Pandangan Islam Tentang Asuransi
Asuransi syariah dikampanyekan sebagai alternatif bagi kaum muslim untuk menjalankan akad asuransi. Sesuai dengan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) tentang Pedoman Umum tentang Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Yang Teristimewa Bagi Wanita
"...Wahai pena..! Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat ..."
Sistem Pemerintahan Islam Berbeda dengan Sistem Pemerintahan yang Ada di Dunia Hari ini
Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia
Analisis : Polugri AS di Asia Tenggara
Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli.
Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman
Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis.
MIMPI PARA ULAMA BUKAN SEMBARANG MIMPI
Apakah Anda tadi malam bermimpi? Apa mimpi Anda? Kata orang, mimpi hanyalah kembang (bunga) orang tidur. Maksudnya, mimpi tidak bermakna signifikan. Tapi, sebenarnya tidak semua mimpi tak ada artinya.
Nasehat Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy :Empat Tipe Pemimpin
Ada nasihat berharga yang disampaikan Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy kepada Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, ketika ulama besar itu dimintai nasihat.
10 Mei 2010
Doa
8 Mei 2010
Karakter Kaum Mukmin
Islam Akan Memasuki Setiap Rumah
7 Mei 2010
‘MAYAT HIDUP’
6 Mei 2010
MEMEILIHARA DIRI DARI AZAB ALLAH
Tafsir Surat al-Baqarah (2) Ayat 281
Oleh : MR Kurnia
Makna Global
PEMBENTUKAN KELOMPOK DAKWAH SAHABAT
5 Mei 2010
Upaya Depolitisasi Ulama’
KH. Hasyim Asy’ari dan Liberalisasi Pemikiran
AS Miliki 5.113 Hulu Ledak Nuklir
WASHINGTON- Amerika Serikat Senin (3/5) mengungkapkan untuk pertama kalinya bahwa negara itu memiliki 5.113 hulu ledak nuklir dalam persediaannya, dan mengatakan tindakan itu akan mendorong upaya pengawasan senjata.
JILBAB
Di samping itu, masih banyak juga di yang memahami secara rancu kerudung dan jilbab. Tidak sedikit yang menganggap bahwa jilbab adalah kerudung dan sebaliknya. Padahal, jilbab dan kerudung adalah dua perkara yang berbeda.
Menutup Aurat
Pakaian Wanita dalam Kehidupan Umum
3 Mei 2010
Do’a Yang Sia-Sia
Dalam hadits ke sepuluh dari kumpulan Hadits Arba’in karya Imam an-Nawawi dijelaskan bahwa: “Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Berkatalah Rasulullah Saw, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu thoyyib (baik) tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Sesungguhnya Allah menyuruh orang-orang yang mu’min sebagaimana yang telah Dia perintahkan kepada para Rasul.” Allah Ta’ala berfirman: “Wahai para Rasul, makanlah (kalian) dari makanan yang baik-baik, dan berbuatlah amal shalih”, dan firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman makanlah dari makanan yang baik-baik apa yang Kami anugerahkan rizki kepada kalian.” Lalu Rasulullah menyebut seorang lelaki yang berlayar jauh, hingga kusutlah rambutnya dan kotor, ia mengangkat kedua tangannya ke langit (seraya berkata): “Ya Tuhan, Ya Tuhan” (ia bermohon) sedang makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan (badannya) dengan barang haram, maka bagaimana yang demikian itu akan dikabulkan (diijabahi)?” [HR. Bukhari & Muslim].
Do’a adalah permohonan kita kepada Allah agar segala harapan dan cita-cita kita terkabul. Dan do’a merupakan salah satu komponen dari sebuah keberhasilan, selain cita-cita dan usaha sungguh-sungguh. Untuk mencapai keberhasilan yang optimal, seluruh komponen harus memiliki nilai, karena ibarat sistem perkalian, salah satu bernilai nol, maka hasilnya adalah nol pula. Dan do’a sebagai salah satu kekuatan yang merupakan permohonan langsung kepada Allah harus betul-betul kuat, baik permintaan maupun caranya. Dan segala hal yang berhubungan langsung dengan dikabulkannya do’a, agar doa’a kita tak sia-sia.
Karena do’a merupakan ibadah, maka harus dilakukan dengan tata cara yang khas, yang sudah diatur oleh Allah dan Rasul-Nya. Juga harus disertai dengan segala hal yang bisa mendukung ibadah itu. Jangan sampai, kita menuntut sesuatu sementara kita mengabaikan sesuatu yang lain. Artinya, bila kita memohon kepada Allah sesuatu kebaikan agar segala cita-cita dan harapan kita berhasil, sementara kita mengabaikan larangan dan perintah dari Allah SWT. Tentu ini adalah sesuatu yang kontradiktif dan tidak fair. Kita memohon kebaikan diturunkan oleh Allah pada kita, tapi dalam waktu yang bersamaan kita malah melakukan perbuatan yang telah dilarang-Nya. Kita meminta dengan beruarai air mata kepada Allah agar kita diberikan keselamatan dunia dan akhirat, tapi dalam aktivitas kehidupan kita sehari-hari, terbiasa memakan riba, memakan harta anak yatim, mencari nafkah dari jalan yang terlarang; hasil mencopet, tipu-tipu, korupsi, komisi yang haram (suap). Jadi, bagaimana mungkin Allah akan mengabulkan (mengijabah) do’a kita. Mungkin saja dalam kenyataan seolah-olah kita mendapat sesuatu yang diinginkan meskipun lewat korupsi dan kita damai-damai saja tak ada yang menganggu, namun apakah kita yakin bila harta itu berkah?
Do’a sebagaimana aktivitas ibadah yang lain, harus disertai usaha sungguh-sungguh. Karena berdo’a saja tanpa berusaha, meskipun cita-cita kita setinggi langit adalah suatu hal yang sulit untuk bisa berhasil. Harus memiliki nilai dari komponen cita-cita, usaha dan do’a itu sendiri, tidak boleh ada yang nilainya nol. Sehingga bila menginginkan keberhasilan maka ketiganya harus mempunyai nilai yang bukan nol. Suatu ketika, Amirul Mukminiin, Umar bin Khaththab r.a. memasuki masjid di luar waktu sholat lima waktu. Didapatinya dua orang yang sedang berdo’a kepada Allah SWT, Umar r.a. lalu bertanya: “Apa yang sedang kalian kerjakan, sedangkan orang-orang di sana kini sedang sibuk bekerja?” Mereka menjawab: “Ya Amirul Mukminiin, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bertawakkal kepada Allah SWT.” (Mendengar jawaban tersebut), maka marahlah Umar r.a., seraya berkata: “Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Kemudian Umar r.a. mengusir mereka dari masjid, tetapi memberi mereka setakar biji-bijian. Beliau katakan pada mereka: “Tanamlah dan bertawakkallah kepada Allah.”
Kita berdo’a tanpa berusaha memang seperti pungguk merindukan bulan, do’a kita menjadi sia-sia. Begitu pula ketika kita berdo’a sementara kita masih doyan melakukan perbuatan maksiat, memakan makanan yang haram, melakukan perbuatan yang haram, menafkahi anak istri dengan barang-barang dan makanan haram. Meskipun kita dengan khusuk sampai berurai air mata memohon kepada Allah, sulit sekali bila do’a itu dikabulkan.
Tentu kita tidak menginginkan harapan dan cita-cita kita melalui permohonan do’a kepada Allah sia-sia. Untuk itu, harus disertai dengan aktivitas kita berbuat yang terbaik dalam hidup ini. Yakni, beriman dan bertaqwa kepada Allah, mengerjakan dan memakan harta yang halal, agar do’a kita diijabah dan penuh berkah. Wallahu’alam bishowab.
2 Mei 2010
Hukum Tentang Ikhtilath
Jawab: Ikthtilath adalah percampuran antara laki-laki dan wanita. Ikhtilat adalah lawan dari infishal (terpisah). Pada dasarnya, Islam telah mewajibkan pemisahan antara wanita dan laki-laki. Pemisahan ini berlaku umum dalam kondisi apapun, baik dalam kehidupan umum maupun khusus, kecuali ada dalil-dalil yang mengkhususkannya.
Sebgelum membahas tentang ikhtilath, kita mesti memahami terlebih dahulu kaedah-kaedah interaksi (ijtima’) antara laki-laki dengan wanita. Kaedah interaksi antara seorang laki-laki dengan wanita dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, jika suatu aktivitas memang mengharuskan adanya interaksi antara pria dan wanita, maka dalam hal semacam ini seorang laki-laki dan wanita diperbolehkan melakukan interaksi, namun hanya terbatas pada kepentingan itu saja. Sebagai contoh, adalah aktivitas jual beli. Di dalam aktivitas jual beli, mau tidak mau harus ada penjual dan pembeli. Harus ada pula kegiatan interaktif antara penjuual dan pembeli, misalnya bertanya tentang berapa harganya, barang apa yang hendak dibeli, boleh ditawar atau tidak, dan semua hal yang berkaitan dengan jual beli. Dalam keadaan semacam ini, maka seorang laki-laki dibolehkan berinteraksi dengan kaum wanita karena memang aktivitas tersebut mengharuskan adanya interaksi. Aktivitas tersebut tidak akan pernah terwujud tanpa adanya interaksi. Demikian juga dalam hal kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan, perburuhan, pertanian, dan kegiatan-kegiatan lain yang mengharuskan adanya interaksi; maka dalam keadaan semacam ini seorang laki-laki diperbolehkan berinteraksi dengan seorang wanita.
Hanya saja, tatkala seorang laki-laki berinteraksi dengan seorang wanita dalam aktivitas-aktivitas seperti di atas, ia harus membatasi dirinya pada hal-hal yang hanya berhubungan dengan aktivitas tersebut. Ia dilarang (haram) melakukan interaksi dengan wanita tersebut di luar konteks perbuatan tersebut. Misalnya, tatkala seorang laki-laki hendak membeli buku kepada seorang penjual wanita, maka ia hanya diperbolehkan berinteraksi pada hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas jual beli buku itu saja. Tidak dibenarkan ia bertanya atau melakukan interaksi di luar konteks jual beli buku. Misalnya, ia menyatakan, “Wah buku ini keren, seperti pembelinya.” Atau hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan jual beli. Namun jika seseorang telah usai melakukan jual beli, kemudian ia hendak bertanya arah jalan, misalnya, maka ia diperbolehkan bertanya hanya dalam hal-hal yang berhubungan dengan arah jalan itu saja, tidak boleh lebih.
Hal lain yang patut diperhatikan adalah, meskipun seorang laki diperbolehkan berinteraksi dengan wanita dalam aktivitas-aktivitas semacam itu, akan tetapi ia tetap harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan infishal (pemisahan). Misalnya, tatkala seseorang hendak membeli barang dari seorang wanita, maka ia tetap harus memperhatikan jarak. Ia tidak diperbolehkan berdekatan, atau malah memepet perempuan tersebut, atau misalnya duduk berhimpitan bersama perempuan penjual itu perempuan tersebut, tatkala hendak membeli barangnya. Meskipun dari sisi interaksi —dalam jual beli— diperbolehkan, akan tetapi, ia tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai infishal (pemisahan). Demikian pula tatkala berada di bangku sekolahan. Meskipun wanita dan laki-laki diperbolehkan berinteraksi dalam aktivitas semacam ini –belajar mengajar—akan tetapi keterpisahan tetap harus diperhatikan —dengan ukuran jarak. Sebab, kewajiban infishal ini berlaku umum, lebih-lebih lagi dalam kehidupan umum. Oleh karena itu, tidak diperkenankan murid laki-laki dan wanita duduk bersama dalam sebuah bangku.
Kedua, jika suatu aktivitas sama sekali tidak mengharuskan adanya interaksi antara keduanya, maka seorang laki-laki dan perempuan tidak dibenarkan melakukan interaksi atau pertamuan dalam aktivitas tersebut. Contohnya, adalah bertamasya, berjalan ke sekolah, kedai, atau masjid. Seorang laki-laki diharamkan berjalan bersama-sama dengan wanita bukan mahramnya dan melakukan interaksi selama perjalanan tersebut. Sebab, interaksi dalam hal-hal semacam ini tidak dibenarkan, dan bukan merupakan pengecualian yang dibolehkan oleh syara’.
Adapun yang dimaksud dengan ikhtilath adalah campur baurnya laki-laki dan perempuan. Pada dasarnya, ikhtilath itu dibenarkan dalam aktivitas-aktivitas yang diperbolehkan oleh syara’. Terutama aktivitas yang di dalamnya mengharuskan adanya interaksi (aktivitas model pertama). Misalnya, bercampur baurnya laki-laki dan wanita dalam aktivitas jual beli, atau ibadah haji (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nidzam al-Ijtimaa’iy fi al-Islaam, hal. 40).
Dalam kitab an-Nidzam al-Ijtimaa’iy, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan, bahwa “Oleh karena itu, keterpisahan antara laki-laki dan wanita dalam kehidupan Islam adalah fardlu. Keterpisahan laki-laki dan wanita dalam kehidupan khusus harus dilakukan secara sempurna, kecuali yang diperbolehkan oleh syara’. Sedangkan dalam kehidupan umum, pada dasarnya hukum asal antara laki-laki dan wanita adalah terpisah (infishal). Seorang laki-laki tidak boleh berinteraksi (ijtima’) di dalam kehidupan umum, kecuali dalam hal yang diperbolehkan, disunnahkan, atau diwajibkan oleh Syaari’ (Allah SWT), dan dalam suatu aktivitas yang memestikan adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan, baik pertemuan itu dilakukan secara terpisah (infishal), misalnya, pertemuan di dalam masjid, ataupun pertemuan yang dilakukan dengan bercampur baur (ikhtilath), misalnya ibadah haji, dan dalam aktivitas jual beli.” (ibid, hal. 40).
Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa ikhtilath (campur baur) berbeda dengan interaksi. Interaksi itu bisa berbentuk terpisah (infishal) maupun berbentuk ikhtilath (bercampur baur). Kita juga bisa menyimpulkan bahwa bolehnya seseorang melakukan interaksi dengan lawan jenisnya, bukan berarti membolehkan dirinya melakukan ikhtilath. Sebab, ada interaksi-interaksi yang tetap harus dilakukan secara terpisah, misalnya di dalam masjid, dalam majelis ilmu dan dalam walimah, dan sebagainya. Adapula interaksi yang dilakukan boleh dengan cara bercampur baur-baur, misalnya jual beli, naik haji.
Pada interaksi-interaksi (pertemuan) yang di dalamnya boleh dilakukan dengan cara ikhtilath, maka seorang laki-laki diperbolehkan melakukan ikhtilath. Misalnya bercampur baurnya laki-laki dan wanita di pasar-pasar untuk melakukan aktivitas jual beli; bercampur baurnya laki-laki dan wanita di Baitullah untuk melakukan Thawaf, bercampur baurnya laki-laki tatkala berada di halte bus untuk menunggu bis, di tempat-tempat rekreasi dan sebagainya. Namun demikian, walaupun mereka boleh berikhtilath dalam keadaan ini, akan tetapi mereka tetap tidak boleh mengobrol, bercengkerama, atau melakukan aktivitas selain aktivitas yang hendak ia tuju. Misalnya, seseorang boleh bercampur baur dengan wanita di dalam kendaraan umum, akan tetapi ia tidak boleh bercakap-cakap dengan wanita yang ada di sampingnya, kecuali ada hajah yang syar’iy. Namun, jika masih bisa dihindari adanya ikhtilah, akan lebih utama jika seseorang tidak berikhtilath. Misalnya, memilih tempat duduk yang diisi oleh laki-laki. Atau, negara bisa memberlakukan pemisahan tempat duduk laki-laki dan wanita di kendaraan umum.
Akan tetapi, jika interaksi itu tetap mengharuskan adanya keterpisahan, maka ikhtilath tidak diperbolehkan. Misalnya, ikhtilathnya wanita dan laki-laki dalam walimah, di dalam masjid, di dalam bangku sekolah, dan lain sebagainya. Ikhtilath dalam keadaan semacam ini tidak diperbolehkan.
Demikianlah, anda telah kami jelaskan mengenai masalah ikhtilath dengan gamblang dan jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. [Syamsuddin Ramadhan]
















