Jarir al-Thabari, al-Baghawi, al-Jazairi, dan lain-lain, yang dimaksud dengan pohon yang baik di sini adalah al-nakhlah (kurma). Ada pula yang menyatakan bahwa pohon tersebut berada di surga.

Sedangkan Fakhruddin al-Razi lebih memilih untuk menganilis sifat-sifat dari syajarah thayyibah tersebut. Tampaknya, pandangan lebih dapat diterima. Bahwa pohon tersebut memiliki sifat thayyibah. Kata ini mengandung banyak perkara, yakni: bagus bentuk dan susunannya, harum baunya, lezat rasa buah yang dihasilkannya, dan banyaknya manfaat yang dikandungnya. Semua fakta tersebut tercakup dalam kata thayyibah.

Di samping itu juga: Ashluhâ tsâbit[un] (akarnya teguh). Akar merupakan bagian pohon terpenting dan paling menentukan bagi sebuah pohon. Sebuah pohon bisa berdiri kokoh manakala akarnya kuat menghunjam ke tanah. Sebuah pohon juga bisa tumbuh subur ketika akarnya sehat. Sebab, akar adalah bagian pohon yang berfungsi untuk menyerap air dan sari-sari makanan dan mengantarkannya ke seluruh bagian batang, ranting, daun, dan buahnya. Inilah sifat pohon baik yang digambarkan ayat ini: ashluhâ tsâbit. Artinya, râsikh âmin min al-inqilâ’ (kokoh dan aman dari tercerabut) lantaran kokohnya akar pohon tersebut menghunjam dalam tanah. Demikian al-Syaukani dalam tafsirnya.


Bukan hanya akarnya yang kokoh, pohon itu juga: wa far’uhâ fî al-samâi (dan cabangnya [menjulang] ke langit). Dijelaskan al-Qasimi bahwa keberadaan cabangnya yang menjulang tinggi ke langit menunjukkan kesempurnaan pohon tersebut dari aspek ketinggian batangnya dan kekuatannya dalam menjulang, yang membuktikan kokohnya akar dan kokohnya pangkalnya.

Sifat lainnya adalah: Tu`ti ukulahâ kulla hîn bi idzni Rabbihâ (pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya). Pengertian ukulaha adalah tsamrataha (buahnya). Sedangkan hîn, secara bahasa berarti al-waqt (waktu). Demikian penjelasan al-Baghawi. Itu artinya, pohon tersebut menghasilkan buah setiap saat, kapan pun dibutuhkan.

Inilah gambaran Islam. Aqidah yang menjadi akarnya dibangun atas dasar dalil yang kuat dan kokoh sehingga tidak terbantahkan. Dari aqidah itu pula terpancar syariah yang menjadi cabang, daun, dan buahnya. Syariah tersebut memberikan jawaban dan penjelasan atas seluruh pertanyaan dan permasalahan yang dialami manusia; yang semuanya benar, adil, dan mengantarkan manusia kepada kebahagiaan dan kesejahteraan.

Kemudian ditegaskan: Wa yadhribul-Lâh al-amtsâl li al-nâs la’allahum yatadzakkarûn (Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat). Mengomentari frasa ini, Wahbah al-Zuhaili mengatakan, “Demikianlah Allah Swt memberikan perumpamaan bagi manusia. Karena sesungguhnya dalam perumpamaan lebih dapat menambah pemahaman, peringatan, nasihat, dan menggambarkan berbagai makna. Pasalnya, penyerupaan makna yang sifatnya akliyyah dengan menggunanakan perkara yang terindera dapat mengokohkan makna, menghilangkan kesamaran dan keraguan sebagaimana perkara yang teraba. Dan  di sini ada pemalingan pandangan yang mengajak manusia untuk mencermati, merenungkan, dan memahami maksud dari agungnya perumpamaan ini.”

Laksana Pohon yang Buruk

Allah Swt berfirman: Wa matasl kalimat[in] khabîtsat[in] ka syajarat[in] khabîtsat[in] (dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk). Jika kalimah thayyibah adalah kalimat tauhid, iman, atau aqidah Islam, maka pengertian kalimah khabîtsah, sebagaiamana dijelaskan al-Baghawi dan al-Zuhaili adalah al-syirk (kemusyrikan). Atau kalimat al-kufr beserta cabang-cabangnya, sebagaimana dikemukakan Abdurrahman al-Sa’di. Termasuk dalam cakupan kalimat tersebut adalah semua agama, ideologi, dan pemikiran kufur dan sesat.

Semua ide tersebut dalam cakupan kalimah khabîtsah tersebut diserupakan dengan syajarah khabîtsah (pohon yang buruk). Menurut beberapa mufassir, pohon tersebut adalah al-hanthal (sejenis labu, namun pahit rasanya). Ada juga yang menafsirkannya dengan pohon al-syawk (pohon berduri).

Menurut Fakhruddin al-Razi dalam Mafâtîh al-Ghayb, penafsiran tersebut tidak perlu terlalu dipersoalkan. Yang penting, sebagaimana disebutkan ayat ini, pohon tersebut khabîtsah (buruk). Buruk dari sisi baunya, rasanya, bentuknya, atau bahkan bahayanya yang banyak. Pohon tersebut memiliki semua sifat tersebut, sekalipun tidak ada faktanya.

Sifat pohon yang buruk tersebut digambarkan dalam frasa berikutnya: [i]jtutsat min fawq al-ardh (yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi). Sifat ini kebalikan dari syajarah thayyibah yang akarnya menghunjam ke dalam tanah. Syajarah khabîtsah tersebut disebutkan [i]jtutsat min fawq al-ardh. Pengertian [i]jtutsat adalah  [u]stu`shilat (tercerabut akarnya). Hakikat al-ijtitsâts adalah akhdz al-jutstsah kullihâ (tercerabut seluruh batangnya). Demikian al-Razi dalam tafsirnya. Dikatakan al-Zuhaili bahwa realitas tersebut sebagaimana syirik kepada Allah, yakni tidak ada hujjah, keteguhan, dan kekuatan.

Kemudian ditegaskan dalam frasa: mâ lahâ min qarâr (tidak dapat tetap [tegak] sedikit pun). Mengingat akar merupakan bagian paling penting bagi pohon, maka ketika tercerabut, maka pohon itu pun lemah dan rapuh. Menurut al-Razi, kalimat ini seolah sebagai penyempurna terhadap sifat yang disebutkan sebelumnya. Bahwa pohon tersebut tidak memiliki kekuatan yang kukuh.

Perumpamaan tersebut benar-benar sesuai dengan fakta al-kalimah al-khabîtsah. Bahwa pohon tersebut mengandung bahaya yang amat banyak dan kosong dari segela manfaat. Reaitas banyaknya bahaya digambarkan dengan kata khabîtsah. Sedangkan kosong dari segala manfaat digambarkan dengan kalimat: [i]jtutsat min fawq al-ardh mâ lahâ min qarâr (yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi, tidak dapat tetap [tegak] sedikit pun).

Inilah perumpamaan yang sempurna menggambarkan perbandingan antara Islam dengan seluruh agama, ideologi, dan pemikiran kufur. Orang yang berakal, tentu tak akan tertarik dengan agama, ideologi, dan pemikiran, meskipun dikemas dengan propganda yang mempesona. Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb.(Ustadz Rokhmat S. Labib, M.E.I.)


Ikhtisar:
1.      Islam laksana pohon yang baik. Akidah yang menjadi akarnya kokoh, sedangkan syariah yang menjadi batang, cabang, dan buahnya memberikan jawaban sempurna atas seluruh problema manusia
2.      Kekufuran laksana pohon yang buruk. Tidak dibangun atas dasar bangunan yang kokoh dan melahirkan bahaya bagi manusia

10 Februari 2012

Mesir Siap Menjadi Inkubator Khilafah Islam

Kontroversi dan keributan besar pun muncul tentang Hizbut Tahrir, setelah wakil pendirinya mengatakan bahwa demokrasi kufur, dan kaum liberal kafir, serta parlemen (DPR) itu bid’ah, sebagaimana yang dipublikasikan oleh salah satu majalah.

Terkait dengan hal ini surat kabar Mesir “Al Wafd”-melaui dua wartawannya Ahmad Abu Shalih dan Muhammad ar-Rais-memutuskan untuk berdialog langsung dengan Syarif Zayad  juru bicara kantor media Hizbut Tahrir, yang menegaskan bahwa Hizbut Tahrir adalah partai politik yang berideologikan Islam, sementara dasar berdirinya, aktivitas dan tujuannya adalah melanjutkan cara hidup Islam (isti’nâf al-hayâh al-islâmiyah), serta mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad, setelah semuanya itu berhenti sejak runtuhnya Khilafah pada tahun 1924 di Istanbul.

Berikut rincian dari dialog tersebut:

Demokrasi itu kufur , kaum liberal itu kafir, Mesir harus keluar dari PBB, ide ide patriotisme dan nasionalisme itu kufur, parlemen (DPR) itu bid’ah kâfirah, Khilafah itu wajib, dan Mesir adalah wilayah yang tengah menanti seorang khalifah. Apakah semua ini benar-benar merupakan prinsip-prinsip yang menjadi dasar Hizbut Tahrir?

Untuk demokrasi, benar bahwa itu kufur, dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan Islam. Demokrasi itu semuanya bertentangan dengan Islam, baik keseluruhannya maupun bagian-bagiannya, termasuk sumbernya. Sumber demokrasi adalah manusia tidak ada hubungannya dengan wahyu dan agama. Demokrasi memberikan rakyat hak untuk membuat konstitusi merampas hak Allah. Selain itu, demokrasi tegak di atas doktrin (akidah) pemisahan agama dari negara dan kehidupan. Begitu juga, demokrasi tegak di atas ide kebebasan, seperti kebebasan berkeyakinan dan pendapat, berkepemilikan, serta kebebasan bertingkah laku. Sementara seorang Muslim segala tindakannya terikat dengan ketentuan syariah Islam.

Adapun pernyataan yang dinisbatkan kepada kami, bahwa kami mengatakan kaum liberal itu kafir, maka kami tidak mengkafirkan seorang pun di antara kaum Muslim. Namun kami hanya mengatakan bahwa pemikiran atau ide liberalisme itu adalah pemikiran atau ide kufur. Dan belum tentu bahwa orang yang mengemban pemikiran atau ide kufur itu kafir. Boleh jadi ia kafir jika ia menyakini bahwa pemikiran atau ide liberalisme itu yang terbaik, dan Islam tidak layak untuk era sekarang.

Sementara pemikiran atau ide patriotisme dan nasionalisme, maka itu merupakan pemikiran atau ide perusak yang telah mencerai-beraikan umat, serta berkontribusi dalam meleyapkan negara Islam. Namun kaum kafir Barat mampu merekrut di antara generasi umat untuk mengemban dan membelanya. Padahal ia merupakan pemikiran sampah dan rendahan yang tegak di atas fanatisme (ashabiyah) yang dilarang oleh Islam.

Sedangkan Khilafah, maka tidak ada keraguan bahwa ia jantung dakwah Hizbut Tahrir, karena kami menyakini berdasarkan dalil-dalil syara’, bahwa tidak mungkin melanjutkan cara hidup Islam (isti’nâf al-hayâh al-islâmiyah) kecuali dengan tegaknya Khilafah. Dan kami berusaha dengan segala ketulusan bahwa Mesir menjadi ibu kotanya.

Hizbut Tahrir kembali lagi setelah pelarangan terhadap 26 anggota di antara kader-kader Hizbut Tahrir di Mesir, termasuk tiga warga Inggris dan seorang warga Palestina yang diseret ke pengadilan pada 2002 oleh Keamanan Negara, karena mereka terbukti bergabung dengan partai terlarang di negeri ini. Mereka didakwa akan “menggulingkan rezim pemerintah dan berusaha untuk mendirikan negara Islam”?

Ini benar. Bahkan ini bukan masalah pertama bagi Hizbut Tahrir di Mesir. Akan tetapi Hizbut Tahrir senantiasa mengemban pemikiran dengan kuat. Hizbut Tahrir bertekad kuat untuk membawa pemikiran itu sampai pada kekuasaan. Perlu diingat bahwa Khilafah itu bukan khayalan yang membelai jiwa. Namun ia merupakan janji dan kewajiban dari Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman: “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar  mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa.” (TQS. An-Nûr [24] : 55).

Dan Rasulullah Saw bersabda: “… Kemudian akan ada Khilafah yang tegak di atas metode kenabian.” (HR. Ahmad).

Anda mengatakan bahwa Mesir siap menjadi wilayah bagi Khilafah Islam, magapa?

Benar, Mesir siap menjadi inkubator Khilafah Islam. Apakah Anda berpikir bahwa rakyat yang memilih kelompok Islam dalam pemilihan parlemen baru-baru ini ini mereka memilih agar diterapkan kepada mereka sistem yang diimpor dari Timur dan Barat. Mereka tidak memilihnya kecuali karena mereka berpikir bahwa ini adalah jalan bagi kembalinya Islam dalam pemerintahan. Sementara caci maki dan sumpah serapah yang keluar dari mulut para sekularis, serta upaya-upaya Dewan Militer untuk memaksakan sebuah rezim sekuler melalui piagam perdamaian, dan pembicaraan tentang prinsip-prinsip yang mengontrol Konstitusi, tidak lain adalah upaya untuk membajak kehendak rakyat yang menginginkan diterapkannya Islam. Begitu juga, revolusi 25 Januari telah memecahkan hambatan rasa takut yang menghalangi rakyat dari aktivitas mengembalikan Khilafah bersama dengan Hizbut Tahrir.

Anda mengatakan bahwa ide-ide politik yang ada di Mesir adalah buatan kaum kafir sejak perjanjian Sykes-Picot yang ditandatangani pada tahun 1916. Tolong jelaskan?

Tidak diragukan lagi bahwa Barat setelah melenyapkan negara Khilafah Islam, Barat meroberk-robek dunia Islam melalui perjanjian busuk ini. Barat berusaha untuk membuat kompromi politik-tidak hanya di Mesir saja, melainkan di negeri-negeri kaum Muslim lainnya-dengan kompromi yang merusak. Dalam hal ini, Barat hanya ingin untuk menjual semua pemikiran kufurnya. Sehingga, Barat pun melakukan serangan budaya terhadap dunia Islam, dan serangan misionaris untuk mengemban budaya dan pemikirannya seperti demokrasi, nasionalisme, kebebasan dan lain-lainnya. Akibatnya banyak kaum intelektual yang begitu mencintai budaya Barat dan memuliakannya. Sebaliknya mereka mengecam budaya Islam, dan syariah Islam jika bertentangan dengan budaya Barat. Lihatlah sekarang  perdebatan di saluran TV satelit yang banyak membahas syariah Islam, seperti haramnya bank dan pasar saham, serta tema tentang pariwisata, pornografi dan minuman keras.

Abdul Rahim Ali, Direktur Pusat Arab untuk Penelitian dan Kajian mengatakan bahwa Hizbut Tahrir menyerukan penggulingan kekuasaan melalui fitnah (perpecahan) dalam tubuh militer, komentar Anda?

Pernyataan ini setengah benar. Hizbut Tahri memang menyerukan penggulingan kekuasaan, karena kekuasaan yang ada tidak menerapkan apa yang diturunkan Allah. Namun hal ini tidak akan pernah terjadi melalui fitnah (perpecahan) dalam tubuh militer, melainkan dengan mengambil loyalitas militer untuk mendukung agama Allah dengan meletakkannya di tempat yang dapat menerapkan semua ketentuan agama, dengan memberinya pertolongan (nushrah) kepada Hizbut Tahrir setelah terbentu opini umum yang berasal dari kesadaran masyarakat terhadap Islam.

Ia juga mengatakan, bahwa Salafi Mesir melakukan perlawanan dan tidak senang terhadap Hizbut Tahrir?

Kami semua bersama. Setiap orang yang beraktivitas untuk kepentingan Islam memiliki ikatan persaudaraan Islam (ukhuwah islâmiyah). Dan semua Salafi yang kami temuinya mereka berpendapat bahwa Khilafah yang benderanya tengah kami emban merupakan kewajiban besar, dimana semua generasi umat yang mukhlis wajib ikut memperjuangkannya. Sementara jika ada beberapa orang yang tidak senang dengan kami, maka itu tidak mengkhawatirkan kami, sebab hanya ridha Allah yang menjadi tujuan kami. Dan kami tidak akan pernah melakukan pergolakan dengan mereka yang beraktivitas untuk Islam. Kami hanya akan melakukan pergolakan dengan ide-ide dan konsep-konsep kufur yang tengah dipasarkan oleh Barat di negara kami.

Di bawah judul “Percaya Atau Tidak: Hizbut Tahrir Tidak Mengakui Republik Arab Mesir , Dan Menuntut Kembalinya Khalifah” yang dipublikasikan oleh majalah “Asy-Syabab”. Apa komentar Anda?

Kami di kantor media Hizbut Tahrir telah mengirim pernyataan penjelasan kepada majalah “Asy-Syabab” untuk meluruskan beberapa ketidakakuratan terkait isi publikasi yang dinisbatkan kepada kami. Namun, mereka tidak mempublikasikannya. Pertama, kami tidak mengakui sistem republik, karena bertentangan dengan Islam, yang telah menjelaskan kepada umat bahwa yang mengurusi semua urusannya adalah para khalifah. Dan Khilafah adalah sistem pemerintahan yang tidak sama dengan sistem-sistem pemerintahan buatan manusia. Khilafah itu bukan republik, monarki, dan bukan pula kekaisaran. Adapaun perkataan bahwa kami menuntut kembalinya Khalifah, maka perkataan itu salah, dan kami tidak menyampaikannya . Sementara pernyataan yang benar adalah bahwa kami beraktivitas untuk melanjutkan cara hidup Islam (isti’nâf al-hayâh al-islâmiyah). Dalam hal ini, Anda kan tahu gaya media yang mementingkan judul untuk menarik perhatian.

Dari mana sumber pendanaan Hizbut Tahrir?

Dari sumbangan para syabab (aktivis) Hizbut Tahrir, dan dari para syababnya saja. Hizbut  Tahrir dengan tegas menolak untuk mengambil dana apapun dari negara, lembaga atau individu yang bukan syababnya.

Sejauh ini, berapa jumlah mereka yang bergabung dengan Hizbut Tahrir?

Hizbut Tahrir telah memiliki cukup banyak syabab yang melakukan aktivitas kepartaian seperti pembinaan atau pengkaderan (tatsqîf), mengemban dakwah, perjuangan politik, dan melakukan interaksi di dalam masyarakat Mesir. Sejauh ini eksistensinya hampir merata.

Sumber: alwafd.org, 6/2/2012.

31 Januari 2012

Indonesia Sakit !

Aneh! Itulah ungkapan yang pas untuk pemerintah dan wakil rakyat Indonesia saat ini. Sebagaimana diketahui, saat ini harga sembako terus merangkak, jeritan rakyat kecil kian melengking. “Beras saja sekarang sekilo sampai Rp10.000, Kang. Hidup ini berat,” ujar seorang bapak mengungkapkan beban hidupnya kepada saya. Penggusuran pedagang kaki lima yang terjadi di berbagai daerah terus berjalan. Mereka berteriak, “Kami mencari uang makan secara halal dikejar-kejar, dagangan kami dihancurkan, apakah mereka menginginkan kami ini jadi perampok.” Namun, teriakan mereka seakan-akan tak terdengar oleh para penguasa negeri Muslim terbesar ini. Semua dianggap sepi.Pemandangan semacam itu hanya akan ditemui di tengah-tengah masyarakat.

Sebaliknya, apa yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang katanya wakil rakyat, sangat kontras dengan kehidupan masyarakat. Pihak Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh, beberapa waktu lalu secara resmi memperlihatkan renovasi ruang rapat baru Badan Anggaran DPR yang memakan biaya Rp 20,7 miliar. Padahal siapapun tahu bahwa gedung tersebut masih sangat layak. Kalaupun direnovasi tidak lebih dari Rp 300 juta. Uang rakyat sebesar itu bila digunakan untuk memberi makan fakir miskin seharga Rp 10 ribu perorang akan cukup untuk memberi makan 69.000 orang fakir miskin selama sebulan penuh. Ini bukan yang pertama kali. Beberapa bulan lalu, DPR mengajukan dana pembangunan gedung barunya senilai Rp 1,138 triliun. Wakil rakyat tampaknya lebih mementingkan kenyamanan dirinya daripada kelaparan rakyat jelata. Padahal Allah SWT menegaskan: Tahukah kamu orang yang mendustakan agama. Itu adalah orang yang menyia-nyiakan anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan kaum miskin (TQS al-Ma’un [107]: 1-3).

Apa yang terjadi di badan legislatif ini merupakan salah satu cermin jiwa yang sakit. Lain lagi di yudikatif. Bulan ini di Palu, seorang anak berumur 15 tahun mencuri sandal jepit. Ia dengan sigap diproses pengadilan. Di Cilacap dua orang yang tidak tamat SD mencuri 15 tandan pisang. Tanpa menunggu proses yang berbelit-belit dan rumit mereka langsung diproses dengan cepat. Bahkan sebelumnya kasus Nenek Minah yang dituduh mengambil dua biji coklat seharga Rp 1500 segera disidangkan. Namun, kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,3 triliun hilang ditelan angin. Begitu juga kasus Century yang ditengarai melibatkan pejabat dan partai besar tak kunjung diusut dengan serius. Kasus Wisma Atlet dan kasus Nunun yang melibatkan beberapa pejabat berjalan tertatih-tatih. Ini pun cermin masyarakat sakit. Yang kecil dibiarkan menjerit, yang kuat dibiarkan tertawa. Padahal ini merupakan tanda perjalanan menuju kehancuran. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya perkara yang membinasakan kaum sebelum kalian adalah apabila ada pejabat/bangsawan mencuri maka mereka dibiarkan, sedangkan apabila apabila orang lemah mencuri maka segera diterapkan kepada mereka hukuman. Demi jiwa Muhammad yang ada digenggaman tangan-Nya, apabila Fatimah putri Muhammad mencuri pasti akan aku potong tangannya.” (HR al-Bukhari).

Hal yang sama terjadi pada tingkatan pemerintah (eksekutif). Di tengah memanasnya kasus Century yang ditengarai melibatkan partai pemerintah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta 9 peraturan daerah (perda) yang melarang minuman keras dicabut. Di antara perda tersebut adalah Perda Kota Tangerang no. 7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kabupaten Indramayu no. 15/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol; dan Perda Kota Bandung no. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Terlepas dari kemungkinan untuk pengalihan isu, pada satu sisi sikap pemerintah ini merupakan salah satu buah lobi kalangan sekular dan islamfobia yang sejak awal menentang kehadiran perda-perda tersebut. Mereka menyebutnya dengan ‘Perda Syariah’ serta kala itu menyudutkan bahwa perda tersebut membahayakan NKRI karena merupakan embrio penerapan syariah di Indonesia yang akan melahirkan disintegrasi. Sebaliknya, ketika gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan RMS terang-terangan melakukan gerakan separatisme mereka diam saja. Pada sisi lain, sikap mencabut perda minuman keras sama artinya dengan membiarkan dan membela perusahaan, distributor, dan pelaku mabuk-mabukan. Ini merupakan sikap menentang Allah SWT secara nyata. Bukankah Allah Yang Mahaperkasa berfirman: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS al-Maidah [5]: 90).

Membiarkan minuman keras (khamr) berarti mengundang segala macam keburukan. Rasulullah saw. bersabda, “Jauhilah khamr (minuman keras), karena sesungguhnya ia adalah kunci semua keburukan.” (HR al-Hakim dan al-Baihaqi).

Aneh, penguasa negeri ini lebih menginginkan datangnya berbagai keburukan dengan cara melarang ‘perda yang melarang khamr’ daripada mendatangkan kebaikan bagi rakyatnya. Jangan-jangan ini termasuk ke dalam sikap menyuruh perbuatan mungkar dan melarang berbuat makruf (amar munkar nahyu ma’ruf bukan amar ma’ruf nahyu munkar). Padahal sikap demikian merupakan salah satu karakter kaum munafik. Allah SWT berfirman, “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, satu dengan yang lain adalah (sama), mereka menyuruh (berbuat) yang mungkar dan mencegah (perbuatan) yang makruf, dan mereka menggenggam tangannya (kikir). Mereka telah lupa kepada Allah dan Allah melupakan mereka pula. Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik (TQS. at-Taubah [9]: 67).

Tindakan dan sikap di atas hanyalah secuil gambaran saja. Semua itu mengokohkan pandangan bahwa Indonesia telah dan sedang sakit baik di legislatif, yudikatif, maupun eksekutif. Bahkan sakitnya tambah parah dari waktu ke waktu. Celakanya, bukan sekadar sakit melainkan sakit yang melahirkan berbagai kemungkaran. Dalam kondisi seperti ini, siapa pun yang sadar dan punya rasa tanggung jawab sejatinya bergerak untuk mengobatinya. Memang, Indonesia sedang sakit, obatnya adalah Islam, dan dokternya adalah para pejuang Islam. Akankah negeri Muslim terbesar ini dibiarkan masuk jurang lebih dalam lagi? [Muhammad Rahmat Kurnia]


29 Januari 2012

Ada Apa di Balik Pembatasan BBM Bersubsidi?

Setelah sempat tarik ulur menentukan pembatasan dan pemcabutan BBM bersubsidi. Pemerintah telah bertekad untuk membuktikan konsistensinya terhadap Neoliberalismenya. Mulai 1 April mendatang pemerintah akan melakukan pembatasan BBM tersebut diawali di wilayah Jabodetabek. Yang menyebabkan seluruh kendaraan berplat hitam roda empat dilarang untuk membeli bensin Premium yang seharga Rp 4.500/liter beralir ke Pertamax yang harganya Rp 8.350.

Pemerintah berdalih Subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan rakyat tidak mampu malah dinikmati oleh masyarakat yang berpendapatan tinggi. Apakah Demikian? Hal inilah yang menimbulkan banyak pertanyaan. Lalu jika demikian siapakah yang menikmati keuntungan?

Menyikapi hal tersebut, DPP  Hizbut Tahrir Indonesia kembali menyelenggarakan Halqah Islam dan Peradaban Edisi Ke 35 dengan tema “Ada Apa di Balik Pembatasan BBM Bersubsidi”, Sabtu (28/01) di Wisma Antara Jakarta.

Hadir sebagai pembicara Effedi MS Simbolan, Anggota Komisi VII DPR RI-PDIP. Pengamat Ekonomi, Ichsanuddin Noorsy. Dr. Arim Nasim, Ketua Lajnah Maslahiyah DPP HTI. Serta, Ismail Yusanto Juru Bicara HTI, dan Prof.Widjoyono Partowidagdo (Wakil Menteri ESDM RI) yang diundang, saat dikonfirmasi oleh panitia, Wamen ESDM RI akan diwakili oleh Dirjen Migas Kementrian ESDM, Efita Herawati Legowo namun sangat disayangkan Efita Herawati juga tidak hadir memenuhi undangan panitia.

Saat pembahasannya Effendi MS Simbolan menyatakan kalau Apapun yag dilakukan pemerintah Pembatasan dan Penghematan sebenarnya ujungnya adalah Liberalisasi. “Barang milik kita dilepas ke Pasar, akhirnya kita sendiri tidak bisa membeli apa yang menjadi milik kita,” jelasnya.

hal itu pula yang menjadi sorotan Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy. Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan fakta-fakta yang digembar-gemborkan oleh pemerintah diantaranya yaitu pertama, produksi minyak mentah trus menurun, tidak ditemukan sumur baru yang berkontribusi menambah julah minyak mentah. Kedua, kilang teknologinya lama dan tidak bertambah kapasitas produksinya.

“Fakta satu dan dua  disimpulkan oleh pemerintah, kita sebagai make importir dari situ kita temukan lagi fakta bahwa sejak reformasi hingga hari ini. Indonesia masuk mekanisme pasar bebas disektor energi dan secara struktural, bahkan yang terakhir keluar dokumen dari Amerika yang tegas sekali perintahnya, bahwa Indonesia harus melakukan mekanisme pasar bebas disektor energi,”Jelasnya.

Dari hal tersebut menciptakan fakta yang ketiga bahwa permintaan tersebut diterjemahkan lagi dalam perundang-undangan secara sistematik. Maka lahirlah UU migas, UU listrik, UU minerba, UU batu bara, UU keenergian. “Bahasanya cuman satu Lepaskan sektor energi menurut harga keekonomian, mereka tidak memakai kata mekanisme pasar bebas namun menggunakan istilah harga ekonomi,” urainya.

Fakta yang keempat yang selalu mereka gembar gemborkan dengan riset bank dunia adalah komsumsi BBM terus meningkat.  Subsidi terus meningkat dan menurut mereka yang didukung sejumlah tokoh dengan iklannya  dimana-mana menyebutkan kalau Subsidi Salah Sasaran.

Lalu, fakta kelima harga tidak stabil dalam perekonomian karena kita telah menujukkan kita sebagai make importir dan ditambah harga tidak stabil memberi dampak apa yang disebut importit implesit. “Dalam bahasa ekonomi politik yaitu pemerintah gagal menjalankan fungsi untuk menstabilkan harga. Padahal harga yang stabil itu menyangkut hajat hidup orang banyak,” lanjutnya.

Noorsy mengatakan bahwa fakta terakhir dari apa yang digembar gmeborkan pemerintah adalah reformasi sektor energi tidak bisa dihentikan, Kenapa?.  “Karena sudah diterjemahkan dalam perundang-undangan dan yang menariknya pemerintah sudah menerapkannya dalam cetak biru, cetak biru BPH migas,cetak biru ESDM, cetak biru semua lini pengambil kebijakan sektor energi bahwa 2014 harga keekonomian harus berlaku disektor Energi, Maka tentu semua fakta tersebut menabrak Konstitusi,” tangkasnya.

Sedangkan, Menurut Arim Nasim. Penghematan subsidi itu tidak pas, karena selama ini terjadi pemborosan utang luar negeri. Baik bunga maupun pokoknya.  Dan juga dalam upaya pemerintah melakukan penghematan anggaran, ini tidak terbukti malahan pemerintah melakukan pemborosan anggaran yg mereka lakukan.

“Akumulasi sisa anggaran kurang lebih 100 triliun tapi di APBN 2012 pemerintah tetap mengagarkan utang luar negeri sekitar 45 triliun dan dalam negeri 120 triliun. Tiap tahun utang bertambah Parahnya Pemerintah mengatakan tidak masalah,  Negera kita sudah tergadaikan, dan dijual. Dan yang menjualnya adalah pemerintah sendiri,” tegasnya.

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menegaskan bahwa apa yang terjadi saat ini sudah terjadi liberalisasi migas disektor Hulu dan itu sudah berhasil. Dan pada waktunya akan dilakukan Liberalisasi Sektor Hilir. Ini akan terjadi jika saatnya nanti, “ketika tidak ada lagi BBM yang lebih murah dari harga BBM di SPBU Asing,” jelasnya.

Kegiatan ini disiarkan langsung tiap edisinya via Streaming melalui web www.hizbut-tahrir.or.id. Dan kegiatan yang dipandu oleh Host, Karebet Wijaya Kusuma. Sangat banyak mendapatkan respon pertanyaan maupun tanggapan dari para peserta yang hadir memadati Auditorium Adhiyama Wisma Antara.[] (fm/hizbut-tahrir.or.id)

29 November 2011

Hizbut Tahrir Indonesia “Mengecam Arogansi GKI Yasmin, Bogor”

Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan mendukung pencabutan IMB Gereja GKI Yasmin karena gereja itu dibangun dengan cara menipu warga. Apalagi pada faktanya gereja dibangun bukan sekedar sebagai tempat ibadah, tapi juga merupakan sentral dari kegiatan Kristenisasi alias pemurtadan.

Demikian satu diantara pernyataan Hizbut Tahrir Indonesia yang berjudul "Mengecam Arogansi GKI Yasmin, Bogor". Dalam pernyataannya itu juga dijelaskan tentang opini yang berkembang akibat pemberitaan yang keliru, sehingga menyudutkan umat Islam Bogor, padahal pihak gereja telah melakukan cara-cara curang seperti memalsukan KTP dan melakukan penyuapan terhadap warga agar menyetujui pembangunan gereja tersebut.

Hizbut Tahrir Indonesia juga Mengecam arogansi GKI Yasmin yang terus saja ngotot akan mendirikan gereja di tempat itu meski secara hukum sudah terbukti illegal, dan secara demonstratif mengadakan misa di tepi jalan sehingga sangat mengganggu lalu lintas.

"Apalagi kemudian dengan sengaja memblow-up kasus ini ke dunia internasional dengan menyebarkan opini sesat seolah-olah orang-orang Kristen di Indonesia teraniaya. Hal ini membuat umat Islam, khususnya di Bogor yang asalnya ditipu, kini malah menjadi tertuduh."

Hizbut Tahrir Indonesia juga menyerukan kepada umat Islam, khususnya di Kota Bogor, untuk tetap bersatu dalam menghadapi fitnah dan tipu daya jamaah GKI Yasmin dan para pendukungnya mengingat saat ini tengah berjalan usaha adu domba diantara umat Islam dengan modus membangkitkan pro dan anti gereja GKI Yasmin di kalangan umat Islam sendiri. [m/htipress/syabab.com]

Pernyataan

Maktab I’lamiy
Hizbut Tahrir Indonesia

NO: 215/11/11     27 November 2011/01 Muharram 1432 H

PERNYATAAN
HIZBUT TAHRIR INDONESIA

“MENGECAM AROGANSI GKI YASMIN, BOGOR”

Dalam kasus gereja GKI Yasmin Bogor, opini yang berkembang akibat pemberitaan yang keliru adalah bahwa Walikota Bogor Diani Budiharto tidak melaksanakan Putusan PK Mahkamah Agung tanggal 9 Desember 2010 yang menyatakan bahwa pembekuan IMB Gedung GKI Yasmin Bogor harus dibatalkan. Juga, pemberitaan itu cenderung menyudutkan umat Islam Bogor sebagai tidak toleran. Sehingga tampak seolah GKI Yasmin sebagai “korban” dari pihak yang dituduh telah bertindak dzalim padanya, yakni Pemda Kota Bogor dan umat Islam di sekitar lokasi gereja.

Padahal sesungguhnya Walikota Bogor telah melaksanakan Putusan PK MA itu dengan mencabut pembekuan IMB melalui SK tertanggal 8 Maret 2011 yang ditandatanggani oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor. Namun kemudian Walikota Bogor mencabut IMB Gedung GKI Yasmin itu melalui SK 645.45-137 tertanggal 11 Maret 2011 karena pembangunan gereja itu melanggar Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006 tentang perijinan mendirikan rumah ibadah. Disamping itu, bakal Gereja yang berada di tengah-tengah pemukiman itu ditolak warga setempat. Apalagi proses untuk mendapatkan persetujuan warga ternyata dilakukan dengan cara-cara curang seperti memalsukan KTP dan melakukan penyuapan terhadap warga agar menyetujui pembangunan gereja tersebut.

Dan yang banyak tidak diketahui oleh publik, Mahkamah Agung dalam suratnya nomor: 45/Td.TUN/VI/2011 tertanggal 1 Juni 2011, sesungguhnya juga telah mengakui SK Walikota Bogor tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin tersebut dan mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat ke Pengadilan.

Berkenaan dengan hal ini, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

1. Mendukung pencabutan IMB Gereja GKI Yasmin Bogor karena gereja itu dibangun dengan cara menipu warga. Apalagi pada faktanya banyak gereja dibangun bukan sekedar sebagai tempat ibadah, tapi juga merupakan sentral dari kegiatan Kristenisasi alias pemurtadan.

2. Mengecam arogansi GKI Yasmin yang terus saja ngotot akan mendirikan gereja di tempat itu meski secara hukum sudah terbukti illegal, dan secara demonstratif mengadakan misa di tepi jalan sehingga sangat mengganggu lalu lintas. Apalagi kemudian dengan sengaja memblow-up kasus ini ke dunia internasional dengan menyebarkan opini sesat seolah-olah orang-orang Kristen di Indonesia teraniaya. Hal ini membuat umat Islam, khususnya di Bogor yang asalnya ditipu, kini malah menjadi tertuduh.

3. Menolak opini bahwa seolah di Indonesia stidak ada kebebasan beragama. Terganjalnya pendirian satu gereja tidak bisa dianggap sebagai bukti telah terjadi diskriminasi atas kaum minoritas Kristen. Opini semacam ini jelas-jelas telah pula menutupi fakta betapa pertumbuhan gereja dalam beberapa tahun terakhir lebih banyak daripada pertumbuhan masjid. Menurut mantan Kepala Badan Litbang Departemen Agama, Prof. Atho Mudzhar, pertumbuhan gereja sejak 1977 hingga 2004 lebih besar dibanding masjid. Masjid pada periode itu hanya meningkat 64,22 persen, sementara gereja Kristen Protestan meningkat 131,38 persen dan Kristen Katolik meningkat hingga 152 persen (Republika, 18 Februari 2006).

4. Menyerukan kepada umat Islam, khususnya di Kota Bogor, untuk tetap bersatu dalam menghadapi fitnah dan tipu daya jamaah GKI Yasmin dan para pendukungnya mengingat saat ini tengah berjalan usaha adu domba diantara umat Islam dengan modus membangkitkan pro dan anti gereja GKI Yasmin di kalangan umat Islam sendiri.

5. Menyerukan kepada umat Islam dimana pun berada untuk lebih bergiat dalam perjuangan mewujudkan kehidupan Islam, yakni kehidupan yang didalamnya diterapkan syariah Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. Hanya dalam kehidupan Islam lah, izzul Islam wal muslimin akan bisa diujudkan kembali dan fitnah serta tipu daya orang-orang kafir bisa dihadapi secara tuntas.

Hasbunallah wa ni’mal wakiil, ni’mal maula wa ni’man nashiir


Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto@gmail.com

10 November 2011

Telah Tiba Waktunya Bagi Anda untuk Menolong Allah di dalam Revolusi Anda

بسم الله الرحمن الرحيم

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ

Hai Orang-Orang Mukmin, Jika Kamu Menolong (Agama) Allah, Niscaya Dia Akan Menolongmu Dan Meneguhkan Kedudukanmu. (QS Muhammad [47]: 7)

Wahai Warga Yaman! Telah Tiba Waktunya Bagi Anda untuk Menolong Allah di dalam Revolusi Anda

Sembilan bulan telah berlalu sejak bertolaknya revolusi di Yaman menuntut lengsernya Ali Saleh dari pemerintahan tanpa sampai kepada tujuan menghilangkan rezimnya yang rusak dan mengembalikan semua perkara kepada posisinya yang benar dengan mengembalikan Islam ke pemerintahan dan mengakhiri kezaliman, kemiskinan, kelaparan dan segala jenis kehidupan buruk yang dilakukan oleh rezim-rezim yang eksis di negeri kaum Muslim. Semua itu merupakan manifestasi tidak diterapkannya syariah Allah. Buah revolusi bukannya dipetik oleh orang yang menyalakannya, akan tetapi justru jerih payah mereka sebatas mengantarkan revolusi ke meja perundingan dan tawar menawar di belakang koalisi antara partai berkuasa dengan partai-partai Joint Meeting, sementara keduanya adalah alat pergolakan lokal bagi negara-negara barat penjajah yang memungkinkan mereka mengontrol Yaman! Sebab pembicaraan di belakang koalisi pada akhirnya diinginkan untuk berjalan ke arah solusi politis berupa saling berbagi pengaruh barat di negeri ini (Yaman). Revolusi tidak menjadi revolusi pembebasan diri dari pengaruh barat. Sebaliknya justru menjadi pergolakan antara negara-negara barat penjajah untuk memperebutkan pengaruh atas bumi keimanan dan hikmah dan melanggengkan pengaruh itu kepada para perampas dan kaki tangannya.

Inisiatif teluk yang diluncurkan awal bulan April lalu tidak ditetapkan untuk keberhasilan revolusi. Sebaliknya Inisiatif Teluk itu ditetapkan justru untuk mengaborsi revolusi dan untuk mendapatkan waktu lebih banyak untuk mencari alternatif-alternatif yang mungkin bagi Inggris untuk menghalangi Amerika meraih tampuk pemerintahan melalui kaki tangannya. Para kaki tangan itu telah disiapkan bagi Yaman. Dan para kaki tangan itu dengan rakus dan busuk ingin mengontrol pemerintahan Yaman.

Hal itu ditegaskan oleh apa yang terjadi di Tunisia, Mesir dan Libia hingga sekarang. Sebab kontrol penjajah barat terhadap negeri-negeri tersebut belum berhenti. Kontrol itu terus berlanjut akan tetapi dengan wajah-wajah baru. Semua yang terjadi menunjukkan bahwa permasalahan umat Islam adalah satu. Umat Islam laksana satu tubuh sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadits sahih:

«مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى»

Perumpamaan kaum Mukmin dalam saling cinta, kasih sayang dan kelembutan diantara mereka adalah laksana satu tubuh. Jika salah satu organ sakit maka seluruh tubuh ikut terjaga dan merasakan demam

Supaya kita bisa mengambil ibrah dan kita tidak terjerumus dalam jurang yang sama sebagaimana yang lain, kami meminta perhatian seperti point-point berikut:

Allah SWT telah memperingatkan kita untuk tidak menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai wali selain kaum Mukmin. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS al-Maidah [5]: 51)

Lalu bagaimana kita menyalahi perintahnya, kita jadikan mereka pemimpin dengan melanggar larangan Allah, kita cenderung kepada mereka dalam hal masa depan nasib kita, kita bergegas lari kepada mereka untuk memaparkan kepada mereka revolusi yang terjadi di negeri-negeri kita dan kita berikan kepada mereka kekuasaan menentukan kata pemutus dalam urusan-urusan politik dan masa depan nasib kita seperti halnya kondisi kita sekarang di koridor pembahasan antara Inggris pemegang urusan rezim berkuasa di Yaman dengan Amerika yang berambisi terhadap Yaman?!

Bagaimana Anda meminta kepada Allah untuk menolong Anda sementara Anda beraktifitas untuk mewujudkan ide-ide selain Islam seperti negara sipil, demokrasi, kebebasan, sosialisme, penjagaan terhadap sistem republik dan bersekutu dengan Amerika?! Sesungguhnya perubahan yang hakiki bukan dengan mengganti sistem republik dengan sistem republik lainnya. Akan tetapi perubahan hakiki itu hanya dengan kembali kepada sistem al-Khilafah. Merupakan kewajiban bagi Anda sementara Anda meminta pertolongan Allah untuk bertaqarrub kepada Allah sebagaimana yang Dia perintahkan dan menjauhi apa yang Dia larang. Amal untuk meraih keridhaan Allah SWT dan pertolongan-Nya bukan hanya berupa kata-kata saja, akan tetapi harus diikuti dengan amal taqarrub kepada Allah seperti yang Dia perintahkan bukan menurut pandangan kita sendiri. Dakwah mengajak kepada Allah mengharuskan ketaatan kepada Allah dan mematuhi perintah-perintah-Nya. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ ﴿٢﴾ كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ ﴿٣﴾

Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. (QS ash-Shaff [61]: 2-3)

Dakwah mengajak kepada Allah terfokus pada menjadikan syariah Allah SWT adalah yang menentukan keputusan hukum dan bukan menjadikan yang lain sebagai pemutus perkara. Dan itu tidak akan terjadi kecuali dengan tegaknya daulah al-Khilafah menggantikan sistem-sistem pemerintahan yang sedang eksis di negeri-negeri kaum Muslim yang menjauhkan berhukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah dan memecah belah negeri-negeri kaum Muslim menjadi entitas-entitas boneka dan kecil yang barat jadikan berada dalam genggamannya dan melakukan apa saja yang dimaui barat dan barat bisa berbuat terhadapnya apa saja yang dimauinya.

Wahai warga Yaman, wahai para pemuda lapangan: supaya keberkahan meliputi Anda maka Anda wajib menjadikan revolusi yang Anda lakukan adalah untuk menghentikan kezaliman rezim berkuasa yang terikat dengan barat, untuk kembali kepada Islam dan bukan untuk mengganti seorang antek dengan antek yang lain dan pengaruh barat yang satu dengan pengaruh barat yang lain.

Revolusi di Yaman adalah seperti di negeri-negeri kaum Muslim lainnya, tidak akan mendapat pertolongan dengan haq sampai tangan negara-negara barat imperialis dipotong dan pengaruhnya diusir dari negeri-negeri kaum Muslim dan mengemban dakwah melalui jihad setelah tegaknya daulah al-Khilafah ar-Rasyidah kedua yang memerintah dengan Islam, menyatukan negeri-negeri kaum Muslim di bawah entitas politik yang satu dan panji yang satu, panji al-‘Uqab, dan seorang khalifah yang mendapat petunjuk. Rasulullah saw telah memberikan berita gembira kepada kita ketika beliau bersabda:

« … ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ »

… kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” Kemudian Nabi saw diam.

8 Dzulhijjah 1432 H

4 November 2011 M

Hizbut Tahrir

Wilayah Yaman

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites