Pandangan Islam Tentang Asuransi

Asuransi syariah dikampanyekan sebagai alternatif bagi kaum muslim untuk menjalankan akad asuransi. Sesuai dengan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) tentang Pedoman Umum tentang Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Yang Teristimewa Bagi Wanita

"...Wahai pena..! Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat ..."

Sistem Pemerintahan Islam Berbeda dengan Sistem Pemerintahan yang Ada di Dunia Hari ini

Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia

Video: Puluhan Ribu Warga Homs Suriah Berikrar, Pertolongan Bukan dari Liga Arab atau Amerika Tapi dari Allah!

.

Analisis : Polugri AS di Asia Tenggara

Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli.

Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman

Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis.

MIMPI PARA ULAMA BUKAN SEMBARANG MIMPI

Apakah Anda tadi malam bermimpi? Apa mimpi Anda? Kata orang, mimpi hanyalah kembang (bunga) orang tidur. Maksudnya, mimpi tidak bermakna signifikan. Tapi, sebenarnya tidak semua mimpi tak ada artinya.

Nasehat Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy :Empat Tipe Pemimpin

Ada nasihat berharga yang disampaikan Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy kepada Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, ketika ulama besar itu dimintai nasihat.

Tampilkan postingan dengan label Hadits Pilihan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits Pilihan. Tampilkan semua postingan

9 November 2010

Penguasa yang Baik dan yang Buruk


خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِيْنَ تُحِبُّوْنَهُمْ وَيُحِبُّوْنَكُمْ وَتُصَلُّوْنَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّوْنَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِيْنَ تُبْغِضُوْنَهُمْ وَيُبْغِضُوْنَكُمْ وَتَلْعَنُوْنَهُمْ وَيَلْعَنُوْنَكُمْ قَالُوْا قُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ قَالَ لاَ مَا أَقَامُوْا فِيْكُمْ الصَّلاَةَ أَلاَ مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ وَلاَ يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

"Sebaik-baik imam (pemimpin) kalian adalah yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian serta yang kalian doakan dan mereka juga mendoakan kalian. Seburuk-buruk imam (pemimpin) kalian adalah yang kalian benci dan mereka membenci kalian serta yang kalian laknat dan mereka juga melaknat kalian. Mereka berkata, “Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah tidak kita perangi saja mereka pada saat demikian?’ Rasul menjawab, ‘Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah kalian. Ingatlah, siapa yang diperintah oleh seorang wali, lalu ia melihat wali itu melakukan sesuatu kemaksiatan kepada Allah, maka hendaknya ia membenci kemaksiatan itu dan janganlah ia melepaskan tangan dari ketaatan.” (HR Muslim, Ahmad dan ad-Darimi).


Imam Muslim (Shahîh Muslim bâb Khiyâr al-Aimmah wa Syirâruhum) mengeluarkan hadis ini dari beberapa sanad: dari Ishaq bin Ibrahim al-Hanzhaliy, dari Isa bin Yunus, dari al-Awza’i, dari Yazid bin Yazid bin Jabir, dari Ruzaiq bin Hayyan; dari Dawud bin Rusyaid, dari al-Walid bin Muslim, dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dari Ruzaiq bin Hayyan Maula bani Fazarah; dari Ishaq bin Musa al-Anshari, dari Walid bin Muslim, dari Ibn Jabir, dari Ruzaiq Maula Bani Fazarah. Ruzaiq meriwayatkannya dari Muslim bin Qarazhah, dari Auf bin Malik al-Asyja’i. Imam Muslim juga berkata, “Muawiyah bin Shalih meriwayatkan hadis ini dari Rabiah bin Yazid, dari Muslim bin Qarazhah, dari Auf bin Malik al-Asyja’i.

Imam Ahmad (Musnad bâb Hadîts ‘Awf ibn Malik al-Asyja’i) mengeluarkan hadis ini dari Ali bin Ishaq, dari Abdullah, dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dari Ruzaiq Maula Bani Fazarah, dari Muslim bin Qarazhah, dari Auf bin Malik al-Asyja’i. Adapun ad-Darimi mengeluarkannya dalam bâb fî ath-thâ’ah wa luzûm al-jamâ’ah (tentang ketaatan dan keharusan jamaah) dari Hakam bin al-Mubarak, dari al-Walid bin Muslim, dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dari Ruzaiq bin Hayyan Maula Bani Fazarah, dari Muslim bin Qarazhah, dari Auf bin Malik al-Asyja’i.

Hadits ini juga diriwayatkan ath-Thabrani Mu‘jam al-Kabîr, Abu ‘Awanah dalam Musnad Abu ‘Awânah, al-Ajuri dalam Asy-Syarî’ah, dan lainnya. Semuanya bersumber dari penuturan Auf bin Malik al-Asyja’i.

Makna Hadits

Al-Mawardi berkata, “Ini benar. Sungguh, seorang imam, jika memiliki kebaikan, ia mencintai dan dicintai oleh rakyat. Sebaliknya, jika buruk (jahat), ia membenci dan dibenci oleh rakyat. Pokok hal itu bahwa rasa takut kepada Allah akan mendorong untuk taat kepada-Nya dalam memperlakukan makhluk-Nya. Ketaatan kepada Allah akan mendorong untuk mencintai makhluk-Nya. Oleh karena itu, kecintaan itu merupakan bukti atas kebaikan imam. Sebaliknya, kebencian rakyat kepada imam adalah bukti keburukannya serta minimnya perhatian imam kepada rakyat.”

Asy Syaukani di dalam Nayl al-Awthâr menjelaskan, hadis ini merupakan dalil disyariatkannya mencintai imam dan mendoakan mereka. Imam yang mencintai dan dicintai rakyat, mendoakan dan didoakan oleh rakyat merupakan imam yang paling baik. Sebaliknya, imam yang membenci dan dibenci rakyat, mencaci dan dicaci oleh rakyat, termasuk imam yang paling buruk. Hal itu karena jika imam berlaku adil di tengah rakyat, berkata baik kepada rakyat, maka rakyat akan menaati, mematuhi dan memujinya. Ketika seorang imam, keadilan dan kebaikan perkataannya menyebabkan kecintaan, ketaatan dan pujian rakyat kepadanya, ia termasuk imam yang paling baik. Sebaliknya, tatkala kezaliman dan caciannya kepada rakyat menyebabkan rakyat menyalahinya dan berkata buruk tentang dia, maka dia termasuk seburuk-buruk imam.

Hadis ini menegaskan wajibnya menaati imam hingga meskipun imam itu melakukan kemaksiatan. Ketaatan itu selama bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah. Dalam kondisi imam melakukan kemaksiatan itu, Rasul memerintahkan agar kita membenci kemaksiatannya itu. Beliau tetap melarang kita melepaskan tangan dari ketaatan, tentu diiringi dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar kepada imam, yang disyariatkan dalam nas yang lain.

Manthuq hadis ini juga menjelaskan tidak bolehnya memerangi imam dan mencabut kekuasaannya selama ia masih menegakkan shalat di tengah kaum Muslim. Adapun mafhûm-nya menyatakan bolehnya memerangi imam jika sudah tidak menegakkan shalat di tengah kaum muslim. Frasa mâ aqâmû fîkum ash-shalâh (selama dia masih menegakkan shalat di tengah kalian) maksudnya bukan selama imam masih menjalankan shalat. Frasa tersebut merupakan majaz (kiasan) menggunakan ithlâq al-juz’i wa irâdah al-kulli menyebutkan sebagian, sedangkan yang dimaksud adalah keseluruhan). Maksud frasa itu adalah, selama masih menegakkan Islam, yakni selama masih menerapkan hukum-hukum Islam. Sebab, dalam Islam, wali yang wewenangnya tidak mencakup masalah finansial disebut wâliy ash-shalâh, sedangkan yang mencakup masalah finansial disebut wâliy ash-shadaqah.

Makna ini sejalan dengan hadis Ubadah bin Shamit yang menjelaskan wajibnya memerangi imam dan mencabut kekuasaannya jika sudah tampak kufr[an] bawâh[an](kekufuran yang nyata)—dalam riwayat lain kufr[an] sharâh[an](kekufuran secara terang-terangan); misalnya jika imam menerapkan hukum kufur seraya meyakini kelayakannya dan ketidaklayakan hukum Islam. Itu sama artinya dengan tidak lagi menegakkan shalat di tengah-tengah kaum Muslim.

Wa mâ tawfîqî illâ billâh.[Yahya Abdurrahman]

17 September 2010

Keutamaan Shaum Syawal


مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Siapa saja yang berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, ia seperti berpuasa sepanjang masa. (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah, an-Nasa’i, Ahmad, ad-Darimi, al-Baihaqi dan Ibn Hibban)

Imam Muslim berkata, hadis ini dituturkan dari Yahya ibn Ayyub, Qutaibah ibn Sa’id dan Ali ibn Hujrin; semuanya dari Ismail. Ibn Ayyub juga berkata, hadis ini dituturkan dari Ismail ibn Ja’far, dari Saad ibn Said ibn Qays, dari Umar ibn Tsabit ibn al-Harits al-Khazraji, dari Abu Ayyub al-Anshari ra., dari Rasulullah saw. 

Adapun Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadis tersebut dari Ahmad ibn Mani’, dari Abi Muawiyah, dari Saad ibn Said, dari Umar ibn Tsabit, dan dari Abu Ayyub al-Abshari. Imam Tirmidzi berkata, “Hadis Abu Ayyub ini hadis hasan sahih.” 

Dalam sanad hadis di atas terdapat satu perawi yang diperselisihkan. Imam at-Tirmidzi berkata, “Sebagian ahli hadis mempermasalahkan Saad ibn Said dari sisi hapalannya.” 

Al-Mubarakfuri1 berkomentar: Al-Hafizh Ibn Hajar berkata di dalam At-Taqrîb, “Saad ibn Said ibn Qays ibn Amru al-Anshari, saudaranya Yahya, adalah seorang yang jujur, namun hapalannya buruk, termasuk thabâqât keempat.” 

Sekalipun demikian, Imam at-Tirmidzi mensahihkan hadis di atas. Al-Mubarakfuri menjelaskan, “Yang jelas, bahwa pensahihan beliau adalah karena banyaknya jalan periwayatan hadis tersebut. Sudah dijelaskan dalam Muqadimah (mukadimah Tuhfah al-Ahwâdzî, pen.) bahwa adakalanya Imam at-Tirmidzi mensahihkan hadis karena beragamnya jalan periwayatan. Apalagi Saad (dalam hadis di atas) tidak menyendiri (dalam meriwayatkannya), tetapi diikuti oleh Shafwan ibn Sulaim.”

Terdapat banyak riwayat lain yang semakna. Di antaranya riwayat yang dituturkan oleh Abu Hurairah, diriwayatkan oleh al-Bazar, ath-Thabrani dan Abu Nu’aim. Menurut al-Mubarakfuri, riwayat al-Bazar dan ath-Thabrani tersebut adalah hasan. Al-Mundziri sendiri mengatakan, salah satu jalur riwayat al-Bazar adalah sahih. Demikian juga riwayat yang dituturkan oleh Tsauban, mawla Rasulullah saw, diriwayatkan oleh Ibn Majah, an-Nasai, Ahmad, ad-Darimi, al-Bazar, Ibn Hibban dan Ibn Khuzaimah di dalam Shahîh-nya. Juga riwayat yang dituturkan oleh Bara’ ibn Azib yang diriwayatkan oleh ad-Daraquthni.2



Makna
Dari berbagai riwayat tersebut, dapat di istinbâth bahwa puasa enam hari pada bulan Syawal hukumnya adalah sunah. Ini pendapat Ibn al-Mubarak, Hasan Bashri, asy-Syafii, Ahmad dan mayoritas ulama. Pelaksanaannya, menurut mayoritas fukaha, bisa dilakukan sepanjang bulan Syawal baik di awal, tengah maupun akhir. Pelaksanaannya bisa berurutan ataupun terpisah-pisah.

Adapun Imam Malik dalam al-Muwatha’ dan Abu Hanifah berpendapat, puasa enam hari pada bulan Syawal itu hukumnya makruh. Alasannya, karena Imam Malik tidak mengetahui seorang pun dari ulama dan fukaha salaf yang menjalankannya dan karena khawatir orang awam akan mengaitkannya dengan Ramadhan; atau alasan Abu Hanifah dan Malik, karena bisa jadi orang akan menganggapnya wajib. Pendapat tersebut adalah keliru.3 Alasannya: Pertama, jelas ada pemisah dengan puasa Ramadhan, yaitu hari Idul Fitri. Kedua, tidak adanya orang yang menjalankannya tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak as-Sunnah. Ketiga, karena sunnah puasa enam hari pada bulan Syawal itu dinyatakan di dalam as-Sunnah dengan sangat jelas.

Puasa Ramadhan diikuti enam hari pada bulan Syawal itu “seperti puasa sepanjang masa”—dalam riwayat lain dinyatakan “seperti berpuasa setahun penuh”—karena Allah Swt. berfirman:

مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا
Siapa saja yang membawa amal yang baik, baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya (QS al-An‘am [6]: 160).

Dengan demikian, puasa Ramadhan sebanding dengan puasa sepuluh bulan, dan puasa enam hari sebanding dengan puasa enam puluh hari atau dua bulan sehingga genap dua belas bulan atau setahun penuh. Itu pula yang dijelaskan oleh riwayat Tsauban, mawla Rasulullah saw. Ia berkata, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بِشَهْرَيْنِ فَذَلِكَ صِيَامُ سَنَّةٍ
Puasa Ramadhan sebanding dengan puasa sepuluh bulan dan puasa enam hari sebanding dengan puasa dua bulan, dan itu sebanding dengan puasa setahun (HR. an-Nasa’i)

Hadis yang semakna dengan redaksi sedikit berbeda diriwayatkan oleh Ahmad, Ibn Majah, ad-Darimi, Ibn Hibban dan al-Baihaqi. Jadi, puasa Ramadhan yang diikuti enam hari di bulan Syawal seperti puasa setahun penuh. Jika setiap tahun seseorang berpuasa demikian maka ia bagaikan berpuasa sepanjang masa. 

Wallâh a‘lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]

 


Catatan Kaki:
1   Al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwâdzî, III/388-390, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut. tt.
2   Al-Mubarakfuri, Ibid; Al-Haytsami, Majma’ az-Zawâ’id, III/183-184, Dâr ar-Rayân li at-Turâts- Dâr al-Kitâb al-‘Arabi, Kaero-Beirut. 1407; Asy-Syaukani, Nayl al-Awthâr, IV/322, Dâr al-Jayl, Beirut. 1973.
3   Al-Mubarakfuri, Ibid; asy-Syaukani, Ibid; an-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, VIII/56, Dâr Ihyâ’ at-Turâts al-‘Arabi, Beirut, cet. II. 1392; Mahmud Abd al-Lathif ‘Uwaidhah, al-Jâmi’ li Ahkâm ash-Shiyâm, hlm. 146-147, Muassasah ar-Risalah, Beirut, cet. II. 2005.



23 Agustus 2010

Islam Akan Memasuki Setiap Rumah



لَيَبْلُغَنَّ هَذَا اْلأَمْرُ مَا بَلَغَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَلاَ يَتْرُكُ اللهُ بَيْتَ مَدَرٍ وَلاَ وَبَرٍ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللهُ 
هَذَا الدِّينَ بِعِزِّ عَزِيزٍ أَوْ بِذُلِّ ذَلِيلٍ عِزًّا يُعِزُّ اللهُ بِهِ اْلإِسْلاَمَ وَذُلاًّ يُذِلُّ اللهُ بِهِ الْكُفْرَ

Sungguh perkara (agama) ini akan sampai ke seluruh dunia sebagaimana sampainya malam dan siang. Allah tidak akan membiarkan satu rumah pun baik di kota maupun di desa kecuali Allah akan memasukkan agama ini dengan kemuliaan yang dimuliakan atau kehinaan yang dihinakan; kemuliaan yang dengannya Allah memuliakan Islam dan kehinaan yang dengannya Allah menghina-dinakan kekufuran (HR.Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, ath-Thabrani, Ibn Bisyran dan Abu ‘Urubah)

Imam Ahmad mengeluarkan hadis di atas di dalam al-Musnad dari Abu al-Mughirah dari Shafwan ibn Sulaim, dari Sulaim ibn ‘Amir, dari Tamim ad-Dari. Al-Haytsami di Majma’ az-Zawâ’id berkomentar, “rijâl (para perawi) Ahmad rijâl ash-shahîh.”

Riwayat yang sama juga dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubrâ dan ath-Thabrani dalam Musnad asy-Syamiyîn. Al-Hakim mengeluarkannya di al-Mustadrak ‘alâ Shahihayn dari Ahmad ibn Muhammad ibn Salamah al-‘Atari dari Utsman ibn Sa’id ad-Darimi dari Abu al-Yaman al-Hakam ibn Nafi’ dari Shafwan ibn Amru dari Sulaim ibn ‘Amir dari Tamim ad-Dari. Al-Hakim mengatakan, “Hadis ini sahih menurut syarat syaikhayn (Bukhari dan Muslim).” 

Adz-Dzahabi menyepakatinya, namun menurut syarat Muslim saja.
Riwayat yang sama hingga Abu al-Yaman juga dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubrâ; Ibn Bisyran dalam al-Amâlî; dan Abu ‘Urubah al-Harani dalam al-Muntaqa min Kitâb Thabaqât. 
Al-Hafizh ‘Abdul Ghaniy al-Maqdisi mengeluarkannya dalam Dzikr al-Islâm. Beliau mengatakan, “Hadis ini hasan sahih”.

Al-Miqdad ibn al-Aswad al-Kindiy juga menuturkan hadis senada. Ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda :

لاَ يَبْقَى عَلَى ظَهْرِ اْلأَرْضِ بَيْتُ مَدَرٍ وَلاَ وَبَرٍ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ كَلِمَةَ الْإِسْلاَمِ بِعِزِّ عَزِيزٍ أَوْ ذُلِّ ذَلِيلٍ إِمَّا يُعِزُّهُمْ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَيَجْعَلُهُمْ مِنْ أَهْلِهَا أَوْ يُذِلُّهُمْ فَيَدِينُوْنَ لَهَا

Tidak akan tersisa di muka bumi ini satu rumah pun baik di kota atau di kampung kecuali Allah akan memasukkan ajaran Islam di dalamnya dengan kemuliaan yang dimuliakan atau kehinaan yang dihinakan. Allah akan memuliakan mereka sehingga mereka menjadi pemeluknya atau sebaliknya menghinakan mereka sehingga mereka tunduk kepada Islam (HR. Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, Ibn Hibban, al-Haytsami, Ibn Mandah dan al-Ashbahani)

Dalam redaksi ath-Thabrani dinyatakan :

…إِمَّا يُعِزُّهُمْ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى الإِسْلامِ، وَإِمَّا يُذِلُّهُمْ فَيُؤَدُّوا الْجِزْيَةَ

… Boleh jadi Allah akan memuliakan mereka dan menunjuki mereka pada Islam. Boleh jadi pula Dia menghinakan mereka sehingga mereka membayar jizyah (HR. ath-Thabrani)

Hadis ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam al-Musnad; al-Bayhaqi dalam Sunan al-Kubrâ; al-Hakim dalam al-Mustadrak dan ia berkomentar, “Hadis ini sahih menurut syarat syaikhayn (Bukhari dan Muslim) sekalipun tidak dikeluarkan oleh keduanya”; Ibn Hibban dalam Shahîh Ibn Hibbân, ath-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabîr dimana al-Haytsami berkomentar, “Para perawi ath-Thabrani adalah perawi sahih”; al-Haytsami dalam Mawârid azh-Zhumân; Ibn Mandah dalam at-Tawhîd dan al-خmân; dan Isma’il Ibn Muhammad ibn al-Fadhl at-Tamimi al-Ashbahani dalam Dalâ’il an-Nubuwah.

Abu Tsa’labah al-Khasyani menuturkan, Rasulullah jika pulang dari peperangan atau perjalanan, beliau datang ke masjid lalu shalat dua rakaat, lalu memuji Fathimah, kemudian mendatangi isteri-isterinya. Suatu ketika Beliau pulang dan keluar dari masjid maka Fathimah menemui beliau di pintu rumah. Fathimah kemudian mencium kedua bibir dan mata beliau, lalu ia menangis. Rasul bertanya kepadanya, “Putriku, apa yang membuatmu menangis?” Ia menjawab : “ya Rasul, aku melihatmu kusut, letih dan pakaianmu lusuh.” Rasul bersabda :

فَلاَ تَبْكِيْ ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بَعَثَ أَبَاكَ ِلأَمْرٍ لاَ يَبْقَى عَلَى ظَهْرِ اْلأَرْضِ بَيْتُ مَدَرٍ ، وَلاَ شَعْرٍ إِلاَّ أَدْخَلَ اللهُ بِهِ عِزًّا أَوْ ذُلاًّ حَتىَّ يَبْلُغَ حَيْثُ بَلَغَ اللَّيْلُ

Jangan menangis, karena sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah mengutus ayahmu untuk satu perkara tidak tersisa di muka bumi ini satu rumah di kota dan kampung kecuali dengannya Allah masukkan ke dalamnya kemuliaan atau kehinaan hingga (perkara) ini akan sampai sebagaimana sampainya malam (HR. al-Hakim dan ath-Thabrani)

Hadis ini dikeluarkan oleh al-Hakim di al-Mustadrak. Ia berkomentar : hadis ini sanadnya sahih, sekalipun mereka (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya. Ath-Thabrani mengeluarkan hadis ini di dalam Mu’jam al-Kabîr dan Musnad asy-Syamiyîn

Makna Hadis
Ketiga riwayat di atas diriwayatkan setidaknya oleh tiga orang sahabat, lalu tiga orang Tâbi’în, lalu sembilan Tâbi’ at-Tâbi’în, dan 16 orang generasi sesudahnya. Semuanya memberikan satu makna, yaitu berita gembira bahwa Islam akan masuk ke setiap rumah di muka bumi ini. Faktanya, masih banyak wilayah di muka bumi ini yang belum pernah dimasuki oleh Islam; misalnya wilayah Eropa Barat, Amerika, Australia, Indo Cina, Asia Timur, Cina, Rusia dan banyak wilayah Afrika. 

Masuknya Islam ke setiap rumah dijelaskan dalam riwayat al-Miqdad ibn al-Aswad al-Kindi, yaitu dalam bentuk penduduknya memeluk Islam, atau mereka tunduk pada sistem Islam dan membayar jizyah. Dalam konteks kedua ini, mereka tidak tunduk pada ajaran Islam, melainkan mereka tunduk atau ditundukkan-untuk tidak dikatakan dihinakan– pada hukum (sistem) Islam dengan membayar jizyah

Semua konteks tersebut menunjukkan ketundukan pada pemerintahan Islam yakni Khilafah Islamiyah. Jadi ketiga riwayat diatas menunjukkan bahwa Khilafah Islamiyah memang akan ada, tegak kembali dan kekuasaannya akan membentang luas di muka bumi ini. Wallâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]


13 Mei 2010

Janji Allah: KHILAFAH AKAN SEGERA TEGAK KEMBALI


تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ

“Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) yang zalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” Beliau kemudian diam." (HR Ahmad dan al-Bazar).



Sanad Hadis
Imam Ahmad menerimanya dari Sulaiman bin Dawud ath-Thuyalisi dari Dawud bin Ibrahim al-Wasithi dari Habib bin Salim dari an-Nu‘man bin Basyir. Ia berkata:
Kami sedang duduk di masjid bersama Rasulullah saw. Basyir adalah orang yang hati-hati dalm berbicara. Lalu datang Abu Tsa‘labah al-Khusyani. Ia berkata, “Wahai Basyir bin Saad, apakah engkau hapal hadis Rasulullah saw. tentang para pemimpin?”
Hudzaifah berkata, “Aku hapal khutbah beliau.”
Lalu Abu Tsa‘labah duduk dan Hudzaifah berkata, “Rasululah saw. bersabda: (sesuai dengan matan hadis di atas).” 1

Al-Bazzar2 menerimanya dari al-Walid bin Amru bin Sikin dari Ya‘qub bin Ishaq al-Hadhrami dari Ibrahim bin Dawud dari Habib bin Salim dari an-Nu‘man bin Basyir. Ia bercerita bahwa ia sedang di masjid bersama bapaknya, Basyir bin Saad. Lalu datang Abu Tsa‘labah al-Khusyani. Kemudian terjadilah dialog seperti di atas.

Al-Haytsami berkomentar,3"Imam Ahmad meriwayatkannya dalam Tarjamah an-Nu‘mân, juga al-Bazzar secara persis, ath-Thabrani secara sebagiannya di dalam al-Awsath, dan para perawinya tsiqah. Ibn Rajab al-Hanbali juga menukil riwayat Ahmad ini.4

Makna dan Faedah
Hadis ini memberitahukan lima periode perjalanan kaum Muslim sejak masa kenabian. Periode pertama adalah periode kenabian.

Periode kedua adalah periode Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Para ulama sepakat bahwa periode Khilafah Rasyidah adalah periode Khilafah yang berjalan di atas manhaj kenabian. Menurut sebagian ulama, periode ini adalah periode Khulafar Rasyidin sampai periode Khilafah al-Hasan bin Ali. Khilafah Umar bin Abdul Aziz oleh sebagian ulama juga dikategorikan Khilafah Rasyidah sehingga beliau juga dijuluki Khulafaur Rasyidin.

Periode ketiga adalah periode pemerintahan dan kekuasaan yang zalim. Lafal mulk bisa berarti kerajaan, bisa juga al-hukm wa as-sulthân (pemerintahan dan kekuasaan). Lafal mulk dalam hadis ini kurang tepat jika dimaknai kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan. Sebab, setelah Khulafaur Rasyidin, bentuk pemerintahan kaum Muslim tidak berubah menjadi kerajaan, tetapi tetap Khilafah. Kepala negara tetap seorang khalifah dan tidak pernah berubah menjadi raja. Ini adalah fakta yang telah disepakati para ulama. As-Suyuthi dalam Tarîkh al-Khulafâ’ berkata, “Aku hanya menyebutkan khalifah yang telah disepakati keabsahan imâmah-nya dan keabsahan akad baiatnya.”5

Secara faktual, Khilafah terus berlanjut sampai diruntuhkan oleh penjajah Barat tahun 1924 M. Namun, juga disepakati, selama rentang waktu tersebut terjadi penyimpangan dan keburukan penerapan Islam di sana-sini. Jadi, periode tersebut adalah periode pemerintahan dan kekuasaan yang di dalamnya terjadi kazaliman, yaitu peyimpangan dan keburukan penerapan sistem dalam beberapa hal.

Periode selanjutnya adalah periode pemerintahan dan kekuasaan jabbariyah (diktator). Dalam riwayat Abu Tsa‘labah al-Khusyani dari Muadz bin Jabal dan Abu Ubaidah, periode ini digambarkan sebagai periode pemerintahan dan kekuasaan yang sewenang-wenang, durhaka, diktator, dan melampaui batas.6 Gambaran demikian adalah gambaran pemerintahan dan kekuasaan yang bukan Islam. Periode pasca runtuhnya Khilafah saat ini tampaknya sesuai dengan gambaran tersebut.

Periode terakhir adalah periode kembalinya Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ini merupakan basyârah (berita gembira) akan tegaknya kembali Khilafah setelah keruntuhannya. Makna yang sama juga diriwayatkan dalam banyak riwayat. Jika riwayat ini digabung dengan riwayat lain yang semakna, yaitu riwayat akan masuknya Islam di setiap rumah, hadis al-waraq al-mu’allaq, hadis Khilafah turun di bumi al-Quds, hadis mengenai Dâr al-Islâm kaum Mukmin berpusat di Syam, hadis ‘adl wa al-jur, hadis hijrah setelah hijrah, hadis al-ghuraba’, hadis al-mahdi, dan hadis akan ditaklukkannya Roma, maka makna tersebut bahkan bisa sampai pada tingkat mutawatir.7

Basyârah ini selayaknya memacu semangat kita untuk terus berjuang demi tegaknya Khilafah, karena kita ingin mendapat kemuliaan, yakni turut menjadi aktor bagi terlaksananya janji Allah tersebut. Allâhummarzuqnâ dawlah Khilâfah Râsyidah.
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb.


Catatan Kaki
1 Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, IV/273, Muassasah Qurthubah, Mesir. t.t.
2 Al-Bazar, Musnad al-Bazar 4-9, VII/223, ed. Mahfuzh ar-Rahman Zainullah, Muassasah ‘Ulum al-Quran-Maktabah al-‘Ulum wa al-Hukm, Beirut-Madinah, cet. I. 1409.
3 Al-Haytsami, Majma’ az-Zawâ’id, v/188-189, Dar ar-Rayan li Turats-Dar al-Kitab al-‘Arabi, Kaero-Beirut. 1407.
4 Ibn Rajab al-Hanbali, Jâmi’ al-ulûm wa al-Hukm, I/264, Dar al-Ma’rifah, Beirut. cet I, 1408.
5 As-Suyuthi, Târîkh al-Khulafâ’, hlm. 8, Dar al-Fikr, Beirut. t.t.
6 Al-Haytsami, op. cit.
7 Lihat: Muhammad asy-Syuwaiki, ath-Tharîq ilâ Dawlah al-Khilâfah, Bait al-Maqdis, 1411; Hafizh Abdurrahman, Khilafah Islam dalam Hadist Mutawatir bi al-Ma’na, al-Azhar Press, Bogor. Cet. I. 2003-1424.


Penaklukan Kota Roma


سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْمَدِينَتَيْنِ تُفْتَحُ أَوَّلاً قُسْطَنْطِينِيَّةُ أَوْ رُومِيَّةُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَدِينَةُ هِرَقْلَ تُفْتَحُ أَوَّلاً يَعْنِي قُسْطَنْطِينِيَّةَ

Rasulullah saw. pernah ditanya, “Kota manakah yang dibebaskan lebih dulu, Konstantinopel atau Roma?” Rasul menjawab, “Kotanya Heraklius dibebaskan lebih dulu, yaitu Konstantinopel” (HR Ahmad, ad-Darimi dan al-Hakim)


Imam Ahmad mengeluarkan hadis tersebut di dalam Musnad-nya pada bab Musnad ‘Abdullâh bin Amru bin bin al-‘Âsh. Beliau meriwayatkan hadis ini berdasarkan penuturan secara berturut-turut dari Yahya bin Ishaq, dari Yahya bin Ayyub, dari Abu Qabil; yang didasarkan pada penuturan Abdullah bin Amru bin al-‘Ash dari Rasulullah saw. Al-Haytsami berkomentar, “Para perawi hadis ini sahih kecuali Abu Qabil dan ia tsiqqah.”1

Riwayat yang sama juga diriwayatkan oleh: Ibn Abi Syaibah dalam Mushannaf Ibn Abiy Syaybah; Imam ad-Darimi dalam Sunan ad-Dârimî, dari penuturan Utsman bin Muhammad, dari Yahya bin Ishaq; Ibn Abi ‘Ashim dalam Al-Awâ’il li bin Abi ‘Âshim, dari penuturan Abu Bakar, dari Yahya bin Ishaq; Ath-Thabrani dalam Al-Awâ’il li ath-Thabrani, dari penuturan Abdullah bin al-Husain al-Mashishi dari Yahya bin Ishaq; serta Abu ‘Amru ad-Dani dalam as-Sunan al-Wâridah fî al-Fitan, dari penuturan Abdurrahman bin Utsman, dari Qasim, dari Ibn Abi Khaytsamah, dari Yahya bin Ishaq. Dalam semua riwayat tersebut, selanjutnya Yahya bin Ishaq dari jalur yang sama dengan jalur di atas.2

Nu’aim bin Hamad al-Muruzi meriwayatkan hadis ini dalam Kitâb al-Fitan dari Ibn Wahbin dari Yahya bin Ayyub dari Abu Qabil dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash.3 Abdul Ghani al-Maqdisi mengeluarkannya di dalam Kitâb al-‘Ilm. Ia berkata, “Hadis ini sanad-nya hasan.”

Al-Hakim meriwayatkannya dari tiga jalur. Pertama: dari Muhammad bin Shalih bin Hani’, dari Muhammad bin Ismail, dari Ibn Wahbin, dari Yahya bin Ayyub dari Abu Qabil al-Ma’afiri dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash. Kedua: dari Abu Ja’far Muhammad bin Muhammad al-Baghdadi dari Hasyim bin Murtsid dari Said bin Afir dari Said bin Abi Ayyub dari Abu Qabil dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash. Ketiga: dari Muhammad bin al-Muamal, dari al-Fadhl bin Muhammad asy-Sya’rani dari Nu’aim bin Hamad, dari Abdullah bin Wahbin, dari Yahya bin Ayyub dari Abu Qabil, dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash. Al-Hakim berkomentar, “Ini adalah hadis sahih menurut syarat Syaykhayn (Imam al-Bukhari dan Imam Muslim), tetapi keduanya tidak mengeluarkannya.”4Adz-Dzahabi menyepakati penilaian al-Hakim.

Komentar al-Haytsami di atas, bahwa para perawi hadis ini adalah perawi sahih kecuali Abu Qabil yang ia nilai tsiqqah, mengisyaratkan bahwa ia menilai hadis ini hasan. Penilaian ini sesuai dengan penilaian Abdul Ghani al-Maqdisi. Adapun al-Hakim menilainya sahih dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Syaikh Nashiruddin al-Albani juga menilainya sahih.5 Walhasil hadis ini bisa dijadikan hujjah.

Makna Hadis
Hadis ini adalah hadis gharîb karena hanya diriwayatkan dari jalur Abu Qabil dari Abdullah bin Amru bin al-Ash. Hadis ini memberitahukan bahwa dua kota, yaitu Konstantinopel dan kota Rûmiyah akan ditaklukkan, dan di antara keduanya kota Konstantinopel yang akan ditaklukkan lebih dulu. Kota Rûmiyah itu seperti yang dijelaskan dalam Mu’jam Al-Buldân adalah kota Roma, sekarang adalah ibukota Italia.6 Penaklukan kedua kota ini adalah sesuatu yang pasti akan terjadi.

Berita gembira penaklukan kota Konstantinopel juga diriwayatkan dalam hadis lain. Berita gembira tersebut memacu kaum Muslim sejak masa para Sahabat untuk mendapatkan keutamaan dan kemuliaan sebagai orang yang berhasil mewujudkannya. 

Syaikh al-Albani mengatakan:
Penaklukan pertama telah berhasil direalisasikan melalui tangan Muhammad al-Fâtih al-‘Utsmani seperti yang sudah diketahui. Hal itu terealisasi setelah lebih dari delapan ratus tahun sejak berita gembiranya disampaikan oleh Rasulullah saw. Penaklukan kedua (yaitu penaklukan kota Roma, pen.) dengan izin Allah juga akan terealisasi. Sungguh, beritanya akan Anda ketahui dikemudian hari. Tidak diragukan bahwa realisasi penaklukan kedua itu menuntut kembalinya Khilafah Rasyidah ke tengah-tengah umat Muslim. Hal itu telah diberitakan oleh Rasulullah saw. dalam sabda Beliau.

Berita dari Rasul itu tidak boleh menjadikan kita diam dan tidak turut terlibat aktif memperjuangkannya karena menganggap toh pasti akan tegak kembali. Apalagi menghalangi perjuangan penegakan Khilafah tentu jauh lebih buruk dan lebih tidak layak lagi keluar dari seorang Muslim. Sikap itu hanya layak keluar dari orang yang tidak percaya kepada Rasulullah saw. 

Berita gembira tegaknya kembali Khilafah seharusnya memacu kita untuk mewujudkannya tanpa kenal lelah, seperti generasi terdahulu. Perjuangan itu pada akhirnya pasti akan berhasil dan Khilafah pasti tegak kembali sesuai dengan janji Allah dan Rasulullah saw. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb.



Catatan Kaki:

1 Lihat: Imam Ahmad (164-241 H), Musnad Ahmad, 2/176, Muassasah Qurthubah, Mesir, tt; Al-Haytsami (w. 807 H), Majma’ az-Zawâ’id wa Manba’u al-Fawâ’id, 6/219, Dar ar-rayan li ath-Turats-Dar al-Kitab al-‘Arabi, Kaero-Beirut, 1407
2 Lihat: Ibn Abiy Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, ed. Kamal Yusuf al-Hawt, 4/419, Maktabah ar-Rusyd, Riyadh, cet. i. 1409; Imam ad-Darimi (181-255 H), Sunan ad-Darimi, 1/137, Dar al-Kitab al-‘Arabi, Beirut, cet. i. 1407; Ibn Abiy ‘Ashim, al-Awâ’il li Ibn Abi ‘âshim, 1/109; Ath-Thabrani, al-awâ’il li ath-Thabrani, 1/122; Abu Amru ad-Dani (371-444 H), as-Sunan al-Wâridah fî al-Fitan, ed. Dr. Dhiya’ullah bin Muhammad Idris al-Mubarkfuri, 6/1127, Dar al-‘âshimah, Riyadh, cet. i. 1416
3 Lihat: Nu’aim bin Hamad al-Muruzi Abu Abdillah (w. 288 H), Kitâb al-Fitan, ed. Samir Amin az-Zuhri, 2/479, Maktabah at-Tawhid, Kaero, cet. i. 1412
4 Lihat: Al-Hakim (321-405), Mustadrak ‘alâ Shahîhayn, ed. Mushthafa Abdul Qadir ‘Atha, 4/598, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, cet. i. 1411/1990
5 Lihat: Muhammad Nashiruddin al-Albani, Silsilah ash-Shahîhah, 1/33, Maktabah al-Ma’arif, Riyadh, tt
6 Lihat: Yaqut bin Abdillah al-Humawi, Mu’jam al-Buldân, 1/312, Dar al-Fikr, Beirut, tt

8 Mei 2010

Islam Akan Memasuki Setiap Rumah

لَيَبْلُغَنَّ هَذَا اْلأَمْرُ مَا بَلَغَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَلاَ يَتْرُكُ اللهُ بَيْتَ مَدَرٍ وَلاَ وَبَرٍ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللهُ هَذَا الدِّينَ بِعِزِّ عَزِيزٍ أَوْ بِذُلِّ ذَلِيلٍ عِزًّا يُعِزُّ اللهُ بِهِ اْلإِسْلاَمَ وَذُلاًّ يُذِلُّ اللهُ بِهِ الْكُفْرَ

Sungguh perkara (agama) ini akan sampai ke seluruh dunia sebagaimana sampainya malam dan siang. Allah tidak akan membiarkan satu rumah pun baik di kota maupun di desa kecuali Allah akan memasukkan agama ini dengan kemuliaan yang dimuliakan atau kehinaan yang dihinakan; kemuliaan yang dengannya Allah memuliakan Islam dan kehinaan yang dengannya Allah menghina-dinakan kekufuran (HR Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, ath-Thabrani, Ibn Bisyran dan Abu ‘Urubah)

1 Mei 2010

Cinta Dunia, Takut Mati

« يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا ». فَقَالَ قَائِلٌ وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ قَالَ « بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزِعَنَّ اللهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ »

"Hampir tiba dimana umat-umat saling memanggil untuk melawan kalian sebagaimana orang-orang saling memanggil untuk menyantap hidangannya. Salah seorang bertanya: apakah karena sedikitnya kami ketika itu? Rasul menjwab: bahkan kalian pada hari itu banyak akan tetapi kalian laksana buih dilautan dan sungguh Allah mencabut ketakutan dan kegentaran terhadap kalian dari dada musuh kalian dan Allah tanamkan di hati kalian al-wahn. Salah seorang bertanya: apakah al-wahn itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: cinta dunia dan membenci kematian"(HR. Abu Daud No. 4297, Ahmad 5/278, Abu Nu'aim dalam al-Hilyah 1/182, hadits ini shahih)


Abu Dawud mengeluarkan hadis ini dari jalur Abdurrahman bin Ibrahim ad-Dimasyqi, dari Bisyr bin Bakr, dari Jabir dari Abu Abd as-Salam, dari Tsauban.

Imam Ahmad mengeluarkannya dari Abu an-Nadhr, dari al-Mubarak, dari Marzuq Abu Abdillah al-Himshi, dari Abu Asma’a ar-Rahabi, dari Tsauban mawla Rasulullah.

Hadis ini juga dikeluarkan oleh at-Thayalisi dalam Musnad-nya, Ibn Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya, Abu Nuaim dalam Al-Hilyah, ar-Ruwiyani dalam Musnad-nya, al-Baihaqi dalam Syu’ab al-خmân dan dalam Dalâ’il an-Nubuwwah, Ibn Asakir dalam Târîkh Dimasyqa dan Ibn Abi ad-Dunya dalam Al-‘Uqûbât.

Muhammad Syams al-Haq al-‘Azhim Abadzi Abu at-Thayib di dalam ‘Awn al-Ma’bûd Syarh Sunan Abû Dâwud menjelaskan: ‘an tadâ’â ‘alaykum maksudnya adalah mereka saling memanggil untuk memerangi kalian, menghancurkan kekuatan kalian dan merampas negeri dan harta yang kalian miliki.

Al-‘akalatu adalah dalam bentuk jamak dari âkil (orang yang makan). Jadi maknanya adalah sekelompok orang yang makan bersama. Lalu Ilâ qash’atihâ, al-Qari mengatakan maknanya, hidangan yang diambil tanpa penghalang dan pesaing sehingga mereka memakannya dengan tenang dan satu barisan. Demikian juga mereka mengambil apa yang ada di tangan kalian tanpa menderita kelelahan atau dharar yang mereka derita atau masalah yang menghalangi mereka. Ia mengatakan dalam Al-Majma’, maknanya yaitu: kelompok kekufuran dan umat-umat yang sesat akan saling memanggil untuk memerangi kalian yaitu sebagian akan memanggil sebagian yang lain guna berhimpun untuk memerangi kalian, menghancurkan kekuatan kalian dan menguasai negeri yang menjadi milik kalian. Hal itu seperti sekelompok orang yang saling memanggil satu sama lain untuk sama-sama menyantap hidangan yang mereka peroleh tanpa penghalang sehingga mereka memakannya dengan tenang tanpa kesusahan.

Petaka itu terjadi bukan karena sedikitnya jumlah kaum Muslim. Bahkan jumlah kaum Muslim banyak, namun laksana buih di lautan; banyak namun tidak berbobot, lemah dan tidak terjalin dalam ikatan yang kuat sehingga mudah diceraiberaikan; banyak namun keberaniannya minim dan kemampuannya lemah.

Karena kondisi kaum Muslim seperti itu, maka ketakutan dan kegentaran terhadap kaum Muslim pun tanggal dari dada musuh-musuh kaum Muslim, bahkan menumbuhkan keberanian musuh-musuh itu untuk menyerang kaum Muslim sekaligus merampas harta benda dan kekayaan bahkan negeri kaum Muslim.

Adapun al-wahn, menurut pengarang ‘Awn al-Ma’bûd, maknanya adalah adh-dha’f (kelemahan). Menurutnya dan ath-Thayibi, pertanyaan mâ al-wahn maksudnya adalah pertanyaan tentang apa al-wahn itu sendiri atau apa yang menyebabkan al-wahn itu. Jadi yang ditanyakan para Sahabat adalah apa yang menyebabkan kaum Muslim seperti itu. Kemudian Rasul menjelaskan bahwa sebabnya adalah cinta dunia dan benci kematian. Cinta dunia dan takut mati saling terkait. Siapa saja yang cinta dunia, dia akan enggan untuk berpisah dengannya dan melepaskan apa saja yang bersifat duniawi. Karena itu, dia akan membenci kematian, karena kematian artinya memisahkan dia dari apa yang ia cintai. Sebaliknya, siapa yang benci kematian, ia ingin bertahan selama mungkin di dunia, tidak ingin kehilangan apa yang dia miliki dan mengejar apa saja yang dia anggap menjauhkan dia dari kematian. Kebanyakan yang dikejar itu adalah harta dan tahta (kedudukan) karena dengan harta dan tahta itu dia menduga akan bisa “membeli” kehidupan. Cinta dunia dan takut kematian itu akan membuat orang menjauhi apa saja yang dia anggap mendekatkan pada kematian atau kesulitan. Dengan keduanya itu, seseorang akan enggan berbuat demi Islam, berdakwah, amar makruf nahi mungkar, mengoreksi penguasa, bersedekah, berinfak, berjihad dan berjuang demi kemuliaan Islam. Musuh-musuh Islam sangat paham akan rahasia kelemahan kaum Muslim ini. Karenanya, miliaran dolar mereka kerahkan untuk membuat kaum Muslim jadi sosok pecinta dunia, pemburu harta dan tahta, pencari kenikmatan jasmani; atau untuk menjauhkan kaum Muslim dari Islam dan perjuangan untuk islam. Ide sekularisme, hedonisme, kapitalisme, materialisme, naf’iyah dan sebagainya ditanamkan ke dalam benak dan disemai di hati kaum Muslim; selain dilakukan juga stigmatisasi dan monsterisasi Islam dan para pejuangnya.


Gambaran hadis ini sangat pas dengan potret kondisi kaum Muslim saat ini. Untuk menyelamatkannya, penyakit cinta dunia dan takut kematian itu harus ditanggalkan dan dieliminasi dari diri kaum Muslim. Ini menjadi tugas seluruh aktivis Islam dan terutama para ulama. Tentu saja pertama-tama penyakit cinta dunia dan takut kematian itu tidak selayaknya hinggap pada diri para aktivis dan para ulama. Na’ûdzu biLlâh min dzâlik. WaLlâh al-musta’ân wa ilayhi takilan. [Yahya Abdurrahman]

Bicara yang Baik atau Diam

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

Siapa saja yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya ia mengatakan yang baik atau diam (HR Ashhabut Tis’ah dan lainnya)

Hadis ini diriwayatkan dari empat orang Sahabat: Abu Hurairah, Aisyah, Abu Syuraih dan Anas bin Malik. Hadis ini dalam mayoritas riwayatnya merupakan bagian dari hadis panjang yang memerintahkan untuk memuliakan tetangga, tidak menyakiti tetangga, memuliakan tamu dan berbicara hanya yang baik; jika tidak, hendaknya diam.

Hadis dari Abu Hurairah diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibn Hibban dan Abdurrazaq. Hadis dari Aisyah diriwayatkan oleh Ahmad. Hadis dari Anas diriwayatkan oleh Ibn Abi Dunya, Abu asy-Syaikh dan lainnya. Hadis dari Abu Syuraih diriwayatkan oleh Imam Malik, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibn Majah, an-Nasai, at-Tirmidzi, Ahmad, ad-Darimi, Ibn Hibban, Ibn Abi Syaibah, al-Humaidi dan Abad bin Humaid. 

Makna

Man kâna yu’minu biLlâh wa al-yawm al-âkhir”, lafal iman maksudnya adalah kesempurnaan iman, bukan masalah eksistensi, yaitu bukan masalah iman dan tidak iman. Jadi, maknanya adalah siapa saja yang beriman dengan keimanan yang sempurna. 

Al-Hafizh di dalam Fath al-Bârî mengatakan, “Penyebutan Allah dan Hari Akhir secara khusus merupakan isyarat pada yang permulaan dan tempat kembali yang dijanjikan. Maknanya, siapa yang beriman kepada Allah yang telah menciptakannya dan beriman bahwa ia akan diberi balasan atas semua perbuatannya, maka hendaknya ia melakukan poin-poin yang disebutkan kemudian.” 

Di antara aktivitas yang dituntut yang menjadi bukti kesempurnaan iman seseorang itu adalah fal yaqul khayran aw liyashmut (hendaknya ia berkata yang baik atau hendaknya dia diam). Kata khayr meliputi segala apa yang diridhai Allah. Kata yashmut maknanya dijelaskan dalam riwayat lain, yaitu yaskut (diam). Namun, al-Munawi di dalam Faydh al-Qadîr menjelaskan bahwa kata ash-shamtu maknanya lebih khusus dari as-sukût. Shamtu adalah diam meski mampu berbicara. Dengan demikian, bisa dipahami bahwa diam di sini merupakan hasil dari penataan perkataan, meski mampu mengatakannya; tentu diam itu karena untuk menghindari dosa dan sanksi dari Allah. 

Ibn Hajar al-’Ashqalani menjelaskan bahwa hadis ini meliputi seluruh perkataan. Termasuk yang baik adalah semua perkataan yang dituntut, baik yang fardhu maupun mandub. Rasul mengizinkan berbicara pada perkataan yang baik ini dengan berbagai macamnya, termasuk apa yang bisa mengantarkan kepadanya. Selain yang demikian adalah termasuk perkataan yang buruk atau yang mengantarkan pada yang buruk itu. Ketika ada keinginan untuk mengatakan yang buruk, Rasul memerintahkan untuk diam.

Imam an-Nawawi di dalam Syarh Shahîh Muslim, menjelaskan, “Maknanya, bahwa jika ia ingin berbicara, jika apa yang ingin ia bicarakan adalah baik, mendapatkan pahala, baik yang wajib atau mandub, maka hendaknya ia berbicara. Sebaliknya, jika tidak tampak bahwa itu baik dan mendapatkan pahala, hendaknya ia diam tidak berbicara, baik tampak bahwa itu adalah haram, makruh atau mubah yang memuat (kemungkinan) kedua sisi (baik dan buruk). Atas dasar ini, meninggalkan perkataan mubah itu adalah diperintahkan dan sunnah untuk menahan diri darinya karena khawatir terjerumus pada yang haram atau makruh. Inilah yang biasanya terjadi pada banyak orang. 

Imam asy-Syafii berkata, “Jika seseorang ingin berbicara, hendaknya ia berpikir lebih dulu. Jika tampak baginya tidak ada dharar yang bisa menimpanya, ia berbicara. Jika tampak di dalamnya terdapat dharar atau ia ragu tentangnya, hendaknya ia menahan diri.”

Al-Mubarakfuri di dalam Tuhfah al-Ahwadzi menjelaskan, “Maknanya adalah jika seseorang ingin berbicara, hendaknya ia berpikir lebih dulu sebelum berbicara. Jika ia tahu bahwa pembicaraannya itu tidak mengakibatkan mafsadah, tidak menjerumuskan pada yang haram dan tidak makruh, hendaknya ia berbicara. Jika suatu yang mubah maka keselamatan ada pada diam agar ia tidak sampai terjerumus pada yang haram dan yang makruh.”

Jadi, hadis ini mengandung dua poin. Pertama: dorongan (perintah) untuk mengatakan yang baik, yaitu sesuatu yang diridhai Allah. Menurut al-Munawi, hadis ini memberi faedah bahwa perkataan yang baik itu lebih dikedepankan daripada diam karena perintah itu disebutkan lebih dulu, dan bahwa diam itu diperintahkan pada saat tidak berkata yang baik. 

Kedua: perintah untuk diam, yaitu perintah untuk tidak mengatakan yang buruk, yang dibenci atau dimurkai oleh Allah. Kata “aw (atau)” tidak bermakna takhyîr (pilihan) untuk mengatakan atau tidak mengatakan yang baik. Di dalam al-Muntaqâ Syarh al-Muwatha’ dinyatakan, “Diam dari mengatakan yang baik, dzikrullah, amar makruf nahi mungkar tidak diperintahkan, malahan dilarang dengan larangan pengharaman atau makruh. Jadi, maknanya adalah hendaknya ia berkata yang baik atau diam dari berkata yang buruk atau yang mungkin buruk (atau menyebabkan yang buruk).”

Dengan demikian, setiap orang hendaknya berpikir dulu sebelum berbicara. Jika yang akan dia katakan diridhai Allah, menjelaskan kebenaran, mendorong orang untuk taat dan memperjuangkan syariah, amar makruf nahi mungkar, membela Islam dan kaum Muslim dan sebagainya maka yang seperti ini justru harus dikatakan dan tidak boleh diam. 

Sebaliknya, jika yang akan dikatakan itu dibenci Allah; termasuk seruan kemaksiatan dan ketidaktaatan; memerintahkan yang mungkar dan melarang yang makruf; membela dan mendorong kekufuran dan kesesatan; membuat orang meragukan Islam, al-Quran dan as-Sunnah; tidak membela Islam dan kaum Muslim bahkan sebaliknya meremehkan, melecehkan dan menyerang Islam dan kaum Muslim; dan sebagainya; maka yang diperintahkan adalah diam. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman] 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites