Pandangan Islam Tentang Asuransi

Asuransi syariah dikampanyekan sebagai alternatif bagi kaum muslim untuk menjalankan akad asuransi. Sesuai dengan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) tentang Pedoman Umum tentang Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Yang Teristimewa Bagi Wanita

"...Wahai pena..! Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat ..."

Sistem Pemerintahan Islam Berbeda dengan Sistem Pemerintahan yang Ada di Dunia Hari ini

Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia

Video: Puluhan Ribu Warga Homs Suriah Berikrar, Pertolongan Bukan dari Liga Arab atau Amerika Tapi dari Allah!

.

Analisis : Polugri AS di Asia Tenggara

Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli.

Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman

Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis.

MIMPI PARA ULAMA BUKAN SEMBARANG MIMPI

Apakah Anda tadi malam bermimpi? Apa mimpi Anda? Kata orang, mimpi hanyalah kembang (bunga) orang tidur. Maksudnya, mimpi tidak bermakna signifikan. Tapi, sebenarnya tidak semua mimpi tak ada artinya.

Nasehat Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy :Empat Tipe Pemimpin

Ada nasihat berharga yang disampaikan Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy kepada Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, ketika ulama besar itu dimintai nasihat.

Tampilkan postingan dengan label Jodoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jodoh. Tampilkan semua postingan

19 November 2011

Sebelum Khitbah, Lihatlah Dulu

Oleh : K.H. M. Shiddiq al-Jawi


Soal: Melihat calon isteri, dilakukan sebelum atau sesudah khitbah (melamar/meminang)? Apakah hanya dibolehkan setelah khitbah? (Syahidah Mufidah, Yogya) 

Jawab: Melihat calon isteri pada dasarnya hukumnya mandub (sunnah) menurut pendapat jumhur ulama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld. III, hal. 113). 

Adapun dari segi waktu, melihat calon isteri hukumnya boleh (mubah) sebelum khitbah, berdasarkan tunjukan (dalalah) bahasa dan dalil hadits Nabi Saw. Boleh pula dilakukan sesudah khitbah berdasarkan dalil hadits Nabi Saw. 

Mengenai tunjukan bahasa yang membolehkan melihat sebelum khitbah, dapat dipahami dari hadits Jabir bin Abdillah ra: “Idza khathaba ahadukum al-mar’ata fa in istathâ’a an yanzhura minhâ ilâ mâ yad’uw ilaa nikahiha fal yaf’al.” (Jika seseorang dari kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan, maka jika ia mampu melihat perempuan itu pada apa yang mendorong menikahinya, maka lakukanlah). [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dan disahihkan oleh al-Hakim. Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld. III, hal. 113]. 

Secara bahasa, frase “idza khataba ahadukum al-mar’ata” hendaknya diterjemahkan secara benar menjadi “Jika seseorang dari kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan” dan bukannya “Jika seseorang dari kamu telah mengkhitbah seorang perempuan.” Mengapa diartikan demikian, padahal dalam frase itu digunakan fi’il madhi (kata kerja lampau), yakni “khathaba” bukan fi’il mudhari’ (kata kerja kini dan akan datang) yakni “yakhthubu”? Jawabnya, hal itu terpulang pada pengertian khitbah itu sendiri, karena khitbah adalah thalabul mar’ati li az-zawâj, yaitu permintaan (seorang laki-laki) kepada seorang wanita untuk menjadi isterinya (Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jamul Wasith, jld. I, hal. 243; Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (terj.), jld 6, hal. 30). Padahal pada galibnya, tidaklah seorang lelaki itu meminta seorang perempuan untuk menjadi isterinya, kecuali setelah lelaki itu merasa mantap dan ridha dengan keadaan calon isterinya. Dan kemantapan dan keridhaan itu antara lain dihasilkan dari melihat calon isterinya. Maka, tunjukan (dalalah) bahasa ini menunjukkan, bahwa melihat itu dilakukan sebelum khitbah. 

Dari segi pengunaan kata idza (jika), para ulama ahli bahasa Arab telah menjelaskan bahwa apabila dalam suatu kalimat terdapat fi’il madhi setelah kata idza, maka fi’il madhi itu dalam maknanya menunjukkan sesuatu yang akan datang (mustaqbal). Syaikh Musthafa al-Ghayalaini dalam Jami’ ad-Durus al-‘Arabiyah, jld. III, hal. 58 mengatakan: 

“Kata idza adalah suatu zharaf (keterangan waktu) yang umumnya untuk menunjukkan masa akan datang (mustaqbal). Kata idza umumnya mengandung pengertian pemberian syarat dan secara khusus masuk dalam jumlah fi’liyah. Fi’il yang menyertai idza kebanyakan adalah  fi’il madhi dari segi lafazh tetapi menunjukkan masa akan datang (mustaqbal) dari segi pengertiannya…” (Syaikh Musthafa al-Ghayalaini, Jami’ ad-Durus al-‘Arabiyah, jld. III, hal. 58, Beirut : Syirkah Abna’ Syarif Al-Anshari, cetakan ke-30, 1994. Penjelasan serupa lihat Umar Taufiq Safaragha, Al-Mu’jam fi al-I’rab, hal. 8, Maroko : Darul Ma’rifah, 1993). 

Jadi, tidak setiap fi’il madhi selalu diartikan sebagai kata kerja lampau. Penggunaan fi’il madhi untuk perbuatan yang hendak dilakukan, biasa digunakan dalam bahasa Arab, jika terdapat qarinah (petunjuk) yang menunjukkannya atau menjadi tuntutan makna dari redaksi kalimat (siyaqul kalam) yang ada, misalnya jika penggunaan fi’il madhi itu terdapat dalam suatu kalimat yang diawali kata idza. 

Contoh yang semacam itu banyak. Misalnya firman Allah SWT (bunyinya): “Idza qumtum ila ash-shalâti faghsilû wujûhakum wa aydiyakum ilal marâfiq.” (Jika kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.) (Qs. al-Mâ’idah [5]: 6). Frase “idza qumtum ila ash-shalati” jika diartikan secara harfiyah artinya “jika kamu telah mengerjakan shalat”. Ini tidaklah tepat, karena redaksi kalimat menunjukkan adanya perintah berwudhu setelah itu. Padahal wudhu itu wajib sebelum shalat, bukan sesudahnya. Maka dari itu, frase tadi haruslah diartikan “idza aradtum al-qiyama ila ash-shalâti” (jika kamu hendak mengerjakan shalat) (Dr. Muhammad Ali al-Hasan, Tafsir Surah al-Fatihah, hal. 5). 

Contoh lain, firman Allah SWT (bunyinya): “fa-idza qara’ta al-Qur’âna fasta’izh billahi minasy syaitânir rajîm” (Apabila kamu hendak membaca al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.) (Qs. an-Nahl [16]: 98). Ayat ini menganjurkan membaca ta’awwuzh pada saat sebelum (bukan sesudah) membaca al-Qur’an. Frase “fa-idza qara’ta al-Qur’âna” tidaklah benar kalau diartikan “jika kamu telah membaca al-Qur’an…”. Yang benar, frase itu hendaknya ditafsirkan “fa-idza aradta al-qira’ah…” (maka jika kamu hendak membaca al-Qur’an). Jadi, walau pun menggunakan fi’il madhi (idza qara’ta) (jika kamu telah membaca) tapi yang dimaksud adalah idza aradta al-qira’ah (jika kamu hendak membaca) karena ada qarinah syar’iyyah berupa hadits Nabi Saw bahwa ketika shalat malam, Nabi Saw membaca ta’awwuzh sebelum membaca surah al-Fatihah [HR. Muslim dan Ash-Habus Sunan, Tafsir Ibnu Katsir, jld. I, hal. 31,: Lihat Dr. Muhammad Ali al-Hasan, Tafsir Surah al-Fatihah, hal. 5]. 

Contoh lain, dalam satu hadits Nabi Saw bersabda: 

“Idza qataltum fa-ahsinul qitlata wa idza dzabahtum fa-ahsinudz dzibhata.” (Jika kamu hendak menghukum mati (qishash), jatuhkanlah hukuman itu dengan baik, dan jika kamu hendak menyembelih binatang, sembelihlah dengan baik). [HR. Muslim, dari Syadad bin Aus ra; Lihat Dr. Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hal. 109]. 

Hadits ini berkaitan dengan perintah untuk bersikap ihsan (baik) dalam melakukan qishash dan penyembelihan binatang, yaitu menggunakan senjata yang tajam agar memudahkan kematian. Jadi frase “Idza qataltum” tidaklah tepat diartikan secara harfiyah “jika kamu telah selesai menjatuhkan qishash”, tapi hendaknya diartikan “jika kamu hendak menjatuhkan qishash.” Mengapa? Sebab redaksi kalimat menghendaki bahwa sikap ihsan itu adalah sebelum pelaksanaan qishash atau penyembelihan binatang, bukan sesudahnya. Demikianlah seterusnya. 

Itulah beberapa contoh yang menunjukkan bahwa penggunaan fi’il madhi dapat pula untuk menunjukkan perbuatan yang hendak dilakukan, jika terdapat qarinah (indikasi/petunjuk) yang menunjukkannya atau menjadi tuntutan makna dari redaksi kalimat (siyaqul kalam) yang ada, misalnya jika penggunaan fi’il madhi itu terdapat dalam suatu kalimat yang diawali kata idza. 

Dari tinjauan bahasa ini dapat dipahami, bahwa boleh hukumnya sebelum khitbah, seorang muslim melihat calon isterinya, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah ra yang telah ditunjukkan di awal tulisan ini. 

Jabir bin Abdillah ra mengatakan, Rasulullah Saw bersabda: 

“Idza khathaba ahadukum al-mar’ata fa in istathâ’a an yanzhura minhâ ilâ mâ yad’uw ilâ nikahiha fal yaf’al.” Artinya yang tepat dari hadits itu adalah: “Jika seseorang dari kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan, maka jika ia mampu melihat perempuan itu pada apa yang mendorong menikahinya, maka lakukanlah.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud]. 

Jadi, melihat itu adalah sebelum khitbah. Pemahaman seperti inilah yang telah diadopsi oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, halaman 41-42. Melihat calon isteri, menurut beliau, adalah sebelum khitbah. Perhatikan pernyataan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ketika beliau menjelaskan adanya pengecualian hukum menundukkan pandangan, “Ay yajibu ‘alal mu’miniina an yaghudhdhû min abshârihim illa al-khâthibiina fa inna lahum ‘adama ghadhdhil bashari ilâ man yuriidûna al-khitbata minan nisâ’i.” (Artinya, wajib kaum mukmin menundukkan sebagian pandangan mereka, kecuali laki-laki yang hendak mengkhitbah, karena mereka boleh tidak menundukkan pandangan untuk melihat siapa saja yang hendak mereka khitbah dari kalangan wanita) (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 42). Kalimat tersebut jelas berarti, bahwa kebolehan melihat berdasarkan hadits Jabir RA tersebut, adalah sebelum khitbah. Sebab dikatakan oleh beliau “melihat siapa saja yang hendak mereka khitbah.” Syaikh an-Nabhani tidak mengatakan “melihat siapa saja yang telah mereka khitbah.” 

Ini dari segi tinjauan tunjukan (dalalah) bahasa. Adapun dari segi dalil hadits, telah terdapat hadits Nabi Saw yang secara jelas menunjukkan bolehnya melihat calon isteri sebelum khitbah. Dalil ini memperkuat tinjauan bahasa yang kami paparkan sebelumnya. Nabi Saw bersabda, “Idza khathaba ahadukum al-mar’ata fa-lâ junâha ‘alayhi an yanzhura ilayhâ idzâ kaana innama yanzhuru ilayhaa li-khitbatihi wa in kânat lâ ta’lam.” (Jika salah seorang kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan, maka tidak ada dosa atasnya untuk melihat perempuan itu jika semata-mata dia melihat perempuan itu untuk khitbah baginya, meskipun perempuan itu tidak mengetahuinya). [HR. Ibnu Hibban dan ath-Thabarani, dari Abu Hamid As-Sa’idiy ra. Hadits hasan. Lihat Imam as-Suyuthi, Al-Jami’ush Shaghir, jld. I, hal. 24; Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, hal. 354). 

Hadits itu dengan jelas menunjukkan bolehnya melihat perempuan sebelum mengkhitbahnya. Sabda Nabi Saw “idzâ kâna innama yanzhuru ilayhâ li-khitbatihi” (jika semata-mata dia melihat perempuan itu untuk khitbah baginya) menunjukkan bahwa terjadinya aktivitas melihat, adalah sebelum khitbah. Namun hal itu dibolehkan dengan syarat bahwa aktivitas melihat itu semata-mata untuk kepentingan khitbah, bukan untuk iseng atau main-main yang tanpa tujuan. 

Maka dari itu, berdasarkan hadits itu (dan hadits lainnya) banyak ulama yang membolehkan melihat calon isteri sebelum terjadinya khitbah (termasuk Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani sendiri). 

Imam ash-Shan’ani menyatakan, “Para ulama mazhab Syafi’i mengatakan, hendaknya melihat perempuan itu adalah sebelum khitbah, supaya kalau laki-laki itu tidak suka, dia dapat meninggalkan perempuan itu tanpa menyakiti hatinya, beda halnya kalau sesudah khitbah…” (Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/113). 

Syaikh Taqiyuddin al-Husaini mengatakan, “Waktu melihat, adalah setelah adanya azam (tekad kuat) [dari seorang laki-laki] untuk menikahi seorang perempuan, dan sebelum khitbah, agar tidak menyakiti hati perempuan itu andaikata dilakukan setelah khitbah lalu tidak jadi…” (Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, jld. II, hal. 48). 

Syaikh asy-Syarbayni al-Khathib mengatakan, “Waktu melihat, adalah sebelum khitbah dan setelah ada azam (tekad kuat) untuk menikah. Sebab sebelum adanya azam tidak ada hajat baginya, dan [jika] sesudah khitbah terkadang dapat menyakiti hati perempuan kalau tidak jadi…” (Asy-Syarbayni al-Khathib, Al-Iqna’, jld. II, hal. 120). 

Demikianlah contoh beberapa pendapat ulama yang membolehkan melihat calon isteri sebelum khitbah. 

Kesimpulannya, bahwa secara syar’i mubah bagi seorang laki-laki untuk melihat perempuan calon isterinya sebelum terjadinya khitbah dari lelaki itu kepada pihak perempuan. Namun dalam melakukannya, tidak boleh dilakukan dengan berkhalwat (berdua-duan secara menyendiri) (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 42). 

Adapun melihat setelah khitbah, juga dibolehkan menurut syara’. Diriwayatkan bahwa al-Mughirah ra telah mengkhitbah seorang perempuan. Nabi Saw lalu bersabda kepadanya, “Unzhur ilayha! Fa-innahu ahrâ an yu’dama baynakumâ.” (Lihatlah dia! Karena itu akan lebih mengekalkan perjodohan kalian berdua). [HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i. Lihat Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/113). Wallahu a’lam [www.taman-langit7.co.cc] 


7 November 2011

Rasulullah Saw Memilih Kata نظر Dalam Ta’aruf Bukan رأي

Sebuah hadiah syair berkesan dari saudara ana di Yaman – semoga Allah menjaganya dengan sebaik-baik penjagaan:

People tend to judge us by what is apparent
Only a few look so far into the distant

Manusia cendrung menilai dari apa yang tampak,
Hanya sedikit yang melihat ketempat yang jauh.

Dalam berbagai diskusi pernikahan baik di kuliahan, pengajian atau obrolan bebas, topik utama 99% pada nadhor dan fiqih nadhor. Materinya mesti tidak jauh-jauh dari:
  1. Mana yang bisa dilihat.
  2. Mana yang boleh dilihat.
  3. Apa yang bisa dilihat.
  4. Dari mana melihat.
  5. Cara melihat.
  6. Dengan siapa melihat.
  7. Waktu melihat.
  8. Dsb
Intinya fokus pada melihat apa yang tampak dan yang tidak ditampakkan. Kalau akhwat mah lebih dewasa dan pintar, mereka tidak menilai dari apa yang tampak dari calon pelamar (apalagi kalau udah rekomendasi ustadznya, tul gak?)

Tahun 98 Dulu, ana pernah belajar fikih pernikahan dan qadarullah yang menyampaikan adalah seseorang yang kini menjadi penulis buku laris asal Jakarta yang buka-bukaan banget, lucu dan banyak cerita. Rame sekali waktu itu, ketawanya sampai menggema kemana-mana. Tapi justru 10 tahun kemudian ketika ana hendak melamar, ana membaca segepok buku pernikahan mencari-cari dalil atau fatwa yang sekiranya menguatkan pendapat bolehnya melamar tanpa nadhor. Lho kenapa? Karena waktu itu ana benar-benar takut untuk nadhor! (teorinya mudah tapi realitanya lain).

Sahabat saya dari Solo, berkali-kali bersepeda dari Purwosari ke Gonilan (area UMS) tiap bada subuh hanya untuk “berusaha” melihat calonnya walau “mak sliwer” (sekilas lewat) karena juga gak berani berhadapan langsung (mungkin ini sejenis sindrom kali ya?). Kabar intelejen menyatakan, doi selalu menyapu halaman tiap pagi. Setelah ketahuan, si akhwat ini akhirnya pakai cadar, yah….

Banyak wanita cantik parasnya namun miskin kepribadian dan akhlak, maka jika kita teliti hadits-hadits berkenaan tentang nadhor, Rasulullah tidak memilih kata رأي (melihat fisik saja), beliau memerintahkan untuk meneliti lebih lanjut dengan kata نظر (bukan hanya melihat dari apa yang tampak).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadist dari Jabir Radiyallahu Anhu:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

“Apabila salah seorang kalian melamar seorang wanita
hendaklah dia
jika bisa memandang bagian tubuh untuk memandang, melihat dan meneliti  apapun darinya beberapa hal yang akan menjadikan tertarik untuk menikahi jika dia mampu melakukannya.”

Perhatikan adanya kalimat مِنْهَا , artinya tidak semuanya harus dilihat dan diteliti tapi beberapa hal saja yang dapat menjadikan tertarik, sebab jika mau melihat “SEMUANYA” atau meneliti semuanya sangatlah memberatkan.

Begitu pula hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yg mengisahkan seorang lelaki yg datang dan mengabarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia telah melamar seorang wanita dari kalangan Anshar. maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya:

أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ اْلأَنْصَارِ شَيْئًا

“Apakah engkau telah
melihatnya
menelitinya?” Lelaki itu menjawab: “Belum.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Hendaklah engkau melihatnya meneliti terlebih dahulu karena pada mata wanita-wanita Anshar ada sesuatu.”

Perhatikan; sahabat tadi TELAH melamar, jadi kemungkinan besar, dia telah melihat wanita itu (رأي) tapi belum nadhor (نظر)

Jadi jangan heran kalau ada ikhwan tertarik akkhwat karena rajin menyapu halamannya, kutu bukunya atau bahkan mungkin bersinnya(?)

Hadits nadhor merupakan salah satu i’jaz tata bahasa dalam hadits syarif. Wallahu alam (alghaits/taman-langit7.cc.cc)

30 September 2010

Kemudahan Menikah dalam Islam

Sebagai gambaran bagaimana Islam memberikan kemudahan untuk menikah, berikut riwayat tentang Sa’id b. Musayyab seorang tabi’in terkemuka di Madinah yang menolak lamaran putra khalifah Abdul Malik ibn Marwan (65 – 86 H), lalu justru menikahkannya dengan seorang duda miskin bernama Abu Wada’ah.

“Abu Wada’ah bercerita kepadaku (tetangganya) , ia menuturkan, “Aku –sebagaimana yang kamu tahu- selalu berada di masjid Rasulullah SAW untuk menuntut ilmu. Aku senantiasa berada di halaqoh Said ibn al-Musayyib, dan aku ikut berdesak-desakan bersama manusia…(Kemudian) dalam beberapa hari aku menghilang dari halaqoh syaikh sehingga ia mencari-cariku dan menyangka aku sakit atau ada sesuatu yang menimpaku…Ia bertanya tentang aku kepada orang-orang di sekelilingnya, namun tidak ada berita yang ia dapatkan dari mereka. Tatkala aku kembali kepadanya setelah beberapa hari, ia menyalamiku dan mengucapkan selamat datang. Ia bertanya, “Dimanakah kamu wahai Abu Wada’ah?” 

“Istriku meninggal, sehingga aku sibuk dengan urusannya” jawabku.

“Mengapa kamu tidak memberitakannya kepada kami wahai Abu Wada’ah, sehingga kami bisa menolongmu dan menghadiri jenazahnya bersamamu serta membantumu atas apa yang telah menimpamu” kata syaikh.

“Jazakallahu khairan” jawabku…Aku berkehendak untuk bangkit, namun ia menahanku untuk tetap tinggal sehingga seluruh orang yang ada di majlis pergi. Kemudian ia berkata kepadaku, “Tidakkah kamu berpikir untuk mencari istri baru wahai Abu Wada’ah?”

“Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu), siapakah yang akan (mau) menikahkan anak gadisnya denganku, sedangkan aku adalah pemuda yang tumbuh yatim dan hidup fakir, dan aku tidak memiliki kecuali hanya dua atau tiga dirham saja,” jawabku

“Aku, aku akan menikahkan kamu dengan putriku,” kata syaikh

Lidahku menjadi kelu, dan aku berkata, “Anda?!…Apakah anda akan menikahkan aku dengan putri anda setelah mengetahui perkaraku?!” 

“Ya…dan kami apabila ada orang yang datang kepada kami yang kami ridlai agama dan akhlaknya maka kami nikahkan ia, sedangkan kamu di sisi kami adalah orang yang diridlai agama dan akhlaknya,” jawabnya

Ia kemudian menoleh kepada orang yang (duduk) dekat dari kami dan memanggil mereka. Setelah mereka menghampirinya dan berada di sisinya, ia memuji dan menyanjung Allah SWT dan bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Kemudian ia mengakadkan aku dengan putrinya dan menjadikan dua dirham sebagai maharnya…

Aku berdiri, aku tidak tahu apa yang harus aku katakan saking gemetar dan bahagianya.

Kemudian aku menuju rumahku. Ketika itu aku sedang berpuasa sehingga aku lupa akan puasaku. Aku mulai berkata, “Celaka kamu wahai Abu Wada’ah, apakah yang telah kamu perbuat dengan dirimu?!…Dari siapa kamu akan berhutang?!…Dari siapa kamu akan meminta harta?!…” 

Aku terus menerus dalam keadaan seperti itu hingga adzan Maghrib berkumandang.

Aku lalu melaksanakan shalat fardlu, dan duduk untuk menyantap makanan berbuka yang ketika itu adalah roti dan minyak (zaetun). Belum selesai aku menyantap satu atau dua suap tiba-tiba aku mendengar pintu diketuk. Aku bertanya, “Siapa yang datang?”

“Said,” jawabnya

Demi Allah seluruh orang yang bernama Said yang aku kenal telah terlintas dalam benakku kecuali Said ibn al-Musayyib (yang tidak terlintas dalam benakku). Hal ini, karena semenjak empat puluh tahun lamanya ia tidak terlihat kecuali hanya antara rumahnya dan masjid.

Aku membuka pintu, dan ternyata Said ibn al-Musayyib telah berdiri di hadapanku. Aku mengira ia telah merubah keputusannya dalam perkara pernikahanku dengan putrinya.

Aku berkata kepadanya, “Wahai Abu Muhammad (Said)?!…Mengapa anda tidak mengutus seseorang kepadaku, sehingga aku mendatangi anda.” 

“Bahkan, engkaulah yang lebih berhak untuk aku datangi hari ini,” jawabnya

“Silahkan masuk,” kataku

“Tidak, aku hanyalah datang untuk suatu keperluan,” katanya

Aku bertanya, “Apa itu, semoga Allah merahmati anda?.” 

Ia berkata, “Sesungguhnya putriku telah menjadi istrimu dengan syariat Allah sejak siang, dan aku tahu tidak ada seorang pun bersamamu yang menemani kesepianmu. Sehingga aku tidak suka kalau kamu tinggal malam ini di suatu tempat dan istrimu di tempat lain. Maka, aku datang mengantarkannya kepadamu.” 

“Celakalah aku, anda datang mengantarkannya kepadaku,” kataku

“Ya…” katanya.

Aku memandangnya, dan ternyata ia (putrinya) telah berdiri tegap.

Ia (Said) menoleh kepadanya seraya berkata, “Masuklah ke rumah suamimu wahai purtiku dengan memohon nama Allah dan berkah-Nya.” 

Ketika akan melangkah, ia tersandung pakaiannya karena malu sehingga ia hampir jatuh ke tanah.

Adapun aku, aku berdiri di hadapannya, bingung dan tidak tahu apa yang akan aku katakan. Kemudian aku bersegera menuju tempayan yang terdapat roti dan zaet padanya, aku menyingkirkannya dari cahaya lentera agar ia tidak melihatnya.

Aku lalu naik ke loteng dan memanggil para tetanggaku. Mereka menghampiriku seraya berkata, “Ada apa denganmu?” 

“Said ibn al-Musayyib telah menikahkanku dengan putrinya hari ini di masjid. Sekarang ia telah datang mengantarkannya kepadaku tanpa sepengetahuanku. Maka, kemarilah hiburlah dan temanilah kesendiriannya hingga aku memanggil ibuku karena rumahnya jauh,” kataku

Seorang wanita tua di antara mereka berkata, “Celaka kamu, apakah kamu sadar atas apa yang kamu katakan?! Apakah Said ibn al-Musayyib (benar-benar) telah menikahkan kamu dengan putrinya, dan mengantarkannya sendiri untukmu ke rumah?! Padahal dialah yang enggan menikahkannya dengan al-Walid ibn Abdul Malik!!” 

“Ya…sekarang dia ada di sisiku, di rumahku. Segeralah temui dia dan lihatlah,” kataku

Para tetangga bersegara menuju ke rumah dan mereka hampir-hampir tidak mempercayaiku. Mereka mengucapkan selamat datang kepadanya dan menemani kesepiannya.

Tidak begitu lama sehingga datanglah ibuku. Tatkala ia melihat istriku, ia menoleh kepadaku dan berkata, “Haram bagiku melihat wajahmu apabila kamu tidak meninggalkannya bersamaku sehingga aku meriasnya, lalu aku menyandingkannya kepadamu sebagaimana disandingkannya wanita-wanita mulia.” 

“Terserah ibulah.” kataku.

Ia (ibuku) menemaninya selama tiga hari, kemudian menyandingkannya kepadaku. Dan ternyata ia adalah wanita Madinah tercantik, manusia yang paling hafal terhadap kitab Allah SWT, paling banyak meriwayatkan hadits Rasul SAW, dan wanita yang paling paham terhadap hak-hak suami.

Aku tinggal bersamanya beberapa hari. Ayahnya atau salah seorang dari keluarganya tidak mengunjungiku. Kemudian aku mendatangi halaqoh syaikh di masjid. Aku mengucapkan salam kepadanya. Ia menjawab salamku namun tidak mengajakku bicara. Ketika orang-orang yang hadir di majlis telah pergi, dan tinggal aku, ia berkata, “Bagaimana keadân istrimu wahai Abu Wada’ah?.” 

“Ia dalam keadân yang dicintai oleh teman dan dibenci oleh musuh” jawabku.

“Alhamdulillah,” katanya

Ketika aku pulang ke rumah, aku mendapatkan syaikh telah mengirim kepada kami harta yang cukup untuk kami jadikan penopang kehidupan kami. ….

(Sumber: Buku Shuwarun Min Hayâti at-Tâbi’în karya Dr Abdurrahman Ra`fat al-Basya) – www. al shofwah.or.id

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites