Pandangan Islam Tentang Asuransi

Asuransi syariah dikampanyekan sebagai alternatif bagi kaum muslim untuk menjalankan akad asuransi. Sesuai dengan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) tentang Pedoman Umum tentang Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Yang Teristimewa Bagi Wanita

"...Wahai pena..! Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat ..."

Sistem Pemerintahan Islam Berbeda dengan Sistem Pemerintahan yang Ada di Dunia Hari ini

Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia

Video: Puluhan Ribu Warga Homs Suriah Berikrar, Pertolongan Bukan dari Liga Arab atau Amerika Tapi dari Allah!

.

Analisis : Polugri AS di Asia Tenggara

Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli.

Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman

Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis.

MIMPI PARA ULAMA BUKAN SEMBARANG MIMPI

Apakah Anda tadi malam bermimpi? Apa mimpi Anda? Kata orang, mimpi hanyalah kembang (bunga) orang tidur. Maksudnya, mimpi tidak bermakna signifikan. Tapi, sebenarnya tidak semua mimpi tak ada artinya.

Nasehat Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy :Empat Tipe Pemimpin

Ada nasihat berharga yang disampaikan Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy kepada Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, ketika ulama besar itu dimintai nasihat.

Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adab. Tampilkan semua postingan

16 November 2011

Berhentilah Mempromosikan Islam Moderat Untuk Melayani Kepentingan Barat !

Indonesia akan menjadi model bahwa tidak perlu ada konflik antara Islam dengan modernitas dan demokrasi. Hal ini disampaikan Presiden dalam pidatonya di depan peserta APEC CEO Summit 2011 di Honolulu, Hawaii (12/11). SBY Juga mengatakan Indonesia akan menjadi model Islam moderat yang berkomitmen menekan radikalisme dengan cara yang tidak melanggar HAM dan menjujung demokrasi.

Secara pemikiran kita tentu mempertanyakan benarkah Islam sejalan dengan demokrasi? Mengingat dua sistem ini memiliki landasan pemikiran yang sangat berbeda dan bertolak belakang . Prinsip penting yang mutlak dalam demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat (as siyadah lil sya’bi). Sumber hukum wajib berdasarkan kehendak rakyat dengan prinsip suara mayoritas. Artinya, yang menentukan benar dan salah adalah suara manusia.

Hal ini jelas bertolak belakang dengan prinsip Islam yang juga mutlak yang menyerahkan kedaulatan kepada Allah SWT (as siyadah lil syar’i). Berdasarkan ini, sumber hukum dalam Islam bukanlah kehendak manusia tapi berdasarkan kepada Al Qur’an dan as Sunnah dalam segenap aspek kehidupan. Kecuali, kalau Islam yang dimaksud dibonsai hanya menjadi ajaran ritual, moralitas, dan individual. Sesuatu yang jelas bertentangan dengan Islam, mengingat Islam adalah agama yang mengatur seluruh kehidupan manusia termasuk politik, ekonomi, sosial dan kenegaraan. 

Perintah untuk menjalankan seluruh syariah Islam ini, ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an surat al Baqoroh 208 ;” yaa ayyuhalladzina amanuu uddkhuluu fi as silmi kaafatan..” Dalam Tafsir Ibnu Katsir Juz I halaman 565 dijelaskan maksud ayat ini adalah Allah Swt memerintahkan hamba-Nya yang beriman kepada-Nya, membenarkan Rasul-Nya: agar mengambil seluruh pegangan Islam dan seluruh syari’ah, dan menjalankan seluruh perintah-Nya, dan meninggalkan seluruh larangan-Nya sesuai dengan kemampuannya

Pertanyaan kita, kalau Islam tidak bertentangan dengan demokrasi, kenapa umat Islam di Indonesia dilarang untuk menerapkan syariah Islam secara menyeluruh yang merupakan ajaran Islam ? Dilarang menerapkan syariah dalam dalam politik dan kenagaraan , dilarang untuk menegakkan khilafah, dilarang untuk berjihad fi sabilillah, bahkan dibeberapa tempat di negara-negara demokratis seperti Perancis dilarang untuk menggunakan busana muslimah ?

Dalam konteks inilah muncul istilah Islam moderat yang diusung oleh Barat. Walhasil yang dianggap tidak bertentangan dengan demokrasi sesungguhnya adalah pemahaman yang sesat dan menyesatkan terhadap Islam , yang oleh Barat dan pengusungnya disebut dengan istilah Islam moderat. Inti dari Islam moderat adalah menolak syariah Islam secara kaffah (menyeluruh) yang diterapkan oleh negara Islam khilafah , menolak syariah Islam yang mereka anggap bertentang dengan ide-ide pokok Kapitalisme seperti demokrasi , HAM, plularisme dan liberalisme dan menolak upaya perlawanan terhadap penjajahan Barat dengan jihad fi sabilillah. 

Rand Corporation misalnya dalam “Building Moderate Muslim Networks” menjelaskan karakter Islam moderat adalah mendukung demokrasi, pengakuan terhadap HAM (termasuk kesetaraan jender dan kebebasan beragama), menghormati sumber hukum yang non sekterian , dan menentang terorisme. 

Dalam ukuran yang lebih detil ,Robert Spencer-analis Islam terkemuka di AS-juga menyebut kriteria seseorang yang dianggap sebagai muslim moderat antara lain: menolak pemberlakuan hukum Islam kepada non muslim; meninggalkan keinginan untuk menggantikan konstitusi dengan hukum Islam;menolak supremasi Islam atas agama lain; menolak aturan bahwa seorang muslim yang beralih pada agama lain (murtad) harus dibunuh; mendorong kaum muslim untuk menghilangkan larangan nikah beda dan lain-lain.

Hampir sama dengan itu, definisi Islam moderat dalam situs muslimsagainstshariah diantaranya: tidak anti bangsa semit, menentang kekhalifahan, kritis terhadap Islam, menganggap Nabi bukan contoh yang perlu ditiru, menentang jihad, pro Israel atau netral, tidak berreaksi ketika Islam dan Nabi Muhammad dikritik, menentang pakaian Islam, syariah, dan terrorisme.  Andrew McCarthy dalam National Review Online, August 24, 2010 malah tegas-tegas menyatakan siapapun yang membela syariah tidak dapat dikatakan moderat (no one who advocates shariah can be a moderate). 

Tidak hanya menyesatkan secara pemikiran, secara politik paket demokrasi dengan Islam moderatnya, dijadikan alat untuk membendung penegakan syariah Islam, memecahbelah dunia Islam, dan ujung-ujungnya melanggengkan penjajahan Barat. Maka siapapun yang mau menerima dan mengakomodasi kepentingan penjajahan Barat baik berupa pemikiran maupun politik akan disebut Islam moderat. Mereka akan diberikan ‘carrot’, dipuji habis-habisan dan dipromosikan. Sementara siapapun yang bertentangan dengan itu akan disebut radikal dan teroris. Mereka mendapatkan ‘stick’ artinya legal diperangi dengan cara apapun. 

Pasalnya, Barat sangat menyadari tegaknya kembali Khilafah ditengah-tengah kaum muslimin yang akan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh, menyatukan umat Islam diseluruh dunia, melindungi dan membebaskan umat Islam yang tertindas dengan jihad fi sabilillah, dan menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia sehingga menjadi rahmatan lil ‘alamin , akan mengancam penjajahan kapitalisme mereka. 

Maka kita sangat menyayangkan kalau presiden SBY termasuk penguasa negeri Islam lainnya sibuk menjadi pelayan kepentingan negara-negara penjajah dengan mempromosikan demokrasi dan pemahaman Islam moderat yang berbahaya. Yang seharusnya dilakukan oleh penguasa negeri Islam menghentikan penjajahan Barat di negeri-negeri Islam. Menghentikan perampokan kekayaan alam Indonesia oleh negara-negara Barat lewat corporasi mereka yang rakus, melindungi rakyat mereka dari serangan brutal dan pembunuhan masal negara-negara Barat atas nama perang melawan radikalisme dan terorisme. Kalau hal ini tidak dilakukan, penguasa negeri Islam tidak lebih sekedar ‘jongos’ tuan besar Kapitalisme mereka yang nasibnya akan berakhir menyedihkan. (Farid Wadjdi/www.taman-langit7.co.cc)

20 September 2011

Astagfirullah! Mendekati Sea Games, 200 pojok kondom dipersiapkan

Mendekati ‘pesta olah raga plus pesta maksiat’ SEA Games yang akan digelar di Palembang Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Palembang telah menyiapkan pembuatan 200 pojok kondom di hotel dan tempat hiburan malam terkait gelaran olahraga internasional tersebut.


“Jadi pengunjung mudah mendapat benda pelindung itu saat berhubungan seks. Diperkirakan transaksi seks akan meningkat, mengingat banyak pengunjung yang datang dari berbagai negara ke kota ini,” kata Sekretaris KPA Palembang, Zailani UD, di Palembang, Kamis (15/9/2011).

Zailani bahkan dengan terang-terangan mengakui bahwa pada dasarnya tidak bisa dipungkiri setiap ada kegiatan internasional, bisnis seks adalah salah satu yang paling ramai dilakukan, mengingat pengunjung sebagian besar memang berasal dari negara yang berperilaku cenderung bebas.

Seolah mencari pembenaran, Ia juga mengklaim penyediaan kondom juga menjadi tradisi yang dilakukan negara mana pun setiap kali menjadi tuan rumah perhelatan besar, seperti SEAG.

Salah satu bentuk kekonyolan bangsa yang katanya mayoritas penduduk Muslim ini adalah bukannya berusaha membumihanguskan bisnis pelacuran tetapi malah rutin melakukan sosialisasi kepada para PSK untuk selalu menggunakan kondom saat berhubungan seks dengan pelanggan mereka.

Bahkan Zailani mengungkapkan pihaknya secara rutin bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat, dan melakukan penyuluhan agar para PSK secara rutin dapat memeriksakan diri ke klinik Voluntary Counseling and Testing (VCT), antara lain untuk melakukan tes virus HIV yang dilakukan secara sukarela.

Kalau sudah begini, masihkah ada yang meragukan bahwa ide tentang ‘pesta olah raga’ pada dasarnya adalah ide untuk menjauhkan Ummat dari agamanya dengan mencontek budaya kaum pagan pada zaman ‘manusia masih berpola pikir primitif’. Ketika pemerintahnya membiarkan kemaksiatan terus terjadi, maka tunggulah kehancuran bangsa ini. Wallohua’lam. (ans/arrahmah/www.taman-langit7.co.cc)


Hukum Kopi Luwak


Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi

Tanya :
Ustadz,  apa  hukumnya  kopi  luwak? Bolehkah dijualbelikan?

Jawab :
Kopi luwak adalah biji kopi yang telah dimakan oleh luwak atau sejenis musang (Paradoxurus hermaphrodites) yang kemudian setelah keluar bersama kotoran diproses menjadi  kopi  luwak.  Dalam  pencernaan  luwak  terjadi proses  fermentasi  pada  suhu  optimal  24-26  derajat Celcius, dibantu oleh enzim dan bakteri tertentu. Proses fermentasi  inilah  yang  menjadikan  kopi  luwak  harum serta memiliki cita rasa enak dan nikmat.

Biji  kopi  yang  keluar  bersama  kotoran  ini  masih terbungkus kulit tanduk, yaitu kulit luar yang keras mirip seperti tempurung kelapa. Jadi biji kopi tak hancur dalam pencernaan luwak sehingga sifat biologinya tetap, yaitu ketika ditanam dapat tumbuh.

Proses pembuatan kopi luwak meliputi lima langkah pokok; Pertama, penjemuran kotoran luwak di bawah terik matahari (full sun drying) hingga kadar air tersisa 20 persen – 25 persen. Kedua, pemisahan kulit tanduk dengan cara ditumbuk secara tradisional atau modern agar menjadi greenbean (beras kopi luwak). Ketiga, pencucian dengan air mengalir. Keempat, penggorengan (roasting) secara tradisional atau moderen. Kelima, pembubukan (grinding) untuk mendapatkan butiran kopi yang halus. Demikianlah fakta (manath) kopi luwak dan proses pembuatannya.

Beberapa hukum syara' dapat diterapkan pada fakta tersebut: Pertama, biji kopi luwak yang keluar bersama kotoran  bukanlah  najis,  melainkan  mutanajis, yang didefinisikan  sebagai  benda  yang  asalnya  suci,  lalu terkena najis dari benda lain. (Rawwas Qal'ahjie, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 309).

Jadi biji kopi luwak ini asalnya suci, lalu terkena kotoran luwak sehingga menjadi mutanajis. Kaidah fiqih menyatakan : al-ashlu fi al-a'yan at-thaharah wa an-najasah 'aridhah. (Hukum asal benda adalah suci, sedang kenajisan bukanlah sifat asli benda). (M. Bakar Ismail, Al-Qawa'id Al-Fiqhiyah Baina Al-Ashalah wa At-Taujih, hal. 353; M. Az-Zuhaili, Al-Qawa'id Al-Fiqhiyah wa Tathbiqatuha fi Al-Madzahib Al-Arba'ah, hal. 112).

Kedua, biji kopi mutanajis ini termasuk yang masih dapat disucikan, karena mengalami proses pemisahan kulit  tanduk  dan  pencucian  dengan  air.  Para  ulama menyatakan mutanajis ada dua macam; (1) yang dapat dikembalikan  pada  kondisi  aslinya, yaitu suci,  dengan membersihkannya dari najis, misalnya baju yang terkena najis, (2) yang tak mungkin disucikan, seperti air susu yang tercampur najis. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Al-Shalah, 1/126; Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, 1/241-241).

Ketiga, biji kopi mutanajis ini sifat biologinya tetap dan karenanya dihukumi suci jika sudah dicuci dengan air. Bukti tetapnya sifat biologi adalah jika biji kopi ditanam ia masih  dapat  tumbuh.  Imam  Nawawi  berkata,  ”Jika binatang memakan biji dan keluar dari perutnya secara utuh, maka jika kekerasan biji itu tetap dalam arti jika ditanam akan tumbuh, maka zat biji itu suci. Tapi wajib mencuci bagian luarnya karena ia bersentuhan dengan najis.” (Imam Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, II/573).

Kesimpulannya,  kopi  luwak  hukumnya  boleh (mubah)  dikonsumsi,  dengan  syarat  dalam  proses pembuatannya  dilakukan  pencucian  dengan  air. 

Menjualbelikan  kopi  luwak  juga  boleh,  karena  sudah menjadi benda suci. Kaidah fiqihnya : al-ashlu anna jawaz al-bai'  yattabi'u  at-thaharah. (Hukum  asal mengenai kebolehan  menjual-belikan  suatu  benda  bergantung pada kesucian benda itu). (M. Shidqi Al-Burnu, Mausu'ah Al-Qawa'id Al-Fiqhiyah, I/34; M. 'Amim Al-Ihsan Al-Barkati, Qawa'id Al-Fiqh, I/47). Kaidah ini berarti jika benda itu suci boleh dijualbelikan, namun jika tak suci (najis) tak boleh dijualbelikan. Kopi luwak sudah menjadi benda suci, maka boleh dijualbelikan. Wallahu a'lam.[mediaumat.com/www.taman-langit7.co.cc]

27 Oktober 2010

Ulama: “Beli Suara Pemilu Haram”

Anggota Majma’ Al Buhuts Al Islami Al Azhar juga menegaskan bahwa hadiah yang diberikan kepada calon pemilih juga termasuk suap.


Dr Abdul Mu’thi Bayumi, anggota Majma’ Al Buhuts Al Islami Al Azhar menyatakan bahwa penyuapan terhadap calon pemilih, agar ia memilih pihak tertentu, dengan berbagai variannya hukumnya haram, demikian lansir almersyoon(26/10).

Bayumi juga menegaskan bahwa hadiah, yang diberikan kepada calon pemilih juga termasuk suap. Karena terkadang, para caleg memberi uang atau hadiah kepada calon pemilih agar memilihnya di masa pemilu kelak.

Menurut Bayumi, cara-cara seperti ini menyebabkan seseorang bisa terpilih, bukan karena ia layak dipilih, namun karena ia memiliki uang. Padahal, tugas yang hendak diemban oleh mereka adalah tugas-tugas berat.

Apa yang dinayatakan Bayumi sejalan dengan fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Dar Al Ifta` Al Mishriyah pada tahun 2008. Fatwa itu melarang calon pemilih menerima uang dari para caleg, sehingga mereka bisa memberikan suara kepada yang berhak. [hidayatullah.com, 26/10/2010]

11 Oktober 2010

Pentingnya Bahasa Arab

Manusia menjadi buta agama, bodoh dan selalu berselisih paham lantaran mereka meninggalkan bahasa Arab, dan lebih mengutamakan konsep Aristoteles. (Imam Syafi’i)1

Itulah ungkapan Imam Syafi’i buat umat, agar kita jangan memarginalkan bahasa kebanggaan umat Islam. Seandainya sang imam menyaksikan sikap umat sekarang ini terhadap bahasa Arab, tentulah keprihatian beliau akan semakin memuncak.

Bahasa Arab berbeda dengan bahasa-bahasa lain yang menjadi alat komunikasi di kalangan umat manusia. Ragam keunggulan bahasa Arab begitu banyak. Idealnya, umat Islam mencurahkan perhatiannya terhadap bahasa ini. Baik dengan mempelajarinya untuk diri mereka sendiri ataupun memfasilitasi dan mengarahkan anak-anak untuk tujuan tersebut.

Di masa lampau, bahasa Arab sangat mendapatkan tempat di hati kaum muslimin. Ulama dan bahkan para khalifah tidak melihatnya dengan sebelah mata. Fashahah (kebenaran dalam berbahasa) dan ketajaman lidah dalam berbahasa menjadi salah satu indikasi keberhasilan orang tua dalam mendidik anaknya saat masa kecil.

Redupnya perhatian terhadap bahasa Arab nampak ketika penyebaran Islam sudah memasuki negara- negara ‘ajam (non Arab). Antar ras saling berinteraksi dan bersatu di bawah payung Islam. Kesalahan ejaan semakin dominan dalam perbincangan. Apalagi bila dicermati realita umat Islam sekarang pada umumnya, banyak yang menganaktirikan bahasa Arab. Yang cukup memprihatinkan, para orang tua kurang mendorong anak-anaknya agar dapat menekuni bahasa Arab ini.

Keistimewaan Bahasa Arab

1. Bahasa Arab adalah bahasa Al Quran. Allah berfirman:

"Sesungguhnya Kami telah menjadikan AI Quran dalam bahasa Arab, supaya kalian memahamimya."2
 
2. Bahasa Arab adalah bahasa Nabi Muhammad dan bahasa verbal para sahabat.
Hadits-hadits Nabi yang sampai kepada kita dengan berbahasa Arab.

Demikian juga kitab-kitab fikih, tertulis dengan bahasa ini. Oleh karena itu, penguasaan bahasa Arab menjadi pintu gerbang dalam memahaminya.

3. Susunan kata bahasa Arab tidak banyak. Kebanyakan terdiri atas susunan tiga huruf saja. Ini akan mempermudah pemahaman dan pengucapannya.

4. Indahnya kosa kata Arab. Orang yang mencermati ungkapan dan kalimat dalam bahasa Arab, ia akan merasakan sebuah ungkapan yang indah dan gamblang, tersusun dengan kata-kata yang ringkas dan padat.

Petunjuk Urgensi Belajar Bahasa Arab

1. Teguran keras terhadap kekeliruan dalam berbahasa.
Berbahasa yang baik dan benar sudah menjadi tradisi generasi Salaf. Oleh karena itu, kekeliruan dalam pengucapan ataupun ungkapan yang tidak seirama dengan kaidah bakunya dianggap sebagai cacat, yang mengurangi martabat di mata orang banyak. Apalagi bila hal itu terjadi pada orang yang terpandang. Ibnul Anbari menyatakan:

"Bagaimana mungkin perkataan yang keliru dianggap baik…? Bangsa Arab sangat menyukai orang yang berbahasa baik dan benar, memandang orang-orang yang keliru dengan sebelah mata dan menyingkirkan mereka".

Umar bin Khaththab pernah mengomentari cara memanah beberapa orang dengan berucap: "Alangkah buruk bidikan panah kalian". Mereka menjawab, "Nahnu qawmun muta’alimiina (kami adalah para pemula)"3 
maka Umar berkata,

‘Kesalahan berbahasa kalian lebih fatal menurutku daripada buruknya bidikan kalian…"4

2. Perhatian salaf terhadap bahasa Arab.

Umar bin Khaththab pernah rnenulis surat kepada Abu Musa yang berisi pesan: "Amma ba’du, pahamilah sunnah dan pelajarilah bahasa Arab".

Pada kesempatan lain, beliau mengatakan:

"Semoga Allah merahmati orang yang meluruskan lisannya (dengan belajar bahasa Arab)’.

Pada kesempatan lain lagi, beliau menyatakan:

"Pelajarilah agama, dan ibadah yang baik, serta mendalami bahasa Arab".

Beliau juga mengatakan:

"Pelajarilah bahasa Arab, sebab ia mampu menguatkan akal dan menambah kehormatan".5

Para ulama tidak mengecilkan arti bahasa Arab. Mereka tetap memberikan perhatian yang besar dalam menekuninya, layaknya ilmu syar’i lainnya. Sebab bahasa Arab adalah perangkat dan sarana untuk memahami ilmu syariat. Imam Syafi’i pernah berkata:

"Aku tinggal dipedesaan selama dua puluh tahun. Aku pelajari syair- syair dan bahasa mereka. Aku menghafal Al Qur’an. Tidak pernah ada satu kata yang lewat olehku, kecuali aku memahami maknanya".

Imam Syafi’i telah mencapai puncak dalam penguasaan bahasa Arab, sehingga dijuluki sebagai orang Quraisy yang paling fasih pada masanya. Dia termasuk yang menjadi rujukan bahasa Arab.

Ibnul Qayyim juga dikenal memiliki perhatian yang kuat terhadap bahasa Arab. Beliau mempelajari dari kitab Al Mulakhkhash karya Abul Baqa’, Al Jurjaniyah, Alfiyah Ibni Malik, Al Kafiyah Asy Syafiah dan At Tashil, Ibnul Fathi Al Ba’li. Beliau juga belajar dari Ali bin Majd At Tusi.

Ulama lain yang terkenal memiliki perhatian yang besar terhadap bahasa Arab adalah Imam Syaukani. Ulama ini menimba ilmu nahwu dan sharaf dari tiga ulama sekaligus, yaitu: Sayyid Isma’il bin Al Hasan, Allamah Abdullah bin Ismail An Nahmi, dan Allamah Qasim bin Muhammad Al Khaulani.

3. Anak-anak khalifah juga belajar bahasa Arab.

Para khalifah, dahulu juga memberikan perhatian besar terhadap bahasa Arab. Selain mengajarkan pada anak-anak dengan ilmu- ilmu agama, mereka juga memberikan jadwal khusus untuk memperdalam bahasa Arab dan sastranya. Motivasi mereka, lantaran mengetahui nilai positif bahasa Arab terhadap gaya ucapan mereka, penanaman budi pekerti, perbaikan ungkapan dalam berbicara, modal dasar mempelajari Islam dari referensinya. Oleh karena itu, ulama bahasa Arab juga memiliki kedudukan dalam pemerintahan dan dekat dengan para khalifah. Para pakar bahasa menjadi guru untuk anak-anak khalifah.

Al Ahmar An Nahwi berkata,

"Aku diperintahkan Ar Rasyid untuk mengajarkan sastra Arab kepada anaknya, Muhammad Al Amin. Al Makmun dan Al Amin juga pernah dididik pakar bahasa yang bernama Abul Hasan ‘Ali bin Hamzah Al Kisai yang menjadi orang dekat Khalifah. Demikian juga pakar bahasa lain yang dikenal dengan Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad bin As Sari mengajari anak-anak Khalifah Al Mu’tadhid pelajaran bahasa Arab. Juga Abu Qadim Abu Ja’far Muhammad bin Qadim mengajari Al Mu’taz sebelum memegang tampuk pemerintahan".

Bahasa Arab adalah bahasa yang terbaik di dunia, karena Allah memilihnya menjadi bahasa yang digunakan di dalam kitab-Nya yang mulia. Selain itu, bahasa Arab memang memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap pendidikan. Terutama dalam memahami Islam dengan baik dan benar. Hendaknya kaum muslimin bersemangat dalam mempelajarinya. Semoga saja.

Pengaruh Bahasa Arab Untuk Pendidikan
  1. Mempermudah penguasaan terhadap ilmu pengetahuan.

    Islam sangat menekankan pentingnya aspek pengetahuan melalui membaca.
    Allah berfirman, (artinya):

    Bacalah dengan nama Rabb-mu yang menciptakan. (QS Al ‘Alaq : l).
    Melalui bahasa Arab, orang dapat meraih ilmu pengetahuan. Sebab bahasa Arab telah menjadi sarana mentransfer pengetahuan.

    Bukti konkretnya, banyak ulama yang mengabadikan berbagai disiplin ilmu dalam bait-bait syair yang lebih dikenal dengan nazham (manzhumah atau nazhaman). Dengan ini, seseorang akan relatif lebih mudah mempelajarinya, lantaran tertarik pada keindahan susunannya, dan menjadi keharusan untuk menghafalnya bagi orang yang ingin benar-benar menguasainya dengan baik.

    Sebagai contoh, kitab Asy Syathibiyah Fi Al Qiraati As Sab’i Al Mutawatirati ‘Anil Aimmati Al Qurrai As Sab’ah, adalah matan syair yang berisi pelajaran qiraah sab’ah, karangan Imam Al Qasim bin Firah Asy Syathibi. Buku lain yang berbentuk untaian bait syair, Al Jazariyah, yaitu buku tentang tajwid karya Imam Muhammad bin Muhammad Al Jazari. Dalam bidang ilmu musthalah hadits, ada kitab Manzhumah Al Baiquniyah, karya Syaikh Thaha bin Muhammad Al Baiquni. Dan masih banyak contoh lainnya. 
  2. Meningkatkan ketajaman daya pikir.
    Dalam hal ini, Umar bin Khaththab berkata,:

    "Pelajarilah bahasa  Arab. Sesungguhnya ia dapat menguatkan akal dan menambah kehormatan."

    Pengkajian bahasa Arab akan meningkatkan daya pikir seseorang, lantaran di dalam bahasa Arab terdapat susunan bahasa indah dan perpaduan yang serasi antar kalimat. Hal itu akan mengundang seseorang untuk mengoptimalkan daya imajinasinya. Dan ini salah satu faktor yang secara perlahan akan menajamkan kekuatan intelektual seseorang. Pasalnya, seseorang diajak untuk merenungi dan memikirkannya. Renungkanlah firman Allah:

    Barangsiapa yang menyekutukan sesuatu dengan Allah, maka ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung atau diterbangkan angin  ke tempat yang jauh. (QS Al Hajj: 31).

    Lantaran dahsyatnya bahaya syirik kepada Allah, maka permisalan orang  yang melakukannya bagaikan sesuatu yang jatuh dari langit yang langsung disambar burung sehingga terpotong-potong tubuhnya. Demikian perihal orang musyrik, ketika ia meninggalkan keimanan, maka syetan-syetan  ramai-ramai menyambarnya sehingga terkoyak dari segala sisi, agama dan dunianya, mereka hancurkan.6


  3. Mempengaruhi pembinaan akhlak
    Orang yang menyelami bahasa Arab, akan membuktikan bahwa bahasa ini merupakan sarana untuk membentuk moral luhur dan memangkas perangai kotor.

    Berkaitan dengan itu, Ibnu Taimiyah berkata:

    "Ketahuilah, perhatian terhadap bahasa Arab akan berpengaruh sekali terhadap daya intelektualitas, moral, agama (seseorang) dengan pengaruh yang sangat kuat lagi nyata. Demikian juga akan mempunyaiefek positif untuk berusaha meneladani generasi awal umat ini dari kalangan sahabat, tabi’in dan meniru mereka, akan meningkatkan daya kecerdasan, agama dan etika".7

    Misalnya, penggalan syair yang dilantunkan Habib bin Aus yang menganjurkan berperangai dengan akhlak yang baik :

    Manusia senantiasa dalam kebaikan,
    selama ia mempunyai rasa malu
    Batang pohon senantiasa abadi,
    selama kulitnya belum terkelupas
    Demi AIlah, tidak ada sedikit pun kebaikan dalam kehidupan,
    Demikian juga di dunia, bila rasa malu telah hilang sirna
    Juga ada untaian syair yang melecut orang agar menjauhi tabiat buruk.
    Imam Syafi’i mengatakan:

    Bila dirimu ingin hidup
    dengan bebas dari
    kebinasaan,
    (juga) agamamu utuh dan kehormatanmu terpelihara,
    Janganlah lidahmu
    mengungkit cacat orang,
    Tubuhmu sarat dengan aib, dan orang (juga)
    memiliki lidah.
Jadi, bahasa Arab tetap penting, Bahkan menjadi ciri khas kaum muslimin. Seyogyanya menjadi perhatian kaum muslimin. Dengan memahami bahasa Arab, penguasaan terhadap Al Qur’an dan As Sunnah menjadi lebih mudah. Pada gilirannya, akan mengantarkan orang untuk dapat menghayati nilai- nilainya dan mengamalkannya dalam kehidupan.



Catatan Kaki
1Siyaru A’lamin Nubula : 10/74.
2QS. Az Zukhruf : 3.
3Seharusnya : Nahnu Qawmun Muta’alimuuna
4Al Malahin, karya Ibnu Duraid Al Azdi, hlm. 72
5Tarikh Umar bin Khathab, karya Ibnul Jauzi, 225
6Tafsir As Sa’di
7Iqtidha Shiratil Mustaqim, hlm. 204



Diangkat dari Al Atsaru At Tarbawiyah Li Dirasati Al Lughah Al ‘Arabiyyah, karya Dr. Khalid bin Hamid Al Hazimi, dosen Fakultas Dakwah dan Ushuluddin Universitas Islam Madinah. Majalah jami’ah Islamiyyah, edisi 125 Th. 1424 H. Disalin dari Majalah As-Sunnah edisi 02/IX/1426H, Rubrik Baituna, hal. 05 – 08.(blog.vbaitullah.or.id)

10 Oktober 2010

Pentingnya Bahasa Arab untuk Memahami Agama

Oleh: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah

Syaikhul Islam rahimahullah berkata: Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan kitab-Nya dengan bahasa ‘Arab dan menjadikan Nabi-Nya penyampai Al-Qur’an dan As-Sunnah dari-Nya dengan bahasa ‘Arab, menjadikan orang-orang yang pertama kali masuk Islam berbicara dengan bahasa itu. Maka tidaklah agama dipahami dengan baik dan benar kecuali dengan mempelajari bahasa ‘Arab. Sehingga mempelajarinya termasuk bagian agama dan jadilah kebiasaan berbicara dengannya lebih memudahkan bagi pemeluknya dalam memahami Islam. Lebih dekat pada penegakan syi’ar-syi’ar agama serta lebih dekat pada mencontoh generasi pertama yang memeluk Islam dari kalangan Muhajirin dan Anshar dalam seluruh urusan agama mereka.

Bahasa itu berhubungan dengan banyak perkara lainnya: ilmu-ilmu agama dan akhlak. Sesungguhnya kebiasaan-kebiasaan mempunyai pengaruh yang besar pada apa yang dicintai dan dibenci Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itulah syari’at datang memerintahkan manusia berpegang teguh dengan kebiasaan-kebiasaan generasi pertama dalam masalah ucapan dan perbuatan serta melarang keluar darinya kepada selainnya tanpa ada kebutuhan yang mendesak.1

Walhasil, larangan meniru-niru kebiasaan orang-orang kafir dapat menyebabkan kehilangan keutamaan-keutamaan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala takdirkan untuk generasi pertama atau bisa menyebabkan terjadinya kelemahan-kelemahan yang ada pada orang-orang selain sabiqunal awwalun.

Oleh karena itu, ketika orang-orang beriman dari anak cucu Persia (selain ‘Arab) telah mengetahui hal ini, mereka bersungguh-sungguh dalam menyerupai geneasi pertama. Sehingga di anatara mereka ada yang menjadi salah seorang tabi’in2 yang utama, dan banyak dari mereka menjadi ulama yang memimpin umat daripada selain mereka. Sehingga kaum muslimin lebih mengutamakan keturunan Persia yang dipandang lebih mengikuti generasi awal umat ini sampai Ash-Mai berkata: “Sesungguhnya ajamnya Ashbahan adalah Quraisynya ‘ajam.”

Syaikhul Islam berkata: Adapun berbicara dengan bahasa selain ‘Arab dan menamakan bulan-bulan dengan nama ajam, maka Abu Muhammad Al-Kirmani bekata: Aku berkata kepada Imam Ahmad: Bangsa Persia memiliki hari-hari dan bulan-bulan yang mereka namakan dengan nama yang tidak dikenal orang-orang ‘Arab. Maka Imam Ahmad3 sangat membenci yang demikian itu.

Imam Ahmad ditanya oleh Ishaq bin Rahawih: “Seseorang mempelajari bulan-bulan Romawi dan Persia, bagaimana?” Jawab Imam Ahmad: “Tiap nama yang dikenal dalam bahasa mereka maka tidak mengapa.”
Kebencian Imam Ahmad terhadap ajam/asing itu karena dua sebab:
  • Jika tidak diketahui maknanya atau bisa jadi bermakna haram, maka seorang muslim tidak boleh berbicara dengan nama yang tidak ia kenal. Sehingga ruqyah ajam diharamkan disebabkan bisa mengandung makna yang diharamkan.
  • Dibencinya seorang muslim terbiasa berbicara dengan selain bahasa ‘Arab, karena bahasa ‘Arab adalah syi’ar Islam dan muslimin, sedangkan bahasa adalah syi’ar umat-umat yang dengannya mereka dikenal dan berbeda dengan yang lainnya.
Syaikhul Islam berkata: Adapun membiasakan khutbah dengan selain bahasa ‘Arab yang merupakan syi’ar Islam dan bahasa Al-Qur’an sampai menjadi kebiasaan satu penduduk negeri dan kota maka yang demikian ini tidak diragukan keharamannya karena termasuk menyerupai orang-orang ajam.

Oleh karena itulah kaum muslimin generasi awal ketika tinggal di negeri Syam dan Mesir yang penduduknya berbahasa Romawi, penduduk Iran dan Khurasan yang berbahasa Persia, penduduk Maghrib (Afrika Utara) yang berbahasa Bar-Bar, penduduk negeri-negeri itu membiasakan berbahasa ‘Arab sampai mendominasi dan mempengaruhi bahasa penduduk setempat baik yang muslim maupun yang kafir. Demikian juga penduduk Khurasan memakai bahasa ‘Arab, akan tetapi ketika mereka mengabaikan bahasa ‘Arab atau membiasakan berbahasa Persia hingga mendominasi dan jadilah bahasa ‘Arab ditinggalkan sama sekali.

Jalan yang baik adalah: membiasakan berbahasa ‘Arab hingga anak-anak kecil terejakan di rumah dan tempat-tempat belajar sehingga nampaklah syi’ar Islam dan muslimin serta yang demikian menjadikan muslimin lebih mudah dalam memahami makna Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ucapan salaf. Berbeda dengan orang yang terbiasa memakai satu bahasa kemudian hendak beralih kepada bahasa lainnya maka akan sulit baginya.

Ketahuilah bahwa kebiasaan berbahasa mempengaruhi perkembangan pola pikir, akhlak, dan agama dengan pengaruh yang amat jelas dan kuat. Demikian juga menyerupai generasi awal umat ini dari kalangan shahabat dan tabi’in, akan menambah baik akal, agama, dan akhlak.

Dan bahasa ‘Arab itu sendiri adalah bagian dari agama dan mempelajarinya wajib karena memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah wajib, dan tidak bisa dipahami kecuali dengan bahasa ‘Arab. Dan apa yang wajib itu tidak sempurna kecuali dengannya, maka ia wajib. Kemudian di antara mempelajarinya itu ada yang wajib ain dan wajib kifayah. Inilah makna yang diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Abi Syaibah dari ‘Umar bin Yazid: ‘Umar menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallâhu ‘anhu: “Maka pelajarilah sunnah, pelajarilah bahasa ‘Arab, dan kenalilah bahasa Al-Qur’an karena ia dari bahasa ‘Arab.”

Dalam hadits lain dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Pelajarilah bahasa ‘Arab dan ilmu waris karena keduanya bagian dari agamamu.”

Perkara yang diperintahkan ‘Umar radhiyallâhu ‘anhu ini, memahami bahasa ‘Arab dan syari’at, mengumpulkan apa yang dibutuhkan untuk agama karena agama adalah memahami ucapan dan amalan-amalan. Maka memahami bahasa ‘Arab adalah jalan memahami ucapan-ucapan agama dan memahami sunnah adalah jalan menuju pada pemahaman amalan-amalan agama.



Catatan kaki:
  1. Karena itu kebiasaan atau adat salaf itu lebih baik daripada adat orang-orang sekarang kecuali bila ada kebutuhan untuk mengubah adat tersebut. Misalnya sekarang wanita muslimah memakai pakaian adat luar (Barat) yang jauh dari adat salaf. Maka mereka tidak boleh menyebutnya pakaian muslimah yang diambil dari adat Islam: “Ini adat zaman lampau tidak perlu diambil, kami ingin pakaian yang modern.” Maka kita katakana tidak semua yang modern bahkan ada yang jelek, ada yang tidak ada kebaikannya sama sekali. Maka tidak boleh tidak kita harus kembali kepada adat salaf yang telah mengantarkan kepada jalan yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  2. Tabiin adalah orang yang bertemu shahabat, beriman, dan mati dalam keadaan beriman. Sedangkan shahabat adalah orang yang bertemu Nabi, beriman, dan mati dalam keadaan beriman.
  3. Padahal Imam Ahmad bukan dari bangsa Arab.
(Sumber: مختارات من كتاب اقتضاء الصراط المستقيم مخالفت أصحاب الجحيم (Ringkasan Iqtidha’ Ash-Shirathil Mustaqim) karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hal. 64-68, penerjemah: Ahmad Hamdani Ibnu Muslim, penerbit: Pustaka Ar-Rayyan Solo. Dinukil untuk http://akhwat.web.id)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites