Pandangan Islam Tentang Asuransi

Asuransi syariah dikampanyekan sebagai alternatif bagi kaum muslim untuk menjalankan akad asuransi. Sesuai dengan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) tentang Pedoman Umum tentang Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Yang Teristimewa Bagi Wanita

"...Wahai pena..! Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat ..."

Sistem Pemerintahan Islam Berbeda dengan Sistem Pemerintahan yang Ada di Dunia Hari ini

Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia

Video: Puluhan Ribu Warga Homs Suriah Berikrar, Pertolongan Bukan dari Liga Arab atau Amerika Tapi dari Allah!

.

Analisis : Polugri AS di Asia Tenggara

Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli.

Khilafah: Solusi, Bukan Ancaman

Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis.

MIMPI PARA ULAMA BUKAN SEMBARANG MIMPI

Apakah Anda tadi malam bermimpi? Apa mimpi Anda? Kata orang, mimpi hanyalah kembang (bunga) orang tidur. Maksudnya, mimpi tidak bermakna signifikan. Tapi, sebenarnya tidak semua mimpi tak ada artinya.

Nasehat Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy :Empat Tipe Pemimpin

Ada nasihat berharga yang disampaikan Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy kepada Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, ketika ulama besar itu dimintai nasihat.

10 Mei 2010

Doa

Suatu ketika, dalam Perang Badar, Rasulullah saw. pernah meminta pertolongan kepada Allah Swt. dan berdoa kepada-Nya begitu lama, begitu khusyuk dan sungguh-sungguh hingga baju luar Beliau jatuh. Lalu Abu Bakar ra. berkata kepada Beliau, “Wahai Rasulullah, sudah cukup doamu kepada Tuhanmu. Sungguh, Dia akan menunaikan apa yang telah Dia janjikan kepadamu.” (HR Muslim, at-Tirmidzi dan Ahmad). 

Abu Bakar benar. Allah Swt. kemudian memberikan kemenangan kepada Rasulullah saw. dan kaum Muslim dalam Perang Badar atas orang-orang kafir.

Ketika hijrah, Rasulullah saw. melepaskan ‘panah’ doa kepada Suraqah. Tiba-tiba, kuda Suraqah terperosok ke tanah setiap kali terkena ‘panah’ doa Rasulullah saw. Suraqah baru berhenti dari kesalahannya setelah berjanji kepada Rasulullah saw. dan Abu Bakar ra. bahwa ia akan membiarkan keduanya meneruskan perjalanan (HR al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).

Dengan doa pula, Nabi Nuh as. beserta kaum Mukmin diselamatkan oleh Allah Swt., sementara orang-orang kafir ditenggelamkan (QS al-Qamar [54]: 10-14); Nabi Yunus as. diselamatkan oleh Allah dari perut ikan paus (QS al-Anbiya’ [21]: 87-88); Nabi Ayyub as. diangkat musibahnya oleh Allah (QS al-Anbiya’ [21]: 83-84); Nabi Musa as. diselamatkan oleh Allah dari kejaran Fir’aun dan pasukannya (QS al-Qashash [28]: 21).

Contoh-contoh semisal ini sangat banyak. Karena itu, doa tidak bisa dianggap sepele. Para nabi dan rasul, termasuk Baginda Rasulullah saw. sendiri biasa berdoa, bahkan dengan kadar yang sangat luar biasa. Sebab, selain merupakan bentuk ibadah kepada Allah, doa juga merupakan faktor penting bagi datangnya kebaikan, hilangnya keburukan, turunnya rahmat, sirnanya penderitaan dan tercapainya kemenangan. 

Karena itu, setiap aktivis Islam hendaknya terbiasa memanjatkan doa dan memohon kemenangan kepada Allah Swt. demi kejayaan Islam dan kemuliaan kaum Muslim. Jika ia ingin mengajak seseorang untuk berkomitmen dengan Islam, hendaknya ia berdoa kepada Allah agar memberinya hidayah melalui perantara dirinya. Jika ia telah membuat suatu rencana dakwah, hendaklah ia memperbanyak berdoa kepada Allah agar rencana dakwahnya sukses dan penuh berkah.

Sungguh aneh kalau ada aktivis Islam yang jarang berdoa untuk kemuliaan Islam dan kemenangan dakwahnya. Sama anehnya jika ia tidak pernah mendoakan kedua orangtuanya, saudara-saudaranya, para sahabatnya dan kaum Muslim secara umum. 

Yang juga aneh, ada aktivis Islam yang tidak pernah sekalipun mendoakan atau memintakan ampunan untuk amir atau qiyâdah-nya, guru atau ustadznya—yang selama ini mengajarinya ilmu-ilmu agama dan membinanya—baik saat mereka hidup maupun setelah mereka meninggal dunia. 

Padahal, lihatlah Imam Ahmad, yang selalu mendoakan Imam Syafii, gurunya, setiap usai shalat. Suatu ketika ia berkata kepada putra Imam Syafii, “Ayahmu adalah salah seorang dari enam orang yang selalu aku doakan setiap usai shalat.”

Setiap aktivis Islam hendaknya mengingat di dalam doanya siapa saja yang pernah berkontribusi besar untuk Islam; misalnya mereka yang pertama kali berdakwah ke jalan Allah di daerahnya, kampusnya atau negaranya. Dulu Kaab bin Malik ra. sering mendoakan Saad bin Zurarah ra. dan memintakan ampunan kepada Allah Swt. untuknya setiap kali mendengar azan shalat Jumat. Putra Kaab bin Malik sampai bertanya, “Ayah, mengapa setiap kali mendengar azan shalat Jumat, Ayah mendoakan Saad bin Zurarah?” Kaab bin Malik berkata, “Anakku, Saad bin Zurarah adalah orang yang pertama kali menyelenggarakan shalat Jumat di Madinah.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim).

Setiap aktivis Islam sejatinya membiasakan diri mendoakan pendiri sekaligus perintis gerakan dakwahnya; para pendahulunya dalam jamaah dakwahnya yang telah meninggal dunia; amir dan qiyâdah-nya; para pengurus, musyrif dan para dâris-nya; juga mendoakan seluruh aktivis Islam yang berjuang untuk menolong Islam dan kaum Muslim.

Aktivis Islam juga hendaknya rutin mendoakan para tawanan Muslim di seluruh dunia. Mereka lebih berhak didoakan. Sebab, mereka banyak yang menderita dan mengalami berbagai macam kesulitan yang tiada henti; mereka berada di tangan musuh yang dapat berbuat apa saja terhadap mereka.

Rasulullah saw. pernah melakukan doa qunut selama sebulan penuh ‘hanya’ untuk mendoakan tiga tawanan Muslim di Makkah. Ketika itu orang-orang musyrik menyiksa mereka dan merayu mereka untuk murtad dari Islam. (HR al-Bukhari, Muslim dan Nasa’i).

Setiap aktivis Islam juga hendaknya biasa mendoakan keburukan atas musuh-musuh Islam dan kaum Muslim yang memerangi Islam serta menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Mereka juga harus mendoakan keburukan atas gembong-gembong kafir, tokoh-tokoh sekular dan kroni-kroni mereka; sebagaimana dulu dilakukan oleh Rasulullah saw. Beliau melakukan doa qunut sebulan penuh guna mendoakan keburukan atas Ri’il, Dzakwan dan Ushaiyyah yang membunuh para Sahabat Beliau di Sumur Ma’unah (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ahmad). Beliau juga mendoakan keburukan atas Kisra Raja Persia, yang merobek-robek surat Beliau. Beliau berdoa kepada Allah agar merobek-robek Kerajaan Kisra hingga hancur (HR al-Bukhari dan Ahmad).

Setiap aktivis Islam juga hendaknya tidak lupa mendoakan orang-orang awam kaum Muslim agar mereka mendapat hidayah dan taufik serta kembali pada kebenaran dan jalan lurus; lebih khusus lagi mendoakan generasi muda kaum Muslim. Hal ini penting dilakukan demi meniru Rasulullah saw. yang berdoa, “Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka tidak tahu.” (HR al-Bukhari, Ibnu Majah dan Ahmad).

Semua itu Beliau lakukan demi semakin banyaknya manusia yang mendapatkan hidayah dan taufik hingga mereka masuk Islam, sekaligus menjadi pendukung dakwahnya, agar agama Allah ini cepat menyebar; hukum-hukum-Nya segera tegak; dan ‘izzah al-Islâm wa al-Muslimîn segera terwujud. 

Semoga kita pun terbiasa memanjatkan doa sebagaimana doa-doa yang biasa Rasulullah saw. panjatkan. Wa mâ tawfîqî illâ billâh. [Arief B. Iskandar]

8 Mei 2010

Karakter Kaum Mukmin

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ، وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ

Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan.” “Kami mendengar dan kami patuh.” Mereka itulah orang-orang yang beruntung. Siapa saja yang taat kepada Allah dan rasul-Nya serta takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan. (QS an-Nur [24]: 51-52)


Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Innamâ kâna qawl al-Mu’minîn idzâ du‘û ilâ Allâh wa Rasûlih liyahkuma baynahum (Sesungguhnya jawaban orang-orang Mukmin itu, jika mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi [mengadili] di antara mereka). Mukmin yang dimaksudkan di sini adalah orang-orang yang benar keimanannya (ash-shâdiqîn fî îmânihim).1

Kata Allah dan Rasul-Nya dalam konteks ayat ini merujuk pada hukum-Nya. Karena itu, sebagaimana dinyatakan ath-Thabari, frasa idzâ du‘û ilâ Allâh wa Rasûlih ditafsirkan dengan idzâ du‘û ilâ hukm Allâh wa ilâ hukm Rasûlih (jika mereka dipanggil pada hukum Allah dan pada hukum Rasul-Nya).2 Bisa juga, yang dimaksudkan adalah Kitabullah dan Rasul-Nya,3 atau Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw.4

Dhamîr (kata ganti) pada kata liyahkuma kembali kepada Rasul saw. Sebab, Beliaulah yang secara langsung menetapkan keputusan hukum, kendati pada hakikatnya hukum yang diterapkan adalah milik Allah.
Ketika kaum Mukmin itu dipanggil untuk memutuskan perkara berdasarkan hukum Allah dan hukum Rasul-nya, mereka amat patuh. Kepatuhan mereka digambarkan dalam firman Allah Swt.: an yaqûlû sami’nâ wa atha’nâ (Mereka mengucapkan, “Kami mendengar dan kami patuh”). Menurut Muqatil dan Ibnu ‘Abbas, frasa tersebut bermakna, “Kami mendengar ucapan Nabi saw. dan mentaati perintahnya,”—meskipun dalam perkara yang tidak mereka sukai dan membahayakan mereka.5

Kendati berbentuk khabar, yang dimaksud ayat ini bukan sekadar berita, namun memberikan pendidikan adab syar‘i terhadap kaum Mukmin ketika ada seruan (untuk memutuskan dengan syariah) dari salah seorang yang bersengketa kepada yang lain; bahwa demikianlah seharusnya sikap seorang Mukmin ketika mendengar seruan tersebut. Mereka menerimanya dengan taat dan tunduk.6 Fakhruddin ar- Razi dan Ibnu ‘Athiyyah menegaskan, wajib bagi kaum Mukmin mengatakan demikian ketika mereka diseru pada hukum Allah dan Rasul-Nya.7

Kemudian Allah Swt. berfirman: wa ulâika hum al-mufli¬hûn (Mereka itulah orang-orang yang beruntung). Kata ulâika merujuk kepada kaum Mukmin yang digambarkan dalam kalimat sebelumnya. Karena kepatuhan dan ketaatan mereka pada syariah, mereka dikabarkan mendapatkan keberuntungan. As-Sa’di menjelaskan, dibatasinya al-falâh untuk mereka karena makna al-falâh adalah memperoleh perkara yang dituntut dan terhindar dari perkara yang tidak disukai. Tidak ada yang mendapatkan keberuntungan (al-falâh) kecuali orang yang berhukum kepada Allah dan Rasul-Nya, menaati Allah dan Rasul-Nya.8

Selanjutnya Allah Swt. menegaskan bahwa kabar gembira itu berlaku umum bagi siapa saja yang taat kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya. Allah Swt. berfirman: Waman yuthi’illâh wa Rasûlahu (Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya). Artinya, mereka taat pada perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya, menerima hukum-hukum-Nya, baik menguntungkan maupun merugikan mereka.9

Di samping itu juga: wayaskhsyallâh wayattaqhu (takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya). Menurut al-Asfahani, kata khasyah berarti khawf (takut) yang disertai dengan ta‘zhîm (pengagungan). Kebanyakan sikap tersebut didasarkan pada pengetahuan terhadap perkara atau pihak yang ditakuti itu. Oleh karena itu, khasyah kepada Allah Swt. dikhususkan bagi ulama sebagaimana disebutkan dalam QS Fathir [35]: 28.10 Al-Jazairi menjelaskan bahwa takut kepada Allah Swt. adalah takut yang disertai pengetahuan, lalu meninggalkan larangan dan menahan diri dari apa yang disenangi.11

Adapun at-taqwâ berasal dari kata wiqâyah. Makna at-taqwâ secara bahasa adalah menjadikan diri terlindung dari segala yang menakutkan. Karena itu, perasaan takut kadangkala juga disebutkan dengan kata takwa. Kemudian kata takwa digunakan dalam istilah syar‘i dengan makna yang tidak terlalu jauh berbeda. Takwa diartikan sebagai penjagaan diri dari segala perbuatan dosa, dengan jalan meninggalkan larangan; lebih sempurna lagi dengan meninggalkan sebagian perkara mubah.12

Menurut kebanyakan mufassir, antara yakhsya dan yattaqi terdapat kesamaan, yakni sama-sama takut terhadap perbuatan dosa. Bedanya, jika kata yakhsya menggambarkan sikap takut terhadap dosa-dosa yang telah lalu maka kata yattaqi takut terhadap dosa-dosa pada masa yang akan datang.13
Terhadap mereka yang memiliki karakter demikian Allah Swt. berfirman: wa ulâika hum al-fâizûn (Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan kemenangan). Hal itu disebabkan mereka mendapatkan ridha Allah pada Hari Kiamat dan aman dari azab-Nya.14

Karakter Mukmin: Mendengar dan Taat
Dalam al-Quran cukup banyak ayat yang menggambarkan sifat-sifat kaum Mukmin. Ayat ini termasuk salah di antaranya. Oleh ayat ini, karakter kaum Mukmin digambarkan bersikap sami’nâ wa atha’nâ (kami mendengar dan kami taat) terhadap seruan dan segala keputusan syariah. Mendengar dan taat adalah dua sifat yang melekat secara bersama-sama pada diri kaum Mukmin dalam merespon syariah-Nya.

Mendengar merupakan salah satu metode paling penting untuk memahami sebuah seruan. Jika tidak mendengar dan menyimak sebuah seruan, mustahil seseorang bisa memahami seruan itu. Tidak aneh jika kata as-sam‘u (mendengar) kadang juga digunakan untuk makna memahami. Menurut al-Asfahani, inilah makna yang terkandung dalam ayat ini: sami‘nâ berarti fahimnâ. 15

Berikutnya, pemahaman atas sebuah seruan menjadi kunci utama untuk melaksanakan sebuah seruan, termasuk dalam melaksanakan seruan Allah Swt. Al-Quran juga menegaskan bahwa hanya orang yang mendengarkan seruan Allah Swt. saja yang mematuhi seruan-Nya (QS al-An‘am [6]: 36). Perintah untuk mendengarkan seruan Allah Swt. disampaikan dalam banyak ayat, seperti QS al-Maidah [5]: 108 dan at-Taghabun [64]: 16. Ketika al-Quran dibacakan, diperintahkan agar mendengarkan dengan baik dan memperhatikannya dengan tenang (QS al-A‘raf [7]: 204). Tidak aneh jika kesediaan mendengar dan memahami seruan syariah itu menjadi salah satu karakter utama kaum Mukmin. Mereka berupaya sungguh-sungguh untuk mendengar dan menyimak setiap seruan syariah hingga memperoleh kesimpulan yang benar.

Karakter ini bertolak belakang dengan karakter kaum kafir. Mereka memang memiliki akal, mata, dan telinga, tetapi mereka tidak mau menggunakan semua perangkat itu untuk memahami ayat-ayat Allah Swt. (lihat QS al-A‘raf [7]: 179). Mereka sangat enggan atau bahkan menolak untuk mendengarkan seruan Allah Swt. dan Rasul-Nya (QS Fushilat [41]: 4). Terhadap seruan al-Quran, di telinga mereka seolah ada sumbatan yang membuat mereka tidak bisa mendengarnya (QS al-Kahfi [18]: 57).

Realitas itu juga disebutkan dalam QS al-An‘am [6]: 25; Fushilat [41]: 5. Ketika disebutkan asma Allah Swt., mereka juga segera berpaling ke belakang disebabkan oleh kebencian (lihat: QS al-Isra’ [17]: 46) atau kesombongan mereka (lihat: QS Luqman [31]: 7). Karena bersikap demikian, mereka pun disebut sebagai orang tuli, bisu, dan buta (lihat: QS al-Baqarah [2]: 18). Bahkan mereka diserupakan sebagai mayat yang tidak bisa mendengar (lihat: QS ar-Rum [30]: 52) atau binatang ternak (QS al-Furqan [25]: 44). Tidak hanya menolak untuk mendengar, mereka juga melarang orang lain ikut mendengarkan al-Quran (lihat: QS al-An‘am [6]: 26). Pendengaran mereka memang masih berfungsi, tetapi tidak digunakan untuk mendengarkan seruan syariah.

Tidak sebatas mendengarkan seruan syariah, karakter Mukmin juga bersedia untuk mentaatinya. Mereka menaati dan mengikuti semua ketetapan syariah tanpa menimbang dengan akal atau hawa nafsunya, apakah ketetapan syariah itu menguntungkan atau merugikan mereka; menyenangkan atau menyusahkan mereka. Mereka siap menerima dengan lapang dada apa pun keputusan syariah.

Sikap itu muncul karena keimanan meniscayakan ketaatan pada syariah. Siapa pun yang mengaku beriman maka keimanannya harus diwujudkan dalam bentuk amal salih, yakni amal yang sejalan dengan syariah dan dilandasi dengan niat ikhlas mencari keridhaan-Nya. Al-Quran dan as-Sunnah amat banyak menyebutkan iman dan amal salih secara beriringan dan mengaitkan amal perbuatan dengan keimanan, seperti QS al-Baqarah [2]: 82, 279, al-Bayyinah [98]: 7, at-Tin [95]: 6, al-Ashr [103]: 3, dan masih banyak lagi. Allah Swt. juga menegasikan pengakuan orang yang mengaku beriman hingga mereka berhukum kepada Rasulullah saw., hatinya tidak merasa berat, dan menerimanya dengan penuh (lihat: QS an-Nisa’ [4]: 65).

Walhasil, ‘sami’nâ wa atha’nâ’ memang benar-benar merupakan karakter khas Mukmin yang membedakannya dengan kaum kafir dan munafik. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []

Catatan kaki:
1 Al- Jazairi, Aysar at-Tafâsîr, vol. 3 (tt: Nahr al-Khair, tt), 582. Ungkapan senada juga dikemukakan as-Sa’di, Taysîr al-Karîm al-Rahmân, vol. 3 (Beirut: ‘Alam al-Kutub, tt), 382; az-Zuhaili, Tafsîr al-Munîr, vol. 18 (Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, 1991), 276.
2 Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 9 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992), 341. Lihat juga Ibnu ‘Athiyyah, Al-Muharrar al-Wajîz, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 191; as-Sa’di, Taysîr al-Karîm al-Rahmân, vol. 3, 382; al-Zuhaili, Tafsîr al-Munîr, vol. 18, 270.
3 Al-Baghawi, Ma‘âlim at-Tanzîl, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 299.
4 Al-Qinuji, Fath al-Bayân,vol. 9 (Qatar: Idarah Ihya’ al-Turats al-Islami, 1989), 251; al-Qasimi, Mahâsin at-Ta’wîl, vol. 7 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 400.
5 Al-Wahidi, an-Naisaburi, Al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 325; asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 4, 46.
6 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 4, 46. Penjelasan yang sama juga dikemukakan ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 341; al-Qinuji, Fath al-Bayân,vol. 9 (Qathar: Idarah Ihya’ al-Turats al-Islami, 1989), 251; al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl, vol. 2, 129; al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, vol. 3, 299; al-Khazin, Lubâb at-Ta’wîl,vol. 3, 302
7 al-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr, vol. 24 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), 20; Ibnu ‘Athiyyah, Al-Muharrar al-Wajîz, vol. 4, 191
8 As-Sa’di, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân, vol. 3, 382.
9 Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, vol. 9, 341.
10 As-Asfahani, Mu’jam Mufradât Alfâdz al-Qur’ân (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 149. as-Sa’di, Taysîr al-Karîm al-Rahmân, vol. 3, 382 juga menyatakan bahwa khasyah adalah sikap takut yang disertai dengan pengetahuan.
11 Al- Jazairi, Aysar at-Tafâsîr, vol. 3, 382.
12 al-Asfahani, Mu‘jam Mufradât Alfâdz al-Qur’ân, 568.
13 Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 3 (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), 372. Lihat juga ar-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr, vol. 24, 20; al-Nasafi, Madârik al-Tanzîl wa Haqâiq al-Ta’wîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 170; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 9 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 389; al-Wahidi, al-Naisaburi, Al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 3, 325; Ibnu Juzyi al-Kalbi, At-Tashîl li ‘Ulûm al-Tanzîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 97; al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, vol. 3, 299; al-Biqa’i, Al-Muharrar al-Wajîz, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 273.
14 Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 9, 241.
15 Sebagaimana dinyatakan al-Asfahani, Mu’jam Mufradât Alfâdz al-Qur’ân, 568.


Islam Akan Memasuki Setiap Rumah

لَيَبْلُغَنَّ هَذَا اْلأَمْرُ مَا بَلَغَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَلاَ يَتْرُكُ اللهُ بَيْتَ مَدَرٍ وَلاَ وَبَرٍ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللهُ هَذَا الدِّينَ بِعِزِّ عَزِيزٍ أَوْ بِذُلِّ ذَلِيلٍ عِزًّا يُعِزُّ اللهُ بِهِ اْلإِسْلاَمَ وَذُلاًّ يُذِلُّ اللهُ بِهِ الْكُفْرَ

Sungguh perkara (agama) ini akan sampai ke seluruh dunia sebagaimana sampainya malam dan siang. Allah tidak akan membiarkan satu rumah pun baik di kota maupun di desa kecuali Allah akan memasukkan agama ini dengan kemuliaan yang dimuliakan atau kehinaan yang dihinakan; kemuliaan yang dengannya Allah memuliakan Islam dan kehinaan yang dengannya Allah menghina-dinakan kekufuran (HR Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim, ath-Thabrani, Ibn Bisyran dan Abu ‘Urubah)

7 Mei 2010

‘MAYAT HIDUP’


Oleh: Arief B. Iskandar

Di dalam al-Quran, Allah Swt. berfirman (yang artinya): Mengapa para ulama dan para pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan. (TQS al-Maidah [5]: 63).

Ayat di atas adalah celaan sekaligus peringatan Allah Swt. kepada para ulama yang tidak menegakkan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Menurut al-Qurthubi, ayat ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan upaya mencegah kemungkaran sama dengan orang yang berbuat kemungkaran itu sendiri. (Al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubi, VI/237).

6 Mei 2010

MEMEILIHARA DIRI DARI AZAB ALLAH

MEMEILIHARA DIRI DARI AZAB ALLAH
Tafsir Surat al-Baqarah (2) Ayat 281
Oleh : MR Kurnia


وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ
Peliharalah diri kalian dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kalian semua dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna atas apa yang telah dikerjakannya, sedangkan mereka sedikitpun tidak dianiaya/dirugikan. 
QS al-Baqarah [2]: 281).


Makna Global
Ayat ini, menurut pendapat yang kuat, merupakan ayat terakhir yang diturunkan. Karena itu, ia merupakan ayat pamungkas. Umumnya, sesuatu yang pamungkas merupakan sesuatu yang amat penting.

Ayat ini diawali oleh beberapa ayat yang berisi pelarangan riba. Dalam ayat-ayat sebelumnya, Allah Pencipta alam mewajibkan manusia meninggalkan apa yang diharamkan-Nya tersebut, bahkan memproklamirkan perang terhadap siapapun yang melabraknya. Berdasarkan dua kondisi nash-nash yang terkait dengannya, nyatalah surat al-Baqarah ayat 281 ini merupakan ayat yang menentukan keberhasilan seorang Mukmin dunia-akhirat.

Melalui ayat tersebut, Allah Swt. menegaskan bahwa kita, semua manusia, akan dikembalikan kepada-Nya, Zat Yang Mahaperkasa. Kaum kafir (baik dari kalangan musyrik maupun Ahlul Kitab bahkan ateis) dan kaum Muslim (baik yang Mukmin-muttaqîn, fasik, zalim, ataupun munafik) semuanya akan dikembalikan kepada Allah Swt. Innâ lillâhi wa innâ ilayhi râji‘ûn; sesungguhnya kita adalah milik Allah dan sungguh kepada-Nya kita kembali. 

Makna dikembalikan tersebut bukanlah sekadar dikembalikan, melainkan dikembalikan untuk diperhitungkan setiap amal perbuatan yang telah dilakukan. (Lihat: QS asy Syu‘ara [26]: 113; QS al-Ghasyiyah [88]: 26). Tidak ada satu pun perbuatan yang tersembunyi. Hari itu semua rahasia ditampakkan, dan tidak ada bagi manusia satu kekuatan pun dan tidak ada pula penolong. (Lihat: QS ath-Thariq [86]: 5-10). Kita, manusia, akan dihukumi penuh keadilan. (Lihat: QS an-Nisa’[4]: 40). Saat itulah Allah Swt. menetapkan putusan untuk menyiksa setiap pelaku kemaksiatan dan memberi balasan baik bagi pelaku ketaatan. (Lihat: QS az-Zalzalah [99]: 7-8). 

Puncaknya, manusia terbagi ke dalam golongan orang-orang yang diridhai-Nya dengan surga sebagai salah satu wujudnya dan mereka yang mendapatkan murka-Nya dengan neraka sebagai salah satu bentuknya. Siapapun yang hendak meraih keridhaan-Nya harus takut kepada-Nya. (QS al-Bayyinah [98]: 8). Caranya adalah dengan benar-benar beriman. Allah Swt. menyatakan bahwa bagi kaum Mukmin pertemuan dengan Allah adalah pertemuan yang menggembirakan. (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 223; QS Ali Imran [3]: 171). Lalu, melakukan ketakwaan dengan menaati segenap aturan yang Dia tetapkan, berjuang penuh kesabaran, kokoh dalam ketaatan, menentang kekufuran, dan terus berbuat kebaikan. (Lihat: Ali ‘Imran [3]: 145-148; QS al-Bayyinah [98]: 5-8). Dengan kata lain, setiap orang wajib terikat dengan hukum syariat. Semua itu harus dilakukan terus-menerus dan di atas jalan yang lurus (istiqâmah). Allah menjanjikan bagi mereka yang istiqâmah ditolong dunia dan akhirat. (Lihat: Fushilat [41]: 30). Dengan demikian, surat al-Baqarah ayat 281 ini memberikan penjelasan dari Allah Penghisab manusia tentang akhirat sebagai kehidupan hakiki manusia.

Pendapat Ulama Tafsir
1. Tafsir Jalalain1
Peliharalah diri kalian pada hari yang pada waktu itu kalian semua dikembalikan (yakni binâ’ bagi maf’ûl/obyek berarti kalian dikembalikan [turaddûna] dan binâ’ bagi fâ’il/subyek berarti kalian berjalan, pada hari tersebut kepada Allah), yaitu Hari Kiamat. Kemudian diberi (yakni di dalamnya) setiap diri (balasan) atas apa yang telah dikerjakannya, baik berupa kebaikan (khayr) maupun keburukan (syarr), dan mereka sedikitpun tidak dianiaya/dirugikan dengan pengurangan kebaikan atau penambahan keburukan.

2. Tafsir Ibnu Katsir2
Dia Swt. menasihati para hamba-Nya dan memberikan peringatan kepada mereka tentang punahnya dunia dan kefanaan segala yang ada di dalamnya berupa kekayaan dan hal lainnya. Lalu, Dia menjelaskan kedatangan akhirat dan kembali kepada-Nya, Zat Yang Mahatinggi, hisab-Nya terhadap makhluk-Nya atas apapun yang mereka telah lakukan, balasan-Nya kepada mereka atas apa yang mereka perbuat baik berupa kebaikan maupun keburukan, serta Dia mengancam mereka dengan sanksi (‘uqûbat)-Nya. 

Telah diriwayatkan bahwa ayat ini merupakan ayat terakhir al-Quran nan agung yang diturunkan. Ibn Lahi’ah berkata, “Atha bin Dinar dari Sa‘îd bin Jubair bahwa dia berkata akhir dari ayat seluruh ayat al-Quran, yang diturunkan adalah ayat ini (QS al-Baqarah [2]: 281).” Hal ini dinyatakan pula berdasarkan riwayat Ibn Mardawaih, an-Nasa’i, adh-Dhahak, ats-Tsauri, dan Ibn Juraij. Semuanya berasal dari Ibn Abbas. 

Nabi saw. hidup setelah turunnya ayat ini selama sembilan malam, kemudian wafat pada hari Senin, hari kedua bulan Rabi‘ul Awwal. Begitu menurut riwayat Ibn Abi Hatim dan Ibn Juraij. Sementara itu, menurut riwayat ats-Tsauri antara turunnya ayat tersebut dengan wafatnya beliau adalah 31 hari.

3. Tafsir Al Qurthubi3
Ayat ini disebutkan sebagai ayat terakhir yang diturunkan. Di antara riwayat yang menyatakan demikian berasal dari Ibn Abbas, Athiyah, as-Suday. Ayat ini merupakan peringatan bagi segenap manusia dan merupakan perkara yang menspesifikkan masing-masing individu. Kata yawman tersebut manshûb dalam kedudukannya sebagai maf‘ûl (obyek), bukan zharf (keadaan). Kalimat pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah merupakan na‘at-nya. 

Jumhur ulama berpendapat bahwa maksud dari hari yang diperingatkan itu adalah Hari Kiamat, Hari Pertanggungjawaban, dan Hari Pembalasan. Sebagian ulama ada yang memahami bahwa hari tersebut adalah hari kematian. Ibn Athiyah mengatakan bahwa pendapat pertama itulah yang lebih tepat. Hal ini dilihat dari ungkapan-ungkapan dalam ayat tersebut.

Dalam pernyataan dikembalikan kepada Allah terdapat mudhâf yang dihilangkan (mahzhûf), yang sejatinya bermakna dikembalikan pada hukum Allah dan penyelesaian keputusan oleh-Nya. Kata mereka kembali pada makna keseluruhan/setiap (kull) diri. Ayat tersebut menyatakan bahwa pahala dan siksaan terkait dengan amal-amal yang dilakukan. Hal ini menolak pemahaman Jabariah tentang amal.4

4. Tafsir ath-Thabari5
Dalam ayat ini Allah Zat Yang Maha Terpuji menyatakan, “Waspadalah, wahai manusia, akan suatu hari saat kalian dikembalikan kepada Allah. Pada hari itu kalian dikembalikan kepada-Nya dengan keburukan-keburukan yang membinasakan kalian, berbagai kehinaan yang menghinakan kalian, bermacam kurasan yang menguras (energi, perhatian) kalian sehingga tersingkaplah setiap yang kalian sembunyikan, dan dengan berbagai kerendahan yang membenamkan kalian sehingga hal tersebut mewajibkan kalian berhak mendapatkan siksaan dari Allah yang belum pernah kalian merasakan sebelumnya. Sungguh, hari itu adalah hari pembalasan amal, bukan hari helah untuk meminta keringanan; bukan pula hari berlepas diri, tobat, dan kembali; melainkan hari pembalasan, pahala, dan pertanggungjawaban (hisab). Pada hari itu, dikembalikan semua balasan kepada setiap diri atas apa yang telah mereka lakukan dan upayakan, baik berupa amal keburukan maupun kebaikan. Tak tersisa, pada hari itu, amal kecil maupun besar, dari perbuatan buruk ataupun baik, kecuali dihadirkan. Lalu, dikembalikanlah balasan dari Rabb-nya secara adil, tanpa dizalimi. Bagaimana mungkin dapat dikatakan zalim, suatu perbuatan buruk dibalas dengan satu balasan yang setimpal; sedangkan satu perbuatan baik dibalas sepuluh kali lipat dari perbuatan baiknya itu. Sungguh, wahai para pelaku keburukan, betapa adil dan penuh penghormatan. Karena itu, hal paling utama dan layak, wahai pelaku kebaikan, adalah hendaklah seseorang bertakwa kepada Allah, mengambil pelajaran dari peringatan-Nya itu, dan bersikap waspada jangan sampai saat datangnya hari itu dia termasuk orang yang punggungnya berat menanggung dosa, tetapi justru ringan menenteng amal kebaikan. Sungguh Allah Zat Yang Maha Gagah Perkasa telah memberi peringatan, maka peringatkanlah (manusia). Dia telah menasihatkan, maka sampaikanlah (kepada manusia).”

Ingat Mati
Ketika siapapun menghayati surat al-Baqarah ayat 281, niscaya ia akan teringat akan kematian. Sebab, hari yang diperingatkan Allah Swt. tersebut terjadi setelah kematian.
Utsman bin ‘Affan dalam salah satu khutbahnya pernah menyampaikan, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah memberi kalian dunia agar dengannya kalian dapat memperoleh akhirat. Dia tidaklah memberikan dunia itu kepada kalian agar kalian berlutut kepadanya. Sungguh, dunia itu fana, sedangkan akhirat itu kekal abadi. Janganlah yang fana itu melalaikan kalian dan melupakan kalian dari akhirat yang kekal. Utamakanlah yang kekal daripada yang fana. Sebab, sesungguhnya dunia itu pasti akan putus hubungan dan tempat kembali itu hanyalah kepada Allah Swt.”

Rasulullah saw. memerintahkan umatnya untuk mengingat kematian dalam hadis yang diriwayatkan Tirmidzi: 

«أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ يَعْنِي الْمَوْتَ»
 Perbanyaklah oleh kalian mengingat penghancur kelezatan, yakni kematian. (HR at-Tirmidzi).

Rasulullah saw. dan para sahabatnya memiliki karakter untuk senantiasa mengingat kematian. Al-Baihaqi meriwayatkan, suatu waktu turunlah ayat : 


أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ  وَتَضْحَكُونَ وَلاَ تَبْكُونَ
Apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? (QS an-Najm [53]:59–60).

Pada saat turun ayat ini, para ahlus suffah menangis hingga air matanya membasahi janggut. Rasulullah pun menangis bersama dengan mereka seraya bersabda, “Api neraka tidak akan menyentuh orang yang menangis karena takut kepada Allah, dan tidak akan masuk surga orang yang terus menerus bergelimang dalam kemaksiatan.” 

Umar bin Khaththab terkenal tegas dan kukuh dalam berpegang pada kebenaran. Namun, dalam hal kematian, beliau pun senantiasa teringat padanya. Beliau menangis saat mendengarkan ayat-ayat atau peringatan tentang akhirat. Bahkan cincin yang dikenakannya bertuliskan “Kematian itu sudah cukup sebagai peringatan, wahai Umar!” 

Bukan hanya sahabat, para penerusnya pun demikian. Diceritakan bahwa Khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz setiap malam mengumpulkan para fuqaha. Mereka saling mengingatkan tentang kematian, Hari Kiamat, dan akhirat. Mereka pun menangis seakan-akan menghadapi kematian. 

Begitulah, Rasulullah saw., para sahabat, beserta pengikut sesudahnya yang salih senantiasa berupaya mengingat kematian. Siang hari mereka berjuang sebagai mujahid, mencari nafkah, berdakwah, dan melakukan aktivitas lainnya. Semua itu dilakukan dengan diatur oleh syariat Islam, sebab mereka selalu ingat kematian. 

Sayangnya, kesadaran akan kematian ini sering tertutup oleh glamour-nya kehidupan. Penguasa menerapkan sekularisme, menolak Islam, bahkan berbuat kezaliman seakan-akan mereka tidak akan dihisab. Begitu pula rakyat, membiarkan kemungkaran merajalela dan berperilaku jauh dari syariat Islam. Padahal, siapapun orangnya akan ditanyai tentang seluruh perbuatannya menyangkut umurnya, masa mudanya, hartanya, bahkan ilmunya, baik besar maupun kecil. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Zat Yang Mahatahu.


Catatan kaki:
1 Tafsîr Jalâlain, t.t., Dâr al-Hadîts, Kairo, I/44.
2 Tafsîr Ibn Katsîr, 1401 H, Dâr al-Fikr, Beirut, I/410.
3 Tafsîr al-Qurthubi, 1372 H, Dâr asy-Sya’bi, Kairo, III/374–375.
4 Tafsîr ath-Thabari, 1405 H, Dâr al-Fikr, Beirut, III/113-114.




PEMBENTUKAN KELOMPOK DAKWAH SAHABAT



Tiga tahun pertama setelah kenabian, Rasulullah saw. mengajak orang-orang yang telah memeluk Islam untuk dibina. Mereka sering berkumpul di ceruk-ceruk lembah di sekitar kota Makkah. Hal itu berlangsung hingga terjadi peristiwa perkelahian Sa‘ad bin Abi Waqash dengan kafir Quraisy yang mendapati Sa‘ad tengah menunaikan shalat di salah satu ceruk tersebut.

5 Mei 2010

Upaya Depolitisasi Ulama’

Oleh: KH Hafidz Abdurrahman

Kedudukan Ulama’ 

Ulama’, jamak dari ‘alim adalah orang yang berilmu, dan hamba Allah yang paling takut kepada-Nya. Karena itu, Dr Ahmad al-Qashash, membedakan antara ulama’ dengan muta’allimin. Sebab, ulama’ bukan hanya orang yang berilmu, tetapi juga orang yang sangat takut kepada Allah SWT. Sedangkan orang yang berilmu, tetapi tidak mempunyai rasa takut kepada-Nya, tidak layak disebut ulama’, melainkan hanya muta’allimin, atau kaum terpelajar. Deskripsi ini didasarkan pada firman Allah SWT yang menyatakan:

إِنَّما يَخشَى اللَّهَ مِن عِبادِهِ العُلَمٰؤُا۟
 “Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya adalah para ulama’.” (Q.s. Fathir [35]: 28)

KH. Hasyim Asy’ari dan Liberalisasi Pemikiran


Kyai Hasyim Asy’ari dikenal pembela syariat Islam. Andai beliau masih hidup, pasti berada di garda depan menolak pemikiran Liberal
 
Oleh: Kholili Hasib*

SUSUNAN Pengurus PBNU telah diumumkan, namun apakah sudah steril dari orang-orang liberal? Tentunya, harapan itu besar bagi umat Islam Indonesia. Sudah saatnya arus liberalisasi agama yang diusung oleh sebagian intelektual muda NU belakangan ini ditanggapi serius dan tegas. Sebab, pemikiran ‘nyeleneh’ mereka sangat jauh dari ajaran-ajaran KH. Hasyim Asy’ari –pendiri NU –  yang dikenal tegas dan tidak kompromi terhadap tradisi-tradisi batil.

Ironinya, ketokohan Kyai Hasyim tidak hanya sudah ditinggalkan, akan tetapi malah berusaha ditarik-tarik dengan mengatakan, Kyai Hasyim adalah tokoh inklusif.

AS Miliki 5.113 Hulu Ledak Nuklir


WASHINGTON- Amerika Serikat Senin (3/5) mengungkapkan untuk pertama kalinya bahwa negara itu memiliki 5.113 hulu ledak nuklir dalam persediaannya, dan mengatakan tindakan itu akan mendorong upaya pengawasan senjata.

“Merupakan kepentingan keamanan nasional kami untuk menjadi setransparan kami bisa mengenai program nuklir AS,” kata Menlu Hillary Clinton ketika Pentagon mengungkapkan jumlah yang lama diselubungi kerahasiaan itu.

“Kami pikir itu membangun kepercayaan, membuat lebih banyak orang mengerti apa yang Presiden (Barack Obama dan pemerintahnya berusaha lakukan,” ujarnya.

Menurut dia, dikeluarkannya perincian mengenai arsenal itu akan menyokong upaya pengawasan senjata dan juga upaya untuk mencegah meluasnya senjata nuklir.

Hillary mengakui telah ada sejumlah perdebatan dalam pemerintah mengenai apakah akan mengungkatkan jumlah itu, atau tidak.

“Sampai 30 September 2009, persediaan senjata nuklir AS mencapai 5.113 hulu ledak,” kata Pentagon dalam sebuah pernyataan.

Jumlah itu mencakup hulu-hulu ledak yang siap untuk digelar dengan pemberitahuan pendek dan hulu-hulu ledak tidak aktif yang dipertahankan dalam gudang dengan status tidak operasional.

Jumlah itu mencerminkan pengurangan 84% dari cadangan pada waktu puncaknya sebanyak 31.255 hulu ledak pada 1967 pada saat Perang Dingin, dan pengurangan 75% dari akhir 1989 ketika Tembok Berlin runtuh.

Pemerintah AS terakhir mengungkapkan rincian mengenai cadangan itu pada 1993, yang mengeluarkan jumlah yang beredar hingga 1961.

Hillay menyatakan dikeluarkannya jumlah itu bagaimanapun tidak bertentangan dengan keamanan nuklir negara tersebut dan bahwa para pakar telah memperkirakan cadangan AS itu.

Seorang pejabat pertahanan AS mengatakan, pemerintah mengharapkan trnsparansi lagi dari Washington akan menentukan standar yang akan mendorong negara-negara untuk menjadi lebih terbuka.

“Kami mengharapkan yang lain akan mengikuti,” kata pejabat itu, yang berbicara tanpa menyebut nama, pada wartawan. “Utamanya kami ingin melihat transparansi lagi dari Cina. Kami benar-benar memiliki sedikit penglihatan pada program dan rencana mereka.” (mediaindonesia.com, 4/5/2010)

JILBAB


Akhir-akhir ini banyak sekali kita jumpai kaum Muslimah, baik remaja maupun dewasa mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna, corak dan model. Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan yang jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan kerudung hanya menutupi rambut saja, sedangkan leher dan sebagian lengan masih tampak. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai busana yang ketat, misalnya, sehingga lekuk tubuhnya tampak. Yang lebih menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu terhadap pensyariatan Islam tentang pakaian Muslimah ini.

            Di samping itu, masih banyak juga di yang memahami secara rancu kerudung dan jilbab. Tidak sedikit yang menganggap bahwa jilbab adalah kerudung dan sebaliknya. Padahal, jilbab dan kerudung adalah dua perkara yang berbeda.

Menutup Aurat

            Menutup aurat dan pakaian Muslimah ketika keluar rumah merupakan dua pembahasan yang terpisah, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya memang telah memisahkannya.  Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki dan perempuan.  Untuk kaum Muslimah,  Allah Swt. telah mengatur ihwal menutup aurat ini al-Quran surat an-Nur ayat 31:

]وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ[

Katakanlah kepada wanita yang beriman,  “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).

            Frasa mâ zhahara minhâ (yang biasa tampak padanya) mengandung pengertian wajah dan kedua telapak tangan.  Hal ini dapat dipahami dari beberapa hadis Rasulullah saw., di antaranya: Pertama, hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyatakan (yang artinya):

Suatu ketika datanglah anak perempuan dari saudaraku seibu dari ayah ‘Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi tiba-tiba Rasulullah saw. masuk seraya membuang mukanya.  Aku pun berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung.” Beliau kemudian bersabda, “Apabila seorang wanita telah balig, ia tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan ini.” Ia berkata demikian sambil menggenggam pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya). (HR Ath-Thabari).

Kedua, juga hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ»

Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang biasa tampak adalah muka dan kedua telapak tangan, sebagaimana dijelaskan pula oleh para ulama, bahwa yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan (Lihat: Tafsîr ash-Shabuni, Tafsîr Ibn Katsîr). Ath-Thabari menyatakan, “Pendapat yang paling kuat dalam masalah itu adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa tampak adalah muka dan telapak tangan.” (Tafsîr ath-Thabari).


Jelaslah bahwa seorang Muslimah wajib untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.  Artinya, selain wajah dan telapak tangan tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram-nya.

Pakaian Wanita dalam Kehidupan Umum

Selain aturan tentang menutup aurat, Allah Swt. pun memberikan aturan yang sama rincinya tentang pakaian wanita dalam kehidupan umum, yaitu jilbâb (jilbab, abaya) dan khimâr (kerudung).

Dalam kesehariannya, wanita tidak menutup kemungkinan untuk keluar rumah untuk memenuhi hajatnya; ke pasar, ke mesjid, ke rumah keluarga dan kerabatnya, dan lain-lain.  Kondisi ini memungkinkan terjadinya interaksi atau pertemuan dengan laki-laki. Islam menetapkan, ketika seorang wanita ke luar rumah, ia harus mengenakan khim­âr (kerudung) dan jilbab.
Allah Swt. berfirman:
]وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ[

Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimâr) ke dada-dada mereka. (QS an-Nur [24]: 31).

Dari ayat ini tampaka jelas, bahwa wanita Muslimah wajib untuk menghamparkan kerudung hingga menutupi kepala, leher, dan juyûb (bukaan baju) mereka.
Sementara itu, mengenai jilbab, Allah Swt. berfirman dalam ayat yang lain:

]يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ[

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59).

Kata jalâbîb yang terdapat dalam ayat tersebut adalah jamak dari jilbâb.  Secara bahasa, jilbab adalah sejenis mantel atau baju yang serupa dengan mantel (Lihat: Kamus al-Muhith). Menurut beberapa pendapat ulama tafsir, pengertiannya adalah sebagai berikut:

1.     Kain penutup atau baju luar/mantel yang menutupi seluruh tubuh wanita. (Tafsîr Ibn ‘Abbas, hlm, 137).
2.     Baju  panjang (mulâ’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita. (Imam an-Nawawi, dalam Tafsîr Jalalyn, hlm. 307).
3.     Baju luas yang menutupi seluruh kecantikan dan perhiasan wanita. (Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsîr, jld. 2, hlm. 494)
4.     Pakaian seperti terowongan (baju panjang yang lurus sampai ke bawah) selain kerudung. (Tafsîr Ibn Katsîr).
5.     Intinya, Allah memerintahkan kepada Nabi agar menyeru istri-istrinya, anak-anak wanitanya, dan wanita-wanita Mukmin secara umum—jika mereka keluar rumah untuk memenuhi  hajatnya—untuk menutupi seluruh badannya, kepalanya, dan juga juyûb mereka, yaitu untuk menutupi dada-dada mereka.
6.     Pakaian yang lebih besar dari khimâr (kerudung). Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas‘ud meriwayatkan, bahwa jilbab adalah ar-rada’u, yaitu terowongan (pakaian yang lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan). (Tafsîr al-Qurthubi).

Lalu bagaimana keadaan wanita-wanita pada masa Rasulullah saw. ketika mereka keluar rumah? Hal ini akan tampak dari sebuah hadis berikut:

 
«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»

Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan.  Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim.  Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda:  Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).

Hadis di atas mengandung pengertian, bahwa ada salah seorang shahabiyah yang tidak memiliki pakaian (jilbab) untuk digunakan ke luar rumah; ia hanya memiliki pakaian rumah. Rasulullah saw. sendiri telah memerintahkan kepada semua wanita, bahkan wanita yang haid dan yang berada dalam pingitan sekalipun, untuk keluar shalat Id dan menyaksikan syiar/dakwah Islam.  Lalu kemudian wanita tersebut mengadukan kondisi dirinya. Rasulullah saw. kemudian memerintahkan kepada wanita-wanita yang lain untuk meminjamkan pakaian luarnya kepada wanita tersebut agar wanita tersebut bisa keluar rumah untuk memenuhi seruan beliau.
Ayat al-Quran berikut lebih menguatkan hadits di atas:

]وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ[

Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada keinginan untuk menikah lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka (pakaian luar) dengan tidak  menampakkan perhiasan. (QS an-Nur [24]: 60).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa wanita-wanita yang sudah mengalami menopouse boleh untuk menanggalkan jilbab (pakaian luar)-nya. Akan tetapi, mereka tetap wajib untuk menutup auratnya.



Dari beberapa nash dan keterangan yang disebutkan di atas, jelaslah bahwa jilbab adalah pakaian luar (menyerupai mantel) yang luas dan tidak terputus (seperti terowongan) yang menutupi pakaian rumah/pakaian sehari-harinya (al-mihnah) dan seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Dengan demikian, jilbab dan kerudung merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya merupakan perkara yang diwajibkan oleh Allah Swt. untuk dikenakan seorang Muslimah ketika hendak keluar rumah.  Mudah-mudahan Allah Swt. memudahkan kita untuk melaksanakan setiap kewajiban yang telah Allah tetapkan serta mengokohkan iman kita dengan menjadikan kita senantiasa tunduk dan terikat dengan hukum-hukum-Nya. [Ayu Kartika Dewi]





Sumber Rujukan:

1.     Taqiyyuddin an-Nabhani, an-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm, Darul Ummah.
2.     Tafsîr Ibn ‘Abbas.
3.     Tafsîr Ibn Katsîr.
4.     Tafsîr Jalâlayn.
5.     ‘Ali ash-Shabuni, Ash-Shafwat at-Tafâsîr,
6.     Sayyid Quthb, Fî Zhilâl al-Qur’ân.


3 Mei 2010

Do’a Yang Sia-Sia

Oleh: O. Solihin

Dalam hadits ke sepuluh dari kumpulan Hadits Arba’in karya Imam an-Nawawi dijelaskan bahwa: “Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Berkatalah Rasulullah Saw, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu thoyyib (baik) tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Sesungguhnya Allah menyuruh orang-orang yang mu’min sebagaimana yang telah Dia perintahkan kepada para Rasul.” Allah Ta’ala berfirman: “Wahai para Rasul, makanlah (kalian) dari makanan yang baik-baik, dan berbuatlah amal shalih”, dan firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman makanlah dari makanan yang baik-baik apa yang Kami anugerahkan rizki kepada kalian.” Lalu Rasulullah menyebut seorang lelaki yang berlayar jauh, hingga kusutlah rambutnya dan kotor, ia mengangkat kedua tangannya ke langit (seraya berkata): “Ya Tuhan, Ya Tuhan” (ia bermohon) sedang makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan (badannya) dengan barang haram, maka bagaimana yang demikian itu akan dikabulkan (diijabahi)?” [HR. Bukhari & Muslim].

Do’a adalah permohonan kita kepada Allah agar segala harapan dan cita-cita kita terkabul. Dan do’a merupakan salah satu komponen dari sebuah keberhasilan, selain cita-cita dan usaha sungguh-sungguh. Untuk mencapai keberhasilan yang optimal, seluruh komponen harus memiliki nilai, karena ibarat sistem perkalian, salah satu bernilai nol, maka hasilnya adalah nol pula. Dan do’a sebagai salah satu kekuatan yang merupakan permohonan langsung kepada Allah harus betul-betul kuat, baik permintaan maupun caranya. Dan segala hal yang berhubungan langsung dengan dikabulkannya do’a, agar doa’a kita tak sia-sia.

Karena do’a merupakan ibadah, maka harus dilakukan dengan tata cara yang khas, yang sudah diatur oleh Allah dan Rasul-Nya. Juga harus disertai dengan segala hal yang bisa mendukung ibadah itu. Jangan sampai, kita menuntut sesuatu sementara kita mengabaikan sesuatu yang lain. Artinya, bila kita memohon kepada Allah sesuatu kebaikan agar segala cita-cita dan harapan kita berhasil, sementara kita mengabaikan larangan dan perintah dari Allah SWT. Tentu ini adalah sesuatu yang kontradiktif dan tidak fair. Kita memohon kebaikan diturunkan oleh Allah pada kita, tapi dalam waktu yang bersamaan kita malah melakukan perbuatan yang telah dilarang-Nya. Kita meminta dengan beruarai air mata kepada Allah agar kita diberikan keselamatan dunia dan akhirat, tapi dalam aktivitas kehidupan kita sehari-hari, terbiasa memakan riba, memakan harta anak yatim, mencari nafkah dari jalan yang terlarang; hasil mencopet, tipu-tipu, korupsi, komisi yang haram (suap). Jadi, bagaimana mungkin Allah akan mengabulkan (mengijabah) do’a kita. Mungkin saja dalam kenyataan seolah-olah kita mendapat sesuatu yang diinginkan meskipun lewat korupsi dan kita damai-damai saja tak ada yang menganggu, namun apakah kita yakin bila harta itu berkah?

Do’a sebagaimana aktivitas ibadah yang lain, harus disertai usaha sungguh-sungguh. Karena berdo’a saja tanpa berusaha, meskipun cita-cita kita setinggi langit adalah suatu hal yang sulit untuk bisa berhasil. Harus memiliki nilai dari komponen cita-cita, usaha dan do’a itu sendiri, tidak boleh ada yang nilainya nol. Sehingga bila menginginkan keberhasilan maka ketiganya harus mempunyai nilai yang bukan nol. Suatu ketika, Amirul Mukminiin, Umar bin Khaththab r.a. memasuki masjid di luar waktu sholat lima waktu. Didapatinya dua orang yang sedang berdo’a kepada Allah SWT, Umar r.a. lalu bertanya: “Apa yang sedang kalian kerjakan, sedangkan orang-orang di sana kini sedang sibuk bekerja?” Mereka menjawab: “Ya Amirul Mukminiin, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bertawakkal kepada Allah SWT.” (Mendengar jawaban tersebut), maka marahlah Umar r.a., seraya berkata: “Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Kemudian Umar r.a. mengusir mereka dari masjid, tetapi memberi mereka setakar biji-bijian. Beliau katakan pada mereka: “Tanamlah dan bertawakkallah kepada Allah.

Kita berdo’a tanpa berusaha memang seperti pungguk merindukan bulan, do’a kita menjadi sia-sia. Begitu pula ketika kita berdo’a sementara kita masih doyan melakukan perbuatan maksiat, memakan makanan yang haram, melakukan perbuatan yang haram, menafkahi anak istri dengan barang-barang dan makanan haram. Meskipun kita dengan khusuk sampai berurai air mata memohon kepada Allah, sulit sekali bila do’a itu dikabulkan.

Tentu kita tidak menginginkan harapan dan cita-cita kita melalui permohonan do’a kepada Allah sia-sia. Untuk itu, harus disertai dengan aktivitas kita berbuat yang terbaik dalam hidup ini. Yakni, beriman dan bertaqwa kepada Allah, mengerjakan dan memakan harta yang halal, agar do’a kita diijabah dan penuh berkah. Wallahu’alam bishowab.

2 Mei 2010

Save Palestine With Khilafah

Hukum Tentang Ikhtilath

Soal: Bagaimana pandangan Islam terhadap ikhtilath, dan dimana saja kita bisa berikhtilath? Misalnya boleh ndak kita berikhtilath di sekolahan, pasar/tempat-tempat umum, dan seterusnya?


Jawab: Ikthtilath adalah percampuran antara laki-laki dan wanita. Ikhtilat adalah lawan dari infishal (terpisah). Pada dasarnya, Islam telah mewajibkan pemisahan antara wanita dan laki-laki. Pemisahan ini berlaku umum dalam kondisi apapun, baik dalam kehidupan umum maupun khusus, kecuali ada dalil-dalil yang mengkhususkannya.

Sebgelum membahas tentang ikhtilath, kita mesti memahami terlebih dahulu kaedah-kaedah interaksi (ijtima’) antara laki-laki dengan wanita. Kaedah interaksi antara seorang laki-laki dengan wanita dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, jika suatu aktivitas memang mengharuskan adanya interaksi antara pria dan wanita, maka dalam hal semacam ini seorang laki-laki dan wanita diperbolehkan melakukan interaksi, namun hanya terbatas pada kepentingan itu saja. Sebagai contoh, adalah aktivitas jual beli. Di dalam aktivitas jual beli, mau tidak mau harus ada penjual dan pembeli. Harus ada pula kegiatan interaktif antara penjuual dan pembeli, misalnya bertanya tentang berapa harganya, barang apa yang hendak dibeli, boleh ditawar atau tidak, dan semua hal yang berkaitan dengan jual beli. Dalam keadaan semacam ini, maka seorang laki-laki dibolehkan berinteraksi dengan kaum wanita karena memang aktivitas tersebut mengharuskan adanya interaksi. Aktivitas tersebut tidak akan pernah terwujud tanpa adanya interaksi. Demikian juga dalam hal kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan, perburuhan, pertanian, dan kegiatan-kegiatan lain yang mengharuskan adanya interaksi; maka dalam keadaan semacam ini seorang laki-laki diperbolehkan berinteraksi dengan seorang wanita.

Hanya saja, tatkala seorang laki-laki berinteraksi dengan seorang wanita dalam aktivitas-aktivitas seperti di atas, ia harus membatasi dirinya pada hal-hal yang hanya berhubungan dengan aktivitas tersebut. Ia dilarang (haram) melakukan interaksi dengan wanita tersebut di luar konteks perbuatan tersebut. Misalnya, tatkala seorang laki-laki hendak membeli buku kepada seorang penjual wanita, maka ia hanya diperbolehkan berinteraksi pada hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas jual beli buku itu saja. Tidak dibenarkan ia bertanya atau melakukan interaksi di luar konteks jual beli buku. Misalnya, ia menyatakan, “Wah buku ini keren, seperti pembelinya.” Atau hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan jual beli. Namun jika seseorang telah usai melakukan jual beli, kemudian ia hendak bertanya arah jalan, misalnya, maka ia diperbolehkan bertanya hanya dalam hal-hal yang berhubungan dengan arah jalan itu saja, tidak boleh lebih.

Hal lain yang patut diperhatikan adalah, meskipun seorang laki diperbolehkan berinteraksi dengan wanita dalam aktivitas-aktivitas semacam itu, akan tetapi ia tetap harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan infishal (pemisahan). Misalnya, tatkala seseorang hendak membeli barang dari seorang wanita, maka ia tetap harus memperhatikan jarak. Ia tidak diperbolehkan berdekatan, atau malah memepet perempuan tersebut, atau misalnya duduk berhimpitan bersama perempuan penjual itu perempuan tersebut, tatkala hendak membeli barangnya. Meskipun dari sisi interaksi —dalam jual beli— diperbolehkan, akan tetapi, ia tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai infishal (pemisahan). Demikian pula tatkala berada di bangku sekolahan. Meskipun wanita dan laki-laki diperbolehkan berinteraksi dalam aktivitas semacam ini –belajar mengajar—akan tetapi keterpisahan tetap harus diperhatikan —dengan ukuran jarak. Sebab, kewajiban infishal ini berlaku umum, lebih-lebih lagi dalam kehidupan umum. Oleh karena itu, tidak diperkenankan murid laki-laki dan wanita duduk bersama dalam sebuah bangku.

Kedua, jika suatu aktivitas sama sekali tidak mengharuskan adanya interaksi antara keduanya, maka seorang laki-laki dan perempuan tidak dibenarkan melakukan interaksi atau pertamuan dalam aktivitas tersebut. Contohnya, adalah bertamasya, berjalan ke sekolah, kedai, atau masjid. Seorang laki-laki diharamkan berjalan bersama-sama dengan wanita bukan mahramnya dan melakukan interaksi selama perjalanan tersebut. Sebab, interaksi dalam hal-hal semacam ini tidak dibenarkan, dan bukan merupakan pengecualian yang dibolehkan oleh syara’.

Adapun yang dimaksud dengan ikhtilath adalah campur baurnya laki-laki dan perempuan. Pada dasarnya, ikhtilath itu dibenarkan dalam aktivitas-aktivitas yang diperbolehkan oleh syara’. Terutama aktivitas yang di dalamnya mengharuskan adanya interaksi (aktivitas model pertama). Misalnya, bercampur baurnya laki-laki dan wanita dalam aktivitas jual beli, atau ibadah haji (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nidzam al-Ijtimaa’iy fi al-Islaam, hal. 40).

Dalam kitab an-Nidzam al-Ijtimaa’iy, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan, bahwa “Oleh karena itu, keterpisahan antara laki-laki dan wanita dalam kehidupan Islam adalah fardlu. Keterpisahan laki-laki dan wanita dalam kehidupan khusus harus dilakukan secara sempurna, kecuali yang diperbolehkan oleh syara’. Sedangkan dalam kehidupan umum, pada dasarnya hukum asal antara laki-laki dan wanita adalah terpisah (infishal). Seorang laki-laki tidak boleh berinteraksi (ijtima’) di dalam kehidupan umum, kecuali dalam hal yang diperbolehkan, disunnahkan, atau diwajibkan oleh Syaari’ (Allah SWT), dan dalam suatu aktivitas yang memestikan adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan, baik pertemuan itu dilakukan secara terpisah (infishal), misalnya, pertemuan di dalam masjid, ataupun pertemuan yang dilakukan dengan bercampur baur (ikhtilath), misalnya ibadah haji, dan dalam aktivitas jual beli.” (ibid, hal. 40).

Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa ikhtilath (campur baur) berbeda dengan interaksi. Interaksi itu bisa berbentuk terpisah (infishal) maupun berbentuk ikhtilath (bercampur baur). Kita juga bisa menyimpulkan bahwa bolehnya seseorang melakukan interaksi dengan lawan jenisnya, bukan berarti membolehkan dirinya melakukan ikhtilath. Sebab, ada interaksi-interaksi yang tetap harus dilakukan secara terpisah, misalnya di dalam masjid, dalam majelis ilmu dan dalam walimah, dan sebagainya. Adapula interaksi yang dilakukan boleh dengan cara bercampur baur-baur, misalnya jual beli, naik haji.

Pada interaksi-interaksi (pertemuan) yang di dalamnya boleh dilakukan dengan cara ikhtilath, maka seorang laki-laki diperbolehkan melakukan ikhtilath. Misalnya bercampur baurnya laki-laki dan wanita di pasar-pasar untuk melakukan aktivitas jual beli; bercampur baurnya laki-laki dan wanita di Baitullah untuk melakukan Thawaf, bercampur baurnya laki-laki tatkala berada di halte bus untuk menunggu bis, di tempat-tempat rekreasi dan sebagainya. Namun demikian, walaupun mereka boleh berikhtilath dalam keadaan ini, akan tetapi mereka tetap tidak boleh mengobrol, bercengkerama, atau melakukan aktivitas selain aktivitas yang hendak ia tuju. Misalnya, seseorang boleh bercampur baur dengan wanita di dalam kendaraan umum, akan tetapi ia tidak boleh bercakap-cakap dengan wanita yang ada di sampingnya, kecuali ada hajah yang syar’iy. Namun, jika masih bisa dihindari adanya ikhtilah, akan lebih utama jika seseorang tidak berikhtilath. Misalnya, memilih tempat duduk yang diisi oleh laki-laki. Atau, negara bisa memberlakukan pemisahan tempat duduk laki-laki dan wanita di kendaraan umum.

Akan tetapi, jika interaksi itu tetap mengharuskan adanya keterpisahan, maka ikhtilath tidak diperbolehkan. Misalnya, ikhtilathnya wanita dan laki-laki dalam walimah, di dalam masjid, di dalam bangku sekolah, dan lain sebagainya. Ikhtilath dalam keadaan semacam ini tidak diperbolehkan.

Demikianlah, anda telah kami jelaskan mengenai masalah ikhtilath dengan gamblang dan jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. [Syamsuddin Ramadhan]

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites