"Aku berlindung dengan cahaya wajah-Mu, yang membuat terang benderang kegelapan, dan membuat teratur segala urusan dunia dan akhirat, agar kemarahan-Mu tidak dijatuhkn kepadaku, atau kebencian-Mu tidak dijatuhkan kepadaku. Kepada-Mulah aku beribadah, hingga engkau ridha. Tidak ada daya upaya selain dengan-Mu."
Asuransi syariah dikampanyekan sebagai alternatif bagi kaum muslim untuk menjalankan akad asuransi. Sesuai dengan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) tentang Pedoman Umum tentang Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
"...Wahai pena..! Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat ..."
Secretary of State Amerika Serikat Hillary Clinton 21 Juli 2011 lalu berkunjung ke Indonesia. Sebelumnya, dia melawat dua hari ke India untuk ambil bagian dalam konferensi tingkat menteri ASEAN yang diselenggarakan di Bali 22 Juli.
Berbagai macam dampak destruktif akibat penerapan sistem kapitalis-sekular telah mendorong manusia untuk mencari sistem baru yang mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan kemakmuran. Dorongan itu semakin kuat ketika kebijakan-kebijakan jangka pendek dan panjang selalu gagal mencegah dampak buruk sistem kapitalis.
Apakah Anda tadi malam bermimpi? Apa mimpi Anda? Kata orang, mimpi hanyalah kembang (bunga) orang tidur. Maksudnya, mimpi tidak bermakna signifikan. Tapi, sebenarnya tidak semua mimpi tak ada artinya.
Ada nasihat berharga yang disampaikan Imam Abdurrahman bin Amru al-Auza’iy kepada Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, ketika ulama besar itu dimintai nasihat.
Minggu, September 19, 2010Supriadi Ats TsauriyNo comments
Namanya adalah Tamadhar binti Amru bin al-Haris bin asy-Syarid, seorang wanita penyair yang tersohor. Karena kemampuannya sebagai penyair, dikatakan, “Telah dikumpulkan para penyair dan ternyata tidak didapatkan seorang wanita yang lebih ahli tentang syair daripada Khansa”.
Khansa’ mendatangi Rasulullah saw bersama kaumnya dari Bani Salim, kemudian mengumumkan ke-Islamannya dan menganut aqidah Islam. Dialah wanita yang amat baik keislamannya sehingga menjadi lambang yang cemerlang dalam keberanian, kebesaran jiwa dan merupakan perlambang kemuliaan bagi sosok wanita muslimah.
Khansa’ juga memiliki kedudukan dan prestasi jihad yang mengagumkan dalam berpartisipasi bagi Islam dan membela kebenaran. Khansa’ turut menyertai peperangan-peperangan bersama kaum muslimin dan menyertai pasukan mereka yang memperoleh kemenangan.
Ketika Mutsanna bin Haritsah asy-Syaibani berangkat ke Qadisiyah di masa Amirul Mukminin Umar bin Khaththab ra, Khansa' berangkat bersama keempat putranya untuk menyertai pasukan tersebut.
Di medan peperangan, di saat malam ketika para pasukan sedang siap berperang satu sama lain, Khansa' mengumpulkan keempat putranya untuk memberikan petuah dan bimbingan kepada mereka dan mengobarkan semangat kepada mereka untuk berperang dan agar mereka tidak lari dari peperangan serta agar mereka mengharapkan syahid di jalan Allah SWT. Dengarkanlah wasiat al-Khansa' yang mulia tersebut:
"Wahai anak-anakku, sesungguhnya kalian telah masuk Islam dengan ketaatan, kalian telah berhijrah dengan sukarela dan Demi Allah, tiada iIlah selain Dia. Sesungguhnya kalian adalah putra-putra dari seorang wanita yang tidak pernah berkhianat kepada ayah kalian, kalian juga tidak pernah memerlukan paman kalian, tidak pernah merusak kehormatan kalian dan tidak pula berubah nasab kalian. Kalian mengetahui apa yang telah Allah janjikan bagi kaum muslimin berupa pahala yang agung bagi yang memerangi orang-orang kafir, dan ketahuilah bahwa negeri yang kekal lebih baik dari negeri yang fana (binasa). Allah Azza wa Jalla befirman, "Wahai orang-orang yang berfirman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan) dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung." (Ali Imran: 20). Maka, ketika datang waktu esok, jika Allah menghendaki kalian masih selamat, persiapkanlah diri kalian untuk memerangi musuh dengan penuh semangat dan mohonlah kepada Allah untuk kemenangan kaum muslimin. Jika kalian melihat perang telah berkecamuk, ketika api telah berkobar, maka terjunlah kalian di medan laga, bersabarlah kalian menghadapi panasnya perjuangan, niscaya kalian akan berjaya dengan ghanimah (rampasan perang) dan kemuliaan atau syahid di negeri yang kekal.
Keempat putra Khansa mendengarkan wejangan tersebut dengan penuh seksama. Mereka keluar dari kamar ibu mereka dengan tekad membara untuk menunaikan amanah jihad, perjuangan. Ketika datang waktu pagi, mereka segera bergabung bersama pasukan dan bertolak untuk menghadapi musuh. Syair mereka lantunkan.
Anak yang tertua bersenandung:
Wahai saudaraku, sesungguhnya ibunda sang penasehat Telah berwasiat kepada kita kemarin malam Dengan penjelasan yang tenang dan gamblang Maka bersegeralah menuju medan tempur yang penuh bahaya Yang kalian hadapi hanyalah kawanan anjing yang sedang menggonggong Sedang mereka yakin bahwa dirinya akan binasa oleh kalian Adapun kalian telah dinanti oleh kehidupan yang lebih baik Ataukah syahid untuk mendapatkan ghanimah yang menguntungkan
Kemudian dia maju untuk berperang hingga terbunuh.
Lalu yang kedua bersenandung:
Sesungguhnya ibunda yang tegas dan lugas Yang memiliki wawasan yang luas dan pikiran yang lurus Suatu nasihat darinya sebagai tanda berbuat baik terhadap anak Maka bersegeralah terjun di medan perang dengan jantan Hingga mendapatkan kemenangan penyejuk hati Ataukah syahid sebagai kemuliaan abadi Di Jannah Firdaus dan hidup penuh bahagia
Kemudian dia maju dan berperang hingga menemui syahid.
Lalu giliran putra al-Khansa' yang ketiga bersenandung:
Demi Allah, aku tak akan mendurhakai ibuku walau satu huruf pun Beliau telah perintahkan aku untuk berperang Sebuah nasihat, perlakuan baik, tulus dan penuh kasih sayang Maka, bersegeralah terjun ke medan perang yang dahsyat Hingga kalian dapatkan keluarga Kisra (kaisar) dalam kekalahan Jika tidak, maka mereka akan membobol perlindungan kalian Kami melihat bahwa kemalasan kalian adalah suatu kelemahan Adapun yang terbunuh di antara kalian adalah kemenangan dan pendekatan diri kepada-Nya
Kemudian, dia maju dan bertempur hingga mendapatkan syahid.
Lalu giliran putra al-Khansa' yang terakhir bersenandung:
Bukanlah aku putra al-Khansa, bukan pula milik al-akhram Bukan pula Amru yang memiliki keagungan Jika aku tidak bergabung dengan pasukan yang memerangi Persia Maju dalam kancah yang menakutkan Hingga berjaya di dunia dan mendapat ghanimah Ataukah mati di jalan yang paling mulia
Kemudian, dia maju untuk bertempur hingga terbunuh.
Ketika berita syahidnya empat bersaudara itu sampai kepada ibunya yang mukminah dan sabar. Al Khansa, Sang Bunda, tidak menjadi goncang ataupun meratap, bahkan dia mengatakan suatu perkataan yang masyhur yang dicatat oleh sejarah dan akan senantiasa diulang-ulang oleh sejarah sampai waktu yang dikehendaki Allah. Ucap Al Khansa:
"Segala puji bagi Allah yang memuliakan diriku dengan syahidnya mereka, dan aku berharap kepada Rabb-ku agar Dia mengumpulkan diriku dengan mereka dalam rahmat-Nya".
Umar bin Khaththab mengetahui betul tentang keutamaan al-Khansa' dan putra-putranya sehingga beliau senantiasa memberikan bantuan yang merupakan jatah keempat anaknya kepada beliau hingga beliau wafat.
Kemudian, wafatlah al-Khansa' di Badiyah pada awal kekhalifahan Utsman bin Affan ra pada tahun 24 Hijriyah.
Minggu, September 19, 2010Supriadi Ats TsauriyNo comments
Aktivis Hizbut Tahrir Palestina Bernama Muhammad Yang Baru Berumur 16 Tahun
{mosimage}Ia disiksa oleh Otoritas Palestina hanya karena dakwah. Namun siksaan itu dihadapinya dengan gagah berani. Tak sedikit pun ia berkompromi.
Senin 25 Januari 2010 lalu. Muhammad (16 tahun) hanya mengenakan pakaian biasa, belum sempat mengenakan sepatu langsung digelandang masuk ke dalam mobil menuju markas keamanan otoritas Palestina. Bukannya, bertekuk lutut minta ampun agar perlakuan kasar petugas keamanan itu mereda, ia justru menghardik mereka, sehingga pukulan yang mendarat ditubuhnya semakin menjadi.
Karena Dakwah
Mengapa ia ditangkap dan diperlakukan kasar begitu? Ia ditangkap bukan karena menculik anak gadis orang seperti yang marak di Indonesia saat ini, bukan pula karena terlibat tawuran atau pun narkoba. Remaja tanpa alas kaki itu hanyalah seorang yang telah mendapat pencerahan. Sehingga mempunyai kejernihan tujuan hidup di atas jalan dakwah Islam yang benar. Ia ditangkap lantaran dua hari sebelumnya telah menyebarkan pernyataan Hizbut Tahrir (nasyrah) yang berjudul, Otoritas Palestina yang Tunduk Kepada Yahudi Menculik dan Mengadili Para Aktivis Hizbut Tahrir.
Selama di dalam mobil, polisi tidak henti-hentinya memukuli Muhammad. Karena terlalu sakit, ia pun menjerit. “Cukuplah Allah bagi saya, dan Dia sebaik-baik wakil dalam melawan kalian. Cukuplah Allah bagi saya dalam melawan setiap orang zalim, dan mereka yang murtad!” teriak remaja 16 tahun ini.
Kontan saja mereka semakin marah dan jengkel, serta pukulan mereka semakin keras, sehingga menumbukkan gagang senjatanya ke kepala, punggung, kedua kaki, dan kedua tangan remaja yang tabu mengiba kepada Otoritas antek penjajah zionis Israel itu.
Teguh Pendirian
Di markas keamanan ia dipertemukan dengan direktur pusat. “Apakah kamu mengakui Otoritas?” tanya sang direktur. “Saya tidak akan pernah mengakui legitimasi Otoritas selamanya!” jawabnya lantang.
Muhammad pun tidak mau mengatakan siapa yang memberikan nasyrah, jumlah dan tempat penyebarannya, ketika direktur pusat menanyakan itu. Kemudian, ia kembali lagi ke pertanyaan semula.
“Karena Otoritas ini dibentuk berdasarkan kesepakatan Oslo, sementara kesepakatan Oslo batal demi hukum (menurut syariah Islam). Sebab, berdasarkan kesepakatan itu, justru Otoritas telah menyerahkan Palestina kepada Yahudi, dan ini merupakan perbuatan haram. Sehingga setiap yang dibangun di atas sesuatu yang haram, maka ia juga haram, dan tidak sesuai syariah (ilegal). Oleh karena itu, bagaimana mungkin saya mengakui legitimasi sesuatu, sementara Allah tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang sah, dan bagaimana mungkin saya menentang perintah Allah,” jawab Muhammad.
Lebih lanjut Muhammad mengatakan bahwa Otoritas Palestina malah berdamai dengan Yahudi dan menjaga keamanan Yahudi di satu sisi. Di sisi lain menangkapi, menyiksa, dan bahkan membunuh warga Palestina yang ikhlas yang ingin merdeka dari penjajahan Yahudi. “Kemudian, Anda menginginkan saya mengakui legitimasi semua ini, bodoh benar!” tandasnya.
Kemudian ia memanggil para eksekutor. Mereka mendudukkan Muhammad di atas kursi. Direktur keamanan itu pun kembali menampari Muhammad beberapa kali. Sementara para eksekutornya menarik tangan Muhammad ke belakang kursi, dan memegangnya dengan kuat.
Direktur itu berteriak, “Apakah kamu mengakui legitimasi Otoritas?”. “Tidak! Saya tidak akan pernah mengakuinya!” jawab Muhammad dengan berteriak pula.
Kemudian ia diseret ke ruang investigasi. Lalu, diajukan kepadanya beberapa pertanyaan terkait biodata dan keterkaitannya dengan Hizbut Tahrir. Ia jawab semua itu. Namun ia kembali tidak mau menjawab ketika ditanya soal nasyrah.
Ia pun dijebloskan ke dalam tahanan. Menjelang Shubuh, Direktur Pusat mendatanginya didampingi pasukan pengawal untuk menanyakan tentang pengakuan Muhammad atas legitimasi Otoritas. Namun jawabannya tetap sama.
Kemudian, ia bertanya pada Muhammad, “Apakah kamu yakin dengan apa yang ada dalam nasyrah itu?”. Dengan lantang Muhammad menjawab ia meyakini semua kebenaran yang dikandung oleh semua nasyrah yang dikeluarkan Hizbut Tahrir.
Mendengar itu, Direktur kembali naik pitam. Kemudian, ia dan para pengawalnya memukulinya bertubi-tubi.
Pagi harinya, Muhammad dipindahkan ke Markas Besar Investigasi di Kota Al Khalil Hebron. Di sana ia dijenguk ibunya. “Jangan pernah datang ke sini lagi, dan menemui seseorang di antara bajingan-bajingan di sini. Saya baik-baik saja, dan jangan khawatir tentang keadaan saya,” pesannya kepada ibunda yang sedang sakit itu.
Tolak Perjanjian
Agar bebas dari hukuman, Muhammad harus menandatangi sebuah pernyataan. Namun ia menolak menandatangani lembar pernyataan yang disodorkan petugas. Mereka kemudian menghadirkan beberapa paman Muhammad yang juga diintimidasi.
Sehingga paman-pamannya pun membujuk dengan mengatakan sikapnya itu akan menambah beban ibu yang sedang sakit, cukup sekali tanda tangan maka Muhammad akan langsung bebas.
“Sungguh! Saya tidak berharap sikap seperti ini datang dari kalian! Ingat, selamanya saya tidak akan pernah tandatangani, sekalipun saya membusuk di dalam penjara,” jawabnya.
“Jika ini yang kamu inginkan, maka bertawakallah pada Allah, niscaya Allah pasti melindungimu,” pesan salah seorang pamannya. Setelah itu mereka pun pergi.
Kemudian, ia dipindahkan ke penjara remaja. Direktur penjara remaja membujuknya agar menandatangani sebuah pernyataan namun ia tetap menolak.
Ia pun dipindahkan ke Jaksa Militer di pusat kota. Selama tiga hari diinterogasi, lagi-lagi dengan pertanyaan yang sama. Ia pun tetap konsisten dengan jawabannya.
Sampailah seorang jaksa penuntut umum yang bersikap tenang menanyainya. Jawaban tetap tidak berubah. Sang jaksa pun tiba-tiba menjadi sangat marah. Kemudian ia mencaci maki Hizbut Tahrir, amirnya, dan para aktivisnya.
Sikapnya itu telah membakar kemarahan Muhammad, maka ia pun membalasnya melebihi apa yang jaksa itu katakan. Sang jaksa semakin marah, bahkan ia mengancam kelanjutan pendidikan Muhammad dan masa depannya. Kemudian, ia memerintahkan penjara 15 hari.
Namun beberapa hari kemudian, petugas mengeluarkannya dari sel dan membawa Muhammad kepada jaksa itu lagi. Sang Jaksa bersumpah dan mengancam agar remaja itu mau menandatangani pernyataan.
Kemudian, ia memanggil enam orang pengawalnya. Muhammad dipaksa duduk di atas kursi, yang empat orang memegang tangan kiri Muhammad dan menariknya ke belakang punggung. Yang lain, berusaha menaruh pena di tangannya, namun ia mengepal tangan erat-erat sehingga pena tidak dapat masuk. Tanda tangan gagal lagi didapat.
Selanjutnya, datang wakil jaksa penuntut umum, dan membawa Muhammad ke ruang lain.
Ia mulai berbicara dengan kata-kata yang manis agar Muhammad mau tanda tangan. Namun tetap nihil. Wakil jaksa itu pun mengatakan, “Bertandatanganlah di atas kertas putih ini!”. Muhammad menjawab, “Subhanallah! Saya tidak mungkin menandatangani sesuatu yang tidak jelas!”.
Kemudian ia menyodorkan kertas putih kepada Muhammad, dan berkata, “Tulislah apa yang Anda inginkan, lalu tandatangani.” Muhammad merobek kertas itu. Tidak putus asa, ia memberi Muhammad kertas lain, dan berkata, “Berpikirlah! Tulislah apa yang Anda inginkan, lalu tandatangani”.
Muhammad pun berpikir. Lalu menulis, Saya yang bertanda tangan di bawah ini, fulan bin fulan, dari kota ini, tinggal di tempat ini, saya begitu bangga dapat bergabung dengan Hizbut Tahrir. Saya memutuskan akan tetap bergabung dengan Hizbut Tahrir, melakukan dakwah kepada kebaikan (Islam), amar makruf nahi mungkar, melakukan perjuangan politik, serangan pemikiran, serta akan selalu berpartisipasi dalam setiap kegiatan Hizbut Tahrir dan aktivitasnya, seperti masirah (unjuk rasa), dan sebagainya.
Ia pun membubuhkan tanda tangan di bawahnya. Wakil jaksa itu memperhatikannya. kemudian aparat itu tampak menghapus beberapa hal yang Muhammad sendiri tidak tahu maksud dari tindakan petugas Otoritas Palestina itu.
Lalu petugas keamanan membawa Muhammad ke sebuah kota yang tidak ia kenali. Melepasnya di pinggir jalan. Ia tidak tahu jalan ke rumah dan tidak punya uang untuk naik kendaraan. Sehingga akhirnya Allah mengirim orang baik dan mengantarnya pulang.[] joko prasetyo ( mediaumat.com )
Minggu, September 19, 2010Supriadi Ats TsauriyNo comments
Biaya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR sangat tinggi. Khusus untuk studi banding ke luar negeri oleh Panja DPR sebelum RUU bersangkutan disusun sudah memakan biaya Rp 1,7 miliar.
“Setiap pembahasan RUU ada jatah plesiran ke 3 negara, diikuti 13 anggota Panja dan 2 orang dari sekretariat. Untuk setiap RUU dialokasikan Rp 1,7 miliar untuk plesiran, baik RUU inisiatif DPR maupun usul Pemerintah,” ujar Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yuna Farhan, kepada detikcom, Minggu (19/9/2010).
Selain pembahasan UU yang ditambahi biaya plesiran yang sangat mahal, setiap alat kelengkapan di DPR juga diberi keleluasaan plesiran ke luar negeri. Masing-masing mendapat jatah alokasi dana sesuai dengan jarak negara tujuan studi banding.
“Juga ada bagi-bagi jatah anggaran plesiran seluruh komisi dan kelengkapan DPR seperti Baleg, BAKN, BURT, BK, BKSAP, juga Pimpinan DPR. Rata-rata Rp 1 miliar per negara tujuan disesuaikan dengan jarak kunjungan,” papar Yuna.
Berikut adalah daftar perincian Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) plesiran DPR ke luar negeri pada tahun 2010 yang dikumpulkan Fitra.
1. Kunker LN dalam rangka penetapan RUU inisiatif DPR, Rp 17,8 miliar
2. Kunker LN Baleg, Rp 2 miliar
3. Kunker LN dalam rangka pembahasan RUU usul DPR, Rp 26,7 miliar
4. Kunker LN BAKN, Rp 940 juta
5. Kunker LN 11 Komisi, Rp 14,9 miliar
6. Kunker LN Komisi kasus spesifik, Rp 2,2 miliar
7. Kunker LN Badan Anggaran, Rp 2 miliar
8. Delegasi dalam kegiatan organisasi parlemen internasional, Rp 8,1 miliar
9. Delegasi dalam kegiatan parlemen regional, Rp 4 miliar
10. Kunjungan teknis LN BKSAP ke Australia, Qatar, Suriah, China, Korea Utara, Mexico, dan Afrika Selatan, Rp 6,8 miliar
11. Kunker LN BK, Rp 1,6 miliar
12. Studi komparasi pengelolaan anggaran parlemen BURT, Rp 3 miliar.
13. Kunker LN Pimpinan DPR RI, Rp 15,5 miliar
Minggu, September 19, 2010Supriadi Ats TsauriyNo comments
_Ats@. Sejumlah organisasi Islam di Amerika mengadakan konferensi untuk membahas situasi umat Islam di Amerika yang sedang dalam bayang-bayang krisis berkelanjutan terkait proyek pembangunan sebuah Islamic Center di New York di dekat lokasi World Trade Center (WTC). Dimana Ketua Dewan Kota Manhattan meminta para pelaksana proyek untuk mengubahnya menjadi “pusat dialog antar agama”.
Sebuah pernyataan dari organisasi yang berpartisipasi dalam konferensi mengatakan: “Tujuan dari konferensi ini adalah untuk membicarakan krisis saat ini, khususnya terkait masjid di Manhattan, serta mendiskusikan bagaimana memerangi intoleransi keagamaan, dan meningkatnya tingkat sentimen anti-Muslim.”
Berpartisipasi dalam konferensi yang akan berlangsung selama dua hari ini, yaitu Dewan Hubungan Islam-Amerika (CAIR), Organisasi Masyarakat Islam Amerika Utara, Organisasi komunitas Islam, dan Organisasi Aliansi Islam.
Direncanakan bahwa masyarakat Islam akan mengumumkan dukungan terhadap pembangunan Islamic Center di New York setelah serangan tak bermoral oleh kelompok ekstrimis kanan Amerika terhadap Islam dan umat Islam baru-baru ini.
Pada awalnya, Dewan kepemimpinan Islam di New York telah menyatakan penentangannya terhadap pembangunan masjid, tetapi perkembangan krisis akibat pengumuman seorang ekstrimis, Pastor Terry Jones dari negara bagian Florida yang berniat untuk membakar al-Qur’an di depan gereja, maka Dewan menyatukan barisan organisasi Islam untuk mencari solusi bagi krisis saat ini.
Sementara itu, Jolie Minin Ketua Dewan Kota Manhattan meminta para pelaksana proyek untuk mengubahnya menjadi “pusat dialog antar agama”, yaitu dengan menyediakan ruangan bagi orang Yahudi, Kristen dan kelompok agama lain untuk mempraktekkan ritual keagamaan mereka di antara ruang-ruang Islamic Center.
Minin, yang beberapa bulan sebelumnya telah mengumumkan persetujuannya terhadap proyek ini mengatakan bahwa ia akan bertemu dalam minggu-minggu ini dengan Imam Faishal Abdur Rauf, salah satu pemimpin yang menggagas untuk membangun sebuah masjid di New York. Pertemuan itu bertujuan untuk mendiskusikan ide tentang pusat dialog antar agama. Dikatakan bahwa “gagasan untuk mendirikan pusat dialog antar agama, sebenarnya telah ada sejak awal perencanaan proyek tersebut,” katanya.
Di sisi lain, pejabat kota Gainesville, di negara bagian Florida berencana menuntut seorang ekstremis, Pastor Terry Jones, yang menyerukan pembakaran al-Qur’an, untuk membayar tagihan sebesar lebih dari 180 ribu dolar, biaya upaya untuk melindunginya.
Tcharnasin juru bicara kepolisian kota mengatakan dalam keterangannya pada “CNN” bahwa sejumlah aparat keamanan telah menghabiskan lebih dari satu bulan untuk melakukan pengamanan terhadap Jones, dan tempat yang dirancang untuk aksi pembakaran al-Qur’an, yaitu setelah pastor Amerika itu melaporkan bahwa “Ia menerima ancaman akan dibunuh akibat seruannya itu,” katanya.
Kepolisian Janesville mengatakan bahwa dalam operasi pengamanan terhadap Jones ini ia telah menghabiskan lebih dari 100 ribu dolar. Sementara kantor kepala kepolisian di provinsi Alachua juga mengkonfirmasikan bahwa ia telah menghabiskan hampir 80 ribu dolar untuk biaya operasinal perlindungan Jones, hingga batas waktu yang ditetapkan untuk aksi pembakaran al-Qur’an (islamtoday.net, 19/9/2010).
Minggu, September 19, 2010Supriadi Ats TsauriyNo comments
Mukadimah
Salah satu cara Barat untuk memasung ajaran Islam adalah melalui distorsi makna. Setelah kata Islam cukup dimaknai sebagai sikap pasrah, jihad dijauhkan dari makna perang, dst., kini muncul upaya baru dari mereka untuk mendesakkan makna yang distortif pada istilah kekafiran (kufr). Demikianlah, setidaknya, yang pernah menjadi rekomendasi dari sejumlah Dialog Antaragama yang notabene diprakarsai Barat dalam beberapa dasawarsa terakhir ini.[i] Menurut mereka, sebagaimana kata muslim (orang yang bersikap pasrah pada Tuhan) bisa diberikan kepada siapa saja (yang beragama Islam ataupun bukan), demikian pula kata kafir. Sebab, secara substansial, yang lebih relevan untuk dipersoalkan saat ini adalah masalah ketidakadilan, kezaliman, pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan, dsb.; bukan iman vs kufur dalam pengertian ‘formal’ yang mudah memicu konflik antar pemeluk agama. Artinya, dalam perspektif modern, siapa pun yang bertindak zalim, melanggar HAM, berlaku tidak adil, merusak lingkungan, dll. dapat dipandang sebagai ‘kafir’; baik Muslim ataupun non-Muslim.
Proposisi di atas mungkin benar dalam sudut pandang sekularistik, yang menyingkirkan katagorisai-katagorisasi agama (Islam), tetapi tentu saja sangat keliru jika sudut pandangnya adalah Islam. Jika demikian, apa makna sesungguhnya dari kekafiran (kufr) dilihat dari perspektif Islam?
Kufr dalam Timbangan Bahasa
Secara bahasa, kufr merupakan bentuk masdar dari kata kerja kafara-yakfuru. Maknanya adalah menutupi, menyelubungi, mengingkari, tidak mensyukuri.[ii]
Menurut ar-Razi, kufr adalah lawan kata dari îmân. Bentuk jamak dari kâfir adalah kuffâr, kafarah, kiffâr. Bentuk jamak dari kâfirah adalah kawâfir. Kufr juga bermakna mengingkari nikmat, yakni lawan kata dari syukr (syukur).[iii]
Menurut ar-Jurjani, kufr adalah sikap menutup-nutupi kenikmatan yang dianugerahkan oleh Zat Pemberi kenikmatan itu (Allah), baik dengan mengingkarinya dengan hati ataupun dengan perbuatan; seperti pengingkarannya di dalam penentangan terhadap Allah.[iv]
Sementara itu, menurut asy-Syaukani, kufr artinya menutupi. Orang kafir disebut kafir karena dengan kekafirannya itu ia menutupi apa yang seharusnya diimani, dijadikan bahan peringatan, disampaikan, dan disebarluaskan.[v]
Makna Kufr dalam al-Quran
Di dalam al-Quran, terdapat 525 ayat yang mengandung akar kata kafara. Dari sejumlah itu, dalam kaitannya dengan kekafiran, kata kafara sendiri berada di 20 ayat. Di luar itu, dari akar kata tersebut antara lain berkembang menjadi kata kafarû (189 ayat), kâfir (3 ayat), kâfirûn (15 ayat), kâfirîn (8 ayat), kuffâr (10 ayat), yakfuru (15 ayat), yakfurûn (12 ayat), takfuru (1 ayat), takfurûn (12 ayat), dan kufran (4 ayat).
Dalam kaitannya dengan kekafiran ini, Allah Swt. antara lain berfirman:
Sesungguhnya orang-orang kafir itu, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tetap tidak akan beriman.(QS al-Baqarah [2]: 6).
Berkaitan dengan ayat ini, Ath-Thabari menyatakan bahwa ahli tafsir berbeda pendapat mengenai siapa yang dituju dengan ayat ini. Namun demikian, mengutip Ibn Abbas, ia menyatakan bahwa ayat ini ditujukan kepada orang-orang Yahudi yang ada di seluruh pelosok Madinah pada masa Rasulullah. Ayat ini dimaksudkan untuk melecehkan mereka karena pengingkaran mereka terhadap kenabian Muhammad dan pendustaan mereka terhadap beliau; meskipun mereka mengetahui bahwa Rasulullah saw. diutus untuk seluruh manusia.[vi]
Di dalam surah al-Kafirun, Allah juga berfirman demikian:
]لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ[
Untuk kalian agama kalian dan untukku agamaku.(QS al-Kafirun [109]: 6).
Berkaitan dengan ayat ini, Abu Bakar menyatakan bahwa meskipun ia ditujukan secara khusus kepada sebagian orang kafir—karena sebagian mereka telah bersikap ‘pasrah’, sementara Allah sendiri menyatakan, “Kalian tidaklah menyembah apa yang aku sembah,” tetapi ayat tersebut menunjukkan bahwa kekufuran seluruhnya merupakan satu kesatuan. Artinya, kekafiran—meskipun berbeda-beda bentuknya—adalah satu ‘sistem keyakinan’ atau ‘agama’, sementara Islam juga merupakan satu sistem keyakinan atau agama. Keduanya saling berlawanan.[vii]
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah adalah al-Masih putra Maryam,” padahal al-Masih (sendiri) berkata, “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Allah mengharamkan untuknya surga, dan tempatnya ialah neraka. Tidak ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. (QS al-Maidah [5]: 72).
Ayat di atas secara tegas menunjukkan bahwa orang-orang yang menyekutukan Allah adalah orang-orang musyrik. Kemusyrikan, menurut Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya, adalah meyakini wujud (Tuhan) lain selain Allah.
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, “Kami beriman kepada yang sebagian dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain),” serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir). Mereka itulah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yang menghinakan.(QS an-Nisa’ [4]: 150-151).
Berkaitan dengan ayat di atas, al-Baghawi menyatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang Yahudi. Mereka beriman kepada Musa a.s. dan Taurat. Akan tetapi, mereka mengingkari (kafir kepada) Isa a.s., Injil, Muhammad, dan al-Quran. Mereka berkeinginan untuk membeda-bedakan antara Allah dan rasul-rasul-Nya. Mereka menyatakan, “Kami mengimani sebagian dan mengingkari sebagian yang lain.” Dengan ucapannya itu, mereka berkehendak untuk mengambil jalan tengah atau suatu agama baru, yakni yang mensinkretisasikan antara Yahudi dan Islam. Mereka ini oleh Allah disebut sebagai orang-orang kafir yang sebenar-benarnya.[viii]
Kufr dalam Pengertian Lain
Menurut Abdul Mu’thi, seorang Muslim dapat jatuh pada ‘kekafiran’, meskipun bukan dalam pengertian yang hakiki. Demikian sebagaimana pernah dikatakan oleh Ibn ‘Abbas berkaitan dengan ayat berikut:
Siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah kafir.(QS al-Maidah [5]: 44).
Berkaitan dengan ayat ini, Ibn ‘Abbas menyatakan bahwa kekafirannya—selama dia tetap meyakini Allah, pen.—tidak sebagaimana kekafiran kepada Allah dan Hari Akhir.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Suku Aus dan Khajraj masing-masing pernah mengingat apa yang terjadi di antara mereka pada masa jahiliah. Hal ini mendorong mereka untuk saling menghunus pedang satu sama lain. Lalu turunlah ayat berikut:
Bagaimana kalian ‘kafir’ sementara telah diturunkan kepada kalian ayat-ayat Allah dan di tengah-tengah kalian pun masih ada Rasulullah. (QS Ali ‘Imran [3]: 101).
Kafir dalam pengertian ini bukan berarti mengingkari Allah, tetapi karena hilangnya rasa cinta dan kasih-sayang mereka satu sama lain.
Dalam hadis yang berkaitan dengan kemurtadan disebutkan bahwa di kalangan orang-orang Arab yang murtad ada dua kelompok. Pertama, kelompok yang murtad dari agama Islam. Mereka ada dua kelompok: (1) Para pengikut Musailamah dan Aswad al-Ansi. Mereka meyakini kenabian keduanya; (2) Kelompok yang murtad dari Islam dan kembali pada keyakinan jahiliah mereka. Berkaitan dengan kedua kelompok ini, para sahabat sepakat untuk memerangi keduanya. Kedua, kelompok orang-orang murtad dalam pengertian mereka tidak murtad dari keimanan, tetapi mengingkari kewajiban membayar zakat, karena mereka mengklaim bahwa ayat (yang artinya) Ambillah olehmu (Muhammad) dari harta-harta mereka sedekah (zakat) (QS at-Taubah [9]: 103) khusus ditujukan pada zaman Nabi saw. masih hidup. Karena itu, ‘Umar masih ragu untuk memerangi mereka karena mereka masih bertauhid dan menunaikan salat. Akan tetapi, Abubakar memutuskan untuk memerangi mereka karena mereka menolak membayar zakat. Tindakan Abubakar ternyata diikuti oleh para sahabat yang lain karena mereka dianggap sebagai bughât (pemberontak) yang memang wajib diperangi. Karena itu pula, dari sini disimpulkan bahwa siapa saja yang mengingkari (kufr) salah satu rukun Islam adalah kafir berdasarkan ijma’. Demikian menurut Abu Abdul Mu’thi.[ix]
Dari paparan di atas, jelas sekali bahwa kekufuran dalam pengertian mengingkari Allah secara i’tiqadi (artinya kufur sebagai lawan kata dari iman) hanya pantas ditujukan kepada orang-orang non-Mukmin (baik Yahudi, Nasrani, ataupun kaum musyrik), meskipun mereka dipandang baik dalam kacamata manusia, dan tidak selayaknya dialamatkan kepada orang-orang Mukmin, meskipun mereka bertindak zalim atau tidak adil. Sebab, keimanan ataupun kekufuran dalam hal ini tidak berkaitan dengan aspek perbuatan (af’âl al-jawârih), tetapi dengan aspek keyakinan (af’âl al-qalbi). Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. Wa mâ taufîqî illâ billâh. [ABI]
[i] Lihat: Abdul Qadim Zallum, 1988. Mafâhîm Khatirah li Dharb al-Islâm wa Tarkîz Hadhârah al-Gharbiyyah, hlm. 8. Dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir.
[ii]Lihat: Atabik Ali dan Ahmad Zuhdi Mudhor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, hlm. 1512.Yogyakarta: Yayasan Ali Maksum Pontren Krapyak.
[iii] Muhammad ibn Abi Bakr ibn Abdul Qadir ar-Razi, t.t. Mukhtâr as-Shahâh, I/239. Beirut: Maktabah Lebanon. Lihat juga: Muhammad ibn Mukrin ibn Manzhur al-Afriqi al-Mishri, t.t., Lisân al-‘Arab, 5/145-147. Beirut: Dar ash-Shadir.
[iv] Ali ibn Muhammad ibn Ali al-Jurjani, t.t. At-Ta’rîfât. I/237. Beirut: Darul Kitab al-‘Arabi.
[v] Muhammad ibn ‘Ali ibn Muhammad asy-Syaukani, t.t. Fath al-Qadîr al-Jâmi’ baina Fanni ar-Riwâyah wa ad-Dirâyah min ‘Ilm a-Tafsîr, I/39. Beirut: Dar al-Fikr.
[vi] Muhammad ibn Jarir ibn Yazid ibn Khalid ath-Thabari, 1405 H. Jâmi’ al-Bayân ‘an Ta’wîl ay al-Qur’ân, I/108. Beirut: Darul Fikr).
[vii] Ahmad ‘Ali ar-Razi al-Jashash, 1405 H. Ahkâm al-Qur’ân, 5/376. Beirut: Dar al-Ihya’ at-Turarts al-‘Arabi.
[viii] Al-Husain ibn Mas’ud al-Fira’ al-Baghawi, 1407 H. Ma’âlim at-Tanzîl, I/494. Beirut: Darl al-Ma’rifah.
[ix] Lihat: Muhammad ibn Umar ibn Ali ibn Nawawi al-Jawi Abu Abdul Mu’thi, t.t., Nihâyah az-Zayn fî Irsyâd al-Mubtadi’în, IV/185-186 dan Beirut: Darul Fikr.
Sabtu, September 18, 2010Supriadi Ats TsauriyNo comments
Sikap hipokrit negara penjajah Amerika Serikat semakin jelas saja. Hillary Clinto , menlu AS, saat jumpa pers bersama menteri luar negeri Marty Natalegawa menyinggung penusukan seorang pendeta HKBP di Bekasi. Sementara Amerika malah mendukung pembantain terhadap 1500 muslim Palestina oleh Zionis Yahudi di jalur Gaza .
Seperti yang diberikan VIVAnews (18/9) berita penusukan pendeta Huria Kristen Batak Protestan di Bekasi, Jawa Barat, sampai ke telinga Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton. Kemarin, Jumat 17 September 2010, dalam jumpa pers bersama Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Washington DC, Hillary menyinggung soal itu.
Amerika Serikat, kata Hillary, juga memiliki rasa yang sama dengan Indonesia, mengutuk aksi sekelompok kecil di Florida. “Dan kita akan melanjutkan kerjasama untuk menjelaskan aksi individual atau sekelompok orang, seperti juga baru terjadi di Indonesia di mana seorang pendeta Kristen ditusuk, Pemerintah Indonesia merespons cepat, bahwa tindakan itu bukanlah ciri orang Indonesia,” kata Hillary.
Sikap hipokrit negara Paman Sam iniberulang kali terjadi yang juga diikuti oleh antek-anteknya dari LSM HAM dan LSM Liberal. Yang cendrung memilih diam kalau terjadi pembantaian dan penzoliman terhadap umat Islam. Ketika umat Islam di Ambon dan Poso dibantai sedikit sekali LSM HAM dan Liberal mempersoalkan itu, termasuk ketika terjadi pendzoliman terhadap umat Islam yang dituduh sebagai teroris yang ditembak dan disiksa.
Kedzoliman yang menimpa umat Islam ini terjadi karena umat Islam tidak lagi memiliki negara adi daya yang melindungi mereka. Penguasa sekuler di negeri Islam, lebih berpihak kepada kepentingan negara penjajah . Penguasa sekuler mengabdikan diri menjalankan kebijakan negara penjajah termasuk untuk mendzolimi umat Islam. Karena itu, umat Islam mutlak membutuhkan negara Khilafah yang menjadi al junnah (perisai) yang melindungi umat Islam. (AF)
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa [4]: 60)
Sabab Nuzul
Diriwayatkan dari asy-Sya’bi, bahwa ada orang munafik dan orang Yahudi terlibat perselisihan. Orang Yahudi mengajak orang munafik kepada Nabi saw. karena mengetahui bahwa Beliau tidak menerima risywah (suap). Adapun orang munafik justru mengajak orang Yahudi kepada hakim-hakim mereka karena mengetahui hakim-hakim itu menerima suap. Ketika keduanya berselisih, akhirnya mereka bersepakat untuk berhakim di Juhainah. Kemudian turunlah ayat ini hingga ayat 65.1
Diriwayatkan ats-Tsa’labi dari Ibnu Abbas:
Ayat ini turun berkenaan dengan orang munafik bernama Basyar yang berselisih dengan orang Yahudi. Orang Yahudi mengajak berhakim kepada Nabi saw., sedangkan orang munafik mengajak kepada Ka’ab bin Asyraf.’ Akhirnya, mereka berhakim kepada Nabi saw. Dalam keputusannya, Beliau memenangkan orang Yahudi. Orang munafik tidak ridha dengan keputusan itu, seraya berkata, “Marilah kita berhakim kepada Umar bin al-Khaththab.”
Ketika menghadap Umar, orang Yahudi berkata, “Rasulullah saw. telah memenangkanku. Namun, dia tidak rela dengan keputusan itu.”
Umar bertanya kepada orang munafik, “Benarkah demikian?”
Dijawab, “Ya.”
Umar berkata, “Tetaplah kamu di tempatmu hingga aku keluar.
Umar masuk, lalu mengambil pedangnya. Kemudian keluar dan memenggal leher orang munafik hingga mati seraya berkata, “Inilah keputusanku bagi orang yang tidak ridha dengan keputusan Allah dan Rasul-Nya.”
Lalu turunlah ayat ini.2
Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Alam tara ilâ al-ladzîna yaz’umûna (Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku). Seruan ayat ini ditujukan kepada Rasulullah saw.,3 juga berlaku umum untuk seluruh umatnya. Sebab, seruan kepada Rasulullah saw. adalah seruan bagi umatnya. Penggunaan kata tarâ (kamu memperhatikan) menunjukkan bahwa orang-orang yang diberitakan itu benar-benar ada dalam realita sehingga bisa dilihat siapa pun.
Secara bahasa, kata al-za’m atau al-zu’m bisa digunakan untuk pernyataan yang benar maupun dusta. Namun, dalam perkembangan-nya, kata itu banyak digunakan untuk pernyataan dusta.4 Jika dikaitkan dengan keseluruhan ayat ini, tampak jelas bahwa al-za’m di sini menunjuk pada pernyataan dusta. Nizhamuddin an-Naisaburi bahkan berani memastikan, kesimpulan itu telah menjadi kesepakatan (ittifâq).5
Bentuk istifhâm (kalimat tanya) pada ayat ini kian menguatkan makna tersebut. Sebagaimana disampaikan beberapa mufassir, bentuk istifhâm itu memberikan makna li al-inkâr (menunjukkan pengingkaran). Sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsir dan az-Zuhaili, ini merupakan pengingkaran dari Allah Swt. terhadap orang-orang yang mengaku mengimani apa yang telah diturunkan kepada Rasul-Nya dan kepada para nabi terdahulu, namun mereka justru berhukum pada selain Kitabullah dan sunnah Rasul.6 Ayat ini juga merupakan celaan terhadap mereka;7 bisa pula berarti ta’jîb, untuk menyatakan keheranan.8 Semua makna tersebut menunjukkan kedustaan pengakuan keimanan mereka.
Mereka telah memberikan pengakuan dusta tentang keimanan mereka terhadap kitab-kitab-Nya. Allah Swt. berfirman: annahum âmanû bimâ unzila ilayka (dirinya telah mengimani apa saja yang telah diturunkan kepadamu). Apa yang diturunkan kepada Rasulullah saw. tidak lain adalah al-Quran. Adapun firman Allah Swt.: wamâ unzila min qablika (dan apa yang telah diturunkan sebelum kamu) meliputi semua kitab yang diturunkan sebelumnya9 seperti Taurat, Zabur, atau Injil.
Meskipun mereka mengaku demikian, perilaku dan sikap yang ditampakkan oleh mereka justru kontradiktif. Mereka tidak merujuk pada kitab yang mereka imani, namun meminta keputusan kepada thaghut. Allah Swt. berfirman: yurîdûna an yatahâkamû ila al-thâghût (Mereka hendak berhakim kepada thaghut).
Secara bahasa, kata thâghût berasal dari thaghâ (melampaui batas). Makna ini terdapat dalam QS al-Haqqah [69]: 11. Menurut al-Asfahani, kata tersebut digunakan untuk menunjukkan tajâwaz al-hadd fî al-‘ishyân (tindakan melampau batas dalam kedurhakaan).10 Makna ini terdapat dalam banyak ayat al-Quran, seperti dalam firman Allah Swt.
اذْهَبْ إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى
Pergilah kepada Fir’aun; sesungguhnya dia telah melampaui batas (QS Thaha [20]: 24).
Kata tersebut terdapat juga dalam QS Thaha [20]: 43, al-Naziat [79]: 17, al-‘Alaq [96]: 6, dan al-Kahfi [18]: 80. Kata thaghâ yang digunakan dalam semua ayat itu mengandung pengertian tindakan melampaui batas dalam kedurhakaan. Oleh karena itu, kata thâghût juga diartikan sebagai al-katsîr al-thughyân (yang banyak melampaui batas dalam kedurhakaan).11Menurut al-Jazairi, al-thâghût berarti semua yang disembah selain Allah Swt. (kullu mâ ‘ubida min dûni Allâh). Al-Asfahani juga memaknainya sebagai kullu mu’tad[in] wa kullu ma’bûd[in] min dûni Allâh (setiap yang melampaui batas dan setiap yang disembah selain Allah Swt.).12
Dalam banyak ayat, kata thaghût memang sering dihadapkan dengan lafazh al-Jalâlah, Allah Swt., seperti dalam firman-Nya:
Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul kepada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut itu.” (QS al-Nahl [16]: 36).
Dalam ayat ini, perintah menyembah Allah Swt dilawankan dengan perintah menjauhi thâghût. Itu berarti, thâghût adalah segala sesembahan selain Allah Swt. Pengertian itu juga dapat dipahami dari beberapa ayat lainnya seperti: QS al-Baqarah [2]: 256, 257, an-Nisa’ [4]: 76, dan az-Zumar [39]: 17.
Dalam konteks ayat ini, kata thaghût sering dikaitkan dengan Ka’ab bin al-Asyraf. Banyak mufassir menyatakan, dialah yang dimaksud dengan thaghût itu.13 Az-Zamakshyari dan al-Nasafi menuturkan, hal itu disebabkan karena kezaliman dan permusuhannya terhadap Rasulullah saw. yang melampaui batas; bisa juga karena dia menyerupai setan; atau karena dia dipilih untuk dijadikan sebagai hakim selain Rasulullah saw. dan berhakim kepada setan.14
Jika dihubungkan dengan sabab nuzul ayat ini, penafsiran itu memang relevan. Sebab, pemuka Yahudi itulah yang dijadikan sebagai hakim untuk memutuskan perselisihan. Meskipun demikian, pengertian thâghût ini tidak bisa dibatasi hanya untuk Ka’ab bin al-Asyraf. Semua orang yang menduduki posisi dan peran yang sama dengannya tercakup dalam lingkup makna thâghût.
Ibnu Katsir dan al-Zuhaili menegaskan, thâghût di sini lebih umum dari itu (Ka’ab bin al-Asraf). Orang-orang yang menyimpang dari al-Kitab dan as-Sunnah serta berhukum kepada selain keduanya berupa kebatilan adalah thâghût yang dimaksud ayat ini.15Abdurrahman al-Sa’di juga memaknai thâghût dalam ayat ini adalah setiap orang yang berhukum dengan selain syariah Allah (kullu man hakama bi ghayri syar’illâh).16
Jelaslah, thâghût dalam konteks ayat ini adalah semua hakim yang memutuskan perkara dengan hukum selain al-Quran dan as-Sunnah. Keinginan mereka berhakim kepada thâghût itu menunjukkan adanya kotradiksi pada sikap mereka. Mereka mengaku mengimani kitab-kitab Allah, tetapi dalam praktiknya justru berhukum kepada selainnya. Sikap itu tentu amat mengherankan. Karena itu, wajarlah jika penyataan keimanan mereka patut diragukan, bahkan diingkari. Allah Swt berfirman: waqad umirû an yakfurû bih (Padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu). Di samping ayat ini, perintah mengingkari dan menjauhi thâghût itu disampaikan dalam QS an-Nahl [16]: 36.
Bagaimana mungkin pengakuan keimanan mereka bisa diterima? Iman meniscayakan ketundukan terhadap syariah Allah dan berhakim padanya dalam setiap perkara. Keniscayaan itu makin jelas jika dikaitkan dengan nas-nas lainnya seperti QS an-Nisa’ [4]: 65, an-Nur [24]: 51-52, al-Ahzab [33]: 36, dan lain-lain. Semua ayat itu menegaskan bahwa keimanan menuntut kesediaan pelakunya untuk tunduk dan taat terhadap syariah.
Iman juga mengharuskan pelakunya menjauhi thâghût. Abdurrahman al-Sa’di menyatakan, siapa saja yang mengaku sebagai Mukmin dan memilih untuk berhakim kepada thâghût, dia adalah pendusta dalam perkara ini.17 Abu Hayyan al-Andalusi juga menyimpulkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kaum munafik.18
Kemudian Allah Swt. berfirman: wayurîdu asy-syaythân an yudhillahum dhalâl[an] ba’îd[an] (setan bermaksud menyesatkan mereka sejauh-jauhnya). Ditegaskan bahwa solusi perselisihan perkara kepada thâghût itu sejalan dengan keinginan setan. Dalam ayat lainnya, Allah Swt. mempersamakan thâghût dengan setan (Lihat, misalnya, QS an-Nisa’ [4]: 74).
Membebaskan dari Hukum Thâghût
Pasca runtuhnya Khilafah, umat Islam di berbagai negara hidup dalam tatanan ideologi selain Islam; tepatnya ideologi sekular. Dalam pandangan Sekularisme, agama dianggap hanya berisi ajaran yang menjelaskan tatacara ibadah ritual dan tuntunan moral, tidak menyentuh urusan publik.
Meskipun tidak diakui secara terang-terangan, ideologi sekular inilah yang juga dianut negara ini. Eksistensi agama memang diakui, tetapi fungsi yang diperankan agama hanya terkait dengan hal-hal yang sifatnya personal-individual. Perkara-perkara yang mengatur dan mengurusi pelayanan negara terhadap rakyatnya, seperti politik, pemerintahan, ekonomi, hukum pidana-perdata, sosial-budaya, dan pendidikan disterilkan dari agama.
Keadaan inilah yang membuat kaum Muslim tidak bisa memutuskan perkara yang mereka perselisihkan dengan syariah. Mereka memang masih diizinkan menjalankan ibadah ritual. Mereka juga tidak dilarang meyakini kebenaran al-Quran dan as-Sunnah. Akan tetapi, keyakinan itu tidak boleh diimplementasikan dalam kehidupan nyata. Mereka dipaksa tunduk dengan hukum buatan manusia. Mereka harus menerima keputusan hukum warisan penjajah. Sekalipun mereka ingin diadili dan diputusi dengan syariah, mereka juga tidak kuasa menolak ketika harus diadili oleh mahkamah yang mendasarkan pada selain syariah, yang oleh ayat ini disebut dengan thâghût.
Padahal, keinginan para thâghût, sebagaimana disinyalir ayat ini, sejalan dengan keinginan setan, yakni menyesatkan manusia dari jalan yang lurus dengan kesesatan yang amat jauh. Mereka memiliki karakter yang sama, yakni menjerumuskan manusia kepada kegelapan atau kekafiran (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 257).
Oleh karena itu, siapa pun yang tidak ingin tersesat, dia harus mengingkari dan menjauhi thâghût. Masyarakat mana pun yang tidak ingin terjerembab dalam lembah kegelapan, tidak memiliki pilihan lain kecuali harus melepaskan diri dari kungkungan sistem thâghût. Sebagai gantinya, mereka harus memilih dan menerapakan syariah yang berasal dari-Nya. Dialah yang mengeluarkan orang-orang yang beriman dari kegelapan menuju cahaya (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 257).
Walhasil, jika ingin membebaskan diri, masyarakat, dan negara dari jeratan thâghût, Daulah Khilafah Islamiyah jawabannya. Sebab, hanya Daulah Khilafah Islamiyah yang bisa menerapkan syariah secara kaffah dalam kehidupan.
Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [Ust. Rokhmat S. Labib, M.EI.]
Catatan kaki:
1 Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 3/170, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Beirut. 1993. Lihat juga dalam ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, 4/152, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Beirut. 1992; as-Suyuthi, Ad-Durr al-Mantsûr, 2/319, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Beirut. 1990.
2 As-Suyuthi, Ad-Durr al-Mantsûr, 2/320.
3 Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, 3/65, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Beirut. 1994.
4 Az-Zuhaili, At-Tafsîr al-Munîr, 5/130, Dar al-Fikr, Beirut. 1991; Mahmud Hijazi, At-Tafsîr al-Wâdhih, 1/391, Dar at-Tafsir, Zaqaziq. 1992. Lihat juga dalam ar-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr, 10/123, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Beirut. 1990; al-Wahidi an-Naisaburi, Al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, 2/73, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Beirut. 1996.